Minggu, 24 Agustus 2014

Jangan Selewengkan Bansos

                                     Jangan Selewengkan Bansos

Zein Arifin  ;   Bekerja pada Pusdiklat Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial, Jakarta
KORAN JAKARTA, 23 Agustus 2014
                                                
                                                                                                                                   

Sebagian dana bantuan sosial (bansos) pemerintah salah sasaran. Di Kabupaten Nagakeo, Provinsi Nusa Tenggara Timur, bansos digunakan untuk membangun gedung DPRD. Banyak penguasa di daerah menggunakannya untuk kepentingan politis gubernur dan bupati/wali kota saat pilkada. Ranah dan kepentingan pribadi didanai uang negara.

Ini bentuk tindakan ceroboh dan semena-mena penguasa. Peningkatan penyaluran bansos setiap tahun menjadi sia-sia. Bansos adalah bentuk nyata perhatian pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan kaum marjinal.

Penyaluran yang salah sasaran bisa menjadi tindakan korupsi penguasa. KPK sudah mencium permainan kotor tersebut. KPK mengusulkan agar penyaluran bansos hanya melalui Kementerian Sosial atau satu pintu.

Dana bansos antara lain untuk rehabilitasi guna memulihkan dan mengembangkan kemampuan seseorang yang disfungsi sosial. Bantuan juga untuk perlindungan sosial. Fungsi lain adalah mencegah dan menangani risiko guncangan kerentanan sosial seseorang, keluarga, dan kelompok agar dapat memenuhi kebutuhan minimal.

Tujuan berikutnya untuk pemberdayaan sosial. Ini meliputi upaya-upaya demi menciptakan warga yang mengalami masalah sosial agar mampu memenuhi kebutuhan dasar. Dana sosial pun untuk jaminan sosial terkait skema jaminan rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar selayaknya. Ada pula untuk penanggulangan kemiskinan dan bencana alam seperti pencegahan, tanggap darurat, dan rehabilitasi/rekonstruksi.

Bansos terkait dengan kegiatan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS). Maka, dana diberikan kepada individu, keluarga, masyarakat, agar mereka bisa memperbaiki rumah akibat bencana.

Orang miskin memunyai ekspektasi untuk maju atau lebih sejahtera. Ekspektasi atau harapan sederhana individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat yang secara ekonomi miskin jarang direspons. Akses rakyat miskin ke sumber ekonomi amat terbatas. Mereka tidak tahu cara melepaskan diri dari kemiskinan.

Pemerintah menyadari masyarakat yang berisiko sosial menyebar di banyak daerah. Jumlah mereka mencapai jutaan orang. Dana bansos digelontorkan dalam jumlah besar.

Melalui bansos, pemerintah membuka akses warga untuk partisipasi merehabilitasi tidak hanya sebatas keluarga, tetapi juga berbagai program kemasyarakatan. Kapabilitas warga didayagunakan melalui dana bansos.

Pemerintah tidak hanya menciptakan dana bansos, tetapi juga merumuskan mekanisme belanja agar terhindar dari penyalahgunaan. Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.05/2012 tanggal 1 Juni 2012 tentang Belanja Bantuan Sosial untuk kementerian negara/lembaga. Di situ tertulis, belanja bantuan sosial adalah pengeluaran berupa transfer uang barang atau jasa yang diberikan pemerintah pusat/daerah kepada masyarakat guna melindungi dari risiko sosial, meningkatkan kemampuan ekonomi atau kesejahteraan masyarakat.

Risiko sosial adalah kejadian atau peristiwa yang dapat menimbulkan potensi kerentanan sosial individu, keluarga, kelompok, atau masyarakat. Ini bisa sebagai dampak krisis ekonomi, politik, fenomena, dan bencana alam. Jika tidak diberi bantuan sosial, masyarakat akan semakin terpuruk dan tidak dapat hidup wajar.

Dengan demikian, bansos mempertemukan harapan dengan realitas. Jutaan orang, keluarga, masyarakat bisa memecahkan masalah. Bansos merupakan bentuk pelayanan kemanusiaan. Pada titik ini, pemerintah menciptakan keadilan sosial (social justice) di tengah-tengah masyarakat. Kedaulatan rakyat ditempatkan paling atas. Bukankah rakyat yang berdaulat di suatu negara? Tanpa rakyat, tidak ada negara dan pemerintah.

Meningkat

Alokasi dana bansos untuk K/L sejak tahun 2011 hingga 2014 terus meningkat. Tahun 2014 berjumlah lebih dari 88,772 triliun rupiah dan dialokasikan kepada 15 K/L. Tidak tepat sasaran penggunaan dana bansos merupakan masalah utama. Saran KPK agar dana bansos hanya dialokasikan melalui Kementerian Sosial alias kebijakan “satu pintu” bisa menghasilkan keefektifan penggunaan. Saran KPK harus dikaji lebih baik.

Dana bansos terkait dengan penanggulangan kemiskinan adalah wewenang Kementerian Sosial. Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, dinyatakan Kemensos sebagai leading sector penanganan fakir miskin. Kebijakan “satu pintu” karena Kemensos dinilai berpengalaman menangani kemiskinan, keluarga rentan, korban bencana, masyarakat adat terpencil/ terasing. Ini menjadikan jajaran Kemensos harus memunyai kompetensi dan profesionalitas bagus sebagai pengelola dana bansos.

Pemerintahan baru terpilih (Jokowi-JK) memiliki tekad kuat dan perhatian pada penanggulangan kemiskinan. Pemerintahan Jokowi harus serius mengoreksi mekanisme penggunaan dana bansos yang sudah diimplementasi sejak tahun 2011. Kekecewaan sebagian rakyat akibat dana disalahgunakan jangan terulang.

Banyak pintu dana bansos dengan justru bisa membawa “petaka”. Dana bansos dikorupsi atau alokasi salah arah/menyimpang ke ranah politis atau politisasi dana bansos. Kondisi tersebut memprihatinkan karena banyak PMKS memerlukan pertolongan malah tidak terbantu.

Ke depan, jangan lagi dana orang miskin jatuh ke tangan mereka yang tidak berhak. Mekanisme pengelolaan dana sosial harus diperbaiki agar uang secara optimal sampai pada mereka yang berhak. Banyak orang miskin yang harus dientaskan, tetapi dana justru dikorup. Praktik demikian tidak boleh terjadi lagi. Bansos harus benar-benar sampai ke orang miskin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar