Tampilkan postingan dengan label Kekerasan terhadap Anak. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kekerasan terhadap Anak. Tampilkan semua postingan

Senin, 19 Oktober 2015

Derita Tanpa Luka

Derita Tanpa Luka

Reza Indragiri Amriel  ;  Psikolog Forensik;
Penulis Buku ”Ajari Ayah, ya Nak”; Pernah Sekolah di Riau
                                                  KORAN SINDO, 12 Oktober 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Sepakat! Tragedi bocah tewas dan dicampakkan di dalam kardus di sebuah gang di Jakarta itu sangat memilukan hati. Sedih bercampur marah menggumpal satu. Namun, ketika masyarakat luas menaruh perhatian mendalam ke kasus anak di Kalideres itu, mengapa banyak orang pada saat yang sama terkesan abai terhadap penderitaan anakanak di Riau, Jambi, dan Kalimantan yang tengah pelanpelan menyongsong ajal. Ini masalah asap, Tuan dan Puan sekalian! Lapar kau bisa tahan.

Mengantuk bisa pula kau lawan. Tapi ketika paru-paru sudah tak mampu lagi mencari udara bersih, jangan harap hidup kalian akan panjang! Dan baca baik-baik, simak lamatlamat: aku pampangkan kepada Tuan dan Puan nama Gibran Doktora Desyra dan sekian banyak anak-anak lainnya yang seakan kalian biarkan mati menghirup gas beracun di dalam kurungan. Gibran dan lainnya memang tidak berdarah-darah. Tak ada luka badan yang menganga terlihat oleh mata.

Tak juga tampak lebam dan patah-patah tulang. Tapi mereka, yang ribuan bahkan jutaan jumlahnya, juga menderita. Mereka tersiksa. Orang tua anak-anak malang itu pun bisa berbuat apa? Meladang, khawatir nyawa hilang. Menjala di laut, maut menyambut. Menakik getah, napas bukan main payah.

Meminta-minta pun tak berguna, karena tidak ada orang kaya sekali pun yang sanggup menyedekahkan udara. Paling-paling bapak-emak hanya mampu mengungsikan anak-anak ke keluarga di lain pulau. Tengok, akibat asap, anggota keluarga tak pelak hidup berserak. Tak dapat akal; jerebu yang melanda Indonesia saban tahun, dan situasi tahun ini adalah yang terburuk, harus diakui telah menjadi bencana lingkungan berskala nasional.

Gibran dan lainnya yang juga teracuni jerebu berada di titik simpul dari dua unsur dalam bencana lingkungan di Indonesia. Pertama, mereka masih berusia kanak-kanak. Kedua, akibat jerebu, anak-anak itu kini mengidap penyakit yang mengancam nyawa.

Dengan kondisi ”sesempurna” itu Gibran dan teman-teman sebayanya adalah korban kegagalan Tuan dan Puan dalam melindungi salah satu kelompok yang paling rentan menjadi korban dalam situasi bencana, sebagaimana isi Sendai Framework for Disaster Risk Reduction 2015-2030.

Karenaitu, Tuan dan Puan patut selekasnya menjadikan anak sebagai subjek yang tak terpisahkan dalam perancangan dan penerapan kebijakan, rencana, dan standar penanggulangan bencana. Pesan ini juga kukirim ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang baru saja memilih kepengurusan baru. Singkaplah kesadaran masyarakat tentang betapa sulitnya, betapa jarangnya kita bicara tentang jerebu sebagai ancaman nyata terhadap pemenuhan kepentingan terbaik anak.

Pun ketukketuklah kepala para aktivis perlindungan anak. Sudah berhari-hari ini forum-forum diskusi memperdengarkan gelumat tentang serba-serbi nelangsa anak-anak yang mengalami kekerasan. Tapi aku kecewa, karena dalam kurun yang sama aku tak melihat mereka bersungguh hati membuat pengang Tuan dan Puan dengan kegusaran mengenai anakanak yang hidup sesak dibekap asap.

Kuyakin, semua satu kata ketika menyebut Indonesia darurat kekerasan (seksual) terhadap anak, betapa pun juga kuyakin tak sungguh-sungguh ada parameter tentang kedaruratan yang mereka lambunglambungkan ke angkasa itu. Beda kisah dengan Gibran dan kawan-kawan. Tidak perlu buat gaduh panjang, karena Pasal 59 dan 60 UU Nomor 35/2014 sudah sedemikian telanjang. Tercantum terang-benderang bahwa anak-anak korban bencana alam adalah anak dalam situasi darurat.

Dan kepada anak-anak tersebut undang-undang tegaskan bahwa pemerintah, pemerintah daerah, dan lembaga negara lainnya wajib dan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus. Bukan perlindungan biasa! Apa bentuk perlindungan khusus itu? Penanganan yang cepat, termasuk pengobatan dan/atau rehabilitasi secara fisik, psikis, dan sosial, serta pencegahan penyakit dan gangguan kesehatan lainnya. Cepat. Bukan lambat atau tempo biasa sekalipun!

Menyala-nyala harapanku agar KPAI mengurangi pendekatan-pendekatan ”pemadam kebakaran” dalam menangani masalah anak-anak Indonesia. KPAI perlu lebih berkonsentrasi membangun sistem yang terkonsep rapi, terintegrasi, komprehensif, dan berkesinambungan demi lebih terjaminnya perlindungan anak dan pemenuhan kepentingan terbaik anak-anak Indonesia.

Tidak terkecuali perlindungan anak terkait pen-cegahan maupun penanggulangan situasi bencana. Pesanku ke segenap Tuan dan Puan di Istana Negara dan Gedung Kura-Kura: jangan hanya singgah di Negeri Melayu. Ada orang-orang percaya bahwa saat Presiden SBY datang, asap menghilang. Saat Presiden Jokowi tiba, asap pun mereda.

Karena itu, sebagaimana penantian rakyat Melayu yang telah berbilang bulan, jangan tergesa-gesa balik ke Jakarta. Menginaplah agak dua tiga hari di Riau, agar bisa merasa langsung bagaimana asap menggerus paru-paru. Wabilkhusus, bangkitkan nyawa anak-anak di sana; beri mereka kesembuhan dan jaminan bahwa ini kali terakhir mereka tak bersekolah karena diserbu jerebu. Pun bagi orang-orang yang sudah mendaulat diri mereka sebagai sosok laksamana di bumi Lancang Kuning.

