Rabu, 06 November 2013

Independensi Media Menjelang 2014

Independensi Media Menjelang 2014
Bawono Kumoro   Peneliti Politik pada The Habibie Center
TEMPO.CO, 06 November 2013

Fenomena pemusatan kepemilikan media massa pada sekelompok orang seakan telah menjadi hal lumrah di Indonesia. Hasil penelitian Centre for Innovation Policy and Governance (CIPG) dan Hivos tentang "Mapping the Landscape of the Media Industry in Contemporary Indonesia" mencatat 12 kelompok besar yang mempengaruhi pangsa pasar media massa di Indonesia. 

Mereka adalah Global Media Communication, Media Nusantara Citra (MNC) milik Hary Tanoesoedibjo, Jawa Pos Group milik Dahlan Iskan, Kompas Gramedia milik Jacob Oetama, Mahaka Media miliki Erick Thohir, Elang Mahkota Teknologi milik keluarga Sariaatmadja, CT Group milik Chaerul Tandjung, Visi Media Asia milik kelompok Bakrie, Media Group milik Surya Paloh, MRA Media milik keluarga Soetowo, Femina Group milik Pia Alisjahbana, Tempo Inti Media milik Yayasan Tempo, dan Berita Satu Media Holding milik Lippo Group. 

Hampir semua kelompok besar tersebut memiliki perusahaan media massa dengan berbagai macam bentuk, mulai dari cetak, penyiaran, hingga portal news online. Berbagai kelompok besar media massa itu tidak cuma memiliki kepentingan bisnis, tapi juga berkaitan erat dengan kepentingan politik para pemilik modal. 

Sebagai contoh Aburizal Bakrie, selaku pemilik Visi Media Asia, merupakan Ketua Umum Partai Golkar. Pemilik Media Group, Surya Paloh, adalah pendiri sekaligus Ketua Umum Partai NasDem. Sedangkan Hary Tanoesoedibjo, pemilik MNC, merupakan Ketua Dewan Pertimbangan Partai Hanura sekaligus calon wakil presiden dari partai tersebut untuk maju dalam pemilihan presiden 2014, berpasangan dengan Wiranto. 

Sejak dulu media massa dipercaya dapat memberi pengaruh besar terhadap pola pikir, persepsi, dan tindakan seseorang terhadap suatu hal, termasuk pemilihan umum (pemilu). Dalam memutuskan pilihan politik, tidak jarang pemilih menggunakan informasi yang tersaji di media massa sebagai referensi. Hal itu kemudian disadari betul oleh sejumlah elite politik yang juga berstatus sebagai taipan media massa untuk menggunakan dan memanfaatkan media massa dalam memuluskan kepentingan politik mereka. 

Pengaruh kepentingan politik para pemilik modal bisa terdapat, antara lain, di program berita, talk show, dan running text. Bahkan dapat pula disisipkan dalam program hiburan keluarga, seperti sinetron, dan acara musik. 

Penggunaan media massa sebagai sarana untuk memuluskan kepentingan politik para pemilik modal, tidak pelak lagi, menuai kontroversi. Penggunaan media massa, terutama televisi dan radio, bagi kepentingan sempit pemilik modal dinilai sebagai praktek penyalahgunaan frekuensi yang notabene merupakan milik publik. 

Tidak kurang Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pun dalam berbagai kesempatan menunjukkan kejengkelan terhadap hal tersebut. Bahkan, sebagaimana saat memberikan pidato di acara temu kader Partai Demokrat beberapa hari yang lalu, Presiden SBY menuding sejumlah media massa dengan sengaja menelanjangi Partai Demokrat saat sejumlah kader partai tersebut terjerat tindak pidana korupsi. 

Seiring dengan rasa jengkel Presiden SBY, kekhawatiran para pengamat dan praktisi komunikasi terhadap independensi media massa menjelang Pemilu 2014 pun kian mengemuka. Rasa khawatir itu tentu bukan tanpa alasan. Ada tiga alasan yang mendasari rasa khawatir publik tersebut. 

Pertama, masa kampanye Pemilu 2014 berlangsung cukup lama. Sebagaimana diketahui, masa kampanye Pemilu 2014 telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) berlangsung lebih dari satu tahun, terhitung sejak Januari 2013 sampai April 2014. Memang, masa kampanye di media massa baru akan berlangsung mulai 16 Maret 2014, tapi para elite politik pemilik media massa telah dengan leluasa memunculkan iklan-iklan politik sebagai bentuk usaha kampanye terselubung. 

Kedua, ketiadaan kode etik untuk menjaga independensi dan kesadaran etis jurnalis dalam liputan politik (baca: pemilu). Kode etik saat ini, seperti kode etik jurnalistik, cuma mengatur etika untuk hal-hal bersifat umum dan tidak mengatur tentang etika dalam reportase dan memberitakan pemilu. Demikian juga dengan kode etik Aliansi Jurnalis Independen, kode etik Persatuan Wartawan Indonesia, kode etik Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan pedoman perilaku penyiaran hasil susunan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). 

Ketiga, ketiadaan sanksi bagi media massa pelanggar ketentuan kampanye. Memang, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Dewan Perwakilan Daerah telah melarang media massa cetak dan lembaga penyiaran menjual blocking time untuk kampanye pemilu, melarang menerima program sponsor dalam format atau segmen apa pun yang dapat dikategorikan sebagai iklan kampanye pemilu, dan mengamanatkan untuk memberikan alokasi waktu sama serta memperlakukan secara berimbang peserta pemilu untuk menyampaikan materi kampanye mereka masing-masing. 

Namun undang-undang itu luput mengatur sanksi bagi mereka yang melanggar ketentuan tersebut. Padahal keberadaan sebuah peraturan dengan disertai sanksi jelas penting untuk memastikan agar media massa, dalam memberikan informasi mengenai pemilu, bersikap independen terhadap semua partai politik peserta pemilu dan menjamin mereka memiliki akses yang sama ke media massa. 

Berpijak dari elaborasi di atas, muncul pertanyaan besar: mungkinkah media massa independen dari kepentingan para pemilik modal yang sekaligus peserta kontestasi Pemilu 2014? Di tengah hiruk-pikuk pemilu dan nafsu politik para konglomerat media massa yang tengah menggeliat, tentu bukan hal mudah untuk menjawab pertanyaan tersebut. Sementara pada masa Orde Baru media massa digunakan sebagai alat untuk melanggengkan kekuasaan pemerintah, pada masa reformasi media massa dikendalikan para konglomerat yang memiliki tujuan jauh lebih kompleks. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar