Tampilkan postingan dengan label Kebebasan Beragama di Indonesia. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kebebasan Beragama di Indonesia. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 12 Desember 2015

Potret Kebebasan Beragama di Indonesia

Potret Kebebasan Beragama di Indonesia

Musdah Mulia  ;  Ketua Indonesian Conference on Religions and Peace (ICRP)
                                           MEDIA INDONESIA, 12 Desember 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

CAPAIAN paling monumental dalam perlindungan kebebasan beragama selama masa reformasi di Indonesia ialah UU No 39/1999 tentang HAM. Pasal 22 dari UU tersebut memperkuat kembali jaminan kebebasan beragama seperti tertera dalam UUD 1945 Pasal 29. Jaminan bahwa setiap orang bebas memeluk agama masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Progres lain terjadi di masa Presiden Abdurrahman Wahid, agama Konghucu diakui agama sehingga para penganutnya mendapatkan pelayanan dan perlindungan secara resmi dari negara. Kemudian Presiden Megawati mengakui Imlek sebagai hari besar keagamaan. Sejak itu kita mengenal enam agama ‘resmi’. Sebelumnya, masa Orde Baru hanya mengenal lima agama ‘resmi’. Sepatutnya, negara tidak perlu mendeklarasikan agama mana yang dianggap ‘resmi’. Tugas negara ialah menjamin kebebasan beragama semua warga tanpa diskriminasi sedikit pun.

Sepuluh tahun masa pemerintahan SBY ialah masa stagnasi kebebasan beragama, tidak tercatat prestasi apa pun dalam hal pemajuan dan perlindungan kebebasan beragama. Itulah sebabnya, pasangan Jokowi-Kalla dalam kampanye pilpres lalu mendapatkan dukungan publik yang luar biasa ketika menyebut merebaknya intoleransi dan krisis kepribadian bangsa sebagai salah satu dari tiga problem pokok bangsa yang harus segera diselesaikan. Jokowi sangat tegas menjanjikan perlunya negara hadir dalam setiap konflik keagamaan dan pentingnya perlindungan kebebasan beragama bagi setiap warga negara.

Namun, setelah setahun lebih pemerintahan Jokowi, belum satu pun kasus-kasus pelanggaran hak kebebasan beragama yang mendapatkan perhatian, apalagi penyelesaian tuntas. Sebut saja sejumlah kasus yang masih menggantung, antara lain seperti pengungsi Ahmadiyah di Transito, Mataram, pengungsi Syiah di Sampang, dan Gereja Yasmin di Bogor.

Konsep kebebasan beragama

Berbagai dokumen internasional tentang HAM menyebut hak kebebasan beragama sebagai bagian dari basic human rights, yakni hak asasi manusia yang sangat mendasar sebagai makhluk bermartabat (dignity). Hak itu dinilai amat perlu dan mendapatkan prioritas di dalam hukum dan kebijakan, baik di tingkat nasional maupun internasional.

Indonesia sebagai negara pihak yang menandatangani Deklarasi Universal HAM mengemban tanggung jawab moral dan hukum untuk melaksanakan kewajiban memenuhi hak kebebasan beragama dan hak-hak lain yang tercantum di dalam piagam PBB tersebut. UUD 1945, terutama setelah diamendemen, secara tegas pula mencantumkan hak kebebasan beragama. Artinya, kebebasan beragama telah menjadi hak konstitusional dari setiap warga negara Indonesia.

Lebih lanjut UUD No 39/1999 tentang HAM juga menyatakan hal yang sama dan bahkan di dalam penjelasannya disebutkan secara tegas dan jelas bahwa hak itu dijamin tanpa adanya paksaan dari siapa pun juga.

Untuk konteks Indonesia, jaminan kebebasan beragama terlihat jelas pada sejumlah kebijakan berikut. UUD 1945 Pasal 28 E, Pasal 29 (ayat 2), UU No 12/2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil Politik, Pasal 18 (ayat 1), UU No 39/1999 tentang HAM, Pasal 22 (ayat 1).

Tentu saja hak kebebasan beragama setiap warga tidaklah bersifat mutlak, bukan hak tanpa batas. Hak kebebasan beragama tetap harus dibatasi kewajiban dan tanggung jawab seseorang untuk menghargai dan menghormati sesama manusia, apa pun agamanya. Hak itu pun dapat dibatasi oleh negara.
Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi pemerintah memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk melakukan pembatasan-pembatasan dalam kehidupan keagamaan. Akan tetapi, pembatasan atau pengaturan itu hanya boleh dilakukan dengan UU, serta alasan yang digunakan ialah semata untuk perlindungan terhadap semua warga negara tanpa kecuali.

Dengan demikian, tujuan utama pembatasan itu ialah untuk menangkal ancaman terhadap keselamatan atas kehidupan, integritas, kesehatan warga negara atau kepemilikan mereka. Pembatasan itu semata-mata dimaksudkan untuk melindungi keselamatan masyarakat, bukan untuk mengurangi, apalagi membelenggu kebebasan masyarakat dalam menjalankan ajaran agama.

Muncul pertanyaan, elemen-elemen apa saja yang dapat dimuat di dalam pengaturan pembatasan tersebut? Pembatasan dimaksud sebagaimana terbaca dalam Pasal 18, ayat (3) mencakup lima hal. Pertama, pembatasan untuk melindungi keselamatan masyarakat. Kedua, pembatasan kebebasan memanifestasikan agama dengan maksud menjaga ketertiban umum, antara lain keharusan mendaftarkan badan hukum organisasi keagamaan masyarakat, mendapatkan izin untuk melakukan rapat umum, mendirikan tempat ibadat yang diperuntukkan umum.

Ketiga, pembatasan untuk melindungi kesehatan masyarakat. Pembatasan yang diizinkan berkaitan dengan kesehatan publik dimaksudkan untuk memberi kesempatan kepada pemerintah melakukan intervensi guna mencegah epidemi atau penyakit lainnya.

Pemerintah diwajibkan melakukan vaksinasi, misalnya pemerintah dapat mewajibkan petani yang bekerja secara harian untuk menjadi anggota penerima askes guna mencegah penularan suatu penyakit tertentu, seperti Tb. Bagaimana pemerintah harus bersikap seandainya ada ajaran agama tertentu yang melarang transfusi darah, melarang penggunaan helm pelindung kepala dan seterusnya.

Keempat, pembatasan untuk melindungi moral masyarakat. Pembatasan dapat dilakukan pemerintah, bahkan untuk binatang tertentu yang dilindungi UU agar tidak disembelih guna kelengkapan ritual aliran agama tertentu.Kelima, pembatasan untuk melindungi hak kebebasan orang lain.

Kebinekaan agama di Indonesia

Slogan Bhinneka Tunggal Ika ialah ikon kebanggaan Indonesia. Bangsa ini sadar betul bahwa kebinekaan adalah fakta sosiologis yang sulit dimungkiri. Kebinekaan bangsa Indonesia terlihat nyata dalam ras, etnik, agama, kepercayaan, warna kulit, bahasa, dan tradisi.Semua bentuk kebinekaan itu menjadi modal sosial yang amat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Kebinekaan agama dan kepercayaan sangat mudah dijumpai di masyarakat. Masyarakat terdiri dari penganut agama Islam, Katolik, Protestan, Buddha, Hindu, Konghucu, Baha'i, Tao, Sikh, Yahudi, Kristen Ortodoks, dan penganut agama-agama perenial (tidak punya bentuk formal). Bahkan ada juga yang mengaku tidak beragama. Selain itu, dikenal ratusan kepercayaan lokal (indigenous religions), seperti Parmalim di Sumatra Utara, Kaharingan di Kalimantan, Sapto Darmo di Jawa Tengah, Sunda Wiwitan di Kuningan, Jawa Barat, dan Tolotang di Sulawesi Selatan. Jumlah mereka diprediksikan lebih dari 10 juta jiwa.

Bukan hanya itu, dalam satu agama terdapat pula beragam sekte dan aliran. Dalam Islam, misalnya, dikenal kelompok Sunni dan Syiah. Sunni sendiri terbagi dalam banyak mazhab, demikian halnya Syiah. Di luar itu ada lagi kelompok-kelompok lain, seperti Ahmadiyah, hadir dan berkembang di Tanah Air sejak 1920. Kebinekaan serupa juga ditemukan dalam Konghucu, Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, dan lainnya.

Mengapa itu terjadi? Bicara tentang agama hakikatnya ialah bicara tentang interpretasi agama, dan faktanya tidak ada interpretasi tunggal dalam agama dan kepercayaan mana pun. Sepanjang interpretasi agama tidak membawa kepada pemutlakan agama dan kepercayaan tertentu, tindak kekerasan, dan pemaksaan terhadap kelompok lain yang berbeda, lalu apa yang salah? Kebinekaan agama merupakan sebuah keniscayaan yang tidak dapat dihindari, apalagi diingkari. Yang penting ialah setiap warga menjaga agar tidak melakukan hal-hal yang dapat mengganggu dan mencederai sesama warga bangsa, tidak memaksakan agama pada orang lain, tidak melakukan diskriminasi, eksploitasi, dan kekerasan terhadap orang lain.

Sayangnya, data tentang fakta kebinekaan agama tersebut tak muncul dalam dokumen resmi negara, tetapi hanya ditemukan dalam laporan sejumlah LSM, seperti ICRP, Setara Institute, Wahid Institute, dan sejumlah dokumen organisasi lain yang menekuni isu penegakan HAM. Hal itu disebabkan negara tak sungguh-sungguh mengelola kehidupan umat beragama dengan secara demokratis yang menjamin kebebasan beragama bagi semua warga sesuai landasan Pancasila dan konstitusi, serta semboyan Bhinneka Tunggal Ika.

Hambatan struktural

Upaya pemenuhan dan penegakan hak kebebasan beragama menghadapi berbagai hambatan, baik bersifat struktural maupun kultural. Hambatan struktural berupa kebijakan dan UU di tingkat nasional, regional dan lokal yang diskriminatif dan jauh dari nilai-nilai konstitusional.

Pertama, UU No 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama. Kebijakan itu jelas menunjukkan pembatasan kebebasan Upaya pemenuhan dan penegakan hak kebebasan beragama menghadapi berbagai hambatan, baik bersifat struktural maupun kultural. Hambatan struktural berupa kebijakan dan UU di tingkat nasional, regional dan lokal yang diskriminatif dan jauh dari nilai-nilai konstitusional.

Pertama, UU No 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama. Kebijakan itu jelas menunjukkan pembatasan kebebasan beragama dengan melarang munculnya interpretasi lain yang berbeda dengan pokok-pokok ajaran suatu agama. Sebab, pokok-pokok ajaran agama pun bisa sangat multitafsir tergantung siapa penafsirnya.

Dalam implementasinya, pemerintah menjadikan kebijakan ini untuk mengekang berbagai interpretasi dan penafsiran agama yang berbeda dengan pandangan mainstream. Akibatnya, sejumlah kelompok keagamaan dipidanakan, seperti penganut Ahmadiyah, pengikut Lia Eden, dan penganut Syiah.

Kedua, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No 477/74054/1978 yang antara lain menyebutkan agama yang diakui pemerintah yaitu Islam, Katolik, Kristen/Protestan, Hindu, dan Buddha. Sejak itu, lekatlah istilah agama ‘resmi’ atau ‘diakui’ dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Tentu saja pengakuan ini berdampak pada pengabaian hakhak kebebasan beragama penganut agama lain di luar agama yang diakui ‘resmi’ tersebut.

Ketiga, Tap MPR No II/MPR/1998 tentang GBHN. Kebijakan ini sangat diskriminatif terhadap penganut agamaagama lokal (indigenous religions). Mereka diminta untuk kembali ke agama induk, padahal menurut mereka agama merekalah yang pantas disebut sebagai induk. Sebab, bagi mereka keenam agama yang dinyatakan ‘resmi’ tiada lain hanyalah agama impor, yang datang ke Indonesia setelah abad ke-5 M.

Keempat, UU Perubahan atas UU No 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan. Inilah UU pertama di Indonesia yang secara eksplisit menyebut pengakuan terhadap agama ‘resmi’ negara, dan anehnya itu dibuat di era reformasi. Kebijakan pemerintah hanya mengakui enam agama ‘resmi’ sangat bertentangan dengan spirit Pancasila dan konstitusi.

Selain berbagai kebijakan yang dijelaskan sebelumnya, hambatan struktural lainnya ialah UU Sistem Pendidikan Nasional No 20/2003, Keputusan Presiden No 11/2003 tentang Penerapan Syariat Islam di Aceh, sejumlah peraturan daerah bernuansa agama yang mengandung pasal-pasal diskriminatif terhadap perempuan dan kelompok keagamaan lainnya. Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No 8/9 Tahun 2006 tentang Pendirian Rumah Ibadah dan masih banyak lagi.

Demikianlah hambatan struktural yang kasatmata dalam pemenuhan hak kebebasan beragama di Indonesia. Hambatan tersebut dapat diatasi melalui langkahlangkah konkret reformasi hukum. Negara juga perlu mendorong para pemuka agama mulai tingkat pusat sampai tingkat desa agar membuka ruang dialog seluas-luasnya dengan melibatkan semua unsur agama di masyarakat (termasuk mereka yang digolongkan kafir dan sesat oleh kelompok lainnya). Dialog agama akan membuat masyarakat menjadi lebih demokratis dan menghargai kelompok lain yang berbeda.

Hambatan sosiokultural

Selain bersifat struktural, hambatan lain dalam upaya pemenuhan hak kebebasan beragama ialah hambatan sosiokultural, antara lain berupa sikap keagamaan masyarakat yang tidak toleran dan menyalahi prinsip pluralisme. Penghapusan diskriminasi menuju kebebasan beragama membutuhkan beberapa prasyarat, antara lain pengakuan dan penghormatan atas pluralisme, stabilitas ekonomi, pemerintahan dengan legitimasi yang kuat, dan terakhir kelompok-kelompok masyarakat harus mempunyai cara pandang yang positif terhadap perbedaan, termasuk perbedaan agama.

Untuk itu, diperlukan regulasi yang mampu memproteksi warga dari tindakan diskriminasi, eksploitasi, dan kekerasan berbasis agama. Tujuannya ialah menyadarkan seluruh warga negara akan hak-hak asasinya sebagai manusia yang bermartabat, yaitu bahwa mereka sebagai manusia merdeka dan beradab, serta sebagai warga negara yang sah memiliki kebebasan dalam berpendapat, berkeyakinan dan beragama, serta mengembangkan potensi-potensi yang terkandung di balik hak-hak tersebut. Regulasi tersebut harus mendefinisikan kebebasan beragama secara lebih operasional dan terukur.

Harapan ke depan

Disadari bahwa upaya penegakan hak kebebasan beragama sungguh tidak mudah dan kuatnya kemauan politik pemerintah menjadi syarat utama. Kemauan politik yang dimaksudkan di sini ialah langkahlangkah konkret pemerintah untuk mengeliminasi semua bentuk hambatan yang dihadapi, baik di ranah struktural maupun bersifat sosiokultural.

Hambatan struktural dapat diatasi melalui upaya penghapusan semua kebijakan dan peraturan diskriminatif, dan selanjutnya menciptakan regulasi baru yang menjamin kebebasan beragama semua warga tanpa kecuali. Selanjutnya, hambatan nonstruktural dapat diatasi melalui pendidikan multikulturalisme dan pluralisme serta upaya restorasi sosial melalui penguatan prinsip kebinekaan dalam semua aspek kehidupan, terutama kehidupan keagamaan.

Kebebasan beragama merupakan syarat mutlak bagi tegaknya demokrasi substansial di Indonesia. Negara harus tegas berpihak pada Pancasila dan konstitusi, dan sedikit pun tidak boleh tunduk pada agen-agen kekerasan dan intoleransi yang berkedok agama. Akankah pemerintah Jokowi mengulangi kesalahan rezim sebelumnya yang membiarkan tumbuhnya intoleransi beragama di negeri ini? Sejarahlah yang menjawabnya.

Senin, 03 Maret 2014

Sekali Lagi, Soal Kebebasan Beragama

Sekali Lagi, Soal Kebebasan Beragama

Zuly Qodir  ;   Sosiolog Universitas Muhammadiyah Yogyakarta;
Peneliti Senior Maarif Institute
KOMPAS,  03 Maret 2014
                                                                                                                        
                                                                                         
                                                      
“SETIAP orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya” (UUD 1945, 28 E/2).
Kutipan di atas merupakan dasar kebebasan yang hakiki pada setiap warga negara atas keyakinan yang dipilih, berdasarkan pikiran dan perilaku yang dilakukan sesuai hati nuraninya. Hal itu menunjukkan tentang hak asasi manusia warga negara Indonesia, yang telah dinyatakan dalam perundang-undangan tertinggi di Indonesia.

Oleh karena itu, setiap orang sudah seharusnya membiarkan kepada warga negara yang memilih keyakinan keagamaan berdasarkan pilihan akal sehat dan nuraninya. Tidak dibenarkan baik tanpa sengaja apalagi disengaja untuk menundukkan warga negara yang berbeda keyakinan dalam beragama dan beribadah menurut keyakinannya. Melakukan penundukan dan pemaksaan agar meninggalkan keyakinan yang dianutnya sama artinya dengan melanggar UUD tertinggi yang sah di Indonesia.

Namun, yang terjadi di negeri kaum beragama ini malah sebaliknya. Banyak tindakan melanggar UUD yang resmi dan sah mendapatkan pembenar bahkan dianggap ”menyelamatkan keyakinan” warga negara. Hal ini tentu paradoks atas UUD yang secara resmi telah disahkan MPR.

Pelanggaran kebebasan beragama

Laporan tahunan The Wahid Institute (2014) tentang kebebasan beragama dan berkeyakinan menyatakan, selama Januari-Desember 2013, jumlah pelanggaran atau intoleransi keyakinan beragama tercatat 245 peristiwa. Terdiri atas 106 peristiwa (43 persen) yang melibatkan aktor negara dan 139 peristiwa (57 persen) oleh aktor non-negara. Sementara total jumlah tindakan kekerasan dan intoleransi mencapai 280 kasus, di mana 121 tindakan (43 persen) dilakukan aktor negara dan 159 tindakan (57 persen) oleh aktor non-negara.

Berdasarkan fakta lapangan yang disampaikan The Wahid Institute di atas, muncul pertanyaan fundamental yang harus dijawab oleh setiap warga negara yang mengaku memiliki keyakinan keagamaan. Hal apakah yang menyebabkan perilaku kekerasan dan tindakan melanggar UUD terkait kebebasan beragama terus berlangsung? Bukankah kebebasan menganut keyakinan keagamaan merupakan hak asasi yang tidak dapat tergantikan di Indonesia?

Hal paling krusial jika kita mendasarkan pada fakta lapangan yang ditemukan The Wahid Institute, perilaku pelarangan dan tindakan kekerasan atas mereka yang beragama dilakukan oleh aktor yang bernama negara, bukan sekadar warga negara. Padahal, kita tahu, negara seharusnya berperan menjadi penjamin dan pengayom kebebasan berkeyakinan di dalam menganut suatu keyakinan keagamaan dan mengerjakan ibadah penganut agama sesuai keyakinannya.

Di sinilah kita patut mempertanyakan secara tegas, di manakah peran negara selama ini terhadap pemeluk keyakinan keagamaan dan kebebasan mempraktikkan ibadah kaum non-mainstream dan minoritas atas keyakinan yang dianutnya? Bukankah jika kekerasan terus dilakukan oleh aktor bernama negara, hal itu sama artinya bahwa negara selama ini memang absen (tidak hadir) dalam memberikan ruang kepada kaum non-mainstream dan minoritas atas kebebasan meyakini suatu kepercayaan dan melindungi warga negara yang melaksanakan ibadah atas keyakinannya itu?

Bukankah negara sebenarnya telah mengarah pada apa yang dinamakan failed state dalam melindungi warganya untuk berkeyakinan dan beribadah? Oleh karena itu, jika suatu ketika negara ini dinyatakan sebagai negara gagal, terutama dalam hal melindungi kebebasan berkeyakinan dan melaksanakan ibadah atas keyakinannya tersebut, hal itu merupakan fakta yang nyaris tidak terbantahkan, terutama atas mereka yang minoritas dan dianggap melanggar.

Istilah melanggar, yang kemudian mengarah pada istilah ”sesat”, dalam lima tahun terakhir, nyaris tidak pernah absen di negeri ini. Inilah problem besar yang perlu diperhatikan sebab akan sangat berbahaya jika warga negara yang beragama sesuai keyakinannya dengan mudah disebut ”sesat dan kafir”. Hal itu karena istilah sesat dan kafir sama artinya dengan keharusan membubarkan diri secara paksa. Jika tidak berkenan harus dibubarkan paksa oleh negara dan oleh sebagian warga negara yang beragama.

Etika beragama

Oleh karena itu, hemat saya di negeri multi-agama (baik internal maupun eksternal) perlu dikembangkan etika kaum beragama. Setiap warga negara yang beragama harus berani merumuskan keyakinan dan peribadatan atas keyakinannya secara publik. Etika agama secara publik merupakan cara beragama yang berani menghadirkan paham keyakinannya di tengah masyarakat yang pluralis untuk tidak menghakimi keyakinan dan peribadatan orang yang berbeda agama, sebagaimana keyakinan dan peribadatan yang kita miliki.

Jika warga negara berani melakukan kritik atas keyakinan dan peribadatan keagamaan yang selama ini telah dianut secara kritis, persoalan kebebasan beragama yang merupakan hak asasi paling fundamental di Indonesia akan perlahan-lahan dapat kita nikmati secara bersama. Selama ini kebebasan keyakinan beragama dan beribadah sesuai keyakinan lebih tepat jika dialamatkan ke kaum mayoritas alias kaum mainstream bukan non-mainstream.

Akankah pada 2014 ini kebebasan memilih keyakinan beragama dan beribadah menurut pilihan hati nurani tetap akan dilanggar, terutama oleh aktor negara dan sebagian warga sipil yang merasa bertanggung jawab atas keyakinan dan peribadatan warganya? Seharusnya tidak lagi terjadi kekerasan atas nama ”pelurusan iman agama” sebab konstitusi tertinggi kita telah jelas memberikan pedoman kepada warga negara untuk menganut keyakinan dan beribadah sesuai dengan keyakinannya itu.

Selasa, 27 Desember 2011

Tahun Intoleransi dan Lilin yang Tetap Menyala


REFLEKSI AKHIR TAHUN
Tahun Intoleransi dan Lilin yang Tetap Menyala
Ulil Abshar-Abdalla, AKTIVIS JARINGAN ISLAM LIBERAL (JIL)
Sumber : JIL, 26 Desember 2011



“Dalam aransemen baru yang menekankan dimensi desentraslisasi dan penghormatan atas HAM ini, kita menyaksikan kegamangan pemerintah, baik pusat atau daerah, dalam menghadapi sejumlah kekerasan yang dilakukan oleh kelompok-kelompok garis keras yang memakai “baju agama”. Selain itu, tak mustahil bahwa di dalam birokrasi pemerintah sendiri, ada elemen-elemen tertentu yang boleh jadi menaruh simpati kepada kelompok-kelompok intoleran semacam ini.”

Situasi ideal dalam kehidupan keagamaan akan terwujud di Indonesia manakala semua golongan dan individu, tanpa terkecuali, menikmati kebebasan untuk memeluk (atau tak memeluk) agama dan keyakinan yang ia percayai.

Situasi ideal akan terjadi manakala tak ada diskriminasi, apalagi kekerasan, atas golongan atau individu manapun hanya gara-gara kepercayaan dan agama yang ia peluk; atau gara-gara paham dan penafsiran beda yang ia miliki.

Jaminan atas kebebasan beragama sudah tercantum dalam konstitusi negara kita. Negara tentu berkewajiban untuk memastikan agar jaminan konstitusional bagi kebebasan beragama itu benar-benar bisa dinikmati oleh setiap warga negara.

Apakah cita-cita ideal itu sudah terpenuhi di negara ini? Jawabannya sangat gamblang: Belum!

Secara formal, jaminan konstitusional bagi kebebasan beragama memang ada. Tetapi dalam praktek, kita masih melihat banyak insiden kekerasan terhadap kelompok minoritas tertentu yang beragama lain, atau golongan tertentu yang memiliki paham dan tafsiran yang berbeda dengan “sekte” dominan dalam agama tertentu.

Dalam kenyataan di lapangan, kita masih kerap menyaksikan sejumlah insiden intoleransi. Sepanjang tahun 2011 ini, kita masih melihat serangkaian kekerasan atas sejumlah kelompok minoritas. Pada 6/2/2011, misalnya, terjadi penyerangan atas anggota Ahmadiyah di Cikeusik. Tiga anggota kelompok itu meninggal.

Pada 9/2/2011, terjadi lagi rencana penyerangan terhadap pemukiman warga Ahmadiyah di desa Cisalada, Bogor. Penyerangan ini masih ada kaitannya dengan penyerangan sebelumnya yang terjadi pada Oktober 2010. Untung saja, aparat keamanan berhasil menggagalkan rencana tersebut.

Setelah reformasi, kita memang menyaksikan sejumlah penyerangan terhadap warga Ahmadiyah di berbagai daerah di Indonesia, terutama di Jawa Barat dan Mataram. Memang agak aneh, kenapa tiba-tiba masalah Ahmadiyah ini muncul ke permukaan, padahal kelompok ini, sejak sebelum kemerdekaan negeri kita, bisa hidup dengan tenang, tanpa masalah.

Ketidaksetujuan sebagian besar umat Islam terhadap keyakinan Ahmadiyah, terutama menyangkut doktrin kenabian (nubuwwah), sudah ada sejak kehadiran jemaat Ahmdiyah di Indonesia pada dekade 20an abad yang lampau. Debat antara misionaris Ahmadiyah dengan tokoh-tokoh dari kalangan Islam yang lain sudah kerap terjadi sejak dulu. Debat yang masyhur antara Ahmadiyah dan kalangan yang menentangnya terjadi pada 28-29 September 1933 di sebuah gedung di Gang Kenari, Salemba, Jakarta Pusat.

Pihak Ahmadiyah diwakili oleh Rahmat Ali (misionaris Ahmadiyah dari India) dan Abubakar Ayyub (murid dari madrasah Thawalib di Sumatera Barat). Sementara pihak yang kontra-Ahmadiyah diwakili oleh Ahmad Hassan, pendiri organisasi Islam yang terkenal, Persatuan Islam (Persis). Debat ini diliput oleh banyak media saat itu, antara lain Sin Po, Pemandangan dan Bintang Timur. Tak ada kekerasan fisik yang terjadi karena perdebatan semacam ini. Tentu saja, debat seperti itu jauh lebih sehat dan mendidik publik ketimbang kekerasan fisik seperti yang terjadi akhir-akhir ini.

Kekerasan fisik dan penyerangan terhadap warga Ahmadiyah benar-benar fenomena baru pasca-reformasi. Kemungkinan besar, ini ada kaitannya dengan maraknya “ideologi jihad” yang banyak dikemukakan oleh beberapa kelompok garis keras Islam. Kemunculan ideologi semacam ini menandai fase baru dalam sejarah pergerakan Islam modern, yakni fase di mana kekerasan “dihalalkan”, bahkan terhadap kelompok-kelompok dalam Islam sendiri yang berbeda.

Sumber utama ideologi jihad modern ini tak pelak lagi adalah dua ideolog terkenal; satu dari Pakistan, yakni Abul A’la al-Maududi; dan satunya lagi dari Mesir, yakni Sayyid Qutb dari gerakan Ikhwanul Muslimin.

Dengan kemunculan ideologi jihad di arena pergerakan Islam modern ini, suasana menjadi sedikit berbeda. Perdebatan merosot, terutama dengan kelompok-kelompok dalam Islam sendiri yang berbeda seperti Ahmadiyah, digantikan dengan wacana lain, yaitu wacana kekerasan.

Kasus yang patut mendapatkan perhatian kita dan sangat tragis tentunya adalah sengketa tak berkesudahan di sekitar izin pembangunan gereja GKI Yasmin di Bogor. Ini adalah masalah klasik, yakni soal izin pembangunan gereja. Pada 14 Februari 2008, Walikota Bogor, Diani Budiarto, mencabut izin pembangunan gereja yang sudah dikeluarkan oleh walikota sebelumnya pada 19 Juli 2006 untuk jemaat GKI Yasmin.

Sebetulnya, hak warga GKI Yasmin untuk membangun gereja di lokasi yang mereka kehendaki saat ini harus dipenuhi oleh pemerintah Kota Bogor, karena sudah ada keputusan Mahkamah Agung yang sudah mengikat pada 9 Desember 2010. Keputusan itu menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Walikota Bogor atas Izin Mendirikan Bangunan (IMB) GKI Yasmin Bogor. Dengan demikian, keputusan Walikota untuk mencabut IMB GKI Yasmin dengan sendirinya batal demi hukum.

Sementara itu, Ombudsman RI, lembaga yang bertugas mengawasi setiap bentuk maladministrasi dalam pelayanan publik oleh pemerintah,  telah mengeluarkan rekomendasi pada 8 Juli 2011 agar Walikota Bogor mencabut keputusannya berkaitan dengan pencabutan IMB GKI Yasmin.