Dulu, kalian angkat sumpah dan disiram beras kuning. Kini kalian bisa dianggap makan sumpah dan dilempar bungin. Berpikirlah lebih lantip daripada keledai dalam mencari akal agar rakyat kalian, tanah kalian, dari masa ke masa lebih terjaga dari dera malapetaka. Bergeraklah lebih ligat sebelum asap terlanjur sampai di langit membawa doa, murka, dan air mata rakyat yang terzalimi. Sudahlah. Malas aku cerita.

Telinga kiriku mendesing. Sahlah itu pertanda ”orang-orang kampung” tengah mengeluhkan aku yang tak mampu menolong mereka. Tinggal doa saja di ujung lidah, bahwa rubuh tegaknya Tuan dan Puan sepantasnya ditentukan oleh seberapa jauh kalian mampu memberikan perlindungan bagi anakanak Indonesia. Termasuk perlindungan khusus bagi Gibran dan anak-anak korban bencana alam. Allahu a’lam.

Sabtu, 06 September 2014

Kekerasan Terhadap Anak

Kekerasan Terhadap Anak

Erlangga Masdiana  ;   Mantan Ketua Program Pascasarjana Kriminologi FISIP-UI
KORAN JAKARTA, 05 September 2014

                                                                                                                       
                                                      

Kekerasan terhadap anak di Kabupaten Siak, Riau, yang melibatkan suami-istri dan dua teman telah merenggut tujuh nyawa, enam di antaranya anak-anak. Setidak-tidaknya ada lima tindak kejahatan yang dilakukan para pelaku: penculikan, penganiayaan, asusila (sodomi), pembunuhan, dan mutilasi.

Tak ada data pasti kejahatan terhadap anak di Indonesia. Masyarakat masih memandang kekerasan pada anak, terutama kekerasan seksual, sebagai aib sehingga enggan melaporkan ke polisi. Ini berbeda dengan kejahatan seks terhadap anak di Inggris yang masyarakatnya sudah lebih maju.

Kejahatan (apalagi seksual) terhadap anak harus ditangani serius, baik penegakan hukum maupun trauma korban. Kekerasan seksual terhadap anak terjadi hampir setiap 20 menit. Anak perempuan lebih banyak menjadi korban pemerkosaan, inces, dan prostitusi. Sebagian besar korban berusia 11–17.

Di Inggris, tidak ada kejahatan seks atau kekerasan anak diakhiri mutilasi sebagai bentuk “penghilangan” barang bukti. Di Indonesia, para penjahat anak-anak sangat kejam. Ada yang memutilasi. Padahal korban merupakan sosok yang tidak mampu melawan. Pembunuhan disertai mutilasi dilakukan untuk menghilangkan jejak. Namun, teknologi kepolisian sudah maju sehingga mampu mengungkap. Maka, pemutilasi banyak tertangkap.

Kejahatan memang tidak mungkin hilang dari realitas sosial. Yang terpenting harus ditekan agar intensitasnya menurun. Ada beberapa faktor yang dapat meningkatkan intensitas kejahatan, di antaranya subbudaya kekerasan. Para pelaku yang memiliki riwayat langsung sebagai korban kekerasan berpotensi bertindak kekerasan pada orang lain. Di Chicago, Amerika Serikat, tak jauh dari tempat tinggal Presiden Barrack Obama, banyak anak bertindak kekerasan karena berada dalam lingkungan subbudaya kekerasan. Mereka menganggap membunuh itu biasa.

Berbagai subbudaya kekerasan ada di sebagian masyarakat Indonesia. Contoh, masyarakat Madura menganut “subbudaya carok” (saling bunuh). Orang Dayak mengenal “subbudaya mengayau” (memotong atau memenggal leher). Di Sulawesi Selatan ada “sub-budaya siri”. Orang yang mempermalukan akan dikejar untuk dibunuh.

Kemudian, media massa yang mengekspos kekerasan dan konflik secara tidak disadari telah menghadirkan “rasa atau selera wajar” (pembiasaan) terhadap kekerasan. Nilai-nilai kemanusiaan dan keagamaan tergerus fenomena “wajar” tadi.

Kekerasan ditampilkan dengan modus operandi, dan motif kejahatan ditampilkan begitu menarik agar disimak khalayak (audiens). Bahkan ada sebagian media menampilkan pelaku dengan berbagai problem pribadi dan sosialnya. Kadang ini bisa menjadi rasionalisasi kekerasan.

Praktik media semacam ini, meski dalam rangka kontrol sosial, pada sebagian kalangan juga bisa membawa efek peniruan (walaupun delayed effect) yang bisa menjadi katalog dalam memori panjang audiens, terutama yang berproblem mirip. Hal ini bisa saja suatu ketika muncul andai ada problem pribadi dan sosial yang begitu menekan sehingga tinggal menunggu trigger factors.

Mutilasi atau kekerasan terhadap anak menggambarkan realitas sosial. Situasi ini harus diwaspadai. Orang tua yang memiliki anak-anak khawatir kalau terus disuguhi berita seperti penculikan, perdagangan anak, mempekerjakan anak, sodomi, perdagangan bayi, penjualan organ tubuh, dan aborsi.

Ketahanan Sosial

Bangunan nilai masyarakat perlu dipertanyakan, apakah masih menganut nilai-nilai Pancasila yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa? Apakah nilai masyarakat telah begeser pada budaya pragmatisme?

Kualitas kekerasan dari waktu ke waktu terus meningkat. Secara kuantitatif, banyak bermunculan. Berbagai kejadian kekerasan di dalam rumah tangga juga banyak. Contoh, di Bandung dan Jember, ada seorang ibu, hanya karena kesal pada suami, menganiaya anak. Ada ibu rela menjual anak untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Ada ayah memerkosa anak kandung, anak tiri, dan keponakan.

Di luar rumah, berbagai kekerasan anak acap kali terjadi, seperti di permukiman liar, kolong jembatan, pinggir rel, dan terminal. Anak-anak sangat rentan menjadi korban kejahatan. Maka, orang tua harus menjaga dengan baik. Banyak kekerasan pada bocah karena pengawasan orang tua lemah.

Ketika orang tua sudah memercayakan pada orang lain di luar rumah, misalnya di sekolah, berarti peran sebagai perlindungan adanya di lembaga pendidikan tersebut. Ini juga dapat diartikan nilai pengakuan terhadap hak-hak anak antara rumah (keluarga) dan sekolah tidak boleh bertentangan.

Dugaan kekerasan seksual di sebuah sekolah internasional di Jakarta merupakan tamparan berat para pendidik. Apalagi atas dasar nilai kemandirian, anak tidak didampingi sehingga menjadi korban kekerasan seksual. Kuncinya harus ada ketahanan sosial guna menekan berbagai tindakan kekerasan terhadap anak. Keluarga dan lembaga pendidikan mestinya menjunjung tinggi nilai-nilai kasih sayang dan perlindungan anak.

Senin, 01 September 2014

Kekerasan terhadap Anak

Kekerasan terhadap Anak

Erlangga Masdiana  ;   Kriminolog,
Mantan Ketua Program Pascasarjana (PPS) Kriminologi FISIP UI
KORAN SINDO, 30 Agustus 2014

                                                                                                                       


Kekerasan terhadap anak di Kabupaten Siak, Riau yang melibatkan suamiistri dan dua orang teman telah merenggut tujuh orang nyawa, enam di antaranya adalah anakanak. Setidak-tidaknya ada lima tindak kejahatan yang dilakukan oleh para pelaku yaitu penculikan, penganiayaan, kesusilaan (sodomi), pembunuhan, dan mutilasi.

Data tentang kekerasan terhadap anak. Data kejahatan terhadap anak di Indonesia masih menunjukkan “angka gelap” (dark number)nya tinggi, artinya sulit mengetahui data sesungguhnya. Pasalnya, masyarakat masih memandang bahwa kekerasan yang menimpa anak, terutama kekerasan seksual, merupakan aib sehingga tidak bisa diketahui data sesungguhnya (masyarakat enggan mela-porkan kekerasan seksual kepada pihak kepolisian). Berbeda halnya dengan kejahatan seks terhadap anak di Inggris di mana masyarakatnya lebih terbuka.

Persoalan kejahatan (apalagi kejahatan seks) terhadap anak merupakan tindakan yang harus ditangani secara serius, baik penanganan hukumnya maupun penanganan trauma korbannya. Angka kekerasan seksual terhadap anak hampir terjadi setiap 20 menit. Kekerasan seksual terhadap anak perempuan lebih banyak dibandingkan dengan anak laki-laki, yakni kejahatan pemerkosaan, incest, dan prostitusi anak. Sebagian besar korbannya adalah anak-anak berusia 11-17 tahun. Di Inggris memang tidak ada kejahatan seks atau kekerasan terhadap anak-anak diakhiri dengan mutilasi sebagai bentuk “penghilangan” barang bukti korban kejahatan.

Kejahatan terhadap anak di Indonesia memang sangat ekstrem berbeda dengan berbagai negara. Merebaknya kejahatan pembunuhan bisa beriringan juga dengan mutilasi, karena tindakan memotong-motong mayat (mutilasi) ini dianggap sebagai cara pamungkas untuk menghilangkan jejak kejahatan. Namun, para pelaku tidak menyadari bahwa kejahatan pembunuhan di era modern sekarang ini jarang tidak terungkap, karena teknologi kepolisian telah mengalami kemajuan pesat.

Realitas Kejahatan

Kejahatan sudah menjadi realitas sosial yang tidak bisa dihilangkan dalam suatu masyarakat yang dinamis. Namun, apakah kejahatan itu mengalami intensitas kekerasan atau mengalami penurunan tingkat kekerasannya. Kondisinya dipengaruhi oleh berbagai potensi yang bisa meningkatkan intensitas kekerasannya. Faktor-faktor berpengaruh dalam peningkatan intensitas kekerasan, yaitu: Pertama, adalah subbudaya kekerasan yang dianut oleh para pelaku yang bisa menumbuhsuburkan tindakan kekerasan. Para pelaku yang memiliki riwayat langsung sebagai korban kekerasan akan berpotensi untuk melakukan tindakan kekerasan kepada orang lain.

Kedua, media massa kita yang mengekspos kekerasan dan konflik secara tidak disadari telah menghadirkan “rasa atau selera yang wajar” (pembiasaan) terhadap kekerasan. Nilai-nilai kemanusiaan dan keagamaan bagaikan tergerus dengan kekerasan sebagai suatu fenomena yang “wajar” terjadi. Kekerasan ditampilkan dengan modus operandi dan motif kejahatan dibahas sedemikian rupa supaya khalayak (audience) menarik. Penampilan media semacam ini meskipun dimaksudkan dalam rangka melakukan kontrol sosial, namun pada sebagian kalangan juga bisa membawa efek peniruan (walaupun “delayed effect“) yang bisa menjadi katalog dalam memori panjang (long-term memory) pada penonton yang memiliki masalah yang hampir sama.

Suatu ketika bisa amat berbahaya muncul jika ada problem pribadi dan sosial yang begitu menekan sehingga tinggal menunggu “trigger factors“ saja. Mutilasi atau kekerasan terhadap anak menggambarkan realitas sosial yang ada di masyarakat kita. Kita seakan-akan sudah dikepung (harus waspada) akan bahaya kekerasan terhadap anak. Orang tua yang memiliki anak-anak merasakan kekhawatiran terus menerus jika menonton dan membaca berita tentang kekerasan terhadap anak seperti: penculikan, perdagangan anak, mempekerjakan anak, sodomi, perdagangan bayi, penjualan organ tubuh, aborsi kriminal (abortus provocatus criminalis), dan lain-lain.

Ketahanan Sosial

Bangunan nilai masyarakat kita perlu dipertanyakan, apakah masih menganut nilai-nilai Pancasila yang berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa? Apakah nilai masyarakat kita telah bergeser kepada budaya pragmatisme? Kualitas kekerasan terhadap anak dari waktu ke waktu terus meningkat. Secara kuantitatif, banyak bermunculan dari satu daerah ke daerah lain. Berbagai kejadian kekerasan di dalam rumah tangga seperti: ada seorang ibu karena kesal kepada suami melakukan penganiayaan kepada anaknya di Bandung dan Jember. Ada ibu yang rela menjual anaknya untuk memenuhi kebutuhan ekonominya.

