Tampilkan postingan dengan label Korupsi di Banggar DPR. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Korupsi di Banggar DPR. Tampilkan semua postingan

Rabu, 27 Maret 2013

Menghapus Badan Anggaran DPR


Menghapus Badan Anggaran DPR
Feri Amsari  ;  Dosen Hukum Tata Negara dan Peneliti Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas
KORAN TEMPO, 27 Maret 2013

  
Badan Anggaran (Banggar) DPR acap kali bermain mata. Dugaan itu menguat ketika aroma keterlibatan anggota Banggar DPR dalam pelbagai kasus korupsi mulai tercium. Bahkan, dari dua ribu transaksi hitam di gedung parlemen, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan bahwa rekening anggota Banggar paling mencurigakan. Pelbagai fakta persidangan juga menguatkan dugaan "bisnis kotor parlemen" dikelola oleh Banggar.
Misalnya, dalam kesaksian mantan anggota Banggar, Wa Ode Nurhayati, terpidana korupsi dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID), disebutkan bahwa kejahatannya melibatkan banyak anggota Banggar lainnya. Dalam kasus Hambalang dan Wisma Atlet, Nazaruddin juga "memastikan" terdapatnya keterlibatan anggota Banggar dalam main mata dana pengembangan fasilitas olahraga tersebut. Keterangan Nazaruddin mengenai keterlibatan Banggar dikuatkan melalui fakta-fakta persidangan kasus korupsi Angelina Sondakh.
Aroma yang sama dapat dicium dari praktek korupsi pengadaan Al-Quran dan komputer di Kementerian Agama. Kesaksian tersangka Fadh el Fouz menerangkan bahwa anggota Banggar memainkan peran penentu terjadinya transaksi hitam. Jika disimak lebih jeli, perkara anggota Banggar di Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) selalu berkaitan dengan pengelolaan fungsi anggaran di parlemen.
Selain faktor serakah, kesempatan anggota Banggar menyimpangkan uang rakyat terjadi karena ruang yang diberikan undang-undang. Melalui beberapa ketentuan, misalnya Pasal 107 Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) serta Pasal 15 ayat (3) dan ayat (5) UU Keuangan Negara, Banggar DPR dapat mengelola permainan anggaran dari hulu (anggaran makro) hingga hilir (anggaran mikro) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kewenangan sangat besar itu menciptakan godaan bagi anggota Banggar untuk melakukan praktek penyimpangan anggaran.
Praktek penyimpangan anggaran oleh Banggar menunjukkan bahwa pencurian uang rakyat dilandasi fungsi kelembagaan DPR. Ketiga fungsi, yakni pembentukan undang-undang (legislasi), pengawasan, dan anggaran, telah dijadikan alat mempermudah praktek korupsi di Banggar. Ketiga fungsi yang terlalu besar itu membuat parlemen yang korup dilindungi undang-undang.
Untuk mengatasi penyimpangan tersebut, fungsi absolut DPR (baca: melalui Banggar) harus dibatasi. Menurut Donald S. Lutz, pembatasan itu didasari pemisahan fungsi dari lembaga dan penyelenggara negara (Donald S. Lutz, Principles of Constitutional Design, Cambridge University Press, 2006, hlm. 112). Salah satu upaya untuk membatasi dominasi DPR dalam politik anggaran adalah dengan membubarkan Banggar. Itulah sebabnya, upaya kelompok masyarakat tertentu untuk menyelamatkan uang rakyat dengan menggugat penghapusan Banggar ke Mahkamah Konstitusi (MK) patut diapresiasi.
Penyelamatan Demokrasi
Setidaknya terdapat dua alasan penting kenapa penghapusan Banggar DPR berkaitan dengan penyelamatan demokrasi. Pertama, pencurian uang rakyat yang melibatkan anggota Banggar DPR telah menciptakan demokrasi tak sehat. Tak bisa dimungkiri, partai politik peserta Pemilu acap kali memaksa kadernya melakukan pelbagai cara agar brankas partai melimpah. Leonardo Morlino menjelaskan, memang partai melakukan pelbagai cara untuk merampok uang rakyat dalam sistem demokrasi yang rusak (Larry Diamond, Political Parties and Democracy, 2001, hlm. 113).
Ketika pencurian uang rakyat melalui Banggar itu mengalir ke partai politik, proses demokrasi hanya akan menghasilkan wakil rakyat tidak berintegritas. Dengan membubarkan Banggar, sumber mata air partai politik akan terhenti. Jika partai ingin bertahan, partai akan melakukan pencarian sumber dengan cara-cara halal. Seperti di Amerika, partai politik tak hanya berharap sumbangan penguasa atau politisi kaya, tapi juga berharap kepada pemilih. Kondisi itu dapat diwujudkan apabila partai memiliki integritas yang diyakini publik. Pembubaran Banggar merupakan titik awal dari upaya membangun partai yang bersih dan lebih ideologis. Ujungnya, demokrasi akan menghasilkan figur politik berkualitas.
Alasan kedua, pembubaran Banggar berkaitan dengan prinsip pemisahan kekuasaan negara dalam sistem demokrasi. Jika Banggar dihapuskan, kewenangan pengelolaan anggaran mikro diserahkan kepada pemerintah. Ke masa depannya, fungsi anggaran DPR harus dimaknai hanya dalam penentuan anggaran makro. Wakil rakyat (baca: DPR) hanya terlibat dalam merancang grand design pengelolaan APBN. Eksekutor rancangan itu diserahkan sepenuhnya kepada eksekutif (baca: pemerintah). Ketika pemerintah gagal mewujudkan anggaran mikro, DPR memiliki ruang untuk mempertanyakan konsep kebijakan ekonomi pemerintah. 
Maka, pembubaran Banggar berkaitan erat dengan konsep trias politica Montesquieu, yang menghendaki cabang-cabang kekuasaan negara dipisahkan kewenangannya. Tak ada satu lembaga negara yang absolut kekuasaannya. Menurut C.F. Strong, satu-satunya jembatan penghubung dari pemisahan kewenangan itu adalah memberlakukan mekanisme checks and balances (saling mengawasi) antar lembaga negara, sehingga pembubaran Banggar akan membuat DPR kehilangan kekuasaan penentuan anggaran dari hulu hingga hilir. Ide itu akan menyelamatkan demokrasi.
Jika MK membubarkan Banggar DPR, setidak-tidaknya ruang pencurian uang rakyat akan semakin sempit. Ujung dari itu semua adalah terselamatkannya demokrasi kita.  ●

Jumat, 13 Juli 2012

Bersih-Bersih Badan Anggaran

Bersih-Bersih Badan Anggaran
Febri Diansyah ; Peneliti Hukum Indonesia Corruption Watch
KORAN TEMPO, 13 Juli 2012


Lagi, seorang anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat RI ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia diduga menerima aliran dana terkait dengan pengadaan Al-Quran dan proyek lainnya di Kementerian Agama. Kader Partai Golkar ini menambah panjang deretan anggota DPR RI yang diproses dengan tuduhan korupsi oleh KPK. Sebuah jabatan yang sebelumnya nyaris tak tersentuh hukum.

Penetapan tersangka ini membuat kita ingat akan salah satu perdebatan yang alot dalam rapat kerja PPATK dengan Komisi III DPR RI, Februari 2012. Saat itu Ketua PPATK mengatakan lembaganya sedang menelusuri lebih dalam 2.000 transaksi keuangan mencurigakan yang terkait dengan anggota Badan Anggaran DPR. Sempat pula terekam sebuah kejadian yang janggal, karena laporan PPATK untuk menjawab pertanyaan DPR dicoret dengan tinta hitam tepat pada halaman 21 di bagian yang menyebutkan soal 2.000 transaksi.

Meskipun belum tentu semua transaksi tersebut bermasalah secara pidana, tampaknya satu per satu temuan tersebut mulai diungkap KPK. Setelah sebelumnya WON dari Fraksi PAN diajukan ke persidangan dengan dakwaan korupsi dan pencucian uang, sekarang proses terhadap ZD tinggal menunggu waktu.

Terlepas dari kemarahan dan sensitifnya kasus yang menjerat kader Partai Golkar ini, publik diharapkan juga ikut mengawal proses hukum yang terjadi nantinya. Perlu dipastikan agar KPK tidak berhenti pada pelaku personal, karena sulit rasanya kita percaya korupsi seperti ini dilakukan secara perorangan. Hal ini mengingat, proses pembahasan hingga persetujuan alokasi anggaran untuk proyek tertentu tidaklah dapat diputuskan oleh satu orang.

Selain itu, proses hukum terhadap WON perlu dijadikan pelajaran bagi KPK untuk memproses ZD. Jika dalam kasus WON ini KPK tidak berhenti pada dugaan suap/gratifikasi terkait dengan beberapa proyek DPPID, tapi juga menggunakan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang karena menemukan transaksi yang janggal dengan jumlah signifikan di rekening Bank Mandiri senilai lebih dari Rp 50 miliar, maka hal yang sama dapat diterapkan pada ZD. Tentu, jika dalam perjalanan penyidikan ditemukan indikasi adanya dugaan pencucian uang.

Sesuai dengan Pasal 74, KPK tentu saja punya ruang untuk melakukan penyidikan pencucian uang, jika menemukan bukti permulaan yang cukup saat melakukan penyidikan korupsi. Hal ini tidak benar-benar baru. Ada dua kasus yang sudah diterapkan oleh KPK, yaitu terhadap Bendahara Umum Partai Demokrat, dan anggota Banggar dari Fraksi PAN yang baru saja melewati agenda persidangan pembacaan putusan sela oleh hakim.

KPK juga perlu diingatkan agar menggunakan Undang-Undang Pencucian Uang secara maksimal. Meskipun harus diakui mindset “penyidik korupsi” tidak mudah diubah dengan cepat, dan sumber daya KPK juga tidak tak terbatas, peluang UU TPPU ini seharusnya disambut KPK secara antusias. Betapa tidak, aset seperti rumah dan kendaraan mewah yang dinilai janggal dibanding penghasilan yang sah dan juga dana mencurigakan di rekening tersangka dapat dengan mudah disita. Aliran dana haram pun dapat ditelusuri sehingga pihak penerima atau pelaku pencucian uang pasif dapat diproses.

Pemiskinan Koruptor

Dalam persidangan, beban pembuktian bagi jaksa penuntut umum tidak sesulit ketika membuktikan tindak pidana korupsi. Dalam Pasal 77 UU No. 8/2010 ditegaskan, “Untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan, terdakwa wajib membuktikan bahwa harta kekayaannya bukan merupakan hasil tindak pidana.” Dengan kata lain, tugas JPU adalah membuktikan bahwa kekayaan terdakwa tersebut merupakan milik atau dikuasai oleh terdakwa, meskipun belum tentu atas nama terdakwa. Selanjutnya, hakim akan memerintahkan terdakwa membuktikan bahwa hartanya bukan hasil korupsi (pembalikan beban pembuktian).

Memang, KPK perlu menguraikan fakta-fakta dengan konsep pembuktian circumstance evidence bahwa memang setidaknya patut diduga kekayaan tersebut berasal dari korupsi. Dilihat dari sejumlah kasus yang sudah divonis di persidangan, hal ini biasanya dilakukan dengan menunjukkan berapa sesungguhnya estimasi kekayaan jika berasal dari penghasilan yang sah. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), yang database-nya berada di KPK, dapat menjadi salah satu petunjuk tentang kepemilikan aset. Konsep pengisian LHKPN yang terletak pada kejujuran pelapor dapat menjadi salah satu petunjuk kuat jika ada aset lain yang tidak dilaporkan alias disembunyikan. Estimasi penghasilan resmi pun dapat dihitung dan dibuktikan JPU, termasuk jika ada penghasilan dari usaha yang dilakukan oleh terdakwa.

Melalui kombinasi yang tepat penggunaan UU Tindak Pidana Korupsi dan UU Pencucian Uang oleh penegak hukum, kita berharap upaya pemberian efek jera melalui pemiskinan koruptor tidak lagi menjadi wacana an sich. Sebab, jika di persidangan nantinya terdakwa gagal meyakinkan hakim dengan bukti-bukti yang cukup bahwa kekayaan yang disita penyidik dan JPU bukan berasal dari korupsi, aset tersebut dapat dirampas oleh negara. 

Jika selama ini terdapat asumsi yang berkembang bahwa biasanya “koruptor” hanya tertangkap untuk satu kasus, sementara tidak tertutup kemungkinan ia sudah melakukan sejumlah korupsi namun tak tersentuh, dengan UU Pencucian Uang ini aset hasil kejahatan (proceeds of crime) yang selama ini tak tersentuh bisa dibongkar kembali.

Persoalannya, dapatkah hal ini diterapkan terhadap semua anggota Badan Anggaran DPR terkait dengan 2.000 transaksi keuangan mencurigakan yang sudah ditemukan PPATK? Jawabnya, ya dan tidak. Pertama, karena memang belum tentu semua transaksi tersebut ada indikasi pidana. Dan, kedua, yang terpenting adalah masih menjadi perdebatan selama ini apakah KPK dapat langsung memproses dengan UU Pencucian Uang dan menuntut dengan dakwaan TPPU di persidangan tanpa perlu ada tindak pidana korupsi? 

Mengacu pada penjelasan Pasal 74 UU Nomor 8 Tahun 2010, tampaknya hal ini tidak dimungkinkan. Dengan kata lain, indikasi adanya tindak pidana korupsi (awal) masih diperlukan KPK. Hal ini sangat membutuhkan bantuan PPATK agar, dalam setiap temuan aliran dana dan transaksi mencurigakan, PPATK juga memaksimalkan kewenangan baru untuk melakukan pengumpulan informasi seperti diatur dalam Pasal 41 ayat (1), serta fungsi analisis dan pemeriksaan di Pasal 44 ayat (1) yang bahkan mencakup juga permintaan sejak awal dilakukannya penyadapan pada lembaga berwenang.

Meskipun, dalam proses pembahasan di DPR, kewenangan penyelidikan PPATK di RUU Pencucian Uang tersebut sempat dikebiri, diharapkan PPATK dapat memaksimalkan kewenangan pemeriksaan dan analisis tersebut. Dengan demikian, ribuan temuan PPATK lebih memberikan dentuman dan membantu penegak hukum membongkar korupsi dan pencucian uang yang sungguh kian meresahkan tersebut. Ini saatnya Banggar dibongkar. Bukan untuk menghancurkan atau mendelegitimasinya, melainkan memperkuatnya dengan membersihkan gedung rakyat tersebut dari hama korupsi.

Senin, 02 Juli 2012

Tiada Hari tanpa Korupsi di Banggar DPR

Tiada Hari tanpa Korupsi di Banggar DPR
Ikrar Nusa Bhakti ; Profesor Riset Bidang Intermestic Affairs
di Pusat Penelitian Politik LIPI
MEDIA INDONESIA, 02 Juli 2012


KORUPSI, apa pun bentuknya, merupakan perbuatan tercela. Namun, bila pencetakan kitab suci Alquran pun dikorupsi, itu bukan lagi perbuatan tercela, melainkan suatu perbuatan terkutuk! Betapa tidak? Kita sebagai orang waras tentunya tahu Alquran merupakan ayat-ayat Tuhan yang berisi ajaran mulia bagi umat Islam.

Alquran berisi sejarah, ajaran mengenai kebaikan, dan ilmu pengetahuan yang begitu luas, yang tak lekang dimakan waktu. Ketika pencetakannya saja dikorup, bagaimana kita dapat menganggap perbuatan korupsi atas pencetakannya sebagai suatu yang waras?

Demikian juga penyediaan alat-alat komputer untuk pengembangan pendidikan di madrasah. Jangankan madrasah, semua korupsi yang terkait dengan penyediaan sarana dan prasarana pendidikan ialah sesuatu yang terkutuk. Sebab, hal itu berarti menafikan betapa pentingnya pendidikan bagi masa depan bangsa.

Jika pencetakan Alquran dan pengembangan pendidikan madrasah dikorupsi, mental anggota DPR RI dan oknum di jajaran Kementerian Agama Republik Indonesia tidak hanya benar-benar amat bobrok, tetapi sudah benar-benar tidak bermoral! Itu menunjukkan bahwa pencetakan Alquran ataupun penyediaan sarana pendidikan tidak lagi dipandang sebagai suatu yang amat suci, tetapi hanya dipandang layaknya proyek pemerintah yang terkait dengan anggaran.

Satu sisi yang lebih membuat dahi kita berkerut, hati kita terenyuh, korupsi tersebut, sekali lagi, dilakukan di Badan Anggaran (Banggar) DPR yang selama ini menjadi sorotan masyarakat. Korupsi itu terjadi pada sekitar 2009-2012, suatu masa yang sangat baru.

Padahal, kita menjadi saksi pada tahun-tahun sebelumnya beberapa anggota Banggar DPR sudah ada yang diselidik dan disidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), diadili di pengadilan tindak pidana korupsi, atau bahkan masuk bui. Ternyata, berita semacam itu tidak membuat para anggota banggar lainnya kapok atau takut untuk melakukan korupsi. Bahkan lebih gila lagi, korupsi tersebut terkait dengan pencetakan kitab suci Alquran!

Bila selama ini kita membaca atau menonton berita bahwa pelaku dugaan korupsi di banggar ialah oknum-oknum dari Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional, dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, kini nama yang muncul berasal dari Partai Golkar. Itu menunjukkan betapa korupsi di Banggar DPR bukan hanya monopoli partai-partai tertentu, melainkan sudah menjadi suatu yang umum dilakukan mungkin oleh semua partai yang ada di Banggar DPR.

Mesin Uang Partai

Dugaan korupsi yang dilakukan anggota Banggar DPR dari Fraksi Partai Golkar Zulkarnaen Djabar dan Direktur Utama PT KSAI berinisial DP, yang masih kerabat Zulkarnaen, bukanlah sesuatu yang khas. Praktik korupsi semacam itu tidak mustahil dilakukan beberapa anggota banggar lainnya. Seperti juga diutarakan beberapa kalangan di DPR RI, memang ada beberapa orang di banggar yang jumlahnya tidak lebih dari 10 jari tangan yang menjadi pengatur tender atau perantara antara banggar, kementerian/ lembaga negara, dan perusahaanperusahaan yang akan menangani tender proyek-proyek pemerintah.

Selain itu, ada juga perusahaanperusahaan sekoci kecil lainnya yang menjadi pelengkap penyerta dalam tender tersebut. Mereka berperan seakan-akan mengikuti tender, tetapi hanya sebagai pelengkap agar tender tersebut seakan-akan kompetitif. Namun, perusahaanperusahaan sekoci itu tidak akan memenangi tender. Mereka hanya akan mendapatkan fee dari pemenang tender.

Bagi-bagi proyek di banggar merupakan bagian dari `bancakan politik' atas proyek-proyek pemerintah. Anggota partai di Banggar DPR yang mendapatkan tender berasal dari berbagai partai besar, menengah, dan kecil--dibagi sesuai dengan proyek yang diajukan kementerian/lembaga pemerintah. Banggar layaknya mesin uang bagi partaipartai yang memiliki anggota di alat kelengkapan DPR tersebut.

Banggar ialah institusi di DPR yang begitu berkuasa dalam menentukan alokasi anggaran pemerintah. Ia tidak hanya menentukan pembagian anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan anggaran pendapatan dan belanja negara tambahan/ perubahan (APBN-P) antarkementerian/lembaga, tetapi juga dapat menentukan ke daerah mana anggaran tersebut disalurkan.

Khusus dalam penentuan APBN-P, tidak jarang banggar dapat mem-by pass komisi-komisi di DPR. Karena itu, jangan heran kalau terkadang anggota komisi-komisi di DPR mencak-mencak karena tidak diajak bicara, atau mungkin karena tidak kebagian seser anggaran proyek pemerintah.

Banggar juga tidak hanya mengatur anggaran proyek di tingkat pemerintah pusat, tapi juga ke pemerintah daerah. Dalam hal proyek pembangunan sarana dan prasarana di daerah, tidak jarang para gubernur, bupati, dan wali kota seluruh Indonesia sudah didatangi ter lebih dahulu oleh para pengatur proyek dan ditanya apakah mereka mau mendapatkan anggaran proyek-proyek pembangunan khusus asalkan sudah menyediakan fee proyek terlebih dahulu yang besarannya sekitar 20%.

Seorang anggota DPR dari sebuah partai politik berbasis Islam tradisional pernah mengatakan kepada penulis bahwa anggaran yang dikeluarkan institusi pemerintah itu sebesar 21%. Perinciannya, 7% untuk anggota banggar, 7% untuk oknum di Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, dan 7% untuk oknum yang ada di kementerian/lembaga pemerintah penerima anggaran tersebut.

Seorang anggota DPR lainnya mengatakan bahwa bagian untuk anggota banggar, besarannya bisa 6%, yang dibagi 4% untuk partainya dan 2% untuk di rinya sebagai sangu ketika ia tak lagi menjadi anggota DPR, atau dana persiapan bagi dirinya untuk maju lagi menjadi anggota DPR pada pemilu legislatif selanjutnya. Bayangkan saja berapa sebenarnya anggaran proyek pemerintah yang digunakan untuk proyek-proyek tersebut? Sebab, anggota banggar atau komisi-komisi di DPR lainnya juga tentu nya harus mendapatkan seser uang dengar atau uang dukungan atas pemberian anggaran kepada instansi pemerintah.

Belum lagi jika pemenang tender hanyalah perusahaan pemburu rente (rent seekers) yang hanya dipakai untuk memenangi proyek, sementara pelaksana sesungguhnya ialah perusahaan-perusahaan badan usaha milik negara (BUMN) atau swasta murni yang tidak mustahil juga akan memberikan sebagian dana tersebut kepada perusahaanperusahaan subkontraktor.

Bukan Hal Baru

Praktik kotor tersebut bukan yang pertama kali terjadi di negeri yang kita cintai ini. Hal itu sudah terjadi sejak lama. Namun, menjadi semakin buruk pada era reformasi ketika partai-partai dan anggota partai harus memiliki uang yang melimpah untuk dapat terpilih pada pemilu legislatif, pemilu presiden/wakil presiden langsung, atau pemilu kada. Dana untuk mengelola partai-partai politik juga bukan lagi pada hitungan miliar, melainkan triliunan rupiah. Jangan heran jika DPR, khususnya banggar, menjadi mesin uang paling efektif dalam merampok uang rakyat demi hidupnya partai-partai politik di Indonesia, yang semuanya tidak memiliki mesin uang independen dari anggaran publik!

Kita pernah diajari di sekolah mengenai peribahasa yang ber bunyi `mati satu, tumbuh seribu'. Peribahasa itu untuk membangkitkan rasa patriotisme kita kepada bangsa dan negara agar tetap bersemangat tinggi dalam membela negara. Bung Karno juga pernah berpidato secara menggelegar pada tahun-tahun yang sulit, kala kita memperjuangkan peran Indonesia yang lebih besar dalam politik internasional dengan kalimat bertuah `tahun vivere peri koloso' (tahun yang menyerempet-nyerempet bahaya) dan `rawe-rawe rantas malang-malang putung' (bersatu padu berjuang untuk kebesaran negara atau kita hancur lebur bagai debu).

Namun, dalam konotasi yang sebaliknya, di banggar tampaknya ada peribahasa `tertangkap satu, tumbuh seribu'. Buktinya, paling tidak sudah ada 45 anggota DPR yang tertangkap KPK karena dugaan korupsi, diadili, dan masuk penjara. Bahkan sudah ada beberapa orang lainnya yang bebas. Para anggota banggar itu ternyata juga tidak takut untuk menyerempet-nyerempet bahaya bukan untuk memperjuangkan nasib rakyat, melainkan untuk merampok uang negara demi diri dan partainya. Terapi kejut ternyata tidak melenyapkan praktik buruk korupsi di DPR.

Citra DPR semakin hari semakin buruk akibat adanya berita-berita mengenai skandal korupsi di legislatif, khususnya di banggar. Sesuatu yang memalukan, beberapa anggota DPR, khususnya di Komisi III yang membidangi hukum, ternyata masih terus berusaha menyirep masyarakat dengan kalimat bahwa KPK tidak perlu diberi dana untuk pembangunan gedung baru karena lembaga itu bersifat ad hoc atau sementara.

Pada saat bersamaan, tidak ada upaya-upaya serius untuk menjadikan institusi-institusi penegak hukum lainnya agar benar-benar profesional dalam menangani korupsi.

Entah kapan para anak didik dari TK sampai perguruan tinggi dan khalayak umum benar-benar merasa bahwa DPR merupakan milik bersama sehingga mereka tertarik untuk datang ke DPR bukan hanya untuk meninjau sidang-sidang di DPR, melainkan menjadikan kawasan di DPR sebagai tempat wisata yang nyaman dan terbuka.

Di beberapa negara seperti Inggris, Australia, atau Amerika Serikat, para turis dalam dan luar negeri gemar mengunjungi Westminster Abbey di London, Old and New Parliament House Building di Canberra, atau Gedung Kongres Amerika Serikat di Washington DC, untuk menikmati panorama yang indah atau betapa cantiknya gedung-gedung parlemen di Negara-negara tersebut.

Bagaimana Gedung DPR yang dulu dibangun Bung Karno sebagai gedung pusat pemerintahan dunia, yang termasyhur dengan nama House of the New Emerging Forces (Nefos) untuk menandingi Markas Besar PBB di New York AS, menjadi tempat yang nyaman untuk rekreasi rakyat kalau gedung itu kini dibentengi pagar yang tinggi dan lancip?

Hal itu mirip dengan bagaimana para anggota DPR saling memagari tinggi-tinggi sesama anggota DPR yang melakukan kebusukan. Sebab, jika batu yang menopang tiang korupsi atau kebusukan lainnya itu runtuh, rontoklah semua bangunan tiang penopang korupsi itu!

Itu sebabnya, terlalu besar risiko bagi para anggota DPR jika mereka gagal melindungi para koruptor perampok uang rakyat yang bukan hanya kolega-kolega keseharian mereka, melainkan juga berkontribusi terhadap masuknya bagian terbesar dana busuk ke kocek mereka dan pundi-pundi partai-partai mereka. ●