Kamis, 17 Desember 2015

Inspeksi Perguruan Tinggi

Inspeksi Perguruan Tinggi

Ester Lince Napitupulu  ;  Wartawan Kompas
                                                      KOMPAS, 17 Desember 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Status perguruan tinggi nonaktif yang mencuat sempat meresahkan, bukan saja mahasiswa yang dipertaruhkan masa depannya, melainkan juga perguruan tinggi yang mendapat status tersebut. Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi sampai membuat tim khusus untuk mengecek perguruan tinggi yang dinilai "bermasalah" dengan inspeksi mendadak ke kampus ataupun saat pelaksanaan wisuda.

Meskipun baru-baru ini istilah perguruan tinggi nonaktif diubah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) dengan istilah "dalam pembinaan", hal itu tetap tidak menutup fakta bahwa perguruan tinggi di Indonesia masih belum sepenuhnya ideal dalam menjalankan peran mencerdaskan kehidupan bangsa. Praktik-praktik "kotor" juga telah mencengkeram dunia pendidikan tinggi di Indonesia.

Per 29 September 2015 terdata 243 perguruan tinggi berstatus nonaktif di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDPT). Status nonaktif itu karena pelanggaran, seperti laporan data selama empat semester berturut-turut tidak diberikan, rasio dosen dan mahasiswa tidak ideal, pelaksanaan pendidikan di luar kampus utama tanpa izin, konflik, yayasan tidak aktif, tidak lapor saat ganti yayasan, serta pindah kampus tanpa laporan.

Patdono Suwignjo, Dirjen Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Kemristekdikti, kala itu mengatakan, keberadaan status nonaktif untuk mengedukasi masyarakat agar lebih paham tentang perguruan tinggi bermutu. Konsekuensi status nonaktif antara lain pemerintah tidak memproses pengusulan akreditasi dan pengajuan penambahan program studi baru. Sertifikasi dosen tidak dilayani. Pemberian hibah atau beasiswa pun dihentikan. Sanksi kepada perguruan tinggi itu lama-lama berimbas pula kepada mahasiswa.

Diterjunkannya Tim Evaluasi Kinerja Akademik Perguruan Tinggi bentukan Kemristekdikti ternyata juga menguak banyak hal soal praktik tak wajar dalam dunia pendidikan tinggi Indonesia. Sejumlah perguruan tinggi didapati berpraktik kotor dalam kelulusan mahasiswa. Praktik jual beli ijazah terjadi tanpa harus melalui proses perkuliahan yang seharusnya. Ada pula manipulasi data dosen sehingga seolah-olah perguruan tinggi tersebut telah memenuhi syarat minimal untuk menjalankan program studi di level S-1, S-2, ataupun S-3.

Di Bekasi, Jawa Barat, misalnya, ada perguruan tinggi swasta yang dilaporkan masyarakat bisa mengeluarkan ijazah meski mahasiswa baru kuliah enam satuan kredit semester. Ada pula lembaga kursus yang aman beroperasi sejak 1993 menjual ijazah S-1 hingga S-3 dengan mencatut nama sebagai cabang dari University of Berkeley di Amerika Serikat. Anehnya, ada rektor perguruan tinggi yang juga lulusan dari program doktor palsu lembaga itu.

Pemalsuan ijazah tidak lagi terbatas pada membuat dokumen ijazah asli tetapi palsu alias aspal perguruan tinggi tertentu oleh oknum. Praktik itu juga dilakukan perguruan tinggi resmi dengan menawarkan ijazah dari perguruan tinggi bersangkutan tanpa harus menjalani perkuliahan seharusnya. Sepanjang mahasiswa membayar uang, ijazah legal dari kampus itu bisa keluar.

Gonjang-ganjing perguruan tinggi nonaktif yang mengacu pada PDPT mencuatkan juga istilah "wisuda bodong". Setelah menelusuri PDPT, sumber dari tim di Kemristekdikti mengungkapkan, masih terjadi wisuda bodong di salah satu universitas swasta di Sulawesi Selatan, Senin (14/12). Jumlah calon wisudawan 329 orang. Jika mengacu pada PDPT, hanya sembilan orang yang memenuhi syarat.

Anehnya, perguruan tinggi yang terindikasi bermasalah itu ada yang memiliki nilai akreditasi baik dari satu-satunya lembaga akreditasi yang diakui pemerintah, Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Persoalan merembet pada kelayakan hasil akreditasi sebagai acuan jika di lapangan akreditasi tidak mencerminkan mutu sesungguhnya.

Kepala BAN-PT Mansyur Ramly mengatakan, dalam memenuhi syarat akreditasi, ternyata ada perguruan tinggi "nakal". Ada syarat kelengkapan minimal, seperti laboratorium, gedung, dan dosen, yang ternyata sewaan, seolah-olah mereka memiliki sendiri. Asesor perlu dibekali juga untuk bisa mengendus praktik seperti itu.

Ancaman penutupan

Terkait soal ijazah palsu, baik yang dikeluarkan dengan membuat dokumen aspal maupun yang dikeluarkan perguruan tinggi dengan cara ilegal, Menristekdikti Muhammad Nasir berkali-kali menyebutkan tidak akan mentoleransi hal itu. Pernah pula secara simbolis Nasir menyerahkan dokumen sebagai bukti pelanggaran kepada Kepala Polri. Namun, hingga saat ini, kelanjutan pengusutan kasus dugaan pemalsuan ijazah itu sunyi senyap.

