Minggu, 03 Mei 2015

Terbunuhnya Gerakan Perempuan

Terbunuhnya Gerakan Perempuan

Firliana Purwanti  ;  Penulis buku Perdagangan Perempuan dan Pengedaran Narkotika
KORAN TEMPO, 30 April 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Pada Oktober 2014, gerakan perempuan di Indonesia bersorak ketika Presiden Joko Widodo mengumumkan bahwa delapan dari 34 menteri dalam kabinetnya adalah perempuan. Selain komposisi perempuan dalam kabinet, alat ukur lain untuk menakar kepedulian suatu rezim pemerintahan kepada perempuan adalah kebijakan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI), karena lebih dari 50 persen TKI adalah perempuan.

Kegelisahan bangsa akan persoalan TKI pun menjadi prioritas pertama dari sembilan agenda prioritas Jokowi yang disebut Nawa Cita, yaitu menghadirkan kembali negara untuk melindungi seluruh warga negara Indonesia di luar negeri, khususnya pekerja migran. Prioritas yang diajukan Jokowi ini memberi harapan tinggi dalam meningkatkan kondisi pekerja migran Indonesia di luar negeri.

Itu sebabnya, ketika Jokowi menolak permohonan grasi dari 64 terpidana hukuman mati, pembela hak asasi manusia, terutama masyarakat sipil pembela hak buruh migran, adalah kelompok yang paling keras mengkritik putusan ini. Karena menghapus hukuman mati di dalam negeri adalah salah satu cara penting bagi diplomasi internasional Indonesia dalam menyelamatkan 229 WNI yang terancam hukuman mati di Malaysia, Arab Saudi, dan Cina.

Upaya negara melaksanakan prioritas pertama dari Nawa Cita adalah menyelamatkan pekerja migran di luar negeri tidak akan optimal ketika Indonesia tidak bisa menerapkan asas resiprositas dalam diplomasi luar negerinya. Asas resiprositas atau prinsip timbal balik dalam hukum internasional adalah, ketika suatu negara menginginkan suatu perlakuan yang baik dari negara lain, negara tersebut juga harus memberi perlakuan yang baik terhadap negara yang bersangkutan. Dalam konteks hukuman mati, jika Indonesia mengharapkan negara lain memberi pengampunan atas sanksi hukuman mati terhadap warga-negaranya, harus ada jaminan yang seimbang bahwa negara kita akan memberi pengampunan ketika diminta untuk memberi pengampunan dari eksekusi hukuman mati menurut hukum negara tersebut.

Pada 13 Februari 2015, Presiden Joko Widodo menyatakan, "Ada 64 yang sudah diputuskan (hukuman mati), mengajukan grasi. Saya pastikan semuanya saya tolak, tidak akan."

Implikasi penolakan grasi Presiden Jokowi atas grasi menempatkan Indonesia di posisi sulit untuk melindungi warga negaranya di luar negeri. Ketika Jokowi menolak permohonan grasi para terpidana mati, termasuk warga negara asing, Indonesia tidak berhak menerapkan asas resiprositas dalam diplomasi perlindungan warga negaranya di luar negeri. Hal ini berkontribusi pada gagalnya pemerintah Indonesia menyelamatkan Siti Zaenab dan Karni yang dihukum pancung di Arab Saudi pada pertengahan April 2015.

Dampak yang lebih luas dari pelaksanaan hukuman mati adalah pelanggaran hak asasi manusia perempuan. Mengapa? Karena ketika Presiden Jokowi memutuskan menolak grasi 64 terpidana secara langsung tanpa membaca dan memeriksa kasusnya satu persatu (blanket decision), pengalaman perempuan terpidana mati yang seharusnya bisa dijadikan dasar pemaaf atau peringan luput dari perhatiannya untuk menjadi bahan pertimbangan.

Lihat saja kasus Rani Andriani dan Mary Jane. Pengalaman apa yang diabaikan oleh Presiden Jokowi?

Rani Andriani, 28 tahun, perempuan Indonesia, dikenakan pidana hukuman mati akibat tertangkap tangan membawa narkotik sebanyak 6,5 kilogram. Akibat jeratan utang keluarga, ia terpaksa mengambil pekerjaan sebagai kurir dan tidak sepenuhnya mengetahui bahwa isi kopernya adalah obat-obatan terlarang. Ia dieksekusi mati saat berumur 38 di Nusakambangan pada 18 Januari 2015.

Mary Jane, 30 tahun, perempuan Filipina—diiming-imingi pekerjaan di Indonesia, uang sebesar US$ 500, tiket pesawat, dan dibekali koper, tanpa mengetahui isinya—memutuskan terbang ke Yogyakarta. Di bandara, ia tertangkap tangan membawa 2,6 kilogram heroin di dalam kopernya.

Berdasarkan cerita pengalaman hidup itu, keduanya bisa dikategorikan sebagai korban perdagangan perempuan terselubung dalam pengiriman buruh migran atau diperdaya oleh jaringan perdagangan narkotik. Mengabaikan fakta hukum ini dalam menolak permohonan grasi mereka adalah pelanggaran hak asasi.

Dampak lain dari keputusan Presiden Jokowi yang gagal memperhatikan aspek diskriminasi dan pelanggaran hak asasi perempuan dalam kasus hukuman mati Rani dan Mary Jane adalah penghancuran argumentasi yang selama ini diusung gerakan perempuan, bahwa lebih banyak jumlah perempuan di arena pembuat keputusan maka probabilitas kebijakan adil gender akan lebih tinggi.

Pada rezim Jokowi inilah publik dipertontonkan bahwa jumlah perempuan di kabinet yang tinggi tidak serta-merta dibarengi dengan kualitas kebijakan yang adil bagi perempuan. Ternyata mengangkat delapan perempuan sebagai menteri—termasuk Menteri Luar Negeri—di kabinet hanyalah sogokan untuk gerakan sosial dan tidak membawa kebaikan untuk hak asasi manusia perempuan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar