Jumat, 08 Mei 2015

Darurat Pembajakan di Indonesia

Darurat Pembajakan di Indonesia

Anang Hermansyah  ;  Inisiator Kaukus Anti Pembajakan DPR;
 Anggota Komisi X DPR Dapil Jember dan Lumajang
JAWA POS, 07 Mei 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

SIDANG paripurna DPR pada 24 April 2015, saya secara resmi mengusulkan ke pimpinan DPR untuk membentuk Kaukus Anti Pembajakan dan Penegakan Hak Cipta DPR. Sebanyak 70 anggota DPR yang berasal dari lintas fraksi dan komisi turut serta meneken usulan pembentukan kaukus ini. Tentu ada pesan penting dari penandatanganan usulan lintas fraksi dan komisi itu. Tak lain, persoalan pembajakan merupakan masalah nasional yang harus diperhatikan semua pihak.

Kaukus ini merupakan wujud keprihatinan terhadap praktik pembajakan yang telah merambah berbagai sektor di tanah air. Mulai sektor industri tekstil dan produk tekstil (TPT), industri software informasi teknologi, industri perbukuan, industri perfilman, hingga industri musik.

Praktik pembajakan telah tumbuh bersama dalam kehidupan kita sehari-hari. Tidak ada jaminan lagu yang kita dengar setiap hari di kantor, di rumah, hingga di kendaraan adalah lagu legal yang sah dalam memperolehnya. Begitu pula buku bacaan yang mengisi kepala kita dengan pengetahuan. Tidak ada jaminan buku itu asli yang berarti royalti bakal diterima sang penulis. Termasuk film, baik domestik maupun mancanegara, yang juga akrab di tengah kita. Singkatnya, sedikit sarkasme, bajakan adalah kita.

Kaukus Anti Pembajakan dan Penegakan Hak Cipta DPR RI dimaksudkan secara khusus untuk pengawasan terhadap pelaksanaan UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dua persoalan tersebut menjadi titik temu dan pengikat anggota DPR dengan menggulirkan kaukus ini di parlemen.

Pembentukan Kaukus Anti Pembajakan dan Penegakan Hak Cipta DPR juga bagian tak terpisahkan dari implementasi amanat konstitusi pada pasal 28H ayat (4) UUD 1945 yang menyebutkan, ”Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun”.

Kaukus Anti Pembajakan dan Penegakan Hak Cipta DPR RI juga merupakan bentuk implementasi salah satu di antara tiga fungsi konstitusional DPR, yakni fungsi pengawasan (pasal 20A ayat (1) UUD 1945. Yang juga menjadi amanat pasal 69 ayat (1) huruf c dan pasal 70 ayat (3) UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.

Langkah konstitusional itu juga sebagai upaya melakukan ketahanan budaya yang menjadi kewajiban seluruh anak bangsa. Terlebih dengan penerapan Masyarakat Ekonomi ASEAN pada akhir 2015, Indonesia dituntut harus tangguh dalam menjaga identitas nasional dengan tetap terbuka dalam pergaulan di kawasan regional maupun internasional.

Dari sisi keekonomian, langkah pembentukan Kaukus Anti Pembajakan dan Penegakan Hak Cipta DPR juga diharapkan dapat menekan potensi kebocoran pemasukan negara dari sektor ini. Seperti di sektor industri musik, Kementerian Perdagangan pada 2013 merilis data potensi kerugian pelaku di industri ini sekitar Rp 4,5 triliun. Begitu juga sektor industri perangkat lunak (software). Pembajakan di sektor ini pada 2012, menurut data Business Software Alliance (BSA), menempatkan Indonesia pada peringkat kedua dunia dengan tingkat pembajakan di angka 86 persen atau setara dengan USD 1,467.

Kaukus tersebut diharapkan menjadi entry point bagi DPR dalam melakukan kerja konstitusional lainnya melalui mekanisme kedewanan yang berlaku, seperti melalui panitia kerja (panja) maupun panitia khusus (pansus). Upaya ini dilakukan sebagai langkah nyata dalam menjalankan fungsi DPR, yakni fungsi pengawasan, baik terhadap kinerja pemerintah maupun terkait dengan kinerja penegak hukum, khususnya yang terkait dengan praktik pembajakan.

Tegakkan Moral dan Hukum

Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 18 Januari 2003 melalui Komisi Fatwa MUI No 1 Tahun 2003 mengeluarkan fatwa (pendapat hukum) terkait dengan pelanggaran hak cipta. Poin keempat secara tegas menyebutkan, ”Setiap bentuk pelanggaran terhadap hak cipta, terutama pembajakan, merupakan kezaliman yang hukumnya adalah haram”.

Fatwa MUI ini merupakan aturan yang bersumber dari norma agama. Dalam konteks Indonesia, norma agama tidak sedikit memengaruhi, bahkan diakomodasi, dalam pembentukan peraturan perundang-undangan hukum positif. Fatwa MUI ini dapat disebut sebagai refleksi dari norma yang juga tumbuh di tengah masyarakat bahwa mencuri merupakan perilaku yang keji dan tidak terpuji.

Di sisi lain, regulasi dalam hukum positif, melalui UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, secara tegas juga mengatur bagaimana perlindungan terhadap hak cipta yang meliputi kekayaan intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Dalam Bab XVII Ketentuan Pidana pasal 112–pasal 119, disebutkan secara detail tentang ancaman pidana terhadap pelaku pelanggaran hak cipta.

Ujung dari masalah menjamurnya praktik pembajakan di tanah air tak lain kurangnya penegakan hukum terhadap pelaku pembajakan. Kesan permisif terhadap pelaku kejahatan pembajakan sulit ditampik. Bila pun ada aksi, hanya pemain lapangan yang menjadi objek sasaran. Setidaknya, pemain besar hingga pemodal di bisnis haram ini belum terekspos di publik.

Kepemimpinan Polri yang baru saat ini semestinya dapat menjadikan persoalan pembajakan sebagai salah satu agenda prioritas yang harus segera dibereskan. Pertemuan kami dan pelaku industri musik dengan Kapolri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti sesaat setelah pelantikan beliau menegaskan komitmen Polri untuk memberantas pembajakan di tanah air. Tentu kami berharap realisasi atas komitmen tersebut.

Di atas semua itu, pimpinan nasional, yakni presiden, semestinya memberi perhatian serius atas persoalan ini. Salah satu janji dan komitmen untuk menguatkan industri kreatif di tanah air dapat diwujudkan dengan kepedulian untuk memberantas praktik pembajakan. Jadi, persoalan pembajakan memang masalah kita semua. Harus gotong royong memberantasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar