Tampilkan postingan dengan label Zamhuri. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Zamhuri. Tampilkan semua postingan

Kamis, 19 Februari 2015

RUU Pertembakauan, Cara Elegan Tolak Impor Regulasi

RUU Pertembakauan,

Cara Elegan Tolak Impor Regulasi

Zamhuri  ;  Peneliti Pusat Studi Kretek Indonesia Puskindo Universitas Muria Kudus
KORAN SINDO, 17 Februari 2015

                                                                                                                                     
                                                

Isu tembakau kembali menjadi salah satu trending topic setelah rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Senin (9/2) lalu, mengesahkan 159 RUU periode 2015-2019. Pada tahun 2015 telah ditetapkan prioritas 37 RUU untuk dibahas, salah satu RUU yang menjadi prioritas adalah RUU Pertembakauan.

RUU Pertembakauan tersebut lahir dari perdebatan panjang pro-kontra antarkelompok masyarakat mengenai produksi dan konsumsi tembakau yang diklaim menimbulkan dampak masalah kesehatan, walaupun isu kesehatan sendiri dinilai tidak berdiri sendiri menjadi faktor determinan dalam merespons problem pertembakauan.

Di sisi lain, regulasi yang menjadi landasan yuridis dalam pengaturan masalah pertembakauan juga dinilai kurang memadai. Regulasi yang ada lebih banyak merespons isu tembakau dari dimensi kesehatan. Hal ini bisa kita lihat pada UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan yang menegaskan tembakau sebagai zat adiktif, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 102/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Padahal, pengaturan masalah tembakau tidak cukup hanya dilihat dari isu kesehatan, karena masalahnya telah melebar menjadi persoalan yang multiproblem. Masalah pertembakauan bukanlah masalah ”bisnis asap” semata, namun kekuatan ekonominya sudah jauh merasuk ke dalam ”tulang sumsum” sistem ekonomi masyarakat. Mulai hulu sampai hilir bisnis ”asap ajaib” ini telah menggerakkan pasar ekonomi dengan omzet ratusan triliun rupiah.

Dari ilustrasi tersebut, rasanya sulit menerima argumentasi bahwa masalah pertembakauan hanya semata problem kesehatan an sich, sehingga tembakau harus mendapatkan perlakuan diskriminatif. Persoalannya bukan karena kita tidak butuh sehat, melainkan relasi antara tembakau dan kesehatan masih menimbulkan perdebatan.

Di sisi lain, disinyalir regulasi yang mengatur masalah pertembakauan di Indonesia lebih banyak diadopsi (baca: diimpor) dari negara asing. Contoh nyata regulasi impor adalah label warning yang tersaji dalam bungkus rokok keretek. Regulasi ini dilaksanakan. Label yang berbunyi ”Merokok Dapat Menyebabkan Kanker, Serangan Jantung, Impotensi dan Gangguan Kehamilan dan Janin”, sebetulnya merupakan produk pemikiran dan hasil riset impor yang diterima tanpa reserve.

Klaim dalam label warning dalam bungkus keretek tersebut menurut Wanda Hamilton dalam bukunya Nicotine War - Perang Nikotin dan Para Pedagang Obat, berasal dari Surgeon General (SG). SG sendiri merupakan bagian dari Departemen Kesehatan Masyarakat dan Sains Pemerintah Amerika Serikat. SG didirikan oleh Kongres pada 1798. Sekarang ini pejabatnya adalah Vice Admiral Regina M Benjamin MD MBA.

Laporan Surgeon General tentang pengaruh rokok terhadap kesehatan pertama kali diterbitkan pada 1964. Laporan ini berisi hasil penelitian kasus-kasus di AS tentang pengaruh rokok terhadap semua sistem organ tubuh yang diperbaharui secara berkala. Menurut Wanda Hamilton, sejak 1988 Surgeon General telah disusupi orang-orang dari pabrik farmasi yang membuat permen karet nikotin dan koyok nikotin, yaitu produk-produk pengganti rokok.

Pertanyaan yang perlu dikemukakan dan belum mendapatkan jawaban dari kegiatan riset sampai sekarang baik oleh regulator, akademisi, maupun stakeholders kretek adalah bagaimana dengan rokok asli Indonesia (kretek), apakah juga menyebabkan stigma penyakit sebagaimana klaim dalam bungkus rokok tersebut?

