Tragedi Germanwings
Nova Riyanti Yusuf ;
Mantan
Ketua Panitia Kerja RUU Kesehatan Jiwa
Komisi IX DPR RI
|
KORAN
TEMPO, 01 April 2015
Saat saya
mendengar berita jatuhnya pesawat Germanwings, hal pertama yang terlintas
dalam benak saya adalah peristiwa ini mungkin sebuah aksi terorisme. Namun
ternyata tidak ditemukan catatan yang menunjukkan adanya kaitan antara
Andreas Lubitz, sang kopilot, dengan jaringan terorisme mana pun. Kemudian,
dalam hitungan jam, berita beralih ke cerita bahwa sang kapten terkunci di
luar karena Lubitz, yang "diduga" mengalami gangguan jiwa alias
depresi, tidak membukakan pintu kokpit sehingga pesawat bisa ditabrakkan.
Opini yang
sudah terbentuk itu sangat potensial menggiring publik ke jurang pemikiran
yang salah tentang gangguan jiwa itu sendiri.
Dalam
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa, diatur bahwa yang
dimaksudkan dengan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) adalah mereka yang
mengalami gangguan dalam berpikir, berperilaku, dan berperasaan yang termanifestasi
dalam bentuk sekumpulan gejala dan/atau perubahan perilaku yang bermakna,
serta dapat menimbulkan penderitaan dan hambatan dalam menjalankan fungsi
orang sebagai manusia.
Perlu
diketahui bahwa gangguan jiwa mencakup psikosis dan neurosis. Dengan
berpatokan pada kemampuan menilai realitas (reality-testing ability), kita bisa membedakan keduanya secara
sederhana. Skizofrenia, dengan gejala khas halusinasi auditorik (mendengar
suara-suara dengan jelas tanpa ada obyeknya), masuk kategori psikosis.
Sedangkan gangguan dengan nuansa afektif atau suasana perasaan, seperti
depresi dan gangguan afektif bipolar, masuk kategori neurosis. Intinya, baik
psikosis maupun neurosis sama-sama merupakan gangguan jiwa.
Depresi akan
menduduki peringkat kedua penyakit global pada 2020, dan gangguan depresi
merupakan faktor risiko yang penting dalam kasus bunuh diri. Melalui 1st
report on suicide prevention, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) melaporkan
bahwa terjadi satu kasus bunuh diri per 40 detik dan terjadi lebih dari 800
ribu kasus bunuh diri per tahun.
Metode-metode
bunuh diri yang lazim biasanya menggunakan metode menggantung diri, meminum
pestisida, dan menggunakan pistol. Pilihan Lubitz, menurut saya, tidak lazim
karena bersifat tidak personal. Mempertimbangkan kata-kata mantan kekasih
Lubitz, tentang niat Lubitz melakukan sebuah tindakan mengerikan yang akan
membuat namanya dikenang oleh seluruh dunia, ada sebuah kesan delusional
dalam proses berpikirnya.
Pihak
Germanwings mengaku tidak tahu bahwa Lubitz dinyatakan tidak fit untuk
terbang pada hari nahas tersebut. Berkas yang ditemukan polisi di apartemen
Lubitz di Dusseldorf sudah dalam kondisi dirobek-robek. Lisensi terbang
Lubitz memiliki kode bahwa ia membutuhkan pemeriksaan medis khusus yang belum
jelas terkait dengan kondisi medis umum atau gangguan jiwa.
Pihak
Germanwings sungguh terjepit. Selama gangguan jiwa yang diderita terkendali,
maskapai ini wajib memperkerjakan Lubitz atau Germanwings akan terkena sanksi
karena bersikap diskriminatif terhadap Lubitz. Namun, dalam kasus Lubitz,
Germanwings akan dituntut habis-habisan oleh pihak keluarga yang telah
kehilangan anggota keluarganya jika terbukti ada kesengajaan menabrakkan
pesawat. Salah satu metode terdekat untuk mencari motivasi Lubitz adalah psikiatri
forensik.
Jauh sebelum
kasus Lubitz muncul, Panitia Kerja RUU Kesehatan Jiwa Komisi IX DPR RI telah
mengatur hal tersebut dalam Undang-Undang Kesehatan Jiwa tentang pemeriksaan
kesehatan jiwa, yang terbagi atas pemeriksaan kesehatan jiwa untuk kepentingan
penegakan hukum dan pemeriksaan kesehatan jiwa untuk kepentingan pekerjaan
atau jabatan tertentu.
Pemeriksaan
kesehatan jiwa harus dilakukan sebelum melaksanakan pekerjaan tertentu atau
menduduki jabatan tertentu sesuai dengan kebutuhan.
Juga diatur
bahwa pemeriksaan kesehatan jiwa dapat dilakukan selama dan sesudah
melaksanakan pekerjaan tertentu atau menduduki jabatan tertentu sesuai dengan
kebutuhan. Berkaca pada kasus Lubitz, pasal ini melegitimasi perlunya
pemeriksaan kesehatan jiwa berkala bagi profesi yang mempunyai tanggung jawab
besar bagi keselamatan nyawa manusia, terutama pilot.
Pemeriksaan
kesehatan jiwa meliputi profil kecerdasan, profil kepribadian, potensi
psikopatologi, dan/atau potensi khusus lainnya. Namun ketentuan lebih lanjut
mengenai pedoman pemeriksaan kesehatan jiwa untuk kepentingan pekerjaan atau
jabatan tertentu masih harus diatur lagi secara lebih rinci lewat peraturan
menteri. Ini hanyalah salah satu pekerjaan rumah Menteri Kesehatan.
Undang-Undang
Kesehatan Jiwa juga mengatur upaya promotif melalui media massa yang
dilaksanakan dalam bentuk penyebarluasan pemahaman positif mengenai gangguan
jiwa dan ODGJ dengan tidak membuat pemberitaan yang mengarah pada
stigmatisasi dan diskriminasi terhadap pasien ODGJ. Dengan
mengimplementasikan Undang-Undang Kesehatan Jiwa secara konkret, semoga
Indonesia dapat mencegah terjadinya tragedi seperti Germanwings tanpa harus
menjadi paranoid tentang gangguan jiwa itu sendiri.
●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar