Sabtu, 06 Mei 2017

Sayangi KPK sesuai Hukum

Sayangi KPK sesuai Hukum
Nurul Ghufron  ;  Dekan Fakultas Hukum Unej
                                                        JAWA POS, 04 Mei 2017



                                                           
PR telah mengetok palu hak angket terhadap KPK, pro dan kontra terbelah pada pemihakan ”pro-KPK vs kontra-KPK”, yang setuju dicap sebagai kontra-KPK. Saya akan mengajak khalayak untuk mencintai KPK dengan cara hukum.

Sebelumnya, mari kita koridori hak angket tersebut sebagai hak konstitusional DPR untuk menyelidiki suatu kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hak angket adalah bagian dari hak dari lembaga legislasi. Hak tersebut diatur dalam UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Dalam negara demokrasi, kekuasaan dipercaya harus dibagi dan tidak disentralkan. Sentralisasi kekuasaan hanya mengakibatkan absolutisme yang cenderung korup. Pemikiran itu yang mendasari kekuasaan negara, yang setidaknya dibagi dalam tiga poros kekuasaan, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Adalah salah jika ada pihak yang akan menggunakan wewenangnya kemudian dihalangi dan dianggap tidak layak. Bagaimanapun, DPR adalah lembaga legislatif yang karenanya menyandang hak angket.

Sementara itu, KPK berdasar UU No 30 Tahun 2002 adalah lembaga independen yang berwenang melakukan penyelidikan dan penuntutan. Kekuasaan tersebut tidak mungkin masuk di wilayah legislatif ataupun yudikatif. Menyidik dan menuntut di mana pun pasti masuk kekuasaan eksekutif sehingga KPK dalam pemilihan kekuasaan masuk bagian eksekutif. Namun, KPK juga termasuk lembaga independen. Maksudnya, independen dalam menyidik dan menuntut yang tidak di bawah kendali kekuasaan lembaga negara lainnya.

Ada sejumlah alasan penolakan terhadap penggunaan hak angket. Pertama, asumsi yang berkembang bahwa angket dilancarkan untuk menghambat penyidikan dugaan korupsi e-KTP. Seandainya asumsi itu benar, tentu tidak kemudian angket bisa memasuki hasil berita acara pemeriksaan (BAP). Sebab, objek angket adalah sesuatu hal tentang pelaksanaan kekuasaan yang dianggap tidak sesuai perundang-undangan. Berkaitan dengan kewenangan substansial dan prosedur formal penyidikan dan penuntutan, angket tidak boleh masuk pada hasil BAP yang dalam koridor kerahasiaan sampai dakwaan dibacakan di pengadilan.

Semua itu memang sebuah kewajaran. Namun, juga tidak berarti bahwa penggunaan angket masuk materi penyidikan dan penuntutan. Angket hanya bisa menyoal apakah dalam menyidik atau menuntut terdapat pelaksanaan yang tidak sesuai UU. Angket hanya boleh mempermasalahkan aspek formal pelaksanaan undang-undang dan bukan hasil secara materiil pelaksanaan penyidikan dan penuntutan berdasar UU KPK.

Panitia hak angket DPR dalam bertugas menyelidiki dapat meminta keterangan dari perwakilan pemerintah, saksi, pakar, organisasi profesi, dan semua pihak terkait lainnya. Sekali lagi hanya untuk menilai pelaksanaan kewenangan penyidikan dan penuntutan oleh KPK, dan bukan masuk pada hasil penyidikan dan penuntutan yang dilindungi kerahasiaannya oleh hukum. Termasuk kekhawatiran tentang pemaksaan sebagaimana terjadi di Komisi III DPR yang meminta agar hasil rekaman komunikasi saksi dan tersangka untuk dibuka. Hal tersebut bukanlah objek angket.

Kedua, pengusung hak angket adalah para teman tersangka korupsi e-KTP sehingga bisa dipahami bahwa itu adalah serangan balik. Publik dan pengamat pun kemudian dibelah bahwa yang pro-angket dianggap kontra-KPK. Sebaliknya, yang kontra-angket dianggap pro-KPK. Pemisahan tersebut tentu tidak menyehatkan bagi KPK. Bagaimanapun, KPK adalah harapan dan tumpuan pemberantasan korupsi. Namun, menyayangi KPK dengan membiarkannya tanpa pengawasan juga akan mendorong KPK kepada jurang kesalahan yang sama dengan lembaga lainnya yang memiliki kekuasaan besar tanpa ada kontrol. KPK adalah bagian dari lembaga dalam struktur demokrasi yang memerlukan check and balance. Karena itu, biarlah KPK tumbuh sehat selayaknya lembaga di negara demokrasi yang butuh pengawasan agar tumbuh secara sehat dan terus menjaga diri dalam kebenaran. Menyayangi KPK dengan melindunginya agar tidak terjamah dari pengawasan hanya akan melahirkan lembaga yang semakin jauh dari hukum.

Sebaliknya bagi DPR, hal itu juga tidak berarti kesempatan untuk menekan dan memaksakan kehendaknya kepada KPK. Seluruh rakyat akan terus melihat kerja angket yang sedang dilakukan DPR, jika angket tidak lebih sebagaimana dikhawatirkan banyak orang dan itu terbukti. Taruhan secara politik tersebut akan semakin merusak citra DPR, malah dalam kondisi itu KPK akan semakin dilindungi rakyat. Bukan tidak mungkin rakyat akan kembali turun untuk melindungi KPK dari ”dagelan” angket DPR. Karena itu, ini adalah momen bagi DPR untuk rebound atas sejumlah perilaku yang memperburuk citra DPR. Ini sekaligus menjadi pembelajaran politik bahwa DPR ternyata masih bisa benar.

KPK pun tidak perlu menganggap angket adalah musibah buruk. Hadapilah angket DPR dengan penjelasan atas pelaksanaan kewenangan penyidikan dan penuntutan yang telah dilakukan selama ini. Andai ada hal-hal yang salah, itu adalah kesempatan bagi KPK untuk memperbaiki, asumsi diri bahwa pelaksanaan wewenang penyidikan dan penuntutan telah sesuai dengan UU KPK dan hukum acara pidana. Semua perlu diuji dan dibuktikan agar asumsi yang ada bisa menjadi kebenaran yang tidak terbantahkan. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar