Tampilkan postingan dengan label Laporan PPATK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Laporan PPATK. Tampilkan semua postingan

Jumat, 02 Maret 2012

Tindak Lanjuti Laporan PPATK


Tindak Lanjuti Laporan PPATK
Riduan Syahrani, DOSEN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT DAN SEKOLAH TINGGI ILMU HUKUM SULTAN ADAM, BANJARMASIN
Sumber : KOMPAS, 2 Maret 2012



Dalam sebuah berita disebutkan bahwa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menemukan transaksi pegawai pajak, yang baru-baru ini diduga cuci uang di bisnis mobil, Dhana Widyatmika, mencurigakan dan tersebar di 21 bank. Kita jadi ingat refleksi akhir 2011 harian ini menyangkut analisis PPATK kepada penyidik.

Dalam refleksi itu diungkapkan 294 terlapor dicurigai melakukan pencucian uang. Sebanyak 174 di antaranya terindikasi korupsi. Berdasarkan pekerjaannya, 148 orang berstatus pegawai negeri sipil, ya, seperti Dhana Widyatmika. Terlapor yang menjabat bupati, wali kota, dan gubernur 18 orang; polisi dan tentara 29 orang; serta anggota badan legislatif 20 orang (Kompas, 24/12/2011).

Namun, menurut refleksi itu, PPATK tak pernah mendapat laporan mengenai tindak lanjut atau penyidikan terhadap hasil analisis pidana pencucian uang yang disampaikannya kepada penyidik Kepolisian, Kejaksaan, KPK, dan Direktorat Jenderal Pajak sebagai aparat penegak hukum yang berkompeten.

Padahal, ketika PPATK menyampaikan hal yang sama beberapa bulan lalu, Kementerian Dalam Negeri berjanji akan menelusuri rekening tak wajar milik kepala daerah dan pejabat lain. KPK juga berjanji akan menindaklanjuti laporan transaksi keuangan mencurigakan itu. Namun, janji itu rupanya hanya reaksi spontan, bukan untuk dilaksanakan.

Sangat Praktis

Mengapa laporan PPATK tidak ditindaklajuti sama sekali oleh institusi penegak hukum yang berwenang tadi? Padahal, pembuktiannya dapat dikatakan sangat praktis karena hasil pemeriksaan PPATK atas transaksi keuangan mencurigakan sudah dapat dijadikan bukti permulaan untuk mengajukannya ke pengadilan.

Untuk pemeriksaan di depan sidang pengadilan atas tindak pidana pencucian uang, tindak pidana asalnya tidak wajib dibuktikan karena UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang menganut ”sistem pembuktian terbalik”. Terdakwalah yang wajib membuktikan harta kekayaannya, bukan merupakan hasil tindak pidana dengan cara mengajukan alat bukti yang cukup (Pasal 77 dan 78).

Sistem pembuktian terbalik dapat dipandang sebagai pranata hukum progresif untuk memulihkan keuangan negara yang dijarah para koruptor, juga pelaku tindak pidana lain, dengan merampas, kemudian dimasukkan ke kas negara semua atau sebagian uang dalam rekening tak wajar.

Sekarang tinggal kesungguhan dari aparat penegak hukum memberantas tindak pidana pencucian uang sebagai lanjutan dari korupsi dan tindak pidana lain yang kemudian ditransaksikan.

Tindak pidana pencucian uang tidak hanya mengancam stabilitas dan integritas sistem perekonomian dan keuangan negara, tetapi juga dapat membahayakan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Jadi, tindak pidana ini sangat berbahaya. Pantas ancaman hukumannya sangat berat, maksimum 20 tahun penjara dan sejumlah uang denda.

Karena itu, begitu ada laporan PPATK tentang transaksi keuangan mencurigakan yang terindikasi pidana, aparat penegak hukum yang kompeten mesti segera menindaklanjuti dengan melakukan penyidikan. Itulah bagian dari tugas dan kewajiban aparat penegak hukum. Namun, kenyataannya, laporan PPATK itu diabaikan sampai kini sehingga menimbulkan banyak dampak negatif, antara lain terungkapnya ”Gayus baru” seperti Dhana yang diduga itu.

Sikap aparat penegak hukum yang tidak menindaklanjuti laporan PPATK sesungguhnya merupakan pelanggaran hukum. Ini jelas sangat memalukan dan mencoreng citra aparat penegak hukum sendiri. Aparat penegak hukum terkesan impotensi, tidak punya nyali. Mengapa ini bisa terjadi? Karena keanehan ini, tidak heran jika timbul prasangka bahwa jangan-jangan aparat penegak hukum sudah mendapat bagian juga.

Menimbulkan Kesangsian

Karena laporan PPATK sebagian besar terkait korupsi, sikap aparat penegak hukum yang pasif itu menimbulkan kesangsian akan keseriusan pemerintah memberantas korupsi. Apakah genderang perang terhadap korupsi yang sudah ditabuh dan pedang yang sudah dihunus melawan korupsi hanya jargon politik pencitraan untuk mendapatkan pujian dari masyarakat?

Jika para pelaku tindak pidana pencucian uang yang dilaporkan PPATK itu tidak terusik sama sekali oleh tindakan aparat penegak hukum, ke depan mereka pasti akan mengulang perbuatan yang sama, bahkan dengan skala lebih besar. Hal yang sama akan ditiru pula oleh orang-orang lain sehingga tidak mustahil tindak pidana korupsi semakin marak.

Tentu hal buruk itu tidak boleh terjadi. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang pernah mengatakan akan memimpin langsung pemberantasan korupsi di Tanah Air—dengan mengiklankan ”katakan ’tidak’ pada korupsi”—harus turun tangan dan secepatnya bertindak menginstruksikan semua aparat penegak hukum yang terkait menindaklanjuti laporan PPATK. Siapa pun terlapornya! ●

Sabtu, 25 Februari 2012

Memberdayakan LHA-PPATK


Memberdayakan LHA-PPATK
Susidarto, PENGAMAT MASALAH KORUPSI
Sumber : SINAR HARAPAN, 24 Februari 2012



Sungguh menarik setiap kali mencermati laporan yang disajikan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK). Dari ribuan lebih laporan hasil analisis (LHA)-PPATK, sangat sedikit yang ditindaklanjuti dan diperkarakan aparat penegak hukum (Polri, Kejaksaan, maupun KPK).

Tak aneh kalau akhirnya PPATK sering “bernyanyi” di luaran. Temuan terakhir menyatakan transaksi keuangan mencurigakan marak terjadi di Kemenkeu (Ditjen Pajak dan Ditjen Bea dan Cukai) dan pemerintahan daerah (pemda).

Temuan tersebut merupakan hasil analisis PPATK terhadap 630 kasus transaksi mencurigakan yang melibatkan PNS mulai 2003 hingga 2011, tercatat melibatkan PNS pusat maupun daerah. Nilai transaksi mencurigakan mulai dari Rp 1-5 miliar lebih.
Biasanya dilakukan dengan cara menggeser uang dalam pos Dana Alokasi Khusus dan Umum, dari rekening dinas ke rekening pribadi, kemudian yang bersangkutan mendapatkan bunganya.

Inilah “nyanyian” pejabat PPATK terbaru, menyusul nyanyian-nyanyian lainnya. Ini memperlihatkan kegundahan dari lembaga sekelas PPATK. Maklum, PPATK memang tanpa taring dan gigi untuk menangkap dan mengadili para koruptor.

PPATK hanya sekadar lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang. Lembaga ini hanya menghasilkan LHA, yang perlu ditindaklanjuti aparat penegak hukum.

Kendati demikian, LHA sebenarnya bisa dijadikan pintu masuk bagi para aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti dan memproses secara hukum para koruptor dan pencuci uang.

Justru  laporan yang berjumlah ribuan ini, apabila ditelusuri, mungkin memerlukan personel aparat penegak hukum yang sangat besar. Mungkin, pihak aparat hukumnya justru yang tidak siap dengan banyaknya kasus korupsi yang akan ditangani. Kamar penjara mungkin tidak akan cukup untuk menampung para koruptor yang tertangkap di Indonesia.

Rekening Koruptor

Menurut UU No 15/2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang sudah direvisi dengan UU No 25 Tahun 2003, khususnya Pasal 13, para Pengelola Jasa Keuangan (PJK) wajib menyampaikan kepada PPATK untuk dua hal.

Pertama, laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM), dan kedua, transaksi keuangan yang dilakukan secara tunai (baik setor maupun tarik tunai) (LTKT) dalam jumlah kumulatif Rp 500 juta atau lebih, atau mata uang asing yang nilainya setara, baik yang dilakukan dalam satu kali transaksi maupun beberapa kali transaksi dalam satu hari (dari satu rekening yang sama).

Hal yang pertama sangat sering dijumpai, yakni transaksi tak wajar (unusual transactions), di mana transaksi yang dilakukan keluar dari profil nasabah yang bersangkutan.

Mengapa dikatakan transaksi tak wajar sering terjadi di bank, karena hampir semua pelaku kejahatan keuangan (termasuk koruptor) bisa dipastikan memiliki rekening di bank/PJK lainnya. Di sini pihak PJK sebenarnya sudah memiliki profil dari nasabah, termasuk profil sang koruptor.

Pada saat awal berhubungan dengan pihak PJK, nasabah biasanya diwajibkan mengisi formulir know your customer (KYC) yang berfungsi mengetahui profil dan karakteristik transaksi dari nasabah yang bersangkutan. Di sinilah titik awal para pengelola PJK mengenal nasabahnya, termasuk profil dan kekuatan keuangannya.

Logikanya, para PJK semestinya juga bisa mengendus dan mengidentifikasi transaksi keuangan mencurigakan yang dilakukan si pelaku tindak kejahatan keuangan tersebut.
Misalnya, seorang pegawai negeri golongan III-D dengan kisaran penghasilan di bawah Rp 50 juta per tahun kok tiba-tiba melakukan transaksi keuangan di atas profil yang tersedia, maka sistem komputer secara otomatis akan mengeluarkan laporan keuangan mencurigakan pada akhir harinya. 

Oleh PJK, transaksi ini akan dilaporkan ke pihak PPATK setiap akhir bulan. Di sinilah pentingnya laporan PPATK, yang akan menganalisis LTKM dari para PJK.

Apabila LTKM pada satu orang ini dilakukan di banyak PJK dengan identitas yang sama, pihak PPATK biasanya akan memberikan rekomendasi bahwa transaksi keuangan dari seseorang tersebut berindikasi menyimpang dan perlu ditelusuri lebih lanjut.

Apabila semua PJK, seperti halnya bank, asuransi, pedagang valas, pemain pasar modal, manajer investasi, multifinance, kospin, leasing, diler mobil, pengembang (developer), agen properti, sudah memberikan LTKM  ke pihak PPATK, bisa dipastikan ruang gerak para koruptor dan pencuci uang akan semakin terbatas.

Sayangnya, belum begitu banyak para koruptor yang terjerat hukum, akibat pelaporan langsung dari para PJK, yang kemudian dianalisis PPATK. Padahal, LHA-PPATK ini bisa dijadikan entry point  bagi para aparat penegak hukum untuk segera bergerak dan “mengobok-obok” para koruptor.

Nyanyian merdu rekening gendut PNS muda semestinya menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk memprosesnya lebih lanjut. Persoalannya, juga belum banyak PJK yang mau memberikan secara rutin LTKM ke PPATK. Banyak alasan yang mendasarinya sehingga mereka belum tertib menyampaikan LTKM.

Namun, di atas semua itu, tindak lanjut dari LHA-PPATK sebenarnya sangat ditunggu masyarakat banyak. Aneka kepentingan (politik-ekonomis) semestinya disingkirkan dan kepentingan publiklah yang diutamakan. Para aparat penegak hukum tidak perlu takut karena tekanan dari berbagai pihak.

Tekanan yang bergitu besar dari masyarakat sebenarnya yang harus diutamakan, yakni memberdayakan LHA-PPATK semaksimal mungkin. Ini karena di sanalah muara dari berbagai transaksi ilegal dari para koruptor. Masyarakat menunggu kiprah lebih lanjut dari para aparat penegak hukum. ●