Sabtu, 06 Mei 2017

KPK dan Ujian Transparansi

KPK dan Ujian Transparansi
M Nasir Djamil  ;  Anggota Komisi III DPR RI
                                                    KORAN SINDO, 04 Mei 2017



                                                           
SEJAK Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk, perlawanan terhadap korupsi mengalami penguatan. Tidak saja menjadi agenda kekuatan kelembagaan, namun juga menjelma menjadi kekuatan civil society. Kemana arah KPK bergerak, di situ pula dukungan publik mengikuti. Namun, di tengah penguatan selalu saja dibarengi upaya pelemahan.

Upaya pelemahan tidak saja dilakukan dari satu sisi semata. Banyak upaya pelemahan KPK yang kerap dipandang publik seakan-akan ada pihak yang merasa resah dengan kehadiran lembaga antirasuah ini. Pelemahan itu bisa hadir melalui upaya revisi UU pemberantasan korupsi yang mengatur ruang gerak KPK, pernyataan politik yang mendegradasi KPK, sampai pada tingkat teror kepada orang-orang di dalam KPK itu sendiri. Terakhir, teror yang menimpa penyidik senior KPK Novel Baswedan menambah deretan panjang ancaman pada institusi pemberantasan korupsi ini.

Puncaknya, kembali bergulirnya hak angket DPR atas kinerja lembaga antirasuah tersebut. Banyak pihak yakin hak angket ini adalah bagian upaya ‘melemahkan’ KPK. Hak angket ini lahir dari hasil komunikasi DPR dalam hal ini Komisi III bersama KPK terkait kasus e-KTP. Seandainya KPK bersikap ‘fleksibel’ saat rapat kerja dengan Komisi III DPR (18/04) tentu hak angket tidak akan menguat. Kini, KPK pun menghadapi tantangan baru dalam penegakan hukum penanganan korupsi di tengah munculnya putusan Mahkamah konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016, dan sejumlah ‘teror’ terhadap penyidik dan lembaganya.

Adanya dua putusan Mahkamah Konstitusi yang berbeda dalam menguji norma yang sama tentu menjadi dilema tersendiri bagi KPK. Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31/1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) merupakan salah satu norma yang menjadi objek pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 (judicial review) di  Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap perkara Nomor 003/PUU-IV/2006 dan perkara Nomor 25/PUU-XIV/2016.

Dilema KPK muncul ketika frasa ‘dapat’ yang dirumuskan dalam pasal tersebut oleh MK melalui putusannya Nomor 25/PUU-XIV/2016 dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Padahal di tahun 2006, MK menguji frasa ‘dapat’ dalam norma Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor tidak dianggap sebagai norma yang bertentangan dengan UUD 1945 (inkonstitusional).

Kepatuhan hukum KPK diuji. Bagaimanapun KPK memahami putusan MK merupakan putusan yang bersifat final. Hal ini berarti putusan MK adalah putusan yang langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. Ironisnya, MK justru menganulir putusannya sendiri dengan memberikan putusan berbeda.

Berbeda dengan Mahkamah Agung (MA), MK memiliki keistimewaan tersendiri. Dalam wewenangnya, setiap perkara yang diputus MK bersifat final, sedangkan MA, dalam setiap perkara yang diputusnya masih ada peluang untuk melakukan upaya hukum, yakni upaya hukum dalam bentuk peninjauan kembali (PK). Putusan MK yang bersifat final itu termasuk juga dalam memutus perkara judicial review (JR).

Namun demikian, ketentuan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8/2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24/2003 Tentang Mahkamah Konstitusi tidak bersifat absolut. Meski putusan MK bersifat final dan mengikat, namun MK juga dimungkinkan untuk melakukan pengujian norma yang telah diputuskannya, hal ini merujuk ketentuan Pasal 60 ayat (2) UU tersebut.

Hukum Universal

Alat uji yang paling ampuh terhadap dilema ini adalah dengan mengembalikannya pada asas hukum universal yang berlaku. Dalam asas hukum universal dikenal istilan “ Lex Post Teriori derogate legi priori” yang artinya ketentuan peraturan (UU) yang baru mengenyampingkan/menghapus berlakunya ketentuan undang-undang yang lama yang mengatur materi hukum yang sama.

Adanya perbedaan paradigma politik hukum di MK dalam memutuskan putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016 patut dipahami. Perbedaan ini terlihat saat MK berpendapat bahwa unsur merugikan keuangan negara tidak lagi dipahami sebagai perkiraan (potential loss) namun harus dipahami benar-benar sudah terjadi atau nyata (actual loss). Dari berbagai pertimbangan itulah kemudian MK tidak lagi menyatakan konstitusional terhadap frasa ‘dapat’ dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor.

Dengan demikian, KPK dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pemberantas korupsi haruslah mengacu pada putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016. Karena jika mengacu pada asas Lex Post Teriori derogate legi priori  tersebut, maka putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016 merupakan putusan terakhir terhadap tafsiran norma Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor. Hal ini berarti, dalam upaya pemberantasan korupsi, KPK perlu melakukan pembuktian terlebih dahulu ada atau tidaknya kerugian keuangan yang dialami oleh negara akibat perbuatan yang dilakukan terduga korupsi.

Penindakan Lambat

Konsekuensi hukum ini tentu berdampak pada semakin lambatnya penanganan tindak pidana korupsi. Tak hanya itu, konsekuensi ini semakin diperparah dengan munculnya sejumlah teror dan intervensi yang akan membuat KPK semakin terseok-seok. Bergulirnya hak angket DPR pun tak bisa disalahkan sepenuhnya. Sebagai bagian dari jaminan konstitusional anggota DPR, pengajuan hak angket perlu dihormati. Sebagaimana diketahui, pengajuan jaminan konstitusional hak angket DPR termuat dalam UU Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3).

Sesuai dengan Pasal 79 ayat 3, bahwa hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas terhadap kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Selain hak angket, DPR memiliki hak interpelasi dan hak menyatakan pendapat.

Namun, menggulirkan hak angket di tengah hiruk pikuk yang dihadapi KPK belakangan ini merupakan langkah yang kurang tepat. Diperlukan waktu dan upaya pembenahan di tubuh internal KPK untuk menyesuaikan sejumlah perubahan yang menyentuh sistem hukum penanganan korupsi. Belum lagi upaya teror yang menimpa penyidik KPK Novel Baswedan. Mau tidak mau, KPK harus mulai merapatkan barisan, memperbaiki sistem internalnya untuk mencegah hal itu terulang kembali terhadap penyidik KPK lainnya.

Sejumlah tantangan itu seharusnya tidak menjadi halangan bagi KPK. Penghitungan kerugian negara yang mengacu pada hasil penghitungan dari lembaga yang kredibel dan menjawab tantangan hak angket DPR harus dianggap sebagai bentuk penguatan terhadap profesionalisme KPK. Tak hanya dapat meningkatkan profesionalisme KPK, namun segala upaya itu justru dapat meninggikan derajat dan kewibawaan KPK. KPK tak mudah goyah di intervensi siapapun dan publik tak lagi menganggap berbagai manuver ini sebagai upaya untuk menyulitkan KPK dalam memberantas korupsi. Bagaimanapun melawan korupsi yang sudah luar biasa ini harus juga dilawan dengan tindakan yang luar biasa.

Marilah kita renungkan bersama diktum kekuasaan yang pernah diucapkan John Emerich Edward Dahlberg First Baron Acton 1887 di Inggris, yakni “power tend to corrupt but absolute power corrupts absolutely”. Inti ucapan dari tokoh yang dikenal dengan nama singkat Lord Acton ini ialah, manusia yang mempunyai kekuasaan cenderung menyalahgunakannya, apalagi kalau kekuasaan itu absolut, pasti akan menyalahgunakannya.

Karena itu, agar penyalahgunaan kekuasaan tidak terjadi, diberlakukan suatu mekanisme untuk mengatur kekuasaan. Caranya membuat peraturan perundang-undangan agar kekuasaan tidak disalhgunakan dan hak-hak warga negara tidak dilanggar. Di sinilah KPK diuji akuntabilitas dan transparansinya terkait dengan hak angket yang akan digulirkan oleh politisi kritis di Senayan. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar