Tampilkan postingan dengan label Muhammad Fatahillah Akbar. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Muhammad Fatahillah Akbar. Tampilkan semua postingan

Rabu, 14 Juli 2021

 

Konsekuensi Pelanggaran PPKM Darurat WFH 100 Persen

Muhammad Fatahillah Akbar ;  Dosen pada Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum UGM Yogyakarta

KOMPAS, 13 Juli 2021

 

 

                                                           

”Today’s human right violations are the causes of tomorrow’s conflict”Mary Robinson.

 

Pandangan perempuan presiden pertama Irlandia itu didasarkan pada perlindungan HAM yang penting untuk mencegah berbagai konflik yang terjadi akibat pelanggaran HAM. Konsep ini juga menjadi dasar penanganan pandemi Indonesia. Kebijakan pemerintah pusat untuk memberlakukan PPKM Darurat dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 bisa menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah daerah untuk menciptakan kebijakan di daerah.

 

Setiap institusi, terutama institusi yang bersifat publik, harus melaksanakan instruksi ini untuk membantu program pemerintah mencegah penularan Covid-19 di masyarakat. Salah satu program yang sangat krusial dalam Instruksi Mendagri tersebut adalah program 100 persen working from home (WFH) bagi sektor yang nonesensial dan nonkritikal.

 

Bagaimana dengan pimpinan institusi pada sektor nonesensial dan nonkritikal yang tidak melaksanakan program tersebut. Pertanyaan lebih lanjut, bagaimana sanksi yang dapat dijatuhkan kepada pimpinan ketika terdapat pegawai yang kemudian terjangkit Covid-19 dan bahkan meninggal dunia.

 

Jika pimpinan tetap mewajibkan pegawai masuk dengan melanggar Instruksi Mendagri, perbuatan tersebut masuk dalam penyalahgunaan wewenang. Ermansjah Djaja (2009) mendefinisikan penyalahgunaan wewenang sebagai perbuatan menggunakan kewenangan yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang sedang dijabat atau diduduki untuk tujuan selain dari maksud diberikannya kewenangan ataupun kekuasaan, kesempatan, atau sarana tersebut.”

 

Secara hukum, Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU Adpem) mengatur bahwa pejabat administrasi pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang dalam menetapkan kebijakan atau melaksanakan tindakan tertentu. Pasal 17 UU Adpem kemudian memberikan tiga kriteria penyalahgunaan wewenang, yakni melampaui kewenangan, mencampuradukkan kewenangan, dan bertindak sewenang-wenang.

 

Perbuatan yang bertentangan dengan Instruksi Mendagri masuk sebagai perbuatan melampaui wewenang. Pasal 18 Ayat (1) UU Adpem yang menyatakan bahwa perbuatan pejabat administrasi pemerintah dianggap melampaui wewenang jika bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 1 angka 2 UU Nomor 12 Tahun 2011 memberikan definisi, peraturan perundang-undang adalah peraturan yang dibentuk oleh pejabat atau lembaga negara yang berlaku secara umum. Melihat definisi tersebut, maka Instruksi Mendagri dan Paket Kebijakan Pandemi jelas dapat ditafsirkan sebagai peraturan perundang-undangan.

 

Hal ini dipertegas bahwa kepala daerah yang tidak melaksanakan Instruksi Mendagri dapat diberhentikan sementara berdasarkan UU Pemerintah Daerah sebagaimana diatur dalam diktum kesepuluh Instruksi Mendagri. Dalam konteks ini, pejabat pada institusi pemerintah yang menolak melaksanakan Instruksi Mendagri tersebut jelas telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan dapat dijatuhi sanksi.

