Sabtu, 04 Februari 2017

Relevansi Perppu MK

Relevansi Perppu MK
Refly Harun  ;  Praktisi dan Pengajar Hukum Tata Negara;
Mengajar di Program Pascasarjana Fakultas Hukum UGM
                                                 DETIKNEWS, 01 Februari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Ditangkapnya Patrialis Akbar, Rabu malam, 25 Januari lalu, adalah gempa kedua bagi Mahkamah Konstitusi (MK). Gempa pertama, dengan skala richter lebih besar terjadi pada tanggal 2 Oktober 2013 ketika Ketua MK (saat itu) M. Akil Mochtar dicokok karena menerima suap dari Bupati Gunung Mas terpilih, Hambit Bintih. Seperti halnya Patrialis, Akil juga ditangkap pada Rabu malam.

Goncangan gempa Patrialis ini tidaklah sedahsyat gempa Akil, terlebih pengadilan bisa membuktikan bahwa kejahatan Akil membentang mulai dari 2010 hingga tertangkap. Ratusan miliar didapat Akil dari berdagang perkara. Lebih dari seratus miliar pula harta disita negara. Media terperangah, khalayak marah.

Terhadap Patrialis, bisa jadi, masyarakat mulai "terbiasa" dengan operasi tangkap tangan (OTT) pejabat-pejabat tingkat atas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelum Patrialis, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman, yang berwajah sangat santun dan ramah, juga terkena jaring KPK. Irman tertangkap tangan menerima 'buah tangan' seratus juta rupiah, yang diduga bagian dari komitmen karena Irman telah berdagang pengaruh. Sebelumnya lagi, sudah berderet anggota DPR yang ditangkap. Masyarakat tidak lagi marah, tetapi seperti sudah pasrah dan menganggap biasa.

Respons Presiden Jokowi

Sikap masyarakat tersebut tercermin juga dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kendati menyesalkan tertangkapnya Patrialis, Presiden Jokowi terlihat belum tergerak untuk mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk menyelamatkan marwah MK ke depan. Hal ini yang membedakan dengan presiden sebelumnya, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Sebagaimana kita tahu, setelah tertangkapnya Akil, Presiden SBY mengeluarkan perppu, yang kemudian dikenal dengan Perppu Penyelamatan MK.

Perppu tersebut berisi tiga hal pokok. Pertama, hakim konstitusi tidak boleh berasal dari partai politik (parpol). Andai dari parpol, setidaknya sudah pensiun sebagai anggota selama tujuh tahun sebelum terpilih sebagai hakim konstitusi. Kedua, rekrutmen hakim konstitusi melalui uji kelayakan dan kepatutan oleh panel ahli independen yang dibentuk Komisi Yudisial (KY).

Mahkamah Agung, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Presiden, tiga lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional untuk mengajukan hakim konstitusi, tidak boleh semau-muanya lagi dalam merekrut hakim konstitusi, sebagaimana Presiden SBY menunjuk begitu saja Patrialias Akbar pada tahun 2013 tanpa proses seleksi. Calon-calon dari ketiga lembaga tersebut harus diuji kelayakannya oleh panel ahli independen tersebut. Mereka yang tidak lolos tentu tidak boleh dimajukan.

Ketiga, untuk menjaga keluhuran dan martabat hakim konstitusi, dibentuk majelis kehormatan hakim konstitusi yang independen, yang sekretariatnya berada dan difasilitasi KY. Pengawasan terhadap hakim MK dilakukan secara eksternal, tidak internal seperti saat ini, agar lembaga pengawas ini lebih efektif dalam bekerja.

Meski tertatih-tatih dan harus melalui voting, perppu itu dapat disetujui DPR dan menjadi UU Nomor 4 Tahun 2014. Namun, yang terjadi kemudian, undang-undang itu dibuldozer MK. Sejumlah pihak, entah memperjuangkan kepentingan apa, mengajukan pengujian UU Nomor 4 Tahun 2014. Prinsip bahwa sesorang harusnya tidak boleh menjadi hakim bagi dirinya sendiri (nemo judex indoneus in propria) ditabrak oleh hakim-hakim MK.

Tidak ada protes berarti di masyarakat atas perilaku hakim-hakim MK tersebut. Sebagian malah mendukung tindakan tersebut atas nama independency of judiciary. Alhasil, hilanglah momentum untuk memperbaiki MK. Ditangkapnya Patrialis adalah contoh sempurna kegagalan itu. Padahal, bila dirunut, sebelum Akil ditangkap dan sekarang dibui seumur hidup, pada tahun 2010 saya telah mengindikasikan ada yang tidak beres di MK.

Saat itu sebenarnya Akil yang dituju, tetapi secara tidak sengaja yang terbukti melanggar kode etik adalah Arsyad Sanusi. Hakim yang berasal dari MA tersebut dianggap melanggar kode etik karena membiarkan anaknya menjadi "broker" perkara di MK. Sayangnya, soal Arsyad terkesan dikecilkan sehingga tidak menjadi pembelajaran sampai akhirnya Akil dijerat dan Patrialias ditangkap.

Tetap Relevan

Masalahnya, apakah kita mau belajar dan memanfaatkan momentum saat ini untuk memperbaiki dan menjaga MK. Pada titik ini saya menganggap masih sangat relevan menghidupkan perppu MK. Materi pokoknya setidak-tidaknya menyangkut tiga hal di atas. Walau tidak harus persis, intinya harus ada perbaikan MK dari hulu hingga hilir. Hulunya perbaikan syarat menjadi hakim konstitusi dan sistem rekrutmennya. Hilirnya harus ada pengawasan terhadap perilaku hakim-hakim konstitusi, karena hakim konstitusi juga manusia meski bersyarat negarawan.

Dari sisi syarat hakim konstitusi, syarat tidak menjadi anggota parpol atau jedah sekurang-kurangnya lima tahun sebagai anggota parpol sebaiknya dicantumkan kembali. Bukan kebetulan bila Akil dan Patrialis berasal dari parpol sebelum terpilih. Banyak yang salah mengerti mengenai larangan anggota parpol, yang seolah-olah mendikotomikan antara parpol dan bukan parpol. Pemikiran seperti itu keliru. Kita butuh parpol iya, tetapi cukuplah untuk jabatan-jabatan politik baik di eksekutif maupun legislatif. Hakim konstitusi haruslah orang yang beyond dari parpol agar betul-betul syarat negarawan terpenuhi.

Secara natural, politisi berbeda dengan hakim. Politisi dituntut bergaul seluwes mungkin, berkenalan dengan sebanyak mungkin orang, agar tercipta jaringan. Hakim sebaliknya harus melalui jalan sepi, berkomunikasi dan bergaul harus dibatasi, agar tidak mudah diinfiltrasi kepentingan-kepentingan pihak yang berperkara atau pihak yang berkepentingan terhadap perkara. Sudah menjadi rahasia umum dan keluhan banyak pihak, hakim yang berasal dari politisi termasuk yang paling sering diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan, terutama dari kalangan parpol sendiri. Adanya contoh hakim politisi yang dianggap baik seperti Mahfud MD, tidak bisa menjadi pembenaran. Yang harus dibangun adalah sistem, tidak bisa mengandalkan kecenderungan individual.

Soal proses rekrutmen, selama ini tidak konsisten di ketiga lembaga. Presiden SBY pernah membentuk pansel pada tahun 2008 untuk mengganti tiga hakim konstitusi yang habis masa jabatannya. Namun, tahun-tahun berikutnya main tunjuk saja, mulai dari penunjukan Hamdan Zoelva, Patrialis, hingga memperpanjang masa jabatan Maria Farida. Perpanjangan masa jabatan juga sering dilakukan oleh MA. Sementara rekrutmen di DPR lebih kental dengan kepentingan politik dan uang ketimbang memilih sosok negarawan. Akil Mochtar terpilih kembali sebagai hakim konstitusi dari saku DPR tahun 2013 tanpa proses yang transparan.

Terbatas Perilaku

Dari sisi pengawasan, harus dipastikan pengawasan hakim konstitusi terbatas pada perilaku dan tidak boleh masuk pada wilayah putusan yang merupakan mahkota hakim. Prinsip independensi peradilan harus tetap dijaga. Sebaiknya pula bahasa yang digunakan bukan pengawasan, melainkan "menjaga keluhuran dan martabat" hakim konstitusi. Itu adalah bahasa konstitusi (UUD 1945).

Memang tidak pada tempatnya hakim diawasi, apalagi hakim konstitusi. Konsep pengawasan lebih sesuai untuk jabatan nonhakim. Jabatan hakim adalah (seharusnya) jabatan yang sangat mulia, luhur, dan bermartabat. Tidak sembarang orang (seharusnya) menjadi hakim. Hakim adalah wakil Tuhan di dunia. Di ujung palu hakim, hidup mati seseorang sering ditentukan.

Namun, hakim juga manusia, bisa tergoda untuk berperilaku menyimpang. Perbaikan rekrutmen tidak cukup untuk menjaga hakim. Rekrutmen yang transparan, partisipatif, objektif, dan akuntabel tetap harus dijalankan agar terpilih hakim-hakim yang tidak saja memiliki kapasitas (profesional), melainkan pula independen dan berintegritas. Setelah terpilih dengan proses yang baik, hakim-hakim itu perlu juga dijaga agar tidak berperilaku menyimpang, apalagi sampai menerima suap. Perppu harus dapat memastikan bahwa baik dari sektor hulu maupun sektor hilir, para hakim konstitusi dapat terjaga.

Gempa Patrialis memang lebih kecil dibandingkan gempa Akil, tetapi ini adalah kerusakan lanjutan. Momentum ini harus dapat dimanfaatkan untuk menjaga dan menyelamatkan MK. Perppu salah satu jawabannya. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar