Tampilkan postingan dengan label Koperasi Sesat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Koperasi Sesat. Tampilkan semua postingan

Jumat, 12 Oktober 2012

Mempersempit Gerak Koperasi Sesat


Mempersempit Gerak Koperasi Sesat
Susidarto ;  Praktisi Perbankan, Pernah aktif menjadi Pengurus Koperasi
SUARA KARYA, 11 Oktober 2012



Dua Koperasi Dilarang Menghimpun Dana. Itulah judul headline sebuah harian ekonomi nasional, akhir Agustus 2012. Tercatat dua koperasi masuk ke dalam pengawasan Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM), yakni Koperasi Cipaganti dan Koperasi Ar-Ridho Bima Nusantara. (Harian Kontan, 31 Agustus 2012) Ini adalah hasil rekomendasi dari Satuan Tugas (Stagas) Waspada Investasi agar kedua koperasi masuk ke dalam pembinaan Kemkop, karena ada kejanggalan dalam menghimpun dana masyarakat.

Tampaknya memang perlu adanya revolusi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) atau Unit Simpan Pinjam (USP) di negeri ini Maklum, banyak lembaga yang sebenarnya ingin mengeruk keuntungan besar dengan cara menggunakan keawaman masyarakat perihal investasi dengan kedok koperasi. Dua koperasi yang disebut di atas mampu menghimpun ratusan miliar dalam tempo singkat. Bahkan, Koperasi Langit Biru (KLB) berhasil menghimpun dana hingga berbilang triliunan rupiah.

Revolusi perkoperasian sebenarnya bisa dimulai dari perubahan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang sudah menginjak usia 20 tahun. Banyak hal yang sebenarnya akan disempurnakan sehubungan dengan pembahasan RUU pengganti. Sayangnya, hingga kini RUU itu masih terganjal pembahasannya di DPR. Maklum, terlalu banyak kepentingan yang harus diakomodasikan, sehingga terjadi tarik ulur yang luar biasa, sehingga RUU ini harus mengalami berkali-kali koreksi, tanpa diketahui, kapan akan diundangkan secara resmi.

Revolusi KSP-USP

Salah satu perkembangan pesat dari gerakan koperasi belakangan ini adalah menjamurnya koperasi simpan pinjam (KSP) dan Unit Simpan Pinjam (USP). Bayangkan, data terakhir yang ada di Kementerian Koperasi dan UKM, jumlah KSP sudah mencapai 39.000. Sebuah angka yang sungguh fantastik. Ekses dari menjamurnya KSP-USP adalah menjamurnya berbagai tindak penipuan dan penilepan dana-dana milik masyarakat (anggota koperasi?) yang berhasil dihimpun KSP-USP. Maklum, kuantitas yang sangat tinggi tidak diimbangi dengan aspek pengawasan yang memadai, menjadikan terjadinya banyak fraud dan tindak kejahatan keuangan.

Fenomena maraknya berbagai bentuk investasi fiktif, investasi pepesan kosong dan juga investasi bagi hasil bodong berkedok koperasi, setidaknya merupakan bentuk praktik tidak sehat dari para pengelola KSP-USP gadungan ini. Pengawasan dan pengaturan yang tidak memadai, menjadikan KSP-USP tumbuh subur, tanpa kendali sama sekali. Hasilnya jelas, pertanggungjawaban dari pengelola dan pengurus koperasi menjadi barang mahal, yang sulit didapatkan di lapangan. Yang kemudian muncul adalah para petualang yang mengeruk keuntungan pribadi (kelompok) dengan berkedok koperasiwan/wati yang berjiwa sosial.

Tak aneh, kalau kemudian banyak orang mencibirkan gerakan koperasi akibat ulah segelintir oknum, yang ingin memperkaya diri dengan 'membisniskan' koperasi. Korban dari ulah oknum koperasi/pengelola KSP/USP nakal, mungkin sudah ribuan orang. Namun, praktik semacam ini seolah tidak pernah berhenti, senantiasa muncul dengan kadar, skala dan tempat yang berbeda-beda. Masyarakat, seolah tidak pernah kapok dan mencoba belajar dari berbagai kasus yang muncul di lapangan. Semestinya, setiap kali ada modus penilepan uang berkedok koperasi, masyarakat mempelajarinya dengan baik, sehingga tidak mengulang kesalahan yang sama.

Tak hanya itu. Belakangan ini para pencuci uang juga mulai gentayangan mencuci uangnya di berbagai KSP-USP. Maklum, hampir tidak ada pengelola KSP-USP yang melaporkan berbagai transaksi mencurigakan yang terjadi pada institusi yang dikelolanya. KSP-USP akhirnya menjadi surga bagi para pencuci uang, yang selama ini semakin terbatas ruang geraknya. Untuk mencuci uangnya di perbankan, misalnya, mereka sudah kesulitan dengan ketatnya bank dalam melakukan penyaridan dan pengenalan nasabahnya (penerapan prinsip know your customer/KYC).

Solusi Cerdas

Untuk mengatasi hal ini, ada beberapa tawaran solusi. Pertama, memperketat perizinan pendirian koperasi, khususnya KSP/USP. Untuk itu, penelitian ulang terhadap calon pengurus (pengelola) koperasi perlu dilakukan. Istilah yang sedang ngetrend, pengurus koperasi harus melalui uji kelayakan dan kepantasan (fit and proper test). Layaknya pejabat negara atau bankir, awak-awak koperasi harus pula menempuh ujian ini, tentunya sesuai kapasitas (ala) lembaga koperasi. Misalnya, pengurus tidak pernah kena black list bank, atau belum pernah melakukan kejahatan ekonomi lainnya.

Dengan demikian, koperasi yang mendapatkan izin benar-benar dikelola oleh mereka yang memiliki itikad baik untuk memajukan ekonomi kerakyatan yang berbasiskan demokrasi ekonomi. Mau tidak mau, langkah seperti ini harus dilakukan sejak sekarang, terutama untuk menghindari para petualang yang ingin ikut mengail di air keruh. Jangan sampai koperasi yang hingga kini pamornya masih kalah dibanding pelaku usaha lain, kembali terjerembab karena ulah segelintir pengurus koperasi yang tidak bertanggung jawab.

Kedua, kembali mengefektifkan lembaga pengawas koperasi. Selama ini fungsi pengawas koperasi tidak banyak berperan. Padahal, jabatan dan tugas mereka cukup berat dalam ikut mengawasi jalannya koperasi bersangkutan. Tugas mereka adalah mengawasi pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi. Selain itu juga membuat laporan tertulis hasil pengawasan. Pengawas juga berwenang meneliti catatan yang ada pada koperasi dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan. Selain pengawas, koperasi dapat meminta bantuan jasa audit kepada akuntan publik. ● 

Rabu, 13 Juni 2012

Koperasi Sesat


Koperasi Sesat
Djabaruddin Djohan ; Pengamat Koperasi/Ketua II Ibnu Soedjono Center
SUMBER :  KORAN TEMPO, 12 Juni 2012


Lagi-lagi terjadi penipuan berkedok “koperasi”. Kali ini menimpa Koperasi Serba Usaha (KSU) Langit Biru di Desa Cisasungka, Tangerang, Banten. Koperasi yang baru berdiri pada April 2011 ini mampu menarik lebih dari 120 ribu investor, yang menanamkan uangnya mulai ratusan ribu hingga puluhan juta rupiah, bahkan banyak juga yang mencapai jumlah Rp 50 juta. Dengan iming-iming bonus/bunga 17 persen per bulan, sehingga untuk investasi Rp 10 juta per bulan, setiap investor dapat memetik bonus Rp 1,7 juta, berbondong-bondonglah orang, bukan hanya dari Tangerang atau Banten, tapi juga dari luar provinsi, seperti Lampung, untuk menanamkan modalnya dengan harapan mendapatkan keuntungan besar tanpa memeras keringat.

Tapi bonus yang jumlahnya tidak masuk akal ini, sejak Januari 2012, tidak lagi bisa dibayarkan kepada para investor. Berusaha bertahan selama 3-4 bulan, akhirnya para investor pun kehilangan kesabaran, yang kemudian berbondong-bondong menyerbu, merusak, dan menjarah aset koperasi. Adapun pengurus dan manajemen koperasi raib tak tentu rimbanya dengan membawa dana para investor. Jika rata-rata seorang investor menanamkan uangnya Rp 10 juta, dana yang dilarikan pengurus mencapai Rp 1,2 triliun. Kini kasus KSU Langit Biru sudah ditangani polisi.

Masih segar dalam ingatan kita kasus KSU Harapan Bersama di Parepare, Sulawesi Selatan, yang hampir sama dengan kasus KSU Langit Biru, yang terjadi pada April lalu. Koperasi yang baru berbadan hukum dan beroperasi pada Desember 2011 ini, dengan iming-iming bunga 50 persen, dalam waktu 45 hari, mampu memobilisasi 1.918 nasabah. Tapi, dengan bunga yang juga tidak masuk akal ini, koperasi itu hanya mampu memberi bunga selama tiga bulan, dengan akibat para nasabah menyerbu kantor koperasi, merusak, dan menjarah aset koperasi. Seperti halnya di KSU Langit Biru, pengurusnya melarikan diri dengan menggondol dana nasabah sebesar Rp 35 miliar. Kasus ini sekarang sudah diproses di pengadilan.

Praktek koperasi yang bisa diperkirakan belum akan berakhir ini layak disebut sebagai praktek koperasi sesat, karena menyesatkan (membohongi) masyarakat agar bersedia menjadi investor atau nasabahnya dengan iming-iming imbal jasa/bunga yang tinggi, demi keuntungan segelintir orang yang mengklaim dirinya sebagai pengurus koperasi. Anehnya, masih banyak orang yang percaya terhadap iming-iming yang tidak masuk akal ini, meskipun telah ada beberapa kasus penipuan model koperasi sesat ini. Ironisnya lagi, banyak koperasi sesat semacam ini yang tetap diberi status badan hukum oleh dinas koperasi dan usaha kecil-menengah di daerah, yang banyak di antaranya memang tidak memahami seluk-beluk perkoperasian yang benar.

Bagi koperasi sejati (khususnya Koperasi Simpan Pinjam/KSP, seperti dipraktekkan oleh KSU Langit Biru dan KSU Harapan Bersama), investor dan nasabahnya adalah anggota, yang juga memodali serta mengawasi jalannya usaha yang ditangani oleh pengelola, dan sekaligus juga menggunakan jasanya. Dalam terminologi koperasi, anggota adalah pemilik dan sekaligus sebagai pengguna jasa atau pelanggan (nasabah). Yang bukan anggota bisa juga dilayani oleh koperasi dengan status sebagai calon anggota. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam oleh Koperasi, calon anggota tersebut paling lama tiga bulan sudah harus menjadi anggota penuh. Harus diakui, kebanyakan KSP saat ini tidak mematuhi ketentuan dalam PP ini, sehingga dalam upaya memburu keuntungan yang sebesar-besarnya, koperasi-koperasi tersebut secara khusus memiliki tenaga lapangan untuk berburu nasabah, yang diberi status sebagai “calon anggota”, sehingga jumlah “calon anggota” ini menjadi berlipat ganda dibanding anggotanya, pemilik dan pengguna jasa koperasi.

Sebagai pemilik koperasi, anggotalah yang menentukan besar-kecilnya jasa/bunga pinjaman dan simpanan, yang ditetapkan dalam rapat anggota sebagai forum kekuasaan/kedaulatan tertinggi dalam koperasi, dengan prinsip satu anggota, satu suara. Banyak KSP yang sehat menetapkan jasa simpanan/deposito tidak lebih dari 11-15 persen per tahun bagi anggota, sedangkan bagi calon anggota sedikit lebih rendah, yaitu 8-10 persen. Sementara itu, untuk jasa pinjaman rata-rata 1,5-2 persen bagi anggota, dan 2,5-3 persen bagi calon anggota per bulan. Pada setiap akhir tahun (tutup buku), anggota diberi dividen atau surplus hasil usaha, yang jumlahnya sesuai dengan jumlah transaksinya dengan koperasi, baik dalam menyimpan maupun meminjam (biasa disebut dengan istilah patronage refund).

Inilah KSP sejati, yang membedakannya dengan koperasi sesat, yang berpraktek bagaikan bank gelap. Sayang, belum ada data yang valid untuk mengetahui berapa banyak koperasi (khususnya KSP) yang tergolong sehat, dan berapa yang tidak sehat, termasuk koperasi yang sesat. Tapi, yang jelas, terdapat puluhan ribu KSP, dari jumlah seluruh koperasi, yaitu 180 ribu unit. Pada 2005, tercatat ada 38.062 KSP, tanpa menyebutkan kualitas koperasinya. Di antara puluhan ribu KSP, ada Koperasi Kredit--salah satu KSP yang tergolong sehat-–yang pada 2011 jumlahnya sekitar 930 unit dengan anggota 1.808.755 orang. Koperasi yang hanya melayani anggotanya melalui proses pendidikan tersebut saat ini telah mempunyai aset Rp 12,8 triliun, simpanan Rp 11 triliun, dan pinjaman yang beredar Rp 9,7 triliun.

Menurut Sularso (2010), seorang pengamat koperasi, maraknya koperasi yang banyak di antaranya berperilaku sesat ini tidak terlepas dari mudahnya persyaratan dalam mendirikan koperasi dan pengawasan yang kelewat longgar. Berbeda dengan jasa keuangan perbankan, yang memiliki sistem pengawasan yang jelas dengan pengawas yang kompeten. Setiap bank secara teratur dapat dinilai kesehatannya. Pengelolanya juga diuji melalui proses fit and proper test. Kondisi keuangannya dinilai capital adequacy ratio-nya dan non-performing loan-nya. Pelanggaran dapat berakibat diberlakukannya sanksi yang bisa berujung pada pembekuan operasional bank. Kementerian Koperasi dan UKM serta dinas-dinas koperasi dan UKM di daerah tidak memiliki instrumen seperti ini, sehingga berakibat banyak KSP berbuat semau gue, termasuk menjadi koperasi sesat. Bahkan kini telah banyak terjadi jual-beli badan hukum koperasi (khususnya KSP), untuk apa lagi jika bukan untuk dimanipulasi sebagai barang dagangan dalam bentuk koperasi sesat. ●