Rabu, 15 April 2015

Diversifikasi dan Ketahanan Energi

Diversifikasi dan Ketahanan Energi

Tumiran  ;  Anggota Dewan Energi Nasional
MEDIA INDONESIA, 15 April 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

DALAM kehidupan modern, energi sudah tidak dapat dipisahkan dari kehidupan sehari-hari. Berdasarkan data statistik yang ada, ketertinggalan pembangunan di suatu negara sangat dipengaruhi ketersediaan infrastruktur energi dan ketersediaan jaminan pasokan sumber daya energi. Negara-negara yang masih mengandalkan pendapatan devisa dari hasil eksploitasi sumber daya energinya untuk kepentingan pendanaan pembangunan nasionalnya umumnya tidak menjadi bangsa yang unggul. Kondisi itu dialami Indonesia yang masih terus mengeksploitasi sumber daya energi fosil, terutama gas dan batu bara yang masih berbagi untuk devisa dan domestik.

Berdasarkan UUD 1945, pemanfaatan sumber daya energi untuk kepentingan nasional, secara jelas telah dijabarkan pada Pasal 33 ayat 3, ‘Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat’. Sebagai implementasi Pasal 33 tersebut, pengelolaan energi nasional dijabarkan pada UU Energi No 30 Tahun 2007 tentang Energi.

Berdasarkan UU tersebut, pengelolaan energi dilakukan berdasarkan asas kemanfaatan, rasionalitas, efisiensi berkeadilan, peningkatan nilai tambah, keberlanjutan, kesejahteraan masyarakat, pelestarian fungsi lingkungan hidup, ketahanan nasional dan keterpaduan dengan mengutamakan kemampuan nasional. Beberapa indikator yang ada menunjukkan bahwa hingga saat ini sumber daya energi masih belum dikelola secara optimal untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Sebagian energi primer masih dialokasikan untuk ekspor guna menghasilkan devisa negara dan sumber penerimaan dalam APBN. Akibatnya, kebutuhan di dalam negeri, baik sebagai bahan bakar maupun bahan baku industri, masih belum terpenuhi secara optimal.

Importir murni

Berdasarkan data cadangan terbukti sumber daya energi nasional, Indonesia bukanlah dikategorikan negara yang kaya akan sumber daya energi. Cadangan terbukti minyak bumi hanya tinggal berkisar 3,8 miliar barel (0,26% cadangan terbukti dunia) dan dengan produksi 800 ribuan barel per hari, cadangan ini hanya bertahan untuk 10-13 tahun. Saat ini Indonesia telah menjadi negara net importir minyak bumi. Kebutuhan nasional saat ini mencapai lebih 1,5 juta barel per hari.

Untuk sumber daya berupa gas bumi, Indonesia memiliki keberuntungan karena memiliki cadangan terbukti sebesar 108 tcf (2% cadangan terbukti dunia) dan dengan rata-rata produksi nasional sebesar 2,8 tcf per tahun, cadangan terbukti tersebut akan bertahan sampai kira-kira 40 tahun. Dengan melihat produksi gas nasional yang sudah cukup besar, ternyata tata kelola gas nasional belum sepenuhnya berorientasi domestik sehingga banyak kebutuhan gas dalam negeri yang mestinya terpenuhi justru langka di beberapa daerah.

Kebijakan Energi Nasional (KEN 2050) menuju 2050 yang telah ditetapkan pemerintah sebagai PP No 79/2014 bertujuan tercapainya kemandirian dan ketahanan energi. Dari skenario proyeksi kebutuhan energi nasional ketergantungan terhadap energi fosil akan terus meningkat, tetapi persentase di dalam bauran energinya diupayakan terus menurun dengan meningkatkan sumber daya energi terbarukan untuk masuk secara terus-menerus di dalam energy mix nasional.

Memasuki 2025 energi baru dan terbarukan diharapkan mampu berkontribusi di dalam energy mix nasional sebesar 92 mtoe (23%) total 400 mtoe, dan pada 2050 bisa berkontribusi sampai 330 mtoe (33%) dari total 1.000 mtoe. Energi terbarukan yang diharapkan berkontribusi mencapai 23% pada 2025 dan 33% pada 2050 harus dikelola, direncanakan, dan disusun matriks skenario implementasinya agar target baurannya tercapai. Potensi energi terbarukan bila dikembangkan dan untuk pemanfaatannya benar-benar didukung regulasi yang kuat dan mengikat berbagai stakeholders terkait, hal itu akan membantu mengatasi persoalan energi nasional ke depan dan sangat berpotensi untuk menciptakan lapangan kerja baru.

Dengan melihat proyeksi kebutuhan energi nasional yang meningkat drastis, menjaga ketersediaan gas dan batu bara untuk menjadi tulang punggung kekuatan energi nasional tidak dapat lagi dihindarkan. Pada 2025 berdasarkan skenario tersebut, kebutuhan minyak akan mencapai 784 juta barel per tahun yang berarti per hari membutuhkan sekitar lebih dari 2 juta barel. Diyakini bukanlah pekerjaan mudah dari segi pembiayaan untuk menjamin ketersediaan bahan bakar minyak tersebut. Bila diproyeksikan sampai 2050, kebutuhan minyak akan mencapai 1.450 juta barel per tahun, yang berarti pada 2050 tersebut kebutuhan minyak per hari akan mencapai 4 juta barel.

Angka kebutuhan itu akan menyamai kebutuhan Jepang saat ini (4.777 juta barel per hari) dan di atas kebutuhan India saat ini (3.622 juta barel per hari). Kebutuhan gas juga akan terus meningkat dan ada 2025 proyeksi kebutuhan nasional akan mencapai 3,29 tcf di atas kemampuan produksi nasional saat ini yang baru mencapai 2,69 tcf.

Bila produksi nasional tidak dapat ditingkatkan, untuk memenuhi kebutuhan gas domestiknya, Indonesia harus melakukan impor. Bila produksi dapat ditingkatkan, ada keyakinan bahwa Indonesia akan kesulitan untuk tetap melakukan ekspor. Kondisi itu harus mendorong penguatan industri nasional, guna mendapatkan devisa agar ada kemampuan negara untuk tetap menjaga ketersediaan gas, seandainya harus melakukan impor. Kebutuhan batu bara nasional juga cenderung akan meningkat. Dengan ketersediaan batu bara yang masih besar, dapat diharapkan batu bara bisa menjaga sebagai tulang punggung ketahanan energi nasional.

Oleh karena itu, dengan telah ditetapkannya KEN, untuk implementasi diversifikasi energi, penyusunan RUEN (rencana umum energi nasional) sebagai penjabaran KEN harus disusun dan diskenariokan pelaksanaan lintas sektornya dapat berjalan. Sejalan dengan penyusunan RUEN, daerah juga segera digerakkan untuk penyusunan RUED (rencana umum energi daerah) yang memberi peran para pemimpin provinsi dan kabupaten untuk mulai bertanggung jawab memenuhi kebutuhan energi di daerah masing-masing dengan mengoptimalkan potensi sumber daya energi lokal yang tersedia, terutama sumber daya energi baru dan terbarukan, seperti sampah, hidro, panas bumi, biogas, dan biomassa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar