Tampilkan postingan dengan label Deni Bram. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Deni Bram. Tampilkan semua postingan

Minggu, 11 Januari 2015

Posisi Indonesia Pascapeleburan RED+

Posisi Indonesia Pascapeleburan RED+

Deni Bram  ;   Doktor Hukum Perubahan Iklim UI;
Pengajar Hukum Lingkungan Universitas Tarumanagara
MEDIA INDONESIA,  10 Januari 2015

                                                                                                                       


LANGKAH restrukturisasi kembali dilakukan dalam rezim Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam rangka efisiensi lembaga. Setelah melakukan likuidasi terhadap 10 lembaga sebelumnya yang dinilai memiliki fungsi tumpang tindih, kini Badan Pelaksana (BP) REDD+ pun dilebur dengan argumentasi yang sama. Rumah baru BP REDD+ direncanakan masuk Ditjen Pengendalian Perubahan Iklim di bawah naungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang diharapkan dapat lebih mengarahkan kebijakan terpadu yang berbasis satu atap terkait dengan agenda perubahan iklim dan pembangunan berkelanjutan secara komprehensif.

Hal itu tentu bukan hanya memberikan dampak dari sudut struktur baru, melainkan juga mencerminkan posisi baru Indonesia dalam lingkup mitigasi perubahan iklim di sektor kehutanan pada khususnya dan optimalisasi yang dapat dilakukan dengan mengandalkan struktur baru sektor perubahan iklim pada umumnya.

Indonesia dan REDD+

Posisi Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia dan visi negara maritim dari Presiden Jokowi terancam dalam konteks perubahan iklim. Hal itu diindikasikan dengan tidak kurang dari 4.000 pulau dinyatakan hilang sebagai dampak kenaikan air laut secara masif sebagai dampak perubahan iklim. 

Namun, secara sistematis masyarakat internasional mendorong sebuah upaya baru bahwa selain melakukan mitigasi dari sektor industri yang berkontribusi dominan penyebab emisi gas rumah kaca, perlu ada upaya lain dalam rangka meminimalisasi dampak yang dihasilkan dengan mengandalkan sektor penyerap karbon yang dihasilkan. Dalam konteks inilah keberadaan Indonesia, Papua Nugini, dan Kongo memiliki peran penting selaku negara dengan jumlah hutan tropis terbesar di dunia. Hal lainnya yang patut menjadi catatan dalam hubungan Indonesia dan REDD+ paling tidak dapat diidentifikasi dalam tiga konteks utama.

Pertama, secara historis Indonesia dapat dikatakan merupakan tempat lahirnya REDD+ karena untuk pertama kalinya skema REDD+ diperbincangkan secara lengkap pada Conference of the Parties (CoP) ke-13 dari United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) di Bali, Desember 2007. Salah satu hal yang menjadi latar belakang penting dalam hal ini diharapkan rezim REDD+ hadir sebagai instrumen yang menguntungkan kedua pihak, yaitu negara berkembang dan negara maju. Peningkatan kemajuan ekonomi negara berkembang diharapkan hadir sekaligus dapat menggugurkan kewajiban dari negara maju dalam langkah mitigasi perubahan iklim. Hal itu merupakan tindak lanjut dalam Copenhagen Accord yang menekankan pelaksanaan REDD+ harus dapat memberikan insentif positif bagi negara pelaksana program REDD+ tersebut.

Selanjutnya, pentingnya posisi Indonesia dalam pembahasan REDD+ juga ditunjang dengan kenyataan bahwa Indonesia merupakan negara pemilik hutan tropis terbesar ketiga di dunia setelah Brasil dan Kongo.Namun, sayangnya, dalam rilis terakhir per Juli 2014 Indonesia tercatat sebagai negara dengan deforestasi tertinggi mengalahkan Brasil di posisi puncak sebelumnya. Tentu itu akan menjadi disinsentif bagi negara-negara kontributor karbon dalam rangka melakukan mitigasi kehutanan di Indonesia, karena kecenderungan itu justru menunjukkan komitmen yang tidak serius dari pemerintah Indonesia dalam melakukan mitigasi perubahan iklim dari sektor kehutanan. Sekaligus pula menunjukkan secara nyata regulasi yang hadir dapat diindikasikan gagal dalam menekan laju kerusakan hutan.

Terakhir, posisi Indonesia menjadi jauh lebih penting karena merupakan negara pertama yang memberikan respons dari segi regulasi dengan hadirnya Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pengurangan Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan (REDD). Hal itu justru dilakukan saat legislasi di bidang perubahan iklim sebagai aturan umum yang dimandatkan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup belum dilahirkan. Hal tersebut dimaknai sebagai indikasi bahwa mencerminkan langkah terburu-buru dalam implementasi REDD+ di Indonesia yang merupakan bagian dari kebijakan peru bahan iklim secara umum tanpa ditunjang aturan yang mapan sebelumnya. Hal itu secara konstitusional merupakan bentuk lompatan hukum karena presiden selaku pemegang kekuasaan administrasi negara tertinggi tidak dilibatkan dalam prosedur pembuatan, sedangkan diatur dalam Pasal 17 UUD 1945 bahwa presiden dalam menjalankan tugasnya dibantu menteri-menteri yang membidangi urusan tertentu. Dengan demikian, keberadaan dari Permenhut Nomor 30 Tahun 2009 secara konstitusional cacat.

Optimalisasi

Indonesia sebagai salah satu pihak, baik dalam Konvensi Perubahan Iklim maupun Protokol Kyoto secara fungsional, dituntut memiliki sebuah institusi untuk dapat menindaklanjuti isu perubahan iklim pada tingkat nasional. Paling tidak institusi tersebut akan hadir dalam dua bentuk kewenangan yang berbeda, yaitu kewenangan eksternal sebagai focal point dalam serangkaian proses internasional, serta kewenangan internal dalam rangka menjadi penyelaras kebijakan perubahan iklim dalam lingkup nasional. Dalam konteks eksternal saat ini Indonesia telah menetapkan Dewan Nasional Perubahan Iklim. Kehadiran Dewan Nasional Perubahan Iklim disahkan dengan diaturnya secara khusus dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2008 tentang Dewan Nasional Perubahan Iklim (DNPI).

Secara normatif, DNPI lahir karena beberapa alasan dan urgensi tertentu dalam menghadapi perubahan iklim. Pertama, pemerintah menyadari peningkatan gas rumah kaca yang berlebihan pada saat ini telah menimbulkan terjadinya perubahan iklim global yang dapat menurunkan kualitas lingkungan hidup dan merugikan berbagai kehidupan. Kedua, dengan mempertimbangkan posisi geografis Indonesia yang merupakan negara kepulauan terbesar yang sangat rentan terhadap perubahan iklim, pemerintah berpendapat perlu adanya tindakan pengendalian dengan bersandar pada prinsip semua bertanggung jawab sesuai dengan kemampuan sosial, ekonomi, dan teknologi yang dimiliki negara masing-masing pada umumnya dan mengandalkan seutuhnya potensi nasional pada khususnya.

Ketiga, dalam rangka merealisasikan kedua hal di atas serta dalam rangka meningkatkan koordinasi pelaksanaan pengendalian perubahan iklim dan untuk memperkuat posisi Indonesia di forum internasional dalam pengendalian perubahan iklim, dipandang perlu membentuk DNPI sebagai institusi yang bertindak sebagai pengevaluasi kebijakan perubahan iklim pada tingkat nasional dan mewakili Indonesia dalam konferensi para pihak setiap tahunnya.

Secara struktural, lazimnya sebagai lembaga pemerintah nondepartemen, sebuah dewan atau komisi nasional biasanya berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden. Namun, rapat DNPI justru dipimpin langsung oleh Presiden SBY pada saat itu dengan kapasitas sebagai ketua dewan, dua menko sebagai wakil ketua, dan para menteri sebagai anggota. Hal itu menjadi unik pada saat lazimnya suatu peraturan presiden yang mengatur pembentukan suatu lembaga negara menyebutkan jabatan menteri atau pimpinan lembaga pemerintah yang secara ex-officio menjabat sebagai ketua dan para anggota dewan atau lembaga negara tersebut. Hal itu perlu dibenahi agar siapa pun ketua dewan yang mengisi jabatan tersebut memiliki kapasitas dan kapabilitas berdasarkan jabatan, bukan pendekatan personal.

Jumat, 18 Juli 2014

Menunggu Langkah Selamatkan Iklim

                       Menunggu Langkah Selamatkan Iklim

Deni Bram  ;   Doktor Hukum Perubahan Iklim Universitas Indonesia;
Pengajar Hukum Lingkungan Universitas Tarumanagara
KOMPAS,  17 Juli 2014
                                                


PEMILIHAN presiden sudah berlangsung dengan damai. Meski KPU belum secara resmi mengumumkan hasilnya, hasil hitung cepat dari sejumlah survei sudah menunjukkan siapa pemenangnya. Kini, saatnya presiden dan wakil presiden baru membangun pemerintahan yang memahami persoalan perubahan iklim dan berupaya mengatasinya.

Urgensi perubahan iklim bisa dilihat dari pertemuan tahunan Konferensi Perubahan Iklim yang berlangsung di Bonn, Jerman, awal Juni lalu.
Momentum ini bisa dipakai tim pemerintahan baru untuk melakukan evaluasi kritis dengan strategi penyelamatan iklim. Apalagi, Indonesia mencatatkan komitmennya dalam dokumen internasional dan memiliki kekuatan mengikat dalam kerangka yuridis yang diadopsi dalam Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca.

Conference on the Parties (COP) ke-19 di Bonn menjadi penting karena membahas agenda serta strategi penyelamatan iklim yang akan menjadi alas pertemuan selanjutnya di Lima, Peru, akhir tahun 2014, dan akhirnya menjadi komitmen final dan mengikat pada pertemuan COP 21 di Paris tahun 2015. Beberapa hal strategis yang layak dicermati dalam rangka menyelamatkan iklim ada tiga yang utama.

Pertama, upaya menempatkan rezim pasar sebagai satu-satunya solusi dalam upaya penyelamatan iklim. Hal ini menjadi sangat transaksional, terlebih ketika Indonesia turut larut tanpa mampu mendudukkan posisi hukum dan personalitas masing-masing negara yang terlibat dalam rezim pasar tersebut.

Hal ini menjadi sangat buruk saat Indonesia justru berharap mendapatkan pendanaan dari rezim pasar, padahal keberadaan ekosistem hutan Indonesia yang diharapkan menjadi instrumen mitigasi justru berada pada angka deforestasi dan angka korupsi ekologis yang tinggi.

Catatan penting yang harus diperhatikan adalah keberadaan rezim pasar yang secara perlahan tetapi pasti menggeser isu penyelamatan iklim dari negara Annex ke negara non Annex.

Ini mencederai keadilan intragenerasi karena menganggap transaksi karbon sebagai suatu hal yang mafhum dan layak secara etika untuk dilakukan.
Hal ini akan menjadi pola yang berujung pada fetisisme ekologis dengan memberikan peluang kepada negara maju untuk patuh terhadap kewajibannya dengan mengandalkan instrumen negara-negara berkembang.

Kedua, hasil lain dari Konferensi Perubahan Iklim di Bonn memberikan umur baru bagi Protokol Kyoto yang berakhir tahun 2012.

Paling tidak 11 negara telah meratifikasi perpanjangan Protokol Kyoto Periode Komitmen Kedua, yaitu Uni Emirat Arab, Barbados, Mauritius, Banglades, Monako, Sudan, Negara Federasi Mikronesia, Kenya, Honduras, Tiongkok, dan Norwegia.

Periode komitmen kedua ini berlaku efektif pada 2013-2020 sesuai mandat Doha Amendment sebagai hasil Konferensi Perubahan Iklim ke-18 di Doha, Qatar, pada 2012. Hal ini menjadi kontradiktif pada saat eksistensi dari Protokol Kyoto justru mendapatkan vonis gagal mencapai target upaya penyelamatan iklim.

Protokol Kyoto

Kehadiran Protokol Kyoto yang semula diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam penurunan nilai emisi gas rumah kaca ternyata kurang memberi hasil memuaskan.

Hal ini paling tidak disebabkan oleh lemahnya keikutsertaan dan komitmen dari Amerika Serikat sebagai negara yang memiliki sumbangsih besar dalam peningkatan emisi.

Selain itu, kehadiran dari Protokol Kyoto juga tidak dapat berperan maksimal saat negara-negara Annex yang diharapkan menjadi subyek utama dalam usaha penanggulangan perubahan iklim justru merumuskan kebijakan skala lokal dan nasional yang tidak mendukung Protokol Kyoto. Akibatnya, target penurunan konsentrasi gas rumah kaca sulit dicapai.

Publikasi Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC) mencantumkan, tahun-tahun terpanas terjadi justru saat rezim Protokol Kyoto dianut.

Ironisnya, kini dengan mengusung konstruksi hukum yang persis sama, perjanjian internasional ini diperkenalkan ulang, bahkan disodorkan sebagai salah satu solusi mitigasi emisi jangka panjang hingga 2020.

Kontradiksi lain terkait masa berlaku periode komitmen kedua ini yang mempunyai jangka waktu hingga 2020 karena pada kenyataannya akan selesai pada 2015 yang merupakan tonggak awal dari strategi penyelamatan iklim global seiring hasil COP di Paris.

Artinya, kehadiran negara-negara maju yang mengikuti rezim periode komitmen kedua hanya demi kepentingan negosiasi internasional tanpa langkah nyata perbaikan iklim.

Terakhir, belajar dari kegagalan rezim Protokol Kyoto yang sangat represif dan cenderung mengusung pendekatan top down, hendaknya lahir sebuah pendekatan baru yang berorientasi pada tingkat kepatuhan lebih tinggi.

Hal ini hendaknya menjadi renungan reflektif berbasis ekologis yang menggeser isu homo ethicmenjadi eco ethic dari para negosiator dalam pertemuan perubahan iklim sehingga dapat menjadi tonggak evaluasi rezim sebelumnya untuk anak cucu kepada generasi selanjutnya. ●

Senin, 23 Juni 2014

Menitip Asa Dunia kepada Calon Pemimpin Bangsa

Menitip Asa Dunia kepada Calon Pemimpin Bangsa

Deni Bram  ;   Doktor Hukum Perubahan Iklim UI,
Pengajar Hukum Lingkungan Universitas Tarumanagara
MEDIA INDONESIA, 19 Juni 2014
                                               
                                                                                         
                                                      
KEDUA pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sudah mengungkapkan visi dan misi masing-masing. Tidak sedikit pengamat yang memberikan perspektif keberadaan visi dan misi tersebut dalam sudut pandangan lingkungan hidup kini dan akan datang. Namun, tanpa disadari perlu kiranya keberadaan komitmen internasional dari Indonesia sebagai suatu bangsa patut menjadi pertimbangan tersendiri. Tidak kurang penting signifikansi posisi Indonesia dalam konteks lingkungan hidup bukan hanya pada tingkat nasional, melainkan juga regional hingga internasional menjadi perhatian besar mata dunia.

Mulai keseriusan pemerintah Indonesia terkait bencana kabut asap yang bersumber dari hutan Indonesia hingga komitmen Indonesia dalam langkah penanggulangan perubahan iklim seakan mendudukkan Indonesia sebagai salah satu aktor utama dalam diskursus lingkungan internasional. Salah satu variabel penting yang kerap didengungkan sebagai legacy dari rezim sekarang ini ialah kelanjutan keseriusan peme rintah Indonesia dalam hal komitmen penanggulangan perubahan iklim saat ini, yang telah dinyatakan oleh Presiden Yudhoyono sebagai langkah Indonesia dalam penyelamatan iklim.

Urgensi legislasi

Posisi Indonesia sebagai negara Non Annex dalam rezim perubahan iklim mendudukkan Indonesia sebagai negara yang tidak dibebani kewajiban dalam instrumen Protokol Kyoto. Namun, keberadaan hutan tropis terbesar nomor tiga di dunia membuat masyarakat internasional menaruh harapan yang besar dari keberadaan hutan Indonesia sebagai instrumen mitigasi serta dalam langkah negosiasi kebijakan iklim global. Kehadiran Indonesia dalam rezim perubahan iklim mulai mendapat perhatian saat Presiden Yudhoyono menyatakan komitmennya untuk melakukan mitigasi emisi gas rumah kaca.

Pada forum pertemuan G-20 di Pitsburg, Amerika Serikat, komitmen Mitigasi Emisi Gas Rumah Kaca sebesar 26%-41% tercatat dideklarasikan oleh Presiden Yudhoyono. Komitmen tersebut baru dituangkan pada instrumen hukum nasional melalui instrumen Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2011. Namun, ironisnya aturan yang bersifat lintas sektoral tersebut tidak mampu melakukan transformasi secara substansial upaya mitigasi emisi gas rumah kaca yang dijanjikan. Adapun dalam instrumen hukum perubahan iklim internasional, komitmen tersebut telah dicatatkan dan mengikat sebagai inisiatif Indonesia dalam dokumen Nationally Appropriate Mitigation Action (NAMA) dan mengikat untuk diwujudkan pada 2020 sebagai hasil pertemuan Conference Of the Parties (COP) di Kopenhagen pada 2009.

Hingga kini langkah nyata dalam bentuk keharmonisan aturan belum dirasakan secara sinergis dan berbuah nyata terkait langkah strategis yang dapat dipertanggungjawabkan secara akuntabel. Bahkan dalam tataran normatif, hadirnya aturan khusus terkait perubahan iklim hingga kini belum kunjung hadir, padahal telah diamanatkan dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Hal ini tentu menjadi indikasi nyata bagi masyarakat internasional terkait dengan kesungguhan komitmen Indonesia mengingat negara ini telah mencatatkan komitmen pada instrumen internasional. Dalam korelasinya dengan pergantian rezim yang akan terjadi beberapa bulan ke depan, sudah selayaknya para calon pemimpin memperhatikan komitmen ini secara saksama sebagai potret kesungguhan Indonesia dalam menyelamatkan ekosistem dunia dan pernyataan yang terikat dalam dimensi internasional hingga 2020. Hal ini menjadi penting saat kedaulatan serta harga diri bangsa terkait keseriusan penanggulangan perubahan iklim menjadi dipertaruhkan.

Hutan dan penyelamatan iklim

Khusus pada sektor kehutanan, kehadiran skema REDD yang pada awalnya hanya menekankan pada pengurangan deforestasi di Indonesia dimaknai lebih luas dengan menjamin keberlanjutan dari keberadaan eko sistem hutan itu sendiri. Penyerapan karbon dalam konteks REDD Plus di Indonesia dimaknai sebagai instrumen yang lebih luas dan melibatkan multisektor termasuk kepentingan lintas generasi yang dipertaruhkan mulai saat ini. Kepentingan lintas generasi dan lintas benua menjadi pertaruhan penting yang diemban oleh Indonesia.

Tidak kurang dari hasil pertemuan tahunan Conference Of the Parties (COP) ke-13 pada 2007 di Bali, Indonesia menjadi negara yang pertama kali merespons wacana peran dari negara berkembang dalam instrumen Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation (REDD). Semangat kebersamaan ini sayangnya bergerak lebih cepat dari induk semangnya, yaitu kebijakan perubahan iklim itu sendiri. Hal ini paling tidak terlihat dari cepatnya respons dari Kementerian Kehutanan yang mendahului dengan hadirnya beleid terkait REDD pada 2009. 

Namun, sayangnya kehadiran instrumen yang mengedepankan insentif ini menjadi diametral dengan posisi Indonesia yang tercatat sebagai salah satu negara dengan indeks korupsi tertinggi di dunia. Suasana kebatinan yang diusung dalam pembicaraan awal skema REDD yang mengharapkan koordinasi dari negara berkembang seakan berkembang menjadi kolonialisme karbon dalam bentuk baru yang terikat dalam hubungan subordinasi.

Bahkan dalam tataran lokal, kondisi hutan Indonesia seakan menjadi komoditas dari negara donor yang berharap banyak dari pengurangan karbon dari hutan Indonesia sehingga menggeser konteks penyelamatan ekosistem dunia menjadi kepentingan pasar yang terikat nilai dan harga semata.

Hal ini kiranya wajib menjadi pertimbangan kritis dari para presiden-wapres mendatang. Eksistensi Indonesia dalam pergaulan dunia saat ini bukan hanya berdiri dalam kepentingan nasional ansich dalam selimut politik domestik. Dalam konteks penanggulangan perubahan iklim, peran Indonesia juga telah berada sebagai negara dengan posisi strategis dan turut memengaruhi kebijakan perubahan iklim pada tataran dunia saat ini. Atensi dan kritisi kebijakan terkait hutan di Indonesia di masa akan datang khususnya terkait dengan kedudukan posisi hutan Indonesia sebagai ekosistem yang wajib dijaga kelestariannya, baik dengan atau tanpa adanya negara donor. Karena ekosistem ini bukan warisan dari nenek moyang, melainkan titipan dari anak cucu yang wajib dijaga untuk kini dan masa yang akan datang.

Minggu, 11 Mei 2014

Melacak Tanggung Jawab Kabut Asap

Melacak Tanggung Jawab Kabut Asap

Deni Bram  ;   Doktor Hukum Lingkungan Internasional UI,
Pengajar Hukum Lingkungan Universitas Tarumanegara
MEDIA INDONESIA,  10 Mei 2014
                                                
                                                                                         
                                                      
LAGI-LAGI bencana kabut asap pada medio 2014 menunjukkan eksistensinya. Namun, kali ini tidak seperti biasanya, dalam catatan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), titik api pada 2013 merupakan jumlah titik api yang terbanyak dalam kurun waktu 20 tahun terakhir. Hal tersebut belum termasuk dampak dari El Nino yang belum menghampiri pada tahun ini dan diperkirakan akan hadir pada fase kedua akhir tahun ini. Selain itu, total biaya yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia dalam penanggulangan bencana kabut asap kali ini telah lebih dari Rp20 triliun hingga saat ini dan hal tersebut menyentuh rekor biaya terbesar dalam penanggulangan bencana.
Tentu jumlah yang sangat fantastis jika dibandingkan dengan prestasi penanggulangan yang telah dilakukan hingga saat ini. Namun, beban tanggung jawab dari penanganan kabut asap menjadi menarik untuk dibicarakan pada ting kat nasional dan lokal. Skema otonomi daerah yang dikenal di Indonesia membuat konstruksi personalitas entitas hukum yang dialamatkan menjadi dilematis.
Dalam kondisi dilematis, pada pemberitaan dikatakan bahwa bencana kabut asap merupakan yurisdiksi dari tanggung jawab daerah sehingga perlu diperhatikan komitmen daerah dalam rangka melakukan penanggulangan bagi bencana kabut asap ini. Sementara itu, pada sisi lain, pemerintah daerah merupakan entitas yang dianggap sebagai kesatuan dengan pemerintah pusat. Kondisi itu paling tidak dapat ditinjau ulang mengingat karakteristik dari bencana kabut asap ini dalam 3 perspektif yang berbeda.
Bencana lintas batas negara
Sudah menjadi suatu hal yang niscaya bahwa keberadaan bencana kabut asap yang dampak nyatanya diterima oleh Indonesia serta negara-negara tetangga bukan hanya menjadi isu lokal atau translokal, melainkan telah menjadi fenomena transnasional. Rangkaian instrumen hukum internasional pun telah dipersiapkan dalam rangka mengatasi bencana ini pada tataran regional. Salah satu bentuk formulasi para pemimpin ASEAN merumuskan pola penanganan pencemaran kabut asap di Asia Tenggara ialah dalam suatu ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (Persetujuan ASEAN tentang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas) yang mengatur pendistribusian tanggung jawab dan penanganan pencemaran kabut asap pada kawasan regional Asia Tenggara. Perjanjian itu ditandatangani oleh 10 negara peserta ASEAN pada Juni 2002, dan kemudian berlaku secara yuridis pada 25 November 2003. Ironisnya, hingga kini, satu-satunya negara yang enggan ratifikasi hanya Indonesia yang notabene selaku penyebab utama.
Hal itu tentu dapat dimaknai sebagai tidak adanya keinginan untuk melakukan usaha nyata dalam upaya perbaikan kondisi lingkungan hidup yang disebabkan kebakaran hutan. Dalam tataran yang lebih ekstrem, pemerintah Singapura bahkan sedang menggodok sebuah rancangan UU mengenai kabut asap yang mereka harapkan dapat diberlakukan kepada Indonesia dalam konteks bilateral mengingat dampak yang begitu masif dari bencana lintas negara itu kepada Singapura baik kepada sektor kesehatan, pendidikan hingga pariwisata.
Legalisasi aturan nasional
Salah satu pembahasan dampak dari kebakaran hutan di Indonesia bagi negara tetangga terkait peran dari negara dalam penanggulangan kebakaran hutan selama ini. Dalam konteks preventif, alas normatif menjadi seakan dipertanyakan ulang. Sikap pemerintah Indonesia yang cenderung reaksioner terkait dengan belum dilakukannya ratifikasi terhadap ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution ditambah dengan keganjilan lainnya yang terdapat dalam perumusan penjelasan Pasal 69 ayat 2 UU No 32/2009 menjadi semakin menyudutkan posisi pemerintah Indonesia. Penjelasan tersebut secara jelas menyatakan bahwa dengan dasar kearifan lokal, setiap warga negara diberikan hak untuk melakukan pembakaran lahan dengan luas lahan maksimal 2 hektare per kepala keluarga untuk ditanami tanaman jenis varietas lokal dan dikelilingi oleh sekat bakar sebagai pencegah penjalaran api ke wilayah sekelilingnya. Ketentuan itu pada tataran lapangan seringkali menjadi pisau bermata dua.
Alih-alih digunakan masyarakat peladang lokal, dalam praktiknya justru sering kali dimanfaatkan oleh perusahaan-perusahaan besar sebagai alibi untuk dapat melakukan pembakaran lahan dengan tujuan efisiensi perusahaan pada tingkat makro. Hal itu tentu sangat bertentangan dengan pemahaman konseptual kearifan lokal itu sendiri yang sangat dinamis dalam konteks penggunaan di lapangan. Konsep kearifan lokal menjadi sangat gamang pada saat dituangkan dalam rumusan normatif yang kaku dan statis dan pada akhirnya menjadi penghambat bagi pengembangan masyarakat adat itu sendiri.
Kondisi tersebut seakan gayung bersambut dengan ditambahi pemerintah pusat yang memberikan perintah tembak di tempat bagi masyarakat yang tertangkap tangan melakukan pembakaran lahan. Perlakuan asimetris dari kondisi itu secara jelas menunjukkan posisi berdiri dari pemerintah Indonesia yang baik secara normatif maupun empiris tidak melakukan upaya optimal dalam penanggulangan pembakaran lahan.
Yurisdiksi tanggung jawab hukum
Dalam kerangka Hukum Lingkungan Internasional secara jelas disebutkan bahwa sebuah tindakan dapat dikategorikan sebagai act of state pada saat memenuhi kriteria tertentu. Dalam draf terakhir yang dirilis International Law Commission dalam bagian dari tanggung jawab negara, dikatakan bahwa masuk kategori tindakan negara selama hal tersebut diberikan kewenangan dan dilakukan atas persetujuan dari negara yang bersangkutan.
Dalam konteks nasional, memang dikenal konsep otonomi daerah dengan pendelegasian kewenangan yang menjadikan daerah sebagai personalitas hukum yang mandiri. Namun, kebakaran hutan sebagai suatu bencana lintas batas negara memberikan yurisdiksi hukum justru pada tataran pemerintah pusat yang mendudukkan negara penyebab dan negara penerima dampak dalam korelasi hubungan antarnegara.
Komitmen dalam rangka mempertahankan kedaulatan bangsa pada akhirnya berada pada pemerintah pusat sehingga tidak dapat berpangku tangan pada pemerintah daerah yang justru hadir dalam rangka delegasi wewenang dari pemerintah pusat. Indikasi kecacatan normatif yang memberikan hak dalam proses pembakaran lahan dalam instrumen hukum UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta lemahnya penegakan hukum dalam tataran empiris membuat pemerintah Indonesia harusnya sadar bahwa terdapat prinsip good neighborhood yang dilanggar secara sengaja dan hal itu dapat menjadi alas hadirnya gugatan dalam rangka meminta pertanggungjawaban Indonesia terhadap dampak yang terjadi.

Rabu, 26 Maret 2014

UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan

UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan

Deni Bram  ;   Pengajar Hukum Lingkungan Universitas Tarumanagara
                                                        KOMPAS,  26 Maret 2014                              

                                                                                         
                                                      
SUNGGUH ironis kondisi ekosistem hutan Indonesia saat ini. Laju deforestasi yang semakin tinggi justru diperburuk oleh kebijakan yang tidak pro kepada rakyat kecil.

Perintah untuk tembak di tempat terhadap pelaku pembakaran lahan seakan menjadi langkah frustrasi yang mengalamatkan rakyat pada tingkat lapangan yang menjadi biang keladi dari bencana ekologis tersebut. Padahal, secara diametral—menurut catatan Walhi pada medio 2013—paling tidak ada 117 perusahaan yang diduga melakukan pembakaran lahan. Ini seakan menjadi entitas yang memiliki imunitas tingkat tinggi dan belum rampung dalam proses penegakan hukum hingga saat ini.

Secara lebih tersistematis, hadirnya UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan menambah kesempurnaan terhadap tidak simetrisnya penanganan terhadap pelaku kerusakan hutan. UU yang merupakan kelanjutan dari RUU tentang Pemberantasan Perusakan Hutan ini tidak dapat dipisahkan dari proses panjang penandatanganan nota kesepahaman Pemerintah Indonesia dengan Inggris untuk combat illegal logging and the illegal timber trade pada tahun 2002 yang jika ditelisik memiliki beberapa kecacatan, mulai dari tahapan penjaringan perumusan hingga pencantuman norma di dalamnya.

Cacat prosedural

Paling tidak terdapat tiga hal penting yang wajib dilihat dalam konteks ini. Pertama, produk UU Pemberantasan Perusakan Hutan memiliki kecacatan prosedural, bahkan pada saat proses awal dengan ketiadaan naskah akademis dalam penyusunan rancangan undang-undang.

Produk naskah akademis yang seharusnya menjadi alas ilmiah terhadap kajian penting dari perlu adanya sebuah produk legislasi ternyata absen saat produk hukum ini dibuat. Hal ini secara jelas bertentangan dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 yang mewajibkan adanya naskah akademis dalam perumusan peraturan perundang-undangan.

Dalam konteks ketidakhadiran naskah akademis ini, semakin menguatkan dugaan bahwa peraturan perundangan-undangan itu dianggap sebagai komoditas, bukan karena kebutuhan masyarakat, melainkan agar Indonesia memiliki peraturan yang sebanding dengan negara industri atau bahkan memenuhi permintaan negara industri. Hal ini akan berdampak terhadap lemahnya isu penegakan hukum yang menjadikannya sulit untuk berlaku simetris karena memang sudah ditentukan sejak awal peraturan itu dibuat.

Dampak dari ketiadaan naskah akademik dalam proses ini sangat memungkinkan masuknya kepentingan non-akademis dari output yang dihasilkan. Oleh karena itu, UU Pemberantasan Perusakan Hutan kerap ditengarai menjadi salah satu bentuk legislasi yang pro kepada kepentingan pelaku usaha.

Kedua, lazimnya mekanisme pengesahan UU melalui proses sosialisasi terlebih dahulu. Akan tetapi, ini justru tidak dilakukan terlebih dahulu dalam mencapai kata sepakat terhadap draf yang ada. Padahal, proses sosialisasi merupakan fase penting dalam rangka menjamin partisipasi dan optimalnya nilai keadilan yang diusung. Pada tahapan ini pelbagai pihak yang terkait langsung dengan hadirnya sebuah produk peraturan perundang-undangan dapat menyampaikan masukan kepada pihak legislator untuk dibahas dalam pertemuan lebih lanjut.

Pada proses alur perumusan legislasi, proses sosialisasi memiliki peran penting untuk memperkecil kemungkinan proses trial and error. Namun, ironisnya produk yang justru berkaitan dengan hajat hidup orang banyak di sektor kehutanan itu tidak mengindahkan proses tersebut.

Dalam konteks ini, penting kiranya jika ditengok kembali klasifikasi bentuk tingkatan partisipasi warga negara. Pada tataran optimal seharusnya proses ini menjadi sarana kontrol dari masyarakat yang merupakan pemegang kedaulatan dalam arti yang hakiki. Namun, dalam UU Pemberantasan Perusakan Hutan justru dapat dilacak hal tersebut tidak ditemui dan hadir sebagai bentuk manipulasi rakyat dan atas nama partisipasi warga.

Masyarakat yang tak diberikan akses hanya ditempatkan sebagai alat stempel saja untuk merekayasa dukungan terhadap pemegang kekuasaan. Alih-alih partisipasi warga, derajat terbawah dari partisipasi Arnstein ini menandakan distorsi partisipasi jadi kendaraan public relation oleh pemegang kekuasaan.

Langgar putusan MK

Terakhir, ketiga, hadirnya UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan ini tak mampu untuk mengaktualisasikan secara substansial perkembangan hukum yang berkaitan dengan hutan adat yang diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi. Dari kronologi waktu, terlihat bahwa UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan disahkan pada 9 Juli 2013. Padahal, putusan MK No 35/PUU-X/2012 tertanggal 16 Mei 2013 menyatakan secara jelas bahwa perumusan hutan adat sama dengan hutan negara secara hukum tidak berlaku. Alih-alih melakukan penyesuaian secara substansial, justru UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan memperkuat peran negara yang berujung pada semakin kecilnya peran masyarakat adat di dalamnya.

Hal ini, misalnya, dapat dilihat dalam pengaturan Pasal 11 Ayat (4) yang menyatakan: ”Masyarakat yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan yang melakukan penebangan kayu di luar kawasan hutan konservasi dan hutan lindung untuk keperluan sendiri dan tidak untuk tujuan komersial harus mendapat izin dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan”. Hal serupa juga terlihat dalam pengaturan Pasal 26: ”Setiap orang dilarang merusak, memindahkan, atau menghilangkan tapal batas luar kawasan hutan, batas fungsi kawasan hutan, atau batas kawasan hutan yang berimpit dengan batas negara yang mengakibatkan perubahan bentuk dan/atau luasan kawasan hutan”.

Kedua perumusan di atas jelas merupakan usaha kriminalisasi masyarakat adat yang telah mempunyai legalitas dengan hutan adat yang dimiliki dan hal tersebut dilindungi oleh putusan MK. Secara bersamaan, tindakan ini merupakan bentuk pelanggaran konstitusional dari UUD 1945 yang mengakui eksistensi masyarakat adat dengan segala atribusinya.

Oleh karena itu, layaklah sudah bahwa legislasi ini dapat dimintakan pertanggungjawaban dari segi hukum untuk membuktikan kepada khalayak banyak terkait dengan proses pembentukan hingga substansi. Pemerintah harus menjawab kekhawatiran bahwa produk ini telah menjadi komoditas pemilik modal dari pelaku perusakan hutan yang sesungguhnya dengan mengedepankan keuntungan jangka panjang, bukan hanya menyasar masyarakat kecil yang bergerak dalam kebutuhan pokok pada saat ini dalam rangka mempertahankan kehidupan.

Kamis, 12 September 2013

Badan REDD+, Harapan dan Tantangan

Badan REDD+, Harapan dan Tantangan
Deni Bram  ;   Doktor Hukum Perubahan Iklim UI,
Pengajar Hukum Lingkungan Pascasarjana Universitas Pancasila
MEDIA INDONESIA, 12 September 2013


SETELAH ditunggu lebih dari 3 tahun, akhirnya lembaga yang banyak dibicarakan dalam langkah mitigasi perubahan iklim di Indonesia terbentuk. Pada 2 September 2013 pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 62 tahun 2013 tentang Badan Pengelola Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca dari Deforestasi, Degradasi Hutan, dan Lahan Gambut.

Pemerintah sebelumnya telah melakukan tahapan persiapan panjang dengan keluarnya Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2010 tentang Satuan Tugas Persiapan Pembentukan Kelembagaan REDD+, yang salah satu tugasnya mempersiapkan hadirnya lembaga REDD di Indonesia dengan masa kedaluwarsa 31 Desember 2010 atau dapat diperpanjang hingga 30 Juni 2011. Satuan tugas (satgas) pada termin waktu pertama ternyata tidak mampu memberikan hasil sesuai dengan yang diharapkan. Kondisi ini akhir nya membuat presiden harus memberikan perpanjangan waktu dengan mengeluarkan Keppres Nomor 5 tahun 2013 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 25 tahun 2011 tentang Satuan Tugas Persiapan Kelembagaan REDD+ pada 22 Januari 2013 dengan memberikan tenggat baru keberadaan Lembaga REDD+, yaitu pada 30 Juni 2013. Saat ini dengan hadirnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 tahun 2013, presiden telah menunaikan janji sekaligus memberikan payung hukum dalam pelaksanaan isu REDD di Indonesia.

Komite pemangku kepentingan

Langkah apresiatif patut ditujukan kepada pemerintah yang akhirnya dapat merealisasikan janji normatif dalam upaya menyelamatkan iklim dunia. Namun, paling tidak terdapat 3 (tiga) isu menarik yang tertuang dalam instrumen hukum ini untuk disoroti sebagai suatu bentuk harapan dan tantangan ke depan dalam tataran implementatif.

Lembaga utama yang diharapkan dari perpres ini ialah h hadirnya Badan REDD+. Nah mun, terdapat hal menarik saat salah satu amanat dari Pasal 20 Perpres Nomor 62 tahun 2013 menuntut hadirnya Komite Pemangku Kepentingan. Komite ini dibuat dalam rangka menyalurkan aspirasi para pemangku agar sesuai dengan tujuan dari pelaksanaan REDD+ ini. Selain lembaga­lembaga formal baik di pusat maupun di daerah terkait dengan proyek REDD, salah satu subjek penting yang diberikan alas hukum dalam konteks ini adalah masyarakat adat.

Hadirnya putusan dari Mahkamah Konstitusi Nomor 35/ PUU/X/2012 terkait dengan pengakuan hutan adat sebagai hutan masyarakat adat membuat dinamika pemangku kepentingan mengalami pergeseran yang signifikan. Sebagai bagian dari forest dependent community, masyarakat adat tidak dapat lagi dianggap sebagai objek, tetapi sudah menjadi subjek. Sebagai perbandingan dapat dilihat dari hadirnya lembaga sejenis di Kongo dengan hadirnya Komite Nasional REDD. Dalam komposisi dari Komite Nasional REDD, perwakilan dari masyarakat adat dan masyarakat sipil mendapatkan porsi sepertiga yang akan memberikan kesempatan kepada mereka untuk turut serta dalam pembuatan keputusan, dan memiliki peran pengawasan dalam pelaksanaan serta pemantauan proses REDD. Mereka bisa berhubungan langsung dengan negosiator dari United Nation Framework Convention on Climate Change.

Sementara itu, terkait dengan masyarakat lokal, berbagai bentuk laporan dan konsultasi dilakukan secara berkesinambungan guna memastikan terdapat proses yang aktif dan transparan sehingga masyara kat adat tidak hanya terlibat dalam tataran perencanaan semata, tetapi juga hadir dalam rencana aksi yang akan dilakukan. Proses pelibatan masyarakat adat dan masyarakat sipil menjadi sangat layak untuk ditunggu.

Peraturan menteri

Pada 2009 Indonesia tercatat sebagai negara pertama yang memberikan respons hukum terkait dengan REDD dalam langkah mitigasi pada tingkat dunia. Dari aspek kebijakan hukum, Indonesia memiliki keunikan pada saat absennya regulasi pada tingkat nasional untuk mewadahi pelaksanaan REDD+ secara utuh. Adapun regulasi yang mengatur mengenai REDD dalam hukum Indonesia hanya terdapat dalam instrumen Peraturan Menteri (Permen) Kehutanan Nomor 30 tahun 2009 tentang Tata Cara Pengurangan Emisi Dari Deforestasi dan Degradasi Hutan (REDD). Secara hierarki, kedudukan dari permen tidak diakui dalam susunan jenis peraturan perundang-undangan dalam hukum positif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat 1 UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-­undangan. Tanggapan tergesa­-gesa serta cenderung reaksioner sempat disematkan kepada Indonesia. Kini dalam waktu 4 tahun kemudian hadir kembali peraturan dengan substansi yang sama, tetapi dengan pilihan instrumen hukum yang berbeda. Hal ini tentu akan memberikan ketidakpastian terkait dengan implementasi di lapangan. Bahkan jauh daripada itu, hal ini kembali mempertegas bahwa pelaksanaan proyek REDD di Indonesia selama ini, yang berbasis Permenhut, merupakan langkah ilegal karena hanya berdasar pada hasil Conference of the Parties 13 di Bali semata sebagai dasar tindak lanjut secara hukum.

Dalam konteks ini seharusnya keberadaan dari letter of intent antara pemerintah Indonesia dan kerajaan Norwegia menjadi dasar rujukan hukum. Selain itu, keberadaan dari Permenhut Nomor 30 tahun 2009 merupakan bentuk lompatan hukum karena presiden selaku pemegang kekuasaan administrasi negara tertinggi tidak dilibatkan. Karena itu, keberadaan dari Permenhut Nomor 30 tahun 2009 ini secara konstitusional cacat sehingga pekerjaan rumah yang menunggu pascahadirnya Badan REDD+ ini adalah sinkronisasi dengan harmonisasi leading sector yang akan memainkan peran dalam skema proyek REDD+.

Komitmen tanpa alat ukur

Indonesia menyampaikan komitmennya untuk melakukan tindakan pengurangan emisi sebesar 26% tanpa bantuan asing, dan 41% dengan bantuan asing pada 2009 di pertemuan G20. Komitmen itu didaftarkan dalam instrumen Copenhagen Accord tersebut. Namun, komitmen Indonesia memiliki tolok ukur (baseline) yang absurd, yaitu hanya berbasis business as usual (BAU). Memang dalam praktiknya tidak ditentukan jenis baseline dengan merujuk pada model bottom up seperti ini.


