Tampilkan postingan dengan label Pemberhentian Bupati Garut Aceng Fikri. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pemberhentian Bupati Garut Aceng Fikri. Tampilkan semua postingan

Kamis, 31 Januari 2013

Aceng dan Jalan Menurun


Aceng dan Jalan Menurun
Hartono Sri Danan Djoyo ;  Guru, Hipnoterapis, Tinggal di Semarang
SUARA MERDEKA, 30 Januari 2013



MENGAWALI ulasan, perlu membuat sintesis sederhana terhadap beberapa orang di sekitar kita. Ada seorang atau sekelompok yang bisa kita golongkan sebagai orang baik. Label untuk mereka melimpah, sesuai dengan kebaikan yang mereka lakukan atau berikan. Mereka kita kenal dengan sebutan ’’si juru adil’’ saat memutus, ’’si amanah’’ saat memimpin, dan ’’si penyabar’’ tatkala bersinggungan dengan kepentingan pribadinya.

Mereka selalu menyediakan alasan bagi kita untuk meluangkan ruang hati lebih lebar, mengikuti apa yang mereka pinta. Orang demikian tersebar merata, dari strata tinggi hingga rendah. Mereka paham benar bahwa yang terpenting dalam kehidupan bukan jenis peran melainkan kesungguhan memerankan kehidupan.

Sebaliknya, ada yang kita kelompokkan sebagai orang ’’sebaiknya’’. Berbeda dari kelompok pertama, label untuk orang atau kelompok ini pun bermacam-macam: telengas, keras hati, arogan, dan sebagainya. Selalu saja hati kita terusik untuk mengajari mereka dengan awal artikulasi, ’’sebaiknya’’.

Sebagaimana kelompok pertama, orang ini pun tersebar merata pada semua lapisan eksistensi. Seolah-olah mereka lupa bahwa apa pun posisi mereka, kelebihan yang dimiliki sejatinya merupakan atribut semu yang harus mereka kembalikan pada ’’sang pemilik’’.

Tahun 1960 Dr Maxwell Maltzl meletakkan dasar-dasar pyscho-cybernetic. Dia menjelaskan bahwa dalam diri manusia ada gerakan internal yang membentuk kecenderungan menampilkan sosok pribadi tertentu.

Kecenderungan itu membentuk kendali otomatis yang tanpa dia sadari (unconsciously) selalu memperjuangkan citra diri yang diyakini ideal. Orang baik akan selalu memperjuangkan kebaikannya, demikian pula orang ’’sebaliknya’’.
Yang perlu mendapatkan cukup pemahanan adalah bahwa kendali otomatis itu terbentuk dari hasil belajar semasa kecil. Apa yang anak pelajari dari lingkungan dan orang terdekat akan menjadi program yang kelak menjadi sistem kontrol jalan kehidupan.

Individu kecil yang kemudian jadi sosok matang saat dewasa, benar-benar karena faktor pengasuhnya (orang tua dan saudara). Itu artinya bahwa seperti apa citra diri seorang individu benar-benar sebatas modal pengetahuan yang ada di pikiran.
Berangkat dari teori cybernetic, kita dapat menyimpulkan bahwa seorang pemimpin lahir karena dilahirkan. Kualitas seorang raja lahir dari keluarga (berkualitas) raja, dan jelata lahir dari kaum yang sama.

Kehadiran ’’kasta’’ atau ’’darah’’ tertentu yang dicitrakan melekat pada sosok individu merupakan contoh dari edukasi atau pengaderan seseorang menjadi pemimpin. 

Yang menjadi persoalan adalah sudahkah materi sistem psycho-cybernetic kepemimpinan utuh diterima oleh individu calon pemimpin? Setelah memasang kendali untuk meraih kekuasaan, benarkah orang tua juga telah memasang kendali saat (anak yang kemudian menjadi dewasa) berkuasa, dan kendali ketika hendak mengakhiri kekuasaan? Perlu menggugat realitas itu mengingat Kondisi demikian perlu digugat melihat kenyataan bahwa begitu banyak pemimpin (bupati, gubernur, hingga menteri) tersandung masalah. 

Jalan Menurun

Desentralisasi kekuasaan yang digulirkan dalam paket kebijakan otda (1999) menambah panjang deret fakta akan keberkurangan pemahaman teori cybernetic. Sejak 2004 dilaporkan lebih dari 173 kepala daerah terjerat masalah, dan 70% di antaranya telah berkekuatan hukum tetap (Info Publik, 17/04/12). Itu artinya mereka harus berhenti di tengah jalan, turun dari kekuasaan. Deret itu makin panjang bila fortofolio pemimpin ditarik lebih lebar ke jalur birokrasi dan partai.

Menjadi Reflektor

Persoalan yang menjerat mereka beragam, umumnya mengerucut pada dua persoalan besar: korupsi dan libido seks. Dua persoalan itu begitu lekat dengan kekuasaan; hingga mengesankan bahwa seks dan korupsi linier dengan tingginya kekuasaan. Artinya, makin besar kekuasaan seseorang, makin terbuka kecenderungan mereka bergelut dengan persoalan seks dan korupsi. 

Kemunduran mantan menpora Andi Alifian Mallarangeng karena sangkaan korupsi dan upaya pemakzulan Bupati Garut Aceng M Fikri karena pernikahan kilat menjadi bukti kuat bahwa pemahaman cybernetic belum sempurna. 

Meski terlambat, kesigapan Andi turun dari jabatan begitu ia ditetapkan sebagai tersangka jauh lebih bermartabat dibandingkan ketika dirinya harus menunda untuk jangka yang lebih lama. 

Hal senada berlaku pada Aceng. Demi melihat desakan kuat publik Garut, pemakzulan terhadap dirinya oleh DPRD bisa jadi menjadi penanda positif bagi dia untuk mengakhiri kekuasaan. Itu artinya upaya untuk melawan putusan MA melalui pengacara (SM, 23/01/12) tak perlu diteruskan. 

Dalam perspektif hipnoterapi, kejadian (luar biasa) seorang individu dak sepenuhnya terlepas dari pemahaman mereka. Diinginkan atau tidak, seorang individu akan mengalami peristiwa sebatas instalasi program bawah sadar.  Sinyal kejadian telah mereka terima sebelumnya, dalam beragam bentuk namun umumnya ditandai mobilitas publik dan ketidaknyamanan psikologis. 

Teori psycho-cybernetic bisa menjadi reflektor bijak bagi pemimpin yang masih berkuasa. Cepat atau lambat mereka harus melintasi jalan menurun. Turun secara elegan, turun dengan bermartabat, atau turun terbanting, sepenuhnya jadi opsi bagi yang menjalani.


Senin, 28 Januari 2013

Final Pemakzulan Aceng Pasca Putusan MA


Final Pemakzulan Aceng Pasca Putusan MA
Oce Madril ;  Dosen FH UGM, Alumnus Graduate Program
on Law and Governance, Nagoya University Jepang
JAWA POS, 28 Januari 2013



MAHKAMAH Agung (MA) akhirnya merestui pemakzulan terhadap Bupati Garut Aceng Fikri. Lewat putusannya, MA membenarkan usul dan pendapat DPRD yang menyatakan bahwa sang bupati telah melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah. Yakni, menabrak ketentuan hukum UU Nomor 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) dan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. 

Putusan ini bersifat final. Artinya, tidak ada upaya hukum lain yang bisa ditempuh untuk melawan putusan MA tersebut. Suka atau tidak suka, putu­san MA ini harus diterima dan dilaksanakan. Walaupun kuasa hukum Aceng berencana melayangkan gugatan senilai Rp 5 triliun kepada pemerintah, gugatan itu pun tidak akan menghalangi pelaksanaan putusan MA. 

Publik tentu masih ingat awal mula kasus ini. Kontroversi bermula dari persoalan nikah kilat sang bupati dan berbagai pernyataan "nyeleneh" yang mengundang kritik publik. Luasnya kritik publik dan derasnya desakan masyarakat membuat DPRD bersikap yang berujung pada proses pemakzulan. 

Pertimbangan Hukum dan Politik 

Ada perbedaan mendasar terkait proses pemakzulan kepala daerah pasca berlakunya UU Pemda yang baru. Sebelumnya, pertimbangan politik menjadi faktor dominan. Kewenangan sepenuhnya ada di tangan DPRD. Alasan pemakzulan pun sangat politis. Biasanya terkait dengan penolakan terhadap laporan pertanggungjawaban kepala daerah atau krisis kepercayaan terhadap kepala daerah.

Sementara, UU Pemda yang baru menekankan pada aspek pertimbangan hukum sebagai syarat memakzulkan kepala daerah. Seorang kepala daerah hanya dapat diberhentikan jika melanggar hukum. Prosedur yang ditempuh kombinasi antara prosedur hukum melalui MA dan prosedur politik melalui DPRD. 

Sebagaimana diatur dalam pasal 29 UU Pemda dan PP Nomor 6/2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah bahwa ada 6 (enam) alasan pemberhentian kepala daerah. Yaitu, berakhir masa jabatannya dan telah dilantik pejabat baru, tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan, tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah, dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah, tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah, dan melanggar larangan bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah. 

Di antara enam alasan di atas, hanya dua alasan yang dapat digunakan DPRD untuk memakzulkan kepala daerah. Yakni, jika kepala daerah melanggar sumpah/janji jabatan dan tidak melaksanakan kewajiban. 

Terkait dengan kasus Bupati Aceng, dia dinyatakan telah melanggar sumpah/janji jabatan. Pasal 110 UU Pemda menjelaskan, sumpah jabatan seorang kepala daerah itu antara lain berisi tentang ketaatan menjalankan segala UU de­ngan selurus-lurusnya. Poin inilah yang menurut DPRD dilanggar karena Aceng melanggar UU Perkawinan. Inilah yang dijadikan pintu masuk pemakzulan. 

Boleh jadi ada yang menganggap alasan hukum pemakzulan Aceng sangat lemah. Namun, putusan DPRD tidak bisa dilepaskan dari faktor sosial politik. Realitas sosial politik masyarakat menghendaki Bupati Aceng dimakzulkan. 

Tindak Lanjut 

Dengan keluarnya putusan MA, langkah hukum sudah berakhir. Langkah berikutnya masuk pada proses politik. DPRD harus segera menggelar rapat paripurna yang sekurang-kurangnya dihadiri 3/4 (tiga per empat) dari jumlah anggota DPRD dan putusan diambil, dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota DPRD yang hadir untuk memutuskan usul pemberhentian kepala daerah kepada presiden. Kemudian, presiden wajib memproses usul pemberhentian tersebut paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak DPRD menyampaikan usul tersebut.

Proses politik di sidang paripurna DPRD lah yang akan menentukan nasib Bupati Aceng. Pada tahap ini, segala kemungkinan masih bisa terjadi. Meski MA telah menyatakan Bupati Aceng melanggar sumpah janji jabatan, bisa saja proses politik di DPRD memutuskan untuk tidak mencopot Aceng. Tetapi, tampaknya DPRD tidak akan berani mengambil langkah ekstrem tersebut. Alasannya, DPRD bisa dianggap tidak konsisten dan masuk angin, sehingga bisa menjadi sasaran protes publik. 

Karena itu, penting untuk mengawal proses pemakzulan ini. Hal ini sekaligus akan menjadi preseden baik bagi penye­lengaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Kasus yang menimpa Bupati Aceng Fikri memberikan pelajaran penting bagi pejabat negara. Bahwa seorang pejabat negara tidak bisa sewenang-wenang dalam melakukan tugasnya. Walaupun kepala daerah dipilih langsung oleh rakyatnya, bukan berarti mereka bisa semena-mena melakukan perbuatan tercela dan melanggar hukum. Itulah pesan kuatnya. 


Sabtu, 29 Desember 2012

Memperbaiki Nalar Mengadili Aceng


Memperbaiki Nalar Mengadili Aceng
Richo Andi Wibowo ;  Dosen FH UGM; Peneliti di Institute of Constitutional and Administrative Law, Utrecht University, Belanda
JAWA POS, 26 Desember 2012



Beberapa hari lalu, DPRD Kabupaten Garut resmi mengusulkan pemberhentian H.M. Fikri alias Aceng sebagai bupati Garut. Rekomendasi itu telah dibawa ke MA untuk diputus secara hukum.

Menurut UU No 32/2004, MA memiliki waktu 30 hari untuk memutus rekomendasi tersebut. Sekiranya MA kelak bersepakat dengan rekomendasi DPRD, presiden akan menindaklanjuti dengan memproses administratif pemberhentian Aceng.

DPRD menganggap Aceng melanggar UU No 1/1974 tentang Perkawinan. Sebab, ketika menikah untuk kali kedua dengan Fani Oktora, dia tidak mendapat izin dari istri pertamanya. Aceng juga dianggap bersalah karena tidak mencatatkan perkawinan keduanya ke KUA.

Berdasar dua alasan tersebut, DPRD kemudian menyimpulkan bahwa Aceng melanggar etika serta sumpah janji jabatan (www.jpnn.com, 23/12/2012). 

Problem Konstruksi Hukum 

Sesungguhnya, terdapat beberapa permasalahan atas argumentasi hukum rekomendasi DPRD tersebut. Pertama, sulit rasanya menerima alur pemikiran bahwa pejabat yang tidak meregister pernikahannya dan tidak izin menikah kepada istri pertama dihukum dengan melepaskan jabatannya. Bukankah hukuman tersebut tidak sebanding dengan kesalahan yang diperbuat?

Kedua, bila menganalisis berita yang tampil di media, publik sesungguhnya marah lebih disebabkan Aceng menceraikan Fani dengan cara yang tidak patut. Yaitu: (1) menggunakan alasan Fani sudah tidak perawan; (2) mempermainkan lembaga pernikahan karena hanya menikah selama empat hari; serta (3) melakukan cerai hanya via SMS. 

Publik tampak kurang mempersoalkan urusan pernikahannya. Diyakini, hal tersebut terjadi karena (sebagian) publik memandang pernikahan Aceng tidak sepenuhnya salah karena dapat dianggap sah menurut agama, walaupun tidak/belum sah secara hukum negara. 

Dengan kata lain, jika problemnya terletak pada perceraian, lalu mengapa alasan rekomendasi pemakzulan berkutat pada urusan pernikahan? Dengan perspektif juridische denken (cara berpikir hukum) yang menuntut rigiditas, argumentasi pemakzulan yang diajukan DPRD tersebut mengindikasikan ketidaksinkronan dari sisilegal reasoning.

Ketiga, lebih dari itu, argumentasi pelanggaran etika yang disampaikan DPRD tersebut juga kurang akurat. Seluruh kata ''etika'' dalam UU No 32/2004 sesungguhnya mengacu pada konteks etika pemerintahan. Terlampau berani rasanya jika DPRD ''mencomot'' kata itu untuk kemudian disematkan sebagai konstruksi hukum hubungan privat keperdataan seperti perkawinan. 

Sehubungan dengan hal tersebut, diduga MA akan berada dalam posisi dilematis. Di satu sisi, rekomendasi pemakzulan yang ditawarkan DPRD memiliki konstruksi hukum yang lemah. Di sisi lain, kesimpulan rekomendasi pemakzulan Aceng dirasakan selaras dengan tuntutan (rasa keadilan) masyarakat. Lalu, apa yang harus dilakukan MA dalam menghadapi dilema tersebut?

Tawaran Solusi 

Harus diakui, mengadili kasus Aceng memang tidak mudah. Tidak ada aturan yang benar-benar clear yang bisa dijadikan rujukan langsung oleh para pengadil dalam memutus perkara. Namun, tidak berarti pula hakim harus mengait-ngaitkan (memaksakan) konstruksi hukum sebagaimana yang dibangun dalam rekomendasi DPRD tersebut.

Baik kiranya jika para pengadil mencermati kembali uraian Dworkin (1977: 23-25) yang mengulas kasus Riggs vs Palmer yang diadili pengadilan New York. Kasus tersebut mengenai keberadaan surat wasiat seorang kakek yang ditujukan kepada cucunya. Belakangan diketahui bahwa si cucu tersebut mendapatkan surat wasiat dengan cara paksaan hingga membunuh sang kakek. 

Hakim kemudian gamang, apakah wasiat tersebut tetap akan diberikan kepada si cucu atau tidak. Di satu sisi, terdapat aturan yang mewajibkan setiap orang -dengan kondisi apa pun- menghormati dan melaksanakan wasiat. Di sisi lain, rasa keadilan masyarakat akan tercederai jika wasiat tersebut jatuh kepada si cucu pembunuh itu.

Hakim pun akhirnya memutus perkara dengan menyatakan, sekalipun pengadilan mempertimbangkan aturan yang berlaku, terdapat asas hukum yang menyatakan seseorang tidak boleh menikmati buah dari hasil kejahatannya. Karena itu, si cucu pun mendekam di penjara tanpa mendapat hak waris tersebut.

Inti pembelajaran dari kasus tersebut, dalam memutus perkara, hakim perlu berpikir keras untuk menggali/menghidupkan asas-asas hukum yang berlaku di masyarakat. Dengan melakukan itu, hakim akan membangun legal reasoning yang kuat dan ''menambal'' kelemahan aturan hukum yang ada.

Untuk melakukan itu, hakim, misalnya, bisa mengungkapkan keyakinannya bahwa sistem pemerintahan dan hukum di Pemkab Garut akan kacau jika Aceng tetap menjadi bupati. Terdapat tiga alasan yang bisa menguatkan keyakinan tersebut.

Pertama, Aceng sudah kehilangan kepercayaan dari masyarakatnya. Padahal, trust means everything. Penelitian menunjukkan, masyarakat yang tidak percaya kepada pemerintah cenderung lebih melanggar hukum (Marien and Hooghe, 2011). Artinya, mempertahankan Aceng hanya akan merangsang masyarakat untuk tidak menghormati hukum.

Kedua, Aceng sudah kehilangan respek dari bawahannya. Investigasi jurnalistik menunjukkan, pamor dan wibawa Aceng telah jatuh di mata para pegawai pemkab. Akibatnya, roda Pemkab Garut pun melambat (www.tempo.com, 14/12/2012). Ketiga, lahirnya rekomendasi pemakzulan Aceng dari DPRD menunjukkan bahwa sistem politik pun telah mengeliminasi Aceng sebagai pemimpin. 

Sekiranya putusan MA untuk memakzulkan Aceng menyertakan argumentasi sebagaimana yang dibangun tersebut, putusan itu akan memiliki nalar serta konstruksi hukum yang logis dan kuat. Putusan tersebut akan dihormati dan berpotensi menjadi rujukan sumber hukum jika kasus serupa terjadi pada masa depan.