Tampilkan postingan dengan label Mugiyanto. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Mugiyanto. Tampilkan semua postingan

Rabu, 17 Juni 2015

Rekonsiliasi dan Partisipasi Korban

Rekonsiliasi dan Partisipasi Korban

Mugiyanto ;  Penyintas peristiwa penculikan aktivis pro-demokrasi 1998; Anggota Dewan Pengurus IKOHI; Program Officer Senior untuk HAM dan Demokrasi INFID
KOMPAS, 16 Juni 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Setelah ditunggu selama setengah tahun, akhirnya Presiden Joko Widodo mulai merealisasikan janji dan programnya untuk menyelesaikan kasus pelanggaran hak asasi manusia berat yang terjadi di masa lalu. Hal ini ditunjukkan dengan telah dibentuknya sebuah tim gabungan lintas kementerian dan lembaga yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno.

Sebagaimana disampaikan di media, tim gabungan ini bertugas merumuskan kebijakan untuk menyelesaikan enam kasus pelanggaran berat HAM, yaitu kasus peristiwa 1965-1966; kasus penembakan misterius 1982-1985; kasus Talangsari di Lampung (1989); kasus penghilangan orang secara paksa 1997-1998; kasus kerusuhan Mei 1998; serta peristiwa Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II.

 Perkembangan ini tentu disambut dengan penuh harap oleh korban dan keluarga korban pelanggaran HAM yang telah menanti puluhan tahun.

Harapan para korban yang dipupuskan oleh 10 tahun masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono kini mulai tumbuh kembali. Harapan ini didasarkan pada dokumen Nawacita yang secara eksplisit menyebutkan perlunya penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu secara menyeluruh dan berkeadilan.

Selain itu, Jokowi yang tidak memiliki kaitan langsung dengan rezim otoritarian Orde Baru diharapkan memiliki pendekatan yang berbeda dalam penanganan pelanggaran berat HAM masa lalu.

Terkait pembentukan tim gabungan, Jokowi telah memberikan konfirmasinya sebagaimana dikutip oleh media ini , "Sudah ada pertemuan, tetapi, kan, perlu tindak lanjut. Ditunggu saja, saya pastikan akan kita selesaikan, tetapi satu per satu," (Kompas, 29/5).

Namun demikian, ada satu hal yang menjadi keprihatinan dan menimbulkan kekhawatiran para korban, yaitu ketika Menkopolhukam dan Jaksa Agung mengatakan bahwa cara penyelesaian yang hendak diambil pemerintah adalah dengan jalan nonyudisial, yaitu dengan cara rekonsiliasi.

Alasan yang disampaikan Jaksa Agung HM Prasetyo, cara yudisial sudah tidak bisa dilakukan karena saksi dan bukti yang sudah tidak ada karena peristiwanya telah terjadi pada waktu yang lama.

Mendengarkan suara korban

Terkait rencana dan posisi yang diambil tim gabungan ini, penulis merasa perlu memberikan beberapa poin masukan agar tujuan penyelesaian kasus secara menyeluruh dan berkeadilan benar-benar bisa tercapai.

Yang pertama, tim gabungan harus secara substantif mendengarkan suara dan harapan korban, setidaknya dari enam kasus yang hendak ditangani. Mendengarkan suara korban sangat penting untuk memastikan agar langkah penyelesaian yang hendak diambil tidak hanya sesuai dengan kaidah HAM, tetapi juga menjawab kebutuhan mendesak para korban dan keluarga korban.

Perlu dicatat di sini bahwa beberapa inisiatif penyelesaian yang pernah diambil pemerintah sebelumnya seperti pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) dan pemulihan gagal karena tidak adanya ketulusan pemerintah untuk mendengar dan menampung suara dan kepentingan korban.

Yang kedua, penyelesaian menyeluruh dan berkeadilan sebagaimana menjadi komitmen Jokowi tidak bisa dilakukan dengan pendekatan parsial. Pernyataan Jaksa Agung dan Menkopolhukam bahwa enam kasus pelanggaran HAM berat masa lalu tersebut akan diselesaikan dengan cara rekonsiliasi  tidak hanya parsial, tetapi juga belum merefleksikan suara korban.

Penyelesaian kasus secara rekonsiliasi adalah simplifikasi atas mekanisme nonyudisial yang sebenarnya mencakup unsur-unsur pengungkapan kebenaran dan pemulihan korban.

Dalam diskursus transitional justice, penyelesaian kasus pelanggaran berat HAM secara menyeluruh dan komprehensif mensyaratkan digunakannya mekanisme nonyudisial dan yudisial secara paralel dan saling melengkapi terutama karena pelanggaran berat HAM bersifat kompleks. (Hayner, 2011)

Tidak bisa dimungkiri bahwa konteks politik, pola, besaran (magnitude), cakupan (scope), bentuk kejahatan dan pelaku-pelaku yang terlibat dalam enam kasus yang hendak diselesaikan sangatlah beragam sebagaimana terlihat dari laporan Koalisi Keadilan dan Pengungkapan Kebenaran (KKPK) yang berjudul "Menemukan Kembali Indonesia". Pendekatan tunggal (nonyudisial) yang linear dipastikan tidak akan bisa membawa hasil yang diharapkan.

Selain itu, terminologi "rekonsiliasi" telah mengalami inflasi definisi, karena diterjemahkan para korban sebagai usaha pemaksaan perdamaian antara korban dengan pelaku bila dilakukan tanpa proses pengungkapan kebenaran, pemulihan, apalagi keadilan. Rekonsiliasi telah dimaknai para korban sebagai sebuah perwujudan impunitas.

Dari proses mempelajari konstruksi kasus dan interaksi bersama para korban selama lebih dari satu dekade terakhir, penulis berkeyakinan bahwa penyelesaian enam kasus yang dimaksud harus didasarkan kepada pertimbangan yang sangat cermat melalui kajian mendalam masing-masing kasus yang semua berkasnya ada di kejaksaan agung. Hasil kajian ini lalu disandingkan dengan harapan para korban dan keluarga korban.

Dari sana bisa dirumuskan hal-hal yang mendesak yang bisa dilakukan (feasible) dan pada saat yang sama diinginkan oleh korban dan keluarga korban (desirable) dengan tetap mengacu kepada kaidah hukum HAM internasional. Misalnya, untuk kasus penghilangan orang secara paksa 1997-1998, pemerintah harus segera mengambil langkah untuk memberi jawaban akhir (closure) mengenai nasib dan keberadaan para korban.

Pentingnya pengakuan dan permintaan maaf

Bila informasi yang berkembang benar, maka rencana Jokowi untuk menyampaikan pengakuan dan permintaan maaf resmi (official public apology) bisa menjadi langkah pembuka dimulainya proses penyelesaian kasus pelanggaran HAM yang berat ini.

Walaupun bukan hal baru, langkah ini bisa menjadi ukuran keseriusan Jokowi dalam menyelesaikan pelanggaran HAM yang berat di masa lalu.

Perlu diingat lagi, pada 2000 Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) pernah menyampaikan permintaan maaf atas terjadinya peristiwa pelanggaran HAM tahun 1965 (Kompas, 15/3).

Beberapa tahun lalu, Wali Kota Palu Rusdi Mastura juga menyampaikan permintaan maaf serupa. Bahkan langkah wali kota Palu kemudian menindaklanjuti dengan dikeluarkannya Peraturan Wali Kota Nomor 25 Tahun 2013 yang berisi langkah-langkah pemulihan bagi korban dan keluarga korban pelanggaran HAM di wilayah Palu, Sulawesi Tengah.

Tidak bisa dimungkiri, pelanggaran berat HAM dengan skala, cakupan serta rentang waktu dan wilayah yang sedemikian lama dan luas tentu saja membutuhkan waktu yang tidak sedikit. Tetapi, setiap kerja besar selalu saja ada langkah awalnya.

Jokowi sangat beruntung karena sudah bisa mengambil pilihan ketika masih berada di awal kekuasaan; beretorika dan membuang waktu untuk pencitraan, atau hadir, bekerja dan berani menyudahi beban sejarah masa lalu yang terus membelenggu.

Sabtu, 24 Mei 2014

“Kami yang Menanti Keadilan” (2719) Mugiyanto

“Kami yang Menanti Keadilan”

Mugiyanto  ;   Penyintas Peristiwa Penculikan Aktivis Tahun 1998;
Kini Ketua Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI)
KOMPAS,  24 Mei 2014
                                                
                                                                                         
                                                      
HAMPIR selama sebulan terakhir, wacana di media mengenai calon presiden untuk Pemilu Presiden 2014 sangat kental diwarnai isu pelanggaran HAM, khususnya terkait kasus penculikan dan penghilangan paksa aktivis pro demokrasi tahun 1997-1998.

Ada tiga alasan yang melatarbelakangi hal ini. Pertama, salah satu capres potensial, Prabowo Subianto, diduga kuat terlibat dalam beberapa pelanggaran hak asasi manusia pada masa Orde Baru, terutama kasus penculikan dan penghilangan paksa aktivis.

Kedua, saat ini adalah bulan Mei yang 16 tahun lalu ditandai momentum-momentum sejarah kebangsaan: penembakan mahasiswa di kampus Universitas Trisakti pada 12 Mei 1998 dan peristiwa kerusuhan 13-15 Mei yang mengorbankan lebih dari 1.000 jiwa, disertai turunnya Soeharto sebagai Presiden RI pada 21 Mei.

Ketiga, dan ini yang menjadi pemicu utama, adalah pernyataan Mayjen (Purn) Kivlan Zen dalam acara ”Debat” TV One pada 28 April 2014 mengenai penculikan aktivis 1997-1998. Pada acara yang disaksikan jutaan pemirsa di seluruh Tanah Air itu, Kivlan Zen yang pada 1998 menjabat sebagai Kepala Staf Kostrad, dengan nada bangga dan berapi-api, mengatakan, ”Yang menculik dan hilang, tempatnya saya tahu di mana, ditembak, dibuang….”

Pengakuan yang otoritatif

Saya adalah salah satu dari sembilan orang yang selamat dari penculikan dan usaha penghilangan paksa oleh pasukan Tim Mawar Kopassus tahun 1998 yang sedang dibicarakan oleh Kivlan Zen. Saya mendengar langsung ucapan Kivlan Zen karena—bersama istri—saya sedang duduk di depan televisi. Ada hening di pikiran saya, dengan jantung berdetak hebat.

Istri saya menatap saya dalam diam. Yang muncul di pandangan saya kemudian adalah wajah kawan-kawan terdekat saya yang sampai hari ini masih belum ketahuan kabarnya: Petrus Bimo Anugerah, Wiji Thukul, Herman Hendrawan, dan Suyat. Juga wajah-wajah Yani Afri, Yadin Muhidin, Ucok Siahaan, Noval Alkatiri, Deddy Hamdun, dan wajah-wajah lain yang tiap hari saya lihat dalam poster yang ada di IKOHI, tempat saya beraktivitas.

Saya tidak habis pikir, mengapa orang di TV itu, Kivlan Zen, berbicara tentang penderitaan manusia dengan sedemikian enteng. Saya lebih menganggapnya sebagai perasaan keji. Tak tahukah dia bahwa tiap hari selama lebih dari 16 tahun, segenap keluarga dari 13 aktivis yang masih hilang itu masih sabar menunggu kembalinya orang-orang yang mereka cintai. Bahkan, empat orangtua dari mereka yang hilang meninggal dalam penantian panjang.

Bagi saya, Kivlan tak hanya telah melukai rasa kemanusiaan keluarga korban. Lebih dari itu, yang sedang ia pertontonkan adalah mempermainkan penderitaan keluarga korban dengan menganggap para korban hanya sebagai angka semata. Saya jadi ingat apa yang pernah dikatakan diktator Uni Soviet, Joseph Stalin, ”Satu orang mati adalah sebuah tragedi, satu juta orang mati adalah sebuah statistik.”

Apa yang disampaikan Kivlan Zen adalah sesuatu yang penting. Sebab, saat peristiwa penculikan dan penghilangan paksa terjadi, jabatannya adalah Kepala Staf Kostrad. Dengan jabatan yang melekat pada dirinya, pernyataan Kivlan Zen adalah pengakuan yang otoritatif dan memiliki konsekuensi hukum. Hal ini diatur dalam Pasal 165 KUHP yang mengharuskan setiap orang yang mengetahui atau memiliki informasi tentang tindak pidana kejahatan harus melaporkannya kepada aparat penegak hukum. 

Pernyataan Kivlan Zen juga merupakan sebuah pengakuan bahwa tindakan penghilangan paksa terhadap 13 orang yang masih hilang adalah benar adanya. Sejauh mana Kivlan Zen sendiri terlibat, siapa pelaku, korban, bagaimana peristiwa dan tempat kejadian adalah informasi penting yang harus ditindaklanjuti oleh penegak hukum, dalam hal ini Komnas HAM dan Kejaksaan Agung.

Menanggapi perkembangan tersebut, keputusan Rapat Paripurna Komnas HAM tanggal 7-8 Mei 2014 untuk membentuk tim dan melakukan pemanggilan terhadap Kivlan Zen harus diapresiasi. Namun, untuk mempercepat proses pengungkapan kasus dan memberikan kepastian hukum tidak hanya kepada korban, tetapi juga pelaku harus ditindaklanjuti.

Pemanggilan Prabowo oleh Komnas HAM sangat penting dilakukan. Terutama untuk mendalami pernyataannya selama ini bahwa ia hanya bertanggung jawab atas ”pengamanan” terhadap sembilan aktivis, yang semua sudah ”dibebaskan”, serta membantah bertanggung jawab atas 13 aktivis lain yang masih hilang. Bantahan ini sebenarnya telah dimentahkan oleh kesaksian beberapa korban yang selamat, antara lain Faisol Riza dan Rahardja Waluya Jati—bahkan Pius Lustrilanang dan Desmon J Mahesa—yang mengatakan, saat berada di tempat penyekapan, mereka sempat berkomunikasi dengan Herman Hendrawan, Yani Afri, Sony, Deddy Hamdun, dan lain-lain. Ini berarti, antara mereka yang telah dilepaskan dan yang masih hilang pernah disekap di tempat yang sama.

Perjuangan sepanjang usia

Dalam berbagai kesempatan, Fadli Zon mengatakan bahwa usaha keluarga korban dan aktivis HAM untuk menuntut penyelesaian kasus ini adalah kampanye lima tahunan yang ditujukan untuk menjegal Prabowo Subianto menjadi capres. Fadli Zon tampaknya menutup mata, tidak mau melihat, bahwa sejak hari pertama keluarga korban tahu anak dan suami mereka hilang, mereka telah berjuang dengan melakukan berbagai pencarian.

Waktu 16 tahun bukanlah pendek. Selama itu pula perjuangan keluarga korban telah melalui berbagai milestone, misalnya penyelidikan oleh Komnas HAM (2005-2006), penyerahan hasil penyelidikan kepada Jaksa Agung (2006), rekomendasi DPR kepada Presiden (2009), pemberian Surat Keterangan Keluarga Korban Penghilangan Paksa dari Komnas HAM (2011), serta rekomendasi Ombudsman kepada Presiden (2013).

Keluarga korban penghilangan paksa tak berutang apa pun pada partai politik yang saat ini sedang berkontestasi melalui pemilu. Sebaliknya, partai politik yang ada hari ini memiliki utang sejarah kepada mereka yang telah jadi martir dalam perjuangan menentang otoritarianisme Orde Baru. Perjuangan kami untuk kebenaran dan keadilan melampaui politik elektoral yang menjemukan hari ini. Perjuangan kami adalah perjuangan sepanjang usia, kecuali kebenaran dan keadilan bisa kami raih lebih cepat sebelum ajal menjemput.

Satu hal yang sekarang masih kami tunggu dan perjuangkan adalah tindakan presiden yang kami anggap sebagai ultimum remedium untuk kasus ini (Djisman Samosir, 2011). Ultimum remedium adalah upaya terakhir dalam penegakan hukum manakala sanksi-sanksi lain sudah tidak berdaya. Presiden SBY kami anggap pihak yang turut bertanggung jawab atas penundaan dan pengingkaran hak dan keadilan bagi korban sehingga kasus ini menjadi kelihatan rumit dan penuh politisasi.

Karena itulah, Presiden SBY pulalah yang harus memberikan ultimum remedium untuk kasus ini dengan cara mengimplementasikan rekomendasi DPR yang meliputi: (1) pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc; (2) pencarian 13 orang yang masih hilang; (3) pemberian kompensasi dan rehabilitasi kepada keluarga korban; dan (4) ratifikasi Konvensi Anti Penghilangan Paksa. 

Kami sadar, waktu yang tersisa bagi SBY tidak mungkin lagi cukup untuk memenuhi semua harapan korban. Tetapi, setidaknya SBY bisa meletakkan landasan bagi ultimum remedium bagi pemerintah selanjutnya untuk menyelesaikan kasus ini, dan pada saat yang sama Presiden SBY bisa melakukan graceful exit yang akan dikenang generasi mendatang.

Senin, 20 Januari 2014

Ensuring no one disappears again

Ensuring no one disappears again

Mugiyanto  ;   The writer chairs the Indonesian Association of Families of Missing Persons (Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia, IKOHI)
JAKARTA POST,  20 Januari 2014
                                                                                                                        


The meeting of the House of Representatives’ Commission I with the Foreign Ministry on Dec. 4, 2013 on the ratification of the International Convention for the Protection of All Persons from Enforced Disappearances (Anti-Disappearance Convention) was an anticlimax. 

Human rights NGOs and human rights defenders, particularly the victims, have long been expecting the meeting to end up with a unanimous decision to ratify said convention. It would have been a nice year-end closing gong that would see President Susilo Bambang Yudhoyono applauded not only by the country’s human rights champions, but also by the international community. 

The ratification of the Anti-Disappearance Convention could have become one of the President’s legacies in law and human rights. Several political parties, however, wanted to delay the ratification. Lawmakers said that there were still some parts of the draft law on the ratification that still “needed to be discussed”. 

Just like the famous quote: “Justice delayed is justice denied,” such an expression in Indonesia is a euphemism for refusal. 

It is very easy to guess what political parties wanted to delay the ratification: Political parties run by former military generals during the repressive New Order make it easy for people to point to the Great Indonesia Movement (Gerindra) Party, whose chief patron is Prabowo Subianto; and People’s Conscience (Hanura) Party, whose chairperson is Wiranto. 

Both parties have consistently argued that further discussion was needed on parts of the draft law and the convention itself. 

The Golkar Party, the main supporter of the Soeharto government and the Islamic Prosperous Justice Party (PKS) supported the two parties’ position. 

The National Mandate Party (PAN) was absent during the meeting, leaving the Indonesian Democratic Party of Struggle (PDI-P), Democratic Party (PD), National Awakening Party (PKB) and United Development Party (PPP) to unite in favor of the ratification. 

With such a split position, further internal discussion in Commission I, which deals with politics and foreign affairs, is to be held.

The willingness to ratify the Anti-Disappearance Convention was indicated by the government. Indonesia was one of the sponsors of the adoption of the Convention by the UN General Assembly in 2006. 

In March 2007, then minister of law and human rights Hamid Awaludin addressed the UN Human Rights Council, saying that Indonesia would ratify it. Then in September 2009, Indonesia signed the Convention. The final step to comply with the legally binding international human rights instrument on enforced disappearance was initiated in June 2013 when the government submitted the draft law of ratification to the House for adoption. 

Foreign Minister Marty Natalegawa is correct in saying that the final ratification of the convention would be a manifestation of Indonesia’s commitment to protect human rights as mandated by the Constitution, “a manifestation of the country’s responsibility to guarantee that all people in the Unitary State of the Republic of Indonesia (NKRI) are free from enforced disappearance.”

The basis of some political parties for requesting “more time to discuss some parts of the draft law”, reflects their lack of understanding on the nature of the convention, its spirit and its contents. 

Unlike Law No. 26/2000 on the human rights court and the Rome Statute on International Criminal Courts (ICC), which cover human rights and criminal courts, the Anti-Disappearance Convention is not a court mechanism, but an international human rights treaty or agreement. 

The spirit of the convention, as expressed by representatives of UN member states, invited NGOs and victims’ groups, one which I represented in the negotiations from 2003-2006 at the UN Office in Geneva, is largely to protect the rights of every person and to prevent further cases of disappearance. 

This is due to the bitter experiences of most countries that the practices of disappearing people has resulted in unimaginable suffering and damage to human history, leading many to say “Never Again!” or “Nunca Mas!” or “Chega!” to this heinous practice.

Many of the provisions to the Anti-Disappearance Convention are mechanisms of prevention, such as the right of every person to not vanish is a non-derogable right (Article 1); as a preventive measure, no one shall be held in secret detention (Article 17); the families and persons working against disappearances should be protected (Article 23); and the families are also considered victims and have the right to know the truth. 

One important element in the convention is the monitoring body under the UN, the Committee on Enforced Disappearances which comprises 10 independent experts. But again, their mandate is also to ensure the protection of every person and to prevent enforced disappearances.

It has not only been the commitment of civil society, but the obligation of the state, primarily the government, to protect, promote and fulfill the human rights of its people as enshrined in our Constitution. As far as the Anti-Disappearance Convention is concerned, the ratification will provide the foundation of its realization.

The current administration of President Yudhoyono has shown its willingness by asking the House to adopt the draft law on ratification. 

The Indonesian Military (TNI) and the National Police (Polri) have also expressed their support for the convention’s ratification. 

We are now closely monitoring the political parties contesting in this year’s general election regarding their commitment to human rights. 

If they do not even agree to protect human rights and provide a mechanism of prevention from its violation, what else can we expect? In this particular “game”, the ball is with the political parties.

Jumat, 26 April 2013

Penantian Harus Dihentikan


Penantian Harus Dihentikan!
Mugiyanto ;  Penyintas Penculikan Aktivis Pro Demokrasi 1998,
Ketua Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI)
SINAR HARAPAN, 25 April 2013

  
Sebulan yang lalu, tepatnya pada Rabu, 27 Maret 2013, kami mendapatkan kabar duka, Pak Paimin, 70 tahun, ayahanda dari salah satu korban penghilangan paksa tahun 1997-1998, Suyat, meninggal dunia di rumahnya di sebuah desa kecil di Gemolong, Sragen, Jawa Tengah. Almarhum Pak Paimin meninggal setelah 15 tahun menunggu hasil perjuangan yang dilakukan anaknya yang lain, Suyadi dan Suyadi, dalam mencari kejelasan tentang nasib Suyat yang diambil oleh kelompok bersenjata di kampung sebelah pada Februari 1998.
Sampai ajal menjemput, Paimin masih belum mendapatkan kabar, apakah anak yang disayanginya masih hidup atau sudah meninggal. Dalam sebuah wawancara dengan harian Kompas (15 September 2009), almarhum Paimin bersama istrinya Tamiyem pernah menyampaikan harapannya:

Nek sih waras, ayo mulih. Nek wis ora ana, kuburane nengdi? (Kalau masih hidup, ayo pulang. Kalau sudah meninggal, di mana kuburannya),” kata Tamiyem.

Nek dipenjara, nengdi (kalau dipenjara di mana),” tambah Paimin.

Almarhum Paimin juga pernah memelihara kambing beberapa tahun yang lalu. Keluarga merencanakan untuk memotong kambing tersebut bila Suyat kembali pulang. Namun, karena Suyat belum pulang juga setelah ditunggu beberapa tahun, kambing itu pun akhirnya dijual untuk menutupi kebutuhan sehari-hari.

Pak Paimin bukan satu-satunya orang tua korban penghilangan paksa aktivis tahun 1997-1998 yang meninggal sebelum mereka mengetahui kabar anak-anak mereka. Sebelumnya, ayahanda Yadin Muhidin telah meninggal di Jakarta (2003). Ayahanda Herman Hendrawan meninggal di Bangka (2004). Ayahanda Wiji Thukul meninggal di Solo (2006). Ayahanda Noval Alkatiri meninggal di Jakarta (2004). Ibunda Yani Afri meninggal di Jakarta (2012), dan terakhir Pak Paimin, ayahanda Suyat meninggal di Sragen (2013). Mereka semua meninggal dunia akibat sakit yang kami duga berhubungan dengan tekanan fisik dan mental akibat kehilangan orang-orang yang mereka cintai. Tetapi yang jelas, mereka semua meninggal sebelum bisa menikmati hak-hak mereka atas kebenaran, keadilan dan pemulihan yang menjadi tanggung jawab negara, khususnya pemerintah untuk memenuhinya.

Angin segar telah bertiup sejak September 2009 ketika Ketua DPR mengirimkan surat rekomendasi hasil sidang paripurna DPR mengenai kasus penculikan dan penghilangan paksa aktivis tahun 1997-1998 kepada presiden. Empat rekomendasi tersebut adalah: 1) Agar presiden membentuk Pengadilan HAM Ad Hoc; 2) Agar presiden beserta instansi terkait mencari 13 aktivis yang masih hilang; 3) Agar pemerintah memberikan kompensasi dan rehabilitasi kepada keluarga korban; 4) Agar pemerintah meratifikasi Konvensi Internasional Antipenghilangan Paksa.

Sejak saat itu, berbagai wacana terus dimunculkan oleh pemerintah, mulai dari wacana pemberian lapangan pekerjaan kepada para korban, kemudian wacana permintaan maaf dan yang terakhir adalah pernyataan yang disampaikan anggota Dewan Pertimbangan Presiden Albert Hasibuan bahwa Presiden SBY telah memerintahkan kementerian dan lembaga terkait untuk mempersiapkan pembentukan pengadilan HAM Ad Hoc untuk kasus 1998. Namun sayangnya harapan itu pupus kembali ketika Menko Polhukam Djoko Suyanto mengatakan bahwa Pengadilan HAM  Ad Hoc masih belum bisa dibentuk, karena menunggu kelengkapan penyelidikan (Kompas, 28/3/2013).

Tidak kali ini saja harapan para korban dipupuskan oleh pejabat pemerintah. Sebelumnya, para korban juga telah dikecewakan oleh “permainan ping pong” Komnas HAM, Kejaksaan Agung dan DPR dengan “bola” berkas penyelidikan dugaan berbagai pelanggaran berat HAM. Akibat “permainan ping pong” inilah, setidaknya enam berkas kasus dugaan pelanggaran berat HAM kini tertumpuk di meja Jaksa Agung. “Bola ping pong” menjadi “bola panas” dan tak ada yang berani menyentuh, apalagi menendangnya.

Mandeknya penyelesaian kasus ini sebenarnya bisa diatasi oleh kebijaksanaan (wisdom) dan ketegasan (firmness) Presiden SBY. Pasal 28I Ayat 4 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa negara, khususnya pemerintah memiliki tanggung jawab atas perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM. Selanjutnya UU No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM pada Pasal 43 Ayat 2 disebutkan bahwa Pengadilan HAM Ad Hoc dibentuk atas usulan DPR dengan keputusan presiden. Dengan demikian, memang tak terbantahkan bahwa presiden-lah pemegang kunci penanganan dan penyelesaian kasus penghilangan paksa aktivis 1997-1998.

Dimulai dari yang Kecil 
Dalam sebuah talk show di stasiun Metro TV pada Jumat (22/3), Menko Polhukam Djoko Suyanto menjelaskan bahwa ia memang ditugaskan Presiden SBY untuk menyusun kebijakan penyelesaian pelanggaran berat HAM masa lalu secara menyeluruh. Karenanya Menko Polhukam mengatakan bahwa pemerintah tidak akan menangani kasus per kasus, yang karenanya pemerintah tidak akan menggelar Pengadilan HAM Ad Hoc untuk kasus penculikan dan penghilangan paksa aktivis 1997-1998.

Menurut saya, penyelesaian secara menyeluruh tidak bisa dilakukan tanpa memulainya dengan hal yang kecil atau sebagian. Dengan rekomendasi dari lembaga tinggi negara yaitu DPR pada 2009, kasus penculikan dan penghilangan paksa aktivis 1997-1998 bisa menjadi awal menuju penyelesaian menyeluruh yang akan dilakukan pemerintahan SBY sebelum masa kerjanya habis.

Penyelesaian kasus ini sudah terlalu lama dinanti keluarga korban. Waktu 15 tahun seharusnya bisa digunakan keluarga korban secara maksimal untuk mengembangkan diri sebagai individu dan berkontribusi pada kehidupan sosial sebagai warga masyarakat. Hal yang sama terjadi pada tataran negara. Seandainya berbagai kasus pelanggaran berat HAM ini telah bisa diselesaikan secepatnya, pada awal masa reformasi, sebagai bangsa tentu kita telah bisa maju, mencapai tujuan negara sebagaimana diamanatkan dalam mukadimah UUD 1945. Beban sejarah bangsa ini harus segera diselesaikan.

Berbeda dengan bayang-bayang menakutkan yang direka-reka para aparat negara, atau mereka yang merasa terlibat atau dilibatkan dalam dugaan kasus pelanggaran berat HAM ini, harapan dan keinginan keluarga korban penghilangan paksa aktivis 1997-1998 sebenarnya sangat sederhana. Mereka pertama-tama, dan terutama ingin mendapatkan kejelasan status anak-anak atau suami mereka yang menjadi korban penghilangan paksa. Mereka telah bersiap menerima kabar apa pun dari negara. Bila jawaban ini mereka dapatkan, lebih dari separuh beban penderitaan mereka akan terobati.

Gambaran tentang pengadilan HAM masih terlampau buram dalam harapan para keluarga korban yang masih hidup dalam tekanan. Namun, mereka tetap memiliki keyakinan bahwa karena Indonesia adalah negara hukum maka hukum harus ditegakkan.

Ibu Tuti Koto, ibunda salah satu korban penghilangan paksa 1997 Yani Afri, yang pernah ditemui Presiden SBY di Istana Presiden telah meninggal dunia 5 November tahun lalu, sebelum mendapatkan realisasi janji presiden.

Bapak Presiden SBY, berapa banyak lagi keluarga korban penghilangan paksa harus meninggal? Berapa lama lagi keluarga korban harus menunggu?

Penderitaan keluarga korban menjadi semakin bertambah saat melihat mereka yang diduga pelaku penculikan aktivis ini muncul di TV-TV dan berapi-api memberi janji-janji semu tentang keadilan dan kesejahteraan rakyat. Penantian ini harus dihentikan. Keluarga korban berhak mendapatkan keadilan.

Selasa, 28 Agustus 2012

Pengakuan dan Permintaan Maaf


Pengakuan dan Permintaan Maaf
Mugiyanto ;  Penyintas pada Peristiwa Penculikan Aktivis Pro Demokrasi
Tahun 1998, Saat ini Ketua IKOHI
SINAR HARAPAN, 27 Agustus 2012


Selama sebulan terakhir, isu penegakan HAM diwarnai dengan perdebatan tentang perlu tidaknya Presiden sebagai kepala negara menyampaikan permintaan maaf kepada para korban pelanggaran HAM yang terjadi di masa lalu.

Pemicunya adalah dikeluarkannya laporan hasil penyelidikan Komnas HAM tentang kasus tragedi kemanusiaan sekitar 1965-1967.

Dalam laporan setebal hampir 1.000 halaman tersebut, Komnas HAM menyimpulkan adanya dugaan terjadinya pelanggaran HAM berat dalam bentuk pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran, perampasan kemerdekaan, penyiksaan, perkosaan, penganiayaan, dan penghilangan orang secara paksa. Selanjutnya, Komnas HAM merekomendasikan Jaksa Agung untuk menindaklanjutinya dengan penyidikan dan penyelesaian nonjudisial (KKR).

Sebelumnya, setidaknya selama tiga tahun terakhir, di kalangan korban pelanggaran HAM telah beredar berita bahwa Presiden SBY akan segera mengeluarkan sebuah kebijakan politik untuk menyelesaikan pelanggaran berat HAM yang terjadi di masa lalu.

Berita ini diperkuat dengan adanya beberapa kali pertemuan antara beberapa NGO HAM dengan Presiden SBY dan pejabat-pejabat terkait seperti Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Menteri Hukum dan HAM, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum dan HAM, serta anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Bidang Hukum dan HAM. Akan tetapi, lama-kelamaan berita itu memudar seiring banyaknya kasus-kasus baru yang lebih menyita perhatian publik, terutama kasus korupsi para pejabat publik.

Kemudian pada awal tahun ini, angin segar kembali berhembus. Albert Hasibuan, anggota Wantimpres bidang Hukum dan HAM menghembuskan kabar melalui berbagai media bahwa Presiden SBY berencana untuk meminta maaf atas terjadinya pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa lalu.

Perkembangan ini lantas direspons oleh beberapa tokoh, antara lain adalah rohaniwan Franz Magnis-Suseno, yang melalui tulisannya di harian Kompas, mengatakan bahwa sudah tiba waktunya bagi Presiden SBY minta maaf pada korban peristiwa 1965 agar kita terbebas dari rasa benci dan dendam yang merupakan warisan pemerintahan Soeharto.
Secara berturut-turut media yang sama memuat tulisan Sulastomo, mantan Ketua Umum PB HMI tahun 1963-1966 yang menolak rencana permintaan maaf oleh Presiden SBY, lalu disusul oleh pendapat tokoh HAM Hendardi dan orang tua korban Sumarsih, ibunda dari mahasiswa korban peristiwa penembakan di Semanggi yang mengatakan bahwa permintaan maaf saja tidak cukup.

Polemik yang muncul di publik ini kemudian direspons kembali oleh Watimpres Albert Hasibuan dengan penegasan baru bahwa permintaan maaf tersebut merupakan entry point bagi penyelesaian pelanggaran berat HAM di masa lalu.

Negara Lain

Dengan tetap berharap bahwa kebijakan permintaan maaf (public apology) tersebut pada akhirnya akan diambil oleh Presiden SBY, akan berguna bagi kita untuk melihat bagaimana permintaan maaf ini juga pernah diambil oleh banyak kepala negara yang beberapa di antaranya akan penulis contohkan dalam tulisan ini.

Pada 7 Desember 1970, Kanselir Jerman Barat Willy Brandt mengunjungi sebuah tugu peringatan para korban Rezim Nazi di Warsawa Polandia. Di sana Willy Brandt berlutut dan atas nama pemerintahan Jerman ia meminta maaf atas tragedi yang dilakukan oleh Nazi pada orang-orang Polandia. Tindakan Kanselir Brandt ini memicu polemik.
Selain mendapatkan dukungan luas dari rakyat Jerman, ada juga warga Jerman yang lain yang menganggap langkah itu berlebihan dan tidak patriotik.

Namun yang jelas, sebagai kepala negara ia telah menunjukkan sikapnya bahwa tindakan kejahatan perang dan genosida seperti yang pernah dilakukan oleh Nazi Jerman tidak boleh ditoleransi. Tindakan tersebut juga merupakan pendidikan politik bagi anak-anak dan kaum muda saat itu yang selanjutnya bisa menumbuhkan rekonsiliasi di antara warga dua negara seperti yang kita lihat pada hari ini.

Contoh lain yang relatif baru adalah permintaan maaf oleh Presiden El Salvador Mauricio Funes pada 16 Januari 2012. Dalam sebuah peringatan peristiwa pembantaian di Kota El Mozote, El Salvador, pada 1981, Presiden Mauricio Funes atas nama negara meminta maaf kepada para korban dan keluarganya dan mengakui bahwa pemerintahlah yang bertanggung jawab atas pembantaian tersebut.

Dalam suasana yang dilaporkan berbagai media sangat emosional, dengan mata berkaca-kaca dan kata-kata yang terputus-putus, Mauricio Funes mengatakan bahwa sebagai kepala negara ia berani dan harus mengambil tanggung jawab yang ditinggalkan oleh pendahulunya.

Tidak hanya berhenti pada permintaan maaf dan mengakui kesalahan, Presiden Funes juga menunjukkan tanggung jawab dengan memenuhi hak-hak korban atas pemulihan (rights to reparation), termasuk memorialisasi dan skema-skema rehabilitasi serta kompensasi.

Momentum

Dalam konteks Indonesia, bagaimana kita hendaknya menempatkan langkah permintaan maaf oleh negara ini? Dalam bukunya yang berjudul Apologia Politica; States and Their Apologies by Proxy, 2006, Girma Negash, mengatakan bahwa permintaan maaf secara politik oleh negara biasanya berhubungan dengan usaha penyelesaian (remedies) dan pemulihan korban (redress) atas ketidakadilan dan kekerasan sejarah yang berskala besar.

Di sinilah tampaknya rencana Presiden SBY untuk menyampaikan permintaan maaf atas nama negara telah menemukan momentum objektifnya. Oleh karena itu, dengan pernyataan Watimpres Albert Hasibuan bahwa permintaan maaf atau apologi ini baru merupakan entry point bagi diselesaikannya pelanggaran berat HAM masa lalu maka rencana langkah ini perlu didukung oleh semua pihak.

Namun demikian, sebagaimana ditegaskan oleh para korban dan pembela HAM, permintaan maaf saja tidak cukup. Ia harus dibarengi dan diikuti oleh langkah-langkah lain. Ini karena bila hanya berhenti pada permintaan maaf, maka ia hanya akan menjadi ungkapan pengingkaran (denial) dan ketidakbertanggungjawaban (irresponsibility), yang karenanya tidak akan menyelesaikan masalah.

Hal seperti ini pernah dilakukan oleh pemimpin Khmer Merah Khieu Samphan pada 1998 dalam sebuah permintaan maaf resmi yang disampaikan kepada rakyatnya atas pembantaian massal yang pernah dilakukan oleh rezim Pol Pot pada 1970-an. Di situ Khieu Samphan hanya mengatakan, ”Saya ingin minta maaf pada rakyat saya. Mari kita lupakan masa lalu dan maafkanlah saya”, tanpa tindak lanjut apa pun.

Tidak terlalu berbeda dengan prinsip-prinsip transitional justice, Girma Negash menyebutkan bahwa setidaknya terdapat empat syarat minimal yang harus dipenuhi agar permintaan maaf oleh negara bisa berhasil dalam menciptakan penyembuhan (healing) dan rekonsiliasi.

Keempat syarat tersebut adalah pengakuan (acknowledgement), pengungkapan kebenaran (truth-telling), pertanggungjawaban (accountability), dan penyesalan publik (public remorse) (Girma Negash, 2006).
Kini praktis Presiden SBY hanya punya waktu dua tahun untuk mewujudkan janjinya. Bila tidak dimulai dari sekarang, dikhawatirkan Presiden SBY hanya akan mampu melaksanakan komitmen verbalnya itu hanya dengan mengucapkan kata ”maaf” saja sebelum waktunya habis.

Sebagai sebuah entry point bagi penyelesaian menyeluruh, permintaan maaf resmi harus dilakukan secepatnya sehingga masih ada sedikit waktu untuk kerja-kerja lanjutan berupa pengungkapan kebenaran, pertanggungjawaban hukum, dan pemenuhan hak-hak korban atas pemulihan.