Tampilkan postingan dengan label Tb Ronny Rachman Nitibaskara. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tb Ronny Rachman Nitibaskara. Tampilkan semua postingan

Minggu, 14 Januari 2018

Eksploitasi Hukum dan Anomi

Eksploitasi Hukum dan Anomi
Tb Ronny Rachman Nitibaskara  ;  Kriminolog/Antropolog UI
                                                      KOMPAS, 13 Januari 2018



                                                           
Dunia hukum selalu dikelilingi oleh permasalahan dan penyimpangan yang ada. Hampir dapat dipastikan setiap negara mengalami hal tersebut. Entah itu akibat perilaku yang berasal dari para oknum profesi hukum maupun masyarakatnya sendiri.

Kasus yang pernah mencuat seperti penyuapan yang melibatkan hakim, tertangkap tangannya jaksa ketika menerima uang suap, korupsi yang pernah melibatkan oknum petinggi Polri, pengacara yang menyuap hakim demi kepentingan kliennya, ataupun seseorang yang melakukan pendekatan kepada penegak hukum agar kasus yang menimpanya dilancarkan, adalah peristiwa yang selalu terjadi dari masa ke masa.

Sebagai ilustrasi, banyak warga dan media masih mengawal kasus korupsi KTP elektronik yang melibatkan beberapa anggota Dewan. Pada tempo yang tidak terlalu jauh dimunculkan wacana hak angket, yang diduga untuk mengurangi kewenangan KPK. Dalam waktu dan tempat berbeda timbul gagasan membentuk Densus Tipikor yang didukung oleh anggota Dewan yang kebetulan nama-namanya ada dalam incaran KPK. Kenyataan yang seakan disengaja dan berdekatan itu mau tidak mau menimbulkan anggapan banyak pihak bahwa memang ada sesuatu yang terjadi dalam ranah penegakan hukum kita.

Perbedaan paradigma

Fenomena ini kembali dikuatkan dengan alasan mundurnya dua pengacara terkenal salah satu tersangka kasus KTP-el. Pengacara pertama beralasan karena tidak ada kesepakatan dengan tersangka mengenai cara penanganan perkara serta dalam menangani perkara ia berpendapat harus menegakkan hukum dengan hukum yang baik. Pengacara lainnya mundur dengan argumen memiliki cara kerja berbeda dengan salah satu advokat tersangka yang lebih mengutamakan kompromi.

Sikap pengunduran diri itu menunjukkan banyak cara yang dapat dilakukan ketika bersentuhan dengan hukum dewasa ini.

Dalam kemuliaannya, hukum merupakan senjata ampuh menciptakan ketertiban dan kepastian, untuk mengubah masyarakat menuju yang dicita-citakan dan mencapai keadilan yang diinginkan bersama. Tak dapat disangkal, untuk mewujudkan keadilan memang diperlukan kepastian hukum.

Ketentuan hukum positif yang acap kali berubah-ubah pasti membuat keadilan semakin jauh dari jangkauan. Bahkan bisa menimbulkan perlakuan bahwa manusia untuk hukum, bukan hukum untuk manusia. Hal ini dapat membuat kepastian hukum hanya sebagai dalih meraih keuntungan sepihak.

Di samping itu, banyak peranti hukum memiliki kelemahan karena terlalu monodisipliner dan kurang menggunakan bantuan ilmu lain. Tak sedikit produk hukum tercipta tanpa memanfaatkan pendekatan sosiologis, psikologis, ataupun kriminologis. Kendati demikian, setiap pihak wajib memperlakukan hukum dengan semestinya sesuai aturan dan koridor yang ada. Apabila aturan hukum sudah mengatur sedemikian rupa tentang sesuatu, tidak ada pilihan lain kecuali harus tunduk walaupun rakyat dan negara harus dirugikan.

Melalui buku Tegakkan Hukum Gunakan Hukum (2006), pernah saya kemukakan bahwa dalam penegakan hukum terdapat kehendak agar hukum tegak sehingga nilai-nilai yang diperjuangkan melalui instrumen hukum yang bersangkutan dapat diwujudkan. Namun, dalam menggunakan hukum belum tentu ada upaya serius untuk meraih cita-cita yang terkandung dalam aturan hukum karena sebagian dari hukum itu digunakan untuk membenarkan tindakan yang dilakukan.

Menegakkan hukum tanpa menggunakan hukum dapat melahirkan tindakan sewenang-wenang. Sebaliknya, menggunakan hukum tanpa berniat menegakkan hukum dapat menimbulkan ketidakadilan kepastian hukum dan dengan cepat membawa keadaan seperti tanpa hukum. Pemahaman penuh terhadap tegakkan hukum dan gunakan hukum tersebut mutlak dimiliki setiap abdi hukum.

Umumnya, penegak hukum berpandangan terlalu sempit dan yuridis dogmatis semata. Sangat berlainan dengan kriminolog yang menganut pandangan multidisipliner.

Tiap profesi hukum memiliki sikap dan paradigma berbeda dalam memandang hukum. Pertama, ada yang berpegang pada aturan dan tata cara penanganan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kedua, ada yang memilih meninggalkan cara di atas—sebagian ataupun seluruhnya—dengan melakukan kompromi dan langkah-langkah lain. Mereka yang konsisten pada pilihan pertama tentu wajib diacungi jempol dan didukung sepenuhnya. Permasalahan justru berada pada insan yang tetap teguh dengan sikap kedua.

Ketika memilih untuk tidak terlalu berpegang pada ketentuan yang ada, kesempatan melakukan penyimpangan akan muncul seketika. Aturan dan pasal hanya dianggap sebagai sarana atau alat untuk dieksploitasi demi kepentingan pribadi.

Rekayasa dan eksploitasi

Sifat teknikalitas yang tinggi dalam hukum modern mengakibatkan proses hukum di dalam maupun di luar pengadilan menjadi teramat eksklusif milik mereka yang berkecimpung dalam profesi hukum. Proses hukum akhirnya menjadi ajang beradu teknik dan keterampilan. Siapa yang lebih pintar menggunakan dan memanfaatkan hukum, besar kemungkinan ia akan muncul sebagai pemenang perkara. Bahkan, konsultan hukum yang memiliki jam terbang teramat tinggi dapat menciptakan suatu konstruksi hukum yang dituangkan dalam kontrak sedemikian canggihnya sehingga kliennya dapat dipastikan telah meraih kemenangan tanpa melalui pengadilan. Karakter teknikalitas tersebut lantas menggiring hukum pada posisi yang siap direkayasa dan dieksploitasi. Peluang melakukan hal itu dapat beragam sesuai tingkatan oknum penegak hukum itu sendiri.

Ketika perkara baru sampai di tingkat kepolisian, celah tersebut terletak dalam kewenangan diskresi yang dimiliki polisi. Saat naik ke kejaksaan, hal tersebut bisa terdapat dalam kekuasaan jaksa, misalnya melakukan deponir. Pada tingkat puncak, yakni di tangan hakim yang memiliki kewenangan diskresi terbesar, yang bersangkutan dapat menilai bersalah-tidaknya seseorang dengan mudah, ibaratnya dapat seketika menghitam-putihkan segala persoalan hukum.

Tidak boleh dilupakan juga profesi advokat atau pengacara. Sebagai salah satu penegak hukum, seorang pengacara memiliki keterampilan mumpuni dalam melakukan pembelaan terhadap kliennya dengan menyusun bahkan mungkin menciptakan berbagai alibi yang ada.

Lebih parah lagi, meskipun keseluruhan aparat hukum di atas merupakan individu yang amanah, tak jarang masyarakat yang justru mendekati mereka, menciptakan terjadinya peluang melakukan penyimpangan, agar kasus yang menimpanya dipermudah dan diperlancar. Sudah rahasia umum, siapa pun tak ingin berlama-lama berurusan dengan hukum. Maka, penyimpangan dari prosedur hukum merupakan pilihan utama supaya persoalan dapat diselesaikan di luar
hukum.

Eksploitasi hukum itu ujung-ujungnya akan menggunakan hukum sebagai alat kejahatan. Dengan pengetahuan dan pengalaman yang dimilikinya, oknum tersebut akan menegakkan hukum dengan cara yang tidak sesuai peraturan, dan menggunakan hukum untuk tujuan tidak semestinya. Akhirnya, keadilan, kepastian, dan manfaat hukum semakin jauh dari yang dicita-citakan. Kondisi demikian makin marak terjadi di saat dunia peradilan dan penegakan hukum berada dalam situasi anomi, suatu keadaan tanpa peraturan dan norma, sebagai salah satu bentuk pengabaian norma yang terjadi akibat adanya kesenjangan antara cita-cita atau tujuan dengan sarana yang ada.

Kenyataan ini dapat menjadikan seseorang diberi tiga pilihan ketika bersentuhan dengan hukum. Pertama, menegakkan dan menggunakan hukum mengikuti cara yang termaktub dalam peraturan perundang-undangan yang ada. Kedua, melakukannya, tetapi dengan jalan menyimpang di luar undang-undang. Ketiga, tidak melakukan keduanya, dalam arti cuma memanfaatkan celah hukum semata dengan segala upaya untuk kepentingan pribadi. Pilihan kedua dan ketiga ini ditengarai akan menjamur dalam situasi anomi.

Perbuatan-perbuatan yang dilakukan oknum-oknum tersebut lambat laun dapat menjelma menjadi kejahatan yang teramat sempurna tanpa celah serta terlindung oleh hukum yang mereka ciptakan. Jika semua ini didiamkan dan anomi dibiarkan terjadi, penyimpangan dalam dunia peradilan akan menjadi budaya yang tidak akan dipermasalahkan lagi. ●

Selasa, 28 Maret 2017

Budaya Hukum Pelaku Korupsi

Budaya Hukum Pelaku Korupsi
Tb Ronny Rachman Nitibaskara  ;   Ketua Program Studi Pengkajian Ketahanan Nasional Sekolah Strategi dan Global Pascasarjana, Universitas Indonesia
                                                        KOMPAS, 25 Maret 2017


                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Korupsi adalah permasalahan setiap negara. Tindak pidana korupsi berdampak merusak tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara. Karena itulah, lembaga Perserikatan Bangsa-Bangsa menetapkan United Nations Convention Against Corruption 2003 yang wajib diratifikasi setiap negara.

Indonesia memiliki masalah korupsi yang tidak kalah pelik. Kasus korupsi pengadaan KTP-el menunjukkan bahwa perilaku korupsi seakan sudah berstatus melebihi budaya, bahkan telah mendarah daging dalam diri oknum-oknum pelakunya.

Hukum pelaku korupsi

Pada dasarnya setiap korupsi di birokrasi sifatnya sama, yakni pemanfaatan jabatan oleh oknum untuk menguntungkan diri sendiri atau kelompoknya dengan cara menyimpang dari sumpah jabatan dan hukum.

Korupsi itu, kendati dianggap kekuatan bersifat lunak (soft power), daya rusaknya tidak kalah dari ancaman kekuatan keras (hard power), seperti konflik kekerasan kolektif yang berkelanjutan, separatisme, atau perang sekalipun. Kenyataan demikian akan diperparah ketika korupsi dilakukan dengan menggunakan hukum sebagai alatnya. Jadilah kejahatan sempurna (perfect crime) dengan pengetahuan hukum dan kekuasaan yang dimiliki. Tidaklah mengherankan jika hukum dijadikan alat kejahatan (law as a tool of crime) yang dapat menyembunyikan korupsi dalam kebijakan yang memayunginya.

Pelaku tindak pidana korupsi kebanyakan berasal dari kelas menengah atau kalangan terdidik. Satu golongan dengan pendidikan tinggi dan profesi atau karier yang mapan.

Bagi mereka, bayang-bayang ancaman ekonomi berupa krisis keuangan merupakan suatu perkara menakutkan. Apalagi jika mempertaruhkan masa depan anak, istri, dan kerabat lain. Tidak jarang, nafsu untuk menjadi semakin kaya raya (serakah) juga menjadi pendorong munculnya ketakutan akan ancaman ekonomi dan membuat mereka terjebak dalam corruption by greed (greedy corruption).

Tidak mengherankan jika dalam realitas sosial masyarakat Indonesia banyak yang masih memandang korupsi sebagai solusi dan alternatif untuk mengantisipasi kesulitan ekonomi masa depan. Pemikiran tersebut akhirnya dijadikan alasan pembenar dan alasan pemaaf bagi mereka yang korupsi.

Akibatnya, mereka memilih ”sedia payung sebelum hujan” saat menduduki posisi strategis dengan kewenangan tertentu. Setiap kesempatan dimanfaatkan semaksimal mungkin. Oleh karena itu, setelah memperhitungkan segala kemungkinan, beberapa pihak kemudian terlibat tindak pidana korupsi.

Seseorang sebelum korupsi telah mengevaluasi probabilitas untuk ketahuan dan tertangkap, tingkat hukuman yang mungkin dijatuhkan, nilai potensial dari jaringan kejahatan yang ada, dan kebutuhan jangka pendek terhadap hasil kejahatan.

Jadi, yang bersangkutan telah memperhitungkan segalanya dengan saksama termasuk kemungkinan tertangkap dan sisa uang yang memadai. Pemikiran untung rugi demikian, bagi mereka, merupakan risiko yang pantas demi keamanan ekonomi diri dan keluarganya.

Dari uraian di atas, dapat diketahui budaya hukum yang dianut dan tertanam dalam diri pelaku korupsi sangat berbeda dengan yang terpatri pada masyarakat yang taat hukum dan tidak korupsi.

Friedman (1969) menuturkan, budaya hukum dapat diartikan sebagai sikap manusia terhadap hukum dan sistem hukum, kepercayaan, nilai, dan harapan. Bagaimana seseorang menempatkan diri menyikapi suatu aturan, khususnya yang bertalian dengan korupsi dan sanksi pidana di dalamnya.

Budaya hukum tersebut dibedakan menjadi budaya hukum internal dan eksternal. Budaya hukum internal merupakan budaya hukum dari masyarakat yang melaksanakan tugas-tugas hukum secara khusus, seperti polisi, jaksa, dan hakim. Sementara budaya hukum eksternal merupakan budaya hukum masyarakat pada umumnya.

Pada kesempatan berbeda, Blankenburg (1984) mengemukakan, budaya hukum juga merupakan keseluruhan sikap, kepercayaan, dan nilai-nilai yang berkaitan dengan hukum. Dalam buku Perangkap Penyimpangan dan Kejahatan (2009), saya mengartikan budaya hukum sebagai subbudaya yang bertalian dengan penghargaan dan sikap tindak manusia terhadap hukum sebagai realitas sosial.

Mencermati pelaku dan motif korupsi dengan segenap alasan pembenar dan alasan pemaaf ciptaan mereka, terlihat jelas bahwa pelaku tidak menganggap korupsi sebagai suatu perbuatan melanggar hukum yang memiliki sanksi hukum serius, tetapi dipandang sebagai jalan keluar. Krisis ekonomi, gangguan stabilitas ekonomi pribadi dan keluarganya dianggap lebih mengerikan daripada sanksi tindak pidana korupsi.

Pemahaman demikian, lebih jauh akan menciptakan budaya hukum yangmenyiasati hukum agar dapat memenuhi pembenaran mereka ihwal korupsi.

Becermin kasus KTP-el

Jauh sebelum bergulirnya ide KTP-el, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mewanti-wanti pemerintah dan pihak terkait mengenai rawannya gagasan di atas dengan korupsi. Proyek KTP-el ini awalnya dianggarkan Rp 6,3 triliun, tetapi belakangan dikurangi menjadi Rp 5,9 triliun. Dari anggaran Rp 5,9 triliun tersebut disepakati 51 persen untuk proyek. Sisanya, 49 persen, dibagi-bagikan.

Sementara itu, dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta (Kamis 9/3), dikemukakan lebih dari 30 nama-nama pihak yang diduga menerima uang bancakan proyek KTP-el. Dapat diketahui bahwa mereka yang diduga sebagai pelaku korupsi pengadaan KTP-el tersebut merupakan kalangan yang tidak sembarangan. Suatu kelompok dengan profesi dan karier yang baik, yang memandang korupsi merupakan perilaku wajar, lumrah, dan menganggap kesusahan ekonomi lebih mengerikan.

Kemungkinan kesulitan yang terlihat menakutkan tersebut secara naluriah perlu dipecahkan. Akhirnya dilakukan segala langkah yang diperlukan untuk mengantisipasi ancaman di atas termasuk korupsi. Tidak tanggung-tanggung terkadang perbuatan tersebut dipayungi kebijakan resmi.

Manakala nama-nama para anggota dewan dan pejabat pemerintahan lain selaku aparatur negara yang disebutkan di bagian sebelumnya benar-benar terbukti terlibat korupsi dalam pengadaan KTP-el, maka kejadian tersebut bersifat terstruktur, melibatkan hubungan bawahan-atasan dan jabatan yang sejajar sehingga membentuk lingkaran kejahatan terorganisasi (organized crime) yang disebut ”state organized crime”, yaitu tindakan yang menurut hukum ditentukan sebagai kejahatan tetapi dilakukan oleh pejabat pemerintah dalam tugas jabatannya selaku wakil negara.

Keadaan di atas harus ditindaklanjuti dengan langkah-langkah membentuk budaya hukum anti korupsi di segala lapisan masyarakat. Upaya menjadikan masyarakat dengan budaya hukum anti korupsi bukanlah tidak mungkin. Sikap terhadap larangan korupsi sebagai hukum positif belum dirasakan sebagai hukum yang benar-benar hidup (living law). Fenomena tersebut terkait dengan tingkat kesadaran hukum (rechtsbewustzijn), khususnya ketika hukum itu dioperasionalkan (law in action).

Kesadaran hukum berkaitan dengan tindak pidana korupsi hanya sebatas pada pengertian narasi perundang-undangan (law in book) belum secara optimal memberikan manfaat.

Setelah peraturan tersosialisasikan dengan baik, umumnya mudah naik ke tahap internalisasi sehingga menumbuhkan pemahaman mendalam yang mendorong orang berperilaku di lapangan sesuai yang dituntut oleh aturan hukum yang berlaku. Dengan kata lain, terdapat kesadaran hukum yang tinggi. Pada titik inilah akhirnya muncul perasaan hukum (rechtsgevoel), yakni melihat hukum sebagai kebutuhan sehingga taat hukum mengalir tanpa paksaan.

Apabila realitas di atas terus tumbuh dalam masyarakat, akan lahir budaya hukum (legal culture) yang luhur. Setiap pihak benar-benar meresapi larangan dan bahaya dari korupsi sebagai prinsip hidup serta mengenyampingkan ketakutan mengenai krisis dan bencana ekonomi. Berpijak dari sinilah diharapkan tindak pidana korupsi akan makin dijauhi oleh siapa pun. ●

Minggu, 17 Januari 2016

Bom Bunuh Diri sebagai Media

Bom Bunuh Diri sebagai Media

Tb Ronny Rachman Nitibaskara  ;   Guru Besar Kriminologi Pascasarjana UI; Ketua Program Kajian Strategis Ketahanan Nasional UI;
Penasihat Ahli Kepala Polri Bidang Hukum dan Kriminologi
                                                       KOMPAS, 16 Januari 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Hari Kamis, 14 Januari 2016, beberapa ledakan bom di sekitar Jalan MH Thamrin, Jakarta, menyentak banyak pihak.  Dalam pantauan beberapa media, ledakan tersebut terjadi di depan pos polisi serta di halaman dan di dalam kedai kopi terkenal. Rentetan peristiwa ledakan tersebut diselingi baku tembak antara pelaku dan polisi di sekitar lokasi.

Peristiwa serangan itu sontak mengingatkan kita pada peristiwa Paris, 13 November 2015 silam, yang mengakibatkan tewasnya lebih kurang 129 jiwa di beberapa tempat, seperti bar La Belle Equipe, bar Le Carillon, restoran Le Petit Cambodge, restoran La Casa Nostra, stadion nasional Stade de France, serta gedung konser Bataclan, dengan metode menembaki warga membabi buta dan diakhiri dengan bom bunuh diri sebagian pelaku.

Salah satu kemiripan keduanya yang patut menjadi perhatian bersama adalah aksi teror dilakukan dalam waktu berdekatan di lokasi yang berbeda. Kendati dalam rilis resminya pihak berwenang menyatakan lima pelaku telah tewas, hingga kini pihak kepolisian, TNI, dan segenap aparat lain tetap melakukan penyelidikan intensif atas kejadian tersebut.

Motif pelaku

Sebagaimana diketahui, motif pelaku dan senjata yang digunakan dalam terorisme sangat beragam. Terorisme itu sendiri, menurut Kadis (1983), mengandung arti ancaman atau penggunaan kekerasan untuk tujuan-tujuan politik oleh perorangan atau kelompok, di mana tindakan itu menentang kekuasaan pemerintah ditujukan untuk menimbulkan korban dengan segera. Motif terorisme biasanya tidak jauh dari motif politik, motif ekonomi, motif salvation, motif balas dendam, dan kegilaan. Akan tetapi, kebanyakan motif aksi terorisme dilandasi: (1) motif politik, umumnya dilakukan kelompok-kelompok organisasi yang melakukan perlawanan terhadap negara/ pemerintahan tertentu; (2) motif balas dendam, biasanya dilakukan individual, kelompok-kelompok kecil terorganisasi, dan organisasi kejahatan; dan (3) motif agama/motif perang suci (bellum iustum).

Pelaku terorisme itu sendiri terbagi ke dalam lima golongan: (1) gerakan separatisme; (2) pembela ideologi tertentu; (3) dissident, yakni pihak-pihak yang melakukan teror untuk memperlemah posisi pemerintah atau menggulingkannya; (4) penganut fanatik kepercayaan/sekte tertentu; dan (5) psikopat yang melakukan aksi teror untuk motif-motif kegilaan (madness). Umumnya kebanyakan pelaku menjadikan bangunan yang menyimbolkan pihak yang dianggap lawan sebagai sasaran. Teroris yang menjadikan AS sebagai musuh tentu akan menyerang tempat-tempat yang menunjukkan eksistensi AS, di mana saja, di setiap negara, selama di negara yang dijadikan ajang peperangan itu sendiri terdapat bangunan yang menyimbolkan kepentingan atau kekuasaan AS, termasuk di Indonesia.

Hal ini berhubungan dengan teori yang pernah saya utarakan di masa silam, yaitu extended territory, bahwa telah terjadi perluasan wilayah perang di seluruh dunia berdasarkan kepentingan lawan. Sementara itu, memanfaatkan bom bunuh diri sebagai ”senjata” sangatlah sesuai dengan tujuan persenjataan dalam terorisme, yaitu dapat mendatangkan keterkejutan seketika (unsur dadakan), memiliki daya rusak (unsur penghancur atau demolisi), dan berpotensi menebar rasa takut di tengah masyarakat (unsur rage of terror). Maka, tidak mengherankan, pelaku dengan keanekaragaman motif yang ada kerap memanfaatkan metode menggunakan bom bunuh diri untuk menjalankan aksinya.

Bom bunuh diri sebagai media

Melakukan aksi teror dengan menggunakan bom bunuh diri sebagai media tentu bukan dilakukan karena nekat semata, melainkan telah direncanakan dengan penuh perhitungan yang matang. Sebagaimana pernah diutarakan Madsen (2004), kelompok dan pelaku teroris, terutama yang memanfaatkan bom bunuh diri, telah memperhitungkan benefit cost ratio yang ada, melakukan pertimbangan dan analisis cermat berbulan-bulan hingga bertahun-tahun, serta melakukan riset terhadap obyek yang akan dijadikan sasaran. Bahkan, mereka juga melakukan pelatihan sejak dini bagi individu yang kelak akan dijadikan martir untuk meledakkan dirinya sendiri.

Demikian pula yang terjadi di kawasan Jalan MH Thamrin. Pelaku tidak akan secara sembrono melakukan aksi teror, baik berupa penembakan maupun meledakkan dirinya sendiri hingga berkeping-keping tanpa alasan tertentu. Semua telah melalui perencanaan yang teramat rinci dan mendetail. Salah satu orang penting Al Qaeda di masa silam, Dr Ayman al-Zawahiri, pernah mengutarakan, operasi dengan metode bom bunuh diri merupakan cara paling ampuh dan sukses untuk menghasilkan korban yang besar di kalangan musuh dan korban kecil di kalangan mujahidin. Cara itu kerap dilakukan mengingat telah terjadi perluasan wilayah perang di seluruh dunia berdasarkan kepentingan lawan.

Masih dalam kaitan dengan teori tersebut, apabila peristiwa peledakan bom terjadi di lokasi yang tidak hanya menyimbolkan suatu negara asing semata, tetapi juga kepentingan bangsa sendiri, hal tersebut patut menjadi perhatian serius. Kejadian peledakan di kedai kopi yang menyimbolkan AS serta pos polisi yang melambangkan Polri selaku aparat keamanan menunjukkan bahwa pelaku, selain menjadikan AS sebagai musuhnya, juga telah menjadikan Indonesia sebagai sasarannya. Fakta ini dikhawatirkan akan menjadikan beberapa aset yang menyimbolkan negara Republik Indonesia di mancanegara sebagai sasaran.

Efek teror

Kepala Divisi Humas Polri Anton Charliyan pernah mengatakan, sebelum ledakan di Jalan MH Thamrin terjadi, ada peringatan yang disampaikan kelompok Negara Islam di Irak dan Suriah. Oleh karena itu, tidak tertutup kemungkinan mereka berada di belakang tragedi tersebut. Jika demikian kenyataannya, motif yang patut diduga melatarbelakangi adalah motif politik dan agama. Semua itu akan menunjukkan bahwa pelaku termasuk dalam golongan kedua, yaitu pembela ideologi tertentu.

Sebaliknya, apabila dugaan meleset, keyakinan akan motif dan pelaku menjadi luntur dengan sendirinya. Dan ini akan menjadi pekerjaan rumah yang mahapenting bagi setiap aparat dan kita semua. Sebagaimana diketahui, efek dari teror yang dadakan dan memiliki daya rusak di kawasan Jalan MH Thamrin telah sukses menebar rasa takut dalam masyarakat. Perasaan panik tersebut ditambah lagi dengan tayangan dan pemberitaan stasiun televisi dan radio yang menampilkan visualisasi mayat korban tanpa sensor serta menginformasikan ledakan juga terjadi di beberapa tempat lain, padahal tidak.

Apabila hal itu dikaitkan dengan bisnis dan target iklan, sebagaimana pernah disebutkan Chermak (1995) bahwa peristiwa yang disajikan harus bertambah unik, seram, dan ganas, secara tidak langsung pihak media itu turut membantu teroris untuk menciptakan keadaan mencekam dan rasa takut di masyarakat. Selain itu, derasnya informasi di berbagai media sosial turut menyumbang ketakutan dalam masyarakat (fear of crime).

Kendati mereka akhirnya meminta maaf setelah mendapat teguran dari Komisi Penyiaran Indonesia karena dinilai melanggar prinsip-prinsip jurnalistik dan menyiarkan berita yang tidak layak tayang, hasil dari tindakan tersebut telanjur memberikan efek yang memang diinginkan pelaku. Kenyataan ini sekali lagi mengingatkan setiap pihak bahwa pemberantasan terorisme hingga ke akar-akarnya mutlak dilakukan setiap saat secara menyeluruh dan berkesinambungan.

Sabtu, 10 Oktober 2015

Perangkap Kejahatan pada Perempuan dan Anak

Perangkap Kejahatan pada Perempuan dan Anak

Tb Ronny Rachman Nitibaskara ;   Guru Besar Kriminologi Pascasarjana UI; Ketua Program Kajian Strategi Ketahanan Nasional Pascasarjana UI
                                                       KOMPAS, 09 Oktober 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Perempuan dan anak-anak merupakan golongan yang rentan perangkap kejahatan, baik sebagai pelaku maupun sebagai korban. Pembunuhan yang dilakukan seorang istri terhadap suaminya di Padang Sidempuan, Sumatera Utara, September 2015, dan di Madiun, Jawa Timur, Agustus 2015, menegaskan bahwa perempuan juga dapat terperangkap menjadi pelaku pembunuhan.

Sementara itu, dalam kejahatan dengan anak sebagai pelaku, pada Februari 2015 ditengarai beberapa anak di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Barat terlibat perampokan. Baru-baru ini, seorang anak sekolah dasar melakukan perbuatan yang mengakibatkan kematian bagi teman sebayanya.

Dalam kaitan dengan anak sebagai korban kejahatan, selain kasus E di Bali, beberapa waktu silam, kasus pencabulan anak oleh penarik ojek dan terakhir penemuan mayat anak perempuan dalam kardus di Kalideres, Jakarta Barat, baru-baru ini, serta kasus di Pontianak yang memakan korban 17 anak dalam waktu yang berdekatan, menegaskan bahwa anak-anak merupakan menu utama pelaku kejahatan. Di samping itu, kasus pembunuhan warga negara Jepang, beberapa bulan lalu, pembunuhan istri oleh suami, perdagangan perempuan, dan beberapa kasus lain juga menyiratkan rawannya posisi perempuan sebagai korban kejahatan.

Sebagai korban kejahatan

Dalam berbagai literatur kriminologi telah dikemukakan, perempuan dan anak-anak berisiko tinggi terjebak kejahatan, seperti pembunuhan, kekerasan, kekerasan seksual serta yang berhubungan dengan industri seks. Faktor ekonomi, keluarga, dan berbagai faktor lain kebanyakan merupakan penyebab mereka terperangkap dalam kejahatan.

Menyikapi kenyataan di atas, segala upaya perlu dilakukan semaksimal mungkin untuk menghindarkan mereka terperangkap dalam kejahatan. Secara umum, setiap negara dan dunia internasional memiliki perangkat perundang-undangan dan perhatian khusus untuk melindungi mereka. Namun, dalam kenyataan, perempuan dan anak-anak kerap menjadi korban kejahatan.

Sebagaimana diketahui, terdapat dua definisi secara hukum mengenai kejahatan. Definisi pertama menyebutkan kejahatan adalah apa yang disebut hukum sebagai kejahatan (crime is what the law say it is). Definisi kedua menyatakan, kejahatan adalah suatu tindakan yang disengaja atau kelalaian yang dapat dikenai sanksi pidana oleh hukum (crime is an act or mission punishable by law) (Fattah, 1997).

Dalam literatur kriminologi, kejahatan terbagi dua, yaitu blue collar crime (kejahatan jalanan) dan white collar crime (kejahatan kelas atas). Tipe pertama lebih menggunakan fisik, sedangkan tipe kedua merupakan kejahatan kelas atas dengan teknikalitas tinggi, yang mengutamakan otak daripada fisik. Para pelaku kejahatan jenis pertama biasanya berasal dari kalangan sosial bawah, tidak berpendidikan tinggi, berpenghasilan rendah, menganggur, dan seterusnya. Sementara pelaku jenis kedua umumnya berpenghasilan dan berpendidikan tinggi, memiliki jabatan terhormat, berasal dari kalangan atas, dan sebagainya.

Perempuan dan anak-anak kerap menjadi korban dari kedua jenis kejahatan di atas. Dalam jenis kejahatan jalanan, tidak sedikit mereka menjadi korban penganiayaan, penjambretan, perampokan, pembunuhan, kekerasan dan pelecehan seksual, kekerasan dalam rumah tangga, pemerkosaan, dan lainnya. Sementara itu, dalam jenis kejahatan "kelas atas" yang terselubung dan terorganisasi, perempuan dan anak-anak kerap menjadi korban perdagangan manusia atau human trafficking. Kejahatan jenis tersebut tersamar dan berkedok hal-hal resmi sehingga teramat sulit untuk terdeteksi.

Sebagai pelaku kejahatan

Tingkat kriminalitas dan kondisi ekonomi merupakan kedua elemen yang tak terpisahkan. Setiap pelaku kriminal acap kali menjadikan faktor ekonomi sebagai alasan pembenar. Permasalahan tersebut merupakan suatu ancaman serius bagi perempuan dan anak-anak.

Perempuan terkadang terlibat sebagai pelaku kejahatan kelas bawah yang umumnya dilandasi faktor ekonomi dan emosional, seperti pembunuhan, perampokan, pengutilan, narkoba, dan prostitusi. Adapun mereka yang terlibat sebagai pelaku kejahatan kelas atas biasanya memiliki kondisi ekonomi yang cukup dan kedudukan atau jabatan yang tinggi. Latar belakang kejahatan jenis ini, sebagaimana pernah dikemukakan Laura Snider (1993), adalah uang, prestise, dan kekuasaan. Contoh kejahatan demikian biasanya berkaitan dengan dunia perbankan, seperti kasus MD-pejabat bank asing terkenal di Jakarta beberapa tahun silam.

Beberapa kasus kejahatan yang melibatkan anak di bawah umur sebagai pelaku kebanyakan adalah perampokan, pembunuhan, penganiayaan, pencabulan, dan pemerkosaan. Sementara itu, untuk kejahatan kalangan atas, patut diduga tidak ada seorang pun anak yang melakukan kejahatan jenis tersebut.

Kesimpulan

Selain jadi korban kejahatan, perempuan dan anak-anak terkadang juga menjadi pelaku kejahatan. Penanganan terhadap mereka yang menjadi korban kejahatan tidak jarang memiliki kesulitan karena tidak sedikit kejahatan yang menimpa mereka terjadi dalam keluarga atau dilakukan orang terdekat. Kenyataan tersebut kerap membuat korban enggan atau tidak berani melaporkan kejahatan yang menimpanya.

Sebagian besar dari mereka sangat rentan jadi korban kejahatan jenis kekerasan, khususnya kekerasan seksual. Hal demikian pernah dituturkan Puji Astuti Santoso dari Direktorat Kesejahteraan Anak pada Kementerian Sosial, 15 Maret 2015, bahwa kekerasan terhadap anak sudah menjadi fenomena global, tak terkecuali di Indonesia.

Sementara itu, perempuan dan anak-anak juga kerap menjadi pelaku kejahatan. Penanganan terhadap mereka yang berusia dewasa tentu dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan umum yang ada. Akan tetapi, bagi mereka yang masih di bawah umur diselesaikan melalui mediasi dan sesuai dengan undang-undang tentang anak atau undang-undang tentang peradilan anak.

Perempuan yang melakukan kejahatan kebanyakan melakukan "kejahatan jalanan". Hal tersebut biasanya akibat kondisi ekonomi yang bersangkutan dan faktor emosional, sebutlah seperti membalas dendam, tidak dapat menahan emosi, ketakutan, dan faktor kejiwaan lain akibat tak berdaya menghadapi masalah ekonomi. Sebagai ilustrasi, kenyataan faktor kejiwaan tersebut pernah terjadi kepada seorang ibu yang membunuh anak kandungnya di wilayah Jawa Barat, beberapa tahun silam. Adapun faktor kejiwaan karena ketakutan biasanya terjadi terhadap perempuan yang membunuh bayi yang baru dilahirkannya karena takut ketahuan atau malu.

Sementara kasus kejahatan yang melibatkan anak-anak di bawah umur kebanyakan adalah kejahatan jalanan, seperti melakukan perampokan atau pencurian. Selain karena faktor ekonomi, kejahatan tersebut juga diorganisasi atau didalangi. Jadi, mereka secara tidak langsung kadang diperalat untuk melakukan perbuatan tersebut oleh pelaku utama.

Pada kejahatan yang dilakukan anak-anak berkaitan dengan seks, sebagian besar terjadi akibat pengaruh media dengan konten pornografi. Mosher dan Katz (1971) pernah mengemukakan bahwa banyak kasus kejahatan seks yang dilakukan remaja di Amerika Serikat terjadi setelah menonton film porno.

Oleh karena itu, menjauhkan perempuan dan anak-anak dari kejahatan-baik sebagai korban maupun pelaku-tidak semudah membalikkan telapak tangan. Kepedulian dan perhatian semua pihak serta peningkatan nilai-nilai dan faktor-faktor, seperti pendidikan, agama, keharmonisan keluarga, budi pekerti, membaiknya sosial ekonomi, perlindungan hukum, dan peran media, sesungguhnya merupakan hal penting yang telah lama digaungkan.

Namun, sebagian upaya itu terkadang berbenturan dengan kondisi ekonomi mereka yang kebetulan berada dalam posisi tidak baik. Kondisi demikian tidak jarang akan memengaruhi upaya peningkatan nilai-nilai di atas. Perhatian dan kepedulian akan nilai-nilai utama tersebut tidak dapat tercurahkan maksimal karena sebagian besar konsentrasi tertuju pada kondisi ekonomi yang mereka hadapi.

Sementara itu, perempuan dan anak-anak dengan status sosial ekonomi yang lebih baik, pengabaian atas nilai-nilai yang telah diuraikan sebelumnya tidak terkait dengan permasalahan ekonomi. Akan tetapi, ia berhubungan dengan faktor perhatian, pengawasan, tanggung jawab, dan perlindungan pada mereka secara internal ataupun eksternal, khususnya bagi yang masih berusia anak-anak. Contoh kasus sekolah internasional di Jakarta beberapa tahun silam menunjukkan hal tersebut.

Dengan demikian, permasalahan ekonomi kebanyakan memiliki keterkaitan dengan mereka yang terjebak sebagai pelaku kejahatan. Akan tetapi, sebagai korban kejahatan, hal demikian patut ditengarai bukan menjadi latar belakang utama.

Kamis, 13 November 2014

Mencari Sosok Jaksa Agung Ideal

Mencari Sosok Jaksa Agung Ideal

Tb Ronny Rachman Nitibaskara  ;  Guru Besar Kriminologi;
Ketua Program Ketahanan Nasional Pascasarjana UI
KOMPAS, 13 November 2014
                                                
                                                                                                                       


JAKSA merupakan salah satu profesi hukum berkedudukan cukup vital dalam penegakan hukum di Indonesia. Jaksalah yang menentukan layak-tidaknya penuntutan terhadap suatu perkara dapat dilakukan. Perjalanan suatu kasus dari tingkat kepolisian, meskipun sudah sesuai dengan prosedur dan memenuhi berkas perkara atau berita acara pemeriksaan (BAP) yang ada, dapat dimentahkan di kejaksaan apabila kejaksaan menilai ada kekurangan dan ketimpangan dalam BAP kasus itu.

Kendati beberapa kasus suap dan narkoba pernah menimpa beberapa oknum kejaksaan, masyarakat harus jujur mengakui bahwa kejaksaan tetap berusaha membuktikan dan menjaga profesionalitasnya. Tindakan positif itu antara lain dilakukan dengan cara memberi sanksi kepada para oknum di atas tanpa pandang bulu serta menyelesaikan beberapa kasus penting dalam tempo yang relatif singkat.

Kejaksaan merupakan salah satu elemen atau komponen pemerintahan sebab jaksa agung diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Kenyataan ini menyiratkan bahwa banyak pihak memandang kejaksaan sulit tak terikat dengan politik dan kebijakan pemerintah sehingga dikhawatirkan akan jauh dari kemandirian dalam penanganan suatu kasus penting pada masa depan.

Oleh karena itu, seorang jaksa, khususnya jaksa agung, harus memperhatikan profesionalisme anggotanya, memiliki integritas moral yang tinggi, dan keberpihakan pada keadilan dan hati nurani rakyat banyak. Hal mulia tersebut dapat menurun kepada bawahannya.
Sosok ideal

Pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa tahun silam seyogianya dipandang sebagai mitra oleh kejaksaan. Namun, banyak pihak yang beranggapan, terkadang di antara keduanya kerap terjadi konflik. Penegakan hukum secara beriringan, khususnya berkaitan dengan kasus korupsi, patut dilakukan keduanya.

Sebagaimana profesi hukum lain, jaksa juga kerap dikelilingi beragam godaan yang dapat menjerumuskannya dalam perangkap penyimpangan dan kejahatan. Kewenangan diskresi yang dimiliki jaksa, ataupun ”tekanan” atasan, merupakan celah yang kerap membuat oknum memanfaatkan kewenangannya untuk  menggunakan hukum demi kepentingan pribadi atau kelompok.

Menegakkan hukum  berbeda arti dengan  menggunakan hukum . Dalam penegakan hukum, terdapat kehendak agar hukum tegak sehingga nilai-nilai yang diperjuangkan melalui instrumen hukum yang bersangkutan dapat diwujudkan. Adapun dalam menggunakan hukum, cita-cita yang terkandung dalam hukum belum tentu secara sungguh-sungguh hendak diraih sebab hukum tersebut digunakan untuk membenarkan tindakan-tindakan yang dilakukan.

Posisi jaksa sebagai profesi hukum merupakan penguasa hukum di tingkat penuntutan yang leluasa ”menggunakan” hukum, baik itu untuk menegakkan hukum maupun untuk kepentingan lain. Bagi oknum jaksa yang menyalahi sumpah jabatan, serta-merta ia akan mudah tergoda untuk memanfaatkan kekuasaan yang dimilikinya. Kejahatan dengan modus demikian, seakan- akan berada dalam hukum dan dilindungi hukum itu sendiri, merupakan kejahatan dengan menggunakan hukum sebagai alatnya.

Patut dicermati pula bahwa bukan hanya profesi jaksa, setiap jabatan atau kekuasaan apa pun selalu memiliki potensi untuk disalahgunakan oleh oknum yang tidak amanah. Penyalahgunaan jabatan pada taraf tertentu akan berubah menjadi suatu tindak kejahatan. Kejahatan demikian yang dilakukan berhubungan dengan jabatan yang dimilikinya dalam literatur kriminologi sering disebut occupational crime.

Tiga ciri profesionalisme

Menghindari keadaan di atas, jaksa agung haruslah sosok yang senantiasa memperhatikan ciri-ciri pokok profesionalisme anggotanya: keahlian, rasa tanggung jawab, dan kinerja terpadu. Karena jika pengemban profesi, khususnya jaksa, tidak memiliki keahlian atau tak mampu menjalin kerja sama dengan pihak-pihak lainnya demi kelancaran profesi atau pekerjaan, sesungguhnya profesionalisme itu sudah mati.

Profesionalisme jaksa merupakan hal yang sangat penting karena di tangan jaksa, suatu peristiwa tindak pidana yang telah di-BAP kembali direkonstruksi oleh dirinya tanpa kehadiran yang bersangkutan dalam lokasi kejahatan itu. Dengan kata lain, jaksa melihat persoalan dari ”mata kedua”. Menggunakan keahliannya, di tangan jaksalah hukum akhirnya menjadi ”hidup” sehingga dapat ditentukan layak-tidaknya dilakukan penuntutan terhadap kasus dalam BAP itu. Kemampuan dan otoritas khusus tersebut kerap menimbulkan pernyataan bahwa  it doesn’t matter what the law says. What matters is what the guy behind the desk interprets the law to say.

Banyak pihak memandang bahwa hukum bagaikan gerobak yang dapat dimuati segala macam barang. Artinya, hukum dapat diisi dengan bermacam-macam kepentingan dari beragam pihak. Posisi profesi jaksa (juga profesi hukum lainnya) atau undang-undang yang tampaknya netral dapat digunakan untuk menjangkau kepentingan yang berbeda-beda sesuai dengan keinginan pihak yang mampu dan memiliki kekuasaan untuk menggunakan peraturan atau profesi tersebut. Hal demikian merupakan ujian berat bagi profesionalitas jaksa.

Di lain pihak, jaksa agung sebagai bawahan presiden harus tunduk dengan kebijakan hukum atasannya sehingga tidak sedikit para pengamat hukum dan keadilan beranggapan bahwa jaksa tidak dapat dengan dalih profesionalitas menentukan arah penuntutannya sendiri.

Oleh karena itu, dalam usaha mengembangkan profesionalitas dan kemandiriannya, sudah semestinya jaksa tidak hanya secara formal memenuhi unsur-unsur yang ada dalam perangkat peraturan perundang-undangan, tetapi harus mencermati dengan hati nurani yang sesungguhnya terjadi dan dirasakan langsung oleh masyarakat banyak, serta tidak memaksimalkan penilaian subyektif dalam suatu perkara.

Penilaian subyektif yang dipaksakan biasa digunakan oknum jaksa yang melanggar sumpah jabatan sehingga orang yang jelas bersalah dapat lolos dari hukum karena kepandaian oknum yang bersangkutan mempergunakan teknik-teknik hukum dalam prosedur hukum, atau menggunakan hukum semata tanpa menegakkan hukum, baik secara internal maupun eksternal.

Fenomena oknum ”menggunakan” hukum dengan cara di atas, ditambahkan dengan mengemukakan alibi kurang cukup bukti sehingga akhirnya para pihak yang nyata-nyata bersalah dapat tidak dituntut untuk dimajukan ke pengadilan, patut dihindari agar hukum dapat ditegakkan dengan semestinya.

Senin, 26 Mei 2014

Penyimpangan Seksual

Penyimpangan Seksual

Tb Ronny Rachman Nitibaskara  ;   Kriminolog, Ketua Program Ketahanan Nasional UI, Penasihat Kapolri Bidang Kriminologi dan Hukum
KOMPAS,  24 Mei 2014
                                                
                                                                                         
                                                      
MENURUT Freud, manusia pada dasarnya memiliki dua insting dasar, yaitu insting seksual atau libido dan insting agresif atau insting kematian. Insting seksual mendorong manusia mempertahankan hidup, mempertahankan jenis, atau melanjutkan keturunan. Adapun insting agresif mendorong manusia menghancurkan manusia lain.

Insting seksual lumrah bagi setiap manusia, tetapi akan menjadi permasalahan serius tatkala terjadi penyimpangan dan melanggar norma-norma sosial yang berlaku dalam masyarakat.

Pedoman menyimpang tidaknya suatu perilaku seksual tidak sama di setiap wilayah. Sebagai contoh, bagi sebagian masyarakat di negara tertentu, hubungan sejenis dianggap hal biasa, bahkan dilegalkan melalui lembaga pernikahan.
Di Indonesia, segala perilaku yang berkaitan dengan seksual sering dianggap tabu dibicarakan. Akibatnya, pemahaman tentang seksualitas pada anak dan remaja menjadi sangat kurang sehingga mereka rentan mengalami kekerasan dan penyimpangan seksual. Oleh karena itu, perlu kerja keras untuk mencegah penyimpangan seksual.

Masalah mencuat
Akhir-akhir ini, kasus pelecehan seksual terus bermunculan. Kejadian-kejadian yang diungkap di media massa itu menunjukkan perilaku penyimpangan seksual tidak memandang status dan usia sang korban.

Penyimpangan seksual ada berbagai bentuk, mulai dari terhadap ”objek” seperti homoseksual dan lesbian sebagai hubungan sesama jenis, bestiality (hubungan seks dengan obyek binatang), necrophilia (hubungan seks dengan obyek mayat), pedofilia (hubungan seks dengan obyek anak di bawah umur), hingga ”cara”: ekshibisionisme (mempertontonkan bagian tubuh/alat vital kepada orang lain); voyeurism (kepuasan seks dengan cara mengintip), sadism (kepuasan seks dengan cara menyakiti orang lain), dan masochism (kepuasan seks dengan cara minta disakiti), serta frotage (menggesek-gesekkan bagian tubuh/alat kelamin ke tubuh orang lain saat berdesakan, di bus, kereta, atau keramaian).

Penyimpangan seksual terjadi bukan sekadar karena pengaruh pornografi, melainkan juga ”penyakit” atau ”kelainan kejiwaan” yang bersangkutan.
Mosher dan Katz (1971) pernah menunjukkan adanya hubungan antara pornografi dan keinginan melakukan seks.

Keduanya menemukan fakta bahwa keinginan bertindak seksual setelah menonton film erotis (pornografi) dapat merusak kesadaran dan rasa bersalah, dengan membiarkan agresi yang diekspresikan terhadap wanita. Banyak kasus kejahatan seks remaja Amerika dilakukan setelah menonton film porno.

Meskipun belum terbukti secara empirik, penelitian di atas menunjukkan adanya hubungan berupa peniruan terhadap adegan dalam film porno.
Karena itu, kendati beberapa contoh penyimpangan seksual dirasa tidak berkorelasi dengan maraknya pornografi, alangkah baiknya bila perilaku tersebut diatur secara khusus di undang-undang.

Multifaktor

Meski tidak boleh menjadi pembenaran tindakan, kenyataan menunjukkan penyimpangan seksual terjadi bukan hanya karena penyakit, melainkan juga akibat pengalaman masa lalu si pelaku, terutama pada masa kanak-kanak yang memengaruhi perkembangan seksualnya.

Seseorang yang menderita sadisme misalnya bisa karena adanya sosialisasi kekerasan dalam keluarga.

Kenyataan tersebut akan menjadi bagian fundamental dari kepribadian yang kelak dimanifestasikan dalam hubungan seksual ataupun sosial.

Pelaku pedofilia biasanya merasa rendah diri sehingga ia ingin menunjukkan rasa superiornya kepada anak-anak.

Selain fakta di atas, penyimpangan seksual juga bisa terjadi karena pelaku menganut ilmu hitam tertentu.

Hal tersebut pernah terjadi pada kurun 1985-1986 di daerah X, berupa penculikan dan perkosaan yang disertai pembunuhan terhadap anak-anak, yang merupakan salah satu syarat untuk menguasai ilmu itu.

Peranti hukum

Perangkat peraturan perundang-undangan Republik Indonesia sebenarnya cukup untuk mencegah terjadinya penyimpangan seksual terhadap anak.
Ada Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Perlindungan Anak 
yang beberapa ketentuannya berkaitan dengan pelecehan atau penyimpangan seksual terhadap anak.

Kitab Undang-undang Hukum Pidana mengatur dalam Pasal 287 dan 292 dengan ancaman pidana 5 hingga 15 tahun penjara bagi pelaku.

Di samping itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak melalui Pasal 81 dan 82 juga mengatur sanksi pidana 3 sampai 15 tahun penjara serta denda mulai dari Rp 60 juta hingga Rp 300 juta.

Ada juga instrumen internasional yang melindungi anak dari pelecehan atau penyimpangan seksual, yaitu Konvensi internasional Hak-hak Anak (the International Convention on The Rights of The Child). Seperti dilansir situs resmi Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), konvensi ini berlaku (entered in to force) pada 2 September 1990, bertujuan memberikan perlindungan terhadap anak dan menegakkan hak-hak anak di seluruh dunia. Indonesia meratifikasinya dengan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1996.

Pemerintah dan beberapa lembaga swadaya masyarakat kini tengah berupaya menyempurnakan keduanya agar lebih baik lagi melindungi anak dari penyimpangan seksual.

Beberapa penyimpangan seksual patut dipertimbangkan untuk dicantumkan dalam peraturan karena berpotensi melahirkan tindak kejahatan. Sudah saatnya kita mengkriminalisasikan pasal-pasal kejahatan susila dan pelecehan seksual, khususnya terhadap anak.