Tampilkan postingan dengan label M Romandhon MK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label M Romandhon MK. Tampilkan semua postingan

Rabu, 03 April 2013

SBY dan Kegagapan Indonesia


SBY dan Kegagapan Indonesia
M Romandhon MK  ;   Analis Kebudayaan, Fakultas Adab dan Ilmu Budaya,
UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta
SINAR HARAPAN, 03 April 2013


Menjelang berakhirnya masa jabatan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), situasi politik di Indonesia kian hari kian riuh.

Berbagai isu dan fenomena ganjil mengiringi akhir perjalanan masa bakti Presiden SBY. Mulai dari KLB (Kongres Luar Biasa) Partai Demokrat di Sanur, Bali (30/3), isu kudeta pada 25 Maret, hingga penyerbuan LP Cebongan, Sleman, DI Yogyakarta pada 23 Maret.

Wibawa negara kian tak bertuah tatkala LP Cebongan disatroni segerombolan orang tak dikenal. Dalam penyerbuan ini, empat tahanan asal NTT tewas dengan kondisi mengenaskan.

Pada bulan yang sama, tanggal 7 Maret, masyarakat disuguhi narasi baku hantam antara TNI AD Armed 76/15 Martapura yang menyerbu kompleks Markas Polres Ogan Komering Ulu (OKU). Serbuan ini membumihanguskan Kantor Polisi OKU serta menewaskan satu warga sipil.

Bersamaan dengan itu, nasib sama juga dialami tentara Indonesia yang berada di bumi Papua, delapan prajurit TNI gugur di Distrik Sinak dan Tingginambut, Kabupaten Puncak Jaya, Papua akibat ditembaki kelompok bersenjata pada 21 Februari. Kondisi ini tentu semakin memperparah kekacauan di negeri ini. Kekerasan dan premanisme terus menjadi momok.

Belum selesai dihadapkan pada masalah ketahanan pangan, berbagai persolan hilir mudik silih berganti. Masih teringat jelas bagaimana kegagalan bangsa ini dalam mengelola impor daging sapi hingga pada “paceklik” bawang putih.

Mimpi berswasembada daging, bumbu, palawija, dan beras hanya ilusi di siang hari. Rentetan peristiwa bersejarah belakangan ini adalah bukti nyata bagaimana situasi yang melanda Indonesia jelang pergantian suksesi pemimpin 2014, membuat negara dihadapkan pada situasi gaduh.

Berbagai wacana publik tumpah ruah menyesaki dinding tebal perkampungan warga. Dunia sepak bola tanah air berduka usai dipermalukan Arab Saudi di Gelora Bung Karno pada 23 Maret, elite politik gaduh, bahkan isu kudeta menjelma menjadi phobia akut di tataran elite pemerintahan.

Ribuan pasukan dikerahkan guna mengantisipasi amukan massa. Seakan segalanya sudah berada di titik nadir. Tidak ada lagi rasa percaya antara TNI dan polisi. Nalar su’uzdhon menjelma menjadi harga mati bagi masyarakat.

Akal sehat tak lagi bisa berpikir rasional. Isu kudeta telah menyebabkan Presiden SBY paranoid. Ketakutan itu mengingatkan penulis pada sosok Amangkurat I tatkala Kerajaan Mataram Islam dikoyak isu pemberontakan dan pembangkangan.

Kisruh Politik Abad ke-17

Good reason and real reason, nampaknya kita perlu menengok sejarah pergolakan politik raja-raja Jawa pada abad ke-17. Kekisruhan politik di tataran elite raja dimanfaatkan tentara Belanda saat mengepung tanah Jawa.Setelah Sultan Agung mangkat, raja Mataram berikutnya diganti Sunan Amangkurat I (1645-1677).

Pada masa pemerintahannya, kejayaan Mataram mulai memudar. Raja-raja berikutnya juga tidak mampu membawa Mataram kembali ke masa jayanya. Daerah-daerah yang berada di bawah kekuasaan Mataram, satu per satu berusaha memisahkan diri.

Akhirnya, setelah dikacaukan dengan berbagai pemberontakan seperti Pangeran Trunojoyo dari Madura yang mendirikan keratonnya di Kediri (1677-1680) dan Untung Surapati yang kemudian berkeraton di Pasuruan (1686-1703), Mataram terjerumus dalam tiga perang suksesi, yang berakhir dengan Perjanjian Giyanti (1755) dan Perjanjian Salatiga (1757) (HJ De Graaf, 1987: 49).

Akibatnya pascapemerintahan Sultan Agung dan Amangkurat I, pada 1675 kerusuhan pecah. Setelah kekisruhan itu, akhirnya raja-raja Mataram gagal memulihkan kekuasaannya atas keseluruhan tanah Jawa. Ketika tahun 1755 perdamaian kembali tercapai, namun ibarat nasi jadi bubur, kerajaan telah pecah. Priangan yang merupakan inti tanah Pasundan, lepas dari pengawasan para sunan.

Tahun 1667, Citarum ditetapkan sebagai perbatasan. Selanjutnya tahun 1705 perbatasan dimundurkan sampai ke Cirebon (Denys lombard, 2006: 45). Dengan demikian dapat dipastikan Jawa Barat sudah berada di luar sistem kerajaan Jawa dan menjadi semacam “tanah tak bertuan”. Saat itulah momentum bagi VOC untuk mengambil alih tanah Pasundan.

Alhasil wilayah inti kesunanan abad ke-17 dibagi menjadi tiga “kerajaan“ terpisah. Keadaan di wilayah Jawa Timur jauh lebih kacau lagi. Daerah bekas jantung Majapahit itu terus-menerus memberontak dan dijadikan basis berbagai pembangkang.

Pada akhirnya meletuslah peristiwa yang terkenal dalam sejarah tradisional sebagai “tiga Perang Suksesi“. Perang Suksesi pertama, ketika Amangkurat II meninggal dunia, dan anaknya, Amangkurat III melawan saudaranya Pangeran Puger, yang bergelar Paku Buwana I. Peristiwa sejarah abad ke-17 menjadi bahan kajian menarik untuk melihat Indonesia dewasa ini.

Diskursus disharmonisasi yang terjadi antarsesama pihak keamanan di negeri ini bisa menjadi bola liar sekaligus menjelma menjadi bom waktu yang setiap saat meledak. Jahdan Ibnu Malik (2013) mengutip Lensky mengatakan, sedikit revolusi di negeri ini yang berhasil tanpa bantuan militer, kecuali militer dalam keadaan disintegrasi dan demoralisasi.

Good reason for clouding real reason, telah datang suatu masa atau situasi yang bagus untuk menutupi kondisi sebenarnya. Bisa diibaratkan fenomena yang melanda negeri ini tak ubahnya wabah anomali.
Yakni suatu masa di mana terjadi penjungkirbalikan nilai atau norma, serta ketidakpastian berbagai hal. Kondisi ini disebut-sebut beberapa pakar sebagai gejala failed state (negara gagal). Lantas, akan dibawa ke mana alur cerita yang bernama Indonesia? Wallahu a’lam. ●

Minggu, 04 November 2012

Desentralisasi dan Wacana Etnisitas


Desentralisasi dan Wacana Etnisitas
M Romandhon MK ;  Peneliti Central for Civilization and Cultural Studies,
Fakultas Adab dan Ilmu Budaya, UIN Yogyakarta
SINAR HARAPAN, 03 November 2012


Jauh sebelum megaproyek desentralisasi digerakkan setelah 1999 atau yang biasa disebut dengan istilah reformasi, gagasan besar tentang desentralisasi telah berlangsung puluhan tahun lamanya dalam sejarah perjalanan Indonesia.

Sebelum kemerdekaan lahir, era pemerintahan kolonial Belanda telah mengangkat isu tentang disentralisasi sebagai salah satu pemecahan masalah di Indonesia. Henk Schulte Nordholt dan Gerry van Klinken (1998) menjelaskan bagaimana dinamika perjalanan wacana desentralisasi telah mewarnai dinamika sejarah politik elite lokal di Indonesia.

Perjalanan Desentralisasi

Tahun 1903 wacana desentralisasi telah digarap, di mana para elite urban Eropa di Hindia-Belanda misalnya, diberi pemerintahan sendiri. Meski dalam praksisnya dalam undang-undang tersebut sama sekali tak menyinggung masalah yang berkaitan tentang nilai-nilai otonomi. Meski demikian, pada perkembangan selanjutnya gagasan desentralisasi terus dikembangkan oleh pemerintah Hindia-Belanda.

Dari situlah kemudian lahir UU desentralisasi tahun 1922 yang menciptkan provinsi-provinsi baru. Pada dekade ini, setiap wilayah sudah mempunyai otonomi administratif yang lumayan besar.

