Tampilkan postingan dengan label Hukuman untuk Koruptor. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukuman untuk Koruptor. Tampilkan semua postingan

Minggu, 05 April 2015

Menghukum Ringan Koruptor

Menghukum Ringan Koruptor

Aradila Caesar Ifmaini Idris  ;  Peneliti Hukum Indonesia Corruption Watch
KOMPAS, 04 April 2015

                                                                                                                                     
                                                                                                                                                           

Senin, 16 Maret, Indonesia Corruption Watch merilis hasil kajian tren vonis korupsi pada 2014. Secara garis besar tren vonis pada 2014 menggambarkan bahwa kerja institusi pengadilan tindak pidana korupsi tidak maksimal dalam menghukum terdakwa korupsi.

Tidak maksimalnya kinerja pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) tampak dalam bobot penghukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa korupsi. Setidaknya ada lima permasalahan utama yang menjadi catatan penting dalam tren vonis 2014.

Pertama, kecenderungan pengadilan tipikor menghukum ringan pelaku korupsi. Kecenderungan tersebut terlihat dari banyaknya terdakwa korupsi yang dihukum kurang dari 1 tahun hingga 4 tahun penjara. Sebanyak 79,7 persen dari sebanyak 465 terdakwa pada 2014 divonis ringan oleh pengadilan tipikor. Hukuman ini bahkan lebih rendah dibandingkan hukuman bagi pelaku pencurian kendaraan bermotor.

Kedua, tidak optimalnya pengembalian kerugian negara lewat pembebanan uang pengganti. Indonesia Corruption Wacth mencatat kerugian negara yang timbul pada 2014 sebanyak Rp 10,689 triliun. Sementara total pembebanan uang pengganti pada 2014 adalah Rp 1,4 triliun. Jumlah pembebanan uang pengganti ini tentu tak sebanding dengan kerugian negara yang telah ditimbulkan. Di samping itu perlu dicatat bahwa masih terdapat kemungkinan terdakwa menghindari kewajiban membayar uang pengganti.

Ketiga, penjatuhan pidana denda yang rendah. Selain pidana pokok berupa pidana penjara, Pasal 10 Ayat (4) Kitab Undang-undang Hukum Pidana mengatur tentang pidana denda. Dalam konteks penjeraan, kombinasi hukuman penjara dan denda dimaksudkan untuk menghukum pelaku korupsi seberat-beratnya guna memberikan efek jera. Sayangnya, fakta berbicara sebaliknya. 

Sedikitnya 274 terdakwa dikenakan denda relatif ringan (Rp 25 juta-Rp 50 juta).
Penjatuhan pidana denda dalam kacamata UU Tipikor masih tergolong ringan. Padahal, Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor menetapkan batas maksimum denda sebesar Rp 1 miliar. Ironisnya, hakim tipikor lebih memilih untuk menjatuhkan pidana denda yang paling ringan ketimbang membebani terdakwa dengan pidana denda berat.

Remisi

Keempat, disparitas putusan masih terus terjadi. Dalam perkara korupsi, disparitas putusan terjadi dalam dua model besar.

Pertama, disparitas putusan terjadi kepada dua perkara yang memiliki nilai kerugian negara relatif setara. Model pertama memberikan hakim tipikor kesempatan memutus dua perkara dengan hukuman berbeda, meski besaran kerugian negaranya tak jauh berbeda.

Kedua, disparitas putusan terjadi dalam konteks nilai kerugian negara berbeda dalam dua perkara. Dalam model ini, hakim tipikor dapat memutus hukuman yang sama terhadap dua perkara yang nilai kerugian negara berbeda. Persoalan disparitas putusan ini pada akhirnya hanya akan mencederai rasa keadilan masyarakat.

Disparitas putusan terjadi karena hakim memiliki diskresi sangat luas untuk menentukan jumlah hukuman yang akan dijatuhkan. Hakim tak jarang memutus beratnya hukuman berdasarkan perasaan, bukan pertimbangan yuridis substantif suatu perkara. Ketiadaan pedoman pemidanaan membuat hakim hanya menerka-nerka hukuman yang sesuai bagi terdakwa. Publik harus waspada karena ruang kemandirian hakim bisa saja disalahgunakan untuk jual beli putusan, yang akhirnya menimbulkan disparitas putusan.

Kelima, jaksa selaku penuntut umum tidak maksimal dalam melakukan penuntutan. Pada 2014, rata-rata tuntutan oleh penuntut umum dalam perkara korupsi hanya 3 tahun 11 bulan. Tuntutan rendah ini secara tak langsung ikut berperan dalam kondisi a quo.

Dalam sistem peradilan pidana yang kita anut, hakim tak diperkenankan memutus hukuman lebih tinggi daripada yang dituntut oleh penuntut umum. Pada akhirnya tuntutan yang rendah oleh penuntut umum akan membuahkan vonis ringan bagi pelaku korupsi.

Usulan pemberian remisi bagi koruptor tentu hanya akan menambah panjang catatan buruk pemberantasan korupsi. Remisi bagi terpidana korupsi hanya akan menambah ringan vonis pengadilan korupsi yang mayoritas sudah tergolong ringan.

Pemberian remisi bagi terpidana kasus korupsi akan kontra- produktif dan inkonsisten dengan semangat pemberantasan korupsi yang didengungkan oleh presiden. Pemberian remisi bagi terpidana korupsi hanya akan menjadi rapor merah kegagalan pemerintah dalam mendukung kerja pemberantasan korupsi.

Benar bahwa pada dasarnya pemberian remisi adalah hak setiap terpidana. Namun, perlu digarisbawahi, hak tersebut tak berdiri sendiri. Ada kewajiban yang melekat pada hak tersebut. Dalam perkara korupsi, hak remisi hanya dapat diberikan bagi terpidana yang mau bekerja sama dalam membongkar kasus korupsi. Hal ini sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Dalam Pasal 34A PP 99/2012, pemberian remisi bagi terpidana korupsi hanya dikhususkan bagi whistle blower (pengungkap kasus) dan atau justice collaborator. Selain itu, terpidana korupsi juga harus melunasi kewajiban uang pengganti dan pidana denda yang dijatuhkan kepadanya.

Adapun penentuan status pengungkap kasus dan atau justice collaborator sepenuhnya kewenangan penegak hukum. Dalam hal ini PP 99/2012 sudah secara ketat memberikan remisi bagi terpidana korupsi. Karena itu, bukan perkara mudah bagi seorang terpidana korupsi untuk mendapatkan remisi.
Perlu dipahami bahwa penanganan terpidana kasus korupsi tak sepantasnya sama dengan terpidana kejahatan biasa. Karena itu, pemberian remisi bagi terpidana korupsi harus diperketat, bahkan dihapuskan. Selain untuk memberikan penjeraan juga demi menjaga rasa keadilan masyarakat.

Jumat, 30 Maret 2012

Sanksi Sosial pada Koruptor


Sanksi Sosial pada Koruptor
Biyanto, Dosen IAIN Sunan Ampel,
Ketua Majelis Dikdasmen PW Muhammadiyah Jatim 
SUMBER : SINDO, 30 Maret 2012



Desakan agar hukuman terhadap koruptor diperberat terus bergulir. Di samping dihukum berdasarkan perundang-undangan, koruptor juga harus diberi sanksi sosial.

Itu perlu dilakukan untuk memberikan efek jera pada siapa pun yang berniat korupsi. Beberapa tokoh yang pernah mengutarakan gagasan ini adalah Din Syamsuddin (Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah), Said Aqil Siraj (Ketua PBNU), Mahfud MD (Ketua Mahkamah Konstitusi), dan Todung Mulya Lubis (praktisi hukum).

Wacana mengenai pentingnya sanksi sosial ini sekaligus menjadi sindiran bagi aparat penegak hukum. Pasalnya,aparat penegak hukum sepertinya tidak berdaya jika berhadapan dengan koruptor, terutama koruptor kelas kakap.Sebaliknya pada koruptor kelas teri, aparat hukum kelihatan sangat tegas. Akibatnya muncul persepsi di masyarakat bahwa hukum itu jika ke bawah sangat tajam, tetapi jika ke atas tumpul sekali.

Jika mengacu pada fikih (hukum Islam),memang belum ditemukan padanan kata yang tepat untuk korupsi. Hal ini disebabkan korupsi muncul dalam budaya masyarakat modern. Sementara itu,khazanah yang berkembang dalam fikih masih banyak yang merujuk pada era klasik.Tetapi karena substansi korupsi adalah perbuatan melanggar hukum dan norma agama, maka dapat dianalogikan dengan perbuatan yang dikenal dalam khazanah fikih.

Beberapa istilah dalam hukum Islam yang dapat dianalogikan perbuatan korupsi adalah ghulul (mengambil harta secara tersembunyi), risywah (suap-menyuap), saraqah ( pencurian), ghasab (mengambil dengan cara paksaan), dan hirabah (perbuatan yang merusak tatanan masyarakat). Berdasarkan pengertian korupsi dalam hukum positif dan konsep kejahatan terhadap harta benda, dalam hukum Islam dapat ditemukan beberapa kesamaan.

Pertama, adanya tasharruf yaitu perbuatan yang berarti menerima, memberi, dan mengambil. Kedua, adanya pengkhianatan terhadap amanat kekuasaan. Ketiga, adanya kerugian yang ditanggung masyarakat. Berdasarkan hal itu maka tidak berlebihan jika dalam perspektif fikih dikatakan bahwa korupsi adalah tindakan menyalahi hukum dan bentuk pengkhianatan atas amanah yang dapat menimbulkan kerugian publik. Salah satu ekspresi perbuatan korupsi adalah suap.

Contoh perbuatan yang masuk kategori suap dalam konteks kekinian adalah pemberian uang yang dilakukan para calon saat pemilihan kepala daerah (pilkada). Demikian juga dengan sumbangan pimpinan partai politik atau pejabat negara pada lembaga sosial seperti masjid, madrasah, panti asuhan, dan pesantren. Berbagai bentuk sumbangan ini dapat dikategorikan suap, jika pemberinya memiliki agenda terselubung untuk memperoleh posisi strategis di legislatif dan eksekutif.

Apalagi jika sumbangan itu ternyata bukan berasal dari uang pribadi, melainkan dari uang rakyat yang masuk dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara/ Daerah (APBN/D). Karena dampak yang ditimbulkan begitu berbahaya, korupsi dapat dikategorikan sebagai tindakan fasad (merusak). Tindakan korupsi juga dapat mengancam harta sekaligus jiwa banyak orang. Karena itu, tidak berlebihan jika dikatakan bahwa korupsi dapat mengakibatkan kesengsaraan warga seperti kelaparan, kebodohan,tidak tegaknya hukum, dan buruknya pelayanan publik.

Hal ini terjadi karena anggaran yang semestinya digunakan untuk pemenuhan kebutuhan publik telah dikorupsi. Begitu dahsyatnya akibat perbuatan korupsi, sehingga tidak mengherankan jika tokoh agama dan praktisi hukum mendorong agar hukuman koruptor diperberat. Tambahan hukuman itu dapat berupa sanksi sosial. Termasuk kategori sanksi sosial dalam konteks politik adalah tidak memilih pelaku korupsi sebagai pejabat publik, baik untuk jabatan di legislatif maupun eksekutif.

Karena korupsi juga termasuk dalam kategori berkhianat terhadap amanat rakyat, kesaksian mereka dapat ditolak dalam proses pembuktian hukum di pengadilan. Dalam hal ini, ajaran Islam telah memberikan petunjuk yang jelas bahwa kesaksian pengkhianat itu tidak dapat diterima. Bentuk lain sanksi sosial adalah agar koruptor muslim tidak disalati saat meninggal dunia. Pandangan ini mendapatkan justifikasi ajaran Islam. Sebuah riwayat mengisahkan bahwa ada seorang sahabat wafat dalam Perang Khaibar.

Para sahabat pun memberi tahu kepada Nabi Muhammad SAW. Kemudian beliau bersabda: “Salatilah teman kalian!” Maka berubahlah wajah para sahabat karena Rasul ternyata enggan untuk menyalatinya. Selanjutnya, Nabi bersabda: “Sesungguhnya teman kalian telah menggelapkan harta rampasan perang. Para sahabat pun menggeledah barang-barangnya dan menemukan perhiasan dari orang Yahudi yang nilainya tidak sampai dua dirham (HR. Abu Daud).”

Riwayat ini dapat menjadi rujukan untuk tidak menyalati jenazah koruptor, terutama bagi tokoh agama. Para koruptor sesungguhnya sadar bahwa perbuatan yang dilakukan telah merugikan masyarakat. Karena itu, guna mengurangi beban mereka,terkadang menggunakan harta hasil korupsi untuk kepentingan ibadah. Tentu saja cara ini tidak akan mengubah status hukum perbuatan dan harta hasil korupsi.

Dikatakan dalam sebuah kaidah ushul fiqih bahwa sesuatu yang haram mengambilnya maka haram pula memberikannya. Ajaran ini perlu dikemukakan agar tidak muncul pemahaman parsial, bahwa dosa korupsi dapat terhapus melalui perbuatan menyedekahkan sebagian harta korupsi.

Untuk memberikan efek jera pada koruptor maka pimpinan organisasi sosial keagamaan, tokoh masyarakat, serta pengelola pendidikan dan pelayanan sosial harus berkomitmen untuk menolak sumbangan yang bersumber dari harta hasil korupsi. Sikap tegas ini penting untuk memberikan pelajaran pada pelaku korupsi.

Jumat, 09 Desember 2011

Mempermalukan Pelaku Korupsi


Mempermalukan Pelaku Korupsi
Triyono Lukmantoro, DOSEN JURUSAN ILMU KOMUNIKASI FISIP UNDIP SEMARANG
Sumber : SUARA MERDEKA, 9 Desember 2011




Sudah  terlalu banyak pelaku korupsi tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wajah, tubuh, dan identitas lengkap mereka tampil sebagai pemberitaan utama media massa. Tapi kejadian semacam itu terus berulang. Demikian juga, sudah amat banyak terpidana korupsi dijebloskan ke penjara. Selama persidangan pun media massa memberikan sorotan intensif. Hanya saja semua itu menjadi ritual rutin yang tidak bisa memberikan efek jera. Para koruptor bagaikan memiliki watak tidak mengenal rasa malu dan rasa bersalah.

Lalu hukuman berat apa yang pantas dihunjamkan kepada koruptor itu? Pidana mati, kemungkinan besar, sangat cocok. Namun, jika dikaitkan dengan pertimbangan kemanusiaan, hukuman itu tidak relevan dilakukan. Terlebih lagi terdapat pemahaman mendalam bahwa urusan hidup dan mati berada di tangan Tuhan.

Usulan yang lebih sesuai dengan rasa kemanusiaan bergulir dalam Konferensi Tahunan Advokat Internasional, International Bar Association (IBA) Annual Conference 2011, di Dubai, Uni Emirat Arab. Kegiatan itu membahas gerakan bersama memerangi penyuapan, korupsi, dan pencucian uang. Advokat sedunia pun membangun kesadaran bahwa korupsi sangat menyengsarakan rakyat. Hoyer E Mayer, Wakil Ketua Komisi Antikorupsi IBA, menyatakan sanksi apa pun bagi pelaku korupsi harus gencar dipublikasikan sehingga lebih banyak orang yang mengetahuinya. Hal ini akan memberikan efek malu bagi pelakunya (Kompas, 07/11/11).

Hukuman yang memberikan rasa malu kepada pelaku korupsi harus dicoba. Publikasi gencar adalah salah satu mekanisme. Tidak dalam bentuk pemberitaan kolosal saat koruptor diadili karena dalam situasi itu, koruptor dapat berlaku sebagai pihak teraniaya. Sekian bukti bisa disodorkan. Sekian banyak pembela juga dihadirkan.

Usulan menarik untuk mempermalukan koruptor dikemukakan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, yaitu membuat ”kebun” bagi koruptor seperti layaknya kebun binatang. Kebun ini didirikan di 33 provinsi. Mahfud mengakui gagasannya dapat disebut gila. Namun ia mendalihkan bahwa koruptor tidak lebih sebagaimana halnya binatang. Publik nantinya bisa menyaksikan kebinatangan pelaku korupsi di kebun koruptor. Melalui cara ini rasa malu dimunculkan sehingga ada efek jera.

Gagasan itu secara sekilas memang kontroversial, tapi layak dipertimbangkan. Tidak ada alasan kemanusiaan yang dilanggar mengingat yang dilakukan sekadar memamerkan kebinatangan koruptor. Justru, aspek penyampaian pesannya lebih efektif. Dalam perspektif komunikasi, pesan efektif adalah impresi yang mudah diingat secara kognitif, menimbulkan kesan mendalam dari sisi afektif (sikap), dan menghadirkan perubahan perilaku yang signifikan. Itulah yang disebut efek jera dengan memberikan perasaan malu sehingga yang menyaksikannya tak berani menirunya.

Kontrol Perilaku

Mempermalukan pelaku kejahatan sebenarnya bukanlah usulan baru. John Braithwaite, ahli kriminologi dari Australia, mengemukakan teori tentang bagaimana mempermalukan dapat digunakan mengontrol perilaku masyarakat. Mempermalukan dalam kaitan ini merujuk pada penghunjaman perasaan bersalah bagi penjahat. Terdapat dua tipe untuk mempermalukan penjahat.   

Pertama; disintegratif. Dalam domain ini, penjahat dihukum melalui stigmatisasi, yakni ditolak atau disingkirkan dari masyarakat. Teknik ini cocok dalam masyarakat yang memiliki relasi sosial yang lemah. Kedua; reintegratif, yaitu memperlakukan lebih positif, dengan cara memberi pemahaman, pengampunan, dan bahkan penghormatan. Hal yang amat dibenci adalah perbuatannya yang berdosa, sementara si pendosa tetap dicintai. Metode ini cocok dilakukan pada situasi masyarakat yang memiliki relasi sosial kuat.

Hukuman dengan teknik mempermalukan yang dikemukakan Braithwaite dapat diterapkan terhadap koruptor di Indonesia. Hanya saja terdapat catatan tersendiri.
Sekali pun ikatan sosial dalam masyarakat kita cukup kuat, pelaku korupsi pantas mendapat hukuman dipermalukan yang bersifat disintegratif. Jika hanya memberi pemahaman, pengampunan, atau penghormatan, mereka tidak akan pernah merasa malu dan bersalah.

Bagi mereka, korupsi telah menjadi agenda yang harus dijalankan. Dalam situasi demikian, memberikan stigma (label paling buruk), entah sebagai pengkhianat rakyat atau pembunuh kemaslahatan umat, dan bahkan dikerangkeng layaknya binatang untuk dipertontonkan, pantas digulirkan.