Tampilkan postingan dengan label Korupsi di Indonesia. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Korupsi di Indonesia. Tampilkan semua postingan

Rabu, 12 Desember 2012

Masih Terkorup Juga


Masih Terkorup Juga
Apung Widadi ;  Peneliti Masalah Korupsi Politik
dari Indonesia Corruption Watch (ICW)  
SUARA MERDEKA, 10 Desember 2012



SULIT untuk mengatakan bahwa saat ini pemerintah sudah berhasil memberantas korupsi, minimal menuai hasil nyata, seperti dikatakan Presiden SBY dalam International Conference on Principles for Anti-Corruption Agencies atau Konferensi Internasional tentang Prinsip-prinsip Lembaga Antikorupsi, di Istana Negara (27/11/12).

Menjelang pengujung 2012, terkait peringatan Hari Antikorupsi Sedunia tanggal 9 Desember, publik justru melihat pemberantasan korupsi di negeri ini berada di titik nadir yang sangat kritis. Bagaimana tidak, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pemicu pemberantasan korupsi justru mengalami pelemahan.  

Pelemahan itu karena sejumlah penyidik, motor komisi antikorupsi tersebut, ditarik oleh lembaga induk mereka, tak hanya Polri, pun BPKP dan Ditjen Pajak menarik kembali penyidik yang diperbantukan di KPK. Mereka mengemukakan beragam alasan, dari masa tugas yang sudah berakhir dan tak ingin memperpanjang hingga dalih ingin melanjutkan pengabdian di lembaga induk. 

Pada satu sisi, korps Adhyaksa, sebagai salah satu pilar penegakan hukum, belum menunjukkan progresivitas. Adapun Polri, malah ada perwira tinggi menjadi tersangka dalam kasus korupsi. Faktor lain, kelemahan koordinasi antara KPK, Kejaksaan, dan Polri dalam memberantas kasus korupsi menjadi pekerjaan rumah yang cukup berat dan butuh waktu lama menyelesaikan.

Saat ini, publik menunggu langkah Presiden SBY mengundangkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sumber Daya Manusia KPK. Regulasi itu merupakan derivat dari Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Untuk mengatasi darurat krisis penyidik KPK seharusnya Presiden tidak boleh lamban dan banyak pertimbangan. Sebaliknya, harus cepat mengeluarkan kebijakan politik, semisal menambah jumlah penyidik KPK. Publik melihat kepulangan banyak penyidik Kuningan ke instansi asal, membuat kinerja komisi antikorupsi menjadi pincang dan melambat.

Sebelumnya, rakyat ”memaksa” SBY bersikap atas konflik KPK dan Polri terkait legalitas penanganan kasus korupsi simulator kemudi di Korlantas Mabes Polri. Walaupun  minimalis dalam bentuk pidato, banyak kalangan mengapresiasi. Sayang, antiklimaks konflik tersebut tidak diikuti kerja nyata SBY mengeluarkan PP tentang penyidik atau SDM KPK pada saat ini. 

Inilah janji yang harus ditutup oleh SBY pada pengujung tahun 2012, dengan kado indah terkait Hari Antikorupsi Sedunia: penguatan KPK. Mengikuti perjalanan pemberantasan korupsi pada 2012, pertengahan tahun ini politikus Senayan tidak tinggal diam melihat kedigdayaan KPK membasmi korupsi politik. Anggota parlemen menggalang dukungan untuk merevisi UU tentang KPK. 

Padahal pada tahun ini pemberantasan korupsi diawali dengan  optimisme baru. Komisi antikorupsi itu berani menahan Irjen Djoko Susilo, perwira tinggi aktif Polri, terkait dugaan  korupsi pada pengadaan simulator kemudi roda 2 dan 4 di Korlantas Mabes Polri, dan menetapkan Menpora Andi Alifian Mallarangeng sebagai tersangka dalam kasus korupsi pada pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional di Hambalang Sentul Kabupaten Bogor Jabar.

Aroma Politik

Bagaimana dengan kasus Century? Pengusutan megaskandal itu belum menyentuh aktor utama, walaupun KPK sudah menetapkan dua tersangka baru, termasuk kabar keterlibatan Boediono tatkala menjabat Gubernur Bank Indonesia. 

Kasus Century lebih kental politik ketimbang penegakan hukum. Tiap jengkal proses dibumbui dengan aroma politik menyerang Demokrat. Naif, menyerang tapi masih dalam pelukan koalisi. Maka menjadi penting, peringatan Hari Antikorupsi Sedunia, bisa menjadi momentum untuk introspeksi. Terlebih, Transparansi Internasional (TI) pada Desember lalu menyatakan Indonesia masih termasuk jajaran negara terkorup, dengan skor IPK 3 dari 10. Negara kita  menempati peringkat ke-100 dari 183 negara. 

Skor itu sama dengan antara lain Argentina, Djibouti, Gabon, Madagaskar, Malawi, Meksiko, Suriname, dan Tanzania. Di ASEAN, Indonesia di bawah Singapura, Brunei Darussalam, Malaysia, dan Thailand. Adapun Indonesia Corruption Watch (ICW) pada 2011 dan 2012 mencatat penanganan 336 kasus korupsi, dengan 1.053  tersangka, dan risiko kerugian negara Rp 2,169 triliun. 

Dari catatan itu, baru aktor kecil, seperti kepala dinas dan pengusaha kecil yang dijerat, sedangkan aktor utama, semisal kepala daerah dan pengusaha besar, belum tersentuh. Walaupun banyak menjerat tersangka kasus korupsi, pengembalian kerugian negara masih minim.

Harapan rakyat terhadap pemberantasan korupsi hanya menuntut keseriusan langkah politik Presiden SBY. kali ini tidak cukup hanya dengan pidato tapi perlu aksi nyata, minimal menyelamatkan KPK dengan menerbitkan revisi PP Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sumber Daya Manusia KPK. Presiden harus benar-benar berada di garis terdepan penyelamatan uang negara yang dirampok koruptor. Jangan sampai negara kita tak pernah lepas dari cap negara terkorup.
●

Selasa, 27 November 2012

Hasrat Korupsi


Hasrat Korupsi
Fredy Wansyah Putra ; Alumnus Unpad, Siswa SC STF Driyarkara
SUARA KARYA, 27 November 2012


Bangsa Indonesia tampaknya menaruh harapan besar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akibat semakin tingginya skandal-skandal korupsi di Tanah Air. Setelah kasus Century, muncul kasus Hambalang dan kemudian kasus simulator SIM. Terkait ketiga kasus ini, hingga kini masih belum jelas tindak lanjutnya. Belum lagi, skandal-skandal lainnya yang diduga melibatkan para anggota dewan yang terhormat. Hal ini menandakan bahwa penanganan kasus-kasus korupsi di Tanah Air oleh lembaga independen khusus kasus korupsi, belum efektif.
Jauh sebelum KPK ditetapkan, yang dibentuk berdasarkan UU RI No 30 Tahun 2002, lembaga-lembaga serupa telah didirikan. Di era Orde Lama, melalui kepemimpinan AH Nasution, dibentuk Panitia Retooling Aparatur Negara (Paran). Selanjutnya, pada 1963, melalui Kepres No 275, muncul 'Operasi Budhi' dengan pimpinan masih AH Nasution. Menimbang efektivitas kinerja Paran, Komando Tertinggi Retooling Aparat Revolusi (Kotrar) pun didirikan, yang dipimpin langsung oleh Presiden Soekarno.
Sedangkan di era Orde Baru, ada Tim Pemberantasan Korupsi (TPK) dan Operasi Tertib (Opstib). Pada era reformasi, ada Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TGPTPK), yang menjadi cikal bakal KPK se-karang. Namun, karena afektivitas, lembaga-lembaga sebelum KPK 'gulung tikar'.
Memang, patut diapresiasi kerja-kerja KPK selama ini hingga menetapkan beberapa orang sebagai tersangka dalam beberapa megaskandal. Namun, terlalu naif apabila bangsa ini menaruh harapan setinggi-tingginya kepada KPK untuk membersihkan bangsa dari perbuatan korupsi. Skandal korupsi bukan semata perbuatan instansi (pemerintah), sehingga penangannya pun bukan cuma sebatas penanganan instansi. Korupsi dilakukan oleh manusia: manusia berhasrat tinggi. Perbaikan bangsa dari perbuatan korupsi seharusnya dibentuk penanganan antikorupsi yang menyinggung kepribadian dan kesadaran manusia.
Persoalan korupsi bukan sekadar persoalan institusi, tatakelola negara (good government), masyarakat, dan individu semata. Lebih kompleks dari itu. Perbuatan korupsi oleh seseorang maupun berkelompok (berjamaah) bermula dari keinginan seseorang (hasrat) untuk memenuhi apa yang dianggapnya sebagai kebutuhan. Karena keinginan itu sifatnya tiada batas, kebutuhan pun seakan-akan dilebih-lebihkan, keluar batas dari kebutuhan dasar diri. Dengan cara pikir bebas, seseorang pun bersiasat untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Apabila siasat terlalu rumit, maka berkelompok merupakan cara yang dapat ditempuh. Sederhananya, korupsi yang dilakukan seseorang itu terkait suatu lembaga, kelompok, dan individu.
Secara individu, hasrat itu penggerak dari segala perbuatan manusia, termasuk untuk berbuat korup. Hasrat di dalam diri koruptor terlalu berlebih. Hasrat untuk membeli mobil mewah, rumah mewah, menghias tubuh dengan pernak-pernik ternama mampu menggerakkan semangat seseorang untuk bekerja (ekstra) untuk pemenuhan hasratnya. Hasrat memenuhi libido mampu menggerakkan seseorang untuk menarik lawan jenis hingga pemenuhan hasratnya tercapai. Hasrat mampu mengarahkan individu untuk berbuat apa pun agar keinginannya terpenuhi. Tingginya hasrat di dalam koruptor itulah mampu menggerakkan diri melewati batas-batas etis, korupsi.
Salah satu sifat dasar manusia ialah hasrat tersebut. Hasrat dapat menjadi buas apabila kondisi lingkungan (budaya-masyarakat) mendukung, termasuk bagaimana cerita-cerita yang berkembang di masyarakat, secara historis sehingga berpengaruh terhadap karakter manusianya.
Di dalam mythem keagamaan, misalnya, selain mythem-mythem (klasik) Nusantara lainnya, ada kisah Adam memakan buah kuldi. Mythem ini berkembang hingga berpotensi membentuk karakter individu yang menyerupai Adam, yang 'bekerja' di tengah-tengah kehidupan masyarakat. Di sisi lain, kisah yang diciptakan sebagai pembelajaran etika itu menunjukkan bahwa laki-laki cenderung berperilaku korup atas sikap yang tak terkendali, seperti Adam yang telah dilarang memakan buah kuldi tetapi tetap memakan buah kuldi itu. Adam memiliki hasrat (dorongan atau will) yang jauh memuncak ketika melihat objek yang menstimulus hasrat tersebut. Kontestasi pemenuhan hasrat di dalam kehidupan bermasyarakat zaman kapitalisme ini, seseorang berebut memiliki mobil mewah atau barang-barang mewah lainnya. Seakan-akan kebutuhan, barang-barang mewah jadi stimulan agar hasrat semakin tinggi.
Jauh sebelum zaman kapitalisme merebak, seseorang berebut memiliki batas-batas tanah. Di dalam se-jarah kenegaraan yang dipimpin oleh raja, seperti Majapahit dan Mataram, yang dikenal akibat perbuatan korup yang dilakukan petinggi-petinggi kerajaan, menunjukkan bahwa kontestasi hasrat memunculkan potensi-potensi ke-curangan atau perbuatan tidak etis di dalam kehidupan bernegara yang menyebabkan kerugian besar terhadap kelangsungan hidup masyarakat. Pada intinya, kontestasi pemenuhan hasrat terus akan berlanjut.
Perlu langkah solutif sampai ke akar (radic) untuk meminimlisasi perbuatan korup sebelum mencapai fase cita-cita menjadi negara yang bebas korupsi. Lang-kah penyadaran antikorupsi dan karakter antikorupsi perlu dicanangkan kepada siswa-siswi. Langkah ini diambil guna memasyara-katkan antikorupsi, sebagai masyarakat calon penerus bangsa.
Di sisi lain, bagi masya-rakat remaja yang sungguh-sungguh ingin mengabdi kepada bangsa, diperlukan medium pendidikan ideologis yang efektif untuk membina bibit-bibit unggul calon pemimpin negara. Dalam hal ini partai, misalnya, sebagai 'distributor' orang-orang yang duduk di kursi amanah rakyat, diharapkan mampu mengemban tugas tersebut. Sejak fase remaja kader-kader partai dibina hingga menyentuh pembinaan hasrat pribadi, selain pembinaan ideologis sesuai ideologi yang diusung partai. ●

Senin, 05 November 2012

Menanggulangi Korupsi di Indonesia


Menanggulangi Korupsi di Indonesia
Thee Kian Wie ;  Staf Ahli Pusat Penelitian Ekonomi,
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Jakarta
KOMPAS, 05 November 2012
  


Salah satu tantangan terpenting yang dihadapi Indonesia untuk menjadi negara maju yang makmur dan adil adalah menanggulangi korupsi yang sudah menggerogoti lembaga eksekutif, legislatif, dan juga yudikatif.
Hingga kini, tiada negara dengan korupsi yang meluas dan mendalam berhasil menjadi negara yang makmur, adil, dan demokratis sejati. Bahkan, China dan India yang selama dua atau tiga dasawarsa bertumbuh dengan amat pesat juga digerogoti korupsi yang luas, yang menggerogoti kohesi sosial di kedua negara ini.
Langkah Lebih Sistematis
Saat ini langkah pemberantasan korupsi di Indonesia terutama ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang bekerja sangat keras dengan penuh dedikasi meskipun sering dihalangi oleh banyak kepentingan bercokol (vested interests) yang merasa terancam oleh sepak terjang KPK. Ketekunan dan dedikasi para anggota KPK untuk memberantas korupsi harus diapresiasi.
Meskipun demikian, untuk menanggulangi korupsi yang meluas, diperlukan pendekatan yang lebih sistematik dan tuntas.
Dalam laporan yang diterbitkan Bank Dunia tentang pemberantasan korupsi di Indonesia, disebutkan beberapa tindakan yang perlu dan dapat diambil oleh Pemerintah Indonesia. Di antaranya adalah menciptakan lingkungan yang kondusif untuk upaya pemberantasan korupsi.
Pemerintah pusat perlu memegang peran kunci dalam upaya pemberantasan korupsi. Langkah yang perlu ditempuh dalam kaitan ini, pertama, melakukan reformasi pembiayaan untuk kampanye politik. Sejak Indonesia menjadi negara demokrasi pada tahun 1999, banyak partai politik bermunculan dan ini memerlukan banyak dana untuk kampanye politik mereka.
Jika dana ini tidak bisa diperoleh secara legal, biaya amat besar untuk kampanye politik bisa memunculkan korupsi. Hal ini mungkin bisa dipecahkan dengan pembiayaan sebagian dari biaya kampanye politik dari anggaran negara (mungkin dengan mengurangi subsidi yang besar untuk BBM), mengurangi biaya kampanye dengan menyediakan waktu yang gratis di TVRI atau radio pemerintah, mewajibkan partai- partai yang ikut dalam pemilu diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan dalam hal pembiayaan kampanye mereka, serta memastikan bahwa Komisi Pemilihan Umum—baik di tingkat pusat maupun daerah—betul-betul netral.
Langkah lainnya, memperkuat akuntabilitas para pelindung akuntabilitas, yaitu Komisi Pemilihan Umum, Bank Indonesia yang bertanggung jawab atas kesehatan finansial negara, Badan Pemeriksa Keuangan, Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, dengan membiayai lembaga-lembaga ini secara memadai dan transparan oleh negara lewat Kementerian Keuangan. Pembiayaan ini tentu dalam batas-batas kemampuan keuangan negara.
Langkah berikutnya, menyederhanakan peraturan-peraturan pemerintah pusat dan daerah yang ruwet dan sering bertentangan satu sama lain, terutama yang membuka peluang untuk kegiatan pemburuan rente.
Selanjutnya, mengurangi kebijakan pembebasan dari hukuman atau impunitas. Sejak KPK didirikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada masa jabatan pemerintahan yang pertama, banyak bekas pejabat pemerintah pusat dan daerah, anggota DPR dan DPRD, hakim, jaksa, perwira TNI dan polisi, serta manajer BUMN dan swasta yang kepergok menyogok pejabat pemerintah telah dihukum dan dipenjarakan.
Namun, dampak positif dari tindakan ini sering dinetralisasi oleh remisi, yaitu pengurangan yang cukup banyak dalam masa hukuman penjara.
Akuntabilitas
Langkah penting lainnya adalah meningkatkan transparansi. Akuntabilitas tidak bisa dijamin tanpa transparansi. Budaya birokrasi yang sering tertutup menciptakan tirai yang menyelubungi kegiatan korupsi. Tirai ini perlu dibuka seluas-luasnya di negara demokrasi ini untuk mengurangi korupsi. Suatu undang- undang yang menjamin transparansi merupakan prasyarat penting dalam upaya mengurangi korupsi.
Saran-saran di atas memang agak menyederhanakan langkah- langkah yang perlu diambil untuk memberantas korupsi di negara kita, tetapi merupakan langkah mutlak yang lebih sistematik dan tuntas yang perlu diambil untuk memberantas korupsi di Indonesia. ●