Tampilkan postingan dengan label Perguruan Tinggi dalam Kemenristek. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Perguruan Tinggi dalam Kemenristek. Tampilkan semua postingan

Minggu, 22 Juni 2014

Inang Baru Perguruan Tinggi Bukan Solusi

Inang Baru Perguruan Tinggi Bukan Solusi

Budi Widianarko  ;   Rektor Unika Soegijapranata
KOMPAS, 20 Juni 2014
                                                
                                                                                         
                                                      
Di tengah kerinduan sebagian kalangan perguruan tinggi untuk memiliki inang baru pengganti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, saya sepakat dengan rumusan hasil diskusi Forum Rektor Indonesia bekerja sama dengan Kompas. ”...persoalannya bukan lagi sebatas perguruan tinggi di bawah kementerian yang mana. Namun, lebih soal perumusan tata kelola yang memampukan perguruan tinggi untuk lebih lentur dan lincah menjalankan perannya dan menghadapi ragam tantangan tersebut. Tanpa kelincahan dan fleksibilitas, perguruan tinggi akan terus menghadapi masalah serupa apa pun kementeriannya”, (Kompas, 9/6/14).

Tuntutan inang baru hanya karena perguruan tinggi (PT) menjalankan fungsi riset adalah argumen yang tidak kokoh. Apalagi ketika dibandingkan dengan negara-negara lain. ”Sebagai perbandingan, negara-negara yang maju industrinya memasangkan pendidikan tinggi dengan riset teknologi dan inovasi dalam satu kementerian. Sebut saja, Perancis dengan Ministry of Higher Education and Science, Jerman dengan Federal Ministry of Education and Research, serta Jepang dengan Ministry of Education, Culture, Sport, Science, and Technology”, (Kompas, 9/6/2014).

Dari contoh yang ditampilkan, hanya Perancis yang memiliki kementerian yang secara eksplisit menggunakan frasa ”pendidikan tinggi”. Sisanya tetap menggunakan kata ”pendidikan” yang dilengkapi dengan unsur-unsur lain sesuai konteks masing-masing.

Dari penelusuran cepat di situs web, penulis menemukan beberapa negara yang menggunakan frasa ”pendidikan tinggi” untuk nama kementerian yang jadi inang PT, yaitu Malaysia, Sri Lanka, Afganistan, Uni Emirat Arab, Mesir, Arab Saudi, Kenya—selain Perancis. Adapun sejumlah negara yang maju dalam penelitian justru nama kementeriannya diawali dengan kata ”pendidikan”, seperti Amerika Serikat, Kanada, Jerman, Italia, Belanda, Swedia, Denmark, Jepang, dan Korea Selatan. Bahkan Finlandia, salah satu ”raksasa” riset dan inovasi, menggunakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Ministry of Education and Culture) seperti Indonesia. Jadi jelaslah bahwa nama kementerian bukanlah isu utama.

Masalah utama PT kita adalah pengaturan berlebihan yang mengunci kelincahan dan kelenturan. PT kita disibukkan oleh perkara prosedural yang menyita energi, seperti pengisian Pangkalan Data Perguruan Tinggi sebagai laporan semesteran, laporan kinerja dosen, pengurusan jabatan akademik dosen, dan terakhir Sistem Informasi Pengembangan Karir Dosen (SIPKD). Sungguh ironis, Indonesia sebagai negara demokrasi, rezim pendidikan tingginya dilanda ”jawatanisasi” menjadi sentralistik dan otoriter.

Kisah PTS

”Jawatanisasi” (Satryo Soemantri Brodjonegoro, Kompas, 8/3/2013) bukan hanya melanda PT negeri (PTN). Meski bertolak belakang dengan watak keswastaannya, PT swasta (PTS) juga larut dalam arus besar ”jawatanisasi”. Bagi PTN, otonomi adalah harapan PTN, sedangkan bagi PTS itu hanya ilusi. Jangankan guru besar, ”sekadar” mengangkat asisten ahli—jabatan fungsional akademik terendah—sekalipun, PTS tidak berwenang.

Dari perdebatan otonomi PT, PTS memang cenderung terpinggirkan. Padahal, Elfindri (Kompas, 21/3/2013) menunjukkan 70 persen mahasiswa menuntut ilmu di PTS. Ada kesan dengan kekuatan anggaran yang meraksasa, pemerintah mengabaikan PTS. Padahal, PTS telah hadir sebagai penyedia akses pendidikan tinggi ketika anggaran pendidikan masih sangat terbatas. Bahkan tidak sedikit PTS yang lahir lebih dahulu ketimbang PTN dan menjadi lahan persemaian ilmu pengetahuan hingga kini.

Menurut Elfindri, meningkatkan akses dengan cara memperbesar daya tampung PTN (bukan menguatkan PTS) adalah langkah yang sangat keliru. Pemerintah hanya mengandalkan asumsi bahwa PTS yang lebih dari 3.000 itu biar beroperasi melalui mekanisme pasar. Pemerintah menjalankan peran bak ”satpam” yang aktif dalam ”operasi” penertiban belaka.

Pengelompokan

Meskipun Satryo Soemantri Brodjonegoro (Kompas, 8/3/1013) yakin bahwa otonomi lembaga pendidikan tinggi dan otonomi profesi insan kependidikan akan menghapus dikotomi lembaga pendidikan negeri dengan swasta, terlalu naif jika otonomi sepenuh-penuhnya diberikan kepada semua PTS (lebih dari 3.500) tanpa terkecuali.

Adalah terlalu naif pula jika otonomi penuh diberikan kepada semua PTN tanpa memperhitungkan status perkembangannya. Pemberian otonomi semestinya dilakukan berjenjang, sesuai kondisi obyektif kinerja dan mutu PT. Ini memang tantangan berat, terutama ketika faktor politis masih sering menjadi faktor pertimbangan pengambilan keputusan.

Keragaman ukuran, kinerja, dan mutu dari ribuan PTS dan hampir 100 PTN tentu saja harus disikapi oleh pemerintah dengan strategi pengembangan yang jelas dan konsisten. Demi daya saing PT Indonesia, terutama riset, pemerintah seharusnya berani mengelompokkan PT berdasarkan kinerja dan mutu.
Tahun 2007, pemerintah berani menetapkan ”50 promising Indonesian Universities”. Tiga tahun sebelumnya Jerman menetapkan sembilan PT elite untuk menjadi ”pemain utama” pendidikan tinggi global, tentu saja melalui proses seleksi yang rumit dan panjang (baca Barbara M Kehm, IHE-fall 2009). Yang berbeda adalah, kesembilan PT lantas mendapat suntikan dana besar selama lima tahun dari Federal Ministry of Education (bukan Higher Education) and Research.

Di Indonesia, pengelompokan 50 PT tidak ditindaklanjuti dengan dukungan habis-habisan dari pemerintah berupa sumber daya dan otonomi akademik. Padahal, hanya dengan pengelompokan kinerja riset PT bisa dipacu, karena sungguh mustahil memacu ribuan PT sekaligus. Tanpa keberanian meneruskan prakarsa pengelompokan lengkap dengan peta-jalannya, daya saing PT kita tidak akan beranjak dari sekarang.

Jumat, 13 Juni 2014

Harapan kepada Presiden

DISKUSI FRI-KOMPAS

Harapan kepada Presiden

Indira Permanasari  ;   Wartawan Kompas
KOMPAS,  09 Juni 2014
                                                
                                                                                         
                                                      
MENJELANG pemerintahan baru yang selangkah lagi terbentuk, para pemimpin perguruan tinggi menggagas sebuah kementerian baru. ”Rumah” Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, tempat bernaung perguruan tinggi bersama pendidikan dasar menengah selama ini, dirasa tak tepat lagi.

Gagasan itu menguat dalam Konvensi Kampus X dan Temu Tahunan XVI Forum Rektor Indonesia di Solo, 29-31 Januari 2014, dalam rupa rekomendasi, pembentukan Kementerian Pendidikan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan/Teknologi (KPT dan Iptek). Struktur pendidikan tinggi di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dianggap tak lagi relevan menjawab persoalan dan tantangan yang dihadapi perguruan tinggi.

Pada era perdagangan bebas ASEAN, pendidikan tinggi menghadapi tantangan, yakni kemampuan bersaing melalui produk-produk perguruan tinggi, seperti sumber daya manusia serta hasil penelitian dan produk teknologi. Peran perguruan tinggi tidak sekadar mengajar dan mendidik, tetapi lebih besar lagi, menjadi motor pembangunan berbasis riset. Pemisahan pendidikan tinggi dalam kementerian tersendiri dirasa akan memungkinkan perguruan tinggi memaksimalkan pencapaiannya.

Struktur lama dipandang tak pula sesuai dengan jiwa, kultur, dan identitas perguruan tinggi. Di bawah Kemdikbud, perguruan tinggi akan terus dipandang sebagai kelanjutan sekolah menengah. Sampai-sampai ada gurauan di kalangan petinggi kampus, rektor bisa diibaratkan sebagai ”kepala sekolah tinggi”.

Padahal, pendidikan tinggi bukan sekadar kelanjutan dari pendidikan menengah, tetapi entitas spesifik yang sama sekali berbeda dari persekolahan. Kegiatan kampus sangat beragam, tidak hanya meluluskan atau mengajar mahasiswa, tetapi pada akhirnya dapat menjadi kekuatan moral dalam pengembangan sebuah bangsa. Kampus mengelola pengetahuan sesuai kebutuhan zaman, bukan sekadar mengurus mahasiswa atau dosen. Dengan demikian, kampus itu entitas yang adaptif dan seharusnya lincah mengikuti perkembangan, tidak kaku.

Rektor yang sekarang ini berstatus Kepala Satuan Kerja Kemdikbud merasa terbatas ruang geraknya dan kebijakan cenderung tersentralisasi. Lebih rumit lagi, perguruan tinggi mesti bertanggung jawab kepada tiga kementerian, yakni ke Kemdikbud untuk urusan akademik dan substansi, ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait sumber daya manusia, serta Kementerian Keuangan seputar masalah keuangan. Perguruan tinggi kemudian disibukkan oleh persoalan birokrasi dan administrasi

Berpasangan dengan fungsi riset dalam satu wadah kementerian baru dirasa lebih pas. Sebagai perbandingan, negara-negara yang maju industrinya, memasangkan pendidikan tinggi dengan riset teknologi dan inovasi dalam satu kementerian. Sebut saja, Perancis dengan Ministry of Higher Education and Science, Jerman dengan Federal Ministry of Education and Research, serta Jepang dengan Ministry of Education, Culture, Sport, Science, and Technology.

Bukan gagasan baru

Penyatuan pendidikan dengan riset dan teknologi bukan gagasan baru. Pada era Kabinet Dwikora tahun 1964-1966, akhir pemerintahan Soekarno, pernah berdiri Kementerian Pendidikan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan (PTIP), yang merupakan paduan perguruan tinggi dan lembaga penelitian. Bahkan, merger besar terjadi ketika pemerintah lalu membentuk Departemen Urusan Riset Nasional (Durenas) dan menempatkan Majelis Ilmu Pengetahuan Indonesia (MIPI) di dalamnya dengan tugas tambahan membangun Lembaga Riset Nasional.

Namun, tidak cukup semata pembentukan kementerian baru untuk menjawab persoalan dan tantangan perguruan tinggi, terutama terkait riset dan pembangunan. Sejauh ini, masih menggunung masalah mendasar lain. Masih ada kesenjangan hubungan antara pemerintah, perguruan tinggi, dan industri. Padahal, dalam kerangka pembangunan, hubungan ketiganya sangat penting. Belum lagi sinergi penelitian di antara lembaga-lembaga penelitian lain.

Investasi total bidang penelitian dan pengembangan juga sangat kecil. Menurut hasil kajian Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, anggaran belanja riset cenderung stagnan sepuluh tahun terakhir, hanya berkisar 0,07-0,08 dari produk domestik bruto (PDB). Padahal, negara yang sukses membangun ekonominya, rasio anggaran litbangnya minimal 1 persen dari PDB.

Ada pula persoalan kecilnya angka partisipasi kasar di perguruan tinggi. Angka partisipasi kasar di perguruan tinggi baru sekitar 30 persen. Bandingkan dengan Malaysia yang mencapai 70 persen. Padahal, besaran warga yang mengakses perguruan tinggi menjadi penanda penting kemampuan sebuah bangsa membangun berdasarkan pengetahuan

Jumlah total tenaga penelitian pun minim. Idealnya, Indonesia punya 200.000 tenaga peneliti. Jumlah yang segelintir itu pun masih diincar negara-negara lain sehingga terjadi brain drain. Permasalahan jumlah dan angka itu berkelindan dengan belum terbangunnya kultur riset dan keterbatasan kompetensi sumber daya manusia untuk riset.

Kini, persoalannya bukan lagi sebatas perguruan tinggi di bawah kementerian yang mana. Namun, lebih soal perumusan tata kelola yang memampukan perguruan tinggi untuk lebih lentur dan lincah menjalankan perannya dan menghadapi ragam tantangan tersebut. Tanpa kelincahan dan fleksibilitas, perguruan tinggi akan terus menghadapi masalah serupa apa pun kementeriannya.

Kamis, 06 Maret 2014

Kementerian Pendidikan Tinggi dan Ristek

Kementerian Pendidikan Tinggi dan Ristek

Irman Gusman  ;   Ketua DPD
KOMPAS,  06 Maret 2014

                                                                                                                       
                                                                                         
                                                      
PADA Konvensi Kampus X dan Temu Tahunan XVI Forum Rektor Indonesia di Universitas Sebelas Maret, Surakarta, 30 Januari 2014, saya selaku pembicara kunci melontarkan gagasan penggabungan Ditjen Pendidikan Tinggi (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) dengan Kementerian Riset dan Teknologi jadi Kementerian Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi.

Gagasan itu disambut Forum Rektor Indonesia (FRI) dan menjadikannya salah satu butir rekomendasi FRI dari konvensi dan temu kampus itu (Kompas, 6/2/2014). Ia kemudian bergulir sebagai wacana yang cukup ramai diperbincangkan pakar, pengamat, dan praktisi pendidikan tinggi di Indonesia.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Daoed Joesoef menanggapinya melalui tulisan ”Misi Perguruan Tinggi Kita” (Kompas, 18/2/2014). Rektor Unika Soegijapranata Budi Widianarko menulis ”Universitas, Rumah Belajar” di halaman Opini (Kompas, 1/3/2014).

Pikiran membentuk Kementerian Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi sebenarnya sudah beberapa kali saya lontarkan pada berbagai kesempatan: menarik keluar Ditjen Pendidikan Tinggi dari Kemdikbud lalu menggabungkannya dengan Kementerian Ristek menjadi Kementerian Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi.

Paling tidak ada tiga sasaran penggabungan itu. Pertama, mengoptimalkan penggunaan 20 persen APBN untuk fungsi pendidikan sebagaimana diamanatkan UUD 1945 hasil amandemen. Setelah 10 tahun dilaksanakan, amanat itu belum menunjukkan hasil optimal bagi kemajuan pendidikan serta penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi bangsa kita.

Kedua, dengan dikeluarkannya Ditjen Dikti dari Kemdikbud, kementerian ini bisa lebih fokus hanya untuk urusan pendidikan dasar dan menengah dengan sasaran utama pembentukan karakter bangsa sebagaimana ditegaskan dalam tujuan pendidikan nasional.

Ketiga,  untuk meningkatkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, sangat perlu dilakukan sinergi antara fungsi riset, ilmu pengetahuan, dan tek- nologi dengan fungsi pendidikan tinggi. Pembentukan Kementerian Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi akan menjadi sarana dan wahana implementasi dari sinergi itu.

Kondisi Indonesia saat ini dalam iptek sangat memprihatinkan. Gagasan menggabungkan fungsi pendidikan tinggi dengan riset dan teknologi bukan hal baru sebagaimana dikemukakan Azyumardi Azra dalam artikelnya ”Kontroversi Kemendikti-Ristek” (Kompas, 26/2/2014).

Pada 2008-1009, tulis Azyumardi, Wakil Presiden Jusuf Kalla pernah mengumpulkan berbagai pihak untuk membahas dan merumuskan pembentukan Kementerian Pendidikan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (KPT-Iptek). Hasilnya adalah naskah akademis tentang pembentukan kementerian ini bagi pemerintahan pasca Pemilu 2009. Namun, karena Jusuf Kalla tidak berhasil menang dalam Pilpres 2009, rencana pembentukan KPT-Iptek tidak terlaksana.

Produsen teknologi

Penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi sangat penting bagi Indonesia agar bisa bertransformasi dari bangsa konsumen menjadi bangsa produsen. Sebagai negara besar dengan penduduk nomor empat terbanyak di dunia, hingga saat ini Indonesia oleh negara-negara industri maju hanya dipandang sebagai pasar karena kita tidak mampu memproduksi barang teknologi dan industri yang dibutuhkan.

Indonesia adalah salah satu konsumen terbesar perangkat telekomunikasi dan produk otomotif, tetapi tak mampu memproduksi kedua jenis produk teknologi itu. Hal yang kurang lebih sama terjadi pada alat-alat dan teknologi kesehatan.

Salah satu penyebab Indonesia hanya dipandang sebagai bangsa konsumen adalah lemahnya kita menguasai ilmu pengetahuan, riset, dan inovasi teknologi. Masalah ini kita atasi dengan menyinergikan fungsi Kementerian Riset dan Teknologi dengan fungsi perguruan tinggi (sesuai Tri Dharma PT: salah satunya melaksanakan riset).

Dalam hal penguasaan ilmu pengetahuan, riset, dan teknologi, kita masih ketinggalan jauh, bahkan dibandingkan negara di Asia Tenggara yang lebih kecil dan memiliki jumlah perguruan tinggi lebih sedikit (tetapi menghasilkan temuan, paten, dan publikasi ilmiah lebih banyak).

Menurut Kementerian Ristek, dalam kurun 2001-2010 kita hanya menghasilkan 7.847 karya ilmiah yang dipublikasikan di jurnal internasional. Kita tertinggal jauh dibandingkan dengan Malaysia dan Thailand, masing-masing menghasilkan karya ilmiah di atas 30.000 yang dipublikasikan di jurnal internasional. Demikian juga dalam hal paten internasional. Selama 2011, Indonesia hanya mendaftarkan 11 paten internasional, sedangkan Malaysia mengajukan 263 paten dan Thailand 67 paten.

Jumlah karya ilmiah dan paten yang dihasilkan sebuah negara biasanya berkaitan pula dengan alokasi anggaran riset yang disediakan. Dalam hal ini, Indonesia baru mengalokasikan anggaran riset 0,8 persen dari PDB (sekitar Rp 15 triliun). Thailand mengalokasikan anggaran riset empat kali lipat dan Jepang 45 kali lipat Indonesia. Malaysia mengalokasikan 30 persen anggaran pendidikan adalah untuk kegiatan riset.

Dalam konteks Indonesia, secara implisit ini sudah berjalan, katakanlah melalui Komite Inovasi Nasional (KIN). Dibentuk berdasarkan Perpres No 32/2010, KIN sebagian besar beranggotakan para rektor universitas terkemuka. Jadi, sinergi itu sebenarnya sudah (mulai) terjadi, tinggal mengukuhkannya secara formal dalam struktur kementerian.

Di banyak negara maju penggabungan kedua fungsi itu bukan hal baru. Perancis, misalnya, memiliki Kementerian Pendidikan Tinggi dan Sains. Jerman mempunyai Kementerian Federal Pendidikan dan Riset. Jepang lebih komplet lagi: berupa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Olahraga, Sains, dan Teknologi.

Pada hemat saya, justru gagasan pembentukan Kementerian Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi ini sudah harus diwujudkan 15 tahun lalu sehingga saat ini kita seyogianya sudah jauh lebih maju di bidang riset dan teknologi.

Selasa, 18 Februari 2014

Misi Perguruan Tinggi Kita

Misi Perguruan Tinggi Kita

Daoed Joesoef  ;   Alumnus Universitas Pluridisciplinaires Pantheon-Sorbonne
KOMPAS,  18 Februari 2014
                                                                                                                        
                                                                                         
                                                                                                                       
Rekomendasi Forum Rektor Indonesia agar perguruan tinggi ditempatkan dalam yurisdiksi Kementerian Riset dan Teknologi sungguh mengejutkan.

Mengejutkan karena ide ini datang dari forum rektor, pimpinan universitas dan institut, bukan dari forum dosen yang adalah pengajar di situ. Namun, hal ini melegakan karena akhirnya ketahuan mengapa pendidikan tinggi di perguruan tinggi (PT) kacau selama ini. Ternyata PT dikelola menurut kesalahpahaman tentang misi pendidikan keilmuan dari PT.

Ada anggota Komisi X DPR yang sangat antusias, menganggap ide Forum Rektor Indonesia (FRI) itu begitu tepat, suatu terobosan, karena membuat hasil riset PT jadi sesuai kebutuhan masyarakat.

PT memang menangani riset, tetapi tujuan esensialnya bukanlah menghasilkan sesuatu yang ”siap pakai” di bidang kehidupan apa pun, melainkan membuat manusia berspirit ilmiah karena spirit inilah yang menggerakkan manusia untuk terus berusaha menyempurnakan pengorganisasian pengetahuan kita begitu rupa hingga menguasai semakin banyak potensi tersembunyi dalam alam dan pergaulan (interaksi) human. Tanpa spirit begini orang tidak akan menjadi periset, sementara riset diperlukan demi perbaikan serta kemajuan hidup dan kehidupan.

Namun, riset bukanlah sembarang kerja karena ia bersyarat keilmuan serta latihan terbimbing dan terarah. Dengan kata lain, pendidikan berperan menentukan dalam menyiapkan periset, yang kelak setelah lulus, siap menjadi staf periset profesional di lembaga-lembaga riset, seperti BPPT, LIPI, Kementerian Ristek, atau lembaga-lembaga swasta di komunitas bisnis. Di lembaga-lembaga riset khusus itulah para periset alumni PT seharusnya bisa menghasilkan aneka invensi dan penemuan, sesuai dengan tugas lembaga riset yang mempekerjakan mereka.

Tugas perguruan tinggi

Tridharma PT di negeri kita cukup correct, sudah betul untuk tahap akademis Indonesia dewasa ini yang masih perlu ditingkatkan. Tugas PT pertama dan terutama adalah mendidik, baru riset, lalu pengabdian masyarakat. Dalam mendidik termasuk pendidikan tentang seluk-beluk riset. Kalau dalam proses pendidikan riset ini PT sampai menghasilkan biji jagung sebesar jempol kaki atau obat manjur serba guna, tentu terpuji. Namun, pujian ini tidak karena hasil yang menakjubkan tadi, tetapi berhubung sudah berprestasi ”melahirkan” periset andalan sementara masih dalam proses pendidikan. Prestasi ini sudah dianggap tergolong pengabdian masyarakat yang ideal.

Sejarah keilmuan, di luar sejarah kerja lembaga riset khusus, memang mencatat bahwa ilmu pengetahuan (IP) sarat invensi yang berguna. Teori-teori ilmiah kadang kala disusun oleh orang-orang yang imajinasinya diarahkan ke kegunaan yang sedang didambakan oleh zamannya. Newton, misalnya, wajar mengarahkan nalarnya ke astronomi karena hal ini adalah subyek pembicaraan harian zamannya. Ketika itu, ”menemukan jalan di laut” merupakan masalah masyarakat di mana dia dilahirkan. Faraday menghabiskan waktu hidupnya untuk mengaitkan elektrisitas dengan magnetisme karena ini yang diributkan oleh zamannya. Ketika itu masyarakat, seperti kita sekarang, sedang mencari sumber-sumber energi baru.

Maka, para rektor sebaiknya memusatkan perhatian pada usaha mengembangkan PT yang dipimpinnya menjadi pusat pendidikan keilmuan par excellence demi kemajuan IP yang sesuai dengan kemajuan peradaban human dan demi perkembangan spirit ilmiah yang diperlukan untuk itu. Justru mengenai pelaksanaan misinya yang sejati ini, PT kita masih jauh panggang dari api. Hal ini terjadi karena para sivitas akademika mengabaikan begitu saja natur dari IP.

IP bukanlah lanjutan otomatis dari pengetahuan di level pendidikan menengah sebelumnya. Ia adalah hasil dari suatu cara khas pembelajaran dan cara ini tidak muncul begitu saja bagai sebuah nova soliter yang muncul di langit hanya untuk segera lenyap atas kehendaknya sendiri. Sebaliknya, ia menjelma dalam konteks komunikasi antara mereka yang menulis dan mereka yang membaca, antara mereka yang memakai idiom keterpelajaran untuk mencatat observasinya dan mereka yang menganggap catatan itu menarik.

Spesies pembelajaran yang kini disebut ”ilmu pengetahuan” merupakan contoh yang paling tepat dari proposisi tadi sebab kerja dan karya dari ilmuwan kontemporer mengisyaratkan keberadaan suatu keseluruhan kompleks dari ide, instrumen, lembaga, publikasi pemikiran dan riset, memedulikan karya orang lain, diskusi interaktif. Apabila semua hal tersebut tidak ada, yang kita namakan ”kegiatan ilmiah” hanya berupa suatu fatamorgana karena nyaris tak terlaksana. Yang ada hanya sejumlah penyandang gelar kesarjanaan tanpa spirit ilmiah, tidak menghayati tradisi akademis, tidak kreatif, karya jiplakan, tesis plagiat.

Ilmu pengetahuan sebagai gejala sosial

Perlu kesadaran PT untuk memperlakukan IP yang menjadi urusan sejatinya sebagai suatu ”gejala sosial”, paling sedikit di lingkungannya sendiri. Ia dituntut berbuat demikian bukan karena anggapan menanggapi capaian intelektual khas adalah produk dari suatu masyarakat khas, melainkan karena cara pembelajaran khas yang membuat pengetahuan sebagai komunikasi, merupakan medium sosial di mana IP dipolakan, melalui mana ia dikembangkan dan dengan mana ia ditransmisikan di kalangan orang-orang yang sama-sama terlibat dalam penyelidikan yang serius. Maka, pengetahuan khas dan cara pembelajaran khas ini, yaitu IP, dinobatkan oleh zaman modern sebagai ”the most dominant contemporary form of communicable knowledge”.

Sejarah IP menampilkan lapisan-lapisan fakta dan kejadian. Inti dari lapisan ini adalah pembentukan teori ilmiah berupa tabel-tabel kronologis dan catatan tentang invensi serta penemuan. Inti ini langsung dilapisi oleh suatu dunia pemikiran yang melahirkan teori-teori tadi. Lalu, ada lapisan ketiga berupa lingkungan profesional di mana ilmuwan berkarya, yaitu kelompok riset tempat dia bergabung, asosiasi akademis di mana dia tergolong, PT di mana dia mendidik, turut membuat orang ”to be more”. Lapisan ini adalah infrastruktur akademis. Akhirnya, ada lapisan terluar, yaitu masyarakat luas.

Kita anggap remeh lapisan-lapisan perkembangan IP dan ilmuwan tersebut dalam upaya membangun sistem pembelajaran IP selama ini. Kita anggap ada hubungan langsung antara perkembangan teori dengan masyarakat luas dan mengabaikan unsur-unsur antaranya. Dengan begitu kita tidak menyadari bahwa perkembangan IP tidak dapat diwujudkan kecuali ada usaha partikular yang relevan untuk ”menghidupkan” unsur-unsur antara tadi, lebih-lebih infrastruktur akademis. 

Keseluruhan unsur itu adalah ”komunitas ilmiah” yang eksistensinya merupakan basis sosial determinatif, baik bagi penggeloraan spirit ilmiah di kalangan sivitas akademika kampus maupun bagi pemahaman yang benar dari masyarakat pengguna IP tentang makna/misi sejati kampus.

Belum komunitas ilmiah

Sejujurnya, kampus-kampus kita belum merupakan komunitas ilmiah yang worthy by the name. Maka, tugas mendesak para rektor adalah mewujudkannya karena diniscayakan.

Dari komunitas ini sudah lama ditunggu ide-ide pencerahan, solusi beberapa masalah yang kian memprihatinkan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, antara lain (i) akibat sampingan buruk dari spesialisasi walaupun diperlukan, akhirnya bisa mengganggu kemajuan dan membahayakan peradaban; (ii) akibat pembangunan nasional ala ”the economics of development” membuatnya bukan pembangunan Indonesia, tetapi pembangunan di Indonesia dan terperangkap dalam ”a great economic system which is heartless”; (iii) ada beberapa IP yang ternyata bisa dibahas sebagai  ”scientific discipline” dan ”cultural discipline” dan karena itu pantas dikuliahkan secara pararel sekaligus, demi perluasan dan keseimbangan wawasan intelektual, seperti matematika, fisika, biologi, sejarah, arkeologi, dan filosofi.

Sebenarnya masih ada aneka masalah lain, tetapi tak bisa diketengahkan karena ruangan yang terbatas dari tulisan ini.

Ketika menemui Albert Einstein, Paul Valery bertanya: ”Master, what do you do to keep track of these ideas you keep generating?” Jawaban Einstein adalah, ”But I've only two ideas in my whole life”, yang ternyata ide tentang dari mana kita berangkat (titik awal) dan hendak ke mana kita menuju (titik final). Bukankah ini senada dengan ungkapan kearifan nenek moyang kita sangkan paraning dumadi. Maka, alangkah baiknya jika FRI mendatang dimanfaatkan untuk merenungi sangkan paraning dumadi di bidang pendidikan keilmuan kita.

Jika kebijakan FRI merupakan the geometry of motion, antara titik awal dan titik final bisa ditarik satu garis lurus yang terdiri atas titik-titik di mana setiap titik mewakili ide yang konstruktif tentang misi sejati PT. Dengan demikian, FRI tidak melontarkan ide rancu di bidang pendidikan yang sudah membingungkan.