Tampilkan postingan dengan label Pembantaian di LP Cebongan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pembantaian di LP Cebongan. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 13 April 2013

Tentang “Amok”


Tentang “Amok”
Budiarto Shambazy  ;  Wartawan Senior Kompas
KOMPAS, 13 April 2013

  
Mari mendudukkan perkara penyerbuan ”oknum-oknum” Kopassus ke Lembaga Pemasyarakatan Cebongan. Janganlah cuma melihat apa yang tampak di permukaan saja.
Kata ”oknum” bertanda kutip karena kita sudah lama enggan bertanggung jawab dan gemar pengambinghitaman. Menuding orang sebagai ”oknum” ibarat menyingkirkan penderita lepra.
Seorang atau lebih dari satu personel institusi apa pun, termasuk TNI-Polri, disebut ”oknum” jika dianggap mencemari nama baik korps. Padahal, mereka mungkin cuma ikut perintah saja.
Seperti biasa, prajurit selalu dikorbankan. Itu mungkin yang sedang dialami para prajurit Kopassus penyerbu LP Cebongan.
Tentu berbeda dengan panglima atau komandan di negeri ini yang sejak dulu tidak pernah salah. Tiap kali ada kerusuhan atau kekerasan, panglima atau komandan biasanya selamat.
Kalaupun ada panglima atau komandan yang keliru, mereka paling dicopot dari jabatannya atau dimutasi. Tak sedikit pula yang ”didubeskan”.
Coba kalau ada orang lain yang dianggap ”telah mencemari nama baik korps”. Misalnya, Anda ceroboh ramai-ramai menggebuki seorang ”anggota” yang makan di warung, tapi tak mau bayar.
Ini pasti jadi urusan gawat! Anda harus siaga 24 jam karena kalau tidak kampung Anda diserbu.
Nah, itulah kira-kira yang terjadi di Cebongan: nama baik Kopassus dicemari empat korban yang katanya ”preman”. Lagi-lagi kata ”preman” bertanda kutip karena semua masih simpang siur.
Apalagi penyerangan LP Cebongan mulai menyerempet isu SARA, seolah profesi preman monopoli etnis tertentu. Yogyakarta harus tetap jadi melting pot yang damai bagi semua etnis.
Nah, mereka yang disebut ”preman” itu dibekuk polisi dengan tuduhan membunuh seorang prajurit Kopassus. Ini bukan urusan pelanggaran HAM, melainkan urusan kriminal biasa saja.
Dan, pembunuhan itu terjadi di sebuah kafe. Ini tempat untuk orang mau rileks dan agak tak biasa untuk urusan pencemaran nama baik.
Apa yang terjadi di kafe bisa ditelusuri sampai tuntas lewat kesaksian ataupun rekaman CCTV. Karena itu, perlu dibentuk tim independen supaya laporan tak terkontaminasi kepentingan tertentu.
Penyerbuan itu mengandung elemen suspense ala film Hollywood. Penyerbuan berlangsung senyap, yang jelas berbeda 180 derajat dengan Densus 88 yang memberondong teroris tanpa henti.
Wajar banyak yang kagum mengingat Kopassus memang andal. Asal tahu, Kopassus pernah menduduki peringkat ketiga pasukan khusus terbaik di dunia setelah pasukan khusus Inggris dan Israel.
Saya ingat saat Kopassus masih bernama Resimen Para Komando Angkatan Darat (RPKAD). Satuan baret merah ini menjadi idola demonstrasi pelajar dan mahasiswa tahun 1966-1967.
Lalu, siapa yang bisa lupa dengan sukses Operasi Woyla? Pendek kata, banyak operasi yang membuat mereka menjadi legendaris.
Namun, ada pula yang merasa ngeri setelah menyaksikan penyerbuan ke LP Cebongan. Dalam pepatah bahasa Inggris, ”It can happen to anyone, anywhere, at anytime”.
Penyerbuan ke LP Cebongan dijadikan momen untuk menumpas premanisme. Betul, premanisme merupakan masalah sosial bermultidimensional yang perlu penanganan komprehensif.
Oleh sebab itu, kampanye pembasmian preman berlangsung marak di Yogyakarta. Semestinya kampanye ini juga ditularkan ke kota-kota lain.
Salah satu slogan kampanye berbunyi, ”Mendukung TNI-Polri Menumpas Premanisme”. Menurut Reformasi TNI-Polri 1999 tugas TNI untuk pertahanan, Polri untuk keamanan.
Namun, yang menjadi masalah, premanisme sering kali melekat atau menempel dengan kekuasaan. Bukan cerita baru preman justru dilindungi ”oknum-oknum” TNI dan Polri.
Bahkan, pejabat pusat dan daerah, para pengusaha, sampai partai politik punya preman pula. Premanisme bukan saja berlangsung di jalan-jalan, melainkan juga sampai ke gedung-gedung mewah.
Premanisme bukan dijalani oleh mereka yang mengandalkan otot dan senjata saja. Ada preman berkerah putih dan berkerah merah, ada preman berdasi, ada preman bersorban.
Simpati masyarakat terhadap Kopassus merupakan pelampiasan frustrasi sosial terhadap premanisme. Ini keliru karena bukan tugas Kopassus. Janganlah pasukan elite kita mengurusi preman.
Dan, premanisme bukan problem baru yang sudah berurat akar sejak masa kolonialisme. Akar premanisme bersumber dari kultur ”jago” yang menghinggapi begitu banyak etnis kita.
Budaya jago inilah yang membenarkan kekerasan. Menurut studi yang dilakukan penjajah Portugis dan Belanda, budaya jago ini yang melahirkan perilaku ”amok”.
”Amok” berasal dari kata ”ngamuk”, fenomena yang tak dikenal di belahan dunia mana pun. Makanya, dalam bahasa Inggris disebut dengan ”to run amok” atau ”to run amuck”.
”Amok” diawali oleh rasa frustrasi individual yang dengan cepat menular kepada kelompoknya. Penyebabnya adalah rasa kecewa amat sangat karena merasa harga diri mereka dilecehkan.
Lalu, kekecewaan itu diujudkan lewat kekerasan pada tingkat yang ekstrem, yang bersifat histeria massal. Dan, ”amok” selalu melibatkan senjata dan tindakan-tindakan fisik mirip orang ”kesurupan”.
Mereka terhina dan kalah dan, celakanya, kehinaan dan kekalahan itu cuma bisa dikompensasi lewat pengeroyokan atau penyerbuan. Itulah yang sering terjadi di negeri kita akhir-akhir ini.
”Amok” tak kompatibel dengan demokrasi, yang terjadi di LP Cebongan tak terkecuali. Mungkin saya, Anda, atau personel Kopassus masih terjangkit ”amok” dalam skala berbeda.
Kita ”amok” karena di negeri ini terlalu banyak yang merasa kebal hukum. Sayangnya ”amok” pun tetap belum menyelesaikan masalah.

Senin, 08 April 2013

Tiadanya Harga Nyawa


Tiadanya Harga Nyawa
Laode Ida ;   Wakil Ketua DPD RI
KORAN SINDO, 08 April 2013

  
Aksi brutal bersenjata di Lapas Cebongan, Sleman, Yogyakarta (Sabtu, 23/4/2013 dini hari) yang menewaskan empat narapidana dan menciderai beberapa orang (baik aparat lapas maupun narapidana), ternyata dilakukan oleh belasan oknum dari TNI AD, khususnya dari kesatuan Kopassus. 

Peristiwa itu sungguh sangat seram ka rena kecuali mampu secara paksa melumpuhkan para sipir lapas yang sedang bertugas, juga gerakannya sangat cepat dan sekejap menghilangkan nyawa manusia yang sepertinya sudah tak berharga. Daerah Yogyakarta yang terkenal damai dan aman sebagai kawasan budaya, tujuan wisata, dan tempat belajar sebagian generasi muda bangsa ini menimba ilmu dalam lingkungan yang ramah, niscaya sedikit terkoyak. 

Penyebab tragedi itu dipastikan terkait dengan terbunuhnya seorang aparat TNI (dari kesatuan Kopassus) di salah satu kafe di Yogyakarta, di mana pelakunya diduga adalah empat orang narapidana yang dihabisi nyawanya itu. Hukum rimba atau “main hakim sendiri” tampaknya berlaku mutlak dalam peristiwa itu, dan bukan saja dengan prinsip “nyawa dibalas nyawa”, melainkan siapa pun yang diidentifikasi sebagai pelaku awal pembunuhan maka semua mereka harus dihabisi. 

Jika saja, barangkali, masih ada oknum yang turut terlibat selain empat orang yang sudah terbunuh, maka bukan mustahil akan jadi target berikut nya—terutama jika mereka tak mampu dikendalikan pihak ko mandan di satuan kerja mereka. Peristiwa itu bukan saja membuat warga bangsa ini pri hatin, melainkan juga mengkhawatirkan. 

Mengapa? Pertama, hilangnya penghargaan terhadap proses hukum positif dan keikhlasan manusiawi. Jika penegak hukum sudah memproses, menetapkan dan bahkan menahan pelaku pembunuhan seorang aparat TNI itu, maka seharusnya semua pihak menghargainya. Tidak boleh lagi melakukan tindakan kekerasan apapun untuk suatu balas dendam, seraya mengikhlaskan sang kolega yang “sudah berpulang ke pangkuan-Nya” sehingga bisa tenang di alam baka. 

Dan jika saja keikhlasan itu didasari oleh keyakinan ajaran agama bahwa pelaku penghilangan nyawa manusia niscaya akan memperoleh imbal sanksi berdasarkan hukum Tuhan (kecuali sanksi hukum duniawi), maka sikap balas dendam tak akan terjadi seperti pada kasus di lapas Sleman itu. Akan tetapi, tampaknya solidaritas kolegial negatif karena mungkin merasa telah dipermalukan, maka aturan hukum pun diinjak-injak, serta belas kasihan manusiawi menghilang jauh dari jiwa dan kalbu para aktor sejawat. 

Watak arogansi dan amarahlah yang mengusai serta mengendalikan diri mereka. Apalagi merasa memiliki keterampilan fisik yang terlatih andal, ditambah dengan ketersediaan senjata yang bisa secara ampuh sekejap memenuhi hasrat membunuh. Semua ini, tampaknya, diperkuat dengan kurangnya siraman rohani berdasarkan ajaran agama, nilai-nilai budaya, kemanusiaan, dan hukum dalam kehidupan bernegara; sehingga jiwa para aktor aparat pemegang senjata berada dalam suasana gersang. 

Hal itu, tentu saja, terkait dengan sistem pembinaan aparat yang lebih mengedepankan faktor fisik ketimbang dimensi kejiwaan. Sehingga kita tak perlu heran, jika tragedi Lapas Sleman yang juga sebelumnya sudah pernah terjadi di OKU (dalam insiden penyerangan polres), akan terus berulang dengan korbankorbannya yang tak menentu. 

Kedua, kita pun kemudian bisa membayangkan, jika aksi seperti itu diarahkan ke sasaran- sasaran lain maka sungguh nyawa manusia setiap saat akan terancam bisa hilang tak berharga. Apalagi, umumnya warga bangsa ini tak memiliki body guard bersenjata yang siap tempur berhadapan dengan pasukan yang berupaya merenggut nyawa manusia. 

Apalagi aparat keamanan, khususnya jajaran kepolisian, kecuali sibuk dengan pekerjaan rutin termasuk memperkaya diri dengan cara-cara ilegal sebagaimana ditunjukkan oleh Irjen Djoko Susilo dan kawan-kawannya, akan cenderung mengabaikan tugas utama yakni menjaga keamanan dan ketenteraman dalam masyarakat. 

Terlebih lagi, pihak aparat kepolisian juga merupakan boleh jadi sebagai bagian dari sasaran kekerasan, yang kasusnya baru belum lama terjadi di Kabupaten OKU, Sumatera Selatan (7/3/2013). Dalam kaitan itu, setidaknya, warga sipil akan meningkat derajat ketakutan atau rasa waswasnya untuk “salah paham”, apalagi konflik atau bentrok dengan aparat keamanan termasuk keluarganya. 

Jika hal itu sempat terjadi, bukan mustahil akan menghadapi kekerasan fisik sampai pada hilangnya nyawa. Mereka-mereka yang mengandalkan kekuatan fisik di tengah cenderung hilangnya nilai-nilai kemanusiaan sejati, pastilah tak akan berpikir panjang soal benar salah, namun lebih pada “serang atau lumpuhkan dulu, persoalan hukum urusan belakangan”. 

Apalagi jika dalam suatu peristiwa konflik atau salah paham itu ternyata uang sangat memegang peranan penting, maka kekuatan premanisme termasuk oknum-oknumnya berasal dari institusi yang memiliki senjata, akan selalu dimanfaatkan karena demikian itulah imbal jasa kekerasan. Maka bisa dengan rasa patuh pada yang memberikan materi untuk melakukan apa saja yang diminta termasuk menghabisi nyawa pihak “lawan”, termasuk di dalamnya dalam kaitan dengan persaingan politik—sesuatu yang akan selalu mengerikan. 

Ketiga, fenomena pembunuhan bersenjata, pada dasarnya juga terkait dengan ketidakmampuan pemerintah untuk melakukan penertiban perangkat kekerasan yang mematikan itu. Ditemukannya sejumlah senjata api di tempat kediaman salah satu geng preman Jakarta, Hercules, akhirakhir ini, merupakan bukti tak terbantahkan. Tepatnya, kekerasan dengan menggunakan senjata, tidak mesti hanya dilakukan oleh oknum-oknum aparat negara, karena rakyat pun sudah bisa memilikinya melalui cara-cara ilegal. 

Dengan terungkapnya pelaku kebrutalan yang sungguh bengis itu, agaknya pihak TNI haruslah melakukan koreksi total dalam tiga hal pokok, yakni (1) sistem pembinaan aparatnya yang harus fokus pada faktor gemblengan jiwa, budi pekerti, dan masalah hukum; (2) penertiban senjata api; (3) reviu sistem restrukturisasi kelembagaan TNI untuk tidak lagi mengikuti struktur seperti halnya polisi atau instansi pemerintah lainnya, namun lebih pengefektifan fungsi sebagai instrumen pertahanan negara membela kedaulatan bangsa terhadap potensi ancaman dari luar. 

Jumat, 05 April 2013

Memaknai Esprit de Corps


Memaknai Esprit de Corps
Herie Purwanto ;   Dosen Fakultas Hukum Universitas Pekalongan (Unikal)
SUARA MERDEKA, 05 April 2013

  
SEPEKAN setelah kejadian penyerbuan sekelompok orang tak dikenal di LP Cebongan Sleman DIY dan menyebabkan 4 tahanan meregang nyawa karena ditembus peluru, publik begitu antusias mengikuti perkembangan penanganan kasus tersebut. Lebih-lebih, seperti sudah terbentuk dalam benak mereka tentang pelaku perbuatan keji tersebut.

Sepertinya publik ingin menyuarakan, beranikah mengungkap siapa pelaku tragedi yang oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono disebut telah secara langsung menyerang kewibawaan negara? (SM, 27/3/13).

Pernyataan SBY harus disikapi secara mendalam oleh semua komponenan bangsa, termasuk pilar negara, bahwa tidak ada sedikit pun ruang untuk menutup-nutupi, atau bahkan melindungi pelaku, apa pun alasannya. Karena, dari sisi mana pun, motif kejadian tersebut, sangat tidak manusiawi dan bertentangan dengan nilai-nilai penghargaan atas hak hidup yang merupakan hak asasi manusia.
Perkembangan signifikan atas pernyataan tersebut adalah penegasan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Pramono Edhie Wibowo yang mengakui indikasi keterlibatan anggota dalam penyerangan yang menewaskan 4 tahanan di dalam sel LP kelas II itu (SM, 30/3/13). Untuk mengusut pihak yang terlibat, TNI AD membentuk tim investigasi, menjabarkan perintah Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono.

Kemajuan ini tentunya memberikan suatu harapan pada keseriusan penuntasan kasus tersebut. Mengapa? Pertama; asumsi yang sudah terbangun pada benak publik, pelaku penyerangan tersebut dilakukan oleh sekelompok orang tak dikenal, namun baik modus yang dilakukan maupun motif perbuatan mereka, dengan mudah bisa ditarik ada benang merah dengan kasus di Hugo’s Cafe, yang menyebabkan seorang anggota Kopassus tewas dianiaya oleh 4 pelaku, yang akhirnya tewas tertembak di LP Cebongan.

Dalam konteks kriminologi, pelaku tindak pidana penganiayaan hingga menyebabkan kematian seseorang, cenderung mempunyai motif tertentu. Di antara motif yang ada, motif dendamlah yang paling dominan. Lebih-lebih bila tewasnya tersebut dengan cara-cara yang berlebihan, semisal ditusuk pisau berulang-ulang, kepala dibenturkan berkali-kali, hingga ditembak senjata api dengan memuntahkan banyak peluru.

Perlakuan Khusus

Logika sederhananya, apabila tidak berlatar dendam, hanya cukup dibenturkan sekali, ditusuk pun sekali atau ditembak pada bagian tubuh yang mematikan, tanpa harus melakukan pengulangan. Motif dendam sangat identik dengan perbuatan yang berlebihan serta mengakibatkan banyak titik luka atau cedera.

Kedua; dari asumsi yang pertama tadi, publik ingin keterbukaan pemerintah, dalam hal pihak yang nantinya diberi kewenangan untuk mengungkap secara tuntas perkara ini. Pembentukan tim independen, tim investigasi, atau tim pencari fakta, tidak akan menyelesaikan masalah apabila ujung-ujungnya hanya memberikan rekomendasi, tanpa ada tindakan yang berakhir eksekusi atas kesalahan para pelaku.

Hal ini berkaca pada beberapa kasus yang menyita perhatian masyarakat, dan kemudian pemerintah membentuk tim gabungan pencari fakta, kendati hasil investigasi tim itu jauh dari harapan masyarakat. Kesimpulan akhir pengusutan kasus Tanjung Priok, kekerasan di Papua, kasus Marsinah, Udin, Tragedi Semanggi I dan II, serta kasus Mesuji, dinilai berseberangan dengan harapan publik.
Bila benar kali ini pemerintah mengharap dituntaskannya kasus ini, itu menjadi jawaban yang ditunggu-tunggu publik. Akuntabilitas atas supremasi hukum yang menjadi komitmen pemerintah, akan diuji. Selama ini, seperti sudah terbentuk mindset yang keliru, bahwa kelompok masyarakat tertentu mendapat semacam perlakuan khusus bila melakukan perbuatan yang nyata-nyata melanggar hukum. Seakan-akan, ”perlindungan’’ ala era Orde Baru masih berlaku, demi untuk menutupi kesalahan yang sebenarnya kesalahan oknum, bukan kesalahan lembaga.

Hal lain yang lebih menyesatkan adalah asumsi-asumsi esprit de corps yang keliru. Pada lembaga seperti TNI, Polri, lembaga swadaya masyarakat atau mahasiswa yang begitu bangga dengan doktrin-doktrin dan simbol-simbol seragam yang bisa membangkitkan jiwa korsa, perlu memahami kembali makna esprit de corps tadi.

Rasa senasib dan sepenanggungan perlu ditempatkan dalam hal-hal yang bersifat positif, membangun, memberi motivasi dalam bingkai keterwujudan visi dan misi organisasi. ●

Rabu, 03 April 2013

Jiwa Korps Vs NKRI


Jiwa Korps Vs NKRI
Jaleswari Pramodhawardani ;   Peneliti Puslit Kemasyarakatan dan Kebudayaan LIPI
KOMPAS, 03 April 2013

  
Lembaga Pemasyarakatan Cebongan di Sleman diserbu. Empat residivis dibantai gerombolan terlatih dan profesional di sel mereka.
Tidak kurang dari 31 selongsong peluru ditinggalkan setelah menghabisi nyawa empat orang itu. Tragedi ini membuat banyak pihak terkesiap sebab, belum lama ini, terjadi penyerbuan dan pembakaran Markas Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, oleh sekelompok anggota TNI pada bulan yang sama.
Bisa dipahami, Pangdam IV/ Diponegoro segera mengeluarkan pernyataan bahwa Kopassus tidak terlibat, untuk menghindarkan tudingan banyak pihak yang mencoba mengaitkan peristiwa kekerasan itu dengan motif balas dendam di OKU.
Bentrok yang melibatkan anggota TNI atau sekelompok anggota TNI bukan hal baru. Pada 2002, KSAD Jenderal Ryamizard Ryacudu memecat 20 prajurit yang terlibat bentrok senjata di Binjai, yaitu anggota Lintas Udara 100 Prajurit Setia yang menyerang Markas Brimob Tanah Tinggi dan Markas Polres Langkat.
Ada apa dengan TNI? Sekadar soal disiplin korps yang kerap dilontarkan para purnawirawan dan pengamatkah? Bagaimana menempatkan esprit de corps dengan NKRI yang sering dikatakan harga mati itu?
Esprit de corps atau jiwa korps adalah istilah Perancis: esprit (spirit) de (dari) corps (tubuh). Tubuhsebagai metafora menggambarkan sekelompok orang yang bersatu seperti satu tubuh, mengacu kepada solidaritas, kebanggaan, pengabdian, dan kehormatan setiap anggota kelompok. Dalam definisi yang ketat, militer atau TNI kerap dimasukkan dalam entitas yang memiliki karakter itu dan hal ini selalu dimaknai dalam konotasi positif.
Semangat korps adalah kapasitas anggota kelompok mempertahankan kepercayaan kepada institusi atau tujuan, terutama dalam menghadapi musuh atau kesulitan. Semangat korps sering diwakilkan oleh otoritas figur sebagai pertimbangan nilai generik dari kemauan, ketaatan, dan disiplin diri dari kelompok yang bertugas melaksanakan tugas yang diberikan atasan. Alexander H Leighton (1949) menegaskannya sebagai kemampuan sekelompok orang bekerja sama terus-menerus dan konsisten dalam mengejar tujuan yang sama.
Dalam ilmu militer, tersua dua makna untuk semangat korps ini. Yang terutama berarti kohesi unit, kohesi gugus tugas, atau kohesi kelompok militer lainnya. Yang lain adalah bala tentara dengan jalur pasokan yang baik, jaminan perlindungan yang mencukupi kebutuhan mereka, dan tujuan yang jelas. Keseluruhan ini akan berkontribusi terhadap performa militer yang memiliki moral/semangat yang baik atau tinggi.
Historis unit militer elite, seperti pasukan operasi khusus, memiliki semangat tinggi karena pelatihan mereka dan kebanggaan dalam unit mereka. Ketika moral suatu unit dikatakan habis, berarti itu sudah mendekati crack and surrender, seperti yang terjadi dengan unit Italia di Afrika Utara dalam Perang Dunia II. Perlu dicatat, secara umum komandan tak hanya melihat moral atau semangat individu tertentu, tetapi juga semangat juang skuadron, divisi, batalion, kapal, dan lain lain.
Dengan karakter militer seperti itu, penting bagi pemerintah, terutama melalui figur kepemimpinan nasional, mempertahankan atau memelihara semangat/moral para prajuritnya. Dengan demikian, mereka setia serta tetap pada tugas dan tujuan internal institusi ataupun tujuan nasional negara dalam konstitusi ataupun turunan kebijakan di bawahnya.
Dalam karakter dan ruang kerja militer seperti itu, beberapa peristiwa nasional saat ini berperan besar mengubah semangat kerja militer. Pertama, faktor internal: minimnya kesejahteraan, manfaat program untuk militer, pemenuhan kebutuhan yang berkaitan dengan tugas militer, kurangnya perwakilan yang dapat merepresentasikan kebutuhan militer. Kedua, faktor eksternal: kepemimpinan nasional yang tak tegas dan konsisten mengejawantahkan tujuan nasional ini merupakan hal utama.
Sistem peradilan yang buruk, merebaknya korupsi di segala lini, kesenjangan ekonomi yang tajam, lemahnya negara terhadap unsur asing yang merongrong negara, kekerasan oleh aktor nirnegara merupakan faktor yang memengaruhi dan menurunkan semangat kerja militer.
Ambigu NKRI
Keadaan di atas mengubah semangat korps dalam arti positif jadi negatif. Sekelompok orang dalam kohesi unit yang solid berubah menjadi mesin pembunuh yang efektif ketika ada pihak luar dianggap mengancam, melukai, dan merusak salah satu anggota ataupun kelompok. Peristiwa Binjai, Madiun, Gorontalo, OKU, dan lain-lain menggambarkan hal itu. TNI sebagai institusi ikut berkepentingan dan bertanggung jawab memulihkan nama baik korps akibat ulah segelintir kelompok atau oknum TNI itu.
Kejadian berulang ini jika tidak ditangani dengan cepat dikhawatirkan akan menguatkan persepsi masyarakat hingga sampai pada simpulan bahwa hal ini bukanlah sekadar tindakan indisipliner beberapa oknum atau segerombolan anggota TNI, melainkan institusi TNI.
Itulah tragedi dan anomali demokrasi dalam 15 tahun ini. TNI sebagai alat pertahanan negara yang memiliki tujuan mulia menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI, dan keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman, seperti yang termaktub dalam UU Pertahanan, berpotensi mengancam keselamatan bangsa.
Slogan yang kerap didengungkan korps TNI tentang NKRI harga mati dipertanyakan. Apakah NKRI hanya diperuntukkan dalam konteks menghadapi musuh dari luar, musuh nan tak kunjung datang? Dan, hanya dimaknai sebatas fisik, batas negara, sejengkal kedaulatan dan keutuhan wilayah yang lebih bersifat problem internal bangsa?
Bagaimana melindungi NKRI dari stigmatisasi dunia internasional? Negara demokrasi yang beberapa oknum tentara dan polisinya saling tawuran senjata? Negara demokrasi yang segelintir tentara dan polisinya tak mematuhi dan melanggar UU dan instruksi komandannya? Negara demokrasi yang pemerintah sipilnya kewalahan mengendalikan para aktor keamanannya sebagai penjamin keselamatan bangsa?
Mungkin militer dan polisi perlu mengembangkan jiwa korps yang lebih luas: bukan semangat korps yang sempit yang justru kontraproduktif dengan tujuan bersama yang ingin dicapai tentang melindungi NKRI dan segenap bangsa di dalamnya. Sembari itu, para pemimpinnya di semua level memberi teladan sehingga NKRI harga mati tidak mati sebatas slogan belaka. ●

Rabu, 27 Maret 2013

Hukum Rimba Semakin Fenomenal


Hukum Rimba Semakin Fenomenal
Tjipta Lesmana  ;  Mantan Anggota Komisi Konstitusi
SINAR HARAPAN, 27 Maret 2013

  
Peristiwa berdarah di LP Cebongan, Sleman pada Sabtu (23/3) lalu untuk kesekian kalinya membuktikan negara tidak hadir alias tidak ada di tengah-tengah bangsa Indonesia.

“Di mana engkau gerangan, wahai negaraku?!” Fungsi pokok negara adalah to protect life and property, melindungi nyawa rakyat dan harta bendanya. Jika nyawa rakyat setiap saat bisa dengan mudah lenyap atau kepalanya copot maka negara sungguh kehilangan fungsinya. Secara ekstrem dikatakan tidak ada lagi negara; yang ada hukum rimba.

Bukti lain bahwa negara (baca: pemerintah) sudah kehilangan eksistensinya ialah ketika semua petinggi keamanan di Republik serempak mengeluarkan pernyataan yang sama dan sebangun: bahwa TNI tidak terlibat dalam peristiwa berdarah di LP Cebongan.

Paling tidak tercatat empat petinggi keamanan secara kilat mengeluarkan pernyataan seperti itu, yakni Panglima Kodam IV/Diponegoro Mayor Jenderal Hardiono Sarojo; Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Djoko Suyanto; Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Pramono Edhie dan Kepala Badan Intelijen Negara Letnan Jenderal Marciano Norman.

Tanpa melakukan investigasi yang menyeluruh dan mendalam, mereka serta-merta sudah mengeluarkan kesimpulan. Aneh, bukan? Tapi, publik pasti tahu kenapa bantahan begitu kilat dikeluarkan.

Para petinggi keamanan seyogianya secara kilat mengintsruksikan jajarannya untuk melakukan investigasi, sekaligus menguak identitas pelaku penyerbuan yang begitu terampil dan profesional serta motivasinya. Penyerbuan LP Cebongan tidak bedanya dengan kisah hikayat Godfather.

Di Amerika sekali pun tidak pernah terjadi sebuah penjara diberondong oleh orang-orang bersenjata bak tentara komando yang sangat mahir menembak. Merampok bank dan memberondong orang-orang di dalam bank sesekali memang terjadi di Amerika. Toh, kejadiannya tidak pernah sedramatis kejadian LP Cebongan.

Para petinggi keamanan kita tidak cukup hanya mendesak Polri mengusut dan menginvestasi insiden Cebongan. Polri pasti tidak mampu. Sekali lagi, Polri pasti tidak mampu, bahkan tidak punya keberanian. Polisi tentu akan berpikir 10 kali untuk melakukan investigasi, sebab salah-salah si investigator pun akan “di-Cebongan-kan.”

Dipindahkannya keempat narapidana dari tahanan Polda Jawa Tengah ke Cebongan pun dicurigai bermotifkan ketakutan polisi. Kalau hari itu tidak segera dipindahkan, tidak mustahil markas besar Polda Jawa Tengah yang diserbu dan diobrak-abrik dengan tujuan mengeksekusi keempat tahanan yang memang diincar. Perhatikan waktu pemindahan narapidana yang malam-buta menjelang pagi. Kalau penjara Polda Jawa Tengah sudah penuh, kenapa harus pagi-pagi buta pemindahannya?

Motif Dendam

Dari tindakan yang begitu superkilat ala Godfather, dari 30 butir peluru yang mencabik-cabik tubuh keempat korban, satu kesimpulan bisa ditarik: bahwa penyerbuan Cebongan dan pembantaian keempat narapidana dilatarbelakangi motif dendam menggebu-gebu pelaku terhadap korban.

Apa sebab yang membuat mereka begitu dendam? Prinsip sebab-akibat, tentu, berlaku bukan? Ada insiden apa beberapa hari sebelum penyerbuan Cebongan? Kalau semua pihak mau jujur sejujurnya, insiden Cebongan tidaklah susah untuk diungkap!

Presiden SBY harus bertindak cepat, memerintahkan aparatnya untuk secepatnya membongkar insiden berdarah yang sangat memalukan dan menarik perhatian dunia internasional ini. Untuk menjaga kredibilitas pemerintahannya, SBY kali ini benar-benar harus punya keberanian untuk menindak keras siapa pun pelakunya. Kalau tidak, rontoklah wibawa Presiden SBY, rontok pula predikat Indonesia sebagai “negara maju yang disegani dunia internasional”.

Sebuah negara omong kosong bisa dikategorikan maju kalau hukumnya tidak berfungsi,dan hukum rimba (jungle law) yang bertakhta. Di semua negara yang diakui “maju”, penegakan hukumnya pasti bagus; dalam arti rule of the law dijunjung tinggi oleh semua pihak, termasuk presiden sekali pun.

Penegakan hukum di negara kita, jujur saja, semakin lama memang semakin rusak. Hukum rimba dipertontonkan di mana-mana. Lebih ngeri lagi, hukum rimba yang dilengkapi senjata api canggih.
Masih segar sekali ingatan kita ketika kantor Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, dua pekan lalu diserbu puluhan anggota TNI bersenjata api dari satu batalion tertentu. Kantor Polres diobrak-abrik, dibakar, dan sejumlah anggota polisi yang sedang bertugas digebuki serta dianiaya. Presiden SBY terkejut, kesal, lalu memerintahkan Panglima TNI dan Kapolri untuk mengusutnya segera.

Tapi, mana hasil pengusutan itu? Insidennya sudah terang-benderang, kenapa sulit diusut, diungkap dan diseret ke pengadilan para pelakunya? Apa pun motivasinya, tindakan penyerbuan ke kantor polisi oleh anggota tentara mencerminkan tindakan yang mengobrak-abrik hukum; seolah-olah Republik Indonesia sudah tidak mempunyai tatanan hukum yang beradab.

Konflik bersenjata antaranggota TNI dan Polri sungguh memprihatinkan kita semua. Penyelesaian konflik secara tuntas menjadi PR penting dari Presiden SBY. Jangan ada kesan bahwa pemimpin kita cuma pandai pidato di forum internasional, sedang menyelesaikan berbagai masalah akut di dalam negeri saja tidak mampu.

Penegakan hukum memang salah satu titik paling lemah pembangunan nasional. Hukum dan keadilan sering kali lebih ditentukan oleh uang, kekuasaan dan jango-isme. Contoh kecil namun tidak kalah serius: massa bisa menghentikan perjalanan kereta api. Berawal dari protes masyarakat kepada PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang menghapus operasi KRL kelas ekonomi. Karena tidak ada solusi damai, anarkisme pun diterapkan begitu saja. Puluhan orang pada 26 Maret pagi bergerak dan menduduki rel kereta api di Bekasi.

Di Gorontalo tanggal 25 Maret lalu stasiun TVRI Gorontalo diduduki massa secara paksa. Ketika itu TVRI Gorontalo tengah menyiarkan talkshow secara live. Mendadak massa yang dipimpin Adhan Dhambea dan Indrawanto Hassan menganiaya sejumlah wartawan TVRI.

Mereka memprotes pemberitaan TVRI yang mengutip Ketua Panwaslu Gorontalo mengenai putusan PTUN soal keabsahan pencalonan pasangan Adhan Dhambea-Indrawanto Hassan. Koordinator Liputan TVRI Gorontalo, Bambang Ismadi dan Kepala LPP Irmansyah, ditendang. Ichsan Nento dari divisi program dipukuli saat mencegat massa.

Jika pelecehan dan penginjak-injakan hukum terus dibiarkan, Indonesia akan semakin mundur, bukan semakin maju. Sekitar 200 tahun yang lalu Tzar Peter I yang berkuasa di Dinasti Rusia mengatakan bahwa penataan negara harus dimulai dari penegakan hukum.

Semua warga negara harus tunduk dan menghormati hukum yang berlaku. Aspek lain dari kehidupan seperti kesejahteraan, keadilan dan penghayatan terhadap ajaran agama berada di posisi nomor 2, nomor 3, dan seterusnya. Law is Number One, titik. Lalu, di mana posisi law enforcement di Republik Indonesia dewasa ini?!  ●

Melacak Siluman Cebongan (1356) - Ridlwan Dewoningrat


Melacak Siluman Cebongan
Ridlwan Dewoningrat  ;  Wartawan Jawa Pos,
Belajar di Pascasarjana Strategi Intelijen Universitas Indonesia
JAWA POS, 27 Maret 2013

  
SUDAH lebih dari 3 x 24 jam sejak penyerangan Lapas Cebongan, Sleman, (23/3) terjadi, belum ada gelagat titik terang. Memburu pasukan pembunuh itu ibarat mengejar kelompok ''siluman'' yang beraksi cepat, akurat, serta membuat gentar pemburunya juga. 

Memang, operasi tersebut tergolong rapi dan khas sebuah misi klandestin. Para penyerang ala ''ninja'' yang pakai cadar sebo itu amat minim meninggalkan jejak. 

Diduga, Polda DIJ sudah mencium gelagat adanya penyerangan. Minimal dari indikasi pemindahan yang serba tergesa-gesa. Awalnya, para korban yang tersangka pembunuh anggota TNI itu ditahan di Polres Sleman, lalu dipindah ke polda, lantas ke Cebongan, lapas di tengah sawah dan jauh dari permukiman. 

Jika polisi sudah membaca gelagat, mengapa tidak dititipkan ke Brimob? Bisa jadi, mereka menghindari bentrokan yang mirip di Ogan Komerin Ulu (OKU), Sumatera Selatan. 

Secara teoretis, para korban itu berada dalam kondisi yang amat mudah diserang. Situasinya mendukung karena sepi, minim saksi, dan peralatan pengamanan amat terbatas. Keempatnya dikumpulkan dalam satu sel pula. 

Lazimnya sebuah operasi klandestin, tentu ada titik 0 atau safe house sebelum ninja-ninja itu bergerak. Safe house tersebut pasti tak jauh-jauh dari lapas, akses ke jalan utama, dan aman dari kecurigaan warga. 

Juga, patut dicermati, senjata yang digunakan adalah AK-47 kaliber 7,62 mm nonorganik (tidak digunakan TNI-Polri) dan bisa diidentikkan (atau ditudingkan) dengan senjata gelap kelompok ''teroris''. 

Kawanan ninja tersebut bahkan menyiapkan surat bon seolah-olah dari Polda DIJ. Satu orang yang tak bercadar bilang ''dari polda'' kepada sipir. Asumsi awal adalah tidak ada sipir yang harus terluka. Ada unsur strategic suprise  yang diharapkan: pintu buka, tahanan diambil, eksekusi .Tapi, plan A gagal karena sipir melawan. Akibatnya, ada lima yang terluka dihantam popor (tidak semua saksi tewas kan? Mereka saksi yang bisa ditanyai).

Seusai eksekusi, ke mana mereka lari? Logika standar operasi klandestin adalah ke safe house kedua. Di sana, senjata dikumpulkan dan ''dihilangkan'' oleh tim sweeper logistik. Lalu, personel menghilang. 

Yang selanjutnya bertugas adalah tim distorsi info atau tim noise. Caranya, membuat informasi yang bias, tumpuk-tumpuk, dan rancu. Istilah Jawa-nya mbingungi. Target mereka terutama wartawan dan tim penyidik. Bisa via gadget (social media) atau mouth to mouth. Informasi palsu itu bahkan hingga kemarin masih menyebar di Jogja. Misalnya, isu akan adanya pembakaran kafe dan sweeping warga NTT. Itu khas operasi klandestin intelijen hitam yang disebut strategi mufas atau multiple false scenario.

Bagaimana mengungkap operasi tersebut? Kita urut dari disiplin reserse dulu, yakni olah tempat kejadian perkara (TKP). Olah TKP itu dibagi dua, secara fisik dan pemeriksaan saksi-saksi. CCTV memang rusak dan hilang. Tapi, data sekecil apa pun, bahkan yang kita anggap sepele, bisa sangat menentukan penyidikan.

Misalnya, bekas ban mobil, jenisnya apa. Jarak parkir dengan gerbang, bekas sepatu, bekas peluru, bekas popor, dan semacamnya. Belakangan, polda merilis bahwa pelaku menggunakan sepatu PDL atau khas pakaian dinas lapangan layaknya aparat keamanan.

Juga, periksa ponsel Kalapas Sukamto, siapa yang menelepon dia suruh siap-siap sekitar 15 menit sebelum diserang. Sipir-sipir yang dipopor juga harus diperiksa detail. Misalnya, dari mana mereka bisa menghitung jumlah penyerang 17 orang? Dalam kondisi gelap, cepat , dan tertekan mentalnya, jumlah itu harus diverifikasi. 

Lalu, apa bahasa dan logat penyerang, siapa yang nadanya mengomando. Suara komando orang terlatih jelas khas. Ciri fisik bisa juga berguna. Tinggi badan kira-kira, tegap, gemuk, kurus, atau apakah tingginya ''seragam''?

Bagaimana mereka bergerak? Sigap, tangkas, ragu-ragu, atau malah terpola layaknya sudah disimulasikan? Kelompok pro selalu bersimulasi serangan berkali-kali.

Analisis motif juga mahapenting. Mengapa empat preman tersebut dibunuh? Yang paling mungkin, soal balas dendam primitif. Atau sebab lain? Mungkinkah empat orang itu dikhawatirkan membuka ''sesuatu'' dan ada yang dirugikan jika disidang?

Lihat juga side motif seperti asumsi adanya pihak ketiga yang ingin memfitnah sebuah kesatuan, misalnya Kopassus yang jadi sasaran gunjingan. Tapi, kenapa? Ingat, almarhum Heru Santoso, selain anggota Kopassus, juga pernah menjadi anggota Denintel Kodam IV Diponegoro. Ada juga info, satuan lain punya masalah dengan geng NTT itu. Atau, gegeran antarpreman. Tapi, siapa yang melatih?

Olah TKP dan olah motif dibantu hal ketiga, yakni database intelijen. Namun, semua proses penyidikan itu harus diikat dengan satu hal. Yakni, kemauan atau good will aparat, baik polisi maupun penyidik militer, untuk mengusut kasus tersebut. 

Selasa, 26 Maret 2013

Cebongan, Guncangnya Modal Sosial


Cebongan, Guncangnya Modal Sosial
Umbu TW Pariangu  ;  Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Universitas Nusa Cendana (Undana), Kupang, NTT
JAWA POS, 26 Maret 2013
  

NODA kekerasan kembali membercak di negeri ini. Penyerangan terhadap Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cebongan, Sleman, Jogjakarta, oleh belasan orang ''tak dikenal'' pada Sabtu, 23 Maret 2013, yang menewaskan empat tahanan (Hendrik, Adrianus, Yohanes, dan Gamaliel) asal Nusa Tenggara Timur (NTT) sungguh di luar perikemanusiaan. Dengan pistol, granat, serta senjata api jenis AK-47 dan FN, mereka menerobosi sel tahanan, lalu menembak dari jarak dekat empat korban tersebut yang juga tersangka penganiayaan terhadap anggota Kopassus Sersan Satu Santoso pada Selasa, 19 Maret 2013.

Aksi hitam dini hari itu dikecam sebagai peristiwa keji dan memalukan karena mencoreng fungsi serta atribut negara sebagai pelindung rakyat. Di Kupang, NTT, seribu lilin perkabungan dari sejumlah warga kota dipasang berderet di sepanjang Jalan El Tari, Kupang, sebagai tanda dukacita dan keprihatinan mendalam atas tragedi tersebut.

Wajar jika akal sehat mempertanyakan di mana fungsi sistem kewaspadaan dini negara yang seharusnya hidup 24 jam. Dalam pertanyaan lebih ekstrem, masihkah negara mengklaim dirinya pelindung rakyat, jika nyawa warganya dengan mudah melayang justru di dalam area terlindung lapas yang merupakan simbol hukum dan keadilan negara?

Apalagi, kejadian ini adalah kali pertama dalam sejarah lapas di Indonesia diobok-obok pasukan siluman hanya dalam 15 menit. Saat sudah di ''zona aman'', nyawa rakyat pun masih terancam peluru dan granat sekelebat waktu. Masihkah rakyat diharuskan tetap berharap dan percaya pada institusi hukum dan segala nilainya?

Inilah pertanyaan kontemplatif buat seluruh jajaran penegak hukum dan pemerintah agar rumusan hukum yang eksak di negeri ini tak digeser menjadi dogma hukum rimba yang memberikan ruang kepada mereka yang kuat untuk menghabisi yang lemah.

Eksistensi Terluka 

Tak perlu ada pretensi mengambinghitamkan institusi tertentu atau pemerintah. Namun, jika kekerasan yang melibatkan aparat sudah kerap terjadi dan menebar teror di depan mata negara, semestinya hal itu menjadi alarm bahwa rakyat sedang terancam. Kebutuhan dan eksistensi kewargaan rakyat terhadap hak keamanan sedang dilukai. Dampak kekerasan tersebut pun bisa berpilin dan menerbitkan spiral keresahan baru bagi warga. 

Di Jogjakarta, misalnya, (keluarga) mahasiswa asal NTT sangat mengkhawatirkan keselamatan diri mereka pasca-insiden Cebongan. Bahkan, asrama mahasiswa NTT di Kota Jogja di Jalan Tegalpanggung tidak berpenghuni sejak enam jam pasca pembunuhan anggota Denintel Kodam Diponegoro yang pernah bertugas di Kopassus, Sertu Heru Santoso, di Hugos Café (JPNN, 25/3). Diduga, para penghuni resah dan mengungsi menyusul beredarnya SMS gelap akan adanya sweeping aparat terhadap mahasiswa NTT. 

Akumulasi keresahan yang tergelar sebelumnya dari, misalnya, bentrokan aparat TNI-polres di Ogan Komering Ulu (OKU) maupun merebaknya isu kudeta terhadap pemerintah oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab di tengah aneka eskalasi kekerasan rutin (perampokan, pembunuhan, dan konflik keyakinan), dalam batas tertentu kian menginfiltrasi kenyamanan sosial serta mengganggu apa yang oleh Hegel disebut sistem kebutuhan masyarakat. Sistem kebutuhan yang dimaksud adalah penegakan tertib masyarakat sipil dan penegakan hukum (die Rechtspflege) oleh aparat hukum. 

Hilangnya dua hal tersebut merepresentasikan sirnanya kendali negara terhadap penegakan tertib sosial yang dijamin konstitusi. Padahal, jika itu dibiarkan berlarut-larut, rekening kesabaran sosial justru akan terkuras. Bahkan, menurut John Field (2010: 186), hal itu akan menjadi titik awal suatu negara dijemput ''kematian modal sosial''. Kematian modal sosial tersebut selalu berekses pada lahirnya aksi dan insting kekerasan yang ''dilegitimasi'' kevakuman norma dan pranata, sehingga nurani, solidaritas, toleransi, dan keadilan substantif yang menjadi napas legitimasi negara secara organik tidak lagi memiliki jejak asalinya.

Itulah yang sebenarnya kita takutkan, bahwa imajinasi rakyat terhadap kredibilitas negara sedang diganggu berbagai insiden kekerasan yang belakangan terus mereproduksi diri dan seperti dibiarkan terjadi di tengah-tengah rakyat.

Dalam konteks simbolisme kejahatan, penyerangan Lapas Cebongan juga menjadi kritik terhadap tatanan hukuman di negeri ini yang kian banyak menampung penjahat maupun bromocorah dalam pelbagai versi kejahatan tetapi selalu gagal menjerakan si terhukum. Penjara bagi koruptor, misalnya, tak akan cukup luas kalau atribut konstelasi hukum dan sistem penghukuman kita akhirnya selalu membaptis para residivis koruptor itu dengan berbagai keringanan hukum sistemik, dengan sejumlah privilege dan hiperbola sosial yang dikenakan secara ''gagah'' ke diri mereka. 

Kita berharap insiden Cebongan menjadi titik balik dan reinstitusionalisasi kewibawaan aparatur negara di hadapan rakyatnya. Siapa dan apa pun motifnya, pelakunya harus dihadapkan di depan pengadilan. Harus ada kepastian target waktu yang diberikan pemerintah kepada Polri maupun TNI untuk mengungkap penyerbuan berdarah tersebut. Sebab, yang dipertaruhkan bukan saja soal rasa kemanusiaan warga, tetapi juga harga diri negara di depan publik maupun dunia internasional.

Di mana pun, negara demokrasi tidak bisa pernah eksis dengan humus kekerasan dan segala pembiarannya. Ia hanya hidup dan kuat oleh rasa keadilan yang dijunjung pemerintahnya tanpa pandang bulu. 

Pesan dari Cebongan


Pesan dari Cebongan
M Ali Zaidan  ;  Pengamat Hukum
KOMPAS, 26 Maret 2013

  
Sungguh ironis. Nyawa empat orang yang tengah tertidur pulas saat menjalani proses hukumnya hilang kena muntahan peluru segerombolan orang yang datang menyerbu.
Proses hukum suatu peristiwa kekerasan didahului pula dengan kekerasan. Kekejian dilawan dengan kekejian. Maka, kekerasan pun dilanggengkan ketika sekelompok orang mempertontonkan kekuatan di arena publik. Aksi mereka disaksikan para sipir dan puluhan penghuni lembaga pemasyarakatan, yang bisa menimbulkan trauma panjang.
Serangan pada pagi buta dan menelan korban jiwa itu jelas dilakukan secara terukur karena para korban belum berapa lama dipindah dari tahanan polda. Pelaku jelas telah mempelajari seluk-beluk rumah penjara itu sehingga mereka mudah melumpuhkan penjagaan dengan sistem pengamanan cukup canggih.
Pelaku berada dalam spiral kekerasan yang begitu rapi sehingga pengusutan pasti tak mudah. Johann Galtung pernah menyebut bahwa kekerasan seperti ini merupakan bentuk kekerasan struktural, artinya kekerasan itu berlapis-lapis, berbentuk spiral sedemikian rupa sehingga tidak mudah menguraikannya, bahkan mungkin larut kembali dalam kekerasan. Pelaku dapat dipastikan menganut ideologi kekerasan ini sehingga kekerasan dibalas dengan kekerasan pula.
Pesan Simbolis
Di balik peristiwa itu dapat ditarik beberapa pesan. Pertama, semakin menguatnya budaya kekerasan di tengah masyarakat. Perdebatan mengkristal jadi tindakan. Apa yang diucapkan seseorang atau kelompok ditransformasikan menjadi tindakan.
Akar kekerasan yang telah tertanam kuat di ranah kognitif akan menjelma di wilayah faktual. Jadilah tindakan main hakim sendiri, sikap yang tidak mau mengalah, bahkan menonjolkan kelompoknya dengan menyubordinasikan kelompok lain. Kekerasan yang terjadi di Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, beberapa waktu lalu adalah manifestasi dari ideologi ini.
Kedua, lemahnya fundamental hukum. Hukum hanya dipandang sebagai subordinasi kekuasaan. Tellyrand beberapa waktu lalu pernah mengibaratkan kekuasaan laksana bayonet. Menurut dia, banyak yang dapat dilakukan dengan sebilah bayonet kecuali duduk di atasnya. Artinya, kekuasaan cenderung digunakan untuk melukai pihak lain, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan kekuasaan itu sendiri. Putusan-putusan hukum terkadang gagal, khususnya untuk memberikan keadilan (bringing justice to the people) dan bahkan gagal memberikan pendidikan hukum kepada masyarakat luas.
Sarana Berkuasa
Hukum hanya dipandang sebagai sarana di tangan kelompok berkuasa untuk menggulung kelompok lain yang tidak berdaya. Kita telah menyaksikan bagaimana lembaga hukum dengan susah payah menggiring pelaku korupsi, tetapi ujungnya hanya hukuman beberapa tahun. Sebaliknya, kelompok marjinal dihukum berat untuk tindak pidana ringan.
Badan dunia seperti PBB telah berulang kali menyerukan kepada negara-negara anggotanya untuk berpihak kepada kelompok rentan ini. United Nations Congress on Prevention of Crime and Criminal Justice pada 2010 telah merekomendasikan upaya keberpihakan ini. Hukum tidak jarang melakukan kriminalisasi terhadap kelompok yang papa dan justru dengan memberikan perlindungan kepada kelompok yang kuat.
Peristiwa yang tengah kita saksikan di LP Cebongan adalah tindakan yang bersifat extrajudicial. Itu artinya merupakan tindakan main hakim sendiri yang berlangsung secara biadab. Siapa pun pelakunya harus ditangkap dan diusut secara hukum. Ironis bahwa kejadian tersebut justru berlangsung di dalam lembaga hukum.
Peristiwa Cebongan mengisyaratkan ada ketidakadilan yang harus dituntaskan.