Tampilkan postingan dengan label Ridho Marpaung. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ridho Marpaung. Tampilkan semua postingan

Jumat, 27 April 2018

Promosi Asian Games 2018

Promosi Asian Games 2018
Ridho Marpaung ;  Praktisi Riset Iklan Adstensity
                                                         KOMPAS, 27 April 2018



                                                           
Beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo menyampaikan kritik tentang promosi acara Asian Games 2018 yang dinilai oleh Presiden masih belum maksimal. Presiden belum melihat publikasi yang gencar terkait acara ini di media-media nasional dan internasional sebagai bagian promosi acara ini. Padahal, acara ini akan dilaksanakan pada 18 Agustus hingga 2 September 2018 di Jakarta dan Palembang.

Menanggapi kritik Presiden, Ketua Panitia Penyelenggara Asian Games Indonesia 2018 (Inasgoc) Erick Thohir telah memberikan tanggapan akan menyiapkan strategi khusus untuk mempromosikan Asian Games 2018 ke masyarakat dalam negeri dan internasional. Adapun kendala tentang kurang gencarnya promosi Asian Games 2018 disebutkan lantaran anggaran yang terbatas.

Dari total anggaran Rp 6,6 triliun, 90 persen dialokasikan untuk penyelenggaraan. Karena itu, Inasgoc akan meninjau kembali pos-pos dalam anggaran untuk memaksimalkan promosi.

Ada beberapa masukan dari penulis dalam rangka menggencarkan promosi Asian Games 2018 dengan dua sasaran, yakni masyarakat di dalam negeri dan internasional.

Masyarakat dalam negeri

Pertama, sasaran masyarakat di dalam negeri. Asian Games 2018 merupakan ajang olahraga terbesar di Asia. Yang perlu digencarkan adalah bagaimana menarik perhatian masyarakat dalam menyambut dan memeriahkan berlangsungnya acara ini. Untuk itu, Inasgoc atau pemerintah tidak bisa sendiri dalam promosi. Inasgoc bisa mengajak keterlibatan aparatur pemerintahan dan militer, praktisi kehumasan, tokoh masyarakat, termasuk tokoh agama, tokoh pendidikan, pelaku bisnis, seniman, dan bahkan para atlet. Dengan sinergi tersebut, promosi bisa menjangkau banyak area, mulai dari lingkungan tempat tinggal, sekolah, pesantren, perkantoran, mal, pusat hiburan, dan area publik lainnya.

Sebagai contoh, wilayah Jakarta, Inasgoc bisa memaksimalkan sinergi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan memanfaatkan momen Festival Jakarta Great Sale (FJGS) 2018. FJGS merupakan kegiatan tahunan promosi wisata belanja yang diadakan dalam rangka memperingati ulang tahun Jakarta yang melibatkan mal/pusat belanja, pasar tradisional, hotel dan asosiasi-asosiasi pengusaha. Dari sisi komersial, pemasukan dari FGJS 2017 tercatat mencapai Rp 16,05 triliun. Angka ini meningkat dibandingkan dengan 2016 yang membukukan pemasukan Rp 15,74 triliun.

Iklan layanan masyarakat melalui media massa dari pusat hingga daerah bisa digencarkan. Inasgoc bisa ”menggandeng” kalangan pers untuk membantu publikasi Asian Games 2018, baik itu melalui iklan maupun pemberitaan-pemberitaan terkait acara ini.

Selain itu, sinergi dengan para pelaku bisnis dalam bentuk promo diskon harga atau reward juga bisa dilakukan untuk mendukung promosi Asian Games 2018. Promo diskon ini bisa meliputi harga tiket pertandingan, suvenir, hotel, tempat makan, dan moda transportasi. Inasgoc bisa juga melibatkan para pebisnis daring (online) di bidang perdagangan (e-commerce), transportasi, kuliner, tiket, dan travel yang marak belakangan ini.

Masyarakat internasional

Kedua, promosi dengan sasaran masyarakat internasional. Promosi untuk media internasional bisa ditautkan dengan tema Asian Games 2018, yakni ”Energy of Asia”. Oleh karena itu, materi promosi yang dipilih bisa mengangkat tentang kekuatan dari keberadaan benua Asia yang memberikan banyak kontribusi positif pada dunia. Selain itu, promosi ini juga bisa mengangkat energi dari persatuan dan kesatuan negara-negara di Asia sehingga momen Asian Games 2018 menjadi momen kebersamaan negara-negara di Asia dalam wujud olahraga.

Promo bisa dibuat dalam bentuk iklan yang melibatkan atlet-atlet dari negara-negara Asia lainnya. Iklan ini bisa ditayangkan di media internasional, termasuk sejumlah negara di Asia. Selain media massa, Inasgoc juga bisa bekerja sama dengan atletatlet tersebut untuk mempromosikan Asian Games 2018 melalui akun media sosial mereka.

Salah satu bentuk lain promosi acara ini bisa juga dilakukan dalam wujud lagu tema acara. Kita mengetahui bahwa lagu tema acara termasuk salah satu cara promo yang dapat menarik perhatian global karena musik adalah bahasa universal.

Beberapa lagu yang terkenal menyemarakkan momen olahraga di antaranya lagu ”Reach” yang dibawakan oleh penyanyi Gloria Estefan pada Olimpiade Atlanta 1996 dan lagu ”Waka Waka (This Time for Africa)” yang populer oleh Shakira sebagai lagu tema Piala Dunia 2010. Untuk itu, Inasgoc bisa mempertimbangkan untuk menciptakan lagu tema Asian Games 2018 yang bisa dibawakan dalam bentuk kolaborasi artis Indonesia dengan artis-artis lain yang mewakili perwakilan dari bagian-bagian kawasan di Asia.

Akhirnya, tanggung jawab dalam penyelenggaraan Asian Games 2018 bukanlah menjadi tanggung jawab tunggal pada pemerintah atau secara khusus Inasgoc. Persatuan dan kesatuan kita sebagai bangsa akan terlihat pada momen ini di mata internasional. Seluruh komponen bangsa mesti menyadari bahwa kesuksesan Asian Games 2018, baik prestasi maupun penyelenggaraannya akan menjadi sukacita seluruh rakyat Indonesia. ●

Kamis, 29 Maret 2018

Mitigasi Gempa, Sudahkah Jakarta?

Mitigasi Gempa, Sudahkah Jakarta?
Ridho Marpaung  ;   Praktisi Riset Iklan Adstensity
                                                  KORAN SINDO, 28 Maret 2018



                                                           
Awal Maret 2018 masyarakat luas, khususnya warga Jakarta, ramai membahas tentang informasi potensi gempa bumi megathrust magnitudo dari skala 6 hingga 8,7 di Selatan Jawa yang guncangannya bisa merusak Jakarta.

Topik pembicaraan ini berkembang dari hasil diskusi acara Sarasehan Ikatan Alumni Akademi Meteorologi dan Geofisika (Ikamega) yang bertajuk "Gempa Bumi Megathrust Magnitudo 8,7, Siapkah Jakarta?" pada Kamis (1/3/2018). Kehebohan ini mengemuka tentu karena Jakarta merupakan sentral aktivitas dari berbagai bidang di Indonesia, mulai dari pusat pemerintahan, perdagangan dan keuangan, dan masih banyak lainnya.

Meski demikian, sudah hampir satu bulan dari acara diskusi tersebut, namun hingga saat ini belum ada sosialisasi dan tindak lanjut secara terintegrasi, konkret dan menyeluruh dari para pemangku kepentingan dalam menyikapi hasil diskusi tersebut. Sejarah mencatat beberapa gempa besar pernah mengguncang Jakarta.

Pertama, gempa yang terjadi pada 5 Januari 1699 yang dipicu oleh letusan Gunung Salak yang merenggut setidaknya 28 orang meninggal, 21 rumah, dan 29 lumbung hancur di Batavia (nama Jakarta kala itu).

Yang kedua pada 10 Oktober 1834, gempa tidak memakan korban jiwa, namun membuat kerusakan cukup besar pada rumah-rumah dan gedung-gedung di Batavia. Peristiwa ketiga pada 2 September 2009, gempa 7,3 Skala Richter mengguncang Tasikmalaya dan getarannya sampai Jakarta mengakibatkan setidaknya 27 orang cedera di Jakarta.

Mitigasi Gempa

Dengan merujuk pada sejarah dan juga peringatan dari para ahli dan peneliti termasuk BMKG, maka sudah semestinya pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta serius memperhatikan mitigasi gempa. Pemerintah pusat sebenarnya telah memiliki dokumen Peta Sumber dan Bahaya Gempa Indonesia yang dikeluarkan oleh Pusat Studi Gempa Nasional (Pus-GeN) di bawah koordinasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR). Terakhir, dokumen peta bahaya gempa Indonesia dikeluarkan adalah per tahun 2017.

Meski demikian, pemerintah pusat dan Pemprov DKI Jakarta juga perlu "menggandeng" para ahli dan peneliti di bidangnya untuk memastikan dokumen peta tersebut sudah cukup mendetail, sehingga pemerintah dan masyarakat memiliki gambaran yang jelas tentang potensi risiko yang ada.

Pemetaan dan kajian yang sudah jelas tentu akan membantu pemerintah dan pemilik bangunan serta kontraktor dalam mengenal area tempat bangunan berada. Hal ini juga tentunya akan meningkatkan kesadaran untuk mitigasi. Sosialisasi terhadap hasil kajian penting disampaikan kepada mas yarakat sehingga masyarakat mempunyai pengetahuan yang ideal terhadap kondisi daerahnya.

Urgensi Audit Bangunan

Ada dua hal dari sudut pandang penulis selaku praktisi riset iklan yang perlu juga diperhatikan terkait mitigasi gempa ini. Pertama, urgensi memastikan audit bangunan di Ibu Kota telah efektif berjalan yang disertai penegakan aturan tentang kewajiban audit setiap lima tahun sekali untuk memperbarui sertifikat laik fungsi (SLF).

Aturan audit bangunan di antaranya telah mengatur bahwa gedung harus tahan gempa sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36/2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 28/2002 tentang Bangunan Gedung.

Dalam hal ini pengawasan audit bangunan mesti dilengkapi pelaksanaan sanksi tegas. Juga perlu diberikan bagi pemilik bangunan yang tidak memiliki atau tidak melakukan audit berkala setiap lima tahun. Karenanya, iklan layanan masyarakat melalui media massa dan media sosial untuk mengomunikasikan audit bangunan ini perlu digencarkan dan menjadi sebuah kesadaran bagi para pelaku usaha dan pemilik bangunan serta penyewa bangunan.

Iklan layanan masyarakat itu juga bisa menyampaikan tentang ke sadaran akan pentingnya audit bangunan tersebut bagi keselamatan jiwa. Peringatan tentang sanksi bagi yang melanggar aturan audit juga bisa terus disosialisasikan. Beberapa sanksi berat yang diatur mengenai bangunan di antaranya diatur dalam Pasal 46 ayat 2 dan 3 UU Nomor 28/2002 tentang Bangunan Gedung.

Ayat 2 mengatur bahwa setiap pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung yang tidak memenuhi ketentuan dalam undang-undang ini diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak 15% dari nilai bangunan gedung, jika karenanya mengakibatkan kecelakaan bagi orang lain yang mengakibatkan cacat seumur hidup.

Adapun ayat 3 menyebut, setiap pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung yang tidak memenuhi ketentuan dalam undang-undang ini diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak 20% dari nilai bangunan gedung, jika karenanya mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

Kita perlu belajar dari peristiwa ambruknya selasar di Lantai Mezzanine Tower I Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 15 Januari 2018. Peristiwa tersebut mengakibatkan sekitar 77 korban luka-luka berat hingga ringan. Pengusutan terhadap penyebab pasti peristiwa ini, termasuk apakah ada unsur kelalaian, hingga kini belum jelas.

Data dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Provinsi DKI Jakarta mencatat ada 800 gedung dengan tinggi lebih dari delapan lantai di Jakarta, dengan spesifikasi bangunan di mana penerbitan SLF-nya berada di PM-PTSP (Tirto.id , 18 Januari 2018).

Kedua, pemerintah pusat dan Pemprov DKI Jakarta perlu memikirkan antisipasi terhadap potensi dampak gempa dalam hal terjadi kerusakan besar di Jakarta.

Langkah-langkah opsi darurat perlu dimiliki, mengingat keberadaan Jakarta yang, setidaknya menjadi pusat pemerintahan dan sekaligus ekonomi di Indonesia. Antisipasi terhadap kerusakan infrastruktur, seperti listrik dan telekomunikasi, termasuk internet, juga perlu diperhatikan. Karenanya, pemerintah perlu memastikan sudah adanya standard operating procedure (SOP) dalam kondisi gempa di Jakarta.

SOP ini perlu dibuat oleh para pihak-pihak terkait sehingga potensi risiko gempa yang ada setidaknya sudah ada antisipasi dan standar langkah-langkah darurat yang akan dilakukan. SOP mitigasi bencana, termasuk gempa, mutlak perlu dimiliki oleh Jakarta, bahkan juga oleh daerah-daerah lain.

Kita memang tidak mengharapkan bencana tersebut terjadi, meski demikian kita juga perlu mendengarkan masukan dari para pakar juga peneliti dan "menggandeng" mereka dalam menyiapkan program mitigasi terhadap potensi risiko yang ada.