Tampilkan postingan dengan label Dadan S Suharmawijaya. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Dadan S Suharmawijaya. Tampilkan semua postingan

Jumat, 26 Juni 2015

Dana Aspirasi atau Dana Konspirasi?

Dana Aspirasi atau Dana Konspirasi?

  Dadan S. Suharmawijaya  ;   Wakil Direktur
The Jawa Pos Institute of Pro-Otonomi/JPIP
JAWA POS, 26 Juni 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

SEPERTI virus yang bangkit dari tidur, dana aspirasi DPR kembali membuat akal sehat meriang. Setelah ditolak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono lima tahun lalu, usul dana aspirasi DPR kali ini bagaikan mengetes seberapa kuat pemerintahan Joko Widodo.

Jokowi, sebagaimana disebut Menteri Bappenas Adrinof Chaniago, menolak gagasan DPR tersebut (Jawa Pos, 26/6). Namun, seperti halnya dalam penolakan revisi UU KPK, Joko belum berbicara langsung soal dana aspirasi Rp 20 miliar per daerah pemilihan (dapil) itu. Sikapnya, tampaknya, masih gamang.

DPR sebenarnya sudah berupaya ”menginternalisasikan” isu dana aspirasi tersebut. Yakni, menetapkannya dalam paripurna menjadi Peraturan DPR tentang Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP). DPR memang berwenang membuat peraturan yang mengikat dirinya. Namun, untuk mengadakan dana aspirasi Rp 11 triliun, DPR jelas butuh teken presiden karena terkait dengan APBN yang berbentuk undang-undang.

Buah pikir menguasai duit negara dari DPR itu menunjukkan adanya keterputusan dalam peta hubungan fungsi, tugas, dan wewenang DPR (secara kelembagaan); hak dan kewajiban anggota DPR (secara perorangan); sistem perencanaan pembangunan; serta proses penyusunan APBN.

Secara kelembagaan, DPR memang memiliki fungsi anggaran. Sementara itu, secara perorangan, anggota DPR memiliki hak dan kewajiban berdasar UU yang sama pasal 80 huruf j dan pasal 81 huruf i dan j. Mereka berhak mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan dapil. Sementara itu, kewajiban mereka adalah menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen.

Di sisi lain, ada sistem perencanaan pembangunan dan penyusunan APBN. Empat elemen itu seharusnya menjadi penopang terciptanya integrasi, harmonisasi, dan sinergi, baik antardaerah, antarruang (interspacial), antarwaktu, antarfungsi pemerintah, maupun antara pusat dan daerah, dalam mewujudkan pembangunan nasional.

Namun, dalam praktiknya, hal tersebut diletakkan terpisah. Perencanaan pembangunan yang ditindaklanjuti dengan penyusunan RAPBN diletakkan sebagai tugas dan wewenang eksekutif. Baru belakangan di ujungnya bertemu dengan tugas, fungsi, dan wewenang lembaga DPR untuk menyetujui atau menolaknya.

Akibatnya, hak dan kewajiban anggota DPR seakan tidak terintegrasi dalam siklus ini. Karena itu, kini muncul UP2DP atau dana aspirasi.
Logika akal sehatnya, seharusnya warga dapil maupun warga dalam musrenbang (musyawarah perencanaan pembangunan) yang berjenjang adalah warga yang sama. Dengan demikian, perencanaan dan pendanaan program pembangunan dapat melalui sistem dan pendanaan program pembangunan yang terintegrasi.

Memang, selama ini jarang ada anggota DPR yang telaten terlibat dalam musrenbang yang memang harus sabar mendengar warga yang kerap ”cerewet”. Kalau memang serius memperjuangkan aspirasi, untuk setiap anggota DPR, selain harus terlibat dalam musrenbang nasional di pusat, semestinya dia terlibat dalam musrenbang provinsi dan kabupaten/kota yang menjadi dapilnya. Di situ usul-usul untuk merealisasikan janji-janji saat kampanye bisa dipaparkan dan disesuaikan dengan prioritas. Tidak main cegat di ujung yang memungkinkan negosiasi untuk sejumlah program titipan.

Sistem musrenbang yang transparan dan inovatif kian sulit diterobos aksi ”cegatan” itu. Provinsi DIJ, misalnya, memiliki program Jogja Plan. Provinsi NAD punya program Kendali Hulu Hilir Pembangunan serta Provinsi Kalteng dan Kota Surabaya memiliki e-musrenbang.

Melalui Jogja Plan, warga DIJ yang usul programnya tidak terakomodasi dalam musrenbang bisa langsung mengusulkan program secara sektoral maupun spasial dengan menunjuk lokasi tertentu secara jelas. Begitupun pada e-musrenbang Kota Surabaya.

Bila DPR memaksakan diri dengan keputusan sekarang dan selanjutnya melempar bola panas ke presiden untuk mengakomodasinya dalam RAPBN 2016, akan banyak kesulitan. Apalagi rangkaian musrenbang praRAPBN 2016 sudah tuntas. DPR bisa saja (menakut-nakuti) menginterpretasi presiden dengan alasan yang bisa dibuat belakangan. Tetapi, persoalan tidak sesederhana itu.

Nomenklatur APBN tidak mungkin mengakomodasi program yang pasti tidak sama antardapil. Ketidakjelasan nomenklatur tersebut tentu menjerumuskan kuasa pengguna anggaran (KPA) dari institusi eksekutif mana pun karena sulit mempertanggungjawabkannya. Bisa menjadi bencana hukum.

Kalau memang usul dana aspirasi per dapil tersebut mau menerapkan sistem perencanaan pembangunan dengan pendekatan spasial, bukankah itu bisa dialokasikan menjadi dana transfer ke daerah, baik menjadi bagian dana alokasi umum (DAU) maupun dana alokasi khusus (DAK)? Bisa saja diformulasikan dengan jumlah kursi dari kabupaten/kota yang menjadi dapil atau bagian dapil tertentu.

Namun, itu pun memunculkan problem ketimpangan. Sebab, kalau dikalkulasi berdasar kelompok pulau, sekitar 54 persen terdistribusi di Jawa dan 22 persen di Sumatera. Selebihnya di Kalimantan, Sulawesi, Bali-Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua yang masing-masing kebagian kurang dari 10 persen.

Kalau memakai jalan sah dan transparan mentransfer ”dana aspirasi” ke dapil itu tidak memuaskan DPR juga, jangan-jangan memang ada maksud konspiratif. Siapa tahu orang-orang parpol memang sedang mencari sumber duit dari uang negara yang dilegalisasikan serampangan. Mirip susulan dana Rp 1 triliun per parpol yang pernah dilontarkan Mendagri Tjahjo Kumolo, orang dalam pemerintahan Jokowi.

Selasa, 06 Mei 2014

Melembagakan Kemarahan Ganjar

Melembagakan Kemarahan Ganjar

Dadan S Suharmawijaya  ;   Wakil Direktur The Jawa Pos Institute of Pro-Otonomi
JAWA POS,  06 Mei 2014
                                                
                                                                                         
                                                      
AMUK Gubernur Jateng Ganjar Pranowo disoraki di media. Banyak yang gembira karena sang pembesar memergoki langsung pungli jembatan timbang. Kita lihat di televisi wajah ingah-ingih (malu) bawahannya ketika Pak Gubernur membanting uang pungli. Namun, pungli tak akan berhenti dengan dipergoki, dimarahi, diwejang masal dalam apel, dimarahi lagi. Institusionalisasi setelah kemarahan, itu lebih penting. Kemarin (5/5) Ganjar menyatakan sudah mengevaluasi dan menyatakan akan memperbaiki layanan dengan memperkuat IT dan interaksi tanpa uang tunai.

Untuk mencari contoh, sebenarnya tak perlu jauh-jauh. Institusionalisasi untuk akuntabilitas jembatan timbang sudah tampak di Jawa Timur. Yaitu, inovasi berupa penerapan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi Jembatan Timbang melalui Teknologi Informasi di 20 jembatan timbang yang tersebar di Jawa Timur. Jembatan timbang dalam bahasa UU 22/2009 disebut Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB).

Informasi tentang kendaraan yang lewat berikut kelebihan berat muatan yang seharusnya disesuaikan dengan jumlah gandar (jumlah ban untuk menyebar titik beban), serta besar dendanya sudah bisa dipantau secara online di Kantor Pusat Dishub Jatim. Sarana itu dilengkapi cctv live yang terekam pula. Bahkan, publik bisa turut memantau melalui http://jembatantimbang.cctv.jatimprov.info.

Dalam penelitian lapangan, kami pernah memantau diam-diam Jembatan Timbang Widang. Di sana memang masih terlihat sopir-sopir dengan truk beban lebih melemparkan uang ke petugas. Namun, para petugas mengatakan, sudah tidak boleh atau tak mungkin lagi. Para sopir tetap diminta membayar denda sesuai kelebihan tonase. Bila batas toleransi dilewati, sopir ditilang. Buku kir ditahan dan diproses di PN Tuban.

Karena tradisi pungli ini mulai pupus sejak pelembagaan berjalan sekitar enam bulan lalu, penghasilan tak resmi petugas jembatan timbang tentu saja berkurang. Tentu saja ini menjadi keluhan. Tapi, pemprov kemudian memberikan kompensasi berupa insentif dari pendapatan resmi denda yang masuk PAD (pendapatan asli daerah) itu.

Dampak lain, karena pengurusan tarif denda resmi itu, antrean truk kadang sangat panjang. Bisa dua kilometer! Agar tak mengganggu lalu lintas, sebenarnya petugas sudah mengambil kebijakan. Kalau antrean melebihi 500 meter, truk boleh terus lewat. Mereka dipersilakan masuk ke jembatan timbang berikutnya di Lamongan atau Bojonegoro. Namun, ternyata mereka lebih familier di Widang sebagai jembatan timbang pertama masuk Jatim. Karena itulah, jembatan timbang lain sering longgar.

Tantangan lain datang dari sebagian sopir atau awak truk yang telanjur nyaman dengan tradisi korup itu. Petugas bercerita, kadang mereka memaksa memberi uang di atas tarif resmi denda asal tidak ditilang. Petugas perlu keberanian untuk menegakkan aturan, apalagi kadang penampilan awak truk itu mengancam, bahkan mabuk.

Yang perlu dibenahi juga adalah sistem di luar dinas perhubungan provinsi. Ini menyangkut persidangan penilangan di pengadilan. Kadang-kadang dendanya sangat ringan, Rp 75 ribu. Jumlah ini tak sebanding dengan risiko kerusakan jalan akibat truk kelebihan tonase. Sangat murah pula dibanding nilai ekonomis muatan lebih yang diangkut. Padahal, risikonya jalan rusak atau kecelakaan, atau truk mogok karena as patah. Kemacetan yang sangat panjang kadang tak dihitung sebagai kerugian masyarakat akibat pelanggaran ini.

Kerap terjadi pula, awak truk membiarkan buku kirnya ditahan dan menumpuk di pengadilan. Daripada ribet ke pengadilan, mereka ternyata bisa mendapatkan buku kir baru di kabupaten tempat nomor kendaraan diterbitkan. Temuan ini cukup mengejutkan, karena ternyata pelembagaan sistem antikorupsi bisa "disabot" oleh institusi pemerintah sendiri, akibat tidak adanya sinergi.

Banyaknya masalah dalam ikhtiar pelembagaan akuntabilitas birokrasi itu tak boleh membuat pemerintah surut. Apa yang dilakukan Pemprov Jatim setidaknya sudah membuahkan hasil. Yakni, aparat dididik untuk kembali pada profesionalisme melayani masyarakat. Mereka ditegasi bahwa pungli itu haram. Selain itu, ini hasil sampingan sebenarnya, PAD meningkat. Sebenarnya makin kecil pendapatan resmi dari jembatan timbang berarti makin tinggi kepatuhan tonase truk.

Namun, setidaknya dengan PAD dari jembatan timbang itu, pemerintah bisa punya uang untuk memperbaiki jalan yang rusak tadi. Termasuk memberikan insentif yang resmi bagi petugas lapangan. Kalau pungli marak, jalan tetap rusak, tetapi uang resmi masuk sedikit. Aparatnya makin tidak profesional karena kecanduan uang haram.

Untuk bersinergi memberantas pungli di jembatan timbang, khususnya di pantura, Pemprov Jawa Tengah tak perlu segan bersinergi dengan Pemprov Jatim dan Pemprov Jabar. Toh jalur jalan rayanya bersambung. Selama ini Jatim memang kelimpahan truk-truk kelebihan tonase dari Jateng.

Apa pun kemarahan Gubernur Ganjar patut "diganjar" pujian. Tak apa-apa kalau beliau terkesan baru menyadari ada persoalan seperti itu di jembatan timbang. Tak apa-apa kalau selama dua periode jadi anggota DPR beliau betul-betul tak tahu soal yang sudah menjadi rahasia umum ini. Rapopo. Atau ini memang puncak kesabaran beliau. Yang penting, setelah marah-marah, silakan semangat bersih-bersih ini dilembagakan. Dengan demikian, perbaikannya langgeng. Dan, Pak Ganjar tak makin cepat bertambah rambut putihnya.