 

Pasal 80 Ayat (3) UU Adpem menyatakan, pejabat yang melakukan penyalahgunaan wewenang pada Pasal 17 Ayat (3) UU Adpem dapat dijatuhi sanksi administratif berat. Pasal 81 Ayat (3) UU Adpem mengatur bahwa sanksi administratif berat adalah menjatuhkan pemberhentian tetap kepada pejabat administratif pemerintah tersebut. Dengan dasar administrasi tersebut, jelas bahwa setiap pejabat pemerintah administratif harus tegas melaksanakan Instruksi Mendagri tersebut.

 

Jerat pidana

 

Pertanyaan lebih lanjut adalah apakah pimpinan institusi publik ataupun perusahaan swasta nonesensial dan non-kritikal dapat dijerat pidana jika terdapat pegawai yang positif Covid-19. Pertanyaan tersebut didasarkan pada konsep kausalitas sebab akibat. Sebelum menjatuhkan pidana, harus dilihat apakah perbuatan tersebut melawan hukum atau tidak.

 

Menurut Eddy Hiariej (2014), ”hukum” dalam frasa ”melawan hukum” dapat ditafsirkan ke dalam empat hal, yakni hukum tertulis; hak seseorang; kekuasaan atau kewenangan; dan hukum tidak tertulis. Bersifat melawan hukum jika bertentangan dengan salah satu atau lebih dari satu komponen tersebut. Berkaitan dengan hal tersebut, penyalahgunaan wewenang masuk sebagai bagian khusus dari melawan hukum. Sehingga, melakukan kebijakan tidak 100 persen WFH bagi suatu institusi atau perusahaan memang bersifat melawan hukum.

 

Jika kemudian terdapat pegawai yang terjangkit Covid-19 apakah merupakan tanggung jawab pimpinan? Pada pertanyaan tersebut, maka lahir hukum kausalitas atau sebab akibat untuk menjelaskan adanya hubungan sebab akibat. Dalam hukum dikenal teori kausalitas adekuat yang dikenalkan Von Kries sebagaimana dikutip Eddy OS Hiariej (2014) di mana dikatakan ”musabab dari suatu kejadian adalah syarat yang pada umumnya menurut jalannya kejadian yang normal, dapat atau mampu menimbulkan akibat atau kejadian tersebut”.

 

Kejadian normal dalam konteks ini adalah tidak melakukan pembatasan kegiatan dengan 100 persen WFH. Sekalipun Covid-19 dapat timbul pada aktivitas lain selain pekerjaan, pelanggaran terhadap ”100 Persen WFH” ini bisa menjadi penyebab paling umum yang seharusnya bisa dicegah oleh pimpinan tempat pegawai bekerja. Dengan melanggar ketentuan WFH tersebut, pimpinan memiliki tanggung jawab terhadap pegawai yang terjangkit Covid-19.

 

Jika kemudian timbul gejala penyakit pada penderita Covid-19, setidaknya secara umum dapat dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (4) KUHP mengatakan merusak kesehatan disamakan dengan penganiayaan. Sehingga dalam konteks ini, perbuatan tersebut masuk dalam penganiayaan.

 

Bagaimana jika kemudian menimbulkan kematian, hal ini bisa dijerat dengan Pasal 351 Ayat (3) KUHP, di mana penganiayaan berakibat pada kematian dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. Argumentasi utama yang mungkin dibawa oleh pimpinan sebagai pembelaan dalam kasus ini adalah tidak adanya kesengajaan.

 

Parameter kesengajaan adalah adanya pengetahuan (wetten) dan kehendak (willens). Dalam pelanggaran WFH 100 persen ini, setiap pimpinan institusi publik maupun perusahaan swasta seharusnya sudah memiliki pengetahuan bahwa risiko yang ditimbulkan dengan pelanggaran ini adalah meluasnya Covid-19 yang juga bersifat mematikan. Sehingga, telah cukup pengetahuan dari pimpinan.

 

Selain itu, secara sadar dan tanpa pengaruh mewajibkan pegawai tetap masuk, padahal bukan sektor esensial dan juga kritikal memunculkan kehendak. Karena itu, terdapat kesengajaan dalam pelanggaran WFH tersebut. Terlebih, dalam hukum pidana dikenal corak kesengajaan sebagai kemungkinan. Di mana terjangkitnya Covid-19 merupakan salah satu kemungkinan dari pelanggaran WFH tersebut. Sehingga pimpinan harus bertanggung jawab secara pidana jika ada pegawai yang terjangkit Covid-19.

 

Sehingga para pimpinan perusahaan dan institusi publik harus bersikap lebih hati-hati dan melaksanakan paket kebijakan penanggulangan Covid-19 dengan itikad baik. Pelanggaran terhadap kebijakan penanggulangan Covid-19 akan memberikan konsekuensi hukum administratif kepada pejabat administratif dan memiliki dampak pidana kepada pimpinan perusahaan swasta maupun institusi publik. ●

 

 

Senin, 17 September 2018

”Quo Vadis” Penistaan Agama?

”Quo Vadis” Penistaan Agama?
Muhammad Fatahillah Akbar  ;  Dosen Pidana Fakultas Hukum
Universitas Gadjah Mada
                                                    KOMPAS, 01 September 2018



                                                           
Summum Jus, Summa Injuria”. Adagium tersebut bermakna keadilan yang setinggi-tingginya dapat berarti ketidakadilan yang setinggi-tingginya. Memahami postulat tersebut tidak sederhana, tetapi dengan penjelasan yang cukup sederhana, penegak hukum harus berhati-hati karena letak ketidakadilan sangat dekat dengan keadilan itu sendiri.

Dalam hal ini, putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai yang menjatuhkan vonis penistaan agama terhadap seorang wanita yang melakukan protes terhadap kerasnya suara azan menjadi pembelajaran tidak hanya di Tanjung Balai, tetapi juga seluruh wilayah di Indonesia.

Kasus protes terhadap azan tersebut sempat menimbulkan kerusuhan yang berakibat pula pada perusakan wihara. Perbuatan protes terhadap pengeras suara azan dipidana atas penistaan agama dengan satu tahun dan enam bulan penjara dan pembakaran wihara dipidana dengan pasal perusakan barang dengan pidana tidak lebih dari tiga bulan penjara.

Perbedaan penjatuhan pidana tersebut tentu dapat didasarkan pada banyak faktor, tetapi dalam hal ini menjadi pertanyaan kapan dan dalam hal apa pasal penistaan agama dapat dijatuhkan terhadap sebuah kasus yang berdekatan dengan agama. Dalam menjawab permasalahan tersebut, penting untuk melihat pasal penistaan agama di Indonesia dan bagaimana seharusnya aplikasi pasal tersebut.

Pengaturan penistaan agama pada dasarnya merupakan perubahan parsial KUHP. Sebelum ada Undang-Undang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama (UU PNPS) Nomor 1 Tahun 1965 tentang Penistaan Agama, Pasal 156 KUHP hanya mengatur penghinaan terhadap golongan. Konsep tersebut bersifat umum.

Kemudian, Pasal 4 UU Penistaan Agama menambahkan Pasal 156A yang merupakan kriminalisasi terhadap penistaan agama. Blasphemy law atau hukum penistaan agama dibentuk untuk menjaga keberagaman di Indonesia. Dengan konsep Bhinneka Tunggal Ika, merupakan keniscayaan di Indonesia memiliki berbagai agama dan kepercayaan. Hal ini bahkan diperkuat Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengakui ”kepercayaan” sebagai pengganti ”agama”
pada kolom identitas penduduk Indonesia.

Oleh karena itu, UU Penistaan Agama dimaksudkan untuk mencegah adanya konflik yang terjadi jika terjadi penghinaan ataupun penodaan untuk agama yang dianut oleh penduduk Indonesia. Paling tidak hal inilah yang termuat dalam Penjelasan Umum UU Penistaan Agama.

Inkonsistensi MK

Apakah saat ini penerapannya mencegah atau malah menimbulkan konflik lainnya?