Aisling Irwin dalam artikelnya berjudul Study casts doubt on heart Study casts doubt on heart risk factorsrisk factors (International News, 25/8/1998), mengungkapkan, studi kardiologi paling besar yang pernah dilakukan telah gagal menemukan hubungan antara serangan jantung dengan faktor-faktor risiko klasik, seperti merokok dan tingkat kolesterol yang tinggi. Bahkan, Monica study, melakukan kajian di 21 negara selama 10 tahun.

Para ilmuwan tidak dapat menemukan koneksi statistik antara reduksi dengan perubahan-perubahan dalam obesitas, merokok, tingkat tekanan darah, atau kolesterol. Hasil studi ini diumumkan the European Congress of Cardiology in Vienna pada Agustus 1998. Studi yang paling lama dan paling besar di dunia itu menghimpun informasi dari 150.000 serangan jantung, terutama di Eropa Barat, dan Rusia, Islandia, Kanada, China, dan Australia.

Sekalipun hasil studi Monica yang didanai Badan Kesehatan Dunia (WHO) mengungkapkan tidak adanya hubungan antara penyakit jantung dan faktor risiko fisik, WHO tetap saja mengatakan bahwa faktor-faktor risiko klasik (karena tembakau) merupakan kontribusi utama bagi risiko individual.

Instrumen Internasional

Seperti diketahui, saat ini di tingkat internasional ada instrumen lega yang mengatur tentang distribusi rokok. Instrumen dari WHO tersebut adalah Framework Convention on Tobacco Control (FCTC). Indonesia dan Amerika sendiri sampai saat ini belum menandatangani FCTC. FCTC adalah sebuah perjanjian (treaty) atau instrumen internasional yang dibuat di bawah pengawasan WHO.

FCTC ini dibuat dan dikembangkan dengan maksud untuk merespons epidemi penggunaan tembakau di era global. Anehnya beberapa produk regulasi hukum tersebut selalu memberi penekanan yang lebih berat pada sektor tembakau dan industri hasil tembakau (IHT). Padahal, ada stakeholder lain yaitu pemerintah sebagai regulator, masyarakat sebagai konsumen, dan kelompok kepentingan lain, baik lokal maupun asing, sebagai pressure group.

Menurut Ralf Dahrendorf, negara hukum yang demokratis mensyaratkan empat perangkat kondisi sosial. Pertama, persamaan dalam setiap proses politik. Kedua, tidak ada kelompok yang memonopoli. Ketiga, berlakunya nilai-nilai yang boleh disebut sebagai kebajikan publik. Keempat, menerima perbedaan dan konflik kepentingan sebagai realitas sosial yang tidak dapat dihindarkan.

Sayangnya, produk regulasi hukum tembakau dan IHT tidak sepenuhnya dapat menggambarkan terjaminnya prinsipprinsip tersebut. Hal ini bias dilihat dari sikap ”given” pemerintah yang teresonansi dalam penerbitan UU Kesehatan dan PP 109/2012 secara konten mengandung dan memuat copy paste dari isi traktat FCTC.

Sebagaimana pendapat Sinzheimer bahwa hukum tidak bergerak dalam ruang hampa dan berhadapan dengan hal-hal yang abstrak, melainkan ia selalu berada dalam suatu tatanan sosial tertentu dan manusia-manusia yang hidup. Produk hukum di Indonesia seharusnya bersumber dan berdasar pada ideologi Pancasila yang disebut Sang Proklamator Soekarno sebagai ”Philosofischegrondslad” dan harus berdasarkan pada UUD 1945.

Secara teoretis, menurut kriminolog Fakultas Hukum Universitas Diponegoro IS Susanto, ada tiga perspektif mengenai pembentukan undang-undang untuk menjelaskan hubungan antara hukum (undang-undang) dengan masyarakat. Pertama, model konsensus. Model ini mendasarkan pada asumsi bahwa undang-undang merupakan pencerminan dari nilai dasar kehidupan sosial.

Dengan demikian, pembuatan serta penerapan undang-undang dipandang sebagai pembenaran hukum yang mencerminkan keinginan kolektif. Kedua, model pluralis. Model ini menyadari adanya keanekaragaman kelompok-kelompok sosial yang mempunyai perbedaan dan persaingan atas kepentingan dan nilai-nilai.

Ketiga, model konflik. Menyadari kebutuhan akan adanya mekanisme penyelesaian konflik, masyarakat sepakat terhadap struktur hukum yang dapat menyelesaikan konflik tanpa membahayakan kesejahteraan masyarakat. Substansi FCTC yang nyatanyata mendapatkan reaksi keras dari masyarakat dan stakeholders keretek di Indonesia, tidak bisa diadopsi begitu saja substansinya menjadi substansi hukum di Indonesia.

Semestinya produk regulasi hukum semangatnya adalah mencari titik temu antar berbagai kepentingan. Produknya harus memperhatikan berbagai dimensi dan sudut pandang, baik industri, petani, tenaga kerja, serta dimensi lingkungan dan kesehatan. Produk hukum sebagai produk kebijakan publik harus meramu nilai keadilan (filosofis), kemanfaatan (sosiologis), dan bukan hanya semata menonjolkan aspek hukum (normatif) semata. ●

Rabu, 25 Juni 2014

Regulasi Meneror Produk

Regulasi Meneror Produk

Zamhuri  ;   Peneliti pada Pusat Studi Kretek Indonesia (Puskindo)
Universitas Muria Kudus (UMK)
SUARA MERDEKA, 24 Juni 2014
                                                
                                                                                         
                                                      
MULAI hari ini, kemasan (packaging) rokok (keretek) tampil lebih ”lugas” dan ”menyeramkan”. Soalnya, pemerintah efektif memberlakukan Pasal 14,15, dan 17 PP Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Pasal  61 regulasi yang sama mengamanatkan bahwa ketentuan dari tiga pasal itu diberlakukan paling lambat 18 bulan sejak pengundangan tanggal 24 Desember 1012.

Lampiran Permenkes Nomor 28 Tahun 2013 tentang Peringatan Kesehatan dan In­formasi Kesehatan pada Kemasan Produk Tembakau, merinci aturan lima gambar. Gambar itu terpapar lebih menyeramkan dan ”meneror” secara psikologis konsumen dan calon konsumen rokok. Gambar tersebut memperlihatkan kanker mulut, orang merokok dengan asap membentuk tengkorak, orang merokok dengan anak di dekatnya, kanker tenggorokan, dan paru-paru yang menghitam karena kanker. Berkait peringatan kesehatan dalam bentuk gambar, lima perusahaan rokok besar di AS, terdiri atas empat perusahaan tembakau besar, yaitu RJ Reynolds, Lorillard, Commonwealth, dan Liggett, serta satu perusahaan kecil, yaitu Santa Fe Natural Tobacco Company telah menggugat aturan pencantuman peringatan kesehatan bergambar yang tercantum pada Family Smoking Prevention and Tobacco Control Act.

Tergugat adalah Food and Drug Administration (FDA), Departemen Kesehatan dan Layanan Kemanusiaan negara itu. Menurut gugatan tersebut, pemerintah dapat meminta perusahaan rokok menyertakan informasi yang murni faktual dan tidak kontroversial tentang rokok, tetapi FDA dianggap bertindak melampaui batas dengan mengharuskan perusahaan rokok mengiklankan sesuatu yang bertentangan dengan produk yang mereka jual secara sah. Melalui putusan Nomor 11-5332 tanggal 24 Agustus 2012, pada level Pengadilan Banding untuk District of Columbia Circuit, gugatan lima perusahaan tersebut dimenangkan.

Di negara lain, bila regulasi pencantuman peringatan kesehatan dalam bentuk gambar pada bungkus produk hasil tembakau telah dimentahkan oleh hasil keputusan lembaga peradilan, berarti regulasi tersebut tidak valid dan kredibel. Tapi pemerintah Indonesia justru memaksakan memberlakukan pada produk hukum sejenis. Padahal implikasi dari regulasi tersebut sangat besar bagi keberlangsungan industri hasil tembakau nasional.

Implikasi itu dari hulu di sektor pertanian tembakau dan cengkih sampai di hilir di tangan konsumen. Produk keretek asli Indonesia mulai dari budi daya pertanian, produksi, dan konsumsi, semua dilakukan di Indonesia, bahkan melibatkan stakeholder jutaan warga anak bangsa.

Seberapa efektifkah peringatan tersebut bisa menekan konsumsi rokok. Menarik mencermati studi Philip Morris Internasional yang mengungkap bahwa plain packaging tidak mengurangi minat orang untuk merokok. Chris Argent, jubir Philip Morris kepada Sydney Morning Herald mengatakan data yang jelas bahwa konsumsi tembakau secara keseluruhan dan prevalensi merokok belum turun karena kebijakan plain packaging. (http://www.abc.net.au/news/2014-01-22/­phi­lip-morris-wrong-plain-packaging/5137682)

Secara etis, teror peringatan (warning) kesehatan dalam kemasan produk rokok legal sebetulnya patut dipertanyakan. Pertama; peringatan itu merupakan regulasi yang sangat diskriminatif karena hanya produk hasil tembakau yang mendapatkan pengaturan sedemikian rinci dibanding produk-produk legal lainnya. Banyak produk makanan dan minuman yang memiliki kandungan berisiko bagi kesehatan tidak mencantumkan peringatan kesehatan serinci itu.

Menyangkut Kebebasan

Kedua; pencitraan risiko mengonsumsi produk tembakau secara berlebihan bisa mengganggu hak kebebasan individu, mengingat produk tersebut juga mengandung manfaat dan segi positif. Mestinya konsumen diberi kebebasan memperoleh informasi secara seimbang. Apabila informasi tersebut tidak memiliki pilihan, konsumen dipaksa untuk tidak mengonsumsi. Termasuk hak pelaku usaha dalam memperoleh kebebasan berusaha menjadi dikebiri.

Ketiga; terdapat indikasi pemaksaan opini melalui regulasi bahwa produk hasil tembakau,  berbahaya. Dalam konsep negara demokrasi, produk regulasi mestinya mengakomodasi semua kepentingan masyarakat. Jika informasi dan opini bahaya produk hasil tembakau ini merupakan materi iklan, semestinya juga diperlakukan sama sebagai produk iklan. Yang terjadi, justru iklan bahaya rokok menggunakan space produk rokok (keretek). Kerancuan regulasi itu kontraproduktif, bukannya memunculkan simpati melainkan justru berbuah antipati.

Jika pemerintah, melalui Kemenkes, ingin melindungi masyarakat dari dampak buruk produk hasil tembakau, mestinya memberi kesempatan yang sama adanya informasi mengenai manfaat dan dampak positif dari produk hasil tembakau. Hal itu sebagaimana hasil riset yang pernah dilakukan oleh sejumlah akademisi Indonesia.

Pasal 14, 15, dan 17 PP Nomor 109 Tahun 2012 yang berlaku mulai hari ini menyiratkan  kehendak mengaburkan produk hasil tembakau asli Indonesia, yaitu keretek. Pasalnya, manfaat dan dampak positif keretek sebagaimana secara faktual dirasakan oleh bangsa Indonesia dan telah berumur ratusan tahun bakal tereduksi oleh informasi dan iklan bahaya melalui bungkus (kemasan) rokok.

Hal ini sekaligus bisa mengaburkan nilai jual keretek, dan bisa jadi lama-kelamaan produk keretek yang jadi produk favorit masyarakat bakal tergusur oleh produk lain yang telah memenangi  persaingan pada tingkat regulasi. Pemberlakukan peraturan pemerintah itu merupakan alarm (lonceng) untuk mematikan keretek dan kemenangan produk hasil tembakau nonkeretek yang berhasil memengaruhi produk regulasi sehingga menguntungkan persaingan usahanya di Indonesia. ●

Selasa, 13 Desember 2011

Muda Berani Korupsi


Muda Berani Korupsi
Zamhuri, DOSEN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MURIA KUDUS (UMK)
Sumber : SUARA MERDEKA, 13 Desember 2011



SETELAH heboh kasus Gayus Halomoan P Tambunan, PNS muda usia pada Ditjen Pajak dalam kasus pencucian uang, tindak pidana korupsi, dan penggelapan, di pengujung tahun ini publik kembali dikejutkan berita sejumlah PNS muda usia terindikasi korupsi. Hal ini setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyinyalir banyak PNS muda usia dan muda pengabdian melakukan praktik pencucian uang dari anggaran negara. Mereka berasal dari Ditjen Pajak serta Ditjen Bea dan Cukai (SM, 07-09/12/11). Disebutkan, ada 1.818 rekening bermasalah yang terindikasi tipikor.

Menurut  PPATK, uang haram milik PNS muda tersebut merupakan hasil pencucian uang dari proyek fiktif, gratifikasi, dan suap. Modus yang dilakukan mereka yang saat ini berusia 28-38 tahun adalah dengan mengalirkan dana ke anak, istri, atau suami melalui asuransi. Temuan ini tentu saja menambah beban kerja aparat hukum, terutama KPK, dan memperburuk stigma abdi negara.

Perilaku korup yang dilakukan PNS sebenarnya bukan berita baru. Namun tatkala hal itu dilakukan oleh PNS muda usia, publik kaget karena semestinya mereka masih idealis, masih bersih, namun faktanya sudah tereduksi oleh perilaku yang jadi penyakit bawaan birokrat. Tindakan mereka termasuk berani mengingat pemerintah kini menggalakkan gerakan pencegahan dan pemberantasan korupsi. Apalagi Kementerian PAN dan RB gencar mereformasi birokrasi, salah satunya melalui kebijakan remunerasi.

Temuan awal terkait dengan banyak PNS muda usia korupsi menunjukkan bahwa korupsi tidak bisa direduksi dengan kebijakan remunerasi. Penyebab suburnya perilaku korup di kalangan PNS tentu sangat kompleks dan karena hukum sebab-akibat. Korupsi adalah akibat, yaitu akibat birokrasi yang permisif, yang memberikan peluang tumbuhnya korupsi dan karena PNS muda usia tersebut kehilangan idealisme yang seharusnya menjadi roh pengabdian.

Ladang korupsi subur karena ada persemaian bibit korupsi sejak proses hulu perekrutan CPNS. Sudah menjadi rahasia umum dalam proses itu pelamar harus memberikan uang pelicin agar mudah diterima. Besar kecilnya pelicin bergantung pada jenjang pendidikan dan job yang diincar. Soal sumpah jabatan dan keharusan mengabdi hanya dianggap ritual mekanis yang tidak menumbuhkan efek pengabdian dan etos kepatuhan.

Paham Materialisme

Perilaku korup PNS muda itu karena luruhnya etos idealisme yang tereduksi oleh pandangan materialisme. Mereka mengganti medan pengabdian masyarakat dengan penghambaan terhadap materi dan kekayaan. Paham klasik, sebagaimana dilontarkan Epikuros, mendominasi wacana alam pikiran bahwa satu-satunya cara untuk tetap diakui eksistensinya dalam dunia materialisme adalah dengan cara sebanyak mungkin menumpuk harta.

Dalam kondisi pragmatis, keuangan PNS muda yang bersumber hanya dari gaji tidak mungkin bisa memenuhi kebutuhan materinya yang fluktuaktif. Pandangan dan kebutuhan materialistis itulah menjadi pemicu korupsi. Pada sisi lain, menurut Hamdan Zoelfa, salah satu hakim Mahkamah Konstitusi, cara pandang yang dijadikan dasar untuk mendefinisikan dan memberikan pengertian korupsi pada perundang-undangan tentang korupsi mendasarkan pada filsafat idealisme, yang hanya mengandalkan dunia ide.

Bisa jadi PNS muda usia yang korup itu menganggap tindakannya bukan sesuatu yang tercela, dengan mendalihkan pada beberapa hal. Pertama; upaya mengembalikan biaya yang mereka keluarkan sewaktu melamar menjadi CPNS. Kedua; alasan pertama menjadi pembenar untuk melakukan tindakan di level berikutnya karena dorongan untuk memenuhi kebutuhan materi terkait dengan gaya hidup (paham materialisme).

Ketiga; pertentangan antara paham materialisme dalam paham pikiran dan paham idealisme dalam rumusan UU. Pertentangan antara alam pikiran PNS bahwa tindakannya itu merupakan sikap realistis karena tuntutan kebutuhan materi, sementara rumusan UU menganut paham idealisme. Padahal  ide tak bisa menjawab realitas material yang sesungguhnya terjadi.

Fenomena PNS muda usia menjadi generasi muda koruptor menunjukkan bahwa praktik korupsi bukannya mengendor melainkan makin menggurita. Pemberantasan korupsi tak mungkin hanya mengandalkan aparat hukum, dimotori KPK, tetapi butuh keterlibatan semua komponen bangsa. Amat mungkin mewujudkan upaya nonhukum (positif) sebagaimana gagasan Mahfud MD tentang  kebun koruptor dan tidak menshalati jenazah koruptor supaya ada efek jera. ●