Kamis, 04 Desember 2014

Kuasa DPR Tidak Terbatas

                                      Kuasa DPR Tidak Terbatas

Wiwin Suwandi  ;   Peneliti Pusat Kajian Konstitusi (PKK) Universitas Hasanuddin
MEDIA INDONESIA,  03 Desember 2014

                                                                                                                       


BARANGKALI banyak dari kita sepakat jika UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) ialah UU yang sangat hegemonik dan dominan, tidak demokratis. Lihat saja pembahasan dan pengesahan UU MD3, yang dikebut dalam beberapa hari menjelang berakhirnya masa jabatan anggota DPR periode 2009-2014, melanggar aspek formal dengan tidak dilibatkannya Dewan Perwakilan Daerah (DPD), tapi juga terkait materi (isi) dari UU tersebut yang banyak menyimpang.

Sejak masih dalam bentuk rancangan, kelompok masyarakat sipil sudah sering mengkritik materi UU yang dianggap menyimpang. Saat disahkan menjadi UU, beberapa pasal dalam UU MD3 yang dipandang menyimpang tersebut tetap dipertahankan, menjadikan DPR sebagai lembaga superbodi. Hal itu dapat dilihat dalam Pasal 73 terkait mekanisme penentuan pimpinan DPR. Aroma `balas dendam' dari kubu yang kalah dalam pilpres menjadi suntikan semangat dalam upaya menguasai kursi pimpinan DPR. Jika dalam UU MD3 sebelumnya (UU No 27/2009) kursi pimpinan DPR menjadi hak partai pemenang pileg, dalam UU MD3 yang baru (UU No 17/2014), mekanismenya diubah menjadi paket.

Superioritas DPR pun dapat ditemui dalam kewenangan Mahkamah Kehormatan DPR yang menggantikan Badan Kehormatan DPR. Peningkatan status dari `badan' menjadi `mahkamah' patut diapresiasi jika semangatnya untuk menegakkan wibawa DPR dari laku anggotanya yang sering meyimpang dari konteks etik. Namun, nyatanya tidak demikian, mari kita lihat dan diskusikan secara saksama.

Pasal 245 ayat (1) berbunyi `Pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan'. Pasal itu termasuk yang dikritik sejak masih dalam rancangan, tetapi tetap dipertahankan. Meski ada pengecualian pada ayat (2) terkait waktu 30 hari penyidikan dapat dilakukan jika izin tertulis tersebut belum keluar, serta ayat (3) terkait tindak pidana khusus, pasal tersebut tetap menyandera proses penegakan hukum.

Semangat dari pasal itu ingin melindungi anggota dewan yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana tertentu, salah satunya korupsi. Agaknya, DPR lupa membaca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No: 73/PUU-IX/2011 dalam PUU No 32 Tahun 2004 dalam pengujian UU Pemda No 32 Tahun 2004, Pasal 36 ayat (1). Pasal 36 ayat (1) UU Pemda yang dibatalkan MK tersebut berbunyi `Tindakan penyelidikan dan penyidikan terhadap kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dilaksanakan setelah adanya persetujuan tertulis dari Presiden atas permintaan penyidik.'

MK membatalkan pasal 36 ayat (1) karena dianggap bertentangan dengan Pasal 27 UUD 1945 yang menempatkan setiap warga negara sama kedudukannya di depan hukum (prinsip equality before the law), serta dipandang akan menghambat proses penegakan hukum. Sama halnya, Pasal 245 ayat (1) UU MD3 berpotensi menghambat proses penegakan hukum terhadap anggota dewan dalam kasus tindak pidana.

Kritik terhadap pasal itu ditujukan pada beberapa alasan. Pertama, independensi hukum yang dilanggar. Dengan adanya kewenangan/kekuasaan Mahkamah Kehormatan DPR dalam menerbitkan izin tertulis terkait pemeriksaan anggota dewan, hukum ditempatkan dalam posisi subordinat kekuasaan. Posisi hukum inferior, di bawah superioritas politik Mahkamah Kehormatan DPR. Padahal, hukum bekerja secara mandiri dan independen. Lepas dari intervensi kekuasaan manapun.

Kedua, dari segi hukum acara, pasal itu berpotensi menghambat proses penyelidikan dan penyidikan. Umum dipahami bahwa tujuan dilakukannya penyelidikan ialah untuk mendapatkan bukti atau petunjuk awal adanya dugaan tindak pidana yang terjadi. Kalau dalam melakukan penyelidikan, penegak hukum harus menunggu izin tertulis dari Mahkamah Kehormatan DPR, hal itu berpotensi menghambat pengumpulan barang bukti.

Ketiga, pasal itu melegitimasi kekuasaan Mahkamah Kehormatan DPR sebagai badan yang sangat superior. Penamaan `mahkamah' pun kurang tepat dan tidak lazim meng ingat penamaan `mahkamah' hanya dikenal pada lembaga mandiri dan independen semisal MK atau Mah kamah Agung.

Pasal 73 UU MD3 yang memuat ketentuan `pemanggilan paksa' juga mengandung cacat materiil. Ancaman salah satu politisi kubu KMP yang bisa memanggil paksa menteri yang menolak panggilan DPR juga salah alamat. Alasannya. DPR itu lembaga politik, bukan lembaga penegak hukum. Pascaamendemen konstitusi, eksekutif-legislatif dalam posisi setara, tidak ada yang bersifat subordinat satu terhadap yang lain. Dalam konteks demikian, jika pemerintah tidak memenuhi panggilan DPR, DPR hanya bisa menggunakan kekuasaan politiknya, menggunakan kewenangannya. Misal, menyetop pembahasan anggaran untuk sejumlah kementerian, tidak membahas RUU yang diajukan pemerintah (yang akan membuat tekanan kepada pemerintah untuk bersikap lunak dan bersedia menghadiri panggilan dewan), dan menggalang hak menyatakan pendapat atau hak interpelasi.

Kemudian perspektif pidana. Pasal 73 ayat (4) itu hanya berlaku bagi badan hukum dan atau warga masyarakat, tidak untuk pejabat negara (ayat 3). Lagi pula, panggilan paksa hanya berlaku dalam sistem peradilan pidana (Pasal 112 KUHAP). Apakah panggilan paksa itu terkait pertanggungjawaban pidana, misal sebagai saksi atau tersangka? Melibatkan polisi dalam pemanggilan paksa juga keliru karena menabrakkan ranah administrasi tata negara dengan pidana. Keputusan untuk menaikkan harga BBM itu kebijakan pemerintah yang tidak bisa dipidana, kecuali ada unsur TPK di situ (yang bisa membuat penegak hukum masuk tanpa ada perintah dari dewan).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar