Tampilkan postingan dengan label Kebakaran Lahan Gambut - Antara Retorika dan Restorasi Gambut. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kebakaran Lahan Gambut - Antara Retorika dan Restorasi Gambut. Tampilkan semua postingan

Senin, 26 Februari 2018

Pemanfaatan Lahan Gambut

Pemanfaatan Lahan Gambut
Supiandi Sabiham  ;   Guru Besar Ilmu Tanah dan Sumber Daya Lahan IPB
                                                   TEMPO.CO, 23 Februari 2018



                                                           
Dua tahun silam, ratusan ribu hektare hutan dan lahan di Sumatera dan Kalimantan terbakar habis. Kabut asap tebal yang ditimbulkannya bahkan mengganggu negara tetangga, seperti Malaysia, Singapura, dan Brunei. Setelah peristiwa buruk itu terjadi, restorasi lahan gambut menjadi agenda penting pemerintah dan semua pihak yang terkait. Gambut menjadi kambing hitam kebakaran itu lantaran dianggap telah rusak akibat penanaman kelapa sawit.

Setelah dua tahun berlalu, pemerintah mengklaim luas kebakaran hutan dan lahan yang terjadi pada 2017 hanya 125 ribu hektare dibanding pada 2015 yang mencapai 2,6 juta hektare. Apakah karena restorasi berhasil? Saya melihat turunnya angka itu lebih karena faktor alam, seperti tingginya curah hujan sepanjang tahun tersebut. Di saat yang sama, karena menanam di lahan gambut dianggap sebagai pemicu kebakaran, pemanfaatan lahan itu pun menjadi berkurang.

Luas lahan gambut di wi-layah Indonesia mencapai 13,2 juta hektare. Menurut data Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, 2,1 juta hektare lahan itu ditanami sawit dan 1 juta hektare merupakan sumber cadangan air. Kondisi itu menuai banyak protes dari para pencinta lingkungan, yang menilai pemanfaatan lahan gambut menjadi kebun sawit merusak kelestarian alam.

Sejatinya ini merupakan pandangan yang salah. Pemanfaatan lahan gambut untuk perkebunan kelapa sawit tidak merusak lingkungan asalkan dikelola secara benar. Bahkan, sebetulnya, pengelolaan lahan gambut yang baik dibutuhkan untuk mengoptimalkan produktivitas tanaman sawit itu sendiri. Artinya, menanam di lahan gambut tidak sekadar mengejar aspek ekonomi, tapi juga bertujuan menjaga ekosistemnya.

Tanah gambut memang memiliki karakter cepat kering dan mudah terbakar pada saat musim kemarau. Tapi hal itu dapat diantisipasi dengan pembangunan sistem drainase yang baik. Caranya dengan membuat sistem kanal beserta parit-parit serta pintu-pintu air yang berfungsi membuang kelebihan air ketika musim hujan dan menahan air saat musim kemarau. Dengan begitu, air tanah akan terjaga, sehingga tidak mudah terjadi kebakaran.

Kuncinya adalah pengelolaan yang benar, disiplin, dan berkesinambungan da-lam menjaga agar gambut tetap lembap dan kedalaman muka air tanah tidak lebih dari 40 sentimeter, seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut. Bagi saya, batasan 40 sentimeter itu pun perlu dipertanyakan karena se-betulnya, sepanjang manajemennya tepat, kedalaman lebih dari 40 sentimeter tetap aman ditanami. Hal itu terbukti di perkebunan sawit lahan gambut di kawasan Sarawak yang tidak pernah terjadi kebakaran.

Sebagian besar kebakaran pada 2015 justru terjadi di kawasan yang bukan perkebunan kelapa sawit. Sebab, kawasan itu tidak ada yang mengelola dan bertanggung jawab. Sebaliknya, lahan yang dijadikan kebun sawit justru jelas siapa pengelolanya, termasuk masyarakat lokal, yang bertanggung jawab agar kebakaran tidak terjadi.

Memang, ada lahan gambut yang salah penanganannya, sehingga menyebabkan kebakaran. Maka, di sinilah pentingnya kerja sama antara perusahaan sawit, komunitas masyarakat, dan pemerintah setempat untuk menjaga agar kebakaran itu tidak terjadi. Caranya, misalnya, perusahaan memberi hadiah atau kompensasi kepada masyarakat setempat karena tidak melakukan pembakaran berupa bantuan program atau peralatan senilai tertentu. Kemudian, pemerintah melakukan pengawasan secara tepat dan konsisten.

Sekalipun restorasi lahan gambut harus dilakukan, hal itu sepatutnya tidak menghilangkan sumber pendapatan atau keuntungan ekonomi bagi masyarakat di sekitarnya. Sebab, lahan gambut umumnya sudah menjadi "sumber kehidupan" bagi sebagian masyarakat di beberapa wilayah, seperti di Kalimantan. Di sana sudah berpuluh-puluh tahun masyarakat memanfaatkan lahan gambut untuk bercocok tanam sawit. Manfaat sawit pun ikut memberikan kontribusi terhadap penyediaan infrastruktur lokal, sehingga mampu membawa masyarakat pada akses pendidikan dan kesehatan.

Kehadiran pertanian, termasuk kebun sawit, sebetulnya juga merupakan bagian dari restorasi gambut. Selain memberi manfaat ekonomi, para petani dapat berkontribusi dalam menjaga dan mencegah terjadinya kebakaran di lahan gambut secara berkesinambungan. Di tangan masyarakat, tata kelola lahan gambut juga berjalan lebih baik karena mereka menyesuaikannya dengan kearifan budaya lokal.

Para pemangku kepentingan (pengusaha, masyarakat, pemerintah) perlu duduk bersama dengan para ilmuwan dari berbagai disiplin ilmu (sosial, ekonomi, dan lingkungan) untuk mencari jalan keluar atau cara yang tepat dalam pemanfaatan sekaligus konservasi lahan gambut. Prinsipnya, pemanfaatan lahan yang disertai manajemen dan pengawasan yang tepat tidak akan menyebabkan kebakaran. Sebaliknya, ia justru memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat dan itu sudah terbukti berpuluh-puluh tahun.  ●

Rabu, 26 Oktober 2016

Antara Retorika dan Restorasi Gambut

Antara Retorika dan Restorasi Gambut
Suhardi Suryadi ;   Direktur LP3ES 2005-2010;  Saat Ini Bekerja sebagai Konsultan Knowledge Management pada Proyek LESTARI-USAID
                                                      KOMPAS, 24 Oktober 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Selain faktor alam (cuaca, iklim), pemicu kebakaran hutan dan lahan gambut adalah ulah manusia dalam bentuk pembakaran lahan yang sengaja dan pembangunan kanal baru yang terencana.

Studi UGM tahun 2015 di sejumlah lokasi menunjukkan, dengan pembangunan kanal-kanal baru justru memicu bertambahnya titik api, terutama di areal yang dekat kanal. Namun, yang ironis, pembangunan kanal baru atau pelebarannya oleh pemerintah justru terus berlangsung di sejumlah wilayah. Sebutlah seperti kasus pembangunan kanal oleh Pemerintah Kota Palangkaraya yang telah menuai banyak kritik dan penolakan dari LSM dan petanikarena dianggap kurang tepat dalam membantu restorasi gambut (Kompas, 13/10).

Dampak kanal

Pemerintah beralasan bahwa pembangunan kanal baru untuk ”normalisasi” sungai/saluran air agar tidak mengakibatkan banjir di lahan-lahan pertanian warga. Sepintas tujuan pembangunan ini sangat mulia dalam kerangka meningkatkan produktivitas hasil pertanian dan kesejahteraan petani. Padahal, faktanya kanal baru justru membuat lahan petani cepat kering dan mudah terbakar. Hal ini tidak terlepas dari rusaknya kubah gambut yang tercerabut ketika proses pengerukan berlangsung.

Padahal, kubah gambut merupakan unit ekosistem gambut yang berfungsi mengatur tata air pada musim kemarau dan musim hujan. Tanpa ada pembangunan kanal sekalipun, fungsi ”normalisasi” dapat diperankan oleh kubah gambut secara alami.

Memang tak dimungkiri bahwa kondisi kanal-kanal di lahan gambut tak seluruhnya berfungsi dengan baik dalam mendukung pengairan pada lahan pertanian. Selain banyak ditumbuhi rumput dan pohon, juga adanya perubahan tutupan dan perluasan lahan oleh petani yang berakibat penyempitan dan pendangkalan pada kanal. Keadaan inilah yang mendasari pemerintah melakukan pelebaran dan pendalaman kanal. Pemerintah acap kali melihat keberadaan kanal dengan perspektifsemata-mata fisik.Sementara aspek ekologis dan sosial-ekonomi sering diabaikan.

Dengan kanal diperdalam hingga 4 meter, petani jadi kesulitan mencuci sayur karena harus turun ke bawah. Bahkan, tanaman sayuran akan kekurangan air ketika kemarau panjang. Termasuk juga mengganggu perkembangan tanaman perkebunan dan kehutanan, seperti karet, kelapa sawit, dan jelutung

Secara umum, kondisi hidrologilahan gambut pada dasarnya mencerminkan keseimbangan antara sumber pasokan air yang hanya dari air hujan dan pemanfaatan air untuk lahan. Sistem hidrologi (tata air) amat menentukan kelestarian lahan dan jasa lingkungannya bagi perkembangan ekonomi pertanian, perkebunan, dan kehutanan.

Sebagai contoh, pembukaan lahan gambut sejuta hektar tahun 1995 melalui pembuatan saluran primer induk (SPI) sepanjang 187 kilometer telah mengubah pola tata air, kualitas, dan dampak negatifnya terhadap kegiatan ekonomi berbasis lahan (Masterplan 2008; Kajian Cepat Hidrologi Gambut, LESTARI-USAID, 2016). Pembuatan kanal-kanal tersebut telah membongkar lapisan gambut yang bukan saja menyebabkan kebakaran, melainkan juga telah membuat senyawa pirit yang bersifat racun pada lahan.

Memang pembasahan kembali lahan gambut diperlukan sebagai upaya dini mencegah kebakaran dalam skala luas dengan mendayagunakan jejaring kanal yang ada melalui penyekatan kanal secara menyeluruh dan terpadu.Dan itu tanpa harus membangun kanal baru atau memperlebar/ memperdalamnya karena kelak dapat membawa dampak ekologis dan ekonomi masyarakat. Misal saja, dengan pembasahan di kawasan lindung, terutama punggungan dan kubah gambut, akan mendukung pemulihan alami dan penyediaan cadangan air sepanjang musim. Termasuk melindungi kawasan lindung dan budidaya pertanian dan perkebunan dari limpahan air permukaan pada curah hujan tinggi dan musim kemarau panjang.

Pembangunan kanal, sebagaimana terjadi di sektor lain, senantiasa menampakkan dua sisi yang paradoks. Pada satu sisi merupakan aset yang menjanjikan perubahan dalam kesejahteraan masyarakat. Sementara di sisi lain jadi liability yang justru dapat mematikan kehidupan sosial-ekonomi masyarakat. Karena itu, banyak kasus dari pembangunan sekat kanal yang akhirnya dibongkar karena bentuk, penempatan, dan fungsinya tidak sesuai dengan aspirasi masyarakat.

Paradoks pembangunan

Menurut Susan Page dari University of Leicester, 2016, lahan gambut yang mengalami deforestasi dan pengeringan berada pada tingkat risiko kebakaran tertinggi karena permukaannya yang keringakibat lahan gambut terdrainase. Kondisi lahan seperti ini sangat mudah terbakar, baik karena faktor disengaja oleh aktivitas pembukaan lahan maupun karena iklim yang sangat panas. Bahkan, kondisi lahan yang terlalu lama kering berakibat mengubah sifat serap air (hydrophilik) jadi menolak air (hydrophobik).

Hal ini memberi isyarat bahwa pembangunan kanal sangat pentinguntuk tidak bersifat pragmatis, yaitu semata-mata proyek dengan mengalkulasi secara matematis, teknis, dan logis. Sebaliknya, pembangunan kanal mutlak mengedepankan dimensi kemanusiaan dan mempertimbangkan kelestarian lingkungan hidup sebagai jasa untuk pertumbuhan ekonomi pertanian, perkebunan, dan kehutanan.

Dengan demikian, jika warga dilarang membakar ketika membuka lahan, pembangunan kanal baru sepatutnya juga dilarang. Hal ini mengingat keduanya adalah penyebab kebakaran lahan dan hutan di rawa gambut. Paradigma gambut lestari tidak hanya melarang pemanfaatan api, tetapi juga melarang pembangunan kanal: stop api, stop kanalisasi!Jika tidak, restorasi gambut yang dicanangkan oleh pemerintah hanyalah retorika.