Tampilkan postingan dengan label Manunggal K Wardaya. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Manunggal K Wardaya. Tampilkan semua postingan

Senin, 10 November 2014

Trio Macan dan Kebebasan Berpendapat

Trio Macan dan Kebebasan Berpendapat

Manunggal K Wardaya  ;  Dosen Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, PhD researcher pada Radboud Universiteit Nijmegen Belanda
SUARA MERDEKA, 10 November 2014
                                                
                                                                                                                       


“Esensi tindakan berupa public blaming yang diikuti dengan pemerasan sebenarnya modus klasik”

TIGA orang yang diduga administrator akun Twitter @Triomacan2000 baru-baru ini ditangkap polisi. Ketiganya, Raden Nuh, Edy Syahputra, dan Harry Koeshardjono diduga memeras petinggi PT Telkom. Di kalangan tweople (sebutan untuk pengguna Twitter), akun itu dikenal lewat aneka cuitannya terkait dengan isu-isu aktual politik. Bahkan tak segan-segan mengangkat isu bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Penangkapan tiga orang itu yang terjadi tak lama setelah penangkapan Muhammad Arsyad, tukang satai yang mengungggah gambar porno hasil editan yang menista figur Joko Widodo, menjadi hal yang menarik perhatian publik. Sejauh manakah hukum mampu menjangkau persoalan in?

Tak dapat dimungkiri kehadiran internet, termasuk media sosial, dalam kehidupan manusia menjadikan orang makin kerap dan bisa dengan cepat  saling terhubung. Manusia modern tak lagi sekadar berinteraksi melalui jalur konvensional yang memiliki keterbatasan tapi juga lewat media sosial yang relatif mudah, cepat, dan murah. Dari persoalan antarpribadi hingga persoalan publik bisa dipertukarkan.

Satu cuitan Twitter bisa dengan cepat dicuitkan ulang (retweet) sehingga diketahui banyak orang tanpa terhalang jarak geografis. Begitu hebat persebaran informasi melalui media sosial  sehingga penggunaannya untuk memengaruhi opini publik makin disadari sebagai sesuatu yang strategis.

Presiden AS Barack Obama adalah contoh figur terkemuka yang mengoptimalkan jaringan media sosial dalam menyosialisasikan visi misi politiknya semasa berkampanye pilpres. Di Tanah Air, partisipasi tinggi publik dalam Pileg dan Pilpres 2014 tidak terlepas dari peran media sosial yang memungkinkan orang lebih involved dalam tahapan pemilu, misal mengenai pemutakhiran data pemilih.

Angka pengguna internet yang tak kurang dari 82 juta orang pun membuat dua pasangan capres-cawapres dalam Pilpres 2014 memanfaatkan akun media sosial terkemuka seperti Twitter dan Facebook untuk meraih dan memelihara dukungan politik. Pemanfaatan media sosial untuk mengomunikasikan isu-isu publik adalah hal yang amat menunjang keterciptaan iklim demokrasi sekaligus berkeselarasan dengan cita-cita negara yang berkedaulatan rakyat.

Media sosial menjadi sarana bagi warga negara untuk berkomunikasi dalam aras vertikal dan horizontal, mengartikulasikan aneka pendapat dan gagasan dalam memengaruhi kebijakan publik. Kritik terhadap jalannya pemerintahan dan kinerja penyelenggara negara bisa tersebar dengan cepat dan tanpa batas. Realitas itu jadi alternatif berkait keterbatasan dan kekakuan berbagai saluran resmi dan konvensional yang ada, seperti DPR, dan berbagai institusi kemasyarakatan lain.

Melawan Hukum

Terhubungnya antarmanusia dan realitas media sosial kian menjadi media alternatif, tidak terkecuali dalam komunikasi politik, rupanya terbaca oleh sebagian pihak sebagai peluang  yang menjanjikan. Jasa untuk melancarkan agenda politik, seperti kampanye melalui media sosial, juga merebak, menjadi pelengkap metode konvensional yang sudah ada.

Persoalannya, demi mencapai keuntungan, fungsi strategis media sosial acap dimanfaatkan sebagian pihak secara melawan hukum dengan menyerang martabat dan integritas seseorang/lembaga. Tujuannya mudah ditebak, yaitu memaksa  pihak yang diserang untuk bernegoisasi dan memenuhi keinginan pihak penyerang, umumnya berupa uang. Modus inilah yang disinyalir dilakukan administratur akun @Triomacan2000.

Dalam kasus ini, metode kejahatan boleh saja terbilang relatif baru. Namun esensi  tindakan berupa public blaming yang diikuti pemerasan sebenarnya modus klasik dan telah mengambil bentuk jauh sebelum tercipta dunia cyber. Jika hal ini yang terjadi dalam kasus akun Triomacan2000 maka tindakan seperti itu adalah perbuatan jahat dan tak bisa mendalihkan pada argumen penggunaan kebebasan berpendapat atau berekspresi.

Klaim penggunaan kebebasan berpendapat kehilangan pembenaran konstitusionalnya andai digunakan menyerang kepentingan orang lain demi kepentingan diri pribadi. Penggunaan kebebasan berpendapat bukan hak asasi yang mutlak melainkan dibatasi oleh hukum yang demokratis dan menjamin penikmatan hak orang lain. Karena itu, tindak kejahatan melalui media sosial, sebagaimana kejahatan konvensional, sudah seharusnya dan sewajarnya menjadi perbuatan yang bisa dijatuhi hukuman. ●

Sabtu, 05 Oktober 2013

Ambang Kiamat Peradilan

Ambang Kiamat Peradilan
Manunggal K Wardaya  ;  Dosen Fakultas Hukum Unsoed Purwokerto,
PhD Researcher pada Faculteit der Rechtsgeleerdheid Radboud
Universiteit Nijmegen Belanda
SUARA MERDEKA, 04 Oktober 2013


DENGAN dugaan menerima suap senilai 3 miliar terkait pemenangan Pilkada Kabupaten Gunung Mas Kalimantan Tengah, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penangkapan Akil terkait dugaan pelanggaran hukum bukan skandal pertama yang melibatkan hakim konstitusi. Sebelumnya, tahun 2011 juga muncul dugaan pemalsuan surat oleh salah seorang hakim konstitusi. Kendati telah sampai dalam pengusutan oleh pihak kepolisian, kelanjutan kasus itu seperti ditelan angin. Tulisan ini merupakan refleksi integritas hakim dan ekspektasi yang melingkupi profesi ini di tengah makin muramnya wajah penegakan hukum, terkhusus lembaga peradilan. Independensi adalah harga mati yang tidak bisa ditawar untuk dimiliki figur hakim yang kerap disebut ”wakil Tuhan” di dunia ini.

Bebasnya lembaga peradilan dari campur tangan kekuasaan lain (eksekutif dan legislatif) adalah suatu keharusan supaya lembaga peradilan dengan para hakim di dalamnya dapat memutus seadil-adilnya demi penegakan hukum dan keadilan. Hakim adalah profesi terhormat lagi mulia. Menjadi hakim, orang haruslah cakap dalam bidang hukum, kearifan dalam falsafah keadilan, dan ketabahan menghadapi godaan dan tekanan yang bisa memengaruhi independensi diri dan institusinya. Sebutan yang ditujukan padanya di berbagai negara menunjukkan betapa luhur dan mulia profesi ini. Di Malaysia dia disebut ”tuan”. Di Australia, dan banyak negara bagian di Amerika Serikat, di depan nama seorang hakim disematkan kata ”your honour”, dan bahkan ”justice” jika seorang menjadi hakim Mahkamah Agung (Supreme Court). Hakim memiliki kewenangan memberi kata putus dalam mengakhiri suatu sengketa yang dihadapkan padanya. Ia mendengarkan kesaksian, memeriksa bukti-bukti, dan menilai kredibilitas informasi yang disampaikan para pihak untuk kemudian menjatuhkan putusan. Betapa pun tajam argumentasi seorang pengacara ataupun pakar hukum dalam memandang suatu kasus, pada akhirnya hakimlah yang akan memutuskan penyelesaian suatu sengketa. Nature dari profesi pengadil ini meniscayakan kapasitas ilmu dan standar moral yang tinggi karena apa yang diputuskan seorang hakim akan berdampak pada hak dan kewajiban, harkat dan martabat, dan bahkan hidup mati seseorang.

Tidak saja diidealkan memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, jujur, adil, profesional, serta berpengalaman dalam bidang hukum, hakim dan hakim konstitusi dalam hukum ketatanegaraan di Indonesia bahkan memikul tanggung jawab moral yang amat berat. Bunyi Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan bahwa peradilan dilakukan demi 

Keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa menunjukkan betapa di negara ini sebuah putusan pengadilan tidak saja harus dapat dipertanggung-jawabkan secara rasio, namun mestilah harmonis dengan keadilan dari Sang Pencipta. Kewenangan Besar Dalam konteks hakim konstitusi, ekspektasi akan independensi hakim ini menjadi lebih kuat, lebih sangat. Hal ini bisa dimengerti mengingat aneka kewenangan konstitusional yang dimiliki MK seperti menguji undang-undang terhadap UUD begitu memengaruhi hidup dan mati warga negara dan siapa saja manusia dan badan hukum dalam jurisdiksi NKRI.

Termasuk kewenangan MK dalam menguji sengketa antarlembaga negara dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum begitu krusial dalam menentukan kehidupan berdemokrasi. Putusan peradilan konstitusi dalam aneka kewenangannya bersifat final dan mengikat, yang artinya sekali diputus, ia tak dapat diubah lagi, tiada upaya hukum yang tersedia untuk menguji. Ini adalah keluarbiasaan yang pada taraf tertentu memang diperlukan dan karena itulah apa pun sebabnya yang mengakibatkan terjadinya kesalahan, ketidakcermatan ataupun ketidakmerdekaan MK dalam memutus perkara, lebih-lebih karena korupsi, benar-benar tak dapat ditoleransi.

Ketika seorang ketua MK dimasukkan ke tahanan KPK karena dugaan suap, sungguh peristiwa itu bermakna simbolis yang teramat serius: peradilan Indonesia di ambang kiamat. Manakala pimpinan sekaligus hakim pada lembaga pengawal dan penafsir konstitusi ternyata tak imun dari korupsi, amat mudah menerka bahwa sangat boleh jadi aneka putusan lembaga nan agung ini bukan berasal dari hikmat kebijaksanaan hakim, melainkan faktor lain yakni uang. Bila penangkapan Akil ini hanya fenomena gunung es atas apa saja yang selama ini berlangsung di MK maka keraguan publik akan lembaga peradilan di Indonesia berikut aneka putusan yang dihasilkan telah menemukan pembenarannya yang amat sempurna. ●

Kamis, 19 September 2013

Hak Hidup dan Pidana Mati

Hak Hidup dan Pidana Mati
Manunggal K Wardaya ;  Dosen Fakultas Hukum Unsoed, Alumnus Monash University Law School Melbourne Australia, PhD Researcher pada Radboud Universiteit Belanda
SUARA MERDEKA, 19 September 2013


BERKAIT Hari kebebasan Pers Sedunia tanggal 3 Mei lalu, jurnalis Tanah Air memperingati keterampasan hak hidup sejumlah rekan mereka dalam melaksanakan tugas jurnalistik. Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) mencatat tak kurang dari 55 jurnalis menjadi korban kekerasan sepanjang 2011-2012.
Masih misteriusnya kasus terbunuhnya Munir dan aneka perampasan hak hidup dalam pelanggaran HAM berat masa lalu yang lain jadi catatan tersendiri menjelang akhir pemerintahan Presiden SBY. 

Tulisan ini membahas mengenai hak hidup sebagai hak yang tak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun, dan kontekstualitasnya dalam permasalahan kebangsaan. Tulisan ini terasa relevan setelah Rakernas Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pidana mati bagi koruptor.

Di antara sekian banyak klausul dan muatan hak asasi manusia (HAM) dalam UUD 1945 hasil amendemen terbilanglah pasal yang secara spesifik mengatur mengenai HAM yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. Hak itu adalah Pasal 28I Ayat (1) yakni hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut berdasar hukum yang berlaku surut.

Pemahaman Pasal 28I tak dapat dilepaskan dari perjanjian internasional HAM yang mengatur mengenai hak yang tak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun (nonderogable rights). Hal itu termaktub dalam Pasal 4 ayat (1) International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).

Secara ringkas disebutkan bahwa dalam keadaan tertentu, negara peserta dapat menunda atau mengurangi penikmatan hak-hak yang ada di dalam ICCPR. Yang dimaksud ‘’keadaan tertentu’’adalah ketika negara dalam keadaan darurat. Namun tidak semua keadaan genting dapat menjadi pembenar adanya penundaan atau pengurangan HAM. Hanya bila memang dikehendaki oleh keadaan maka suatu hak tertentu bisa dikurangi penikmatannya.

Selanjutnya, Pasal 4 (2) ICCPR menyebutkan dalam keadaan darurat sekalipun, meskipun suatu negara dalam keadaan darurat, tidaklah diperbolehkan ada penundaan atau pengurangan terhadap hak-hak tertentu. Hak-hak tertentu tersebut adalah sejumlah hak dalam beberapa pasal ICCPR yang termasuk non-derogable rights.

Rinciannya adalah hak hidup, hak untuk tidak disiksa, tidak diperlakukan kejam dan merendahkan, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk tidak dipenjara hanya karena ketidakmampuan memenuhi kontrak, hak untuk tidak dipidana berdasarkan hukum yang berlaku surut, hak atas pengakuan di muka hukum, dan hak berkeyakinan dan beragama.

Khusus tentang hak hidup, Pasal 6 (1) ICCPR mengingatkan supaya hak itu, bila masih akan dipertahankan, hendaklah berkait kejahatan yang paling serius saja dan harus sesuai hukum yang berlaku. Pada titik ini, penilaian serius atau tidak kejahatan korupsi sebagai suatu kejahatan akan memengaruhi penilaian rekomendasi Rakernas MUI tentang hukuman mati bagi koruptor.

Pidana Mati

Rumusan Pasal 28I Ayat (1) UUD 1945 memiliki semangat sama dengan ICCPR, yaitu terdapat beberapa hak dan kebebasan asasi manusia, sebagai hak yang tak dapat dikurangi penikmatannya dalam keadaan apa pun.

Hak hidup acap dihubungkan dengan pro dan kontra pidana mati, padahal sesungguhnya hak hidup memiliki konotasi lebih luas. Kewajiban negara untuk mereduksi angka kematian ibu dan anak dalam proses persalinan merupakan satu contoh negara harus aktif melindungi nyawa tiap orang dalam wilayahnya.

Negara harus mengupayakan tak ada orang mati karena kelaparan, kurang gizi tidak saja disebabkan kemiskinan namun juga karena kemenurunan kualitas hidup berkait kemiskinan yang disebabkan oleh korupsi.

Menggunakan perspektif hak asasi manusia, kecelakaan karena dibiarkannya kondisi jalan yang buruk harus dipandang sebagai ketidaksungguhan negara menjalankan kewajiban konstitusional melindungi hak hidup warga. Termasuk perampasan hak hidup warga, terlebih secara sewenang-wenang, sebagaimana kasus Cebongan Sleman DIY.

Tidak terselesaikannya aneka persoalan pelanggaran HAM yang berkait hak hidup sebagaimana penghilangan paksa aktivis 1997/1998, penembakan mahasiswa Trisakti, kasus Munir dan aneka pelanggaran HAM berat yang lain merefleksikan pengabaian negara terhadap hak hidup. Perlindungan HAM yang masih buruk terkait hak hidup di negara ini memberi pesan penting bahwa negara masih harus didorong dan diawasi supaya lebih serius melindungi hak hidup warga.

Tekanan dan kontrol dari rakyat, baik melalui lembaga perwakilan maupun sarana komunikasi politik lain, diharapkan bisa menggerakkan negara untuk melakukan tindakan antisipatif atau represif bersaranakan hukum pidana. Upaya itu supaya makin sedikit nyawa melayang, dan mereka yang merampas nyawa atau mengakibatkan terampasnya nyawa bertanggung jawab di muka hukum.

Argumen konstitusionalnya jelas, yakni segenap warga menyerahkan diri untuk memasuki kehidupan bernegara supaya terlindungi segenap tumpah darahnya, bukan sebaliknya yaitu keterampasan hak paling dasar justru ketika dalam keadaan bernegara. ●

Rabu, 03 April 2013

Keterjangkitan Korupsi Penegak Hukum


Keterjangkitan Korupsi Penegak Hukum
Manunggal K Wardaya ;   Dosen Fakultas Hukum Unsoed Purwokerto,
PhD Researcher pada Radboud Universiteit Nijmegen Belanda
SUARA MERDEKA, 02 April 2013
  

"Korupsi pada kalangan penegak hukum amat membahayakan kelangsungan negara hukum, demokrasi, dan HAM"

SUDAH beberapa pekan ini media massa Tanah Air mewartakan berbagai temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyitaan sejumlah harta kekayaan mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Djoko Susilo. Publik terperangah, betapa harta polisi berbintang tiga itu begitu berlimpah, terasa di luar kewajaran dan kepatutan.

Menjadi kegeraman publik adalah kuatnya dugaan bahwa berbagai harta itu diperoleh dari hasil korupsi, terutama berkait pengadaan simulator SIM, yang kini tengah ditangani KPK. Belum lagi terungkap bahwa perwira tinggi Polri itu memiliki setidak-tidaknya tiga istri, dan KPK menyinyalir ketiganya dimanfaatkan guna menyembunyikan harta itu, antara lain tanah yang superluas serta rumah dalam jumlah dan nilai nominal mencengangkan.

Pertanyaannya adalah untuk hal kepentingan pribadi seperti itukah kekuasaan dimanfaatkan oleh pejabat penegak hukum? Mungkinkah, sebenarnya ada banyak penegak hukum lain, entah di tubuh Polri ataupun penegak hukum lain, yang melakukan hal serupa: menyalahgunakan kekuasaan demi kepentingan perut sendiri?

Tulisan ini membahas mengenai korupsi pada tubuh penegak hukum dan implikasinya pada penegakan keadilan di Tanah Air. Keterwujudan keadilan di mana pun negara tidak saja mensyaratkan peraturan perundangan yang baik dan berkeadilan, namun juga aparat penegak hukum yang baik.