Dari beberapa negara yang mencatatkan komitmennya di Copenhagen Accord terlihat bahwa baseline waktu merupakan alat ukur yang lebih jelas. Sebagai perbandingan, Australia memiliki komitmen sebesar 5%-25% di bawah emisi pada 2000, sedangkan China mempunyai komitmen 40-45% di bawah emisi 2005 dalam intensitas emisi. Hal tersebut terdengar lebih nyata dan dapat diukur dengan pasti daripada hanya sekedar BAU yang dapat diturunkan atau naikkan sesuka hati dari negara yang memberikan komitmen. Dampak dari perubahan iklim tidak hanya diderita oleh masyarakat saat ini, tetapi juga generasi yang akan datang. ●  

Jumat, 26 Juli 2013

REDD+ : Komitmen Setengah Hati

REDD+ : Komitmen Setengah Hati
Deni Bram  ;   Kandidat Doktor Hukum Lingkungan Internasional Universitas Indonesia; Pengajar Hukum Lingkungan Pascasarjana Universitas Pancasila
KOMPAS, 25 Juli 2013


Dua bulan lalu disepakati Indonesia akan menjadi daerah pelaksanaan proyek penurunan emisi berbasis hutan terbesar di dunia. Proyek yang dikenal sebagai REDD+ itu bertajuk Rimba Raya dan sudah diverifikasi lembaga karbon kredit yang kredibel.
Namun, dalam sisi diametral, pioneer proyek REDD+ dalam kerangka The Kalimantan Forests and Climate Partnership (KFCP) justru gagal dan resmi dinyatakan pailit oleh penyandang dana.
Mengapa hal ini sampai terjadi, apakah ada ketidaksiapan Indonesia dalam pelaksanaan proyek REDD+ atau justru hanya orientasi jangka pendek yang menjadi kendala? Dalam tulisan ini akan dicermati beberapa faktor yang mungkin memengaruhi komitmen Indonesia terkait kelagaan REDD+ dan opsi solusinya.
Komitmen waktu
Bantuan pendanaan dalam REDD+ harus diterima dalam lembaga Satuan Tugas REDD+. Lembaga ini penting sebagai pengawal institusional untuk memastikan berjalannya proyek REDD+ di suatu negara.
Lembaga ini wajib mengawasi dan memverifikasi usaha penurunan emisi sektor kehutanan ini. Untuk itu Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2010 tentang Satuan Tugas Persiapan Pembentukan Kelembagaan REDD+ yang salah satu tugasnya adalah mempersiapkan lembaga REDD+ di Indonesia.
Namun, karena Satuan Tugas pada termin pertama tidak mampu memenuhi tenggat, Presiden memberikan perpanjangan waktu dengan Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2011 tentang Satuan Tugas Persiapan Kelembagaan REDD+ pada tanggal 22 Januari 2013.
Ironisnya, tenggat kedua 30 Juni 2013 yang dijanjikan oleh Presiden ternyata tidak dapat dipatuhi oleh tim bentukannya untuk kedua kalinya.
Dalam perspektif hukum hal ini akan memberikan ketidakpastian bagi negara-negara yang hendak bekerja sama dengan Indonesia terkait penurunan emisi sektor hutan.
Komitmen pemerintah dalam perbaikan lingkungan hidup ternyata hanya berbasis kepentingan jangka pendek dan cenderung reaksioner, yang secara umum dapat mencederai komitmen Indonesia dari ketepatan waktu.
Komitmen kewenangan
Salah satu urgensi hadirnya lembaga REDD+ di Indonesia adalah mengatasi konflik kewenangan yang tumpang tindih satu sama lain. Hal ini, misalnya, dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 3 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2010 tentang Satuan Tugas Persiapan Pembentukan Kelembagaan REDD+ yang mengamanatkan lembaga REDD+ bertugas menyusun kriteria provinsi percontohan dan memastikan persiapan provinsi terpilih. Kewenangan ini sebelumnya ada pada Kementerian Kehutanan.
Kementerian Kehutanan sebenarnya bersemangat membentuk lembaga yang khusus membahas mengenai REDD+. Selain memberdayakan kelembagaan yang telah ada, seperti Dirjen Bina Produksi Kehutanan, Dirjen Rehabilitasi Lahan dan Perhutanan Sosial, Dirjen PHKA dan Baplan, serta Balitbang Dephut, Kementerian Kehutanan juga merasa penting untuk membentuk badan ad-hoc. Di Kementerian Kehutanan sebenarnya telah lama ingin dibentuk Komisi REDD+ sebagai bentuk intervensi kelembagaan, tetapi hingga kini lembaga tersebut urung terbentuk. Sebaliknya, ada Dewan Nasional Perubahan Iklim yang memiliki kelompok kerja mitigasi gas rumah kaca, termasuk bicara tentang REDD+. Terjadilah tumpang tindih peraturan dan kewenangan yang mengatur REDD+.
Dasar hukum
Tidak mengherankan apabila proyek REDD+ yang sudah berjalan memunculkan beberapa konflik serta ketidakjelasan dari segi aturan, baik yang melibatkan agraria, penataan ruang, ataupun kehutanan. Oleh karena itu, mutlak perlu hadirnya lembaga yang memiliki otoritas lintas sektor dan lebih tinggi dari sektor yang ada.
Dalam proses pembentukan lembaga REDD+ oleh Satuan Tugas REDD+ ditekankan bahwa keberhasilan penerapan REDD+ di Indonesia sangat bergantung pada transformasi kelembagaan. Saat ini, kegiatan-kegiatan terkait REDD+ tersebar di berbagai kementerian dan di daerah. Oleh karena itu, dibutuhkan koordinasi lintas lembaga pemerintahan.
Lembaga REDD+ akan menjadi badan pusat independen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden untuk memimpin dan mengoordinasikan upaya pengurangan emisi karbon akibat deforestasi dan degradasi hutan di Indonesia. Untuk itu, lembaga REDD+ membutuhkan mandat dan kewenangan berdasarkan hukum. Lembaga REDD+ memerlukan mandat lintas kementerian dan lintas sektor agar implementasinya komprehensif.

Dalam perspektif penulis, peraturan presiden cukup sebagai dasar legitimasi hadirnya lembaga REDD+. Lembaga ini menjadi kesatuan dengan dasar hukum Peraturan Presiden tentang REDD+ di Indonesia. Struktur fungsional dari lembaga REDD+ datar, fleksibel, dan fokus terhadap implementasi. Lembaga REDD+ memimpin, mengoordinasi atau mengambil bagian dalam berbagai proses utama, misalnya pengembangan strategi REDD+, persetujuan program dan entitas REDD+, pemantauan dan evaluasi program. Kedudukan lembaga REDD+ langsung di bawah koordinasi Presiden akan lebih efektif dan efisien. ●