Tampilkan postingan dengan label M Bashori Muchsin. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label M Bashori Muchsin. Tampilkan semua postingan

Rabu, 04 Februari 2015

Percepat Penuntasan Kasus BLBI

Percepat Penuntasan Kasus BLBI

M Bashori Muchsin  ;  Guru Besar;
Direktur Program Pascasarjana dan Plt Rektor Universitas Islam Malang
KORAN JAKARTA, 03 Februari 2015

                                                                                                                                     
                                                

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mengapresiasi pihak yang kooperatif memberi keterangan dalam kasus dugaan kejahatan pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). KPK juga harus tegas terhadap pejabat yang bersaksi palsu atau berusaha memutarbalikkan fakta megaskandal BLBI guna menutupi kejahatan perbankan tersebut.

Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (Iress), Marwan Batubara, minta KPK fokus mengungkap ketidakadilan selama 16 tahun penanganan BLBI. KPK tidak perlu peduli dengan beragam upaya menghalang-halangi penuntasan kasus tersebut, termasuk isu Cicak vs Buaya, jilid baru. KPK harus fokus mencari pelaku utama kasus BLBI (Koran Jakarta, 31 Januari 2015).

KPK harus menjaga bangsa Indonesia jangan sampai masuk ke jurang bencana yang mengerikan akibat beban utang warisan pengemplang atau “pencoleng” BLBI. Untuk itu, KPK harus bergerak cepat dengan meningkatkan status dari penyelidikan perkara pemberian surat keterangan lunas (SKL) BLBI kepada 10 obligor nakal menjadi penyidikan.

Peningkatan status akan membuat bangsa memunyai harapan baru mengurangi beban berat utang. Ekspektasi rakyat terhadap KPK dalam membongkar megakejahatan itu sangat tinggi. Rakyat ingin Indonesia ke depan berubah menjadi lebih sejahtera. Bongkar BLBI secara ujur, transparan, egaliter, dan profesional.

KPK diingatkan, juga mesti memahami bahwa selama 16 tahun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terkuras untuk membayar kewajiban pengemplang BLBI melalui pos belanja pembayaran obligasi rekap. Padahal, anggaran yang didapat dari pajak rakyat itu seharusnya bisa digunakan untuk program peningkatan kesejahteraan rakyat dan mewujudkan kemandirian pangan.

Selain itu, KPK harus mencari dan mendalami proses yang diduga kuat telah terjadi rekayasa pencatatan buku keuangan dengan label reprofiling atau penyebaran beban utang secara merata sampai tahun 2043 utang BLBI. Reprofiling utang pengemplang BLBI ini sinonim dengan manipulasi. Ini jelas harus diusut dan diperkarakan sebagai kriminal serius (exstra ordinary crime).

Indikasi adanya praktik manipulasi data atau penyesatan berbagai informasi, yang membuat mantan Presiden Megawati dan Susilo Bambang Yudoyono, patuh untuk membayar utang, haruslah dijadikan prioritas investigasinya oleh KPK.

Itu menunjukkan bahwa utang menjadi masalah terbesar. Nasib jutaan rakyat digadaikan demi kepentingan 10 obligor terbesar BLBI. Padahal, BLBI sejatinya wujud exstra ordinary crime akibat kepiawaian 10 obligator dalam mengelabuhi pemerintah.

Tokoh-tokoh reformasi yang lesu darah dalam memperjuangkan terbongkarnya kasus BLBI, tidak boleh diikuti KPK. Sebagai lembaga yudisial khusus, KPK harus menunjukkan kapabilitas istimewanya untuk melakukan terobosan yang spektakuler dalam membongkar obligator nakal. KPK sudah berkali-kali diingatkan menjadi satu-satunya harapan untuk menyelesaikan skandal BLBI. Dengan kekuasaan yang begitu besar, KPK semestinya bisa secepatnya menuntaskan kasus BLBI.

Dari versi umum, badan evaluasi independen dalam tubuh IMF (Independent Evaluation Office) mengakui bahwa IMF telah melakukan banyak kesalahan di Indonesia. Yang paling mencolok ialah penutupan 16 bank tanpa persiapan matang sehingga melahirkan BLBI sebesar 144 triliun rupiah dari BI ditambah Obligasi Rekapitalisasi Perbankan sebesar 430 triliun. Kemudian, kewajiban pembayaran bunga 600 triliun. Totalnya, 1.174 triliun rupiah.

Prioritaskan

Skandal BLBI yang penyelesaiannya dimanipulasi menjadi utang negara melalui penerbitan obligasi rekapitalisasi perbankan eks BLBI itu disebut-sebut menjadi biang dari membengkaknya utang pemerintah. Anggaran negara tiap tahun makin minim alokasi untuk pembangunan karena tersedot guna membayar utang obligor pengemplang BLBI. Intinya, sebagian besar rakyat sengsara akibat utang, sementara segelintir manusia lain ongkang-ongkang, duduk di atas penderitaan orang banyak (Ubaidillah, 2015).

Berdasarkan penghitungan rasional, pemerintah masih memiliki hak tagih sedikitnya 800 triliun rupiah yang bisa digunakan untuk menambah dana pembangunan guna meningkatkan kesejahteraan 250 juta rakyat. Dalam ranah itu, KPK memunyai peran melicinkan jalan kepada pemerintah untuk menggunakan hak tagihnya. Sebab KPK dapat membongkar mekanisme yang diduga tidak sehat atau hanya menguntungkan obligator.

Ketika mekanisme yang diduga cacat itu dibongkar, besar peluang bagi pemerintah untuk mengembalikan hak rakyat yang dijarah obligator hitam. KPK sedapat mungkin harus mengamankan kekayaan rakyat yang dicuri para koruptor itu.

KPK akan dikenang bangsa sebagai pahlawan jika mampu melaksanakan hak tagih terhadap obligor BLBI yang enggan melunasi utangnya itu, meski obligator nakal menganggap sudah lunas.

Utang-utang yang dicicil pemerintah selama ini, menurut Rafick, dalam Catatan Hitam 5 Presiden Indonesia (halaman 38) tidak ubahnya sebagai bentuk pengalokasian upeti triliunan rupiah untuk membayar cicilan utang luar negeri, plus bunga. Ditambah lagi utang dalam negeri hasil sulapan IMF dan bunganya

Negara hanya dijadikan permainan para penjarah uang rakyat. Negara bisa dibilang sudah menderita kekalahan minimal 16 tahun. Ini semua diindikasikan kuat akibat dukungan tangan-tangan gaib (the invisible hands) yang memproteksi BLBI.

Selama ini, sudah berkali-kali pimpinan KPK berjanji mengungkap skandal BLBI dalam waktu cepat. Sisa waktu 11 bulan KPK harus memprioritaskan penyelesaian skandal BLBI. Keberhasilan menjerat 10 besar obligor BLBI menjadi pertaruhan KPK. ●

Minggu, 27 April 2014

Badan Pelindung Koruptor

Badan Pelindung Koruptor

M Bashori Muchsin  ;   Guru besar dan Direktur Program Pascasarjana
Universitas Islam Malang
MEDIA INDONESIA, 25 April 2014
                                      
                                                                                         
                                                             
SEBENARNYA sudah lama institusi pemeriksa keuangan seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) `ditersangkakan' oleh publik dan distigmatisasikan menjadi `badan pelindung koruptor'. Pasalnya, sudah beberapa kali, di luar kasus mantan Ketua BPK Hadi Poernomo ini, tidak sedikit pilar-pilarnya yang terlibat penyalahgunaan jabatan, baik ketika masih menduduki jabatan tertentu di instansi lain maupun ketika menjadi elemen BPK.

Meski oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Hadi Poernomo sudah ditetapkan menjadi tersangka, publik sudah tidak kaget. Mengapa demikian? Selain sudah banyak oknum di lembaga pemeriksa yang berpenyakitan imoralitas profetiknya, juga realitas problem korupsi sendiri yang masih mengultur dan menstruktur sehingga membuat koruptor bisa muncul dan berada di mana-mana.

Mulai dari ranah kementerian, parlemen, Komisi Yudisial (pengawas peradilan) hingga Mahkamah Konstitusi, misalnya, merupakan institusi yang mendahului atau menyertai BPK, yang beberapa oknumnya sudah diseret ke meja hijau akibat penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power). Lembaga-lembaga strategis yang dipercaya rakyat ini ada oknumnya yang telah terjerumus menjadi institusi yang menciptakan pembohongan publik dengan cara memainkan jabatan mereka untuk mendapatkan uang, mulai mengamankan, meloloskan, hingga mendesain dirinya sendiri menjadi koruptor.

Dugaan BPK bermain-main dengan kasus korupsi misalnya dapat terbaca dalam audit Century dan Hambalang. Suatu ketika, anggota Badan BPK Taufiequrachman Ruki mencurigai hasil audit investigasi BPK atas proyek pusat olahraga Hambalang, Bogor, Jawa Barat, diintervensi. Namun, lucunya setelah ramai jadi opini, Ruki justru meralat ucapannya. Ruki mengatakan tidak ada intervensi terhadap BPK. Yang benar ialah BPK memang belum merampungkan audit atas Hambalang. Meskipun ada ralat demikian, dari pemeriksaan (temuan) awal menyebutkan BPK menemukan adanya uang muka proyek itu mengalir ke sejumlah korporasi. BPK kemudian mengkaji apakah pemberian uang muka itu sesuai aturan underlying transaction atau tidak.

Yang dibaca oleh publik adalah perubahan sikap Ruki. Sehingga logis jika publik bertanya, ada apa dengan BPK atau apa sejatinya yang sedang terjadi di BPK? Pertanyaan demikian logis ditembakkan kepada pimpinan BPK, karena badan auditor negara ini bertanggung jawab di ranah audit megaproyek yang sarat dengan muatan politik.

Perlindungan istimewa

Terlepas kasus Ruki itu, pelajaran besar diberikan lewat kasus Hadi Poernomo. Pasalnya, kasus ini semakin menunjukkan lembaga pengawas keuangan atau cegah tangkal korupsi ini terlibat dalam `pengadvokasian’ atau perlindungan korupsi-korupsi istimewa. Korupsi pajak merupakan jenis kasus korupsi istimewa, yang semestinya menjadi prioritas BPK. Namun, karena ketuanya sendiri (saat menjabat Dirjen Pajak) pernah `bermain-main' dengan korupsi pajak, ini layak di jadikan indikasi yang meniscayakan kalau tidak sedikit korupsi lainnya yang bukan tidak mungkin `diamendemen' (direkayasa) atau diendapkan oleh oknum BPK.

Sosiolog V Modrick pernah menyatakan, “Saat di masyarakat banyak tumbuh subur penyakit penyimpangan jabatan, bisnis kekuasaan, penyalahgunaan etik profesi, atau kriminal elite berlaku arogan, eksklusif, dan pintar mengadaptasikan kekuasannya, itu menandakan kalau korupsi masih jauh dari harapan untuk bisa dihentikan.“

Pernyataan sosiolog itu menunjukkan membaca dan memahami model penyimpangan kekuasaan yang berdaya dan menggurita dalam suatu negara atau pemerintahan harus dilakukan melalui sikap atau perilaku aparat penegak hukum dan pengawas pembangunan. Juga, masyarakat harus ditempatkan dalam koridor embrio kriminal isasinya secara eskalatif ataupun masif.

Tidak akan sampai terjadi dan marak kejahatan elitisme kalau masyarakat atau sekelompok pejabat negara mau dan mampu menunjukkan semangat militansinya untuk mencegah dan memerangi korupsi.

Ketika sikap kelompok elite pengawas pembangunan atau keuangan negara tetap tidak konsisten saat berperang me lawan penja hat kelas elitis, inkonsistensi ini layak dibaca sebagai wujud peng adaan `bungker' bagi komunitas elitis yang sedang atau bermaksud memekarkan dan bahkan mengabsolutkan malapraktik jabatan atau kewenangan.

Lembaga-lembaga strategis bisa tergelincir menikmati atmosfer sebagai `badan pelindung atau pemproduksi korupsi', bilamana mereka tetap menjatuhkan opsi untuk memberikan yang terbaik pada kroni, keluarga, dan diri sendiri jika dibandingkan dengan memberi yang terbaik pada Bumi Pertiwi.

Opsi seperti itu identik dengan pembenaran berlakunya virus kronis atau `kanker' mematikan (korupsi). Elemen yang memilari lembaga negara bukannya menjadi institusi yang berdiri di garis depan jihad melawan penyakit, melainkan memilih jadi pengaman dan bahkan pendesain penyebaran virus.

Orde korupsi

Seharusnya mereka memahami korupsi itu berelasi dengan akar kriminogen yang tumbuh dan subur dalam suatu institusi strategis yang sarat penyakit, atau menghalalkan bersemainya beragam malversasi dan anomali. Kalau dalam institusi itu tumbuh subur pola bersikap dan berperilaku yang menoleransi dan memberikannya ruang liberalisasi praktik-praktik deviasi atau paradoksal dengan tatanan (rule of game), korupsi tidak akan sampai mengerucut dalam piramida absolutisme dan mencapai apa yang populer distigma `orde keemasan korupsi'.

BPK memang hanya salah satu sampel dari sekian banyak lembaga negara yang dicabik-cabik koruptor. Meski hanya salah satu sampel, jika sampelnya terus berganti-ganti wajah, ini menandakan kesuksesan koruptor dalam menciptakan atau membentuk `negara baru', dengan negara ini yang menjadi miniatur sejatinya negara formal. Kesuksesan koruptor ini berpangkal pada pola pengelolaan rezim yang masih kental menggunakan paradigma politik pengistimewaan atau pemihakan. Dalam ranah seperti inilah, koruptor sukses menciptakan liberalisasi sepak terjangnya.

Ruang liberalisasi itu pernah disebut oleh Ac Viday (2007), bahwa `kontribusi' terbesar bagi merajalela dan mengguritanya penyakit menyimpang di zona elitisme, adalah akibat komunitas elitis yang dimanjakan atau mendapatkan berkah dari politik pengistimewaan yang digelar oleh para kroninya.

Seperti kata Viday itu, kita semestinya melakukan introspeksi bahwa gampang munculnya koruptor di balik ketiak kekuasaan atau jabatannya, tidak lepas dari sikap kita yang `tidak istimewa' dalam menghukum (menghakimi) koruptor. Koruptor tidak kita perlakukan sebagai penjahat keji dan serius yang mengambil hak-haknya, dan sebaliknya terbatas sebagai elite yang suka membohongi dan membodohi negara. 

Kita hanya menonton KPK menangkap berbagai tersangka koruptor dan kita terbatas pula menyerahkan kepada hakim untuk menjatuhkan sanksinya. Padahal, kita sebenarnya selain bisa mengefektifkan wasmas (pengawasan masyarakat), juga bisa menghukum secara radikal.

Menghukum secara radikal itu bisa diwujudkan dalam bentuk mengalienasikan diri dan keluarganya. Penjatuhan hukuman berlapis sudah menjadi kewenangan hakim secara istimewa untuk membuatnya jera dan menciptakan `virus' efek edukatif kepada generasi muda atau pejabat-pejabat lain yang belum terinfeksi korupsi. Namun, menghukum keluarga mereka yang tidak sedikit di antaranya yang menjadi `unsur pendukung' korupsi mereka dapat menciptakan ketakutan besar pada setiap elemen kekuasaan (negara).

Siapa pun elemen bangsa ini, khususnya para pejabat, yang masih berpikiran normal tentulah mengakui kalau korupsi merupakan kejahatan yang terbilang serius atau penyakit kanker yang potensial menghancurkan leburkan negeri ini. Siapa yang bersikap apatis dan tidak menunjukkan sikap radikalismenya itu terhadap koruptor, lubang-lubang yang membuat koruptor bisa banjir di mana-mana mustahil bisa ditutup. Jadikan koruptor sebagai common enemy. ●

Kamis, 06 Maret 2014

Mental Elite Makin Parah

Mental Elite Makin Parah

M Bashori Muchsin  ;   Guru Besar dan Direktur Program Pascasarjana
Universitas Islam Malang
KORAN JAKARTA,  05 Maret 2014
                                                                                                                        
                                                                                         
                                                      
Filosof F Nietzsche pernah menyebut Tuhan sudah mati (God is dead). Menurut dia, masyarakat tidak bertuhan, meski memeluk agama tertentu. Manusia sudah kehilangan religiositas atau komitmen spiritualitasnya.

Nietzsche memotret realitas sosial politik tanpa Tuhan. Dia sebenarnya tidak menginginkan masyarakat dan negara dibangun tanpa kawalan wahyu (agama).

Di matanya, kerusakan masyarakat yang sangat parah mulai dari dunia pendidikan, budaya, politik, dan hukum menuntut reorientasi beragama. Kaum elite harus mengembalikan kedaulatan agama dalam kehidupannya.

Bila dibaca, sekarang ini memang banyak kaum elite yang jauh dari penghayatan keagamaan. Hal itu tampak makin menyeruak di antara mereka yang diangkap Komisi Pemberantasan Korupsi. Memang sulit membuktikan kebenaran bahwa kaum elite jauh dari penghayatan keagamaan karena itu relasi dengan yang di atas.

 Ini mengindikasikan tidak mudah menciptakan tata negara beradab. Bila diterapkan di sini, elite-elite yang menjadi pilar negara seolah sedang kehilangan kesadaran akan Tuhan.

Tak heran, segala perilaku lebih sering melahirkan berbagai tragedi yang melukai hati rakyat. Masyarakat mesti menjadi subjek bukan dinegasikan eksistensinya.

Kaum elite sengaja menciptakan kesempatan yang lebih bersifat memburu keuntungan pribadi dan koleganya daripada memikirkan kepentingan rakyat.

Manusia yang hanya sibuk memenuhi kepentingan sendiri, tanpa peduli pada rakyat oleh Herbet Marcuse disebut modular man atau sosok manusia berdimensi tunggal. Orang seperti ini hanya menjalani kehidupannya secara monologis. Pola berelasi sosial, politik, dan keagamaan didesain tanpa memikirkan penderitaan atau kesulitan orang lain.

Hidup manusia semakin tidak acuh pada sesama. Mereka hanya berorientasi pada diri. Manusia makin jauh dari sifat altruis, yang mengarahkan hidup demi orang lain. Orientasi pada diri sering diistilahkan sebagai berpusat pada ego. Orang lain dinegasikan.

Di negeri ini, sudah banyak ditemukan model manusia-manusia macam itu. Mereka hanya sibuk memburu kepentingan duniawi dan mengejar ambisi. Langkah-langkahnya selalu dihitung berdasarkan uang. Perilaku mereka jauh dari mementingkan rakyat.

Jalan kriminal pun terkadang ditempuh demi memperoleh keuntungan sebesar-besarnya. Anggaran negara mereka keruk sebanyak-banyaknya untuk memenuhi pundi-pundi. Praktik seperti itu muncul atau tergambar dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, beberapa waktu lalu.

Sidang dengan terdakwa mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas, Rudi Rubiandini, itu menghadirkan mantan Kepala Biro Keuangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mine¬ral, Didi Dwi Sutrisno Hadi, sebagai saksi.

Pernyataan Didi di ruang sidang yang terhormat dan berada di bawah sumpah tersebut mengonfirmasikan cara uang negara begitu mudah dijadikan bancakan.

Didi menyebut empat pemimpin Komisi VII DPR menerima tunjangan hari raya. Tiap pimpinan menerima 7.500 dollar AS, sedangkan 43 anggota Komisi VII menerima 2.500 dollar AS per orang. Petugas sekretariat memperoleh 2.500 dollar AS.

Praktik timbal balik antara mitra kerja dan DPR ini sudah lama terjadi dan terus dipupuk. Padahal, praktik seperti itu jelas merugikan kepentingan rakyat. Hubungannya menjadi demi kepentingan mitra dan anggota DPR.

Deskripsi

Kasus itu mendeskripsikan betapa parahnya mental elite politik Indonesia. Mereka tidak ubahnya modular man, sosok elitis negara yang bukan hanya mengidap krisis komitmen pada rakyat. Mereka juga mengidap penyakit menjauhi Tuhan. Para anggota dewan yang semestinya rajin membantu rakyat, justru berperilaku buruk bagi masyarakat.

Mereka tidak pernah memikirkan pemilihnya karena orientasi kerja hanya selalu demi keuntungan diri, keluarga, dan kelompoknya. Kepentingan rakyat tidak pernah menjadi hitungan. Mereka yang seharusnya mengabdikan diri secara total untuk kepentingan rakyat, justru menjadi pengkhianat.

"Tak disebut beriman di antara kalian, sehingga mencintai saudaranya (rakyatnya) sebagaimana mencintai diri sendiri," demikian penegasan Nabi Muhammad SAW. Dia mengajak para pemanggul amanat rakyat agar selalu membantu kesulitan rakyat. Jadi, tindakan para wakil rakyat seharusnya meringankan beban masyarakat, bukan sebaliknya justru memperberat.

Mencintai tak dibatasi sekat sosial, kultural, agama, struktural, primordial, partai, dan sebagainya. Jika saja semua elite mencintai rakyat, maka tak banyak korupsi. Bancakan anggaran menggambarkan kaum elite hanya memikirkan diri sendiri. Mereka tidak bekerja untuk kemajuan dan kesejahteraan rakyat.

Manusia yang terikat dalam doktrin universalitas itu dibebani kewajiban untuk mengalahkan mental modular man untuk menjadi sosok pengabdi kepada rakyat. Kaum elite harus melepaskan penderitaan rakyat. Para pemimpin harus bekerja sekuat tenaga untuk memberdayakan masyarakat bawah.

Tangan-tangan mereka harus digunakan untuk mengubah kehidupan rakyat jelata ke taraf yang lebih baik atau lebih sejahtera. Mereka yang hanya mementingkan diri sulit diharapkan untuk membebaskan penderitaan rakyat. Jiwa mereka harus bersih agar peka dan mampu menyejahterakan rakyat.

Kondisi masyarakat yang karut-marut karena tidak berdaya merupakan buah tindak kriminal para elite politisi. Kemiskinan harus menjadi situasi darurat yang membutuhkan kesigapan segenap elemen bangsa untuk mengeliminasi. Jumlah orang miskin harus terus diupayakan menurun. ●

Jumat, 17 Januari 2014

Mungkinkah Penjahat Ekologi Tobat?

Mungkinkah Penjahat Ekologi Tobat?

M Bashori Muchsin  ;  Direktur Program Pascasarjana Universitas Islam Malang
MEDIA INDONESIA,  17 Januari 2014
                                                                                                                       


SAAT komunitas elitis berani dan congkak melakukan perbuatan dosa, memproduksi ketidakadilan, menganyam gaya hidup berkebinatangan, menyuburkan kezaliman, memekarkan kultur ‘penjarahan’ atau ‘perampokan’ hak-hak sesama, dan menjadikan wajah negeri ini semakin buram akibat praktik kleptokrasi yang tumbuh subur di mana-mana, idealnya mereka (komunitas elitis) tidak ciut nyali jika ada prediksi yang menyebut pascaterjadinya bencana alam di beberapa daerah, di kemudian hari masih akan banyak bencana yang mengeksplosi dan potensial menghancurleburkan Indonesia.

Saat bencana mengeksplosi, kita serta-merta menyebut, “Tuhan sudah tidak lagi memartabatkan kita.” Kita tempatkan Tuhan sebagai akar masalah utama terjadinya dan maraknya bencana. Tuhan kita identikkan sebagai sumber problematik bencana.
Dengan merasa sebagai manusia pintar yang bisa memahami mata rantai dan akar bencana secara ilmiah, mengapa tidak saja langsung mendeklarasi kalau datangnya azab, musibah, atau bencana itu bisa dilacak sumbernya dan bisa dicegah sejak dini dengan menggunakan paradigma akademis? Atau mengapa tidak berani menyebut secara terbuka kalau kepintarannya di bidang sains masih lebih baik dan superioritas jika dibandingkan dengan Tuhan? Sikap arogan itu ternyata lenyap secara instan ketika Tuhan memang tidak kenal kata bosan dalam menjatuhkan (mengirimkan) bencana dalam kehidupan manusia negeri ini yang perilaku kleptokrasinya masih jadi `jawara'. Lewat bencana yang menyapa, Tuhan masih menawarkan kesempatan pada kita untuk berzikir kepada-Nya, mau merekonstruksi komitmen spiritualitas pada alam.

Tuhan memang sering mengirimkan bencana `tingkat lanjut' dan berlapis, serta eksplosif supaya manusia tidak kenal lelah untuk melakukan evaluasi atas segala perilaku nakal dan kriminalnya terhadap makhluk lain di muka bumi. Sakitnya makhluk lain di muka bumi dapat membuatnya menjadi marah dan berbalik menyakiti manusia yang telah menyakitinya.

Pelajaran tingkat lanjut' yang dikirimkan Tuhan merupakan kado spiritualitas manusia dan bangsa ini. Pelajaran ini tetap diberikan-Nya karena manusia dan bangsa ini gampang mengidap penyakit amnesia atau lupa ingatan, kalau sudah pernah berkali-kali disusahkan atau dibuat merana oleh bencana, di samping mereka diajak berselancar memasuki dan mengakrabi ranah spiritualitas bahwa `Tuhan masih ada di negeri ini'.

Tanda pengingat

Bencana memang telah meninggalkan problem kemanusiaan yang sangat komplikatif seperti kekurangan cadangan pangan, kelaparan, penyakit, kekurangan gizi, terbengkalainya pendidikan, dan kemiskinan massal. Akan tetapi secara umum, kerap kali kita, masyarakat Indonesia (secara umum), dalam waktu yang tidak lama gampang diserang penyakit amnesia. Padahal meminjam istilah Emha Ainun Najib, `Tuhan bersama kita' (2008), memberikan peringatan dan sekaligus menyayangi kita lewat bencana.

Dalam bencana itu Tuhan memang bersama kita. Dari kebersamaan-Nya ini, kita dididik men jadi hamba yang peduli, sadar, dan benarbenar masih `hamba' bahwa dirinya bukan Tuhan yang berhak disembah dan tidak berhak mengorbankan sesamanya, termasuk memproduksi petaka kemanusiaan atau berbagai bentuk musibah bagi sesama manusia dan makhluk Tuhan lainnya.

Bencana itu menjadi pertanda Tuhan sedang mengingatkan dalam ranah kehidupan manusia ini ada yang perlu diluruskan. Selain itu, banyak yang perlu didekonstruksi, perlu lebih digiatkan gerakan jihad spiritualitas dan humanitas, atau tidak sedikit `najisnajis' di negeri ini yang perlu direhabilitasi baik secara fisik maupun (lebih-lebih) secara moral-spiritual, supaya manusia bisa kembali bersama Tuhan.

Kebersamaan Tuhan itu sejatinya merupakan kritik radikal terhadap sepak terjang manusia yang sedang mengidap penyakit berat dan kronis dalam ucap, sikap, dan perilakunya. Dalam bencana ini, Tuhan bermaksud memberikan obat keras yang dise suaikan atau diadaptasikan dengan kondisi pe nyakit memba hayakan yang mengidap manusia. Persoalannya, pahamkah atau sadarkah manu sia bahwa Tuhan sedang berusaha menyembuhkan dirinya ini?

Ketika bencana sudah berlalu dan dimuseumkan se jarah pergulat an (kesibukan) hidup manusia, nyanyian kepedihan dan solidaritas, termasuk waspada terhadap bencana, pun ikut lenyap. Bahkan upaya menggali akar fundamental dari bencana pun dinafikan, seperti dosa-dosa yang kita perbuat tidak kita tempatkan sebagai sumber kemurkaan Tuhan.

Menyaksikan manusia yang bangga dan gembira dengan dosa atau kejahatan extraordinary bertemakan kleptokrasi (permalingan) yang disemaikan di negeri ini, tentulah campur tangan Tuhan atau intervensi keilahiahan sebagai `hakim' tidak bisa dihindari. Apalagi ketika aparat di negeri ini juga gagal mengerem laju ketidakadaban atau praktikpraktik kebinatangannya sendiri. Mereka sibuk jadi maling atas nama jabatan, kekuasaan, dan kitab-kitab legislasi yang diproduksi negara.

Negeri pencoleng

Sudah demikian sering kita dipertontonkan praktikpraktik elemen negara yang menempati kursi privilitas sebagai pelayan rakyat, arsitek bekerjanya hukum dan penentu keadilan. Namun, dalam realitasnya mereka justru terperangkap menjadi elemen penyebaran dan penguatan negeri ini berwajah negeri kleptokrasi, suatu potret negeri yang dihuni dan `dimeriahkan' para maling, pencoleng, dan penjarah-penjarah cendekia (Masdar LK, 2012)

“Tidak disebut beriman untuk seseorang yang tidak (menjalankan) amanat, dan tidak beragama untuk seseorang yang tidak menepati janjinya,“ sabda Nabi Muhammad SAW, yang menunjukkan standar moral yang sangat menentukan kondisi keimanan (keagamaan) seseorang. Kegagalan menjalankan amanat atau jadi pengkhianat identik dengan membuka jalur vis a vis dengan Tuhan. Ketika jalur itu ditahbiskannya, Tuhanlah yang kemudian memainkan peran sebagai `hakim' yang berkompeten mengadilinya.

Amuk alam seperti gempa bumi, tanah longsor, banjir bandang, atau gunung meletus ialah `bahasa' lain hukumanNya atas perbuatan manusia atau komunitas elite kekuasaan yang sudah berakrabakrab atau bersahabat karib dengan dosa atau kezaliman struktural.

Alam, misalnya, berani menggunakan bahasa amuknya, pasalnya ia sudah didaulat Tuhan sebagai `rasul' yang bertugas memperingatkan dan menghukum, serta membinasakan manusia. Dalam tahap peringatan hingga menghukum, amuk alam sudah berkali-kali menyapa manusia.

Arogansi manusia atas karya-karyanya yang mampu melambungkan prestasi dan reputasi sosial, politik, budaya, dan pendidikan menjadi tidak berharga, lenyap seketika, atau hancur total ketika alam mengamuk, alam memberi peringatan, dan alam menjatuhkan vonis berupa hukuman.

Barangkali akan menjadi mengerikan jika tahapan pembinasaan dan pembumihangusan dilakukan alam. Tahapan itu bukan kemustahilan, pasalnya ayat-ayat Tuhan sudah menentukan, manakala manusia semakin sombong dengan pembangkangan terhadap ayat-ayat-Nya atau menjadikan dosa-dosa dan perbuatan zalimnya pada rakyat sebagai neoabsolutismenya, tahapan mengerikan itu niscaya sulit dihindari manusia.

Tahapan mengerikan berupa pemusnahan manusia atau setidaknya penghancuran alam dalam dosis membesar bukan hal yang tidak mungkin.

Apalagi jika kecenderungan manusia terus menuju dan melaju pada pengabsolutan kreasi ketidakadabannya dalam hubungannya dengan sesama manusia, makhluk Tuhan lainnya, dan kepada Tuhan sendiri.

Opsi yang layak ideal diajukan untuk mencegah kemungkinan vonis penghancuran total ialah penaubatan, yang oleh Imam Al-Ghazali bukan sekadar jera terhadap dosadosa yang pernah diperbuatnya, melainkan juga tidak akan mengulang dosa-dosa terdahulunya di kemudian hari.

Kondisi destruksi ekologis yang menjadi akar utama berbagai bencana alam tak lepas dari perilaku kleptokrat elite yang suka menahbiskan sindikasi kriminalisasinya sehingga untuk mencegah bencana yang lebih besar, pertobatannya menjadi syarat wajib yang harus ditunaikannya. ●

Rabu, 06 November 2013

Hikmah Tahun Baru Hijriah

Hikmah Tahun Baru Hijriah
M Bashori Muchsin  ;   Direktur Program Pascasarjana Universitas Islam Malang
KORAN JAKARTA, 05 November 2013

Momentum hijrah sekarang idealnya dijadikan babak baru sejarah dalam mewujudkan gerakan reformasi hidup. Hijrah harus mampu membangkitkan kesadaran diri untuk membebaskan diri hidup masa lalu yang penuh cela. Manusia kemudian menjadi bersifat saling menghormati dan menyayangi.

Umar bin Khattab pernah mengingatkan mengenai keniscayaan kehancuran Yerusalem kepada seorang Uskup. Katanya, "Kota ini akan hancur jika kita kurang kuat iman. Apabila umat Islam menjual kebenaran dan mengumpulkan kekayaan serta mencari kenikmatan duniawi, kehilangan perangai yang baik, berhubungan dengan perempuan secara tak bermoral dan tak adil, gemar melakukan fitnah, cemburu dan iri hati, tidak bersatu dan unjuk kemunafikan, serta terperosok dalam perbuatan dosa, maka persatuan dan kedamaian akan musnah. 

Tindakan-tindakan tercela ini akan menyebabkan perpecahan, perpisahan dan kehancuran." Peringatan khalifah berjuluk pendekar keadilan dan kemanusiaan kepada Uskup itu menunjukkan, disintegrasi, memudarnya persatuan dan kehancuran bangsa bukan karena pluralisme. Itu lebih disebabkan degradasi akhlak relasi kemanusiaan-kebangsaan, lenyapnya kejujuran, maraknya kezaliman, dan pemujaan perbuatan-perbuatan palsu, parasit, serta tercela.

Pesan itu berkaitan dengan amanat sosial politik kepada setiap pemimpin yang berkewajiban mengutamakan kepentingan rakyat di atas keperluan pribadi dan golongan. Pimpinan agama dan pemerintahan yang berpengaruh kuat secara sosial, politik, dan hukum diingatkan agar hidup bermoral.

Sayang, tak sedikit pemimpin di negeri ini yang terperosok dalam keasyikan pertarungan politik, keserakahan ekonomi. Mereka pongah, serakah, tamak dan"penyunatan" amanah secara sistemik. Kaum elite tidak malu hidup munafik.

Pemimpin negeri yang sedang tersesat jalan itu merupakan deskripsi sosok dan komunitas yang gagal menerjemahkan peran-peran fundamental menyejaherakan rakyat.

Mereka memang menempati posisi sebagai elite bergaji besar, namun masih minim kinerja. Mereka tidak menjiwai hijrahnya Nabi Muhammad SAW yang berorientasi pembebasan dan pemanusiaan rakyat kecil.

Pemimpin negeri ini sangat berbeda dengan nabi. Mereka bukannya menghijrahkan masyarakat menuju kemakmuran dan kebahagiaan. Sebaliknya, mereka justru menjerumuskan rakyat dalam ketidakberdayaan dan atau keterpurukan berlapis. Masyarakat dibiarkan makan nasi aking seingga kekurangan gizi (malnutrisi). Masyarakat dibiarkan menjadi korban kekerasan sosial. Ini memperlihatkan terjadi "kejahatan moral" kepemimpinan. 

Elite pemimpin terbelenggu kepentingan keduniaan, kekuasaan dan kekayaan. Mereka menjual integritas moral, menggadaikan keimanan dan mengomoditaskan komitmen kerakayatan. Mereka mengagung-agungkan yang menurut Idi Subandi Ibrahim sebagai "ekstasi" gaya hidup, suatu praktik pemberhalaan kesenangan dan perburuan kepuasan sesaat. 

Pesan Khalifah Umar tadi bermaksud menyadarkan pemimpin yang lama terlelap di jalan jahiliah. Mereka menghalalkan aksi-aksi yang menghancurkan masyarakat. Pemimpin negeri diajak Umar untuk berlomba meniti jalan pembaruan, meninggalkan dan menggusur perilaku serba tercela. Mereka diajak memperbaiki perilaku. 

Mereka harus berubah. Ingatlah pesan Allah, "Sesungguhnya Allah tak akan mengubah nasib suatu kaum, sehingga kaum itu sendiri berusaha mengubahnya" (QS, 13: 11).

Mufassir M Qurais Shihab berpendapat, ayat itu berbicara tentang perubahan masyarakat yang pelakunya adalah Allah serta keadaan diri manusia. Pelakunya adalah manusia sendiri. Pendapat itu menunjukkan, pembaruan kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan merupakan amanat bagi pemimpin. 

Manusia tak akan unggul manakala tidak mempunyai etos juang tinggi untuk mereformasi. Harus ada kemauan dari dalam diri untuk berubah.

Itu artinya, pemimpin tidak boleh membiarkan dirinya terkerangkeng dalam eksklusivitas. Keterbelakangan, kemiskinan, dan kemunduran hidup masyarakat karena kesalahan manajemen pemimpin. Pemimpin harus menjauhkan diri dari penyakit sosial, ekonomi dan politik yang menodainya.

Pemimpin harus memberi teladan untuk menyucikan diri agar dapat melahirkan perubahan. Sebab hanya dari pemimpin yang suci bisa lahir kedamaian karena di bertanggung jawab secara sosial. Dia menyatukan keragaman. Umat merindukan sebuah masyarakat baru atau komunitas yang memancarkan persaudaraan. Masyarakat ingin merasakan"Indonesia yang madani." Ini adalah sebuah bangunan masyarakat yang mengunggulkan nilai-nilai keadaban seperti kesetaraan, keadilan, keterbukaan, dan kemanusiaan. 

Momentum hijrah sekarang idealnya dijadikan babak baru sejarah dalam mewujudkan gerakan reformasi hidup. Hijrah harus mampu membangkitkan kesadaran diri untuk membebaskan diri hidup masa lalu yang penuh cela. Manusia kemudian menjadi bersifat saling menghormati dan menyayangi.

Manusia menjauhi kekerasan dan intimidasi. Manusia tidak merasa benar sendiri, melainkan menghargai orang lain. Hanya dengan begitu bisa diharapkan terwujud masyarakat yang beradab dan bermartabat. Ini bisa terjadi manaka pemimpinnya memberi teladan. Selama pemimpinnya masih lebih mementingkan diri dan serakah, maka momentum ini terbatas sebagai pergantian antarwaktu yang kehilangan makna.

Tahun baru harus tampil dengan perilaku dan gaya hidup anyar dengan meninggalkan cara laku lama yang penuh cela. Ini harus menjadi saat berpindah dari hidup lama ke baru, dari mementingkan diri ke mengutamakan orang lain. Diri sendiri harus dinomorduakan dan menomorsatukan kepentingan rakyat. Itulah pemimpin yang sejati. ●

Selasa, 30 Juli 2013

Hak Keamanan Warga

Hak Keamanan Warga
M Bashori Muchsin ;  Guru Besar dan Direktur Program Pascasarjana
Universitas Islam, Malang
KORAN JAKARTA, 26 Juli 2013



Ketika Lyndon B Johnson masih menjadi senator muda dari negara bagian Texas, dia memasang tulisan di dinding kantornya, "You don’t learning when you’re doing all the talking" atau Anda tidak akan pernah belajar apa-apa jika terus berbicara.

Pernyataan Johnson ditujukan pada setiap "pekerja" negara yang bertanggung jawab pada kehidupan rakyat. Mereka diingatkan, di pundaknya terdapat amanat yang tidak ringan, harus dilaksanakan secara maksimal, bukan asal-asalan.

Johnson juga mengingatkan diri dan setiap "pekerja" negara supaya tidak banyak obral janji atau sekadar bicara untuk menjawab pertanyaan, aspirasi, dan gugatan rakyat. Kalau hanya bicara (janji), tidak lebih sekadar memberi mimpi yang membius.

Parameter kinerja profesional birokrat negara di antaranya terletak pada terpenuhi hak-hak warga. Ketika hak-hak warga dipenuhi dan mereka merasa puas berarti aparat menjalankan tugas secara profesional. Sebaliknya, jika banyak hak warga yang belum terakomodasi, maka kinerjanya belum profesional.

Kinerja aparat kemanan belum bisa dibilang profesional karena masih banyak hak warga yang belum bisa dipenuhi seperti rasa aman dari gangguan kriminalitas. Banyaknya kriminalitas memperlihatkan knerja kepolisian belum benar-benar profesional. 

Berbagai aksi kriminalitas berupa pencurian, penodongan, hingga perampokan makin marak selama ramadan dan menjelang lebaran. Kawanan penjahat tidak hanya nekat menodong korban, tetapi juga tak segan-segan melukai bahkan mengumbar tembakan. Misalnya, pada Rabu (17/7), tiga kasus perampokan terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya, khususnya kawasan pinggiran Ibu Kota, Jakarta Timur, Depok, dan Tangerang Selatan. 

Dalam kasus di Depok, seorang anggota TNI AD, Prada Roni, dirampas motornya di kawasan Jalan Dwikora, Depok, Selasa (16/7) malam. Saat itu anggota Divisi I Kostrad Cilodong ini tengah mengendarai motor. Tiba-tiba motornya dihentikan dua laki-laki dan menodong Roni. Tak mau menyerah begitu saja, ia melawan. Salah seorang penjahat melepaskan tiga tembakan. Roni tertembak di bagian paha kiri dan pinggang. Ia tersungkur dan berteriak. Kedua pelaku melarikan diri.

Itu hanya merupakan salah satu contoh kasus di antara sekian banyak "penjarahan" hak atas keamanan warga jelang lebaran. Hak keamanan warga belum benar-benar menjadi prioritas aparat. Hak keamanan warga berelasi dengan bebas dari ketakutan, ancaman, atau gangguan yang membahayakan ketenangan, keselamatan, dan keberlanjutan hidupnya. Dari sekian banyak ini, hak bebas dari ketakutan benar-benar tergugat karena terasa sebagai "sangat mahal" bagi warga.

Warga yang sedang beraktivitas atau menikmati kenyamanan tidur di rumah, tiba-tiba dengan gampangnya dibuat kehilangan hak keamanannya karena kehadiran segerombolan penjahat yang akan merampas harta bendanya. Negara tidak mampu melindungi warga secara optimal. 

Prioritas

Aparat keamanan perlu merekonstruksi kinerja guna nenempatkan hak keamanan warga menjadi benar-benar sebuah prioritas. Hak atas keamanan tidak akan sampai rentan dikoyak dan disetruksi oleh pelaku kriminalitas, jika negara melalui aparatnya selalu menempatkannya sebagai prioritas kerja. 

Salah satu dari empat kebebasan (the four freedoms) yang dicanangkan oleh Presiden Amerika Franklin D Roosevelt pada awal dasawarsa 40-an adalah bebas dari rasa takut ( freedom from fear). Kebebasan ini diyakini sebagai hal yang esensial selain tiga kebebasan lain (kebebasan berbicara, beragama, dan dari kemiskinan) agar seorang manusia bisa menjalani kehidupan yang bermartabat.

Bebas dari rasa takut sudah menjadi kerinduan masyarakat. Warga sudah lama menunggu bukti agar desain manajemen keamanan wilayah perkotaan dan pedesaan (pinggiran) secepatnya diubah. Masyarakat tak boleh dibiarkan terus menerus merasa terkungkung dalam ketakutan. 

Bebas dari ketakutan atau kenikmati konstruksi keamanan sosial yang kondusif dan progresif merupakan hak konstitusional warga. Namanya juga hak konstitusional, maka sudah seharusnya diwujudkan. Masyarakat yang idealitasnya berkewajiban menyejahterakan dirinya atau mengepakkan sayap-sayap ekonominya, akhirnya bisa gagal total ketika aktivitasnya lebih sering berada dalam ancaman yang menekan. 

Pemimpin demokrasi Burma Aung Sang Suu Kyi dalam pidatonya pada tahun 1990, mengatakan bahwa rasa takut membuat manusia kehilangan ukuran baik dan buruk. Seorang manusia yang dilanda ketakutan, tidak akan mampu bermartabat. Segenap potensi yang ada padanya untuk mengupayakan kesejahteraan diri dan orang lain akan teredam. Masyarakat dan bangsa mana pun yang dihinggapi rasa takut akan mudah muncul penyimpangan kekuasaan. Berbagai kejahatan dan perbuatan keji akan subur.

Peringatan Aung Sang Suu Kyi dapat dibaca bahwa masyarakat atau bangsa di mana pun, termasuk Indonesia wajib dijauhkan dari atmosfir ketakutan atas keselamatan dan keberlanjutan hidupnya. Semakin dihinggapi ketakutan, maka hidup yang dijalainya menjadi tidak produktif.

Menjadi ironis jika negara memang bermaksud menjadikan atmosfir yang mengancam terus menerus sebagai bagian dari strategi politik "pelemahan" atau pereduksian kedaulatannya. Politik bisa saja membuat elite kehilangan daya kritis, sehingga negara bisa otoriter. Masyarakat tidak boleh diperlakukan demikian. Warga harus dimerdekakan dari rasa takut tidak hanya dari para penjahat yang terang-terangan mengaku sebagai kriminal, tetapi juga dari kelompok-kelompok masyarakat yang bertindak anarkis. 

Bahkan belakangan kelompok anarkis jauh lebih menakutkan dan masif dalam meneror warga. Aparat keamanan sebagaimana diinstruksikan Presiden Yudhoyono harus menindah tegas anasir-anasir peneror. Aparat tidak boleh menolerir kelompok-kelompok yang kerjanya hanya menebarkan teror ke masyarakat. ●