Tampilkan postingan dengan label Teuku Ramli Zakaria. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Teuku Ramli Zakaria. Tampilkan semua postingan

Selasa, 12 Mei 2015

Ujian Nasional dan Kecurangan

Ujian Nasional dan Kecurangan

 Teuku Ramli Zakaria  ;  Praktisi Pendidikan;

Dosen Fakultas Tarbiyah UIN Syahid Jakarta

MEDIA INDONESIA, 11 Mei 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

UJIAN nasional (UN) tingkat SMP dan SMA sederajat me miliki tujuan mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan (SKL) secara nasional pada mata pelajaran tertentu. SKL adalah kompetensi minimal yang harus dikuasai peserta didik untuk lulus pada suatu jenis dan jenjang pendidikan tertentu. Pengukuran pencapaian SKL ini sangat penting, supaya satuan pendidikan tidak memberikan pendidikan semu kepada masyarakat.

Namun, tujuan yang baik tersebut menjadi rusak bila penyimpangan, kecurangan, dan kebocoran soal sering terjadi dalam setiap pelaksanaan UN. Misalnya, terunggahnya soal UN SMA di Google Drive dan berbagai kecurangan lain yang benar-benar terjadi dalam pelaksanaan UN SMA dan SMP sederajat baru-baru ini, seperti yang dilansir dalam beberapa media cetak dan elektronik. Kecurangan dalam pelaksanaan ujian nasional ini merupakan salah satu faktor penguat argumentasi bagi pihak-pihak tertentu yang menghendaki ujian tersebut dihapus.

Kecurangan dalam pelaksanaan UN memiliki tiga dampak negatif yang sangat merugikan. Pertama, mem beri pembelajaran negatif kepada siswa peserta UN, secara langsung atau tidak langsung menanamkan nilai ketidakjujuran kepada mereka sebagai generasi muda. Kedua, UN yang tidak jujur menghasilkan data yang tidak valid tentang tingkat pencapaian kompetensi lulusan siswa yang ingin diukur. Data yang tidak valid akan menyesatkan bila digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan untuk kepentingan apa pun. Ketiga, dana dan berbagai sumber daya lainnya yang digunakan dalam penyelenggaraan UN, yang jumlahnya sedemikian besar, merupakan pemborosan yang luar biasa dan sangat merugikan.

Psikologis masyarakat

Ada tiga faktor utama yang menjadi pendorong terjadinya kecurangan dalam pelaksanaan UN, yakni sebagai berikut, pertama, faktor psikologis masyarakat. Sejak merdeka sampai dengan awal 1970-an, di Indonesia berlaku ujian negara sebagai ujian akhir pada satuan pendidikan dasar dan menengah. Setelah itu, berlaku ujian sekolah sepenuhnya sebagai ujian akhir yang disebut dengan evaluasi belajar tahap akhir (EBTA).Pada masa ini, ujian akhir dan pelulusannya sepenuhnya di tentukan oleh setiap satuan pendidikan. Pada masa ini, berkembang budaya lulus 100%. Selanjutnya, diperbaiki dengan evaluasi belajar tahap akhir nasional (Ebtanas).

Kedua, Indonesia merupakan negara kesatuan dan pendidikan merupakan salah satu bidang pemerintahan yang diotonomikan. Implikasinya, hasil UN dijadikan indikator kinerja oleh pemerintah daerah (pemda) dalam bidang pendidikan. Oleh karena itu, ada kecenderungan dari pemda untuk melakukan berbagai intervensi, guna memperoleh rata-rata nilai UN yang baik dan peringkat kelulusan yang tinggi. Ketiga, faktor yang mendorong terwujudnya kecurangan, karena di Indonesia, belum ada suatu lembaga pengujian mandiri yang memiliki otoritas penuh dalam penyelenggaraan ujian. Contoh badan seperti ini ialah Lembaga Peperiksaan (Malaysian Examination Syndicate) di Malaysia. Lembaga ini menyelenggarakan ujian nasional untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah, yaitu ujian pencapaian sekolah rendah (UPSR) untuk tingkat SD, penilaian menengah rendah (PMR) untuk tingkat SMP, sijil pelajaran malaysia (SPM) untuk tingkat SMA, dan sijil tinggi persekolahan malaysia untuk tingkat pre-university, setara A Level di Inggris.

Di Singapura, ada Singapore Examination and Assessment Board (SEAB) yang menyelenggarakan ujian nasional, yaitu Primary School Leaving Examination (PSLE) untuk tingkat SD (Grade 6), General Certificate of Education Ordinary (GCE N Level dan GCE O Level) untuk tingkat sekolah menengah tahun ke-4 dan ke-5, atau (Grade 10 dan 11), dan Junior Certificate of Education Advanced (GCE A Level) untuk tingkat pre-university.

Di Thailand, ada National Institute of Educational Testing Service (NIETS) yang menye lengga rakan Or dinary National Education Test (O NET), yakni UN pada akhir tahun ke-6 tingkat SD, akhir tahun ke-9 tingkat SMP, dan akhir tahun ke-12 tingkat SMA.

Lembaga Peperiksaan di Malaysia, SEAB di Singapura, dan NIETS di Thailand merupakan lembaga yang memiliki single authority dalam penyelenggaraan ujian, mulai dari penyiapan bahan, pelaksanaan ujian, sampai pada pemeriksaan, dan penskoran hasil ujian. Lembaga-lembaga pengujian tersebut memiliki perangkat yang lengkap yang diperlukan dalam penyiapan dan pelaksanaan ujian. Lembaga Pemeriksaan di Malaysia juga memiliki kantor perwakilan di seluruh daerah, untuk menunjang kelancaran penyelenggaraan ujian. Kondisi ini berbeda dengan di Indonesia.

Pengurangan mutu

Hal lain yang membuka peluang bagi terjadinya penyimpangan dan kecurangan dalam penyelenggaraan UN ialah berkaitan dengan mekanisme pencetakan bahan ujian. Ada dua kelemahan dalam pencetakan bahan ujian. Pertama, pencetakan dilakukan melalui proses lelang terbuka. Perusahaan yang ikut lelang cenderung melakukan berbagai upaya untuk memenangi pelelangan.

Semua perusahaan percetakan sebagai badan usaha tentu ingin memperoleh keuntungan. Dalam proses pelelangan, perusahaan percetakan cenderung menekan harga dan dalam proses pencetakan melakukan upaya efisiensi yang menurunkan kualitas hasil pencetakan. Misalnya, kertas yang kurang sesuai dengan spek, hasil cetakan yang kurang jelas terbaca, lembar jawaban yang mudah rusak ketika dihapus, dan sebagainya. Kedua, percetakan yang memenangi pelelangan, sering merekrut tenaga kerja lepas dalam jumlah besar, untuk mengerjakan pekerjaan pencetakan bahan UN yang jumlahnya besar dan harus diselesaikan dalam waktu yang terbatas. Tenaga kerja lepas mudah terpengaruh oleh rayuan pihak-pihak tertentu, untuk mengambil bahan ujian dengan imbalan sejumlah uang. Hal ini juga menjadi salah satu celah yang membuka bagi terjadinya kebocoran soal UN.

Perbaikan mutu UN, antara lain, dengan mengatasi berbagai penyimpangan dan kecurangan perlu dilakukan. Penyelenggaraan UN harus credible dan acceptable untuk memperoleh hasil UN yang valid, akurat, dan bermanfaat bagi upaya peningkatan dan pemerataan mutu pen didikan, dalam rangka peningkatan dan pemerataan mutu SDM masyarakat dan bangsa.

Selasa, 28 Mei 2013

Ujian Nasional dan Urgensinya

Ujian Nasional dan Urgensinya
Teuku Ramli Zakaria ;  Dosen Fakultas Tarbiyah UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta
MEDIA INDONESIA, 27 Mei 2013


BAGI bangsa Indonesia, upaya peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan merupakan suatu yang mendesak untuk segera dilakukan. Kemajuan suatu masyarakat dan bangsa mensyaratkan sumber daya manusia (SDM) yang bermutu. Banyak bangsa, meskipun dengan sumber daya alam (SDA) sangat terbatas, dapat maju dan makmur karena mutu SDM sangat baik. SDM yang bermutu hanya dapat diwujudkan dengan pendidikan baik dan terukur.

Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan ‘Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi’.

Ujian nasional (UN) 2013 sudah berlalu meskipun dalam suasana yang kurang produktif dan kondusif. Hasil UN SMA/ MA, SMK, SMALB, dan paket C sudah diumumkan pada 24 Mei 2013 dan akan disusul hasil UN SMP/MTs, SMPLB, dan paket B pada 1 Juni 2013. Hasil UN SD/MI dan paket A akan diumumkan 8 Juni 2013.

Kontroversi tentang UN dan kekisruhan dalam penyelenggaraannya tahun ini semakin memperkuat alasan pihak yang kontra untuk mendesak UN dihapus. Usulan penghapusan UN itu perlu dikaji dengan kehati-hatian. Jika dilihat dari perspektif peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan, UN merupakan salah satu instrumen penting yang perlu untuk dipertahankan.

Namun, berbagai kelemahan baik secara institusional maupun administrasinya harus terus disempurnakan. Urgensi UN bagi peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan, antara lain, mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan secara nasional.

Kompetensi minimal

Tujuan UN ialah mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan (SKL) secara nasional pada suatu jenjang dan jenis pendidikan dasar dan menengah. SKL ialah kompetensi minimal yang harus dikuasai siswa untuk lulus, bukan kompetensi maksimal atau kompetensi unggulan. Sekolah diberi kewenangan
untuk mengembangkan dimensi keunggulan, sesuai dengan tuntutan lingkungan serta visi dan misi masing-masing. Hal itu merupakan perwujudan dari prinsip otonomi dalam bidang pendidikan, sesuai dengan tuntutan peraturan perundang

-undangan yang berlaku. Pada tingkat daerah, pendidikan merupakan salah satu bidang pemerintahan yang diotonomikan. Pada tingkat sekolah disebut dengan manajemen berbasis sekolah (MBS), dengan kepala sekolah diberi kewenangan untuk mengoptimalkan potensi sekolah secara kreatif dan inovatif guna peningkatan mutu di sekolah. Pada tingkat guru diwujudkan dalam bentuk kewenangan guru untuk mengembangkan standar kompetensi (SK) dan kompetensi dasar (KD) secara kreatif dan inovatif, sesuai dengan tuntutan lingkungan serta visi dan misi sekolah, yang mengacu kepada kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) yang dikembangkan di sekolah.

Sesuai dengan prinsip otonomi pendidikan tersebut, pengukuran pencapaian SKL sebagai kriteria minimal mutlak diperlukan karena dua alasan utama. Pertama, sebagai acuan bersama untuk dicapai, yang secara bertahap dan sistematis menuju kepada tercapainya salah satu tujuan nasional, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa. Kedua, supaya sekolah tidak memberikan pendidikan semu kepada peserta didik, yakni sekadar memberi ijazah, tidak membekali mereka dengan kompetensi yang mencukupi, sesuai dengan jenjang dan jenis pendidikan yang telah mereka tempuh.

Praktik itu pernah kita alami pada era 1970an, ketika kewenangan penyelenggaraan ujian akhir sepenuhnya diberikan kepada sekolah, yang disebut dengan evaluasi belajar tahap akhir (EBTA). Pada era itu, semua sekolah, belajar atau tidak, cenderung meluluskan siswa mereka 100%. Akibatnya, kita tidak memiliki tolok ukur tentang mutu pendidikan. Nilai rapor dan nilai surat tanda tamat belajar (STTB) tidak dapat dijadikan kriteria tentang pencapaian kompetensi siswa dan tidak dapat dibandingkan antarsekolah dan antartahun.
Nilai rapor dan nilai STTB sangat bergantung pada setiap sekolah. Nilai rapor dan nilai STTB dari sekolah-sekolah yang kurang baik bahkan pada umumnya lebih tinggi jika dibandingkan dengan nilai rapor dan nilai STTB sekolah-sekolah yang termasuk kategori baik. Atas dasar itu, pengukuran dan penilaian pencapaian kompetensi lulusan secara nasional mutlak diperlukan di era otonomi daerah saat ini.

Peningkatan mutu

Mutu pendidikan yang baik tidak dapat diraih secara instan, tetapi harus dengan kerja keras semua pihak yang terkait. Mutu pendidikan yang baik hanya dapat di wujudkan bila siswa dapat belajar dengan benar, guru berkesungguhan dalam melaksanakan tugas, orangtua memberi perhatian yang baik terhadap pembela jaran anak-anak di rumah, dan kepala sekolah bersungguh sungguh dalam menyeleng garakan manajemen sekolah yang mendukung tumbuh dan berkembangnya budaya mutu di sekolah.

UN sejatinya dapat mendorong semua pihak tersebut untuk bekerja keras guna mencapai kelulusan yang baik. Namun, dalam praktiknya setidaknya ada dua kendala yang menjadi faktor penghalang terwujudnya kemampuan kerja keras yang bersinergi dan konstruktif di antara pihak-pihak terkait. Pertama, faktor psikis masyarakat dan sekolah yang menginginkan lulus 100%. Sejak diimplementasikan ujian sekolah dan sampai pada saat pelaksanaan ebtanas, sudah berkembang budaya lulus 100%. Kedua, faktor otonomi daerah, karena pendidikan merupakan salah satu bidang yang diotonomikan, hasil UN sering dijadikan sebagai indikator kinerja pemerintah daerah. Oleh karena itu, di daerah-daerah tertentu ditengarai kepala daerah menekan kepala dinas pendidikan supaya hasil UN di daerah mereka baik.

Selanjutnya kepala dinas pendidikan menekan kepala sekolah dan kepala sekolah menekan guru. Faktor itu bisa menjadi pemicu bagi pihak-pihak tertentu untuk melakukan berbagai kecurangan dalam pelaksanaan UN. Berkaitan dengan faktor kedua itu kita mungkin bisa becermin dengan Malaysia. Negara jiran itu, meskipun menganut sistem pemerintahan negara serikat, punya acuan bahwa pendidikan tetap menjadi urusan pemerintah federal karena pendidikan dipandang sangat strategis dan penting bagi kemajuan bangsa. Hasil UN pada jenjang pendidikan dasar dan menengah di Malaysia tidak serta-merta dijadikan sebagai indikator kinerja pemerintah daerah atau pemerintah negara bagian.

Pemerataan mutu

Hasil UN yang jujur dan transparan sangat bermanfaat bagi upaya pemerataan mutu pendidikan. Berdasarkan hasil UN, pada tingkat sekolah, dapat diketahui kekuatan dan kelemahan pada berbagai mata pelajaran. Dengan demikian, dapat dilakukan upaya-upaya sistematis dan terarah untuk perbaikan. Pada tingkat daerah, dapat diketahui kekuatan dan kelemahan dari berbagai satuan pendidikan yang ada di daerah sehingga pemerintah daerah dapat melakukan upaya-upaya pembinaan dan pemberian bantuan secara tepat kepada satuan pendidikan. Pada tingkat nasional, dapat diketahui kekuatan dan kelemahan daerah masing-masing. Dengan demikian, pemerintah pusat dapat melakukan pembinaan dan pemberian bantuan secara tepat pula kepada daerah dalam rangka pemerataan mutu pendidikan.

Upaya pembangunan bidang pendidikan, terutama dalam rangka peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan, harus didasarkan pada data empiris yang valid, tidak boleh didasarkan pada persepsi dan asumsi para pejabat, apalagi memanfaatkan opini yang dibangun melalui media massa. Hasil analisis daya serap UN dapat dimanfaatkan untuk perbaikan mutu pendidikan pada tingkat sekolah, daerah, dan pusat.
Negara-negara yang menyelenggarakan ujian yang bersifat high-stakes, seperti ujian nasional, membentuk badan yang diberikan otoritas penuh (examination authority) dalam penyelenggaraan ujian. Lembaga Peperiksaan di Malaysia, sebagai misal, meskipun berada di bawah Kementerian Pendidikan, independen dari pengaruh kementerian dan perdana menteri. Singapore Examination and Assessment Board (SEAB) di Singapura (swasta) juga sangat independen dalam penyelenggaraan ujian dan bertanggung jawab kepada parlemen.

Kedua lembaga penilaian di muka memiliki kewenangan penuh dalam penyelenggaraan ujian dan punya perangkat serta sumber daya yang mencukupi, sampai di daerah tempat diselenggarakannya ujian.
Itu sangat berbeda dengan di Indonesia saat ini. Menurut PP No 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, penyelenggara UN ialah Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Namun, lembaga itu tidak memiliki otoritas penuh serta tidak memiliki perangkat dan sumber daya yang mencukupi untuk menjamin terselenggarakannya UN dengan baik dan kredibel.


Banyak tangan yang berperan dalam penyelenggaraan UN; banyak kepentingan pula yang dapat bermain. Dengan demikian, kejujuran dan kredibilitas dalam penyelenggaraan UN sangat sukar diwujudkan.