Tampilkan postingan dengan label KPK (tidak) Bisa Usut Boediono. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KPK (tidak) Bisa Usut Boediono. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 24 November 2012

Century Gate dan Warga Negara Istimewa


Century Gate dan Warga Negara Istimewa
Jamal Wiwoho ; Guru Besar FH dan Purek II Universitas Sebelas Maret, Surakarta
MEDIA INDONESIA, 24 November 2012


SETELAH melalui proses yang amat panjang, akhirnya pada 19 November KPK mendapatkan dua alat bukti kuat untuk meningkatkan proses penyelidikan kasus Bank Century yang dimulai sejak 8 Desember 2009 ke proses penyidikan sekaligus menetapkan dua mantan pejabat teras Bank Indonesia, BM (mantan deputi bidang 4-pengelolaan moneter devisa) dan SCF (mantan deputi bidang 5-pengawasan) sebagai tersangka. Penetapan kedua tersangka Century Gate tersebut diyakini KPK setelah memeriksa lebih dari 150 orang yang mengetahui seluk-beluk pengucuran dana kepada Bank Century.

Bila menoleh ke belakang, Bank Century memperoleh kucuran dana pada 2008 meski bank tersebut sebenarnya masuk kategori bank gagal karena kalah kliring. Bank Century mendapatkan dana talangan Rp638 miliar dan bailout sebesar Rp6,7 triliun. Seperti diketahui, dasar pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) pada saat itu ialah Peraturan Bank Indonesia/PBI No 10/26/PBI/2008 menjadi PBI No 10/30/PBI/2008 yang memberikan syarat-syarat pemberian fasilitas FPJP dipermudah serta disesuaikan dengan kondisi Bank Century pada waktu itu yang amburadul. Rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio/CAR) minimal 8% menjadi 0%, dengan CAR Bank Century pada saat itu 2,35%. Seperti yang disampaikan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, dapat dikatakan pada era tersangka BM dan SCF ada sejumlah kebijakan yang dapat diduga merupakan pintu masuk korupsi bailout Bank Century.

Selasa (20/11), di hadapan tim pengawas Bank Century, Ketua KPK Abraham M Samad memberikan keterangan, saat pengucuran bailout pada Bank Century, Boediono sebagai Gubernur Bank Indonesia patut diduga mengetahui persis proses pengucuran dana yang merugikan keuangan negara tersebut. Namun, masih menurut Abraham, KPK tidak akan melakukan pemeriksaan (penyelidikan dan penyidikan) kepada presiden dan wakil presiden karena merupakan warga negara istimewa.

Pernyataan Ketua KPK tersebut telah memantik api silang pendapat publik tentang tidak beraninya KPK memeriksa Wapres Boediono. Sebagian yang setuju dengan lontaran tersebut memberikan alasan bahwa memang ada perlakuanperlakuan khusus bagi presiden dan wakil presiden. Namun, perlakuan-perlakuan khusus tersebut tidak ada kaitannya dengan perbuatan hukum pidana atau yang dalam proses hukum.

Pendapat yang menolak ternyata lebih banyak. Hal itu terlihat dengan banyaknya protes dan kecaman kepada KPK yang tidak berani memeriksa Boediono. Dalih yang menolak secara normatif berpedoman pada Pasal 27 UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan. Prinsip yang tertuang dalam Pasal 27 UUD 45 tersebut merupakan realisasi dari sebuah prinsip equality before the law, sebuah prinsip yang menekankan aspek persamaan di dalam hukum pada setiap warga negara. Menarik untuk dikaji mengapa Abraham kemudian menyatakan KPK tidak pernah ragu melakukan pemeriksaan kepada siapa pun walau yang bersangkutan menjadi wapres karena memegang prinsip equality before the law. Semua orang berkedudukan sama di hukum.

Pernyataan yang dilontarkan Abraham agar tidak terjadi kegaduhan intelek tual tersebut tampaknya tual tersebut tampaknya merupakan bola panas baru untuk melakukan penyelidikan kepada wapres yang saat itu sebagai Gubernur BI. Bola panas tersebut dapat dijalan kan KPK secara hukum pidana dan DPR dalam tataran hukum tata negara yang dapat melakukannya secara politis dengan berpedoman pada Pasal 7 B angka (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa usul pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden dapat diajukan oleh DPR kepada MPR hanya terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, memutus pendapat DPR bahwa presiden dan/atau wakil presiden telah melakukan pelang garan hukum berupa pengkhianatan pada negara, korupsi, penyuapan, perbuatan tercela atau presiden atau wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/ atau wakil presiden.

Perluasan Wilayah

Adapun persyaratan normatif pengajuan kepada MK harus memenuhi syarat sebagaimana tertuang dalam angka (2) Pasal 7 B, yang menyatakan bahwa pengajuan permintaan DPR kepada MK hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 anggota yang hadir dalam sidang paripurna yang di hadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR.

Bola panas Bola panas yang dilontarkan Ketua KPK tersebut tampaknya dapat dipahami sebagai upaya KPK untuk menambah wilayah jangkauan yang memungkinkan menyelesaikan kasus bailout tersebut. Dengan cara hukum pidana dan politik dalam hukum tata negara secara terpadu tersebut, KPK akan mendapatkan amunisi baru dari lembaga yang sangat disegani, yakni DPR.

Amunisi yang secara politik dapat dikeluarkan DPR secara konstitusional dapat dijalankan walaupun pada tataran implementasi, menggerakkan 2/3 jumlah anggota DPR untuk hadir dalam sidang paripurna tidaklah mudah, apalagi harus disetujui 2/3 dari jumlah anggota yang hadir. Hal itu terjadi manakala koalisi yang dibangun Partai Demokrat, Partai Golongan Karya, Partai Amanat Nasional, Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai Kebangkitan Bangsa bersatu padu. Dalam pemahaman penulis, mengedepankan pendekatan hukum pidana dalam masalah bailout Bank Century yang diduga melibatkan Wakil Presiden Boediono sebagai Gubernur BI waktu itu jauh lebih efektif daripada pendekatan politik yang dilakukan DPR.

Akhirnya, suatu ungkapan yang menyatakan, kalau seseorang sedang menjabat, apa pun yang akan dilakukan sangat bisa dilakukan. Artinya mungkin saja Century Gate itu hanya akan sampai tangga tertentu (tersangka BM dan SCF) dan tidak akan menyentuh tangga utama sebagai aktor intelektual. Beberapa kasus, misalnya skandal cek perjalanan dalam pemilihan Dewan Gubernur Senior Bank Indonesia yang hanya sampai pada Nunun Nurbaeti dan Miranda S Goeltom sebagai terpidana serta kasus Hambalang yang saat ini baru menetapkan Deddy Kusdinar dan Wafid Muharam sebagai tersangka, belum hilang dalam ingatan kita.

Semua pembaca Media Indonesia dan rakyat Indonesia merindukan ungkapan equality before the law. Insya Allah KPK tidak takut memeriksa orang per orang. KPK hanya takut kepada Allah, seperti disampaikan sang ketua lembaga superbodi itu, dalam penegakan hukum di Indonesia ini dapat direalisasikan. Semoga.

Kamis, 22 November 2012

KPK (tidak) Bisa Usut Boediono?


KPK (tidak) Bisa Usut Boediono?
Saldi Isra ;  Guru Besar Hukum Tata Negara
Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang
MEDIA INDONESIA, 21 November 2012

JIKA dibandingkan dengan yang pernah dilakukan sebelumnya, pertemuan Tim Pengawas Bank Century DPR dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kemarin, memaparkan `sedikit' perkembangan, yaitu dua tersangka baru dalam skandal Bank Century. Dengan merujuk pemaparan KPK, pejabat dan mantan pejabat Bank Indonesia (BI) Budi Mulya dan Siti Fadjrijah ditetapkan sebagai tersangka kasus bailout Century. Keduanya dinilai KPK melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian fasilitas pinjaman jangka pendek untuk Bank Century.
Sebagai sebuah skandal, bentangan hasil terbaru yang disampaikan KPK menjadi bukti bahwa tidak terjadi pergerakan signifikan dalam proses hukum bailout Bank Century. Melihat posisi dan kerumitan tingkat tinggi yang mengitari skandal ini, hasil yang dicapai KPK tetap harus diapresiasi.
Dengan menggunakan logika obat nyamuk bakar, harapannya, KPK akan bergerak terus menuju lingkaran paling dalam, dengan menemukan tokoh sentral di balik bailout Bank Century. Namun, boleh jadi, harapan gerak logika obat nyamuk bakar tersebut sulit terwujud. Setidaknya, gejala itu dapat dilacak berdasarkan pernyataan Ketua KPK Abraham Samad yang mengungkapkan bahwa KPK tidak bisa melakukan penyelidikan maupun penyidikan terhadap Boediono lantaran berstatus sebagai wakil presiden. Padahal, apabila ditelusuri, pertanyaan tim pengawas terkait dengan peran Boediono sebagai Gubernur BI menjadi salah satu isu sentral dalam proses di Panitia Khusus Bank Century DPR pada 2010.
Tidak Tepat

Sebagai sebuah institusi yang diberi wewenang khusus untuk menangani
kasus korupsi, apa yang dikemukakan Ketua KPK menjadi sesuatu yang sulit
diterima. Selain menggambarkan kegamangan KPK mengusut secara tuntas skandal Bank Century, pernyataan itu menegaskan bahwa terjadi diskriminasi dalam penegakan hukum. Padahal, dalam posisi Indonesia sebagai negara hukum, semua orang adalah bersamaan di hadapan hukum (equality before the law).
Dari berbagai perspektif, pernyataan Ketua KPK itu potensial menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi KPK. Apalagi, sejak skandal ini muncul ke permukaan, banyak pihak berpandangan bahwa kemampuan KPK menuntaskan skandal ini akan menjadi batu uji terpenting dalam menilai kemandirian KPK. Dalam pengertian itu, pendapat bahwa Boediono tidak dapat diperiksa akan menimbulkan banyak penafsiran.
Dalam kesempatan diskusi kilat dengan ahli hukum pidana UGM Prof Edy OS Hiariej terungkap apabila diletakkan konteks dalam sistem peradilan pidana, kekuasaan untuk melakukan tindakan proyustisia hanya boleh diberikan kepada institusi yang memiliki kewenangan yang sah untuk melakukan tindakan tersebut.
Artinya, dengan menjunjung tinggi prinsip equality before the law, siapa pun yang melakukan tindak pidana korupsi, tanpa memandang kedudukan dan jabatan, dapat disidik oleh lembaga yang berwenang baik oleh KPK, kejaksaan, maupun Polri.
Proses dugaan adanya tindak pidana yang dilakukan oleh presiden dan/atau wakil presiden hanya dapat dilakukan melalui suatu tindakan proyustisia. Seperti dikemukakan peneliti ICW Febri Diansyah, tidak benar sebuah kebijakan tidak bisa dipersoalkan dengan UU Tindak Pidana Korupsi.
Dalam hal pembuat kebijakan melanggar sejumlah aturan hukum dan menyalahgunakan wewenang, merugikan keuangan negara, dan menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, pembuat kebijakan bisa dijerat UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, tambah Febri Diansyah, unsur kesengajaan pembuat kebijakan tidak mesti dibuktikan dengan adanya kick-back atau keuntungan yang diterima pejabat pembuat kebijakan.
Apalagi, dalam hal ini, KPK pernah menangani sejumlah kasus, termasuk kasus aliran dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia senilai Rp100 miliar dengan salah satu terdakwa mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah, bahkan hanya dengan ukuran ‘kepatutan’ pada unsur melawan hukum materiil.
Dengan dasar argumentasi tersebut, sangat tidak tepat mengatakan bahwa Boediono tidak bisa diusut. Oleh karena itu, akan jauh lebih tepat dan tidak mengundang kontroversi apabila dikatakan bahwa KPK masih memerlukan waktu untuk menyelidiki keterlibatan pihak lain termasuk peran Boediono atau siapa pun dalam bailout Bank Century.
Pandangan Ketua KPK semakin kehilangan dasar argumentasi karena skandal yang sedang diselidik oleh KPK terjadi ketika Boediono belum menjabat wakil presiden.
Jalur DPR
Di luar jalur hukum yang tengah dilakukan KPK, DPR dapat menggunakan jalur lain untuk menindaklanjuti skandal Bank Century, yaitu menggunakan proses politik.
Dalam hal ini, Pasal 7A UUD 1945 menyatakan, presiden dan/atau wakil presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.
Merujuk rumusan Pasal 7A UUD 1945, DPR tidak harus memaksa KPK untuk cepat-cepat menentukan status hukum Boediono. Sekiranya hendak mengambil peran, DPR dapat membuka jalur politik untuk menuju upaya pemakzulan. Guna menuju upaya itu, DPR harus memulai dengan menggunakan hak menyatakan pendapat.
Dengan begitu, dengan menggunakan jalur itu, DPR tak perlu mengandalkan hasil proses hukum yang dilakukan KPK. Apalagi berdasarkan putusan MK, persyaratan pengambilan keputusan mengenai usul penggunaan hak menyatakan pendapat dapat dilakukan dengan syarat mayoritas sederhana.
Dalam hal ini, sekiranya memang yakin bahwa Boediono terlibat dalam skandal Bank Century, DPR dapat memulai jalur hak menyatakan pendapat. Apalagi hasil dari Pansus DPR menyatakan bahwa Boediono merupakan salah seorang yang ikut bertanggung jawab dalam bailout Bank Century.
Pertanyaannya, sekiranya memang yakin dengan hasil pansus tersebut, mengapa DPR gamang meneruskannya ke penggunaan hak menyatakan pendapat?
Jika melihat kondisi begitu, jangan-jangan yang terjadi dalam penuntasan skandal Century ialah terjebak dalam pilihan saling tunggu: DPR menunggu KPK dan begitu sebaliknya, KPK juga menunggu DPR. Jika begitu, upaya penuntasan skandal Century tak ubahnya seperti menjawab pertanyaan: mana yang lebih dulu, telur atau ayam.