Aparatur negara penegak hukum, entah polisi, jaksa, hakim, atau hakim, tak saja harus menguasai hukum material ataupun formal,  namun juga harus mau dan mampu bertindak profesional dalam menegakkan hukum. Ia tak boleh menyalahgunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi (personal gain) berupa uang dan aneka fasiltas yang dapat memengaruhi dalam ikhtiar menegakkan hukum.

Korupsi penegak hukum amat membahayakan bagi kelangsungan negara hukum, demokrasi, dan hak asasi manusia. Penegak hukum yang korup akan membuka lebar jalan kejahatan. Angka kejahatan yang seharusnya tereduksi serendah mungkin berganti menjadi  tetap tumbuh, bahkan menyubur, jauh dari ekspektasi paling minimal sekalipun. Peredaran  narkoba bahkan di dalam lingkungan lembaga pemasyarakatan adalah contoh sederhana kejahatan yang tak mungkin tidak pastilah terjadi karena ada korupsi di tubuh penegak hukum.

Tidak saja kejahatan akan menjadi subur, penegak hukum yang korup juga menjadi sebab tak terpenuhi dan terlanggarnya hak asasi manusia. Harian ini memberitakan betapa Heru Kisbandono hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Pontianak menggunakan kekuasaan untuk mengekstraksi terdakwa kasus korupsi APBD Grobogan demi keuntungan diri dan hakim lain. Belum lagi kasus yang menjerat Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tejocahyono.

Pajak

Dampaknya amat katastropik. Korupsi tak akan pernah menjadi sesuatu yang menakutkan di negeri ini. Proyeksi teoretik bahwa pidana yang dijatuhkan akan menimbulkan efek jera, baik bagi pelaku maupun pada masyarakat (bahwa korupsi itu tidak enak, karena hukumannya begitu pahit) tak akan tercapai.

Alih-alih demikian, pelaku korupsi akan berhitung bahwa crime does pay. Korupsi itu ternyata menguntungkan. Bagi rakyat banyak, hitungan yang didapat tentu sebaliknya, terutama  di negeri dengan hak-hak dasar warga negara masih menjadi hal yang jauh dari harapan. Uang negara hasil pajak yang seharusnya dianggarkan untuk kesejahteraan sebanyak-banyaknya warga negara teralihkan ke kantong segelintir pemegang aneka kuasa.

Rakyat yang adil dan makmur, pemerintahan konstitusional dengan perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia tak akan tercapai jika penegak hukum menggunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi. Profesionalisme penegak hukum menjadi pertanyaan besar kini, namun di balik itu pula keteladanan pemimpin turut dipertanyakan.

Skeptisme publik amat sederhana: hal seperti ini bukan berjalan tanpa pengetahuan pimpinan dan solidaritas korps. Pastilah ada pembiaran, ada derajat ”kesetiakawanan” yang terlibat. Menjadi pertanyaan pula bagaimana kinerja aneka komisi yang memiliki kewenangan pengawasan terhadap aparat penegak hukum? Bekerjakah mereka?

Di tengah kegalauan publik seperti itu keberadaan KPK, institusi extraordinary untuk memberantas korupsi kian menjadi tumpuan harapan manakala negara berada dalam keadaan darurat korupsi seperti sekarang. Penulis berharap ke depan KPK makin menjadi lembaga ad hoc dalam makna ”sementara”, dan bukan makna ”permanen diadakan untuk tujuan tertentu”.

Tafsir cerdasnya, kelak pada suatu saat akan tercapai cita-cita bahwa penegak hukum mampu menjalankan  tugas dan fungsi secara bersih dalam menangani aneka persoalan hukum, termasuk perkara korupsi. Hal ini hanya bisa tercapai jika kalangan penegak hukum dapat memastikan diri steril dari korupsi. Mampukah? Mereka, aparatur negara penegak hukumlah, yang pertama-tama harus menjawab pertanyaan ini. ●

Sabtu, 16 Februari 2013

Rasyid di Hadapan Hukum


Rasyid di Hadapan Hukum
Manunggal K Wardaya ;   Dosen Fakultas Hukum Unsoed Purwokerto,
PhD Researcher pada Radboud Universiteit Nijmegen Belanda
SUARA MERDEKA, 15 Februari 2013


RASYID Amrullah, putra bungsu Menko Perekonomian Hatta Rajasa, telah menjalani sidang perdana di PN Jakarta Timur, pada Kamis kemarin, terkait kasus kecelakaan yang menewaskan dua orang, yang melibatkannya. Menjadi keinginan publik kasus itu diproses sesuai dengan hukum. Artinya bila terbukti bersalah, sanksi hukum hendaknya berlaku pula bagi Rasyid. Tulisan ini adalah analisis sosio legal terkait kecelakaan di tol Jagorawi pada awal Januari 2013.

Dalam setting negara hukum, kecelakaan yang melibatkan Rasyid sebenarnya perkara pidana biasa. Ada perangkat hukum untuk menyelesaikan, dan publik juga mengetahui aparat kepolisian telah menyelidiki dan menyidik dugaan tindak pidana itu, termasuk menetapkan tersangka dan saksi.

Setelah pemeriksaan selesai, berkas acara pemeriksaan (BAP) dan alat bukti dilimpahkan kepada penuntut umum, yang kemudian menyusun surat dakwaan, meminta lembaga peradilan menjatuhkan pidana. Pengadilan akan memeriksa kasus itu, dan jika terdakwa terbukti bersalah, pidana pun dijatuhkan. Berat ringan pidana itu terpulang pada hikmat kebijaksanaan sang pengadil walau harus tetap berbingkai ketentuan hukum perundangan-undangan.

Dalam konteks ajaran persamaan di depan hukum, Rasyid yang secara sosiologis ’’bukan orang sembarangan’’, sejatinya tak memiliki perbedaan apa pun dari si Badu, si Polan, atau siapa pun ’’warga negara biasa’’ manakala berhadapan dengan hukum. Secara normatif, baik Rasyid, si Badu, si Polan, maupun warga negara yang lain harus dan akan diperlakukan sama di depan hukum.

Karenanya, proses hukum dari penyelidikan hingga pemeriksaan dalam pengadilan yang cukup memakan waktu dan tak mengenakkan harus dijalani. Sesuai dengan KUHAP, penyidik sebenarnya dapat menahan setelah seseorang berstatus tersangka walau KUHAP menjamin hak tersangka/ terdakwa mendapatkan kunjungan dokter demi kepentingan kesehatan.

Permasalahannya, publik juga tahu tak semua ketentuan hukum, yang memiliki landasan moral perlindungan HAM, bisa dinikmati oleh tiap orang yang terjerat hukum sebagaimana juga Rasyid. Dalam kasus kecelakaan yang melibatkan ’’orang biasa’’, publik dapat melihat ketentuan hukum yang represif dan keras akan begitu tegak, secepat-cepatnya.  

’’Orang biasa’’ itu akan segera menyandang status tahanan, dan sel menantinya walau kondisi tersangka stres dan syok berat, sebagaimana dialami Afriyani dalam kasus kecelakaan maut di Tugu Tani Jakarta pada awal 2012. Belum lagi penyiksaan di tahanan yang kemungkinan dialami yang seolah-olah menjadi hukuman tambahan.

Perlakuan Sama

Dalam kasus Rasyid, publik melihat betapa hukum tak bersegera menetapkan status tahanan terhadap putra besan Presiden SBY itu. Bahkan ada kesan kuat aparat hukum malu-malu, termasuk ketika media meminta kejelasan atas kasus ini. Dibandingkan peristiwa serupa yang menimpa ’’warga negara biasa’’, ada kesan perbedaan perlakuan, ada diskriminasi penerapan hukum.

Ketentuan hukum yang fasilitatif dan protektif, amat efektif manakala bersangkut-paut dengan tersangka yang ada pada posisi sosial mapan, dan sebaliknya makin tak berdaya bagi tersangka yang berada dalam status sosial yang awam lagi rawan. Dari titik ini, jalannya persidangan rasa-rasanya berpola sama: tuntutan tak akan begitu berat, dan pidana juga tak seberat yang dijatuhkan terhadap ’’orang biasa’’ . Iktikad baik keluarga Rasyid dalam menunjukkan penyesalan dan permintaan maaf terhadap korban secara signifikan akan meringankan pidana.

Artikel ini bukanlah menganjurkan supaya Rasyid atau siapa saja tersangka/ terdakwa yang sedang dalam kondisi trauma psikis dipaksa menjalani proses hukum yang didesain untuk mereka yang berada dalam kondisi normal. Demi hukum yang berperikemanusiaan, Rasyid harus mendapat perawatan kesehatan agar bisa menjalani proses hukum demi mencapai kebenaran dan keadilan.

Terlebih sebelumnya, kuasa hukum dia, Riri Purbasari mengatakan kliennya masih belum sehat namun siap menghadapi persidangan. "Secara medical sebenarnya Rasyid belum sepenuhnya sehat, masih dalam treatment trauma psikisnya."

Namun hukum harus ditegakkan secara sama tanpa ada diskriminasi untuk semua warga negara. Proteksi hukum terhadap tersangka yang dalam kondisi fisik ataupun psikis rawan sebagaimana dinikmati Rasyid kiranya juga harus dapat dinikmati warga negara lain yang berada pada kondisi serupa, tanpa harus terlebih dahulu melihat apa, siapa, dan bagaimana status sosial tersangka/terdakwa.

Masyarakat menunggu hasil peradilan yang fair, tidak berpihak, dan menginginkan keputusan hukum berlaku sama, bukannya fasilitatif dan penuh permakluman kepada orang yang berpunya, sementara menjadi teramat represif terhadap orang yang biasa lagi papa. ●

Rabu, 12 Desember 2012

Macan Kertas Instrumen HAM


Macan Kertas Instrumen HAM
Manunggal K Wardaya ;  Dosen Fakultas Hukum Unsoed,
Koordinator Serikat Pengajar HAM Indonesia, PhD Researcher pada Radboud Universiteit Nijmegen Belanda  
SUARA MERDEKA, 10 Desember 2012


DALAM konteks penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia (HAM), negara menyandang peran sentral dan vital. Pasalnya, negaralah yang memiliki aparat penegak hukum dan birokrasi dan bisa memberdayakan untuk mewujudkan pelbagai jaminan hak dan kebebasan manusia. 

Adalah kewajiban negara menurut hukum internasional ataupun konstitusi untuk memenuhi HAM tiap individu yang ada di dalam jurisdiksinya. Terkait dengan Hari HAM yang kita peringati tiap 10 Desember, tulisan ini adalah catatan atas performa pemerintahan SBY dalam penghormatan, perlindungan, pemenuhan, dan pemajuan HAM.

Satu capaian besar gerakan reformasi setelah pengesahan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM adalah pencantuman sejumlah klausul hak dan kebebasan asasi manusia dalam UUD 1945. Ekspektasi akan kondisi HAM yang lebih baik makin menguat dengan ratifikasi International Covenant on Economic Social and Cultural Right (ICESCR) dan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) pada September 2005. 

Tak dapat dimungkiri bahwa ratifikasi dua perjanjian internasional HAM yang bersama-sama dengan Deklarasi HAM 1948 disebut sebagai The International Bills of Human Rights merupakan kemajuan yang makin mengukuhkan dasar hukum penghormatan, perlindungan, pemenuhan, dan pemajuan HAM di Tanah Air. 

Kendati kepemilikan instrumen HAM  jauh lebih komprehensif ketimbang semasa rezim Orde Baru, realitas capaian dan implementasi HAM pada era reformasi yang relatif lebih menjanjikan keterbukaan, tak menunjukkan kemajuan signifikan. Kita mengakui penikmatan beberapa hak dan kebebasan dasar dalam bidang sipil dan politik dirasakan relatif lebih baik.

Namun beberapa hak sipil dan politik masih teringkari. Contoh nyata adalah tak ada kejelasan nasib keberadaan sejumlah aktivis tahun 1997/1998. Hingga kini tak ada langkah serius mengusut keberadaan mereka yang diduga keras dihilangkan secara paksa menjelang keruntuhan rezim Soeharto. 

Konvensi Internasional Perlindungan bagi Tiap Orang dari Penghilangan Paksa yang ditandatangani Indonesia tahun 2010, hingga peringatan Hari HAM tahun ini pun belum diratifikasi. Terkait perlindungan terhadap pembela HAM,  ada kesan kuat kemelembagaan praktik impunitas dalam penyelesaian kasus terbunuhnya Munir. Hal ini terbukti dengan masih tak terungkapnya aktor yang mengotaki pembunuhan Munir.  Padahal, pada awal memerintah, SBY menegaskan bahwa kasus itu adalah test of our history, yang menjadi penentu apakah pemerintahannya bagian dari sejarah kelam rezim pengingkar HAM atau tidak.

Sementara itu kebebasan beragama yang dijamin kukuh dalam Deklarasi HAM 1948, ICCPR ataupun UUD 1945 justru mengalami kemerosotan pada tataran implementasi. Ada diskriminasi, perlakuan istimewa (privilege), pengakuan, dan perlindungan hanya terhadap agama-agama tertentu saja yang mainstream, yang mayoritas. Perilaku tak sensitif HAM pejabat pemerintahan SBY pula menjadi catatan publik manakala beberapa tahun silam seorang menteri melontarkan joke berkaitan dengan AIDS yang disebut sebagai akronim ”akibat itunya dipakai sembarangan”, suatu kampanye negatif yang amat kontraproduktif dengan pemajuan hak atas kesehatan orang dengan virus HIV/ AIDS (ODHA). 

Mencabut Kekuasaan

Dua contoh itu mengindikasikan bahwa pemahaman dan sensitivitas HAM pejabat pemerintahan SBY belum tinggi. Alih-alih menjadi role model pengakuan, perlindungan, dan pemajuan HAM; pejabat negara justru menjadi aktor pelanggar HAM. Lambat, atau bahkan ketiadaan teguran dari Presiden terhadap tindakan pembantunya itu merefleksi permisivisme rezim terhadap tindakan kontraproduktif penghormatan HAM.

Terkait HAM bidang ekonomi, dan sosial budaya, berbagai kekerasan yang menimpa buruh migran menunjukkan kemelemahan posisi tawar negara melindungi pekerja tatkala berhadapan dengan negara lain. Ketidakmampuan negara menciptakan lapangan kerja di dalam negeri tak dibarengi dengan perlindungan hukum memadai dan tindakan diplomatik preventif manakala warga negara mencari penghidupan di negara lain. 

Sementara, kesungguhan aparat negara menuntaskan kasus-kasus korupsi tak menggembirakan. Akhirnya, publik bisa menyimpulkan bahwa setumpuk instrumen hukum HAM bukanlah tongkat ajaib yang bisa dalam sekejap mata membawa kondisi HAM ke arah yang lebih baik. 

Instrumen hukum apa pun, entah itu ratifikasi perjanjian internasional, jaminan hak dan kebebasan dasar, baik dalam UUD maupun UU organik, akan tetap menjadi macan kertas tanpa implementasi konkret serta kemauan politik kuat dari pihak yang paling memiliki peran strategis: pemerintah. 

Penegakan HAM tak bisa diserahkan pada semata kemauan dan kebaikan hati pemerintah. Menjadi kewajiban tiap elemen bangsa untuk mendorong pemerintah supaya menghormati HAM. Bahwa ketidakmauan dapat menjadi legitimasi bagi rakyat untuk mencabut kekuasaan: satu hal yang harus diingat oleh siapa saja yang duduk di jajaran administrasi negara.
●

Kamis, 30 Agustus 2012

Setelah Denny Minta Maaf


Setelah Denny Minta Maaf
Manunggal K Wardaya ;  Dosen Fakultas Hukum Unsoed,
PhD Researcher pada Radboud Universiteit Nijmegen Belanda
SUARA MERDEKA, 29 Agustus 2012


"Kicauan Denny seyogianya menjadi cambuk bagi advokat untuk membuktikan kinerja, profesionalitas, dan dedikasi"

KICAUAN (tweet) Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana di jejaring sosial twitter menjadi polemik. Dia menyebut ad-vokat koruptor sama dengan koruptor itu sendiri karena menerima bayaran dari hasil korupsi. Kata Denny, masih banyak advokat yang menolak mendampingi koruptor, seraya mencontohkan dirinya sendiri yang menolak mendampingi koruptor manakala menjadi pengacara.

Kicauannya itu membuat berang sejumlah advokat yang sontak memperkarakannya secara pidana, menganggap profesor hukum tata negara UGM itu melecehkan profesi advokat. Denny pun meminta maaf kepada advokat yang bersih. Ia menyesalkan pernyataan soal oknum advokat ''maju tak gentar membela yang bayar'' menimbulkan kesalahpahaman (SM, 28/08/12). Tulisan ini hendak menelaah pernyataan dia dari sudut pandang hukum.

Adalah hak tiap orang yang disangka atau didakwa bersalah melakukan kejahatan untuk didampingi ahli hukum. Hak ini begitu penting mengingat hukum adalah pula kuasa, yang manakala mewujud di proses hukum pidana, berisiko menyebabkan seseorang terampas haknya karena aplikasinya yang tak tepat (entah karena kesalahan analisis maupun kesewenangan kuasa).

Orang yang buta hukum bisa saja mendapatkan putusan yang tak semestinya, tak seadilnya, karena tak sempurna atau bahkan tak mampu melakukan pembelaan atas tuduhan yang didakwakan kepadanya. Hasil dari penyidikan, penuntutan, dan peradilan terhadapnya bisa jadi berujung pada ketidakadilan lain, yang dalam kehidupan bernegara yang menghendaki tidak saja hukum yang tegak tapi juga tercapainya keadilan menjadi sesuatu yang harus dihindari.

Orang yang disangka ataupun didakwa melakukan suatu tindak pidana belum tentu melakukan tindak pidana yang disangkakan ataupun didakwakan padanya. Demikian pula dalam kasus korupsi: seseorang yang didakwa korupsi tak selalu benar-benar melakukan korupsi. Karenanya orang yang diadili atas tuduhan korupsi juga berhak melakukan pembelaan diri. Kalaupun nantinya terbukti melakukan, ada kemungkinan bahwa apa yang dituduhkan padanya bisa jadi tak seluruhnya benar. 

Jumlah, macam kesalahan, dan derajat kejahatan bisa jadi berbeda dari yang disangkakan, didakwakan. Diperlukan kecakapan hukum dan kemelekan tata cara berperkara pidana yang mumpuni agar seseorang mendapat putusan yang adil, kalaupun terbukti korupsi maka akan dipidana sesuai dengan kesalahannya. Di sinilah makna penting pendampingan hukum oleh advokat/pengacara sehingga putusan hukum yang dijatuhkan pada terdakwa kasus korupsi memang benar-benar sesuai dengan prosedur hukum yang fair.

Terlepas bahwa peradilan di negeri ini kerap menjatuhkan putusan kontroversial dalam berbagai kasus korupsi dan sinyalemen banyak pihak akan penegak hukum (polisi, hakim, jaksa, pengacara) yang menjadi bagian dari mafia peradilan, tidak lantas menjadikan hak tiap tersangka ataupun terdakwa kasus korupsi untuk didampingi penasihat hukum menjadi alpa, menjadi tiada, dan kehilangan urgensinya.

Bukti Kinerja

Menjadi pilihan bebas advokat untuk menerima atau tidak menerima kasus yang disodorkan kepadanya. Bahwa ada sementara lawyer yang memiliki komitmen tidak mendampingi tersangka atau terdakwa kasus korupsi hal itu harus dipandang sebagai sikap moral pribadi yang tak lantas kemudian menjadi ideal hukum, apalagi generalisasi citra buruk advokat yang bersedia mendampingi tersangka atau terdakwa kasus korupsi.

Menyamakan advokat yang mendampingi tersangka ataupun terdakwa koruptor dengan koruptor itu sendiri sukar untuk dikatakan sebagai pernyataan tepat, terlebih disampaikan oleh pejabat negara yang menangani bidang hukum.

Namun kicauan Denny akan menjadi kritik konstruktif manakala diletakkan dan dipahami dengan kepala dingin, sebagai keprihatinan akan makin lenyapnya integritas penegak hukum, terutama dalam berbagai kasus yang menyangkut korupsi.

Begitu banyak peradilan korupsi berujung pada putusan bebas karena penegak hukum dapat dibeli dan bukan karena ketidakbersalahan si tersangka atau terdakwa.

Tertangkapnya hakim yang menerima suap oleh KPK di Semarang baru-baru ini ataupun kasus hakim bermasalah lainnya mengindikasikan sinyalemen ini, yakni hakim tersebut mempunyai rekam jejak membebaskan terdakwa kasus korupsi.

Padahal korupsi peradilan seperti itu bisa terjadi bukan karena peran satu pihak saja aparat penegak hukum melainkan akibat rantai korupsi yang telah menggurita dan membelit caturwangsa penegak hukum, termasuk advokat.

Karenanya, kicauan Denny kiranya memberi hikmah tidak saja kepada pejabat negara agar lebih arif dalam berkomunikasi dengan publik, namun seyogianya juga menjadi cambuk bagi advokat untuk membuktikan kinerja, profesionalitas, dan dedikasi mereka dalam berkontribusi terhadap tegaknya hukum dan keadilan. ●

Kamis, 09 Februari 2012

Iklan Politik dan Makna Kebebasan

Iklan Politik dan Makna Kebebasan
Manunggal K. Wardaya, DOSEN FAKULTAS HUKUM UNSOED,
PHD RESEARCHER PADA RADBOUD UNIVERSITEIT NIJMEGEN BELANDA
Sumber : SUARA MERDEKA, 9 Februari 2012


”Jika pada masa lalu kebebasan pers dirampas dengan represi, kini ketidakbebasan itu justru karena keridaan penuh sukacita media itu”

DALAM dunia jurnalistik, menerima upah atau imbalan dari narasumber, terlebih yang dapat memengaruhi pemberitaan adalah hal yang pantang dilakukan para pewarta. Upah atau imbalan tidak saja berisiko membuat wartawan kehilangan objektivitasnya, namun juga menghalanginya dari menyampaikan informasi krusial yang patut diketahui publik. Laporan yang dihasilkan oleh pewarta semacam demikian pula tak akan dapat memenuhi hak warga negara untuk tahu (right to know).

Pada gilirannya media tempat wartawan melakukan kerja profesionalnya akan kehilangan kepercayaan publik sebagai ujung tombak untuk melakukan kontrol terhadap kekuasaan.
Dalam ranah hukum, fungsi media sebagai sarana kontrol sosial telah terpositifkan dalam Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Lebih lanjut Pasal 6 (a) UU Pers menegaskan peran pers nasional untuk memenuhi hak masyarakat untuk tahu.

Ugeran perilaku para pewarta kita kenal sebagai kode etik jurnalistik, yang menurut penjelasan Pasal 7 UU Pers adalah kode etik yang disepakati organisasi wartawan dan ditetapkan oleh Dewan Pers. Terkait dengan etika pewarta dalam relasinya dengan narasumber, Pasal 4 Kode Etik Jurnalistik Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) misalnya menyatakan; wartawan Indonesia tidak menerima imbalan untuk menyiarkan atau tidak menyiarkan berita, tulisan, atau gambar, yang dapat menguntungkan atau merugikan seseorang atau sesuatu pihak.

Hal senada dijumpai pula dalam Kode Etik Jurnalistik Aliansi Jurnalis Independen (AJI) pada butir ke-14. Pada butir ke-13 Kode Etik Jurnalistik AJI bahkan menegaskan larangan bagi jurnalis untuk memanfaatkan posisi dan informasi yang dimiliki untuk mencari keuntungan pribadi. 

Lembaga Ekonomi

Pasal 3 Ayat (2) UU Pers memberi ruang bagi media untuk menjalankan fungsinya sebagai lembaga ekonomi, antara lain dengan menawarkan jasa iklan dalam berbagai formatnya. Fungsi sebagai lembaga ekonomi inilah yang dalam konteks berbagai kontestasi memperebutkan jabatan politik menjadi celah bagi calon elite untuk mengintroduksi diri pada konstituen, bahkan menjinakkan media.

Elite politik berlomba-lomba ’’membeli’’ media dengan selubung legal; pemasangan iklan. Potensi dana besar dari calon elite politik membuat media memandang momen perekrutan kepemimpinan politik lebih sebagai lahan subur mendulang untung ketimbang panggilan tugas mengawal demokrasi. Akibatnya, media mengikuti keinginan customer.

Jika pada masa lalu kebebasan pers dirampas dengan represi, kini ketidakbebasan itu justru karena keridaan penuh sukacita media itu. Sukar untuk tidak mengatakan bahwa media yang menjalankan praktik semacam itu sebagai tidak sedang mencari keuntungan dengan posisi yang dimilikinya. Media lebih berpihak pada calon elite politik yang menawarkan keuntungan daripada kepada kepentingan publik.

Media lupa bahwa di balik fungsinya sebagai lembaga ekonomi, ia tidak boleh abai terhadap fungsinya sebagai pengawas kekuasaan. Pada akhirnya, publik jugalah yang dikorbankan karena media kehilangan kemampuannya untuk melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Padahal informasi dari medialah sebenarnya bekal utama publik dalam menjatuhkan pilihannya dalam pemilihan umum.

Dalam suasana peringatan Hari Pers Nasional 2012 ini, patut kiranya insan media memaknai ulang terhadap kebebasan pers. Bahwa kebebasan pers tidaklah cukup dimaknai sebagai bebas dari segala intervensi yang represif dan koersif semata, namun juga dari buaian kapital yang memiliki kesamaan muara: pengangkangan hak publik untuk tahu. ●

Selasa, 10 Januari 2012

Keadilan dalam Wajah Hukum

Keadilan dalam Wajah Hukum
Manunggal K Wardaya, DOSEN FAKULTAS HUKUM UNSOED,
PHD RESEARCHER PADA RADBOUD UNIVERSITEIT NIJMEGEN BELANDA
Sumber : SUARA MERDEKA, 10 Januari 2012


"Menjadi mudah dimengerti manakala masyarakat mengkreasi solusi keadilannya sendiri atas sengketa yang meraka hadapi"

DALAM khazanah studi filsafat hukum, keadilan adalah salah satu kondisi yang paling dipercaya sebagai destinasi utama adanya hukum dalam perikehidupan manusia. Skala alias timbangan menjadi simbol hukum, merepresentasi fungsinya yang terpenting; mengkadar dua sisi yang berlawanan. Hukum diidealkan menciptakan keadaan seimbang (equal) antara hak dan kewajiban. Kalau pun hukum menciptakan ketidaksamaan maka ketidaksamaan itu semata-mata untuk memperkuat mereka yang rawan, memfasilitasi mereka yang lemah, dan masih memerlukan dukungan sosial guna tercapainya kesetaraan.

Dunia peradilan dilambangkan dengan Themis, Dewi Keadilan yang membawa timbangan dengan mata tertutup. Maknanya, para pengadil memutus perkara dengan tanpa melihat pihak yang berperkara demi menemukan titik imbang. Ia tak saja mengutamakan hukum undang-undang namun juga sense of justice sehingga apa yang diputus adalah adil, lepas dari subjektivitas pribadi.

Dalam negara berpaham kerakyatan, tujuan hukum diselaraskan dengan cita-cita menyejahterakan rakyat. Hukum diabdikan pada kepentingan orang banyak (the many), bukan kepada sedikit orang yang berkuasa dan berpunya (the few). Pembukaan UUD 1945 sebagai hukum tertinggi negara menegaskan tujuan dikreasinya entitas hukum bernama NKRI, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan segenap tumpah darah Indonesia.

Benerkah demikiankah adanya? Berbagai aksi kekerasan di Tanah Air, dari Mesuji hingga Bima menunjukkan fakta sebaliknya. Hukum negara, berikut aparat penegaknya, tidak didayagunakan untuk membela dan melindungi rakyat, manakala mereka yang rawan itu berhadapan dengan kuasa modal perkasa.Tak cukup menderita luka, hilang nyawa, atau terampasnya sumber daya, rakyat mendapat stempel negatif sebagai pemicu kekerasan.

Pilihan Masyarakat


Unjuk rasa rakyat tinggallah unjuk rasa, tidak didengar lagi, tak mendapat perhatian layak. Tidak terlihat semangat pemerintah dan wakil rakyatuntuk menjalankan fungsinya yang sejati: sebagai pesuruh dan pengemban amanah rakyat. Aksi bakar diri seorang mahasiswa beberapa waktu lalu mengandung pesan mendalam: rasa frustrasi teramat sangat seorang warga negara yang terjebak dalam pengapnya alam kehidupan bernegara.

Dari media kita mengetahui proses pidana siswa SMK di Palu dalam kasus pencurian sandal jepit anggota Polri. Kilah normatif aparat bahwa penanganan kasus itu sesuai prosedur dan atas permintaan keluarga tersangka barangkali tak akan mendapat reaksi hebat kalau selama ini penegak hukum profesional menjalankan tugasnya, selaras dengan Resolusi Majelis Umum PBB mengenai Code of Conduct for Law Enforcement Officials (1979).

Belum lagi usai  kasus pencurian sandal, masyarakat disuguhi penangkapan anak berketerbelakangan mental yang mencuri pisang di Cilacap (SM, 05/01/12). Sigapnya aparat dalam kasus ini amat kontras dengan rangkaian drama seri penetapan status sebagai tersangka dan penangkapan yang ditunda-tunda terhadap begitu banyak pelaku korupsi, berikut berbagai kemudahan dan fasilitas yang diberikan kepada mereka.

Nyata benar bahwa hukum amat keras pada mereka yang papa, sebaliknya amat fasilitatif terhadap yang berpunya. Aturan hukum memang  sama, namun interpretasi, aktivasi, dan hasil diskresinya nyatalah berbeda, yang disebabkan satu faktor utama: kuasa.

Manakala hukum (negara) berikut aparatnya makin tidak menunjukkan watak berkeadilan, menjadi mudah dimengerti manakala masyarakat  mencari dan mengkreasi solusi keadilannya sendiri atas sengketa yang mereka hadapi. Justice beyond law, menyelesaikan persoalan sejauh-jauhnya dari campur tangan institusi negara berikut punggawanya menjadi alternatif yang dipandang rasional guna terselesaikannya sengketa secara memuaskan dan berkeadilan. ●