Ada seorang bapak memerkosa anak kandung, anak tiri, dan kemenakannya. Di luar rumah, berbagai kekerasan terhadap anak acap terjadi seperti: di kawasan permukiman liar, di kolong-kolong jembatan, pinggir rel kereta api, sekitar terminal. Anak-anak sangat rentan menjadi korban kejahatan, karena mereka adalah orang yang semestinya mendapatkan perlakuan khusus. Mereka masih bergantung kepada orang dewasa (orang tua). Kasus-kasus kejahatan terhadap anak, terutama kekerasan seksual terhadap anak, adalah karena lepasnya kontrol orang tua terhadap anak.

Ketika orang tua sudah mempercayakan kepada orang lain di luar rumah, misalnya di sekolah, berarti peran sebagai perlindungan adanya di lembaga sekolah. Dapat diartikan juga, nilai pengakuan terhadap hak-hak anak antara rumah (keluarga) dan sekolah tidak boleh bertentangan. Untuk kasus kekerasan seksual kepada anak di sekolah yang dialami korban-korban murid Jakarta International School (JIS), merupakan tamparan berat bagi para pendidik.

Apalagi atas dasar nilai kemandirian, anak tidak mendapatkan pendampingan dijadikan sebagai korban kekerasan seksual. Dengan demikian, konsep ketahanan sosial menjadi kata kunci untuk dapat meredam berbagai tindakan kekerasan terhadap anak. Apatah lagi ketahanan sosial lembaga-lembaga pendidikan dan keluarga yang mestinya menjunjung tinggi nilai-nilai kasih sayang dan perlindungan terhadap anak.

Senin, 12 Mei 2014

Kekerasan Seharusnya bukan Pilihan

Kekerasan Seharusnya bukan Pilihan

Ahmad Baedowi  ;   Direktur Pendidikan Yayasan Sukma, Jakarta
MEDIA INDONESIA,  12 Mei 2014
                                                
                                                                                         
                                                      
KEKERASAN, dalam metafora yang luas,bisa mencakup beragam perlakuan yang tidak menyenangkan baik secara fisik maupun psikologis. Efek kekerasan terhadap anak sungguh amat dahsyat karena secara fisik ataupun psikologis, kekerasan akan membekas lama dan dalam di relung jiwa seorang anak. Dalam jangka panjang, efek psikologis mungkin yang paling mengkhawatirkan karena bisa memengaruhi perilaku seseorang ketika dewasa bahkan di masa tuanya.

Beberapa kasus kekerasan yang terjadi di dunia pendidikan dan mencuat dalam sebulan terakhir di Indonesia ini mengindikasikan adanya tindak kekerasan yang melibatkan hampir semua stakeholder sekolah, yaitu guru, pegawai, siswa, dan bahkan orang tua. Kasus pedofilia di Jakarta Internasional School yang melibatkan pegawai dan guru, kasus guru `Emon' di Sukabumi yang luar biasa keji dan tak beradab, serta perlakuan kasar kakak kelas terhadap adik kelas di salah satu sekolah dasar di Jakarta Timur dan STIP, merupakan contoh buruk betapa dunia pendidikan seolah tak mampu menghindari dan sekaligus melawan kekerasan.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dalam waktu dekat, bahkan akan mengeluarkan peraturan presiden yang berkaitan untuk mencegah terjadinya tindak kekerasan di dunia pendidikan. Hal itu menandakan kekerasan di dunia pendidikan sudah masuk kriteria kejadian luar biasa sehingga Presiden harus turun tangan menangani isu tersebut. Jika perpres itu jadi dirilis, sesungguhnya juga bisa merupakan penanda lemahnya birokrasi pendidikan kita dalam menangani masalah ini secara kelembagaan. Mengapa penanganan isu dan masalah kekerasan harus dimulai di tingkat sekolah, bukan oleh sebuah peraturan presiden? Karena sekolah merupakan penanggung jawab secara langsung bagaimana seharusnya pola perilaku dan cara berpikir anak harus dibentuk, bukan oleh peraturan yang terlalu jauh jaraknya dengan kondisi lingkungan sekolah.

Soal caranya, Michael J Furlong, dalam Preventing School Violence: A Plan for Safe and Engaging Schools (2005), memberikan sedikitnya empat ilustrasi program yang memungkinkan sekolah dapat mencegah munculnya aksi kekerasan dan radikalisme di lingkungan anak-anak sekolah. Pertama, apa yang disebut dengan anger coping program. Dengan menggunakan bantuan para konselor atau guru BK dan orangtua, sekolah dapat membuat serial pelatihan tentang bagaimana cara mengelola rasa marah ke dalam bentuk yang lebih positif. 
Sekolah juga dapat meminta bantuan para psikolog dari perguruan tinggi untuk memikirkan skema training jenis itu, termasuk ketersediaan waktu yang bagi anak-anak.

Kedua, memasukkan pengertian dan pengetahuan tentang jenis-jenis kekerasan ke desain ajar yang relevan dengan situasi psikologis siswa, terutama untuk dan dalam rangka memperkenalkan makna empati, problem solving, dan mengelola amarah. Kegiatan tersebut perlu didahului sebuah workshop yang berkaitan dengan keterampilan guru dalam merancang desain pembelajaran yang ramah dengan cara-cara nirkekerasan.

Ketiga, sekolah juga diharapkan berani mengambil keputusan untuk membuat pelatihan tentang pengelolaan rasa marah dengan menggunakan teknik role playing, modeling, dan rewarding terhadap anak, orangtua, dan bahkan guru secara berkala, minimal dua kali dalam setahun. Jika mekanisme itu berjalan, selebihnya akan menjadi tugas guru dan tim untuk melakukan evaluasi terhadap potensi kekerasan yang mungkin muncul di kalangan siswa.

Keempat, Furlong juga menyarankan agar sekolah memiliki dokumen tertulis semacam statuta sekolah, yang memungkinkan setiap anggota dari komunitas sekolah dapat memiliki panduan yang dapat dijadikan semacam saluran dalam menumpahkan seluruh persoalan yang berkaitan bukan hanya dengan masalah kekerasan di sekolah, melainkan juga mekanisme pengaturan tata tertib yang sepatutnya berlaku di sekolah.

Keempat jenis program tadi akan lebih efektif jika dilakukan secara bersama antara sekolah, masyarakat, dan pemerintah. Kerja sama di antara ketiganya akan memudahkan sekolah dalam menjaring sumber daya yang dibutuhkan, termasuk pendanaan hingga implementasi program. Hanya, sekarang, seberapa besar muncul kesadaran semacam itu di lingkungan sekolah kita?

Penting bagi setiap sekolah untuk menyertakan siswa, anak-anak muda kita, dalam setiap tahapan kegiatan yang menyangkut kepentingan mereka secara bersama. `Nothing about us, without us' harus menjadi semacam jargon yang harus dikedepankan dalam menarik minat para siswa terhadap seluruh aktivitas belajar-mengajar di sekolah.

Lawan dari kekerasan adalah perdamaian, dan damai adalah karakter. Untuk mencapainya, dibutuhkan laku sikap dan cara berpikir positif yang dirancang melalui sebuah skenario. Jika skenario adalah sebuah rencana, pendidikan adalah domain yang mampu mewadahi setiap orang untuk menggali potensi damai dalam diri masing-masing.

Dalam pendidikan, seseorang harus bersedia belajar tentang semua hal, termasuk menggali rasa dan situasi damai. Seperti semua ajaran agama, rasa dan situasi damai adalah pesan abadi yang dibawa setiap nabi dengan agama masing-masing. Karena itu, pendidikan merupakan sarana keselamatan setiap orang.

Saya kira setiap kepala sekolah, guru, orangtua, dan para pendidik harus membaca memoar Jodee Blanco, Please Stop Laughing at Me.... One Womens's Inspirational Story yang diterbitkan Penerbit Alvabet menjadi Bencana Sekolah! Memoar Mengejutkan, Menggugah, dan Menginspirasi tentang Bullying (2013). Dalam pengakuan Jodee, “Saya membiarkan para siswa tahu bahwa bullying bisa merusak kita selamanya dan bahwa bullying bukan cuma berarti hal-hal keji yang kita lakukan, melainkan juga hal-hal baik yang tidak kita lakukan, seperti membiarkan seseorang duduk sendirian saat makan siang, selalu memilih terakhir orang yang sama ketika membagi-bagi tim di kelas, atau berbicara tentang seseorang alih-alih berbicara dengan mereka.“

Kita harus terus meyakinkan para kepala sekolah, guru, siswa, pegawai, dan para pendidik bahwa kekerasan seharusnya bukan pilihan utama untuk menjalankan proses pendidikan yang baik dan benar.

Selasa, 22 April 2014

Jakarta International School

Jakarta International School

Ahmad Baedowi  ;   Direktur Pendidikan Yayasan Sukma, Jakarta
MEDIA INDONESIA, 21 April 2014
                                      
                                                                                         
                                                             
“The best school-based violence prevention programs seek to do more than reach the individual child. They instead try to change the total school environment, to create a safe community that lives by a credo of non-violence.” Willam De Jong (2006)

KASUS kekerasan yang menimpa sejumlah anak TK diJakarta International School (JIS) menjadi pembuktian lemahnya peran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dalam mengawasi sekolahsekolah berbasis internasional. Bukan hanya penting untuk mengevaluasi keberadaan seluruh sekolah berbasis internasional yang ada di Indonesia, melainkan juga penting untuk meningkatkan basis kesadaran masyarakat tentang peran dan keterlibatan orangtua serta semua pihak dalam proses pendidikan anak-anak mereka. Prinsip-prinsip keselamatan anak di sekolah harus dielaborasi secara bersama antara pemerintah, orangtua, guru, dan manajemen sekolah.

Dengan praktik tak ada kekerasan di lembaga pendidikan, kredo tentang asas nirkeke rasan ini merupakan disiplin serius yang ingin ditegakkan oleh setiap orang yang terlibat di dunia pendidikan, mengingat konflik dan pertentangan pendapat merupakan hal alami dan tak bisa dihindari oleh setiap manusia. 

Peristiwa kekerasan yang terjadi di kampus JIS, misalnya, membuat kita seolah tak percaya, mengapa manajemen sekolah menjadi sedemikian tertutup dalam konteks ini? Salah satu yang harus kita evaluasi selain posisi budaya nirkekerasan ialah peranan pengembangan kurikulum (curriculum development).

Kesepakatan tentang penanganan konflik dan kekerasan di lembaga pendidikan bukan saja penting untuk dimasukkan ke struktur kurikulum secara formal, melainkan juga bisa diskemakan ke dalam statuta yang mengatur segala urusan konflik secara jelas berdasarkan struktur lembaga pendidikan masing-masing. 

Membangun komitmen pendidikan damai, dengan demikian, ialah kata kunci yang harus dilakukan oleh seluruh pemangku kepentingan pendidikan dalam rangka merancang bangunan resolusi konflik yang memadai di lingkungan pendidikan agar anak-anak kita terhindar dari semua perilaku kasar dan keras di kemudian hari, seperti yang kita lihat hari-hari terakhir ini.

Diskriminasi

Mengapa kita perlu mengevaluasi eksistensi sekolah internasional yang ada di Indonesia? Pertama, tentu saja kita ingin memastikan bahwa sistem pendidikan kita juga memiliki kualitas yang baik sehingga keberadaan sekolah semacam JIS harus tunduk pada norma dan aturan yang berlaku di Indonesia. Alih-alih keberadaan sekolah internasional malah akan menumbuhkan asas diskriminasi di tengah masyarakat kita yang sangat majemuk ini.

Kedua, keberadaan sekolah internasional juga harus disupervisi secara ketat dan berkelanjutan, karena mayoritas siswa yang bersekolah di sana ialah anak-anak Indonesia juga. Karena itu, sebuah tim yang memiliki kewenangan penuh dalam mengevaluasi sistem dan mekanisme proses belajar-mengajar di sekolah internasional harus dibentuk.

Jika kita berkaca pada sejarah sekolah internasional, bahkan di Amerika sendiri, kisruh serupa juga pernah terjadi ketika pada 2006 sebuah sekolah St Clair IB (International Baccalaureate) Program di Los Angeles mengatakan bahwa program IB berorientasi sebagai anti-Amerika dan anti-Kristen. Karena program IB sedari awal ditujukan untuk anak-anak diplomat yang bekerja di luar negeri, desain kurikulumnya kadang-kadang menafikan kurikulum lokal sehingga muncul desakan untuk menutup program IB tersebut. Di dunia saat ini program IB telah menyusupi lebih dari 1.700 sekolah, dan bahkan di Amerika sekalipun jenis program ini masih ada yang menolaknya.

Pertanyaan kritis yang muncul dari kasus ini ialah, jangan-jangan sekolah-sekolah internasional yang ada di Indonesia semata-mata juga akan mengikuti model atau teori pengembangan cara program IB yang terkadang melupakan lokalitas.

Jika mengikuti teori dan model globalisasi pendidikan yang diajukan Yin Cheong Cheng dalam Fostering Local Knowledge and Wisdom in Globalized Education: Multiple Theories (2002), setidaknya ada enam model teori globalisasi pendidikan, yaitu 1) theory of tree, 2) theory of crystal, 3) theory of birdcage, 4) theory of DNA, 5) theory of fungus, dan 6) theory of amoeba. Tiap-tiap teori mengasumsikan tentang pentingnya mempertimbangkan local wisdom sebelum sebuah kebijakan tentang sekolah internasional diberlakukan.

Kritisi kebijakan

Identifikasi teori-teori ini ke dalam struktur lokal/daerah seharusnya dipertimbangkan dalam mengembangkan model pendidikan dengan standar internasional. Jika pada aspek teoretis identifikasinya menunjukkan peluang yang bagus, pilihan model tak akan terlalu rumit karena telah disesuaikan dengan kondisi aktual sebuah daerah.

Salah satu hal yang menarik dari pendekatan di atas, misalnya, bagaimana jika kebijakan soal sekolah internasional di Indonesia diwajibkan untuk mengadopsi teori sangkar burung (theory of birdcage), yaitu membuka diri terhadap globalisasi, tetapi dalam waktu yang bersamaan juga berusaha menyaring pengaruh-pengaruh negatifnya. Dalam teori ini, ideologi dan norma-norma sosial menjadi sumber dasar bagi desain kurikulum dan seluruh kegiatan pendidikan dengan lokus lokal dalam memanfaatkan global knowledge.

Dengan asumsi dari teori ini kemudian otoritas lokal kependidikan kita dapat menentukan tujuan dari sekolah internasional dengan target untuk menghasilkan seseorang yang berpandangan global, tetapi tetap menghargai kearifan lokal dan knowledge yang ada.

Kontroversi soal sekolah internasional yang seolah tertutup ketika ada masalah ataupun tidak, akhir-akhir ini jelas sekali menunjukkan ketidakmatangan kebijakan yang asal jadi, tanpa assessment dan identifikasi problem yang komprehensif.

Akhirnya yang terjadi ialah hanya debat kusir para ahli yang tak berujung, juga hanya berbuah keputusan atau kebijakan baru yang, bisa jadi, malah akan membuat operator pendidikan di sekolah menjadi tambah bingung dan limbung. Yang akan merugi tentu saja anak didik dan para orangtua yang tidak sadar sedang dipermainkan sebuah keputusan/kebijakan yang salah bagi masa depan putra-putri mereka.

Sabtu, 28 Desember 2013

Potret Hitam Kekerasan Terhadap Anak

Potret Hitam Kekerasan Terhadap Anak

Sutrisno  ;   Mahasiswa S2 UMS
HALUAN,  27 Desember 2013

  

Potret hitam situasi dan ra­gam kekerasan serta pelang­garan hak anak-anak di Indonesia semakin mem­prihatinkan. Di pengujung tahun 2013 ini, Komisi Nasional Perlin­dungan Anak Indonesia (Komnas Anak) membeberkan laporan kasus pelang­garan yang meli­batkan anak.

Menurut data Komnas Anak, ada 1.620 kasus dengan perincian kekerasan fisik 490 kasus (30 persen), psikis 313 kasus (19 persen), dan paling banyak keke­rasan seksual 817 kasus (51 persen).

Ironisnya, kasus-kasus kekerasan terhadap anak tersebut terjadi di lingkungan terdekat anak, yakni rumah tangga, sekolah, lembaga pendidikan, dan lingkungan sosial anak. Sedangkan pelakunya adalah orang-orang yang seharusnya melindungi anak seperti orang tua, paman, guru, orang tua angkat ataupun tiri.

Peristiwa teraktual ada­lah di Batam. Rizky, 3 tahun, tewas di tangan orang tuanya sendiri. Di Riau, Adit, 6 tahun, dite­mukan penjual sayur di kebun sawit. Bocah itu mengaku dibuang ibu dan pamannya. Sekujur tubuh­nya penuh bekas luka. Alat kelaminnya juga ada bekas luka yang menurutnya digunting oleh sang ibu.

Fakta tersebut mengung­kap gagalnya negara, peme­rin­tah, masyarakat, dan orang tua melindungi serta menghormati hak anak di Indonesia. Kita sebagai masyarakat terlalu sibuk dengan urusan sendiri.

Negara yang seharusnya melindungi dan memelihara mereka terlalu sibuk me­ngurusi hal-hal besar, seperti urusan politik, skandal korupsi, dan ekonomi bang­sa. Negara belum maksimal melindungi anak dari berba­gai bentuk kekerasan. 

Fakta ini juga bertentangan de­ngan program Kabupaten/Kota Layak Anak yang sering didengungkan peme­rintah. Pemerintah dianggap tidak terbuka dan tidak merespons secara proporsional kasus-kasus pe­langgaran hak anak.

Sebenarnya pemerintah telah mengeluarkan produk hukum untuk melindungi anak. UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mengamanatkan bah­wa pemerintah dan lembaga lain berkewajiban dan bertanggung jawab mem­berikan perlindungan khusus kepada anak dalam situasi darurat, anak yang berha­dapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas yang terisolasi, anak yang tereksploitasi secara ekonomi dan atau seksual, serta anak yang diperdagangkan.

Perlindungan juga wajib diberikan kepada anak yang menjadi korban penyalah­gunaan narkotik, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza), anak korban penculikan, penjualan, dan perdagangan, anak yang menyandang cacat, serta anak korban perlakuan salah dan penelantaran.

Masa depan anak erat kaitannya dengan perlin­dungan anak. Artinya perlindungan anak menjamin anak berkembang secara optimal sehingga secara otomatis masa depan anak menjadi terjamin.

Perlindungan anak ada­lah segala kegiatan untuk menjamin, melindungi, dan memenuhi hak anak agar hidup dan tumbuh berkem­bang secara optimal, berpar­tisipasi, serta menda­patkan perlindungan dari bermacam bentuk kekerasan dan penelantaran.

Saat ini terdapat sekitar 84 juta anak-anak Indonesia, dan setiap tahunnya lahir sekitar 4 juta–5 juta anak. Mengingat jumlahnya yang sangat besar dan merupakan generasi penerus bangsa, perhatian dan perlindungan terhadap anak Indonesia mutlak harus dilakukan. Perlindungan anak tentu menjadi tanggung jawab orang tua, masyarakat, dan negara.

Potret hitam kasus keke­rasan anak tentu mengusik kita semua. Perlindungan anak tentu menjadi tang­gung jawab orang tua, masyarakat, dan negara. Adapun tanggung jawab pemerintah dapat diwu­judkan dalam bentuk perlin­dungan hukum dan peme­ nuhan hak-hak anak seba­gai bagian dari warga negara. Sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah untuk melindungi anak, pemerintah memang sudah membentuk UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Pemerintah, dalam hal ini Departemen (Kemen­terian) Sosial serta Kementerian Pemberdayaan Perem­puan dan Perlin­dungan Anak mestinya berada di barisan terdepan dalam menyelamatkan mereka. Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pendidikan Nasional harus dilibatkan.

Pemerintah perlu menge­luarkan kebijakan negara yang bersifat teknis dalam melindungi anak dari segala bentuk tindak pelanggaran hak anak seperti tindak kekerasan (child abuse), diskriminasi, trafficking, dan perlakuan salah lainnya. Karena pembiaran dan impunity atas pelanggaran hak-hak anak adalah refleksi rendahnya derajat kebe­ra­daan dan lemahnya em­pati kemanusiaan oleh negara.
Terpenting, hak-hak dasar anak sebagaimana amanat konstitusi harus dipernuhi negara. Ada empat jenis hak dasar anak, meliputi hak hidup, hak untuk tumbuh dan kembang secara optimal, hak untuk berpartisipasi, dan hak untuk mendapatkan perlin­dungan dari bermacam bentuk kekerasan dan penelantaran.

Bentuk tanggung jawab orang tua terhadap anak dapat diwujudkan dengan pemenuhan kebutuhan dasar, pemberian pendidikan, pengenalan etika dan sopan santun, pemberian bekal agama yang baik, dan perlindungan jiwa raganya. Tanggung jawab masya­rakat adalah menciptakan lingkungan interaksi sosial yang positif sehingga anak bisa bersosialisasi dengan baik bersama dengan teman-temannya maupun ling­kungan sekitarnya.

Selanjutnya, menge­luarkan kebijakan negara yang bersifat teknis dalam melindungi anak dari segala bentuk tindak pelanggaran hak anak, seperti bunuh diri, penyiksaan anak beru­jung maut, tindak kekerasan (child abuse), kekerasan seksual, diskriminasi, traf­fick­ing, dan perlakuan salah lainnya. Pembiaran dan impunity atas pelanggaran hak-hak anak adalah refleksi rendahnya derajat kebe­ra­daan dan lemahnya em­pa­ti kemanusiaan oleh negara.

Sinergi antara orang tua, masyarakat, LSM, dan peme­rintah harus terus dilakukan dalam melindungi anak. Pemerintah bersama masya­rakat luas harus kerja ekstra dalam upaya penye­diaan dana, kepedulian, masalah kea­manan, perbai­kan nasib (perekonomian, pendi­dikan, kesehatan rak­yat) merupakan faktor penting mengatasi persoalan potret hitam keke­rasan anak di atas. 

Jumat, 27 Desember 2013

Potret Hitam Kekerasan Anak

Potret Hitam Kekerasan Anak
Sutrisno  ;    Mahasiswa Pascasarjana (S2) Universitas Muhammadiyah Surakarta
KORAN JAKARTA,  26 Desember 2013


  
Potret hitam situasi dan ragam kekerasan serta pelanggaran hak anak-anak di Indonesia semakin memprihatinkan. Di pengujung tahun 2013 ini, Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia (Komnas Anak) membeberkan laporan kasus pelanggaran yang melibatkan anak.

Menurut data Komnas Anak, ada 1.620 kasus dengan perincian kekerasan fisik 490 kasus (30 persen), psikis 313 kasus (19 persen), dan paling banyak kekerasan seksual 817 kasus (51 persen). 

Ironisnya, kasus-kasus kekerasan terhadap anak tersebut terjadi di lingkungan terdekat anak, yakni rumah tangga, sekolah, lembaga pendidikan, dan lingkungan sosial anak. Sedangkan pelakunya adalah orang-orang yang seharusnya melindungi anak seperti orang tua, paman, guru, orang tua angkat ataupun tiri.

Peristiwa teraktual adalah di Batam. Rizky, 3 tahun, tewas di tangan orang tuanya sendiri. Di Riau, Adit, 6 tahun, ditemukan penjual sayur di kebun sawit. Bocah itu mengaku dibuang ibu dan pamannya. Sekujur tubuhnya penuh bekas luka. Alat kelaminnya juga ada bekas luka yang menurutnya digunting oleh sang ibu.

Fakta tersebut mengungkap gagalnya negara, pemerintah, masyarakat, dan orang tua melindungi serta menghormati hak anak di Indonesia. Kita sebagai masyarakat terlalu sibuk dengan urusan sendiri.

Kendaraan yang mempercepat kita melaju seolah-olah tidak memberikan waktu sedikit pun untuk sekadar merenungi nasib anak-anak ini. Sepulang dari masjid, gereja, atau rumah ibadah lainnya, para pemeluk agama kembali berurusan dengan hal-hal rutin. Padahal jelas agama memerintahkan umatnya untuk melindungi anak-anak. 

Negara yang seharusnya melindungi dan memelihara mereka terlalu sibuk mengurusi hal-hal besar, seperti urusan politik, skandal korupsi, dan ekonomi bangsa. Negara belum maksimal melindungi anak dari berbagai bentuk kekerasan. Fakta ini juga bertentangan dengan program Kabupaten/Kota Layak 
Anak yang sering didengungkan pemerintah. Pemerintah dianggap tidak terbuka dan tidak merespons secara proporsional kasus-kasus pelanggaran hak anak. 

Sebenarnya pemerintah telah mengeluarkan produk hukum untuk melindungi anak. UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mengamanatkan bahwa pemerintah dan lembaga lain berkewajiban dan bertanggung jawab memberikan perlindungan khusus kepada anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas yang terisolasi, anak yang tereksploitasi secara ekonomi dan atau seksual, serta anak yang diperdagangkan.

Perlindungan juga wajib diberikan kepada anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotik, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza), anak korban penculikan, penjualan, dan perdagangan, anak yang menyandang cacat, serta anak korban perlakuan salah dan penelantaran. 

Penyair Lebanon, Kahlil Gibran, mengingatkan kita bahwa "anakmu bukanlah anakmu". Anak memiliki dunianya sendiri. Kita bisa memberikan kasih sayang, tetapi tidak dapat memberikan pikiran kita karena mereka memiliki pikiran sendiri. Kita tidak dapat mengurung jiwa mereka karena jiwa mereka tinggal di "rumah masa depan" yang tidak bisa kita kunjungi. Kita juga dapat menyerupai mereka, tetapi jangan coba-coba memaksa mereka menyerupai kita. Karena, waktu tidak berjalan mundur dan merekalah yang akan menggenggam dunia setelah kita tiada.

Ungkapan Gibran di atas sebenarnya adalah untuk menyadarkan kita betapa penting peranan anak di masa depan.

Masa depan anak erat kaitannya dengan perlindungan anak. Artinya perlindungan anak menjamin anak berkembang secara optimal sehingga secara otomatis masa depan anak menjadi terjamin.

Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin, melindungi, dan memenuhi hak anak agar hidup dan tumbuh berkembang secara optimal, berpartisipasi, serta mendapatkan perlindungan dari bermacam bentuk kekerasan dan penelantaran.

Saat ini terdapat sekitar 84 juta anak-anak Indonesia, dan setiap tahunnya lahir sekitar 4 juta–5 juta anak. Mengingat jumlahnya yang sangat besar dan merupakan generasi penerus bangsa, perhatian dan perlindungan terhadap anak Indonesia mutlak harus dilakukan. Perlindungan anak tentu menjadi tanggung jawab orang tua, masyarakat, dan negara.

Potret hitam kasus kekerasan anak tentu mengusik kita semua. Perlindungan anak tentu menjadi tanggung jawab orang tua, masyarakat, dan negara. Adapun tanggung jawab pemerintah dapat diwujudkan dalam bentuk perlindungan hukum dan pemenuhan hak-hak anak sebagai bagian dari warga negara. Sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah untuk melindungi anak, pemerintah memang sudah membentuk UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Pemerintah, dalam hal ini Departemen (Kementerian) Sosial serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mestinya berada di barisan terdepan dalam menyelamatkan mereka. Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pendidikan Nasional harus dilibatkan. 

Pemerintah perlu mengeluarkan kebijakan negara yang bersifat teknis dalam melindungi anak dari segala bentuk tindak pelanggaran hak anak seperti tindak kekerasan (child abuse), diskriminasi, trafficking, dan perlakuan salah lainnya. Karena pembiaran dan impunity atas pelanggaran hak-hak anak adalah refleksi rendahnya derajat keberadaan dan lemahnya empati kemanusiaan oleh negara.
Terpenting, hak-hak dasar anak sebagaimana amanat konstitusi harus dipernuhi negara. Ada empat jenis hak dasar anak, meliputi hak hidup, hak untuk tumbuh dan kembang secara optimal, hak untuk berpartisipasi, dan hak untuk mendapatkan perlindungan dari bermacam bentuk kekerasan dan penelantaran.

Bentuk tanggung jawab orang tua terhadap anak dapat diwujudkan dengan pemenuhan kebutuhan dasar, pemberian pendidikan, pengenalan etika dan sopan santun, pemberian bekal agama yang baik, dan perlindungan jiwa raganya. Tanggung jawab masyarakat adalah menciptakan lingkungan interaksi sosial yang positif sehingga anak bisa bersosialisasi dengan baik bersama dengan teman-temannya maupun lingkungan sekitarnya.

Selanjutnya, mengeluarkan kebijakan negara yang bersifat teknis dalam melindungi anak dari segala bentuk tindak pelanggaran hak anak, seperti bunuh diri, penyiksaan anak berujung maut, tindak kekerasan (child abuse), kekerasan seksual, diskriminasi, trafficking, dan perlakuan salah lainnya. Pembiaran dan impunity atas pelanggaran hak-hak anak adalah refleksi rendahnya derajat keberadaan dan lemahnya empati kemanusiaan oleh negara.

Sinergi antara orang tua, masyarakat, LSM, dan pemerintah harus terus dilakukan dalam melindungi anak. Pemerintah bersama masyarakat luas harus kerja ekstra dalam upaya penyediaan dana, kepedulian, masalah keamanan, perbaikan nasib (perekonomian, pendidikan, kesehatan rakyat) merupakan faktor penting mengatasi persoalan potret hitam kekerasan anak di atas.

Dunia semakin liberal, anak-anak yang tidak terlindungi akan semakin terpuruk. Perlakuan negara dan masyarakat dewasa terhadap anak-anaknya adalah cerminan masa depan suatu bangsa. Saatnya kita semua peduli pada nasib anak. Sebab, anak adalah penerus perjuangan bangsa, yang menentukan nasib dan arah bangsa di masa akan datang. Maju dan mundurnya suatu bangsa sangat bergantung pada kualitas anak saat ini.