Tampilkan postingan dengan label Ronny P Sasmita. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ronny P Sasmita. Tampilkan semua postingan

Jumat, 12 Juli 2019

Elegi Garuda, Pertamina, dan PLN

Kamis 11 Juli 2019, 12:50 WIB

Elegi Garuda, Pertamina, dan PLN

Ronny P Sasmita - detikNews

Belum lama ini, PT Garuda Indonesia dirundung kontroversi karena keuntungan 809,85 ribu dolar AS sepanjang 2018 yang dicatatkan dalam laporan keuangan perusahaan dianggap semu. Dengan laporan yang menghijau tersebut, kinerja perusahaan pelat merah itu akhirnya mendadak jauh lebih baik dari data laporan keuangan 2017 yang mencatat kerugian sebesar 216,58 juta dolar AS. Namun, apa lacur, dua komisaris Garuda, yaitu Chairal Tanjung dan Dony Oskaria menolak menandatangani laporan buku tahunan Garuda 2018 dan mempertanyakannya.

Selasa, 09 Juli 2019

Pembangunan Ekonomi Sistemis dan Komprehensif

Pembangunan Ekonomi Sistemis dan Komprehensif

Oleh : Ronny P Sasmita ;  Direktur Eksekutif Economic Action Indonesia/EconAct
MEDIA INDONESIAPada: Sabtu, 06 Jul 2019, 04:30 WIB

PADA dekade 1960-an, Indonesia berada di garis yang sama dengan Korea Selatan (Korsel), Taiwan, dan Singapura. Kini, tiga negara tersebut sudah masuk kategori negara maju, sedangkan Indonesia masih terseok-seok dengan status 'negara berpendapatan menengah-bawah' dan terancam middle income trap. Tanpa ada bauran kebijakan yang strategis dan mumpuni di bidang ekonomi, pelan-pelan Indonesia tentu akan terperangkap di kelasnya sebagai negara berpendapatan menengah bawah dengan PDB per kapita di bawah US$4.000.

Senin, 19 Maret 2018

Celah Obligasi Daerah

Celah Obligasi Daerah
Ronny P Sasmita  ;   Analis Ekonomi BNI Securities;
Staf Ahli Komite Ekonomi dan Industri
                                               KORAN JAKARTA, 12 Maret 2018



                                                           
Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015–2019 atau sepanjang masa jabatan Presiden Joko Widodo, kebutuhan dana infrastruktur prioritas ditaksir 4.796 triliun rupiah. Hanya, ternyata kemampuan pendanaan melalui belanja negara dan daerah tak sampai separuhnya, hanya 41,3 persen atau 1.978 triliun rupiah. Itu pun baru sebatas hitung-hitungan di atas kertas.

Kenyataan lainnya, dilihat dari realisasi tahun 2015 hingga perencanaan pendanaan tahun 2017, total dana infrastruktur baru sekitar 990 triliun. Memang masih ada dua tahun tersisa untuk memenuhi. Tapi, tampaknya akan terasa sangat berat untuk mengejar target tersisa hampir 1.000 triliun.

Di sisi lain, kontribusi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) juga tidak mampu menutupi kekurangan tersebut. Perusahaan-perusahaan pelat merah diperkirakan hanya bisa menyumbang 1.066 triliun (22,2 persen) dari total kebutuhan. Jadi, mau tak mau, harapan besar pada swasta untuk menutupi kekurangan tersebut.

Dengan kondisi itu, belakangan mulai banyak daerah mengeluh soal pembiayaan infrastruktur di luar APBN dan APBD. Ini mengingat memang terdapat keterbatasan kapasitas fiskal di banyak daerah. Calon-calon kepala daerah hendaknya mulai melirik opsi-opsi pembiayaan yang mungkin. Jika tidak, kondisi akan tetap sama dan lemparan wacana obligasi daerah akan tinggal kenangan.

Nah, salah satu yang cukup menarik perhatian instrumen dana infrastruktur (dinfra) dari OJK. Sampai kini, Reksadana Penyertaan Terbatas (RDPT) dan Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragunan Aset (KIK EBA) dua bentuk riil dinfra. Dengan kata lain, dinfra muncul dalam rupa Kontrak Investasi Kolektif (KIK). OJK sudah mengeluarkan beleid sebelum komisioner berganti. Beleid yang termuat dalam POJK Nomor 52/POJK 04/2017 terbilang strategis. OJK menyebut, dinfra dirilis demi mendukung program pemerintah untuk membiayai kebutuhan pembangunan infrastruktur jangka menengah.

RDPT, misalnya, yang ditujukan ke sektor riil baik secara langsung maupun tidak. Maka, karena instrumen seperti RDPT memiliki ruang bermain begitu luas underlying RDPT bisa semakin fleksibel bergerak untuk mempercantik diri sehingga makim menarik di mata pelaku pasar.

Sebut saja, misalnya, RDPT Bandara Kertajati Majalengka, Jawa Barat. Dana yang berhasil dihimpun sebesar 936 miliar untuk membangun fasilitas darat seperti terminal penumpang dan tempat parkir. Skema investasinya, pembeli RDPT akan menjadi salah satu pemegang saham (maksimum 49 persen) PT Bandar Udara Internasional Jawa Barat.

Pilihan

Sementara itu, selain RDPT, KIK Efek Beragunan Aset (KIK EBA) bisa juga menjadi pilihan menarik. KIK EBA untuk infrastruktur, misalnya, dirilis PT Indonesia Power Unit Bisnis Pembangkitan (UBP) Suralaya dan PT Jasa Marga Tbk (Persero). Indonesia Power melakukan sekurititasi aset berupa piutang di PT PLN (Persero) dengan nilai total 9,9 triliun. Dananya digunakan anak usaha PLN untuk membangun beberapa pembangkit listrik.

Sedangkan, Jasa Marga melakukan sekuritisasi terhadap jalan tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi) senilai 2 triliun untuk membangun proyek jalan tol baru. Jasa Marga melepas pendapatan tol selama lima tahun ke depan, sebagai gantinya aset Jasa Marga bertambah.

Jasa Marga berencana menambah enam ruas tol baru sepanjang 210 kilometer tahun ini. Belanja modal untuk mendanai ekspansi tersebut mencapai 31 triliun. Selain dari penerbitan KIK EBA, operator jalan tol terbesar di Indonesia itu juga mengincar penerbitan surat utang global berdenominasi rupiah sebesar 200 juta-300 juta dollar AS.

Namun, sama halnya dengan RDPT, selama ini KIK EBA lebih banyak digunakan untuk kepentingan non infrastruktur, terutama perbankan. Bank BTN adalah yang paling rajin memanfaatkan KIK EBA dengan melakukan sekuritisasi terhadap tagihan KPR yang mereka miliki.

Lalu bagaimana dengan potensi pasar? Potensi yang bisa dimanfaatkan untuk pendanaan infrastruktur via instrumen ini cukup besar, asal produk yang ditawarkan menarik. Sebut saja industri asuransi jiwa yang memang melakukan investasi dalam jangka panjang. Saat ini total aset industri asuransi jiwa sekitar 500 triliun rupiah. Yang sudah diinvestasikan sekitar 400 triliun rupiah. Dari angka itu, baru 100 triliun rupiah masuk ke reksadana. Aasuransi lebih banyak berinvestasi ke obligasi, saham, dan deposito.

Kondisi serupa juga terjadi di industri keuangan nonbank lainnya. Para pemilik dana seperti dana pensiun (DP) lebih senang menumpuk uang di deposito. Paling banter dana dalam porsi besar ditempatkan di obligasi negara atau saham. Nah, RDPT atau KIK BA memiliki opsi menarik yang tidak terdapat di produk lain. Artinya, kedua instrumen ini seharusnya bisa memberi rasa nyaman dan jaminan keamanan lebih buat untuk investor seperti asuransi jiwa dan DP.

Sebagai perbandingan, selama ini proyek-proyek milik BUMN yang dibundel dalam RDPT ternyata sukses menarik minat pemilik dana. Maka, dinfra diharapkan bisa menjadi penambal kekurangan produk yang sudah lebih dulu ada. Manariknya lagi, produk semacam dinfra bisa memberi fleksibilitas manajer investasi (MI).

Sebut saja dalam RDPT, MI wajib menempatkan dana antara 5 miliar dan 15 miliar rupiah. Besarannya tergantung nilai dana kelolaan RDPT di MI tersebut. Dari segi karakteristik proyek, produk anyar dinfra juga berpotensi memantik minat investor. Sebab, pilihan yang tersedia memang beragam. Dinfra diwajibkan berinvestasi minimal 51 persen di aset infrastruktur.

Di antaranya yang mendukung program pembangunan atau penyediaan infrastruktur pemerintah. Kedua instrumen ini sebenarnya bisa dipatut-patut oleh tim ahli kepala daerah. Pemprov, kabupten atau kota, bisa melakukan komunikasi intens dengan beberapa BUMN yang memiliki potensi untuk menggarap proyek infrastruktur daerah. Kemudian menjajagi penerbitan RDPT atau KIK EBA.

Atau, pula, daerah bisa berbicara tuntas dengan BUMD perbankan. Kemudian menjajagi penerbitan Mid Term Note (MTN) atau KIK Efek Beragun Aset (KPR atau jenis kredit yang prospektif) . Ini terutama yang mayoritasnya nanti untuk pembiayaan project infrastruktur daerah yang bernilai strategis secara bisnis dan untuk kemajuan ekonomi.

Rabu, 07 Februari 2018

Mimpi Pertumbuhan Ekonomi

Mimpi Pertumbuhan Ekonomi
Ronny P Sasmita  ;   Direktur Eksekutif Economic Action Indonesia/EconAct
                                                KORAN SINDO, 05 Februari 2018



                                                           
Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar 8% pada 2019 dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019.  Mengutip dokumen Capaian Paruh Waktu RPJMN 2015-2019, 14 Januari kemarin, pemerintah memasang target per tumbuhan ekonomi naik setiap tahun. Sebesar 5,8% pada 2015, kemudian 6,6% pada 2016, sebesar 7,1% pada 2017, sebesar 7,4% pada 2018, dan melaju 8% pada 2019. Sebagian pihak menyatakan pemerintah telah gagal membuktikan janji ekonomi tersebut karena pertumbuhan selalu meleset dalam tiga tahun terakhir. Namun, bagi sebagian pihak, target yang dipasang merupakan tantangan bagi pemerintah sekalipun dalam periode tiga tahun (2015-2017), realisasi pertumbuhan ekonomi nasional di bawah target. Kendati demikian, dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pemerintah memang tak berani soksokan unjuk mimpi.

Pemerintah hanya ber - nyali mematok pertumbuhan ekonomi lebih rendah dibanding penetapan RPJMN. Besa ran nya adalah 5,7% pada 2015, sebesar 5,2% pada 2016, se be - sar 5,2% pada 2017, dan sebesar 5,4% pada 2018. Bagaimana dengan fak ta - nya? Memang disayangkan, setelah dipatok lebih rendah pun hasilnya tetap saja tak men te - reng. Pada 2015 ekonomi Indo - nesia hanya bertumbuh 4,88%, meleset sekitar 0,82% dibanding target APBN dan 0,92% di - banding RPJMN. Lalu tumbuh 5,02% pada 2016, meleset tipis 0,12% dibanding APBN dan 1,8% dibanding RPJMN. Pe merintah memprediksi pertumbuh an ekonomi nasional pada 2017 adalah sebesar 5,05%, yang berarti meleset sekitar 0,15% dibanding APBN dan 2,05% dibanding RPJMN.

RPJMN ditetapkan sekitar tiga tahun lalu, di mana euforia Jokowinomic masih sangat meng gelora, tanpa mem pertim bangkan ancaman stagnasi ekonomi domestik dan pe lan - daian ekonomi global. Setelah berkaca pada apa yang dito reh - kan pemerintah selama lebih kurang tiga tahun belakangan, Jokowinomic ternyata memang baru sebatas euforia. Kon di sinya mirip revolusi mental yang entah apa maksudnya, janjijan ji pertumbuhan ekonomi pun baru sebatas mimpi para pem buat konsep pertumbuhan di Istana. Dan sayangnya, sudahlah sebatas mimpi, tam pak - nya di siang bolong pula. Namun, penilaian ter se - but baru sebatas sub jek - tivitas saya, katakan saja demikian. Bagi pe merintah, tentu ber beda pula maknanya.

Sampai hari ini Ista na dan gerbong-gerbong nya te tap optimistis akan mencapai tar get ekonomi tersebut de ngan ber - bagai langkah, ter ma suk me - raih angka absurd 8% pada 2018. Lantas rencananya ba gaimana? Menurut do ku men lima tahunan tersebut, lang kahnya salah satunya de ngan me ning - katkan investasi dan meng - genjot sektor non migas. Lalu men jaga konsumsi rumah tangga sembari mendorong efek tivitas pengeluaran pe merintah. Untuk investasi, antara lain pertama, pemerintah melakukan deregulasi dan harmonisasi peraturan pusat dan daerah untuk mempermudah per izin an berinvestasi.

Lalu memper ce - pat pembangunan infra struk - tur untuk meningkatkan daya saing usaha, dan meningkatkan peran daerah dalam menarik investasi. Dalam rangka me - ningkatkan ekspor produk non - migas, langkah yang diambil, yakni meningkatkan efek ti vitas diplomasi perdagangan, me - ningkatkan efektivitas mar - ket intelligence, pro - mosi dan asis - tensi ekspor, serta mem - bantu ekspor produk manufaktur. Namun, sepanjang pene ra - wangan saya, peningkatan in - ves tasi masih ada dalam batas normal, tidak ada terobosan yang terlalu bombastis se hing - ga hasilnya pun masih berada di ambang kebiasaan.

Karena itu, pertumbuhan tiga tahun bela - kangan adalah pertumbuhan yang sangat biasa pula. Pada 2016 saja investasi hanya tum - buh 4,48%. Sementara untuk bisa mencapai pertumbuhan in - vestasi 6-8% agar kon tri bu si - nya semakin besar terhadap per tumbuhan, tentu tidak ha - nya berharap kepada APBN, tapi juga harus diiringi dengan peran sektor swasta dan BUMN yang keduanya diharapkan te - rus meningkatkan belanja mo - dal (capital expenditure), kontribusi dari kredit perbankan, pa - sar modal (capital market ), pe - na naman modal dalam negeri (PMDN), dan penanaman mo dal asing (PMA). Namun nya ta nya, semua aktor inves - tasi yang diharapkan tersebut pun bergerak tak sementereng harapan.

Pemerintah boleh saja ber - bangga dengan mengatakan bah wa secara komparatif per - tum buhan ekonomi Indonesia ada di salah satu posisi teratas di Asia. Namun secara kon teks - tual, kebutuhan pertumbuhan domestik jauh lebih tinggi dari itu, terutama jika dikon fron ta - sikan dengan tingkat per tum - buhan angkatan kerja dan peng angguran yang ada. Hal ter sebut akan semakin terasa mi ris jika kita sandingkan de - ngan realitas angka Incre men - tal Labour Output Ration (ILOR) dan Incremental Capital Output Ratio (ICOR) ekonomi kita. Angka ICOR nasional di ga - dang-gadang oleh ekonom su dah berada di angka 6. Di bu tuh - kan enam unit untuk men da - pat kan pertumbuhan satu unit.

Se mentara angka ILOR pun kian menurun karena kualitas pertumbuhan nasional yang juga kian buruk. Penyerapan te na - ga kerja per 1% per tum - buhan jauh kalah diban - ding era Orde Baru dulu. Kemudian soal ekspor non migas. Kontribusi sektor ma nu faktur yang tertinggal, kontribusinya terhadap PDB yang terus menurun, membuktikan bah wa meningkatkan ekspor non migas bukan - lah perkara gam pang, apa - lagi jika pe me rintah hanya bermanis-manis dalam pidato. Pada akhirnya Indo nesia akan kembali ber gan tung pada ekspor CPO yang me mang sudah menjadi andalan pemerintah sejak era SBY.

Kala itu kental dengan istilah commodity booming . Tak bergiginya ekspor non migas tentu ber pe nga - ruh besar ter hadap tingkat konsumsi ru mah tangga na - sional. Hal ter sebut sudah kerap menjadi objek pembi - caraan pemerintah tatkala kon - sumsi dan daya beli diper soal - kan. Salah satu alasan utama yang diutarakan adalah belum pulihnya ekspor Indonesia lantaran fluktuasi harga-harga ko - moditas yang belum berpihak. Sementara hal yang tak bisa dibantah adalah bahwa per - tum buhan ekonomi nasio nal masih sangat bergantung pa da kontribusi konsumsi do mes tik, yakni sekitar 55%.

Ce la kanya, tingkat konsumsi ter nya ta belum bisa terlalu dian dal kan untuk melesat jauh ke atas dan mengerek pertumbuh an eko - nomi nasional. Melihat perkembangan se - jak akhir 2016, konsumsi ru - mah tangga ternyata kian me - le mah. Dengan begitu, perde - bat an soal turunnya daya beli ma syarakat membuncah di banyak tempat. Walau dari data yang ada, yang melemah adalah per tum buhan tingkat konsumsi. Sementara kon - sum si sendiri tetap naik, tapi melemah diban ding kuartal sebelumnya. Na mun, apa pun bahasanya, dari data yang ada ditunjukkan bah wa konsumsi tidak lagi tumbuh seba gai - mana tabiatnya, tapi makin me landai dibanding waktuwaktu sebelumnya. Tak lebih baik dari itu, be - lanja pemerintah pun selalu meleset dari rencana.

Penyebab uta manya adalah penerimaan ne gara dari sektor pajak yang terus tergerus virus shortfall . Sejak Jokowi “nongkrong” di Ista na sampai akhir 2017, pe - nerimaan negara dari sektor pa - jak selalu mengecewakan. Ma - sih sangat untung ada tax am - nesty yang cukup memiliki daya do rong untuk penerimaan akhir 2016 dan awal 2017. Ang - garan untuk pos belanja peme - rintah, termasuk untuk sektor infrastruktur yang selalu men - te reng dalam APBN, akhirnya tak maksimal lantaran sumber pem biayaan dari negara pun mengalami ketidakpastian. Al - ha sil, kontribusinya terha dap per tumbuhan pun tak bisa ter - lalu diharapkan.

Nah, jika keempat kontributor pertumbuhan ekonomi nasional ternyata juga ada dalam ketidakpastian, masihkah pemerintah percaya bahwa 8% ada lah angka per tumbuhan yang bisa dituju untuk 2019? Saya yakin pemerintah akan menjawab “yakin”, sekalipun ucapan itu dinyatakan sembari menutup rapat-rapat lembaran-lembaran fakta dan proyeksi ekonomi ke depan yang masuk kemeja presiden lalu kembali mulai bermimpi. Sebab, bermimpi jauh lebih mudah ketimbang bangun dan melihat kenyataan yang sebenarnya. ●

Kamis, 25 Januari 2018

Logika "Abu-Abu" Impor Beras

Logika "Abu-Abu" Impor Beras
Ronny P Sasmita  ;  Direktur Eksekutif Economic Action Indonesia (EconAct)
                                                   KOMPAS.COM, 25 Januari 2018



                                                           
JUMLAH penduduk Indonesia menurut data Kementerian Dalam Negeri per 30 Juni 2016 mencapai 257.912.349 jiwa. Jadi jumlah mulut yang harus tercukupi memang sangat besar.

Artinya, jumlah penduduk yang perlu makan juga sebesar itu. Sementara jumlah produsen pangan, yakni petani, ternyata terus menurun.

Data BPS sampai Februari 2017 menunjukkan bahwa jumlah penduduk yang bekerja di sektor pertanian hanya 39,68 juta orang atau 31,86 persen dari jumlah penduduk bekerja Indonesia. Celakanya, dari jumlah tersebut ternyata sebagian besar tercatat berusia tua.

Itu berarti bahwa hanya ada 15,38 persen petani yang produktif untuk memenuhi seluruh kebutuhan pangan nasional. Persoalannya ternyata tak sampai di situ, menurut catatan Kementerian Pertanian (Kementan), terjadi penurunan lahan pertanian 100.000 hektar per tahun, dengan 80 persen terjadi di sentra produksi pangan.

Di tengah jumlah petani dan lahan garapan yang menurun, kemudian Kementan mengklaim jumlah produksi pangan, terutama beras, terus meningkat bahkan surplus.

Terdengar sedikit kontradiktif memang. Tetapi taruhlah produksi memang meningkat seiring besarnya jumlah subsidi pertanian, intensifikasi, dan industrialisasi pangan. Dengan kata lain, anggap saja Kementan benar bahwa stok sejatinya tak bermasalah, sekalipun ada cerita soal gagal panen di beberapa daerah.

Yang justru menjadi pertanyaan kemudian adalah kenapa dengan klaim surplus pangan, harga di pasar masih tinggi bahkan cenderung mengalami kenaikan yang cukup signifikan?

Bahkan kenaikan harga beras sudah melambung hampir 10 persen. Oleh karena itu, diwajari pula mengapa pemerintah diharuskan untuk segera bertindak sebelum harga makin menggila.

Data menunjukkan, beras untuk jenis IR atau medium di Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC) posisi 11 Januari 2018 sebesar Rp 11.115 per kilogram (kg). Harga tersebut sudah ‎meningkat 8,9 persen dibandingkan bulan Desember 2017.

Sehari sebelumnya, tanggal 10 Januari 2017, harga beras jenis medium maupun premium bahkan bergerak lebih tinngi. Di Pasar yang sama, harga beras medium tembus Rp 12.000/kg alias melesat di atas harga eceran tertinggi (HET) Rp 9.450/Kg. Adapun beras premium sempat dibanderol Rp 13.000/kg, naik dari HET Rp 12.800/kg.

Namun, jika persediaan cukup dan harga malah naik, maka salah satu aspek yang bisa disalahkan adalah tata niaga pangan. Boleh jadi kenaikan produksi tidak diiringi tata niaga pangan yang baik.

Menurut aturan yang ada, produksi pangan diurusi oleh Kementan, sementara urusan tata niaga pangan menjadi tanggung jawab Kementerian Perdagangan. Secara bisnis, tata niaga adalah faktor penting untuk menyeimbangkan arus stok dan harga pangan antar daerah.

Selain tata niaga, kenaikan harga pangan juga bisa terjadi karena ulah oknum yang ingin mendapatkan keuntungan besar.

Jika di sektor perberasan penimbunan menjadi masalah utama, pembedaan pada gula kristal rafinasi dan gula kristal putih menjadi isu sentral. Disparitas harga yang tinggi antara gula rafinasi dan gula konsumsi membuat oknum yang bermain dalam bisnis pergulaan mendapatkan keuntungan tinggi.

Nah, masalah akurasi data perberasan tak pelak melahirkan klaim kontradiktif antara Kementan dan Kemendag yang tentu akan sangat membingungkan publik. Jika amanat konstitusi mengharusnya stok beras nasional setidaknya 10 persen dari total kebutuhan, maka secara kuantitatif minimal harus ada stok sekira 4 juta ton.

Artinya, jika kita memaksakan diri untuk percaya pada klaim sepihak Kementan, maka di lapangan akan ada pasokan 4 jutaan ton lebih karena sebelumnya dinyatakan cukup bahkan surplus.

Namun sepanjang pengamatan saya, bahkan Serikat Petani Indonesia (SPI) pun tak percaya dengan klaim Menteri Pertanian Amran Sulaiman. Menurut SPI, stok nasional hanya tersisa di kisaran 2 juta ton saja. Sehingga terima atau tidak, kelangkaan adalah hasilnya dan kenaikan harga adalah risikonya.

Logika tersebut cukup bisa diterima. Pertama, jika stok beras cukup, bahkan surplus, lantas apa penyebab kenaikan harga beras yang offside dari HET beras tersebut?

Sebut saja, misalnya, stok memang cukup dan bahkan berlimpah, kenaikan harga otomatis menjadi buah dari permainan distributor. Ada penimbunan atau ada kongkalikong tingkat dewa di ranah tata niaga beras nasional.

Baik soal kekurangan pasokan atau soal tata niaga yang buruk, telunjuk tetap saja akan diarahkan ke hidung Menteri Pertanian sebagai tersangka utama dan Menteri Perdagangan sebagai calon tersangka selanjutnya.


Kedua, jika stok terbilang cukup bahkan berlebih, lantas mengapa Menteri Perdagangan berani memutuskan untuk mengimpor beras?

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita tentu punya basis data tersendiri yang akan diaku lebih akurat dibanding klaim Amran. Dalam logika lain, kebijakan impor akan mengonfrontasi klaim Amran.

Saya pun cukup yakin bahwa publik akan terbawa untuk menilai klaim tersebut sebagai sesuatu yang hanya berguna untuk menyenangkan presiden dan menghibur diri sang menteri sendiri.

Keberanian Enggar untuk menaikkan kuota impor beras sudah barang tentu disebabkan oleh kegentingan yang mesti disegerakan penyelesaiannya. Dengan kata lain, Enggar percaya bahwa stok tak sesuai dengan kebutuhan alias kurang. Oleh karena itu, dibutuhkan pasokan tambahan dari kran impor.

Pun secara politik, Enggar terlihat ingin mengamankan posisinya. Keputusan impor beras adalah keputusan yang lahir dari kesimpulan bahwa stok beras memang berada di bawah ambang batas bawah sehingga akhirnya menyebabkan harga beras menjulang.

Jika Enggar ikut mengatakan bahwa kenaikan harga beras adalah akibat dari tata niaga beras yang buruk, maka serta-merta muka Enggar lah yang akan kena tunjuk sebagai penanggungjawabnya. Ini karena tata niaga beras adalah domain utama Kementerian Perdagangan.

Jadi dengan segera mengimpor beras, tanpa mencari secara detail apa penyebab kelangkaan dan tanpa grasak-grusuk ikut membantah klaim Amran, maka Enggar dapat exit gate yang cantik.

Jika impor beras telah dijadikan kebijakan dan dipercaya sebagai obat mujarab untuk meredakan harga yang menjulang, maka publik akan tergiring untuk percaya bahwa stok memang kurang dan menjadi penyebab satu-satunya kenaikan harga beras. Hasilnya secara logis adalah bahwa persoalannya akan dicandra berada di Kementan, bukan di Kemendag.

Dengan kata lain, persoalan fundamental yang ingin disampaikan oleh Enggar adalah tentang persoalan stok, bukan tentang tata niaga.

Dengan logika itulah, Enggar akhirnya membalut kebijakan impor beras khusus dengan memberikan izin kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia atau Bulog untuk mengimpor 500.000 ton beras.

Apakah urusan beres? Nampaknya tidak. Toh akhirnya masalah kenaikan harga beras dan impor beras khusus tersebut justru membingungkan publik saat Mentan keukeuh  mengatakan bahwa impor tak berarti tak swasembada.

Jadi kebijakan impor beras dianggap sesuatu yang tak terkait dengan swasembada. Kemudian Enggar juga keukeuh  berpendapat bahwa impor adalah bagian dari jaga-jaga menjelang panen raya. Jika berjaga-jaga alias tak mau ambil risiko kekurangan persediaan, sebagaimana ocehan Enggar ke media, berarti memang ada ancaman kekurangan stok.

Enggar mengungkapkan, beras tersebut akan dipasok dari dua negara, yaitu Thailand dan Vietnam. Anehnya, beras ‎tersebut adalah komoditas beras yang tidak ditanam di Indonesia.

Menurut Enggar, impor beras dilakukan guna mengisi pasokan beras di dalam negeri sambil menunggu masa panen pada Februari-Maret 2018. Dengan adanya tambahan beras impor tersebut diharapkan tidak ada kekhawatiran soal kelangkaan dan kenaikan harga beras.

Menurut hemat saya, kondisinya menjadi sangat lucu. Pertama, Mentan keukeuh mengatakan impor tak berarti tak swasembada, yang berarti ingin menang sendiri. Impor OK, swasembada pun OK.

Artinya, jangan katakan tak ada swasembada, sekalipun ada ancaman kekurangan pasokan yang harus dikawal dengan tindakan siaga, yakni impor beras.

Kedua, Enggar pun tak kalah lucunya. Yang akan diimpor adalah beras yang tak ditanam di Indonesia. Padahal dikatakan bahwa Enggar tak mau ambil risiko kekurangan pasokan. Yang dimaksud pasokan adalah persediaan yang sudah biasa ada.

Lantas mengapa Mendag malah ingin mengadakan beras yang memang sebelumnya tak ada dan tak ditanam di Indonesia? Varian beras yang berbeda dari harga yang nyaris sama memang akan berpeluang untuk menurunkan harga, tapi di sisi lain membuka peluang untuk justifikasi yang kurang etis bagi Bulog untuk tidak menampung beras domestik.

Terlebih lagi, kesannya seperti ingin berjualan alias memperkenalkan produk beras varian baru, bukan untuk melengkapi stok yang terancam kurang.

Lantas pertanyaannya, ini tentang impor beras untuk melengkapi persediaan dan stabilisasi harga atau tentang bisnis impor beras? Ini tentu menjadi salah satu kontradiksi baru yang terletak di pihak Kemendag. ●

Rabu, 24 Januari 2018

Catatan Daya Saing dan Inovasi

Catatan Daya Saing dan Inovasi
Ronny P Sasmita  ;  Direktur Eksekutif Economic Action Indonesia/EconAct
                                                   DETIKNEWS, 23 Januari 2018



                                                           
Global Competitiveness Report 2017-2018 dirilis belum lama ini. Laporan tersebut mengukur posisi daya saing 137 negara dari hasil survei opini eksekutif dan data statistik yang dikumpulkan. Dari data mutakhir, prestasi Indonesia cukup menggembirakan karena naik lima tingkat, dari urutan ke-41 pada 2016 menjadi 36 pada 2017. Namun, di antara negara ASEAN posisi Indonesia masih berada di bawah Singapura (3), Malaysia (23) dan Thailand (32).

Dalam kelompok negara G-20, Indonesia berada pada urutan ke-11, di bawah Arab Saudi (30), dan di atas Rusia (38), India (40), Italia (43), dan lima negara berkembang lain. Walaupun masih di bawah peringkat tahun 2014 (posisi 34), namun kenaikan peringkat daya saing Indonesia kali ini cukup menggembirakan karena didukung 10 dari 12 pilar daya saing. Pilar pendidikan tinggi dan pelatihan menurun satu tingkat (ke-64), dan pilar inovasi tetap pada posisi ke-31.

Lonjakan daya saing Indonesia tahun ini berkat kinerja yang cukup baik di bidang ekonomi makro, kecanggihan berusaha, dan infrastruktur. Pilar ekonomi makro naik empat tingkat ke posisi 26. Hal tersebut terjadi berkat dukungan tingkat tabungan nasional yang relatif tinggi (32,5% PDB, posisi 19), dan utang pemerintah yang relatif rendah (27,85% PDB, posisi 21).

Sementara itu, pilar kecanggihan berusaha (business sophistication) juga naik tujuh tingkat menjadi posisi ke-32. Penyebabnya antara lain karena kualitas pemasok lokal yang semakin baik. Lantas proses produksi yang semakin canggih, jangkauan rantai nilai yang semakin luas serta persaingan usaha yang membaik.

Daya saing Indonesia juga meningkat karena pembangunan infrastruktur yang masif, baik di bidang transportasi maupun di bidang listrik dan telekomunikasi. Infrastruktur transportasi naik enam tingkat, menempati posisi 30, terutama disebabkan perbaikan kualitas prasarana jalan, bandara, dan kereta api. Kualitas infrastruktur pelabuhan juga meningkat walaupun kecil. Selain itu, jumlah kursi pesawat terbang dan jumlah telepon genggam per 100.000 penduduk menempati posisi ke-14 dan 18 dunia.

Di sisi lain, kenaikan peringkat daya saing Indonesia juga disebabkan perbaikan kinerja lembaga pemerintah setahun terakhir ini. Indikator akuntabilitas belanja pemerintah dan manfaat peraturan pemerintah berada pada posisi ke-25 dan ke-27, masing-masing naik 5 dan 10 tingkat. Aspek etika dan korupsi serta efisiensi sektor publik juga menunjukkan perbaikan yang signifikan, walaupun posisinya masih di 30-40. Tak cuma itu, lembaga swasta juga mengalami kenaikan tingkat daya saing, yang ditunjukkan dengan perbaikan akuntabilitas perusahaan (naik 12 tingkat ke posisi 45).

Pertanyaannya, apakah hasil tersebut benar-benar murni kerja pemerintah atau memang sudah seharusnya didapat Indonesia? Untuk itu, pertama, saya kira perlu dibedah dari sisi ukuran pasar. Secara teoritik, Adam Smith (1776) mengenalkan ukuran pasar sebagai aspek daya saing yang menyebut spesialisasi bisa membuat ukuran pasar menjadi lebih efisien. Artinya, ukuran pasar yang besar akan menguntungkan dari segi skala ekonomi, terutama produksi barang dan jasa.

Dari sisi pemerintah, barang publik akan semakin murah karena semakin banyak wajib pajak yang dapat membiayainya. Dari sisi perusahaan, ukuran pasar bisa membuat output produksi jadi lebih banyak yang bisa menekan faktor biaya. Ukuran pasar juga bisa membuat eksternalitas positif dalam akumulasi modal manusia (Jones, 1999).

Nah, dari segi ukuran pasar, Indonesia menempati peringkat 9 dunia, tidak berbeda dengan tahun lalu. Adapun ukuran pasar yang menjadi pilar ke-10 dari 12 pilar pembentuk indeks daya saing terdiri dari indeks ukuran pasar domestik, indeks ukuran pasar luar (foreign market size index), PDB dan rasio ekspor terhadap PDB. Namun kenyataannya, Indonesia hanya unggul dalam aspek indeks ukuran pasar domestik dan PDB. Aspek indeks ukuran pasar domestik merupakan penjumlahan dari PDB dan nilai impor dikurangi ekspor. Aspek ini justru meningkat, dan sebaliknya indeks ukuran pasar luar yang menggambarkan nilai ekspor barang dan jasa serta nilai rasio ekspor terhadap PDB semakin turun.

Hal tersebut menggambarkan bahwa sebetulnya keunggulan pilar ukuran pasar disumbang jumlah penduduk dan semakin pesatnya pertumbuhan porsi kelas menengah serta konsumen kaya yang semakin rajin mengonsumsi produk impor. Sangat jelas bahwa Indonesia memang lebih kompetitif dalam mengonsumsi barang dan jasa impor. Namun, hal itu tentu bukanlah sesuatu yang baik dan patut dibanggakan.

Faktor makroekonomi yang dipandang baik didasari pada aspek semakin meningkatnya rating kredit yang pada tahun lalu telah dikeluarkan oleh beberapa lembaga pemeringkat kredit dunia. Inflasi yang relatif stabil juga berperan meningkatkan porsi nilai faktor makroekonomi Indonesia menjadi lebih baik daripada negara Asia Timur dan Pasifik. Aspek lain yang tidak kalah penting seperti anggaran pemerintah terhadap PDB yang minus dan utang pemerintah yang justru semakin meningkat menggambarkan bahwa Indonesia tidak cukup unggul dalam konteks ini.

Mungkin dua pilar seperti kecanggihan bisnis dan inovasi yang mulai merangkak naik perlu diapresiasi. Beberapa start up kategori unicorn yang sudah kadung terkenal dan mendapatkan pendanaan besar menjadi salah satu indikator. Namun, pilar lain yang berhubungan seperti pilar kesiapan teknologi masih menjadi pekerjaan rumah. Pilar inilah yang menjadi syarat inklusivitas teknologi bisa terwujud atau tidak di masa depan.

Catatan lainnya, dari segi metodologi, pengambilan sampel negara untuk mewakili dunia menurun dari tahun lalu yaitu dari 140 negara menjadi 138 negara sehingga memberikan peluang bagi negara lain untuk naik peringkat. Peringkat beberapa negara Asia mengalami kenaikan akibat kondisi global yang membaik dan beberapa negara maju masih stagnan, bahkan cenderung turun peringkat, sehingga menjadi modal bagi Indonesia untuk bangkit.

Sekalipun demikian, toh Indonesia masih di bawah negara Asia seperti Thailand dan Malaysia yang sama-sama naik dua peringkat. Dua negara tersebut merajai seluruh pilar indeks daya saing. Tidak hanya merajai Asia Timur dan Pasifik, Malaysia bahkan unggul dalam pengendalian inflasi, kekuatan proteksi investor dan produktivitas tenaga kerja. Sehingga saya kira, Indonesia sepantasnya tidak perlu jemawa atas prestasi yang belum terlalu signifikan ini. Apalagi menjadi terlena dan melupakan aspek lain yang perlu ditingkatkan bersama. Indonesia patut melihat ke atas karena negara tetangga ternyata sudah lebih kompetitif dan berlari lebih cepat meninggalkan kita.

Untuk itu, pemerintah dan dunia usaha perlu bersama-sama mengupayakan agar daya saing Indonesia naik kelas, setidaknya mendekati Malaysia. Tujuannya bukan untuk memperoleh pujian dari dalam atau luar negeri, melainkan untuk meningkatkan produktivitas perusahaan nasional agar bisa bersaing dengan perusahaan negara lain. Setidaknya, tindakan minimal pemerintah yang dibutuhkan adalah menjaga stabilitas lingkungan ekonomi makro, meningkatkan efisiensi pemerintahan, menghapus peraturan penghambat usaha, dan membuat aturan untuk menjaga transformasi ekonomi berlangsung tanpa korban seperti di sektor angkutan publik, misalnya.

Di samping membenahi bidang yang posisinya masih terbelakang, pemerintah perlu mendorong inovasi di berbagai sektor usaha. Pemerintah juga dituntut bisa menggairahkan aplikasi paten yang peringkatnya sangat rendah (97). Penemuan dan pendaftaran paten adalah salah satu langkah penting untuk membawa Indonesia meningkat ke kelas yang lebih tinggi, yaitu menjadi negara yang ekonominya didorong oleh inovasi seperti yang dilakukan negara maju saat ini. Lihat saja daftar Global Innovation Index 2017, Indonesia hanya mampu berada di urutan ke-87 dan mengantongi skor 30,1 alias tidak sampai separuh dari skor tertinggi yang disandang oleh Swiss sebesar 67,7.

Di bawah Indonesia adalah Kamboja di peringkat ke-101. Dulu Indonesia sempat berada jauh di atas Vietnam, tapi beberapa tahun ke belakang Vietnam bersama negara-negara seperti Malaysia, Singapura dan Thailand selalu di atas Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah memang perlu menunjukkan keberpihakan kepada inovasi. Pemerintah wajib memperbanyak infrastruktur riset, memberikan insentif finansial dan non-finansial agar inovasi dalam desain, proses produksi, pengiriman, pengelolaan, dan pembiayaan berbasis inovasi bisa berlangsung secara luas di banyak perusahaan besar dan kecil. Kerja sama antara pemerintah, dunia usaha, dan perguruan tinggi secara sistematis, konsisten, dan terukur perlu dilakukan. Semoga. ●

Rabu, 20 Desember 2017

Institusionalisasi Politik Anak Muda

Institusionalisasi Politik Anak Muda
Ronny P Sasmita ;   Pegiat Kajian Ekonomi Politik
di Economic Action Indonesia (EconAct)
                                                 DETIKNEWS, 11 Desember 2017



                                                           
Politik anak muda rata-rata adalah politik yang cenderung muncul tanpa institusi politik. Aspirasi dan suara lebih banyak mengalir ke beranda-beranda media sosial, dengan rule of the game yang terbilang cukup longgar. Solidaritas dan kohesi sosial digital lebih menonjol dengan munculnya gerakan seperti petisi online atau penggalakan hashtag untuk isu-isu tertentu.

Namun, dalam praktiknya dunia sosial alam maya berkecenderungan untuk menipiskan keberanian dalam menghadapi perbedaan. Misalnya saja, perbedaan pendapat sangat berpotensi berakhir dengan cara pemutusan pertemanan, atau malah saling menjatuhkan. Mengapa bisa? Karena saling tak bertatap muka. Yang satu entah di mana, yang lainya pun demikian. Tapi, suara dan pendapat bisa mengalir di sungai yang sama, yakni sungai alam maya.

Kondisi tersebut sejatinya menjadi tantangan tersendiri bagi institusi-institusi demokrasi, pertama dan utama adalah partai politik dan lembaga perwakilan rakyat. Sekalipun terdapat beberapa lembaga demokrasi, semisal kepresidenan dan yudikatif, toh arah aspirasi dan pendapat lebih banyak kepada kedua institusi yang pertama saya sebutkan. Dan, terkadang kecenderungan semacam itu menjadi ladang tersendiri untuk mendulang popularitas bagi dua institusi demokrasi yang kurang terkena imbas tadi (kepresidenan dan yudikatif)

Pasalnya, pertama, pada tataran makro partai menjadi ajang pembibitan dan penetasan para wakil rakyat, yang punya wewenang mengawasi lembaga-lembaga lainnya. Sekalipun representasi presiden saat ini langsung didapat dari rakyat via pemilihan langsung, toh tidak berarti presiden bebas dari kontrol wakil rakyat. Kedua, adanya perpaduan antara berkembangnya teknologi (yang melahirkan berbagai macam inovasi, termasuk ponsel dan media sosial), dan lemahnya kinerja representasi para wakil rakyat.

Perkembangan teknologi yang secara terus-menerus semakin memersonalisasi berbagai aktivitas sosial, mendekatkan suara-suara dan aspirasi-aspirasi satu dengan yang lain di dunia yang lain pula (maya), tapi merenggangkan kohesi sosial di dunia nyata. Tak ada tatap muka, tak ada adu tarik kuat suara, tak ada ekspresi serius dan bercanda yang tergambar dari mimik wajah, dan lain-lain. Yang ada adalah wajan pertemuan literal dan kata-kata berupa tulisan, kode, emoticon, meme, dan sejenisnya.

Walhasil, sekalipun kata-kata muncul dalam penampakan yang viral, apalagi melenceng dari fakta-fakta yang ada, tingkat akuntabiltasnya menjadi rendah karena tidak bisa secara langsung dimintakan pertanggungjawaban, terutama terkait keilmiahan atau kesahihan sebuah pendapat atau aspirasi. Pendapat bisa terus terviralisasi sebelum terverifikasi, sebelum dibenturkan. Dan, sekalipun kemudian terbukti kurang sahih, proses viralisasinya tetap bisa terus berjalan dan mempengaruhi banyak orang.

Teknologi memang membuat berbagai aspirasi meloncat-loncat begitu saja, tapi kredibiltas dan akuntabilitas sebuah pernyataan menjadi semakin menurun, dan cenderung ahistoris. Orang per orang bisa melakukan searching apa saja dalam rangka menemukan argumen-argumen untuk mendukung pendapatnya, tapi yang didapatkan hanya berupa penjelasan yang tercerabut dari akarnya, bahkan cenderung tidak utuh.

