Senin, 25 November 2013

Krisis Etika Kekuasaan

Krisis Etika Kekuasaan
Siswono Yudo Husodo  Ketua Yayasan Pendidikan Universitas Pancasila
KOMPAS,  25 November 2013



DALAM waktu yang relatif singkat, kurang dari satu generasi, reformasi politik telah berhasil menyebarkan kekuasaan yang semula terpusat.
Proses check and balances bisa berlangsung lebih baik, buah dibentuknya badan-badan baru; Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Konstitusi, dan 13 komisi negara independen. Otonomi meningkat di daerah-daerah, peluang karier politik dan kepemimpinan publik terbuka di banyak tempat.

Kemajuan ini membuka ruang baru untuk berkiprah dan kita menyaksikan banyak orang berusaha maksimal meraih kekuasaan melalui lembaga-lembaga baru tersebut. Sayangnya, proses meraih kekuasaan banyak yang tak beretika, yang demi tujuan menghalalkan segala cara.

Ketika kekuasaan itu diraih, secara etis seharusnya sepenuhnya digunakan untuk  mempercepat pencapaian tujuan negara; meliputi kemajuan yang pesat di segala bidang, meningkatkan kesejahteraan rakyat, memantapkan persatuan bangsa, serta memperkuat dan meningkatkan kewibawaan negara. Sangat tidak beretika jika kekuasaan itu digunakan untuk kepentingan pribadi dan atau golongan serta untuk melanggengkan kekuasaan.

Perlu keteladanan

Kasus Akil Mochtar sangat menyedihkan. Mantan Ketua MK itu melakukan cela yang sempurna: di samping menerima suap dan merekayasa keputusan MK yang bersifat final dan mengikat, juga kecanduan narkoba.

Dari segi penempatan sembilan hakim MK, dengan masing-masing tiga orang diajukan lembaga legislatif/DPR, pemerintah, dan lembaga yudikatif/MA, sudah baik dilihat dari sisi penyebaran kekuasaan. Kita memerlukan kehadiran pemerintahan dan DPR yang sama-sama kuat bersama MA yang tepercaya untuk menegakkan hukum yang berdasarkan keadilan dan kebenaran.

Menilik kejadian yang baru saja terjadi, sulit dipercaya bahwa MK bisa menghindari conflict of interest jika di MK ada unsur-unsur partisan. Walaupun sangat sedikit, ada orang dari partai yang setelah mendapatkan tugas negara menjadi tidak partisan, mengikuti prinsip Manuel Luis Quezon: ”my loyality to my party end when my loyalty to my country begin”.

Sementara ada juga orang nonpartai yang cara berpikirnya partisan.
UU MK yang mengatur adanya tiga hakim MK yang dipilih DPR, seharusnyalah partai-partai politik memilih orang-orang yang mampu jadi hakim yang tangguh dan nonpartisan. Amat berbahaya kalau penempatannya justru merupakan representasi atau penugasan partai.

Logika politik dan logika hukum itu berbeda. Hukum berprinsip menegakkan kebenaran dan keadilan, sementara doktrin politik adalah asas manfaat; sehingga hal yang salah, sepanjang itu bermanfaat, secara politik bisa dibenarkan. Masalahnya adalah bermanfaat bagi siapa? Negara akan kacau kalau semua lembaga hukum diisi orang-orang partisan.

Saya juga mencatat, praktik penggunaan kekuasaan oleh MK sejauh ini belum memberikan keteladanan etis.  Meski diperbolehkan secara hukum, apakah etis MK melakukan uji materi atas UU MK dengan membatalkan ketentuan pengawasan hakim MK oleh Komisi Yudisial? Setiap pemilik kekuasaan tak selayaknya menggunakan kekuasaannya untuk menguntungkan dirinya. Jika pasal itu dipandang MK kurang baik, jangan MK yang melakukan pembatalan, tetapi mintalah DPR mengubah UU MK tersebut.

Pada tingkat tokoh-tokoh yang telah menjadi hakim konstitusi, praktik seperti ini tidak patut terjadi. Etika memang lebih halus daripada hukum. Yang melanggar hukum, pastilah melanggar etika. Yang melanggar etika, belum tentu melanggar hukum.

Sebagai sandingan, Presiden AS Barack Obama memiliki hak menaikkan gaji semua pegawai federal, termasuk dirinya. Namun, karena etika, SK kenaikan gaji yang baru-baru ini ditandatanganinya langsung berlaku untuk semua pegawai federal, kecuali untuk presiden. Baru presiden berikutnya yang menikmati putusan tersebut.  Ini contoh bagaimana kekuasaan tidak boleh digunakan untuk sesuatu yang menguntungkan dirinya sendiri.

Penyimpangan juga pernah diperlihatkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang pernah menyuruh KPU menganulir/mengubah keputusan KPU yang jadi ranah Bawaslu. Sebenarnya kewenangan DKPP adalah mengawasi etika komisioner KPU dan Bawaslu dan memberi sanksi kepada yang bersangkutan serta tidak boleh mencampuri keputusan KPU yang menjadi ranah Bawaslu.

Perlu sikap kritis

Di Indonesia, kita juga sering terkejut setiap kali ada penyimpangan baru dan karena berlangsung terus-menerus akhirnya dianggap biasa dan lalu membentuk norma baru. Kita tidak boleh membiarkan terjadinya penyimpangan hanya karena telah menjadi kebiasaan.

Diperlukan masyarakat yang kritis terhadap perkembangan zaman, korektif terhadap penyimpangan yang terjadi serta konstruktif untuk memperbaiki keadaan sebagai suatu konsekuensi dari sikap yang kritis dan korektif. Tiga sikap tersebut pada gilirannya akan membawa perubahan masyarakat ke arah kemajuan dengan cara yang tertib dan damai.

Melihat perkembangan yang ada, saya khawatir bahwa bagi banyak orang, nama baik tak lagi menjadi hal yang utama. Banyak yang selepas sidang pembacaan vonis masuk penjara bisa tersenyum dan melambaikan tangan kepada wartawan tanpa rasa malu. Setelah kembali di masyarakat pun, karena banyaknya uang, menjadi sosiawan, dihormati oleh orang banyak. Sementara pekerja sosial yang lurus dan bersih memperoleh penghormatan yang kalah darinya.

Pernah seorang tokoh bekas narapidana, dan bekas anggota DPR, dalam hearing di Komisi X DPR yang diliput luas oleh pers menyatakan bahwa Presiden RI yang akan datang boleh eks narapidana kasus kriminal; yang membuat kaget banyak orang. Ini sungguh suatu sarkasme politik yang sangat tidak bertanggung jawab, sekaligus pendidikan politik yang amat buruk, yang memunculkan di permukaan sikap politik yang tidak anggun.

Dengan penuh keprihatinan, kita melihat di panggung politik yang bermain adalah tipu daya dan sandiwara serta keangkaramurkaan. Menurut hemat saya, jika setiap lembaga melakukan tugasnya masing-masing secara baik dan beretika  dan setiap usaha meraih kekuasaan dilakukan dengan beretika,  penyebaran kekuasaan yang dibangun pada era reformasi ini akan menghasilkan pencapaian tujuan negara yang signifikan. Semoga!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar