Tampilkan postingan dengan label Listiyono Santoso. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Listiyono Santoso. Tampilkan semua postingan

Rabu, 14 Maret 2018

Momentum Pendidikan Politik

Momentum Pendidikan Politik
Listiyono Santoso  ;   Staf Pengajar Mata Kuliah Etika dan Filsafat
di Fakultas Ilmu Budaya Universitas Airlangga Surabaya
                                                      JAWA POS, 03 Maret 2018



                                                           
TAHAPAN pilkada serentak 2018 sudah memasuki masa kampanye. Kontestan pilkada sudah berikrar kampanye damai. Sebagai bagian penting membangun kehidupan berdemokrasi, kampanye pilkada memang harus dijauhkan dari perilaku dan kegiatan yang kontraproduktif dengan tujuan luhur tersebut.

Kampanye dalam setiap pilkada sesungguhnya menjadi ruang belajar berdemokrasi yang berkeadaban. Kampanye menjadi “ajang” bagi calon kepala daerah untuk menyosialisasikan program-program kerjanya. Melalui kegiatan itu, para calon tidak sekadar belajar membangun citra, tapi juga menunjukkan otoritas politik yang dimiliki. Mereka harus optimal membuktikan bahwa dirinya pantas dan layak dipilih menjadi kepala daerah. Bagi pemilih, kampanye harus dijadikan sebagai tahapan untuk mencermati calon yang berkualitas atau sebaliknya.

Sebagai pemilih, kita harus belajar dari proses pemilihan yang terdahulu. Beberapa kali proses pilkada berjalan, dalam kenyataan, belum cukup mampu menghasilkan kepala daerah yang berkualitas. Alih-alih memimpin dengan cara demokratis dan berkeadilan, justru banyak yang di kemudian hari menjadi tersangka kasus korupsi. Fenomena tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah kepala daerah belakangan ini merupakan realitas betapa pilkada belum menjadi “arena” rekrutmen kepemimpinan berkualitas.

Rakyat tidak boleh melakukan kesalahan yang sama dengan membiarkan terpilihnya orang-orang yang tidak bermutu. Yang hanya mengandalkan popularitas atau modal finansial. Yang tiba-tiba muncul sebagai calon tanpa pernah punya track record jelas yang layak untuk dipilih. Rakyat juga harus cermat menentukan pilihan karena pilihannya sangat menentukan kehidupan kebangsaan demokrasi di tingkat lokal.

Kepala daerah yang terpilih harus memiliki otoritas politik, kualitas personal maupun komunal, serta memiliki komitmen pengabdian. Mengapa demikian? Sebab, menjadi kepala daerah bukanlah tempat orang mencari pekerjaan yang kemudian berlimpah akses untuk mendapatkan kekuasaan dan kekayaan, yang kemudian dibagi-bagi kepada tim suksesnya.

Selayaknya kita memang pantas mengapresiasi seseorang yang sudah menentukan pilihannya menjadi (calon) kepala daerah. Menjadi kepala daerah sesungguhnya pilihan hidup yang mulia karena di dalamnya bersembunyi keinginan luhur mengabdikan segenap kemampuan demi kepentingan publik.

Pemilih yang Cerdas

Itulah sebabnya, pilkada 2018 harus menjadikan rakyat sebagai subjek politik yang berdaulat dan menentukan. Rakyat tidak boleh hanya menjadi pemilih yang pasif. Yang hanya dijadikan alat legitimasi dan mobilisasi politik semata. Yang berguna saat pemilihan setelah itu nasibnya dilupakan. Sebagai subjek politik, rakyat harus memberdayakan diri dengan memilih secara cerdas.

Rakyat tidak boleh menentukan pilihannya hanya atas dasar uang, popularitas, “tubuh”, kerabat sendiri, atau hal lain yang tidak berhubungan dengan kualitas berpolitik. Moralitas politik kita tidak boleh direduksi hanya dengan iming-iming materi berupa politik uang atau jabatan. Moralitas politik kita adalah moralitas publik untuk kepentingan kehidupan berdemokrasi yang berinti pada nilai keadilan, nilai kebenaran, dan nilai kemanusiaan.

Sebagai bagian dari proses berdemokrasi, pilkada menjadi ajang bagi rakyat Indonesia belajar tentang bagaimana memaknai politik. Sebagai subjek politik, (pilihan) rakyat sangat menentukan dinamisme politik kebangsaan masa depan. Sudah saatnya rakyat menjadi pemilih yang bertanggung jawab, tidak hanya secara politik, tapi juga bertanggung jawab secara moral. Sebab, kita tidak sedang mencarikan pekerjaan bagi seseorang sebagai kepala daerah. Tetapi, kita akan memilih “pemimpin” yang diharapkan memiliki kemampuan mengelola ”kehidupan bersama” menjadi lebih baik.

Pemilih yang bertanggung jawab tidaklah sekadar memilih, tapi juga bertanggung jawab atas pilihannya. Pertama, pemilih yang paham betul rekam jejak siapa yang akan dipilihnya selama ini agar jangan memilih “kucing hitam dalam karung”. Pemilih yang berproses dalam menentukan pilihannya tidak sekadar ikut-ikutan.

Kedua, menentukan pilihan atas dasar kualitas dan otoritas politik calon kepala daerah bukan pada isu kekerabatan, isu agama, apalagi sejumlah uang yang diberikan. Ketiga, saat ini hampir tidak ada calon kepala daerah yang diusung parpol dengan semangat ideologis. Karena itu, sebaiknya tentukan pilihan pada seorang calon yang sejak awal punya track record ideologis yang kuat dan berkomitmen mengabdi secara ikhlas. Jangan pilih calon yang menjadikan dunia politik sekadar sebagai batu loncatan mendapatkan limpahan harta benda atau akses kekuasaan untuk menguasai sumber daya bagi kepentingan sendiri. Bukankah kita sudah jelas mendapat fakta betapa banyak elite politik kita yang menjadikan kekuasaan tidak sebagai amanah, tapi sebagai berkah mendapatkan keuntungan material dari apa yang dikuasainya.

Saatnya kita menjadi pemilih yang cerdas. Pemilih yang berproses dalam memilih serta mampu mengawal dan mengawasi proses pilihannya agar tetap berada pada koridor berpolitik yang berkeadaban. Jangan sampai “salah di tingkat hulu, berakhir fatal di tingkat hilir”. Salah menentukan pilihan di awal berakibat fatal bagi masa depan keindonesiaan kita. ●

Minggu, 27 November 2016

Membangun Kultur Berdemokrasi

Membangun Kultur Berdemokrasi
Listiyono Santoso  ;   Pengajar mata kuliah Etika dan Filsafat
Fakultas Ilmu Budaya Universitas Airlangga
                                                  JAWA POS, 26 November 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

DISKURSUS politik kebangsaan kita belakangan ini memasuki fase krusial. Kian mengukuhkan negara bangsa atau melemahkan. Ketidakmampuan membangun sinergitas positif demokrasi dengan agama dan etnisitas berujung pada berbagai ’’aktivitas’’ yang justru kontraproduktif.

Hal itu ditandai dengan masih dominannya isu agama dan etnisitas sebagai alat propaganda untuk kepentingan mobilisasi. Tidak heran, menjelang Pilkada 2017, isu agama dan etnisitas kian mencuat ke permukaan. Situasi yang tidak jauh berbeda dengan kondisi menjelang Pilpres 2014. Isunya sama, aktor yang memainkan peran itu pun tidak jauh berbeda.

Realitas itu menunjukkan bahwa penerimaan kita pada konsep negara bangsa belum tuntas. Begitupun, penerimaan pada sistem demokrasi masih setengah hati. Negara bangsa mengasosiasikan betapa negara ini adalah rumah pelbagai suku bangsa dan demokrasi meniscayakan bahwa setiap etnisitas dan (umat) beragama memiliki kedudukan yang sama. Karena itu, sistem demokrasi dipilih agar setiap anak bangsa dapat berpartisipasi dalam setiap proses politik. Tanpa intervensi dan dominasi dari kelompok mana pun.

Kehidupan demokratis bukan sebuah kondisi yang tiba-tiba ada. Demokrasi merupakan suatu kondisi yang harus terus-menerus diperjuangkan.Begitupun, pemerintahan yang demokratis –hampir mustahil– tercipta ketika warga masyarakatnya tidak memiliki kultur berdemokrasi yang baik. Kultur berdemokrasi itu ada dalam masyarakat itu sendiri.

Sebuah pemerintahan yang baik bisa tumbuh dan stabil bila masyarakatnya punya sikap positif dan proaktif terhadap norma-norma dasar demokrasi (Saiful Mujani, 2002). Tanpa kultur berdemokrasi, niscaya keinginan melahirkan pemerintahan yang demokratis juga akan sia-sia. Tanpa penghargaan kepada norma dasar demokrasi, konsepsi negara kebangsaan akan selalu melahirkan kegaduhan bersumber kepada perbedaan etnisitas dan agama.

Nurcholis Madjid (2000) menyebutkan, ada tujuh (7) norma dasar yang menjadi pandangan hidup demokratis. Pertama, pentingnya kesadaran akan pluralitas. Masyarakat berpartisipasi aktif memelihara dan melindungi adanya keragaman.

Kedua, mengedepankan semangat musyawarah untuk mencapai mufakat. Adanya keinsyafan dan kedewasaan untuk tulus menerima setiap bentuk kompromi. Semangat musyawarah menuntut setiap orang menerima kemungkinan terjadinya partial finctioning of ideals, yakni pandangan dasar bahwa belum tentu dan tidak harus seluruh keinginan atau pikiran seseorang/kelompok akan diterima dan dilaksanakan sepenuhnya. Prinsip musyawarah –jelas– mengindikaskan ketiadaan intervensi dan pemaksanaan kehendak.

Ketiga, adanya pertimbangan moral. Demokrasi mensyaratkan ketercapain tujuan yang baik harus sejalan dengan cara yang dilakukan. Memperjuangkan keadilan harus menggunakan cara yang berkeadilan pula. Politik menghalalkan segala cara jelas mereduksi nilai-nilai demokrasi. Alih-alih terbentuk masyarakat politik yang konstruktif, malahan yang lahir kemudian adalah perilaku berpolitik yang tidak berperadaban yang hanya berorientasi kepada (perebutan) kekuasaan an sich melalui cara-cara yang cenderung ’’tidak beradab’’.

Keempat, pemufakatan yang jujur dan sehat. Pemufakatan merupakan hasil dari seni bermusyawarah yang lahir dari keikhlasan mencari jalan keluar dari kebuntuan. Pemufakatan menghindarkan diri dari berbagai bentuk rekayasa, manipulasi, dan ragam konspirasi yang lain. Kelima, pemenuhan segi-segi ekonomi. Demokrasi meniscayakan terdistribusinya akses ekonomi secara berkeadilan. Dalam iklim demokratis, penguasaan tunggal akses ekonomi merupakan ancaman bagi terpenuhinya kesejahteraan sosial yang merata bagi seluruh warga masyarakat.

Keenam, kerja sama antarwarga masyarakat dan sikap mempercayai iktikad baik masing-masing. Membangun sikap saling percaya kepada masyarakat yang lain akan melahirkan pola hubungan kondusif di antara keduanya. Distrust diyakini merupakan awal dari munculnya petaka yang merusak pola hubungan tersebut. Kondisi itu penting saat hubungan sosial antar warga belakangan ini melahirkan sikap curiga satu sama yang lain.

Dan ketujuh, pandangan hidup demokratis harus dijadikan unsur yang menyatu dengan sistem pendidikan (Tim ICCE UIN Jakarta, 2003). Sebagai sebuah nilai yang harus terus- menerus dilahirkan, demokrasi memang menjadi ruang belajar setiap warga untuk mewujudkan itu dalam praktik hidup berbangsa dan bernegara.

Mewujudkan kehidupan demokratis hanyalah menjadi mungkin ketika prinsip dalam tujuh norma dasar berdemokrasi terinternalisasi dalam ruang kesadaran warga bangsa Indonesia. Namun demikian, melihat gelagat menguatnya isu agama dan etnisitas, keinginan menciptakan kehidupan demokratis mendapat tantangan mahaberat. Realitas itu seolah-olah membenarkan tesis Miller bahwa kehidupan demokratis sulit dibangun dalam masyarakat yang beragama dan berkeyakinan berbeda.

Gejala menguatnya isu agama dan etnisitas dalam politik kebangsaan, jika tidak segera diantisipasi, dikhawatirkan menjadi kendala bagi terbentuknya masyarakat demokratis yang berkeadilan. Masyarakat harus diberi kesadaran bahwa risiko dalam berdemokrasi adalah setiap warga memiliki hak dan kewajiban yang sama, yang duduk sama rendah dan berdiri sama tinggi.

Setiap masalah tidak lah harus diselesaikan dengan mobilisasi massa, tetapi bisa juga diselesaikan melalui tradisi berembuk sebagai bagian dari kultur berdemokrasi. Percayalah, berembuk itu tradisi kita, bukan lainnya. ●

Senin, 27 Juni 2016

Keindonesiaan yang Rapuh

Keindonesiaan yang Rapuh

Listiyono Santoso ;   Dosen Ilmu Filsafat Dan Etika
di Fakultas Ilmu Budaya Universitas Airlangga
                                                       JAWA POS, 25 Juni 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

PENUTUPAN warung Bu Saeni oleh Satpol Pamong Praja (PP) Kota Serang, Banten, sesungguhnya merupakan peristiwa biasa dan lumrah. Dalih satpol PP pun jelas, menjalankan Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan, dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat. Serta, Surat Edaran Wali Kota Serang Nomor 451.13/556-Kesra/2016 tentang Imbauan Bersama Menyambut Bulan Suci Ramadan terkait jam operasional rumah makan.

Tidak ada yang istimewa dari peristiwa tersebut. Satpol PP adalah alat negara yang memiliki keabsahan untuk bertindak atas nama negara. Sebagai alat negara, satpol PP lebih ’’pantas’’ melakukan razia terhadap penyakit masyarakat daripada organisasi masyarakat lain.

Negara adalah lembaga tertinggi dalam masyarakat. Tidak boleh ada organisasi dalam masyarakat yang kekuasaannya melebihi negara. Negara dituntun oleh kebajikan publik, bukan orang per orang.

Dalam kasus Bu Saeni, apakah perintah perda dan razia satpol PP sudah berdasar pada kebajikan publik, ini yang perlu dipersoalkan. Sebab, jika negara menjalankan fungsinya dengan baik, tidak ada alasan menolak kehadiran negara.

Negara bukanlah milik pribadi atau golongan. Negara harus bersifat netral kepada semua warga negara agar kepentingannya tidak terganggu oleh keberpihakan yang tidak adil.

Netralitas ini penting agar ia tidak terjebak pada dominasi kelompok besar atau dikendalikan oleh sejumlah kecil orang. Dalam keindonesiaan, tidak ada mayoritas dan minoritas, yang ada hanyalah warga negara. Di hadapan negara, setiap warga negara berada dalam posisi dan kedudukan yang setara.

Sejarah kebangsaan kita adalah sejarah keragaman suku dan agama. Sejarah kita adalah sejarah kerukunan satu sama lain. Bangsa ini memiliki toleransi cukup tinggi terhadap yang berbeda. Tidak perlu ada yang mengajarkan tentang toleransi, karena kita sudah mempraktikkannya.

Masyarakat alamiah kita sudah terbiasa dengan perbedaan. Semua agama hidup berdampingan dengan cara damai. Etnisitas yang berbeda juga nyaman hidup bersama tanpa menghadirkan ketegangan yang berarti. Yang puasa maupun yang tidak puasa bisa berjalan secara baik. Yang besar melindungi yang kecil. Begitu sebaliknya, yang kecil tidak pernah merasa menjadi kerdil.

Toleransi itu nature keindonesiaan kita. Tak perlu ada perintah lewat spanduk-spanduk, slogan-slogan, apalagi perundang-undangan. Tegasnya, tidak perlulah keindonesiaan kita diajari bagaimana harus bersikap toleran kepada yang berbeda. Sebab, memang inilah watak dari kepribadian bangsa Indonesia.

Tapi, belakangan, sifat kealamiahan kita ini mulai terusik. Faktor utamanya adalah menguatnya intoleransi sosial dalam masyarakat. Tidak lagi menjadi gejala, tetapi sudah berkembang menjadi fakta.

Fenomena Bu Saeni dan pembatalan 3.143 peraturan daerah (perda) bermasalah oleh negara menjadi salah satu titik picunya. Ada semangat menghadap-hadapkan persoalan tersebut dengan agama sebagai isu sensitifnya.

Logika yang disusun pun terjebak pada fallacy (sesat pikir) yang berbahaya. Yakni, memberikan analog pembanding antara menutup warung di bulan Ramadan dengan upacara Nyepi di Bali atau pemasangan pohon Natal di mal-mal. Begitu pun dengan pembatalan ribuan perda oleh pemerintah seolah menjadi pembuktian ketidakadilan yang diciptakan negara.

Pembatalan perda bermasalah menjadi amunisi untuk menyerang negara ke area sensitif, yakni kezaliman terhadap agama tertentu. Padahal, perda bermasalah yang dibatalkan itu beragam, tidak hanya soal perda terkait dengan toleransi.

Tapi, karena menghambat pertumbuhan ekonomi daerah, menghambat kemudahan berusaha, dan bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Hanya 25 persen perda bermasalah yang dibatalkan terkait dengan toleransi.

Publik kita sudah telanjur membuat kesimpulan bahwa setiap hal yang berbau agama mesti benar, termasuk dalam menyusun sebuah perda. Menolaknya, pasti dianggap menolak agama (tertentu). Realitas inilah yang saat ini terjadi. Pembatalan perda intoleran –akhirnya– dianggap sebagai bagian dari misi agama tertentu meminggirkan agama lainnya.

Keindonesiaan kita sepertinya memang mulai retak. Keindonesiaan yang disusun dari keragaman suku, agama, dan antar golongan mulai dihadap-hadapkan satu sama lainnya.

Keindonesiaan kita mulai dibelah. Dibelah antara kelompok agamis dan kelompok sekuler. Mirip situasi pemilihan presiden lalu, keindonesiaan kita juga dibelah dalam dua kubu yang saling berseberangan.

Realitas ini tentu saja berbahaya. Ada bahaya laten di negeri ini berupa sektarianisme dan sekularisme. Yang keduanya memang tengah memperebutkan ruang (kosong) keindonesiaan yang mulai jauh dari kepribadian Pancasila.

Ada banyak generasi sektarian berkuasa di berbagai daerah yang menciptakan perda yang bermasalah. Yang sektarian mencipta perda bermuatan intoleransi sosial, yang sekuler melahirkan perda yang memberi peluang berkembangnya ekonomi liberal-kapitalis.

Yang sektarian meletakkan sudut pandang ’’agama’’ sebagai legitimasinya, yang liberal menggunakan hak asasi manusia sebagai pelindungnya. Yang satu semangat men-agama-kan negara, yang satunya bersemangat me-liberal-kan negara.

Keduanya jelas bukan kepribadian alamiah Indonesia. Kepribadian kebangsaan kita sedang menghadapi ancaman dari dua ideologi ini. Ke depan, mungkin kita bisa mandiri di bidang ekonomi atau berdaulat di bidang politik, tapi kita tidak berkepribadian di bidang kebudayaan. Kepribadian kebangsaan kita tak lagi nature keindonesiaan, melainkan sektarian atau liberal. ●

Rabu, 08 Juni 2016

Mewaspadai Musuh (Ideologis) Pancasila

Mewaspadai Musuh (Ideologis) Pancasila

Listiyono Santoso  ;   Staf Pengajar Ilmu Filsafat dan Etika
Fakultas Ilmu Budaya Universitas Airlangga Surabaya
                                                       JAWA POS, 01 Juni 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

PANCASILA telah disepakati founding fathers sebagai dasar negara. Karena itu, wajar jika setiap rezim -mulai Orde Lama, Orde Baru, hingga Orde Reformasi- selalu berusaha menjadikan Pancasila sebagai dasar negara. Dalam praktiknya, setiap rezim belum mampu mempraksiskan Pancasila menjadi kenyataan hidup sehari-hari. Banyak praktik berbangsa dan bernegara kita yang kontraproduktif dengan Pancasila. Menguatnya intoleransi sosial, ketidaksantunan berpolitik, kekerasan, praktik peradilan yang tidak adil, dan sebagainya.

Gerakan reformasi hanya menjadi involusi dalam praktik berbangsa kita. Gerakan yang tidak mengubah apa pun, kecuali hiruk pikuk perebutan kekuasaan. Ia tidak memberikan arah bagi praktik berkehidupan kebangsaan, tetapi melahirkan kelas-kelas elite yang memiliki modal untuk menjadi penguasa politik dan ekonomi. Kekuatan pemilik modal tercipta untuk menyandera demokrasi permusyawaratan kita. Tidak heran, jika dalam setiap pemilihan umum, hanya orang-orang yang memiliki modal yang selalu memenangkan kontestasi politik.

Musuh Ideologis Pancasila

Keinginan untuk mengembalikan Pancasila sebagai jiwa bangsa kembali bergelora belakangan ini. Kesadaran tersebut muncul di mana-mana. Mulai kalangan legislatif hingga masyarakat pada umumnya. Keinginan mulia ini patut diapresiasi karena berkeinginan mengembalikan perjalanan bangsa ke jalan yang benar. Meski demikian, keinginan mulia ini akan menemui tantangan besar justru melalui pengabaian bangsa ini terhadap pelembagaan nilai-nilai Pancasila. Persis saat kita abai dalam waktu yang lama, masuklah nilai-nilai baru yang justru memberikan warna dominan dalam pembentukan ideologi setiap generasi. Yakni, liberalisme dan sektarianisme.

Diskursus ideologi kita saat ini sesungguhnya bermuara dalam dua ideologi ini. Yang satu berwajah humanisme liberal dengan praktik ekonomi kapitalis, gaya hidup bebas, dan konsumtif. Yang satunya berwajah ''agamis'' dengan praktik fundamentalisme agama. Formalitas agama menjadi bagian dari gaya hidupnya.

Musuh ideologi bangsa ini bukan lagi komunisme, karena ideologi tersebut sudah selesai. Setiap ideologi yang kontraproduktif dengan nilai kemanusiaan pasti akan mati dengan sendirinya. Hanya, karena komunisme pernah memberikan luka sejarah, setiap warga bangsa seolah menjadikan komunisme sebagai musuh bersama tiada akhir. Pada saat yang sama, musuh ideologis Pancasila lainnya, yaitu liberal-kapitalisme dan fundamentalisme sektarian, mampu memikat setiap generasi menjadi pengikutnya.

Dua ideologi ini berpotensi mencerabut warga bangsa dari kepribadian Pancasila. Karena tidak vis a vis dengan Pancasila, warga bangsa tidak pernah menjadikannya musuh. Sebaliknya, mereka justru mengakrabi dan mempraktikkannya. Tidak heran jika dua ideologi ini begitu leluasa memberikan pengaruh pada setiap generasi. Ia begitu mudah ditemukan dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan, bahkan pendidikan formal kita.

Tidak salah Dennys Lombard pernah mengatakan bahwa salah satu proses pembaratan banyak terjadi di lembaga pendidikan. Sekolah-sekolah kita adalah sekolah-sekolah yang mencerabut warga bangsa dari logika keindonesiaan. Sekolah kita tidak mengajarkan keindonesiaan, melainkan berguru kepada ''Barat''. Cara berpikir, gaya hidup, serta pandangan hidupnya khas dominan ''Barat''.

Di sisi lain, muncul pula sekolah-sekolah berbasis agama yang bersifat segregatif. Memisahkan diri dari kelompok lainnya. Model pengajarannya pun jauh dari cerminan nilai luhur budaya Indonesia. Wajah keindonesiaan menjadi tidak muncul dalam lembaga pendidikan seperti ini. Meletakkan dasar keagamaan bagi setiap generasi adalah hal penting, tapi memberikan visi kebangsaan kepada setiap generasi juga merupakan keharusan. Bagaimana meletakkan visi keagamaan dan visi kebangsaan menjadi satu kesatuan merupakan keharusan yang tidak boleh terabaikan.

Generasi liberal dan sektarian saat ini sudah terlahir. Ia bermukim dalam lembaga-lembaga pemerintahan, di partai-partai politik, dan di kampus-kampus. Mereka yang telah mengubah watak ekonomi kerakyatan menjadi ekonomi kapitalistis. Mengubah demokrasi permusyawaratan menjadi demokrasi liberal. Tidak heran jika ada kepala daerah yang memberikan ruang bagi ritel-ritel modern dan membiarkan usaha kecil lambat laun mati. 

Ada pula yang sibuk memberi izin eksploitasi sumber daya alam, tanpa memperhatikan ekologi sosial. Kampung-kampung di tengah kota digusur demi mal-mal dan apartemen-apartemen. Generasi ini tidak memusuhi Pancasila, tapi mempraktikkan liberalisasi dan sektarianisme dalam berbangsa.

Dunia kampus pun demikian. Disesaki nalar liberal di satu sisi dan nalar sektarian di sisi lainnya. Jangan-jangan teori-teori ilmiah yang dikembangkan dalam dunia akademik kita adalah teori-teori yang kontraproduktif dengan nilai-nilai Pancasila. Alih-alih memberikan kontribusi bagi penguatan kebangsaan, yang terjadi justru memperlemah nalar kebangsaan generasi muda untuk kian antipati terhadap Pancasila.
Inilah tantangan berat dalam mempraksiskan nilai-nilai Pancasila. Ketika nilai-nilai Pancasila belum tertanam secara kukuh, setiap generasi didoktrinasi oleh nilai liberal dan sektarian. ●

Minggu, 03 April 2016

Kampus dan Tanggung Jawab Intelektualitas

Kampus dan Tanggung Jawab Intelektualitas

Listiyono Santoso  ;   Pengajar mata kuliah Etika dan Filsafat
di Fakultas Ilmu Budaya Universitas Airlangga Surabaya
                                                       JAWA POS, 02 April 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

KONON, ketika mendirikan Academia, perguruan tinggi (kampus) modern pertama di abad ke-6 SM lalu, Plato menuliskan kalimat "Propopuli Discimus" di pintu gerbangnya. Konon juga, pengertian sederhananya adalah kita belajar untuk rakyat.

Arti secara filosofisnya adalah kita belajar untuk menemukan kebenaran (keilmuan) dan diabdikan pada kepentingan masyarakat luas. Aktivitas dalam perguruan tinggi tidak lain merupakan perburuan kebenaran keilmuan dan pengabdian pada kehidupan umat manusia. Tidak heran jika kampus selalu dipercaya menjadi pusat persemaian intelektualitas yang berkontribusi pada dunia kehidupan kemanusiaan.

Itulah sebabnya, dari dalam kampus terlahir berbagai produk pemikiran yang bermanfaat bagi pembentukan peradaban kemanusiaan. Keberpihakan pemikiran dari dalam kampus adalah keberpihakan pada nilai kebenaran (logis), kebaikan (etis), dan keindahan (estetis).

Konsep tridarma perguruan tinggi adalah representasi dari korelasi praktik pendidikan dengan praksis kehidupan. Karena itu, agak aneh jika kampus-kampus kita tiba-tiba ditengarai justru melahirkan generasi radikal di dalamnya. Tengara munculnya radikalisasi di kampus itu terungkap dalam hasil penelitian Anas Saidi dkk dari LIPI yang berjudul Mahasiswa Islam dan Masa Depan Demokrasi di Indonesia.

Radikalisasi kaum terdidik tersebut bisa dilihat dari penolakan mereka terhadap demokrasi, nilai-nilai pluralitas, dan universalitas kemanusiaan. Cara berpikir yang demikian tentu saja bersifat kontraproduktif dari cita-cita filosofis sebuah kampus. Alih-alih menjadi persemaian intelektualitas, dunia kampus justru terjebak pada disorientasi keberpihakan dan reduksi pemaknaan intelektualitas.

Intelektual(itas) merupakan status sosial yang layak diberikan kepada seseorang atau sekelompok orang yang mempunyai komitmen untuk selalu berpihak pada kepentingan populer (baca: rakyat). Meminjam terminologi Sindhunata (Basis, 2003), cara berpikir intelektual itu tidak cupet, sempit, kerdil. Tapi harus bervisi panjang, berani memikul tanggung jawab sosial yang menyeluruh sebagai panggilan profesionalitas kaum intelektual.

Seorang intelektual tidak mungkin mengidentifikasi dirinya dengan suatu "ideologi", apalagi hanya kepentingan politik. Untuk menjalankan panggilannya, seorang intelektual akan "sukses" bila ia berpihak pada humanisme, solidaritas antar-anggota masyarakat, dan perjuangan hak-hak asasi yang penuh toleransi dan anti kekerasan.

Persoalannya, di mana intelektual kita ketika masyarakat kebingungan oleh ketidakjelasan konstelasi politik nasional? Di mana mereka ketika masyarakat kian terjebak pada materialisasi kehidupan? Konkretnya, peran apa yang sekarang dimainkan intelektual kita ketika ketidakadilan sosial, ketidakpastian penegakan hukum, dan perasaan tidak aman menimpa rakyat kecil?

Mansour Fakih (2002) secara satire mengatakan bahwa kita tidak habis pikir bagaimana mungkin para intelektual kita, yang dulu sekolah mereka disubsidi keringat rakyat, justru memihak privatisasi. Serta sibuk mencari argumen untuk pembenaran terhadap proses peminggiran rakyat kecil dalam setiap proses pembangunan.

Sudah selayaknya kampus-kampus kita melakukan refleksi kritis terhadap proses pembelajaran dalam ruang-ruang kelas. Jangan-jangan ada banyak teori yang diajarkan ternyata mendukung dan melegitimasi terjadinya pelanggaran "moralitas publik".

Jika ada teori yang berkesesuaian dengan fakta (berapa pun), benarlah teori tersebut. Dalam konteks ini, benar apa yang dikatakan sosiolog Jerman Niklas Luhmann ketika menamakan situasi tersebut dengan Legitimation durch Verfahren. Artinya, sesuatu menjadi absah hanya karena prosedur formalnya terpenuhi. Karena itu, menjadi wajar jika atas dasar alasan ini, banyak intelektual kita yang lebih berpihak kepada kekuasaan ketimbang rakyat kecil. Bukankah mendukung kekuasaan jelas memberikan konsesi pragmatis-ekonomis ketimbang harus berpihak kepada rakyat kecil?

Berpihak pada Nilai

Klasik memang. Itulah realitas intelektual(itas) kita. Intelektual tampaknya selalu dihadapkan pada tarik-menarik antara mengambil jarak dan kekuasaan (mazhab Bendaian) atau berpihak kepada kelas atau kelompok tertentu (Gramscian). Betapa susahnya memosisikan peran intelektual dalam perubahan sosial.

Tapi, kita sepakat bahwa intelektual merupakan komitmen publik untuk selalu berpihak pada nilai kebenaran dan kejujuran. Intelektual, menurut Julien Benda (1997), harus steril dari gairah-gairah kepentingan politik.
Intelektual yang turun gelanggang, ia mengkhianati fungsinya karena demi memenangkan suatu gariah realistis mengenai kelas, ras, atau bangsa. Keberpihakan intelektual adalah keberpihakan pada nilai (value), bukan pada kekuasaan duniawi.

Intelektual itu bukan hanya kaum yang menggunakan pikirannya secara luas. Tapi juga berpihak pada nilai-nilai kemanusiaan yang universal.
Intelektual yang demikian adalah intelektual yang tidak hanya bekerja di belakang meja atau di laboratorium, tapi juga -meminjam istilah Bourdieu- seseorang yang terlibat aktif pada perjuangan kelompok-kelompok pinggiran atau yang dipinggirkan. Intelektual yang sesungguhnya adalah bergumul bersama masyarakat untuk mengubah sejarah umat manusia di kampung mereka masing-masing. Wallahu a'lam bis-sawab. ●

Jumat, 11 Maret 2016

Darurat Bahaya Dunia Anak

Darurat Bahaya Dunia Anak

Listiyono Santoso ;  Penulis; Dosen Ilmu Etika dan Filsafat
Fakultas Ilmu Budaya Universitas Airlangga Surabaya
                                                   JAWA POS, 29 Februari 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

AWAN gelap kembali menyelimuti dunia anak-anak kita. Berbagai kejadian tragis yang menimpa telah menjadikan dunia anak-anak berada pada situasi yang suram. Kekerasan, pencabulan, perdagangan manusia, hingga pembunuhan seolah tanpa jeda menimpa kalangan anak-anak.

Keprihatinan mendalam memang layak muncul. Namun, dari semua persoalan tersebut, problema yang tidak kalah seriusnya adalah, apakah benar selama ini kita sudah cukup memberikan ruang bagi anak-anak menikmati masa kanak-kanaknya? Atau sebaliknya, dunianya orang-orang dewasa yang dipaksakan kepada anak-anak?

Neil Postman dalam The Disappearance of Childhood (1994) mengatakan bahwa anak-anak adalah pesan hidup yang kita kirim ke sebuah masa yang bisa jadi tidak akan kita saksikan. Mendidik anak dengan baik sesuai fase moral mereka adalah bagian penting dari membangun sebuah masa depan. Karena itu, wajar ketika Postman begitu prihatin terhadap berbagai sinyal yang membahayakan dunia anak-anak kita, baik yang manifes maupun yang laten.

Postman begitu prihatin terhadap masa depan dunia anak-anak yang kian kehilangan roh sebagai dunianya para bocah. Dunia anak yang dibentuk orang dewasa yang memaksakan kehendak.

Keprihatinan Postman tersebut memang beralasan. Menurut Postman (1994), setidaknya ada beberapa alasan ketika orang-orang dewasa tidak lagi memiliki konsep tentang anak-anak dan ketika anak-anak kehilangan masa kanak-kanak.

Anak-anak kita dididik, dibentuk, dan diciptakan dengan logika orang dewasa. Setiap hal yang menyangkut kepentingan anak-anak, orang dewasa begitu mendominasinya. Mulai selera makanan, pakaian, hingga permainan dibentuk dengan langgam orang dewasa.

Iklan-iklan di media visual tentang makanan, cara berpakaian, hingga alat permainan dibentuk dengan selera dewasa. Bahkan, acara TV nasional pun hampir tidak ada yang layak dikonsumsi untuk anak-anak. Sinetron yang kelihatan bercerita tentang dunia anak-anak tapi alur cerita dan setting yang digunakan adalah ceritanya orang dewasa, seperti perkelahian, pacaran, dan konflik.

Soal pilihan fashion, anak-anak kita sekarang berpenampilan sebagaimana penampilan orang dewasa. Tragisnya, dalam dunia permainan pun, anak-anak sekarang lebih memilih permainan dengan langgam dewasa seperti game online dan PlayStation.

Benar kata Postman, permainan anak-anak yang dulu dimainkan sebagai kegembiraan semata belakangan mulai melenyap. Permainan anak tidak lagi bersifat rekreatif, tetapi mulai bersifat produktif.

Dikompetisikan dan dipertandingkan. Permainan anak tak lagi berorientasi pada kegembiraan anak semata, tetapi karena kesenangan orang dewasa (orang tua) yang mendapatkan keuntungan berupa reputasi, citra diri, dan lainnya.

Fakta tersebut memberikan gambaran bahwa seolah tidak ada lagi beda selera anak-anak dengan selera orang dewasa. Dalam soal kriminalitas pun, kejahatan anak-anak sudah tidak lagi berbeda dengan apa yang dilakukan orang dewasa.

Memalak, menganiaya, mencuri, dan ada yang melakukan kriminalitas berat seperti membunuh yang mulai dilakukan oleh anakanak. Meski, sesungguhnya mereka bisa jadi tidak memahami mengapa harus melakukan kekerasan pada anak lainnya.

Mencengangkan memang. Anakanak usia sekolah telah melakukan berbagai tindakan yang hanya bisa dilakukan orang-orang dewasa. Realitas itu tentu saja memprihatinkan kita semua. Ada apa dengan dunia (k)anak-(k)anak kita? Mengapa anak-anak (kita) telah berkembang melampaui dunianya sebagai seorang bocah?

Bagaimana dengan pendidikan dasar kita? Tragisnya, dunia pendidikan kita, yang seharusnya menjadi ruang belajar anak terhadap dunia kehidupannya, justru menjadi tempat mengasingkannya dari alam lingkungan anak-anak. Pendidikan dasar yang seharusnya merupakan pendidikan moral kepribadian saat ini justru berkembang menjadi tak lebih dari persekolahan yang sekadar mengejar kemampuan akademik.
Karena dunia pendidikan dasar kita dibentuk dan diciptakan dengan langgam orang dewasa, anakanak pun harus mengikuti standar pendidikan untuk orang dewasa.

Karena itu, wajar jika kita menyaksikan anak-anak kita setiap hari harus mendapatkan berbagai materi pengetahuan sekaligus menghafalkannya. Parahnya, pengetahuan yang didapat pun tidak sesuai dengan fase perkembangan moral anak.

Bagaimana tidak parah, anak-anak sekolah dasar harus belajar tentang sistem demokrasi, tugas dan fungsi kepala desa, serta pengetahuan verbal lainnya yang tidak pernah berhubungan dengan dunia mereka.

Sekolah (saat ini) tidak ubahnya ’’tempat’’ mencerabut anak dari dunianya. Karena tuntutan orang dewasa, anak-anak kita setiap hari diberi beban pekerjaan sekolah. Sudah lelah bersekolah, diberi pekerjaan rumah, masih ikut les privat. Praktis, anak-anak kehilangan dunianya karena kepentingan orang dewasa.

Usia anak adalah usia pramoral dan prakonvensional, kata Lawrence Kohlberg. Usia di mana tindakan seorang anak lebih berorientasi kepada naluri sebagai seorang anak tanpa melihat apakah tindakan itu secara moral baik atau buruk. Dunia anak memang memiliki logikanya sendiri.
Hanya orang-orang dewasa yang mengerti pada dunia anak yang akan mendidik anak sesuai dengan fase usia mereka. Anak-anak di sekitar kita adalah anak-anak kita meski bukan anak biologis.

Usia anak adalah usia di mana mereka membutuhkan keterlibatan orang dewasa untuk dapat berkembang menjadi generasi yang berkualitas. Karena itu, mendidik anak harus benar-benar menjadi prioritas utama. Sebab, ia adalah pesan hidup tentang generasi masa depan sebuah bangsa. Kegagalan kita mendidik anak-anak adalah kegagalan kita membangun masa depan bangsa. ●

Minggu, 25 Oktober 2015

Apa Kabar Revolusi Mental?

Apa Kabar Revolusi Mental?

Listiyono Santoso  ;  Staf Pengajar Filsafat dan Etika Fakultas Ilmu Budaya Universitas Airlangga Surabaya
                                                      JAWA POS, 19 Oktober 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

REVOLUSI mental merupakan wacana penting awal pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla (JokowiJK). Itu menjadi semacam ikon yang melekat kuat dalam image publik terhadap pemerintahan ini.

Revolusi mental sejatinya merupakan ide besar (great idea). Di dalamnya ada sebuah diskursus penting bahwa problem besar yang menghambat kemajuan sebuah bangsa terletak pada mentalitas manusianya.

Meminjam terminologi J.W.M. Bakker, banyak program pembangunan yang sering gagal bukan karena jenis programnya, melainkan karena terhambat pada mentalitas kebudayaan.

Ketersediaan sumber daya alam yang melimpah ruah tidak menjamin terciptanya kemakmuran masyarakatnya. Berbagai aturan dan kebijakan yang diciptakan tidak juga memberikan jaminan bahwa tertib sosial terus terwujud. Reformasi sistem birokrasi menjadi modern pun tidak juga mampu memutus mata rantai praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Muara dari persoalan tersebut: adanya mentalitas kebudayaan yang menghambat setiap program pembangunan. Ada praktik hidup serakah yang membuat negeri ini tak juga mampu memberikan rasa keadilan sosial meski kekayaan alam begitu melimpah.

Lalu, setelah setahun pemerintahan Jokowi-JK berjalan, apa kabarnya revolusi mental? Sayang, gagasan besar tentang revolusi mental yang begitu memukau itu tiba-tiba bak tertelan bumi. Tong kosong nyaring bunyinya. Gempita dalam wacana, sepi dalam praktik.

Tanpa Strategi Kebudayaan

Semula saya adalah bagian warga yang optimistis terhadap gagasan revolusi mental. Optimisme itu dilandasi dengan hadirnya Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Melalui kementerian tersebut, semula saya membayangkan akan disusun suatu strategi kebudayaan dalam rangka merevolusi mentalitas manusia Indonesia. Strategi kebudayaan yang bersifat sistematis dan komprehensif dalam rangka membangun mentalitas manusia Indonesia. Apalagi, di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan terdapat sejumlah kementerian yang sesungguhnya bertanggung jawab dalam mewujudkan program revolusi mental. Ada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; Kementerian Agama; Kementerian Pemuda dan Olahraga; dan sebagainya.

Semula saya membayangkan semua kementerian itu akan bersinergi menciptakan strategi kebudayaan merevolusi mental manusia Indonesia. Meminjam terminologi Van Peursen (1988), apabila kebudayaan dipandang sebagai sekolahnya umat manusia, pendidikan merupakan sarana paling penting mewujudkan keberhasilan strategi pendidikan.

Dalam kebudayaan terdapat strategi untuk bertahan hidup dan menang. Inti dari budaya bukanlah budaya itu sendiri, melainkan strategi kebudayaan. Pendidikan menjadi ruang bagi strategi kebudayaan itu diselenggarakan.

Berpisahnya pendidikan tinggi (dikti) dari Kemendikbud semula saya bayangkan sebagai kebijakan yang terkait dengan ide besar revolusi mental. Sayangnya, kemendikbud kita masih saja disibukkan dengan persoalan-persoalan administratif, bukan substantif.

Max Weber dalam Moral Education (1961) menyatakan, melalui pendidikan (dasar), kepribadian dan karakter manusia itu dibentuk. Menurut dia, pendidikan dasar tidaklah murni bertujuan pengembangan akademik.

Yang paling utama justru adalah pengembangan kepribadian anak didik. Sejak dini anak dibiasakan dan dididik untuk berorientasi pada nilai-nilai objektif. Misalnya, kepercayaan diri, kejujuran, keadilan, rasa nasionalisme, dan kemandirian.

Karena itu, pembiasaan dan penciptaan perilaku merupakan bagian penting dalam strategi kebudayaan merevolusi mental manusia Indonesia. Bukankah mentalitas itu terbentuk dari proses yang sangat panjang? Ia tercipta dari kebiasaan-kebiasaan positif sejak dini yang akhirnya membentuk karakter masing-masing.

Tanpa strategi kebudayaan, konsep revolusi mental hanya menjadi kegiatan karikatif-administratif belaka. Mentalitas tidaklah bisa diubah dengan sebuah program yang instan, apalagi melalui imbauan moral dalam seminar-seminar dan khotbah-khotbah.

Mentalitas itu dibentuk dari penciptaan kebiasaan. Sebuah proses yang terus-menerus dilakukan dan dibiasakan sehingga menjadi habitus.

Setahun berjalan, diskursus revolusi mental hanya berhenti pada sebuah retorika. Sekali lagi, jika sejak awal serius melakukan revolusi mental, pemerintah Jokowi-JK haruslah menciptakan strategi kebudayaan yang menyeluruh dan tidak sporadis dalam membuat kebijakan.

Sinergi antar kementerian harus mulai ditata kembali. Itu agar tidak ada kesan berjalan sendiri-sendiri dalam mewujudkan keberhasilan revolusi mental.
Saat ini kesan panik dan sporadis tidak terhindarkan. Saat korupsi begitu masif terjadi, negara menyusun pendidikan antikorupsi. Saat rasa nasionalisme ditengarai kian turun, saat ini pun negara sibuk dengan program pendidikan bela negara. Hampir tidak ada strategi kebudayaan yang diciptakan oleh negara dalam rangka merevolusi mentalitas bangsa Indonesia.

Revolusi mental itu gagasan mulia bagi peradaban kebangsaan masa depan. Ia tidak boleh hanya dimaknai sekadar sebagai sebuah ”proyek” dengan nominal anggaran di dalamnya. Tanpa strategi kebudayaan, revolusi mental akan menthal (terpental dalam bahasa Jawa). ●