Tampilkan postingan dengan label Ninik Rahayu. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ninik Rahayu. Tampilkan semua postingan

Rabu, 24 Juli 2019

Saatnya Prioritaskan Rehabilitasi

Saatnya Prioritaskan Rehabilitasi

Oleh : NINIK RAHAYU, Anggota Ombudsman RI
JAWA POS, 22 Juli 2019, 17:50:57 WIB
PENANGKAPAN komedian Indonesia Tri Retno Prayudati alias Nunung akan menambah panjang daftar penghuni lapas. Terutama jika sistem rehabilitasi belum menjadi program prioritas pemerintah untuk menangani perkara penyalahgunaan narkoba. Saat ini penghuni lapas mengalami overcrowded

Kamis, 05 Januari 2017

Loncatan Layanan Publik Bidang Hukum di 2017

Loncatan Layanan Publik Bidang Hukum di 2017
Ninik Rahayu  ;   Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI)
                                                KORAN SINDO, 04 Januari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Memperhatikan kinerja layanan publik bidang hukum sepanjang 2016, khususnya yang dilakukan kepolisian, kejaksaan, Mahkamah Agung, dan lembaga pemasyarakatan, tampaknya masih bergerak di tempat.

Belum cukup bukti ada upaya perubahan perbaikan oleh aparat maupun lembaga penegakan hukum (law enforcement) jika dibandingkan dengan periode 2015. Indikasi gerak di tempat dapat dilihat dari jenis maladministrasi yang dilaporkan dan lembaga penegak hukum yang terbanyak dilaporkan. Respons yang menonjol dari pemerintah terkait permasalahan ini justru membuat kebijakan dan mekanisme kerja baru, bukan penegakan dari aturan dan mekanisme kerja yang sesungguhnya masih tersedia.

Bersumber dari pelaporan dan inisiatif investigasi yang dilakukan Ombusdman Republik Indonesia (ORI) pada 2016, indikasi angka maladministrasi mengalami kenaikan cukup tajam, sebanyak 40% (6.859 kasus) dari total pelaporan 10.153. Dan, institusi kepolisian menjadi institusi terlapor tertinggi yaitu sebesar 1.612 laporan. Tingginya pelaporan terkait kinerja kepolisian meski dapat dipahami karena memang institusi inilah garda terdepan penegakan hukum. Tetapi, jika substansi yang dilaporkan tidak berubah setidaknya dibandingkan dengan tahun sebelumnya, artinya ada indikasi bahwa institusi kepolisian belum sungguh-sungguhinginmelakukanperubahan kinerjanya, alias bergerak di tempat.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2/2002 tentang Kepolisian RI bahwa lembaga ini memiliki kewenangan untuk menerima pengaduan, lidik, dan sidik kasus-kasus pidana. Bentuk maladministrasi terbesar terkait kewenangan tersebut antara lain penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, dan permintaan imbalan uang dan barang. Kepolisian resor adalah institusi yang terbanyak dilaporkan kinerjanya.

Dibandingkan institusi MA yang juga lebih banyak diindikasikan melakukan maladministrasi (392 kasus), pengaduan kinerja institusi kejaksaan lebih sedikit angkanya, yaitu 106 kasus. Hal ini dapat dipahami karena para korban sedikit atau bahkan hampir tidak pernah berhubungan langsung dengan institusi kejaksaan dalam proses hukum. Pengadilan negeri yang paling banyak dilaporkan kinerja layanan publiknya.

Bentuk maladministrasi terbanyak yang dilaporkan terkait proses penundaan berlarut, tidak kompeten. Selain itu, sebagaimana hasil investigasi ORI, bentuk maladministrasi terkait pendaftaran perkara, keterlambatan jadwal sidang, penyimpangan prosedur, dan praktik percaloan. Bentuk maladministrasi ini juga hampir sama dengan pelaporan pada tahun sebelumnya, 2015. Berbeda dengan tiga institusi sebelumnya, lembaga pemasyarakatan meski dari sisi jumlah angka pengaduan kecil—ketika ORI membuka layanan pengaduan di lapas dalam satu hari ada 100 pelaporan—bukan berarti tidak ada permasalahan di lembaga ini.

Bentuk maladministrasi yang terbanyak dilaporkan terkait kepastian pemenuhan hak warga binaan antara lain berupa pemenuhan hak remisi, pembebasan bersyarat, ekstravonis, dan pelayanan lembaga pemasyarakatan. Persoalan lain misalnya terkait permohonan pindah lapas, dugaan ada pungutan saat pengurusan pembebasan bersyarat, dan pengajuan justice collaborator. Isu lain yang menonjol pada 2016 hasil pengawasan ORI adalah tingginya indikasi maladministrasi pada pelayanan publik penanganan kasuskasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Pelayanan terkait pengaduan kasus kekerasan dalam rumah tangga dan kasus kekerasan seksual adalah dua kasus hukum, yang banyak tidak ditindaklanjuti pelaporannya oleh institusi penegak hukum. Selain terkendala alat bukti dan saksi, hambatan tempat pengaduan yang mudah diakses oleh korban masih menjadi hambatan utama. Korban juga belum mendapatkan layanan khusus ketika berhubungan dengan layanan kesehatan terkait visum maupun pemulihan medis dan psikis korban. Kementerian Sosial yang menjadi garda terdepan untuk memastikan korban mendapatkan layanan shelter juga belum dapat memenuhi.

Layanan ”Terbuka” Terpadu Bidang Hukum

Tampaknya prioritas pemerintah untuk mewujudkan peradilan terbuka melalui criminal justice system belum juga direalisasikan. Akses keadilan bagi pelapor adalah upaya pemenuhan hak asasi setiap orang ketika berhadapan dengan hukum. Hak ini tidak hanya dijamin dalam Undang-Undang Nomor 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, tetapi secara normatif adalah hak konstitusional warga negara yang dijamin di dalam konstitusi, Pasal 28 UUD Tahun 1945.

Jaminan pemenuhan tersebut setidaknya dapat diwujudkan dalam tiga aspek. Pertama, memastikan landasan kebijakan yang secara substantif tidak bertentangan dengan hak-hak korban atas kebenaran, keadilan, dan pemulihan. Kedua, peran aparat penegak hukum yang berkomitmen melakukan penegakan hukum dengan tetap memegang prinsip-prinsip pemenuhan hak korban antara lain penghormatan dan penegakan HAM, nondiskriminatif, dan memastikan seluruh tahapan proses hukum dilakukan tanpa membedakan agama, suku, ras, dan jenis kelamin.

Ketiga, sanksi hukum yang benar-benar ditegakkan, tanpa ada stratifikasi karena jabatan sosial dan ekonomi pelapor (korban). Artinya, salah satunya butuh melalui proses hukum dan peradilan yang terbuka. Dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman Pasal 1 (2) UU Nomor 14/1970, diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 35/1999, diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 4/2004, dan terakhir diperbaharui melalui Undang-Undang Nomor 48/2009 yang mengatur kekuasaan kehakiman, belum mampu menciptakan peradilan terpadu (criminal justice system).

Peradilan terpadu atau dikenal dengan istilah criminal justice system selama ini hanya dimaknai sebagai kewajiban dalam lingkup peradilan atau kekuasaan kehakiman dalam arti sempit sebagaimana yang dikatakan Prof Subarda. Kekuasaan kehakiman dalam arti sempit hanya menekankan pada kekuasaan kehakiman sebagai kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan. Artinya, kekuasaan kehakiman diidentikkan dengan peradilan atau kekuasaan mengadili, tetapi belum pada melaksanakan kekuasaan menegakkan hukum dan keadilan dalam badan-badan peradilan.

Seharusnya menegakkan hukum dan keadilan tidak hanya di lingkup pengadilan, tetapi juga di semua lini lembaga penegak hukum. Hal ini karena proses pengadilan justru di ujung akhir penentuan status seseorang dinyatakan sebagai korban atau pelaku kejahatan. Mestinya kekuasaan negara dalam menegakkan hukum dan keadilan demi cita-cita hukum berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya negara hukum Republik Indonesia dimaknai lebih luas. Yaitu, dengan membuat sistem peradilan dalam makna lebih luas, tidak hanya badan pengadilan, tetapi sejak proses di kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan lembaga pemasyarakatan dengan melibatkan penasihat hukum dan pendamping korban.

Diperlukan penegakan proses hukum terpadu ini tidak hanya mempercepat proses penyelesaian, tetapi untuk memastikan bahwa hak-hak pelapor (korban) yang dijamin oleh hukum tidak dilanggar. Jika selama ini pelapor (korban) sebagai subjek hukum dalam kasus pidana minim sekali didengar dan dimintai pendapatnya, dengan keterpaduan sistem, penegak hukum secara sinergi dapat mengoptimalkan keterangan pelapor (korban).

Bila pelapor (korban) secara mandiri belum mampu memberikan kesaksian, peran pendamping dan/atau penasihat hukum akan sangat membantu. Siapa saja penegah hukum yang terlibat dalam sistem layanan terpadu. Adakah pihak lain yang juga harus terlibat di dalamnya, lalu apa saja yang harus dipadukan, bagaimana cara memadukan. Dasar hukum apa yang mendasari bahwa dalam rangka mendekatkan akses keadilan bagi pelapor (korban) harus ada keterpaduan peran, dan sampai saat ini keterpaduan sistem itu belum maksimal bekerja.

Maka itu, melakukan lompatan bidang hukum denganmengupayakanpenegakan hukum sistem terbuka terpadu (criminal justice system) dalam penanganan kasus-kasus pidana, terutama kasuskasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, harus terus diuji coba, dilakukanBpembenahan bentuk dukungannya, sehingga dapat dirumuskan dasar implementasi kebijakannya secara utuh.

Pengaturan Peradilan ”Terbuka” Terpadu

Hakikat pengadilan ”terbuka” terpadu adalah agar para pencari keadilan dapat mendapatkan dengan mudah, cepat, dan biaya ringan. Terwujudnya cita hukum nasional yang demikian salah satunya mensyaratkan proses penegakan hukum yang adil bagi pencari keadilan. Maka itu, prinsipprinsip beracara dalam hukum pidana salah satunya asas peradilan terbuka untuk umum.

Ketentuan formal diatur dalam Pasal 153 ayat 3 dan 4 KUHAP yang pada prinsipnya menjelaskan bahwa pemeriksaan di depan persidangan pengadilan untuk keperluan pemeriksaan, hakim ketua membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum, kecuali dalam perkara mengadili kesusilaan atau terdakwanya anak-anak. Maka itu, proses menuju peradilan ”terbuka” terpadu jika hanya mengandalkan proses pemeriksaan ”terbuka” terpadu di sidang pengadilan, tentu masih jauh dari akses keadilan bagi pihakpihak yang berhadapan dengan hukum, terutama saksi dan pelapor (korban).

Jika saksi korban tidak pernah didengar secara utuh oleh penegak hukum sejak pemeriksaan di lidik, sidik, penuntutan, dan persidangan dengan pendamping dengan pemberdayaan hukum yang cukup, sangat mungkin suara saksi dan korban dalam dokumen penuntutan sampai persidangan juga tidak secara optimal menggambarkan fakta dan kebenaran peristiwanya. Sudah saatnya pemerintah melakukan lompatan implementasi pelayanan terbuka terpadu bidang hukum.

Muladi mengatakan bahwa korban (victims ) adalah orangorang yang baik secara individual maupun kolektif telah menderita kerugian termasuk kerugian fisik atau mental, emosional, ekonomi, atau gangguan substansial terhadap hak-haknya yang fundamental, melalui perbuatan atau komisi yang melanggar hukum pidana di masing-masing negara, termasuk penyalahgunaan kekuasaan.

Korban tidak langsung (indirect victim) yang turut menjadi korban adalah orangorang atau entitas yang mengalami kerugian akibat kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan misalnya akibat pencemaran lingkungan atau pembakaran, bukan hanya individu yang terkena sasaran langsung, tetapi juga kerugian juga akan dialami oleh masyarakat di lingkungan korban tinggal.

Dalam konteks kasus kekerasan dalam rumah tangga, bukan hanya perempuan korban yang menjadi korban, melainkan juga anak-anak, keluarga kecil, bahkan komunitas korban ikut terluka dengan peristiwa tersebut. Dengan demikian, indirect victims dapat timbul karena keterlibatan pihak-pihak yang ikut mendukung secara langsung dan tidak langsung dalam penyembuhan korban. Jika ini dapat diwujudkan, citacita Indonesia sebagai negara hukum sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 1 (3) yang dimandatkan dalam amendemen ketiga UUD 1945 akan dapat terwujud. ●

Kamis, 23 Juni 2016

Penyelamatan Mahkamah Agung

Penyelamatan Mahkamah Agung

Ninik Rahayu ;   Anggota Ombudsman RI
                                              MEDIA INDONESIA, 16 Juni 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

SETELAH hampir dua minggu berturut-turut media mengulas tentang Operasi Tangkap Tangan (OTT) insan MA oleh KPK, lalu ditambah kehebohan seorang hakim agung yang mengusulkan pemerintah mengeluarkan Perppu Penyelamatan MA. Apa sesungguhnya yang terjadi dengan MA?

Dalam percakapan di salah satu TV, si penggagas mengatakan memang sudah sangat memalukan, faktanya ada turbulensi di tubuh MA.
Tentu ada beberapa hal yang bisa diurai jika insan yang bergerak di dunia peradilan memiliki kehendak untuk berbenah.

Pola maladministrasi

Sebelum berita OTT yang dilakukan KPK terhadap petinggi di lingkungan MA, Ombudsman sebenarnya telah menggelar informasi kepada publik terkait dengan hasil investigasi di sembilan lembaga peradilan RI. Hasil own motion investigation (OMI) 2015 memberikan informasi akurat, ditemukan praktik `calo' perkara, bahkan di lingkungan kantor peradilan.
Calo yang beridentitas penegak hukum ini terkait dengan kasus pendaftaran perkara, jadwal sidang, dan pemberian salinan, serta petikan putusan. Tiga temuan besar OMI ini didasarkan banyaknya pengaduan masyarakat ke Ombudsman. Pelaporan lainnya, antara lain pelayanan berlarut terkait dengan pengiriman berkas perkara, keterlambatan pemberian salinan putusan, dan ketidakjelasan jadwal sidang.

Kekuasaan hakim sebagaimana diatur UU No 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, sesungguhnya memiliki kekuasaan mahabesar. Hakim dalam menjalani proses peradilan sampai dengan dihasilkannya putusan memiliki otoritas sangat tinggi, terutama ketika persidangan dilakukan hakim tunggal. Hasil keputusan hakim tidak dapat diganggu gugat kepada lembaga peradilan apa pun.

Pihak yang masih merasa belum mendapat keadilan hanya diberi kesempatan melakukan proses banding, kasasi, dan peninjauan kembali. Meski hakim memiliki status pejabat publik sebagaimana pejabat publik lainnya, posisi hakim agak berbeda.

Jika hasil keputusan pejabat publik lainnya dapat dimintakan pembatalan kepada lembaga lain, tidak dengan keputusan hakim.

Putusan hakim punya sifat ‘benar’, bahkan ketika tidak sesuai dengan norma yang tersedia. Keyakinan hakim menjadi dasar utama pengambilan keputusan. Artinya, hasil keputusan hakim tidak dapat diganggu gugat dan tidak dapat dibatalkan lembaga publik mana pun.

Masyarakat yang merasa dirugikan harus menggunakan mekanisme dengan cara menggugat kembali melalui banding, kasasi, atau PK masih dalam satu mekanisme yang sama, dan hakim sebagai pejabat publik ‘seakan-akan’ tidak dapat dimintai pertanggungjawaban dengan keputusannya. Tidak ada satu pun alat untuk menjatuhkan sanksi pada hakim yang melakukan ‘kesalahan’ terhadap putusannya karena hakim memiliki kebebasan penuh dalam proses dan putusan yang diambil sepanjang sesuai dengan prosedur.

Terkait materi hukum, ruang kebebasan dan keyakinan itulah yang sering kali menjadi penyebab lahirnya ketidakadilan bagi para pencari keadilan, dan baru terbongkar hanya melalui mekanisme OTT oleh KPK atau Kejaksaan atau OMI oleh Ombudsman karena lembaga ini memiliki mekanisme untuk itu.

Berbagai aturan vs perppu penyelamatan

Menarik untuk dipahami, apa sesungguhnya maksud diusulkannya Perppu ini. Benarkah kebijakan ini yang diperlukan? Penggagas bermaksud menyelamatkan MA terkait dengan `sistem kepemimpinan' yang tidak berjalan, setidaknya itu yang terungkap di media. Jika ini persoalannya, dari sisi normatif sebenarnya tidak sedikit aturan yang telah mengaturnya. 