Akan sangat berbeda dengan pendapat yang dibangun oleh sebuah argumentasi lengkap dari sebuah buku yang lengkap tinjauannya misalnya, yang memiliki tinjauan teoritis, kerangka berpikir yang jelas, sistematis, dan ada konteksnya. Kondisi semacam inilah yang pada umumnya menjadi landasan pergerakan politik anak muda.

Lemahnya kohesi membuat integritas generasi muda menjadi rapuh. Solidaritas dibangun di atas landasan selebritas, tanpa ada ikatan kuat yang historical antara satu dan lainnya. Sehingga integritas yang dibangun di atas landasan selebritas tersebut tentu belum teruji secara nyata di dunia yang nyata pula.

Sebut saja misalnya soal korupsi. Memang, generasi muda dikabarkan lebih bersih dari isu korupsi. Tapi, kebersihan semacam itu dibangun di atas narasi yang nonpolitis alias karena anak muda lebih banyak berada di luar sistem yang koruptif. Kita lebih banyak mendengar berita terkait generasi lama yang tersangkut korupsi lantaran mereka memang memiliki kapasitas untuk melakukan itu. Mereka memegang wewenang, atau berkolaborasi dengan pemegang wewenang suatu bidang yang menjadi koleganya, untuk terjadinya korupsi.

Sementara itu, mengatakan bahwa generasi muda sangat kecil potensinya untuk melakukan korupsi cenderung sangat mudah karena kapasitas untuk melakukan itu juga terbilang tidak ada, alias tidak menduduki posisi yang memiliki wewenang tertentu untuk korupsi. Akan berbeda kasus jika terbukti generasi muda sudah berada di dalam sistem, bertampuk di salah satu posisi strategis, lantas membuktikan diri bahwa korupsi tidak mengenai dirinya, kemudian menjadi panutan di dalam institusi tersebut, dan akhirnya mengubah secara keseluruhan kultur wewenang yang ada di dalamnya. Jadi dapat dipahami, mengapa generasi muda lebih cenderung bersih ketimbang generasi sebelumnya.

Di DPR misalnya, ada beberapa anak muda, bahkan sangat muda saat terangkat menjadi anggota dewan, yang sampai hari ini tak terdengar sepak terjangnya. Apa inisiasi politik yang sudah mereka lakukan untuk membuktikan bahwa generasi muda di parlemen adalah generasi yang berbeda secara politik dengan pendahulunya? Saya secara pribadi sama sekali belum menyaksikan itu. Inisiasi-inisiasi generasi muda agar terbebas dari penyakit-penyakit kekuasaan bisa berlangsung karena memang mereka bermain di ranah yang berbeda yang ternyata cukup berjarak dengan kekuasaan.

Kemudian, ada pula satu-dua partai yang muncul untuk merepresentasikan kepentingan dan suara politik anak muda. Sebut saja misalnya Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Boleh jadi, suara-suara pembaruan merekah kuat dalam sikap partai, tapi saya cukup menyayangkan, karena PSI bermain di isu yang sama sekali tak baru. Isu milenial, antikorupsi, demokratisasi, peran media sosial, dan isu politik terkait generasi muda.

Lantas pertanyaanya, di mana letak perbedaanya? Jika PSI berbicara antikorupsi, hampir semua partai pun berbicara hal yang sama. Saya kira semua orang mahfum bahwa PSI memang belum masuk ke sistem dan belum ikut bertanding. Waktu akan membuktikan kebenaran yang mereka suarakan setelah PSI berlaga di dalam sistem, menduduki pos-pos kekuasaan, dan sejenisnya. Tapi di ranah yang sama sekali menjadi domain anak muda, katakan saja soal inovasi, kebijakan-kebijakan terkait inovasi, soal start up, dan ekonomi kreatif-alternatif saya justru melihat PSI sering absen.

Bukankah ranah ini adalah pembeda yang sangat menonjol dari generasi muda? Jadi di mata saya, apa yang dilakukan PSI adalah memindahkan isu-isu lama ke dalam cara kerja anak muda, seperti bermain di ranah media sosial, bermain kartu politik selebritas agar hype di media media, dan isu-isu lama lainya yang diviralkan melalui media sosial. Lalu apa yang baru? Jika dipatut-patut, yang baru adalah pelakunya karena masih muda. Tapi siapa yang bisa diyakinkan bahwa pelaku baru tidak ditunggangi pelaku lama? Tak ada juga yang bisa memberikan jaminan soal itu.

Pendeknya, generasi muda, milenial dan setelahnya, perlu memetakan ranah gerakannya, mengalkulasi langkah-langkahnya, dan membumikannya melalui cara-cara yang memang sesuai dengan kegenerasian anak muda. Ikut terlibat dengan institusi politik yang ada, lalu ikut mewarnainya, bahkan menyegarkan dengan ide-ide baru, memperbarui yang sudah usang, mengadakan yang belum ada, menambah arah baru yang terlewatkan oleh generasi sebelumnya, dan terakhir memperbaharui berbagai hal di dalamnya, adalah cara-cara yang juga tak kalah baiknya.

Itu semua adalah bagian penting dari institusionalisasi politik anak muda, karena secara nyata akan membuktikan iman-iman keanakmudaan anak muda. Benarkah anak muda antikorupsi, benarkan anak muda punya gaya dan ide baru, benarkah anak muda punya solusi-solusi baru, semuanya akan bisa dijawab dengan cara tersebut. Jadi sebagai anak muda, mulailah pergerakan saling mendukung untuk saling membuktikan diri, dan membuktikan 'kicauan' masing-masing. ●

Selasa, 28 November 2017

Optimasi Belanja Daerah

Optimasi Belanja Daerah
Ronny P Sasmita ;  Direktur Eksekutif Economic Action Indonesia/EconAct
                                                 REPUBLIKA, 27 November 2017



                                                           
Tahun lalu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menemukan ada sekitar 400 daerah yang dalam penyusunan program dan pelaksanaan kegiatan kerja sepanjang 2016 terbilang amburadul yang kemudian berujung pada pemborosan anggaran. Tidak efektifnya penggunaan anggaran tersebut juga tercermin dari banyaknya kabupaten/kota yang porsi anggaran untuk belanja pegawai lebih dari separuh total belanja daerah.

Berdasarkan catatan Kementerian Keuangan, ada 131 kabupaten/kota yang porsi belanja pegawainya melebihi 50 persen total APBD. Bahkan malah ada yang mendekati 70 persen anggaran belanja habis hanya untuk belanja pegawai. Dengan kata lain, anggaran untuk membangun daerah terus tergencet dan mengecil. Tentu kenyataan yang seperti ini menjadi sesuatu yang ironis. APBD yang seharusnya dijadikan jangkar ekonomi daerah malah didorong untuk pengeluaran rutin pegawai pemerintah.

Fungsi APBD sebagai stimulan yang diharapkan akan menggerakkan ekonomi daerah ternyata tak berjalan efektif. Jadi, jangan heran kalau di berbagai daerah, pembangunan terbengkalai, atau infrastruktur dibiarkan rusak alih-alih diperbaiki. Karena memang faktanya bujet belanja nonpegawai sangatlah kecil. Jadi, saya kira, jika daerah ingin terus bergerak maju membangkitkan potensi-potensi yang ada, celah besar semacam ini harus segera ditambal dan dicarikan solusinya. Tak boleh dibiarkan.

Harus ada disinsentif yang tegas dan keras bagi daerah yang boros membelanjakan anggaran untuk keperluan rutin. Jangan sampai dana transfer ke daerah yang saban tahun membesar justru akhirnya mubazir dan tak membekas di daerah. Apalagi, dari data mutakhir terlihat bahwa APBD lebih cenderung diendapkan di bank daerah ketimbang dicarikan celah untuk dibelanjakan agar bisa menjadi stimulan perekonomian lokal.

Buruknya pengelolaan APBD tersebut tercermin dari besarnya dana APBD yang mengendap di bank pembangunan daerah (BPD). Lihat saja, per September 2017, dana APBD di BPD mencapai Rp 227 triliun, naik 9,6 persen dibandingkan periode sama 2016 sebesar Rp 206,75 triliun atau meningkat 7,3 persen dari Agustus 2017 senilai Rp 211,3 triliun.

Daerah dengan persentase tertinggi APBD parkir di BPD saat ini adalah Kabupaten Tangerang (Provinsi Banten) 38 persen, Kabupaten Jember (Jawa Timur) 36 persen, Kota Tangerang (Banten) 32 persen, dan Kabupaten Sidoarjo (Jawa Timur) 31 persen.

Sedangkan daerah dengan persentase penyerapan APBD tertinggi, yaitu Kota Pariaman (Sumatra Barat) 87 persen, Kabupaten Tasikmalaya (Jawa Barat) 76 persen, Kabupaten Garut (Jawa Barat) 65 persen, Kabupaten Barru (Sulawesi Selatan) 62 persen, dan Kabupaten Ciamis (Jawa Barat) 60,6 persen.

Celakanya, berdasarkan kebiasaan, dana-dana APBD yang kini tersimpan di BPD akan ludes atau setidak-tidaknya menyusut tajam, dalam tiga bulan ke depan. Jangan heran bila menjelang akhir tahun, di daerah tiba-tiba marak dijumpai pembangunan fisik, dari yang sifatnya remeh-temeh, seperti menambal jalan dan memperbaiki saluran, sampai pembangunan infrastruktur besar, seperti jembatan, waduk, dan jaringan irigasi.

Tradisi kejar tayang anggaran semacam ini membuat belanja daerah menjadi kurang terukur, bahkan malah berpotensi menjadi asal-asalan, alias asal belanja, asal anggaran habis pada akhir tahun. Oleh karena itu, tradisi semacam ini harus dibongkar dan direformasi.

Bahkan jika perlu, kepala daerah yang menumpuk belanja APBD pada akhir tahun perlu diperingatkan, diberi cap kurang kreatif, dan kurang pro terhadap pembangunan daerah, tidak produktif, tidak disiplin, tidak punya perencanaan yang matang, dan tidak punya visi pembangunan yang berkesinambungan.

Saya kira, kepala daerah yang melanggengkan tradisi kejar tayang anggaran tentu sudah menyalahi tata kelola yang baik di pemerintahan. Bukan karena menabrak pilar-pilar good governance, seperti akuntabilitas, tanggung jawab, dan kewajaran, tapi tradisi kejar tayang sangat rawan menghasilkan proyek pembangunan yang asal-asalan, menyimpang dari program, dan membuka celah bagi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Buruknya pengelolaan APBD sangat berpengaruh terhadap pembangunan daerah. Mengapa? Karena pengeluaran pemerintah daerah adalah salah satu variabel pembentuk produk domestik bruto (PDB) daerah, bersama dengan konsumsi masyarakat, investasi, dan net-ekspor (ekspor dikurangi impor).

Dengan perkataan lain, kebijakan pengeluaran pemerintah daerah merupakan bagian dari kebijakan fiskal daerah sebagai salah satu wujud intervensi ke dalam perekonomian untuk mengatasi kegagalan pasar di daerah. Intervensi pemerintah (daerah), yang dikenal dengan kebijakan fiskal, salah satunya dilakukan melalui kebijakan pengeluaran/belanja pemerintah.

Nah, sayangnya terdapat bentuk hubungan negatif yang terjadi di Indonesia dan di pemerintah-pemerintah daerah Indonesia, antara peningkatan (anggaran belanja) dengan kemiskinan dan pengangguran. Dalam cara pandang Keynesian, para penganut teorinya cenderung mendasari pemikiran bahwa variabel pemerintah (khususnya anggaran) dianggap sebagai salah satu variabel penggerak pertumbuhan ekonomi di suatu negara. Dan nantinya hal tersebut diharapkan akan menciptakan efek berantai pada hal sektor-sektor ekonomi lainnya.

Multiplier effect pengeluaran pemerintah tersebut akan semakin besar jika asumsi bahwa belanja pemerintah digunakan untuk kegiatan produktif. Dan, saya cukup percaya bahwa belanja pemerintah daerah yang produktif akan menjadi pemicu pertumbuhan ekonomi tersendiri, terutama untuk menekan angka kemiskinan dan pengangguran.

Dengan asumsi itu, saya pun percaya bahwa jika pemerintah daerah lebih memilih diam dengan konfigurasi anggaran yang berat sebelah (lebih banyak dialokasikan untuk belanja pegawai/rutin), atau lebih senang mengendapkan dana di bank daerah sampai mepet ke akhir tahun, maka pemerintah daerah tersebut secara tidak langsung mengabaikan pentingnya pertumbuhan ekonomi daerah, yang seharusnya bisa dijadikan instrument untuk mengurangi kemiskinan dan pengangguran.

Misalnya, masalah penganguran. Pengangguran bisa terjadi karena di satu sisi terdapat angkatan kerja yang lebih besar dibandingkan kesempatan kerja yang bisa diciptakan oleh dinamika ekonomi daerah. Dan di sisi lain, pengangguran juga bisa disebabkan oleh kurangnya keterampilan yang dimiliki oleh pencari kerja.

Sekalipun secara teoritis ada juga bentuk-bentuk pengangguran yang disebabkan oleh masalah frictional yang dikenal dengan sebutan pengangguran nonsukarela. Namun, poin pokoknya, jika pemerintah daerah tidak mampu mendorong perekonomian daerah untuk berekspansi dan menciptakan kesempatan kerja yang lebih banyak, pengangguran akan terus bertambah di daerah tersebut.

Angka pengangguran yang terus memburuk tentu akan berdampak negatif kepada kegiatan perekonomian daerah. Mengapa? Karena masyarakat tidak dapat memaksimalkan tingkat kemakmuran yang mampu dicapainya. Sehingga, secara agregat, pengangguran akan menyebabkan pendapatan nasional riil (nyata) yang dicapai masyarakat menjadi lebih rendah dibandingkan pendapatan potensial (pendapatan yang seharusnya).

Akibatnya, kemakmuran yang dicapai oleh masyarakat pun akan lebih rendah. Oleh karena itu, kebijakan fiskal di tingkat daerah pun harus mengarah kepada belanja produktif yang mampu membuka keran kesempatan bagi masyarakat untuk berkembang. ●