UU Penistaan Agama paling tidak pernah diuji ke MK dan mendapatkan keputusan MK yang sama, yakni Pasal Pidana Penistaan Agama adalah konstitusional dan penting untuk mencegah adanya konflik beragama. Dalam Putusan MK Nomor 140/PUU-VII/2009 dan Putusan MK Nomor 84/PUU-X/2012 bisa ditemukan bahwa pemohon selalu menunjukkan bahwa terjadi diskriminasi dan perbedaan dalam penegakan hukum.

Dalam kedua putusan tersebut, MK sama-sama berpendapat bahwa permasalahan perbedaan penerapan UU Penistaan Agama adalah ”masalah dalam penerapan, bukan masalah konstitusionalitas”. Jawaban ini merupakan jawaban yang janggal dalam sebuah sistem peradilan pidana.

Menurut Barda Nawawi Arief, sistem peradilan pidana terdiri dari tahapan formulasi (legislasi), aplikasi, dan eksekusi, di mana setiap tahapan memiliki pengaruh satu sama lain. Dalam hal ini, pada tahapan formulasi UU Penistaan Agama tentu sangat berpengaruh pada aplikasinya.

Dengan demikian, jika terjadi penerapan yang salah berkali- kali, hal ini merupakan kesalahan formulasi, bukan sekadar penerapan semata. Terlebih, MK menyatakan, sekalipun sebagian besar ahli hukum pidana dalam persidangan menyatakan bahwa UU Penistaan Agama harus direvisi untuk mencapai kepastian hukum, MK menyatakan bahwa MK tidak berwenang mengubah redaksional dan hanya mampu memutus terkait masalah konstitusionalitas semata.

Hal ini kembali menjadi inkonsistensi MK yang banyak melakukan putusan conditionally constitutional dengan mengubah redaksi suatu pasal dalam berbagai putusannya.

Mengapa terjadi perbedaan dalam penerapan pasal pidana penistaan agama, dapat disebabkan beberapa hal. Pertama, Indonesia tidak mengenal binding force of precedent, di mana hakim terikat putusan hakim lainnya sehingga setiap rumusan delik dalam hukum pidana harus dapat diukur dan memiliki nilai obyektivitas yang tinggi karena jika tidak, akan terjadi perbedaan dalam penerapan hukumnya. Dalam hal ini, jika merujuk pada Putusan MK Nomor 1/PUU-XI/2013, MK menyatakan, inkonstitusionalitas frasa ”tidak menyenangkan” dalam Pasal 335 KUHP didasarkan pada nilai subyektivitas pasal tersebut. Dalam putusan MK terkait penistaan agama, MK menyadari nilai subyektivitas pada Pasal 156A KUHP, tetapi hanya memberikan definisi dan menyerahkan kepada pihak legislatif untuk melakukan perubahan yang hingga saat ini belum dilakukan.

Kedua, permasalahan lain adalah penegak hukum yang sejak awal menerapkan pasal yang berbeda. Dalam kasus Tanjung Balai, obyek yang diserang—baik dalam protes terhadap pengeras suara azan maupun pembakaran wihara—adalah sama-sama berkaitan dengan suatu agama yang dianut di Indonesia.

Namun, dalam kasus pengeras suara azan dijatuhkan pasal penistaan agama, dan dalam kasus perusakan wihara dijatuhkan pasal perusakan barang. Banyak kasus pembakaran Al Quran ataupun perusakan masjid yang kemudian dijatuhi pasal penistaan agama. Hal ini karena pada dasarnya perbuatan-perbuatan tersebut jelas memenuhi rumusan delik (tatbestanmassigkeitI), selain itu penegak hukum harus mempertimbangkan apakah perbuatan-perbuatan tersebut memenuhi maksud pembentuk undang-undang (wessensau).

Jika wessensau tidak terpenuhi, sudah sepantasnya tidak dijatuhi hukuman yang berbeda-beda. Selain itu, obyektivitas penegakan hukum penting untuk memberikan kepastian hukum yang adil dalam melindungi keberagaman agama di Indonesia.

Karena itu, berdasarkan dua permasalahan itu, perlu ada revisi blasphemy law di Indonesia dan penegakan hukum yang didasarkan pada perlindungan terhadap keberagaman beragama. ●

Selasa, 04 September 2018

”Quo Vadis” Penistaan Agama?

”Quo Vadis” Penistaan Agama?
Muhammad Fatahillah Akbar  ;  Dosen Pidana Fakultas Hukum
Universitas Gadjah Mada
                                                    KOMPAS, 01 September 2018



                                                           
Summum Jus, Summa Injuria”. Adagium tersebut bermakna keadilan yang setinggi-tingginya dapat berarti ketidakadilan yang setinggi-tingginya. Memahami postulat tersebut tidak sederhana, tetapi dengan penjelasan yang cukup sederhana, penegak hukum harus berhati-hati karena letak ketidakadilan sangat dekat dengan keadilan itu sendiri.

Dalam hal ini, putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai yang menjatuhkan vonis penistaan agama terhadap seorang wanita yang melakukan protes terhadap kerasnya suara azan menjadi pembelajaran tidak hanya di Tanjung Balai, tetapi juga seluruh wilayah di Indonesia.

Kasus protes terhadap azan tersebut sempat menimbulkan kerusuhan yang berakibat pula pada perusakan wihara. Perbuatan protes terhadap pengeras suara azan dipidana atas penistaan agama dengan satu tahun dan enam bulan penjara dan pembakaran wihara dipidana dengan pasal perusakan barang dengan pidana tidak lebih dari tiga bulan penjara.

Perbedaan penjatuhan pidana tersebut tentu dapat didasarkan pada banyak faktor, tetapi dalam hal ini menjadi pertanyaan kapan dan dalam hal apa pasal penistaan agama dapat dijatuhkan terhadap sebuah kasus yang berdekatan dengan agama. Dalam menjawab permasalahan tersebut, penting untuk melihat pasal penistaan agama di Indonesia dan bagaimana seharusnya aplikasi pasal tersebut.

Pengaturan penistaan agama pada dasarnya merupakan perubahan parsial KUHP. Sebelum ada Undang-Undang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama (UU PNPS) Nomor 1 Tahun 1965 tentang Penistaan Agama, Pasal 156 KUHP hanya mengatur penghinaan terhadap golongan. Konsep tersebut bersifat umum.

Kemudian, Pasal 4 UU Penistaan Agama menambahkan Pasal 156A yang merupakan kriminalisasi terhadap penistaan agama. Blasphemy law atau hukum penistaan agama dibentuk untuk menjaga keberagaman di Indonesia. Dengan konsep Bhinneka Tunggal Ika, merupakan keniscayaan di Indonesia memiliki berbagai agama dan kepercayaan. Hal ini bahkan diperkuat Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengakui ”kepercayaan” sebagai pengganti ”agama”
pada kolom identitas penduduk Indonesia.

Oleh karena itu, UU Penistaan Agama dimaksudkan untuk mencegah adanya konflik yang terjadi jika terjadi penghinaan ataupun penodaan untuk agama yang dianut oleh penduduk Indonesia. Paling tidak hal inilah yang termuat dalam Penjelasan Umum UU Penistaan Agama.

Inkonsistensi MK

Apakah saat ini penerapannya mencegah atau malah menimbulkan konflik lainnya?

UU Penistaan Agama paling tidak pernah diuji ke MK dan mendapatkan keputusan MK yang sama, yakni Pasal Pidana Penistaan Agama adalah konstitusional dan penting untuk mencegah adanya konflik beragama. Dalam Putusan MK Nomor 140/PUU-VII/2009 dan Putusan MK Nomor 84/PUU-X/2012 bisa ditemukan bahwa pemohon selalu menunjukkan bahwa terjadi diskriminasi dan perbedaan dalam penegakan hukum.

Dalam kedua putusan tersebut, MK sama-sama berpendapat bahwa permasalahan perbedaan penerapan UU Penistaan Agama adalah ”masalah dalam penerapan, bukan masalah konstitusionalitas”. Jawaban ini merupakan jawaban yang janggal dalam sebuah sistem peradilan pidana.

Menurut Barda Nawawi Arief, sistem peradilan pidana terdiri dari tahapan formulasi (legislasi), aplikasi, dan eksekusi, di mana setiap tahapan memiliki pengaruh satu sama lain. Dalam hal ini, pada tahapan formulasi UU Penistaan Agama tentu sangat berpengaruh pada aplikasinya.

Dengan demikian, jika terjadi penerapan yang salah berkali- kali, hal ini merupakan kesalahan formulasi, bukan sekadar penerapan semata. Terlebih, MK menyatakan, sekalipun sebagian besar ahli hukum pidana dalam persidangan menyatakan bahwa UU Penistaan Agama harus direvisi untuk mencapai kepastian hukum, MK menyatakan bahwa MK tidak berwenang mengubah redaksional dan hanya mampu memutus terkait masalah konstitusionalitas semata.

Hal ini kembali menjadi inkonsistensi MK yang banyak melakukan putusan conditionally constitutional dengan mengubah redaksi suatu pasal dalam berbagai putusannya.

Mengapa terjadi perbedaan dalam penerapan pasal pidana penistaan agama, dapat disebabkan beberapa hal. Pertama, Indonesia tidak mengenal binding force of precedent, di mana hakim terikat putusan hakim lainnya sehingga setiap rumusan delik dalam hukum pidana harus dapat diukur dan memiliki nilai obyektivitas yang tinggi karena jika tidak, akan terjadi perbedaan dalam penerapan hukumnya. Dalam hal ini, jika merujuk pada Putusan MK Nomor 1/PUU-XI/2013, MK menyatakan, inkonstitusionalitas frasa ”tidak menyenangkan” dalam Pasal 335 KUHP didasarkan pada nilai subyektivitas pasal tersebut. Dalam putusan MK terkait penistaan agama, MK menyadari nilai subyektivitas pada Pasal 156A KUHP, tetapi hanya memberikan definisi dan menyerahkan kepada pihak legislatif untuk melakukan perubahan yang hingga saat ini belum dilakukan.

Kedua, permasalahan lain adalah penegak hukum yang sejak awal menerapkan pasal yang berbeda. Dalam kasus Tanjung Balai, obyek yang diserang—baik dalam protes terhadap pengeras suara azan maupun pembakaran wihara—adalah sama-sama berkaitan dengan suatu agama yang dianut di Indonesia.

Namun, dalam kasus pengeras suara azan dijatuhkan pasal penistaan agama, dan dalam kasus perusakan wihara dijatuhkan pasal perusakan barang. Banyak kasus pembakaran Al Quran ataupun perusakan masjid yang kemudian dijatuhi pasal penistaan agama. Hal ini karena pada dasarnya perbuatan-perbuatan tersebut jelas memenuhi rumusan delik (tatbestanmassigkeitI), selain itu penegak hukum harus mempertimbangkan apakah perbuatan-perbuatan tersebut memenuhi maksud pembentuk undang-undang (wessensau).

Jika wessensau tidak terpenuhi, sudah sepantasnya tidak dijatuhi hukuman yang berbeda-beda. Selain itu, obyektivitas penegakan hukum penting untuk memberikan kepastian hukum yang adil dalam melindungi keberagaman agama di Indonesia.

Karena itu, berdasarkan dua permasalahan itu, perlu ada revisi blasphemy law di Indonesia dan penegakan hukum yang didasarkan pada perlindungan terhadap keberagaman beragama. ●