"Kami tegas soal pemalsuan ijazah. Ada ancaman pidana untuk yang memalsukan ijazah. Kami akan tutup perguruan tinggi yang memalsukan ijazah," ujar Nasir.

Pada awal Oktober lalu, sedikitnya enam perguruan tinggi swasta direkomendasikan ditutup karena terindikasi melakukan jual beli ijazah. Keseriusan pemerintah diuji untuk membuktikan tidak ada peluang bagi perguruan tinggi yang melakukan praktik kotor, yang hanya berorientasi selembar ijazah dalam melaksanakan peran mulia perguruan tinggi.

Kini, berbagai langkah "kompromi" dilakukan Kemristekdikti. Contohnya soal pemenuhan nisbah dosen dengan mahasiswa. Selama ini, nisbah itu hanya menghitung dosen tetap, yakni yang mempunyai nomor induk dosen nasional. Belakangan, syarat nisbah itu bisa juga dipenuhi dengan dosen khusus yang diberi nomor induk dosen khusus. Kebijakan itu cukup efektif menyelamatkan perguruan tinggi yang masuk kategori bermasalah atau dalam pembinaan.

Kemristekdikti juga masih memberi kesempatan bagi perguruan tinggi nonaktif yang dalam pembinaan untuk memperbaiki diri. Ada kurun waktu yang disepakati bagi perguruan tinggi dalam pembinaan yang didampingi Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis).

Pengawasan disoroti

Berbagai kasus yang merebak terkait pendidikan tinggi sering kali karena pengawasan pemerintah lemah dan tidak jalan. Pengawasan pemerintah untuk menjamin perguruan tinggi melaksanakan pelayanan pendidikan sesuai ketentuan mesti diperkuat supaya mencegah penyelewengan.

Dalam PDPT per 15 Oktober terdata 4.906 perguruan tinggi. Sebanyak 4.345 institusi berstatus aktif. Sebagian lain berstatus ditutup (180), dalam pembinaan (82), alih bentuk (205), dan alih kelola (38). Tudingan pengawasan pemerintah yang lemah bisa dipahami karena ada sejumlah perguruan tinggi yang sudah ditutup, tetapi tetap bisa merekrut mahasiswa, menyelenggarakan wisuda, dan mengeluarkan ijazah.

Ketua Umum Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Seluruh Indonesia Edy Suandi Hamid mengatakan, penertiban perguruan tinggi bermasalah jangan hanya di hilir, seperti saat wisuda atau terkait penerbitan ijazah. Pemberian ijazah ialah ujung dari kegiatan belajar-mengajar dan pengakuan bahwa proses akademik untuk jenjang tertentu selesai.

Pemberantasan ijazah palsu yang banyak beredar di masyarakat jangan diatasi secara reaktif dengan inspeksi mendadak (sidak). Kemristekdikti justru harus memperkuat pengawasan terhadap semua perguruan tinggi dan pembinaan bagi kampus yang membutuhkan. Temuan dari sidak oleh pemerintah harus dijadikan momentum untuk serius memperbaiki dunia pendidikan tinggi.

Peran Kopertis belum seperti yang diharapkan karena pelaporannya bersifat normatif. Tim dalam Kopertis belum bekerja optimal dalam pengawasan dan pembinaan perguruan tinggi di wilayah masing-masing. Kemristekdikti akan membentuk Lembaga Layanan Perguruan Tinggi. Pelaporan diubah secara daring.

Budaya mutu

Komitmen perguruan tinggi pada mutu harus mulai ditumbuhkan. Saat ini, sebagian besar kampus masih fokus pada peran di pengajaran/pendidikan. Itu pun belum sepenuhnya dijalankan dengan baik dengan semangat mencerahkan dan membentuk karakter mahasiswa menjadi generasi penerus andal. Ada yang sekadar asal mahasiswa/lulusan bisa memegang ijazah tanpa memikirkan mutu bagi pembangunan masyarakat dan bangsa.

Tugas lain dari tridarma perguruan tinggi, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, masih jauh dari harapan. Padahal, perguruan tinggi berperan penting untuk mendongkrak daya saing bangsa, terutama dengan menghasilkan inovasi.

Ada dorongan agar tiap perguruan tinggi mampu mengimplementasikan standar penjaminan mutu internal (SPMI). Namun, dari empat kali pemetaan di berbagai perguruan tinggi sejak 2011, baru 159 institusi yang dinyatakan baik dalam implementasi SPMI.

Direktur Eksekutif Pusat Layanan Pengkajian dan Implementasi Sistem Manajemen Mutu Pendidikan Tinggi Willy Susilo mengatakan, baru sebagian kecil perguruan tinggi menempatkan mutu sebagai prioritas dan mampu mengelolanya secara efektif. Gerakan transformasi berbasis mutu harus ditumbuhkan.

Pendidikan bermutu tidak hanya diukur dari seberapa cepat lulusan terserap di pasar kerja, tetapi juga seberapa besar kontribusi kreasi nilai dan inovasi yang dapat diberikan oleh lulusan selaku kaum intelektual terhadap pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

"Jika dua kriteria itu digunakan untuk menilai mutu pendidikan tinggi, secara pukul rata mutu pendidikan tinggi di Tanah Air saat ini masuk kategori relatif belum baik. Masih ada ruang luas untuk perbaikan," kata Willy.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar