Tampilkan postingan dengan label Nur Kholis Anwar. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Nur Kholis Anwar. Tampilkan semua postingan

Senin, 25 Februari 2013

Melawan Politik Uang


Melawan Politik Uang
Nur Kholis Anwar ;   Analis Politik pada Center for Study of
Islamic and Politic (CSIP) UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta
SINAR HARAPAN, 23 Februari 2013


Masyarakat Jawa Barat (Jabar) pada 24 Februari 2013 nanti akan merayakan pesta demokrasi. Mereka akan menggunakan hak pilihnya untuk menentukan siapa yang pantas duduk di kursi gubernur dan wakil gubernur untuk melayani masyarakat Jabar.
Tentunya pemilihan gubernur (pilgub) ini lebih kompetitif dengan adanya lima cagub-cawagub yang maju untuk memperebutkan kursi Gubernur Jabar.

Sudah sebaiknya masyarakat Jabar memilih sesuai dengan hati nurani dan rasionalitasnya. Jangan sampai masyarakat memilih cagub-cawagub hanya karena iming-iming uang.

Hal itu akan melukai rasa keadilan dan berdampak buruk bagi kepemimpinan Gubernur Jabar lima tahun ke depan. Seharusnya praktik politik uang (money politics) untuk membeli suara rakyat dalam pilgub ini harus dicegah untuk kebaikan bersama.

Salah satu sebab praktik politik uang semakin marak di lingkungan masyarakat adalah para calon telah terbiasa membagi-bagikan uang kepada masyarakat sebagai bentuk shodaqoh politik.

Hal itu dilakukan mulai dari pemilihan kepala desa sampai pemilihan presiden. Istilah serangan fajar digunakan calon untuk memastikan kemenangannya dengan memberikan tambahan uang kepada masyarakat.

Dalam sistem demokrasi, satu orang mempunyai satu suara (one man one vote) untuk menentukan pilihannya. Gagasan demokrasi langsung dalam setiap pemilu sejatinya dilatarbelakangi keinginan untuk menghindari jual beli suara.

Tujuannya untuk meningkatkan akuntabilitas publik calon terpilih. Akan tetapi, dalam praktiknya terjadi penetrasi demokrasi yang mengakibatkan hilangnya nurani publik dalam pemilu. Nurani dibeli dengan sedikit uang maka demokrasi semakin kehilangan makna.

Bahkan, dalam demokrasi langsung sebagaimana yang terjadi selama ini, praktik politik uang semakin tak dapat dikendalikan. Berbagai peraturan perundang-undangan yang melarang praktik haram ini seolah dibuat hanya untuk dilanggar.

Praktik politik uang dalam setiap pesta demokrasi itulah yang kemudian menyebabkan masyarakat tidak bisa membedakan antara penyelenggaraan mekanisme politik dengan politik uang. Ini karena politik uang dalam sebuah pemilihan umum seakan menjadi keharusan.

Nurani politik mati lantaran kalah dengan iming-iming kekuasaan dan uang. Tidak ada yang bisa kita harapkan dari putaran politik uang dalam setiap pemilu, sebab politik uang hanya akan merugikan masyarakat sendiri.

Saatnya Melawan

Pemilu di mana saja membutuhkan dana yang tidak sedikit. Di tengah suburnya politik uang dan mayoritas pemilih irasional, bisa jadi demokrasi langsung akan menguntungkan cagub-cawagub yang kaya atau yang didampingi kelompok bisnis tertentu.

Kita teringat dengan ungkapan Vedi Hadiz, sosiolog di National University of Singapore yang malah menduga ke depan kelompok bisnis bakal tergoda menguasai langsung institusi negara guna melindungi kepentingan bisnis mereka, tidak sekadar berpengaruh dalam struktur politik dan ekonomi. Konspirasi ini sangat kuat terjadi ketika pemilu sedang berlangsung.

Namun, kita semakin membuka lebar peluang pebisnis untuk menguasai negara dengan menerima politik uang yang dilancarkannya. Imbasnya, pebisnis yang akan mengendalikan jalannya pemerintahan.

Pemerintah hanya manut dan patuh atas apa yang diperintahkan pebisnis tersebut. Inilah kekeliruan nalar pikiran kita dengan menerima politik uang tersebut. Kepentingan jangka pendek diprioritaskan dengan tidak memperhatikan kelangsungan dan efek jangka panjangnya.

Kita tentu mengenal teori “pemburu rente” yang sering kali bersinggungan dengan politik dan ekonomi. Teori ini menjelaskan hubungan antara pengusaha dan birokrasi atau pemerintah.

Pengusaha selalu mencari privilege dari pemerintah dalam bentuk lisensi, kemudahan, proteksi, dan sebagainya, untuk kepentingannya. Praktik ini menimbulkan biaya sosial dan ekonomi publik yang besar karena masyarakat luas diabaikan kepentingannya.
Teori pemburu rente inilah yang sering kali mencampuri proses demokratisasi. Banyak sekali pengusaha yang andil dalam pesta demokrasi untuk melindungi usahanya. Bahkan, berapa pun uang akan dikeluarkan untuk melancarkan misinya tersebut. Imbasnya, politik uang merebak di mana-mana dan semakin terbuka, tanpa ada kendali aturan dan hukum yang kuat untuk mencegahnya.

Publik merasakan denyut politik yang semakin parah dan semakin jauh dari cita-cita pembangunan sistem yang lebih baik. Tujuan mulia politik untuk kesejahteraan rakyat telah dikorbankan sedemikian rupa untuk memuaskan nafsu pragmatisme para elite yang kini sedang berburu harta dan kekuasaan. Jika sudah demikian, korupsi menjadi kewajaran yang akan dilakukan ketika sudah menjadi pejabat publik.

Praktik-praktik semacam inilah yang tidak kita inginkan dalam pesta demokrasi di Jabar ini. Sebagai rakyat yang cinta akan keadilan dan kesejahteraan, kita seharusnya menolak praktik politik uang yang bisa mencederai demokratisasi.

Suara rakyat adalah suara Tuhan (vox pupuli, vox dei) yang tidak bisa dibeli dengan apa 
pun dan berapa pun. Biarlah nurani yang berbicara untuk menentukan siapa yang berhak menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar.

Merayakan demokrasi bukan berarti memberikan politik uang atau menerima uang dari para calon dengan tangan terbuka. Akan tetapi, merayakan demokrasi adalah bagaimana kita sebagai bangsa mampu memaknai demokrasi dengan nurani dan akal sehat.

Politik uang sangatlah mencederai demokrasi. Dengan kita menerima politik uang dari para calon, sama halnya kita telah melukai saudara-saudara kita yang rindu akan keadilan dan kesejahteraan. ●

Kamis, 13 September 2012

Tragedi WTC dan Terorisme di Indonesia


Tragedi WTC dan Terorisme di Indonesia
Nur Kholis Anwar ;  Director Center for Study of Islamic and Politic (CSIP)
UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
SINAR HARAPAN, 13 September 2012


Serangan terhadap menara kembar World Trade Center (WTC) di New York dan Pentagon di Washington DC pada 11 September 2001, secara langsung telah menggerakkan gelombang baru terorisme.

Mulai saat itu, Amerika Serikat (AS) mengobarkan semangat untuk menumpas terorisme global. Bahkan umat manusia seluruh dunia bersepakat bahwa peristiwa 11 September 2001 adalah tragedi kemanusiaan yang bertentangan dengan semua nilai luhur.

Kasus pengeboman tersebut tidak bisa hanya kita pandang sebagai peristiwa lokal di AS, dengan menghadapkan kekuatan negara Adidaya dengan gerakan Islam radikal.

Itu karena gerakan teror tersebut juga berdampak bagi Indonesia. Pascatragedi 11 September, di Indonesia terjadi serangan teror bom Bali pada 12 Oktober 2002. Hal inilah kemudian yang membawa arus internasionalisasi isu terorisme di Indonesia.

Di Indonesia, isu terorisme yang belakangan ini terjadi hendaknya kita sikapi dengan arif agar tidak merusak bangunan pluralisme dan kerukunan umat beragama. Hal yang lebih penting, dalam merespons isu terorisme hendaknya bangsa Indonesia tetap memperhatikan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, hak asasi manusia, dan tidak mengorbankan rakyat sipil.

Pada kampanye antiteroris yang dilakukan beberapa negara-negara ASEAN, secara langsung pihak negara Asia Tenggara menerapkan keamanan internal sebagai bentuk tanggung jawab dalam penangkapan teroris.

Namun seiring dengan terbentuknya keamanan internal itu, para teroris juga berafiliasi dan membendung kekuatan baru yang lebih besar untuk melancarkan misinya. Sampai saat ini, kekuatan teroris semakin menggelembung besar di Indoneisa.

Pada mulanya, terorisme tampak digunakan sebagai senjata psikologis untuk menciptakan suasana panik terhadap masyarakat setempat. Terorisme juga menciptakan ketidakpercayaan terhadap kemampuan pemerintah dan memaksa masyarakat atau kelompok tertentu untuk menaati kehendak pelaku teror. Terorisme tidak ditujukan langsung kepada lawan, namun justru dilakukan di mana saja dan terhadap siapa saja.

Namun seiring dengan pergeseran waktu, terorisme semakin bertindak represif dalam melancarkan misinya. Tidak heran jika banyak teroris yang mengorbankan dirinya dengan melakukan bom bunuh diri.

Dalih jihad dan memberantas tindak kemunafikan selalu menjadi legitimasi ideologis mereka. Ideologi ini kemudian disebarluaskan kepada orang-orang yang sejalan dengan misinya. Hal inilah yang bisa menumbuhkembangkan benih-benih terorisme, terutama di Indonesia.

Mulyana W Kusumah dalam bukunya Terorisme dalam Perspektif Politik dan Hukum (2002), menjelaskan terorisme kian jelas menjadi momok bagi peradaban modern. Sifat tindakan, pelaku, tujuan strategis, motivasi, hasil yang diharapkan serta dicapai, target-target serta metode terorisme kini semakin luas dan bervariasi.

Dengan demikian, semakin jelas bahwa teror bukan merupakan bentuk kejahatan kekerasan destruktif biasa, melainkan sudah merupakan kejahatan terhadap perdamaian dan keamanan umat manusia (crimes against peace and security of mankind).

Semangat Antiteror

Dengan sadar kita harus mengakui bahwa terorisme sudah mengakar kuat di Indonesia. Satu teroris mati maka akan tumbuh teroris-teroris baru yang lebih represif dan ekstrem. Fakta yang mengatakan bahwa matinya Amrozi CS secara langsung telah menyulut semangat terorisme yang lain untuk “membalas dendam” atas kematian Amrozi.

Itu karena terorisme sudah menjadi ideologi kuat yang bisa meruntuhkan negara. Terorisme bukan hanya gerakan jihad atau gerakan untuk mengungkap kebenaran, tapi juga gerakan yang mencoba merusak eksistensi negara.

Semangat Al-Khindi tentang kebenaran menjadi salah satu frame gerakan teroris untuk menjalankan misi jidahnya. Al-Khindi mengatakan bahwa kebenaran tidak bisa memihak. Kebenaran dimiliki oleh setiap manusia sesuai dengan kapasitas keilmuannya masing-masing. Namun, lanjut Al-Khindi, kebenaran yang paling benar adalah kebenaran yang pertama, yaitu Tuhan.

Kenyataan bahwa para teroris hanya mengambil serpihan kebenaran dari Al-Khindi yang mengambil langkah afirmasi. Pertanyaannya, mengapa dalam jihad di jalan Tuhan mereka harus menggunakan pengeboman? Hal ini tidak masuk akal dan tidak bisa diterima dalam negara.

Bahkan kekerasan simbolik seperti pengeboman gedung-gedung merupakan musuh negara. Dengan semangat, semua masyarakat Indonesia akan mengatakan bahwa terorisme adalah musuh negara yang harus dibasmi.

Saat ini Indonesia sedang berada dalam zona bahaya atau zona merah. Masivitas para teroris terus mengebiri keberadaan negara, bahkan presiden diancam akan dimusnahkan. Mau tidak mau, pemerintah harus bertindak tegas untuk memusnahkan ideologi terorisme yang mengakar kuat di indonesia.

Dalam UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, UU No 15 Tahun 2003, LN No 45 tahun 2003, TLN No 4284, Konsiderans jauh sebelum maraknya kejadian-kejadian yang digolongkan sebagai bentuk terorisme terjadi di dunia, masyarakat internasional maupun regional, serta pelbagai negara telah berusaha melakukan kebijakan kriminal (criminal policy) disertai kriminalisasi secara sistematik dan komprehensif terhadap perbuatan yang dikategorikan sebagai terorisme.

Menurut Mulyadi, tindak pidana terorisme dapat dikategorikan sebagai mala per se atau mala in se yang merupakan kejahatan terhadap hati nurani (crimes against conscience), menjadi sesuatu yang jahat bukan karena diatur atau dilarang oleh undang-undang, melainkan karena pada dasarnya tergolong sebagai natural wrong atau acts wrong in themselves bukan mala prohibita yang tergolong kejahatan karena diatur demikian oleh undang-undang (Mompang L Panggabean, 2003).

Semangat antiterorisme bangsa Indonesia menjadi senjata kita bersama untuk memusnahkan benih-benih terorisme. Di sinilah pentingnya persatuan dan kesatuan bangsa untuk menjaga keamanan dan stabilitas umum. ●

Jumat, 13 April 2012

Hakim Dunia-Akhirat


Hakim Dunia-Akhirat
Nur Kholis Anwar, Direktur Center for Study of Islamic and Politic (CSIP)
UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
SUMBER : SINAR HARAPAN, 12 April 2012


Ibarat pertunjukan wayang, hakim adalah kesatria yang berperan sebagai pembela kebenaran dan penegak keadilan. Dalam teologi keagamaan, hakim sebagai wakil Tuhan di bumi. Apa yang menjadi keputusan hakim adalah final.

Keputusan hakim yang gegabah akan berakibat fatal terhadap proses hukum selanjutnya. Karena itu, tidak semua orang bisa menjadi hakim. Selain independen, hakim juga harus mempunyai profesionalitas tinggi untuk memutuskan suatu perkara hukum.

Di Indonesia, hakim disebut sebagai pejabat negara setingkat dengan eksekutif dan yudikatif. Sebagaimana yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Hakim, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Kepegawaian dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas. Dengan demikian, bisa dikatakan posisi jabatan sebagai hakim adalah sama halnya dengan pejabat negara.

Dengan posisi hakim yang tergolong istimewa tersebut, patut bagi mereka untuk mendapatkan hak-hak konstitusionalnya, antara lain mengenai gaji atau pensiun atau tunjangan bulan tiga kelas sebagaimana UU No 54 Tahun 2010 di atas.

Banyak hakim yang mengeluh lantaran gajinya tidak sepadan dengan profesionalitas 
mereka dalam menegakkan hukum. Bahkan, gaji hakim lebih rendah daripada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang setiap tahun naik.

Jika dikalkulasikan, besaran gaji pokok hakim saat ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2008 yaitu golongan III/a senilai Rp 1.976.000 dalam masa kerja 0 tahun dan golongan tertinggi IV/e masa kerja 32 tahun mendapat Rp 4.978.000.

Hingga sekarang gaji pokok hakim masih tetap sama dan belum ada kenaikan. Begitu juga dengan tunjangan hakim yang sudah sebelas tahun tidak dinaikkan. Dalam hal ini, tunjangan jabatan hakim juga diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 89 Tahun 2001.

Karena tidak adanya kenaikan gaji pokok dan tunjangan hakim inilah yang menjadi sebab para hakim yang terkumpul dalam Gerakan Progresif Hakim Indonesia, akan mogok sidang jika tuntutannya tersebut tidak direalisasikan. Permasalahan ini sebenarnya adalah persoalan internal para hakim sendiri.

Rawan Suap

Pergolakan para hakim tersebut sedikit banyak telah membuka mata kita untuk mengetahui lebih jauh bahwa di Indonesia, perselingkuhan hukum, politik, pengusaha dan uang hampir tidak bisa dielakkan. Bahkan, hukum hampir tidak ada bedanya dengan politik, hanya peranannya yang berbeda. Permasalahannya bukan hanya pada gaji hakim, tetapi juga proses hukum yang akan sangat rawan dengan suap jika gaji hakim rendah.

Tulisan ini bukan kampanye agar gaji hakim dinaikkan, tetapi lebih sebagai refleksi banyaknya kasus terpidana korupsi yang bisa bermain-main dengan hukum lantaran kuasa uang. Tidak hanya itu, bahkan dengan uang hukum bisa dibeli berapa pun harganya. Realitas ini yang kemudian membuat kita berpikir ulang mengenai posisi hakim dalam menyelesaikan permasalahan hukum. Jual beli hukum yang semakin menjamur di Indonesia tentunya merupakan permasalahan besar yang patut diselesaikan.

Kita sebut saja berbagai koruptor yang bebas keluar masuk tahanan karena bisa membeli hukum. Atau bahkan tidak tersangkut hukum sama sekali lantaran hakim sudah dibeli si koruptor tersebut. Di sinilah sebenarnya pertaruhan independensi hakim.

Ketika hakim sudah goyah dengan iming-iming uang atau kekuasaan, independensi akan runtuh dengan sendirinya. Jadi, yang perlu dibenahi saat ini adalah bukan hanya soal gaji hakim yang tak kunjung naik, tetapi juga bagaimana pelaksanaan hukum yang baik dan profesional tanpa ada tunggangan politik uang.

Apa yang dilakukan para hakim tersebut merupakan langkah benar, yaitu untuk meminta hak-hak konstitusionalnya sebagaimana yang sudah diatur dalam undang-undang di atas. Hakim berhak mendapatkan gaji dan tunjangan yang sepadan atau bahkan lebih tinggi dari gaji PNS. Profesionalitas mereka dalam mengawal berjalannya hukum di Indonesia sudah terlihat jelas.

Satu yang patut dipertanyakan kembali adalah aksi mogok sidang oleh hakim jika pemerintah tidak segera memenuhi permintaan para hakim tersebut. Tentunya aksi mogok tersebut tidak relevan. Ini karena profesi hakim sebagai wakil Tuhan yang seyogianya sedia melayani proses hukum di Indonesia. Secara sepihak, akan muncul banyak tafsir miring mengenai mogok sidang hakim tersebut.

Dalam hal ini, sebagian besar masyarakat tentunya mendukung usulan para hakim agar mendapatkan hak-hak konstitusionalnya sebagai pejabat negara. Tetapi, aksi mogok memiliki implikasi dan komplikasi persoalan yang jauh lebih serius. Masyarakat akan mempertanyakan kembali niat mereka dalam menerima panggilan tugas sebagai hakim. Sebagai orang yang akan mempertangungjawabkan semua keputusan yang diambilnya, hanya kepada Tuhan.

Parlemen dan pemerintah sama-sama punya andil kesalahan yang menjadikan perlakuan kepada hakim sebagai pejabat negara terabaikan. Apa yang dilakukan para hakim ini tentunya menjadi momentum perubahan agar pemerintah juga sama-sama memikirkan nasib para hakim sebagai pejabat negara.

Pada intinya, dalam upaya mengawal negara Indonesia menjadi lebih baik, kerja sama antara pihak pemerintah beserta elemen-elemennya dan masyarakat menjadi kunci utamanya. ●

Jumat, 16 Maret 2012

Koruptor dan Keadilan Hukum


Koruptor dan Keadilan Hukum
Nur Kholis Anwar, DIREKTUR CENTER FOR STUDY OF ISLAMIC AND POLITIC (CSIP)
UIN SUNAN KALIJAGA, YOGYAKARTA
SUMBER : SINAR HARAPAN, 15 Maret 2012



Tekad bulat bangsa Indonesia untuk perang melawan korupsi kini tersandera oleh palu hakim.

Dengan terpaksa bangsa Indonesia harus menerima keputusan pahit Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang telah mengabulkan gugatan tujuh terpidana korupsi atas Surat Keputusan (SK) Menhukham soal penghentian sementara (moratorium) pemberian remisi alias potongan masa pemidanaan dan pembebasan bersyarat bagi terpidana korupsi.

Hakim PTUN memutuskan bahwa SK Menhukham itu sudah tidak berlaku sehingga koruptor tetap berhak mendapatkan remisi.

Sebagai konsekuensinya, tujuh terpidana korupsi tersebut, yaitu Ahmad Hafiz Zawawi, Bobby SH, Suhardiman, dan Hengky Baramuli (ketiganya terpidana kasus cek perjalanan), Hesti Andi tyahyanto serta Agus Widjayanto Legowo (keduanya terpidana kasus korupsi PLTU Sampit), dan Mulyono Subroto dan Ibrahim (terpidana kasus pengadaan alat puskesmas keliling di Natuna, Kepri), harus dibebaskan. PTUN mengantongi dua alasan atas SK yang diajukan oleh Menhukham tersebut.

Pertama, menurut Majelis, SK Menhukham No M.MH-07.PK.01.05.04 tanggal 16 November 2011 itu tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Alasanya, SK tersebut ditetapkan berdasarkan PP No 32 Tahun 1999 yang sudah tidak berlaku.

Kedua, SK tersebut bertentangan dengan asas-asas hukum pemerintahan karena tidak dilakukan berdasarkan prosedur serta ketentuan yang berlaku di bidang pemasyarakatan (Jawa Pos, 8/3).

Pembebasan bersyarat atas tujuh terpidana kasus korupsi tersebut menjadi catatan penting ikwal berjalannya hukum di Indonesia. Penerapan hukum selalu berhadapan dengan dua kendala utama, yaitu kekuasaan dan keadilan.

Baik tekanan kekuasaan maupun desakan keadilan dapat mengancam tercapainya kepastian hukum. Kedua hal itu terlihat jelas atas putusan PTUN yang membebaskan tujuh terpidana korupsi tersebut. Tampak ada proses ketimpangan hukum yang berimbas pada tarik ulur atas proses hukum tersebut.

Jika hal ini terus dibiarkan, hukum di Indonesia kelihatan seperti macan ompong. Kasus ketimpangan hukum seperti ini bukan kali pertamanya terjadi di Indonesia, namun sudah berlangsung sejak Orde Baru.

Terlebih jika proses hukum tersebut ditunggangi kekuasaan, hukum bisa saja berbalik arah. Ini karena kekuasaan sangat mudah untuk menggulingkan hukum dan sebaliknya, hukum tidak bisa berkutik ketika berhadapan dengan kekuasaan.

Dalam kebudayaan nondemokrasi, hukum diketahui kedudukannya, tetapi tidak diakui kedaulatannya: hukum tidak mengendalikan kekuasaan, tetapi kekuasanlah yang mengendalikan hukum dan menjadikannya sarana untuk mengesahkan tindak tanduk politiknya.

Para ahli hukum menyebut rule by law untuk membedakannya dari rule of low di mana kedaulatan hukum dijalankan. Indonesia yang berada dalam kebudayaan demokrasi seharusnya hukumlah yang mengendalikan kekuasaan, bukan sebaliknya.

Akan tetapi fakta di lapangan justru malah sebaliknya. Inilah yang kemudian memosisikan hukum tidak lebih sebagai kepanjangan tangan untuk melanggengkan kekuasaan.

Keadilan Hukum

Sering kali yang tampak dalam pelaksanaan hukum di Indonesia adalah munculnya ketidakadilan hukum. Hukum memihak kepada mereka yang bermodal besar, sedangkan pada rakyat kecil hukum selalu bersifat "angkuh".

Bagi masyarakat secara umum yang awam terhadap hukum, putusan PTNU tersebut tidaklah mencerminkan nilai keadilan hukum sama sekali. Rakyat menginginkan agar koruptor mendapatkan hukuman yang berat, bukan mendapatkan remisi maupun pembebasan bersyarat.

Ignas Kleden (2004) mempertanyakan tentang keadilan hukum yang bersifat substansial dan keadilan hukum yang bersifat prosedural. Menurutnya, keadilan tidak hanya dapat dicapai manakala kita menempuh beberapa prosedur baku yang menjamin bahwa wacana hukum yang dibangun tersebut adalah valid.

Jhon Rowls dalam A Theory Of Justise menunjukkan bahwa keadilan mempunyai suatu yang substansial yang diproporsikan dalam teori dan praktiknya. Kita tidak bisa menerima keadilan sebagai hasil wacana semata yang pada akhirnya akan membawa kita pada apa yang kita alami saat ini, yaitu keadilan disamakan dengan kepastian hukum belaka.

Sementara kepastian hukum disamakan dengan kesesuaian tingkah laku dengan pasal-pasal undang-undang. Legalisme seperti ini juga amat berbahaya karena keadilan menjadi suatu yang semata-mata formal, bentuk yang kehilangan isinya.

Keadilan substansial dalam jebakan esensialisme filosofis berhadapan dengan keadilan prosedural yang menyiapkan legalisme kuat tetapi membawa kita pada suatu kekosongan keadilan.

Perjuangan masyarakat untuk mendapatkan fair trial rupa-rupanya harus dipahami sebagai institusi publik untuk memberikan substansi pada keadilan yang kita cita-citakan. Sementara itu, kepastian hukum yang diperjuangkan oleh para ahli hukum adalah usaha untuk menghindari keadaan ketika keadilan ditentukan semata-mata oleh institusi publik.
Hukum semcam inilah yang menurut Satjipto Rahardjo tidak lebih sebagai hukum formal-positivistik yang saklek dan faktual. Sumber-sumber hukum dari aliran formal-ositivistik ini adalah kekuasaan atau negara.

Hukum bukan semata-mata hanya “rule and logic”, akan tetapi “structure and behavior”. Dalam artian, hukum tidak bisa hanya dipahami secara sempit, dalam perspektif aturan-aturan dan logika, akan tetapi melibatkan stuktur sosial dan prilaku.

Hukuman bagi koruptor tidak bisa disamakan dengan hukuman bagi pencuri ayam ataupun pencuri kambing. Sebagaimana harapan rakyat, hukuman koruptor harus lebih berat dan bahkan ada yang mengusulkan agar dihukum mati. Hal tersebut adalah sebagai upaya untuk menegakkan keadilan hukum sebagaimana tingkat kesalahannya.

Remisi ataupun pembebasan bersyarat bagi koruptor sebenarnya bukanlah langkah tepat untuk menegakkan hukum bagi koruptor. Sebaliknya, justru dengan adanya remisi dan pembebasan bersyarat tersebut, koruptor bisa bernapas panjang. Tidak menutup kemungkinan akan tumbuh koruptor-koruptor baru yang lebih massif di Indonesia. ●

Sabtu, 25 Februari 2012

Mengawal Demokrasi, Menggantang Korupsi

Mengawal Demokrasi, Menggantang Korupsi
Nur Kholis Anwar, DIREKTUR CENTER FOR STUDY OF ISLAMIC AND POLITIC
UIN SUNAN KALIJAGA, YOGYAKARTA
Sumber : SINAR HARAPAN, 25 Februari 2012




Perilaku buruk anggota DPR seperti korupsi dan penyalahgunaan jabatan yang tidak terkendali bisa mengakibatkan institusi tersebut kehilangan legitimasi sebagai wakil rakyat yang bertugas mengawasi jalannya pemerintahan.

Terlebih baru-baru ini Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan ada 2.000 transaksi mencurigakan di kalangan DPR, terutama pada bagian Badan Anggaran.

Meskipun belum terbukti benar atau tidak laporan PPATK tersebut, isu ini menjadi penting ketika sudah dipublikasikan dan diketahui masyarakat umum. DPR sebagai wakil rakyat tentunya mampu mengawal dan mengontrol jalannya pemerintah.

Realitasnya yang terjadi, DPR justru enggan dengan tugas-tugasnya tersebut. Hal yang terjadi malah konspirasi antara kroni-kroninya di lembaga legislatif untuk menggerogoti uang negara.  

Hannah Arend menyebut negara sebagai tempat ekspresi (action) dan komunikasi (communication) ruang publik yang menyimpan rapat-rapat kepentingan individu. Ruang publik, lanjut Arend, hanya bisa terjadi ketika orang-orang mempunyai tujuan dan misi yang sama.

Namun, sebuah ruang tidak lagi dikatakan sebagai ruang publik ketika di antara orang-orang tersebut saling memikirkan kepentingan individu masing-masing. Dengan kata lain, kepentingan individu (ruang privat) mampu meruntuhkan kepentingan publik.

Bagi Arend, jika kepentingan individu itu terus diekspresikan dalam ruang publik, praktik ketidakwarasan atau hal-hal yang merugikan kepentingan umum akan terjadi. Ini karena dominasi kepentingan individu hasilnya tidak lain adalah praktik otoritarianisme. Di Indonesia, praktik semacam ini sangat kentara pada masa kepemimpinan Soeharto hingga sekarang ini.

Para anggota DPR yang merupakan representasi dari misi rakyat, ditutup rapat dengan kepentingan individu masing-masing anggota.  Dalam hal ini, lembaga legislatif merupakan ruang publik yang diciptakan oleh rakyat dan atas kepentingan rakyat.

Sebagai ruang publik, seharusnya legislatif mempunyai fungsi yang sama atas kehendak rakyat, yaitu mengontrol, mengawasi dan mengawal jalannya pemerintahan. Namun, karena dominasi interest kelompok atau individu, lembaga legislatif hanya sebatas formalitas, sedangkan peran nyata untuk menyuarakan hak-hak rakyat tidak tampak sama sekali.

Justru yang tampak malah kepentingan individu yang diwujudkan dalam praktik korupsi secara berjemaah. Dengan kata lain, secara tidak langsung lembaga legislatif tidak bisa lagi dikatakan sebagai lembaga yang mewakili hak-hak rakyat. 

Demokrasi dan Korupsi Demokrasi yang merupakan pengejawantahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat agaknya perlu ditinjau kembali. Ini karena demokrasi yang sedang kita jalankan saat ini tidak sepenuhnya mengekspresikan kehendak publik. 

Demokrasi justru menjadi batu loncatan para politikus untuk mengeruk uang negara.
Demokrasi membuka ruang lebar bagi para koruptor untuk mengeksploitasi sumber-sumber yang tersedia dalam brankas negara yang selalu terkait dengan praktik politik biaya tinggi.  Peran politikus yang kian dominan tampaknya menjadi problem krusial dalam upaya pemberantasan korupsi di negeri ini.

Terlebih banyak politikus yang kongkalikong dengan perusahaan sehingga memunculkan konspirasi pembunuhan Indonesia melalui mafia-mafia korupsi. Munculnya pemilihan umum dan multipartai sebagai penanda adanya demokrasi, ternyata tidak seindah yang kita bayangkan.

Justru yang terjadi malah sebaliknya, partai menjadi kendaraan kaum pemodal untuk melancarkan tender proyek-proyek gelap. Demokrasi yang pada kelahirannya di Indonesia menginginkan adanya demokratisasi, semuanya nonsense.

 Laode Ida (2008) mengatakan, umumnya parpol dan politikus kita boleh dikatakan nir-ideologi, lebih berorientasi pragmatis ke arah dua subjek yang saling terkait: jabatan atau kekuasaan dan materi.

Saat menjabat sungguh-sungguh dinikmati dengan memanfaatkan segala peluang dan sumber yang tersedia untuk mengakumulasi harta, termasuk mengembalikan berbagai biaya yang telah dihabiskan dalam proses-proses konsentrasi untuk memperoleh jabatan.  
Kecenderungan dan sikap itulah yang kemudian membuat jabatan dan kekuasaan disalahgunakan. Uang negara yang merupakan bagian dari rakyat, dikuras habis tanpa ada batas. Wakil rakyat yang merupakan representasi dari rakyat, ramai-ramai ikut merampok uang negara hingga triliunan rupiah.

Inilah yang kemudian penulis sebut bahwa demokrasi di Indonesia adalah demokrasi yang dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk “kapitalis”. Terbukti, dalam hal ini rakyat tidak lebih sebagai tumbal para kapitalis tersebut.  

Jika kita lihat dengan menggunakan kacamata sosiologis, kecenderungan seperti itu sebenarnya membenarkan teori Karl Marx bahwa sesungguhnya negara hanyalah instrumen dari kalangan pemilik modal. Dengan demikian, sulit diharapkan untuk benar-benar peduli pada kepentingan dan kebutuhan rakyat yang sesungguhnya.

Terlebih praktik korupsi sudah menjadi sistem yang melembaga sehingga sulit dibersihkan. Sebaik apa pun KPK bekerja untuk memberantas koruptor di negeri ini, tapi generasi koruptor baru akan terus bermunculan. Inilah saat-saatnya Indonesia mengalami darurat korupsi.

Hampir semua elite birokrasi terjangkit virus korupsi yang secara tidak langsung telah membunuh rakyat dengan perlahan. Namun, para elite itu tidak sadar bahwa ada jutaan rakyat yang mati karena ulah mereka.

Logika kotornya, rakyat tidak lebih sebagai tumbal untuk mengeruk kekuasaan negara. Tidak heran kalau rakyat diabaikan begitu saja oleh pemerintah. Logika semacam ini yang kemudian akan membunuh tidak saja rakyat, tetapi juga negara.

Jika sudah demikian, rakyat Indonesia tidak bisa berharap banyak dengan wakil-wakilnya di DPR yang juga tersandera kasus korupsi. ●