Proses pemberdayaan provinsi yang selanjutnya berkembang menjadi keresidenan menunjukkan bagaimana gagasan tentang desentralisasi di Indonesia pra-kemerdekaan bersemai, meskipun tak pro terhadap kepentingan orang-orang pribumi.

Sebagai contoh, di Jawa apa yang disebut tentang politik etis atau pembebasan dari perwalian merupakan bentuk nyata tentang gerakan desentralisasi. Selanjutnya terbentuklah para dewan-dewan di masing-masing kabupaten dan menjelma menjadi wahana baru bagi permainan para elite-elite lokal.

Lagi-lagi proses desentralisasi ini sengaja dibangun untuk meng-counter atau menangkal gerakan-gerakan nasionalisme pribumi. Ini artinya desentralisasi didirikan bukan dijadikan sebagai alat untuk memajukan masyarakat, melainkan sebagai strategi untuk mengempaskan gerakan propaganda grassroots (masyarakat akar rumput).

Selama revolusi Indonesia, pemerintahan Belanda mendorong terbentuknya pemerintahan regional oleh bangsawan-bangsawan lokal, tujuannya untuk menandingi para nasionalis revolusioner.

Sejarah perjalanan gagasan desentralisasi tidak hanya selesai di situ. Usaha untuk melepaskan diri dari bayang-bayang pascakolonial telah melahirkan gagasan baru yang terejawantahkan melalui Undang-undang No 1/1957 tentang Desentralisasi Provinsi dan Daerah.

Berangkat dari perangkat UU No 1/1957 itulah terjadi peningkatan jumlah provinsi dari sebelum 1950 hanya 12 provinsi, lalu meningkat menjadi 20 provinsi pada 1958.
Hal ini sesuai dengan keterangan Henk Schulte Nordholt dan Gerry van Klinken dalam pendahuluan buku berjudul Politik Lokal di Indonesia. Selanjutnya UU Tahun 1974 disempurnakan dengan UU No 5/1979 mengenai pemerintahan desa yang menyeragamkan pemerintahan desa di seluruh Indonesia.

Dengan demikian, semakin tampak nyata cengkeraman tentang paradigma sentralis. Puncaknya lahir struktur negara paralel yang dikomandani langsung oleh militer. Hal ini terbukti pada 1970, sebanyak 20 dari 26 gubernur provinsi diisi oleh militer. Demikianlah sejarah panjang perjalanan tentang gagasan desentralisasi di Indonesia sebelum reformasi bergulir yang terkesan sangat semu.

Masyarakat Lokal dan Etnisitas

Mengacu pada penjelasan di atas, pada dasarnya desentralisasi hanya berubah dalam bentuk bungkusnya saja, tetapi muatan dan kandungan di dalamnya tetap mengacu pada model sentralistis. Ini artinya desentralisasi sebelum era reformasi hanya sebatas legal formal, tapi dalam pelaksanaannya penuh intervensi dan dikotomi.

Meskipun dalam perkembangannya, desentralisasi di era Orde Baru membawa harapan baru tentang nation building, tapi tetap saja desentralisasi di era Orde Baru tak mampu menjawab tantangan di masyarakat sipil.

Inilah salah satu poin penting yang membedakan antara gagasan desentralisasi pra dan pasca-Orde Baru. Di mana kampanye tentang pemerataan justru tak diimbangi dengan penguatan di tataran masyarakat sipil. Hal ini cenderung membentuk satu sentral koloni yang akhirnya justru hanya akan melahirkan otoritarianisme.

Hal ini kemudian berbanding terbalik dengan era pasca-Orde Baru, di mana telah terjadi desentralisasi besar-besaran. Otonomi daerah sepenuhnya dipegang oleh masing-masing kabupaten. Perbedaan paling mencolok adalah nilai-nilai sentralis terpangkas.

Namun demikian, ini justru melahirkan kecemasan-kecemasan. Dengan diberlakukannya desentralisasi melalui sistem otonomi daerah telah menghasilkan produk baru berupa sensitivitas etnis serta keleluasan para elite lokal yang kian sulit terkontrol. Hasilnya, berbagai praktik KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme) menjamur di kalangan elite lokal.

Penulis menyadari betapa keberagaman di Indonesia satu sisi menjadi kekayaan, tapi sisi lain menjadi “ancaman”, yakni rawan terjadinya konflik horizontal dan kondisi ini pun telah terjadi puluhan kali. Henk Schulte Nordholt dan Gerry van Klinken mampu membongkar narasi tentang desentralisasi yang mengaitkan tentang etnisitas dan identitas.

Semaraknya isu otonomi daerah serta pemekaran menjadi sebuah ikatan patron klien yang menghubungkan sebuah relasi baru bagaimana pengaruh etnisitas atau identitas pasca-Orde Baru menjadi wabah.

Meskipun, seperti telah dijelaskan sebelumnya bahwa desentralisasi dewasa ini merupakan sebuah ejawantah dari kelangsungan desentralisasi era kolonial maupun setelah kemerdekaan.

Namun yang menjadi sisi paling menarik bahwa otonomi daerah tidak serta-merta membawa dampak positif terhadap pengembangan masyarakat, melainkan erat pula kaitannya dengan status identitas etnis. Inilah yang kerap kali menimbulkan berbagai persoalan di tataran akar rumput bergejolak.

Dinamika masyarakat lokal menjadi satu perangkat lunak dalam proses pengakomodiran politik para elite lokal. Desentralisasi menjelma sebagai arena bertarung di tataran pelaku-pelaku politik lokal.

Tak berlebihan jika kemudian jumlah kabupaten meningkat secara besar-besaran, yang sebelumnya 300 pada 1999, naik menjadi 440 pada 2004. Kondisi tersebut tak lepas dari masalah identitas dan keberadaan masyarakat lokal.

Sabtu, 28 April 2012

Kesenian Dalam Kuasa Negara


Kesenian Dalam Kuasa Negara
M Romandhon MK, Peneliti pada Central for Civilization and Cultural Studies,
Yogyakarta
SUMBER : SINAR HARAPAN, 28 April 2012


Pemerintah akhir-akhir ini sedang gencar mendaftarkan produk kebudayaan leluhur sebagai warisan kebudayaan dunia. Setelah batik, angklung, wayang, dan keris diakui UNESCO, kini giliran kesenian rakyat tayub dan dangdut yang mengantre untuk mendapatkan stempel dari induk organisasi negara dunia. Terobosan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ini memberi decak antusiasme bagi publik Tanah Air. Ekspektasi masyarakat pun terhadap pemerintah semakin menguat, perihal kepedulian negara terhadap khazanah kesenian. Diajukannya kesenian tayub dan dangdut sebagai warisan budaya dunia, seolah memberi harapan sekaligus angin segar bagi keberlangsungan kesenian Tanah Air dewasa ini.

Di balik semarak kampanye peduli kesenian sesungguhnya masih menyisakan rasa getir. Sering kali, kampanye “cinta kebudayaan” menipu, pasalnya, anjuran berkesadaran budaya barometernya ditentukan seberapa banyak jumlah pengunjung ke museum. Tanpa disadari, kerangka berpikir deduktif ini sengaja digiring ke arah fosilisasi kebudayaan. Alih-alih mengenalkan keragaman peninggalan kebudayaan, sebaliknya hal ini berpotensi pada praktik “pembunuhan” kreativitas berbudaya.

Bagaimana tidak, satu sisi pemerintah hanya mendorong masyarakat mengarifi kebudayaan, di sisi lain pemerintah tak begitu peduli tentang kebudayaan sebagai basis kekuatan dan identitas bangsa. Dengan kata lain, kebudayaan kesenian tetap saja diposisikan sebagai peninggalan masa lampau. Bahkan, khazanah tradisi kesenian yang menjadi platform Indonesia mengalami “penuaan”. Ini artinya, kekayaan warisan budaya tampaknya hanya sebagai dongeng adiluhung ansich, tanpa mampu dimanfaatkan kembali.

Sejurus gayung bersambut, para ilmuwan dan pegiat kesenian dalam negeri sendiri pun tidak mampu mendaur ulang penemuan leluhur itu menjadi hasil penemuan yang lebih baik. Sebaliknya, hasil kebudayaan yang begitu menakjubkan itu, dengan dalih “melestarikan” dan “peduli” justru difosilisasikan. Istilah “fosilisasi kebudayaan” sebenarnya pernah dipopulerkan oleh Arthur Asa Berger dalam menjelaskan sebuah produk kebudayaan yang sengaja ingin dilenyapkan (dihilangkan). Mengutip Fritjof Capra, arus kebudayaan global semakin canggih dalam membinasakan produk budaya yang lain.

Bedanya, cara yang digunakan tidak tampak unsur kesadisan. Sebaliknya, terkesan sangat santun dan bermartabat. Hemat penulis, dapat dikatakan melestarikan, apabila gerak dan ruang berekspresi dalam berseni diberi keleluasaan. Adapun kesenian yang sudah ada, mampu didaur-ulang dan disesuaikan dengan konteks zamannya. Tatkala kesenian bisa bergerak dan mengalami dinamisasi, hal ini baru bisa dikatakan melestarikan (uri-uri) kebudayaan. Dalam istilah musicology arrangement.

Sayangnya elemen bangsa ini telanjur terkena sindrom “penyakit” kronis, di mana masyarakat sudah tak lagi responsif. Di tingkatan pemimpin tidak terlihat sifat-sifat kenegarawanan, orientasi tertutup, lebih mementingkan stabilitas daripada kemajuan, sedangkan kaum cendekiawan bisu. Tidak muncul gagasan orisinal dan besar, ciptaan yang berlangsung hanya imitasi, peniruan-peniruan kasar dalam bidang seni maupun kehidupan sehari-hari yang lain; dan yang terakhir tidak berfungsinya filsafat.


Ketidakberdayaan Kesenian
Setali tiga uang, antara tayub dan dangdut memiliki banyak catatan kontroversial. Kedua kesenian ini banyak mengekspos estetika body art (keindahan olah tubuh). Nilai seni inilah yang kerapkali menuai kontroversi lantaran dianggap erotis dan mempertontonkan aurat. Tak berlebihan, jika tayub dan dangdut senantiasa berada dalam posisi yang tak mengenakkan. Kesenian masyarakat kelas bawah ini selalu mendapat stereotipe buruk. Dengan dalih erotis dan jalang. Tak pelak keberadaan tayub ataupun dangdut secara perlahan teralienasi. Stigma pornografi dan cabul menempatkan kesenian ini tak kuasa dalam menghadapi monopoli politik kekuasaan. Bahkan, persoalan krusial yang dianggap presiden adalah agenda dibentuknya Satgas UU Pornografi.

Kesenian mengamini aroma erotik dan estetik; terejawantahkan melalui dentum gamelan, gerak (seperti gandrung, joget bumbung, lengger, tandakan) bahkan hingga dangdut. Stigma pornografi pun mencuat lantaran tubuh adalah agen utama. Negara kemudian dianggap berkepentingan untuk mengatur gerak, pakaian, dandanan secara visual. Muncullah aturan pembatasan dalam berseni (berkreativitas), seakan semuanya harus dikonvensionalkan. Ini yang kemudian menyebabkan kesenian berada pada posisi tak berdaya. Pemerintah masih belum bisa bersikap dewasa, cenderung memandang kesenian berdasarkan kuasa oposisi biner.

Ini artinya, selama sudut pandang digunakan masih sebatas hitam-putih, baik-buruk maka simpati ataupun ujud rasa prihatin pemerintah tak ubahnya sebuah harapan semu. Lantas apa gunanya mengusulkan kesenian tayub dan dangdut ke UNESCO, jika hanya bertujuan memperoleh draf legal? Selain itu, apa keuntungan yang diperoleh seni-seni tersebut setelah diakui sebagai warisan dunia? Adakah suatu perkembangan yang berarti? Atau justru hanya labirin politik dalam meraih ambisi yang penuh pamrih? Legalitas, “diakui” atau “tidak diakui” belum tentu mampu menyelamatkan eksistensi kesenian itu sendiri.

M Natsir dalam kitabnya Capita Selecta memaparkan bagaimana kemajuan kebudayaan di masa khalifah Al-Mansur, khalifah kedua dari dinasti Abbasiah yang sukses merawat peninggalan kebudayaan bangsanya; di mana ilmuwan dan para pegiat seni diberi ruang berekreasi tanpa ada intervensi. Selalu menghargai kreasi dalam bentuk apa pun dan mengedepankan “pendaur-ulangan” warisan kebudayaan yang sudah ada.

Jangan-jangan, hal sama yang dibutuhkan negara Indonesia untuk serius melestarikan kebudayaan mencontoh metode Al-Mansur. Ketika negara mampu memosisikan dirinya sebagaimana semestinya, seniman memosisikan tugasnya sebagai pekerja seni, dan rakyat dapat menyelesaikan tugasnya sebagai masyarakat, maka tanpa perlu seruan untuk maju dan berkembang, rasanya dengan sendirinya kemajuan itu akan lahir. ●