Tampilkan postingan dengan label Investasi Bodong dan OJK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Investasi Bodong dan OJK. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 24 Juni 2017

OJK dan Investasi Bodong

OJK dan Investasi Bodong
Edy Purwo Saputro  ;   Dosen Pascasarjana di Universitas Muhammadiyah Solo
                                                   KORAN SINDO, 19 Juni 2017




                                                           
Komisioner OJK periode 2017-2022 telah terbentuk dan Wimboh Santoso terpilih sebagai ketua, tentu dengan amanah besar yang menjadi tanggung jawabnya, termasuk salah satunya adalah melakukan pengawasan terhadap ancaman investasi bodong yang sempat marak terjadi.

Periode 2007-2016 sampai Agustus, Badan Reserse Kriminal Polri menangani 26 kasus investasi bodong dengan kerugian triliunan rupiah. Kasus terbesar terjadi pada tahun 2011 mencapai 8 kasus dengan kerugian Rp68,62 triliun, sedangkan sampai Agustus 2016 ada 2 kasus yang ditangani dalam proses penyidikan. Fakta ini menegaskan bahwa kasus-kasus investasi bodong selama ini menjadi pelajaran menarik agar bisa direduksi dan ini menjadi PR bagi OJK.

Paling tidak, harus ada upaya edukasi kepada publik agar lebih cermat berinvestasi dan tentu harus melibatkan OJK. Padahal, jika mencermati kasus-kasus investasi bodong ternyata yang menjadi korban tidak hanya dari kalangan masyarakat, tetapi juga selebritis dan juga publik figur. Artinya, investasi bodong bisa menyasar ke semua masyarakat. Oleh karena itu, cermat memilih instrumen produk investasi juga menjadi penting, termasuk juga yang terpenting adalah kehatihatian kita sebagai investor, terutama terkait rasionalitas return yang dijanjikan.

Fakta lainnya yang juga perlu dicermati bahwa kasus investasi bodong bisa berbentuk tawaran apa saja, termasuk yang berlabel koperasi sekalipun. Paling tidak, fakta ini bisa terlihat dari kasus investasi bodong Koperasi Langit Biru beberapa waktu lalu dan kasus Koperasi Pandawa yang mencuat belum lama. Semua kasus investasi bodong mengacu skema ponzi yang terkuak 26 Juli 1920 ketika Carlo Ponzi seorang imigran asal Italia mendirikan sekuriti yang bernama Security Exchange Company.

Melalui usaha ini, Ponzi mendulang sukses sebab mampu memikat banyak investor dengan janji return 50%untuk 90 hari, dan dalam tempo sekejap Ponzi menjadi orang terkaya, namun ini hanya sesaat karena perolehan investor baru akhirnya tidak bisa menutup janji return 50% tersebut dan akhirnya terkuaklah penipuan investasi bodong yang kemudian dikenal dengan skema ponzi. Model ini juga rentan terhadap kasus sejumlah biro umrah yang kemudian berdampak negatif terhadap bisnis umrah sebagai akibat masa tunggu haji yang terlalu lama yang juga disebabkan model dana talangan haji perbankan.

Klasik

Ironisnya, kejahatan klasikdenganmodelskema ponzi ternyata sampai kini masih tetap berlangsung, termasuk juga dari kasus Koperasi Langit Biru. Tidak kurang ratusan orang tergiur dengan janji return 10% per minggu yang diberikan Koperasi Langit Biru. Yang justru menjadi pertanyaan mengapa kasus investasi bodong terus saja terjadi dan mengapa para kelompok investor pemimpi yang gemar berspekulasi dalam money game cenderung terus meningkat tiap tahun?

Seharusnya para investor pemimpi sadar bahwa tidak ada imbal hasil investasi yang melebihi kemampuan dunia usaha yang berlaku secara umum. Logika ini memang terkadang mengalahkan mimpi menjadikaya sesaat daniniperlu edukasi secara berkelanjutan dari OJK agar tidak menimbulkan korban lagi yang lebih banyak atau setidaknya membangun kesadaran kolektif untuk bijak investasi. Yang justru menjadi pertanyaan mengapa kasus penipuan dalih investasi terus terjadi di Indonesia?

Bahkan, yang ironis penipuan ini tidak hanya menelan korban orang-orang miskin atau strata menengah-ke bawah, tapi juga orang-orang kaya—komunitas the haves, selebritis dan juga publik figur. Bahkan awal April 2014, seorang presenter kondang juga menjadi korban kasus serupa. Selain itu, yang juga menarik dikaji mengapa orang-orang dibalik aksi penipuan investasi bodong bisa meyakinkan korban-korbannya? Jika ditelusur dari maraknya kasus penipuan dengan dalih investasi bodong ini maka siapa sebenarnya yang pandai dan siapa dikibuli serta mengapa para korban tidak mengambil pelajaran dari kasus serupa sebelumnya?

Fenomena apa yang sebenarnya terjadi? Apa yang harus dilakukan OJK dalam menyikapi fenomena investasi bodong? Entah mana yang benar dan yang salah, pastinya, kepongahan para korban dibalik aksi penipuan dengan dalih investasi bodong adalah karena sifat dasar manusia yang sangat tamak, rakus dan selalu ingin cepat kaya dalam sekejap. Potret alamiah ini yang menjadi dasar pemikiran para otak pelaku penipuan investasi bodong. Mereka tahu betul bahwa tidak ada satu pun manusia di dunia ini yang tidak ingin cepat kaya tanpa harus kerja dan kalaupun memang harus kerja maka kerjanya yang ringan-ringan saja.

Bahkan, ini pula yang menjadi andalan kasus penipuan umrah dengan asumsi ibadah dengan dana murah sehingga dijual paket umrah dengan tarif murah dan akhirnya meledak ketika semakin banyak jamaah umrah yang tidak berangkat. Realitas ini adalah psikologi sosial. Fenomena psikologi sosial itu juga diikuti dengan situasi sosial- ekonomi masyarakat yang selalu memandang kekayaan materi sebagai simbol status keberhasilan seseorang. Oleh karena itu, orang pun akhirnya berbondongbondong menuhankan materi di atas segalanya.

Bahkan, maraknya perilaku korupsi yang dilakukan dalam semua tingkatan status sosial masyarakat kita, termasuk juga para petinggi dan pejabat negara, esensinya adalah untuk memupuk semakin banyak pundi-pundi materi kemewahan duniawi. Jadi, OTT dari KPK dan rompi oranye KPK tidak menyurutkan nyali untuk tidak korupsi.

Nafsu

Bahkan untuk mendukung nafsu duniawi itu, orang-orang rela mengambil jalan pintas untuk bisa memenuhi nafsu duniawinya. Pada situasi demikian, maka jalan pintas untuk memenuhi ambisinya dan jalan lebih pintas segera menjadi kaya banyak dilakukan oleh masyarakat yang sakit ini. Oleh karena itu, tidak heran semua buku yang merujuk pada ajakan cepat kaya menjadi laris manis, misalnya buku ajakan jangan lamalama menjadi karyawan atau cara super gila menjadi kaya atau lainnya.

Oleh karena itu, para psikolog memandang fenomena ini sebagai mata rantai kemiskinan dan pengangguran serta ego cepat kaya yang dipicu oleh pandangan yang salah dari masyarakat juga. Artinya, tidak mengherankan jika kasus-kasus investasi bodong masih terus terjadi dan korbannya juga semakin banyak tanpa mengenal strata karena melibatkan semua lapisan. Fakta ini harus menjadi PR bagi OJK, setidaknya meminimalisasi terulangnya kasus serupa.

Dalam situasi yang penuh kekalutan itu, tawaran dari orang-orang yang bisa cepat menggandakan uang, bisa memberikan return—profit tinggi dari investasi marak terjadi. Esensi dari kasus ini karena korban tak lagi bisa memandang rasionalitas dibalik tawaran investasi sebab yang ada di benaknya adalah cepat kaya dan cepat kaya. Peluang ini dimanfaatkan betul oleh oknum dibalik investasi bodong. Bahkan, yang justru lebih menggenaskan lagi, tak sedikit korban yang rela mengambil kredit bank untuk disetor kepada para oknum untuk bisa dilipatgandakan uangnya dalam sekejap.

Seharusnya para korban tahu dan sadar bahwa dalam situasi ekonomi yang semakin pelik dan sulit ini tak mudah memutarkan uang dalam bisnis apa pun dan kalau ada yang berani janji memberi profit atau return besar maka pastilah ujung-ujungnya investasi bodong. Jadi, wajar jika yang menjadi korban kasus Dimas Kanjeng juga banyak karena ingin cepat menggandakan uang biar cepat kaya. Oleh karena itu, pihak OJK perlu lebih giat melakukan edukasi.

Senin, 01 April 2013

Investasi Bodong dan OJK


Investasi Bodong dan OJK
Arfanda Siregar  ;  Dosen Manajemen Industri Politeknik Negeri Medan
KORAN SINDO, 01 April 2013

  
Korban investasi bodong terus berjatuhan sepanjang tahun. Rakyat yang tak melek finansial selalu menjadi korban para penipu berkedok pengusaha sukses yang mampu menularkan kekayaannya dalam sekejap tanpa kerja keras kepada mereka yang bermodal. 

Keinginan cepat kaya tanpa kerja keras dan ketidakpahaman analisis keuangan menjadi maut yang mengantar investor menjadi pesakitan. Kemanakah peran OJK (otoritas jasa keuangan) melindungi rakyat dari godaan para pengusaha yang hanya menawarkan mimpi? Bukan tidak memiliki lembaga yang berfungsi melindungi rakyat dari tipu pengusaha bodong yang hobi mengeruk kantong rakyat yang cekak. 

UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, jelas-jelas menugaskan OJK menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan, menggantikan tugas pengaturan dan pengawasan Bank Indonesia dan Bapepam-LK. Konstitusi juga mengamanahkan OJK menjadi lembaga resmi yang bertugas melindungi nasabah melalui tindakan pencegahan kerugian konsumen dan masyarakat, melakukan pembelaan hukum, serta pelayanan pengaduan konsumen. 

Agar sukses melaksanakan tugasnya, OJK diberi wewenang luas. Pertama, memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat atas karakteristik sektor jasa keuangan, layanan, dan produknya. Kedua, meminta lembaga jasa keuangan untuk menghentikan kegiatannya apa bila kegiatan tersebut berpotensi merugikan masyarakat. Ketiga, tindakan lain yang dianggap perlu sesuai dengan ketentuan peraturan perundangun dangan di sektor jasa keuangan. 

Jika OJK bergerak cepat meng eksekusi tugas yang telah dibebankan kepadanya, meski secara resmi baru mulai bertugas awal tahun 2013 lalu, korban kasus penipuan mengatasnamakan investasi emas oleh Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS), seperti yang terjadi baru-baru ini dapat diminimalisasi. Bayangkan saja, GTIS telah beroperasi beberapa tahun dan diperkirakan meng umpulkan dana masyarakat mencapai Rp13,2 triliun lewat penjualan 2,2 ton emas yang fiktif, kok tak mampu dideteksi OJK? 

Sekarang pendiri sekaligus Direktur Utama GTIS Michael Ong kabur ke luar negeri meninggalkan ribuan nasabahnya di berbagai kota di Indonesia dalam keadaan panik dan kebingungan. Ada kesan OJK tidak tanggap memetakan persoalan krusial yang harus segera ditanganinya sebagai lembaga yang bertugas melindungi nasabah dari berbagai penipuan berkedok investasi. Bukan tak punya data atas berbagai keluhan nasabah atas berbagai sepak terjang pengusaha bodong yang menawarkan investasi fiktif. 

Data Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BKPN) pada tahun 2010 mencatat terjadi 194 kasus pengaduan konsumen terkait layanan yang diterimanya dari lembaga jasa keuangan. Lalu tahun 2011 meningkat menjadi 240 kasus dan pada 2012 kasus mencapai 182 kasus. Dari semua kasus aduan itu sebagian besar menyangkut layanan perbankan dan diikuti layanan perusahaan pembiayaan. 

Selain itu, pengaduan konsumen industri keuangan menurut data Bank Indonesia sepanjang tahun 2012 juga cukup banyak komplain dari masyarakat terhadap jasa investasi yang diikutinya. Di sektor perbankan terdapat 417 pengaduan dan di pasar modal 157 pengaduan. Lalu disusul diperasuransian 42 pengaduan, dana pensiun 15 pengaduan, dan pembiayaan serta penjaminan 31 pengaduan. 

Dengan membludaknya kom plain dan protes para nasabah kepada lembaga-lembaga tersebut, seharusnya mem buat OJK segera berkonsentrasi melakukan tindakan sigap melindungi para nasabah. Ada kesan OJK baru bergerak menunggu terjadinya kasus besar pecah lebih dahulu. OJK ibarat mobil pemadam kebakaran yang baru tiba di lokasi ketika harta benda korban hampir habis dilalap api. 

Harus Ada Langkah Sigap OJK 

Saat ini di depan mata kita ter dapat 660.000 perusahaan investasi yang berbentuk shadow banking menyerupai bank, tapi bukan lembaga perbankan dan itu lepas dari pengamatan OJK. Shadow banking adalah kegiatan perbankan yang dilakukan lembaga keuangan nonbank, seperti penyaluran kredit. Shadow banking beroperasi menghimpun dana dan menyalurkannya berupa kredit atau investasi. 

Bunga pinjaman yang diberikan terbilang tinggi. Berdasarkan riset sebuah majalah bisnis, selama rentang waktu 2002 hingga 2012 sedikitnya sudah ada 70 shadow banking yang mati lantaran dihempas krisis. Selain itu, di beberapa daerah hidup lintah darat yang berkedok koperasi. Awalnya berupa koperasi simpan pinjam, tapi jika melihat bunga dan penalti (akibat keterlambatan pembayaran) lebih cocok disebut lintah darat. Belum lagi di beberapa daerah juga muncul fenomena seperti arisan sepeda motor atau arisan haji yang berpeluang menjadi pe nipuan. 

Jika OJK masih bertindak seperti sekarang terhadap banyaknya potensi kasus penipuan yang mengatasnamakan bisnis in vestasi tersebut, kita hanya tinggal menunggu ledakan yang dahsyat kapan para nasabah sadar telah tertipu. OJK tak bisa berdalih sedang melakukan konsolidasi dan membuat perencanaan sebagai langkah awal kerja mereka. Bagaimanapun OJK telah di bentuk dan konstitusi mengamanah kannya menjadi institusi yang bertugas melindungi konsumen dari godaan para penipu berkedok pengusaha. 

Pertama, merumuskan skema perlindungan terhadap seluruh nasabah industri keuangan. Aturan main yang menjamin perlindungan bagi nasabah menjadi krusial dirumuskan. Maklum selama ini nasabah selalu menjadi korban atas berbagai kekisruhan dan penipuan di pasar keuangan. Kedua, OJK harus proaktif menelisik produk-produk investasi yang beredar di pasar untuk diidentifikasi keabsahannya dalam melindungi kepentingan pemilik dana kemudian secepatnya merilis hasil kerja, baik melalui sosialisasi dan edukasi kepada semua nasabah yang terlibat bisnis investasi. 

Penelisikan produk investasi bisa dilakukan OJK karena dalam bertugas bekerja sama dengan Bank Indonesia (BI) dan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Atas Transaksi Keuangan). Apa susahnya mendeteksi perubahan rekening perusahaan yang menawarkan investasi kepada nasabah bagi OJK. Ketiga, OJK harus berani menutup dan menuntut berbagai lembaga yang terindikasi memperjualkan mimpi kepada nasabah. Jangan selama ini ada kesan pemerintah membiarkan nasabah terlebih dulu merasa tertipu baru mengambil tindakan. 

Keberadaan OJK harus membawa kondusivitas investasi di negeri ini. Menurut perkiraan, sepanjang tahun 2002 hingga 2012 dana masyarakat yang hilang akibat investasi ilegal mencapai Rp35 triliun.

Se andainya dana sebesar tersebut dimanfaatkan kepada usaha produktif yang legal dapat membantu percepatan pertumbuhan ekonomi. Keberadaan OJK harus bermanfaat bagi masyarakat. Jangan hanya sekadar menjadi lembaga medioker yang keberadaannya hanya menyobek anggaran negara. Semoga!