Berhadapan dengan keputusan-keputusan yang dengan konsisten menjamin hak warga jemaat GKI Yasmin untuk membangun gereja ini, sikap Walikota tetap tak berubah. Dia tetap tak mau mencabut keputusannya. Di sini, kita sedang menyaksikan suatu praktek pemerintahan (governance) yang janggal, karena pemerintah lokal mengabaikan perintah dari otoritas yang lebih tinggi. Apakah ini ekses “kebablasan” dari otonomi daerah?

Trend yang sangat menonjol pasca-reformasi adalah maraknya gejala intoleransi terhadap agama lain, atau kelompok yang memiliki tafsir yang berbeda. Beberapa data survey yang diadakan oleh pollster terakhir memang menunjukkan hal ini. Tentu ini adalah kecenderungan yang sama sekali tak positif karena mengganggu upaya membangun kehidupan antar-agama yang harmonis dan damai.

Insiden kekerasan terhadap kaum minoritas sekarang ini, menurut saya, jelas berkaitan langsung dengan maraknya intoleransi tersebut. Yang amat disesalkan adalah gejala ini muncul pada saat terjadi perubahan-perubahan mendasar dalam aransemen kelembagaan negara kita sebagai resultante dari reformasi.

Dalam aransemen baru yang menekankan dimensi desentraslisasi dan penghormatan atas HAM ini, kita menyaksikan kegamangan pemerintah, baik pusat atau daerah, dalam menghadapi sejumlah kekerasan yang dilakukan oleh kelompok-kelompok garis keras yang memakai “baju agama”. Selain itu, tak mustahil bahwa di dalam birokrasi pemerintah sendiri, ada elemen-elemen tertentu yang boleh jadi menaruh simpati kepada kelompok-kelompok intoleran semacam ini.

Di tengah-tengah situasi yang carut-marut seperti ini, kita menyaksikan tahun 2011 sebagai tahun intoleransi dalam kehidupan beragama – tahun di mana terjadi banyak insiden intoleransi, kekerasan, dan penyerangan terhadap golongan minoritas. Sementara itu, pemerintah kurang menampakkan sikap yang tegas terhadap tindakan-tindakan semacam ini.

Tentu keadaannya tak semuanya gelap. Saya kurang sepakat dengan pihak-pihak yang selalu menguarkan diskursus pesimisme dan “kegelapan” tentang situasi di negeri ini. Di tengah-tengah tahun intoleransi ini, tetap ada lilin yang terus menyala.

Apa yang saya sebut dengan lilin menyala itu ialah peran media massa kita, baik cetak maupun elektronik, yang dengan cukup baik terus mengungkap kasus-kasus kekerasan dan intoleransi agama ini. Meskipun liputan media kita tentang kasus-kasus intoleransi itu belum sepenuhnya ideal (kadang masih cenderung menekankan aspek “sensasionalitas” ketimbang mendidik publik tentang pentingnya “religious freedom”), kita tetap perlu mengangkat topi kepada media kita yang terus menjalankan fungsi sebagai “watch-dog”, anjing pengawas, untuk setiap insiden kekerasan dan intoleransi agama di negeri ini.

Lilin-menyala yang lain adalah masyarakat sipil, baik ormas (termasuk ormas Islam) dan LSM, yang tanpa lelah terus menyadarkan masyarakat tentang pentingnya diskursus kebebasan agama. Kita tentu beruntung bahwa setelah reformasi, kekuatan masyarakat sipil kita kian menguat. Meskipun, harus diakui, bahwa kekuatan-kekuatan yang “un-civil” (un-civil society) juga menguat di antara kelompok-kelompok tertentu.

Kebebasan pers dan masyarakat sipil yang kuat adalah dua elemen penting untuk menjaga agar demokrasi kita tetap “on track” dan setiap penyalahgunaan kekuasaan bisa terus dikontrol dan diluruskan.

Tahun 2011 adalah tahun intoleransi. Tetapi tahun yang sama juga menyaksikan peran media dan masyarakat sipil yang cukup kuat untuk mengontrol setiap gejala intoleransi itu. Tentu saja kita berharap, tahun-tahun mendatang trend intoleransi ini pelan-pelan menurun, dan pemerintah memiliki sikap yang lebih tegas dan jelas untuk menindak segala bentuk kekerasan dan intoleransi yang mengancam kebebasan beragama di tanah air.