Setidaknya, ada UU No 2/1986 tentang Peradilan Umum, UU No 5/1986 tentang PTUN, UU No 31/1997 tentang Peradilan Militer, UU No 30/2002 tentang KPK, UU No 5/ 2004 Perubahan atas UU No 14/1985 tentang MA, UU No 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, UU No 8/2011 tentang MK, dan UU No 18/2011 tentang KY.

Bahkan, melalui Instruksi Presiden No 15/1983, Keputusan Presiden No 31/1983 tentang Pembentukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Instruksi Presiden No 1/1989 tentang Pedo man Pengawasan Melekat, di lingkungan MA ada satu unit setara eselon I yang bertugas membantu Sekretaris MA melaksanakan pengawasan tugas di lingkungan MA dan pengadilan di semua lingkungan peradilan.

Lalu, bagaimana dengan Perppu penyelamatan? Tidakkah secara substantif ruang lingkup kerja hakim dan insan peradilan serta proses peradilan sesungguhnya sudah diatur dalam berbagai perundang-undangan di atas.

Bahkan, temuan-temuan perilaku hakim dan insan peradilan yang tidak sesuai prosedur sudah dikemukakan secara langsung oleh berbagai institusi pengawas dan pengawal lembaga peradilan.

Akankah ini akibat dari penyangkalan terhadap sesuatu yang sudah diyakini MA? Berbagai bentuk pelanggaran yang bermula dari maladministrasi jajaran MA sering kali disangkal dengan berbagai dalih. 

Mungkin ada benarnya penyangkalan itu. Persoalannya kejadian terus berulang. Tidakkah diperlukan review sistemik di MA. Tidakkah ini bagian dari ‘pembiaran’ terhadap perilaku dan sistem di MA yang salah. Misalnya, sampai dengan hari ini, meski MA mengaku telah memberikan sanksi tegas kepada oknum yang berbuat salah, tetapi MA enggan mengumumkan siapa yang melakukan, bentuk kesalahan, dan sanksi.

Rekomendasi

Pengaturan-pengaturan tersebut secara langsung mengatur tentang peradilan dan perilaku hakim. Jika dari segi kebijakan telah tersedia, yang ditunggu ialah political will dari para penegak hukum. Adanya berbagai aturan tentu tidak dimaksudkan untuk sekadar menjaga moralitas hukumnya saja atau bahkan sebagaimana yang dipersepsikan oleh nilai-nilai khusus yang dikejar lembaga yang bersangkutan. Namun, aturan-aturan dimaksud harus mampu membebaskan semata-mata demi kebebasan dari peradilan dari keterpurukan.

Aturan hukum tidak sekadar mengatur ruang lingkup tanggung jawab pejabat atau sekadar prosedur hukum. Namun yang terpenting ialah bagaimana kepatuhan dan kepercayaan pada hukum terjaga. Itu membutuhkan keterikatan perilaku penegak pada hukum menjadikannya sebagai sistem yang utuh. Apakah itu artinya hakim bertindak sebagai simbol dari hukum, lalu dianggap cukup? Tentu tidak karena jika hakim hanya simbol dari hukum, peran para Hakim sangatlah statis dari ‘keteraturan perilaku’ hukum.

Temuan dari berbagai lembaga pengawas peradilan dan hakim, seperti KY, KPK, dan Ombudsman tentang berbagai penyimpangan prosedur di peradilan yang berujung pada perbuatan maladminsitrasi, unefi siensi birokrasi, dan korupsi, termasuk oleh hakim rasanya tidak hanya sekali tetapi berulang dengan temuan yang sama. Maka, hakim dalam perilakunya harus lebih responsif sehingga mampu mewujudkan keadilan secara substantif.

Kejujuran dan ketaatan pada prosedur hukum saja tidak akan mampu melahirkan keadilan substantif. Namun, hakim dan prosedur peradilan harus melihatnya dari berbagai perspektif, setidaknya melihat kondisi sosial yang ada. Hal ini agar pola pikir dan pola tindak hakim serta institusi peradilan dapat bekerja secara kontekstual, selain memantapkan keteraturan dan kejujuran prosedur.

Hakim dan prosedur peradilan tidak hanya tunduk pada basis-basis hukum yang secara tertulis, tetapi juga dibutuhkan daya kritis, nalar yang tajam serta rasional meski secara otonom keyakinan menjadi basis putusan. Jika itu dapat dilakukan, terobosan-terobosan baru akan lahir dan dapat membanggakan insan MA serta dunia peradilan.