Sabtu, 10 Juni 2017

Menekan Kredit Bermasalah

Menekan Kredit Bermasalah
Paul Sutaryono ;  Pengamat Perbankan dan Mantan Assistant Vice President BNI
                                                         KOMPAS, 09 Juni 2017



                                                           
Sekalipun di tengah pelambatan ekonomi, bank pemerintah tetap mampu meraih laba tinggi. Wow! Akan tetapi, jalan ke depan masih terjal.

Hingga kuartal I-2017, bank pemerintah yang meliputi empat bank—Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), dan Bank Tabungan Negara (BTN)—sanggup menggapai laba tinggi. BTN merajai secara kualitatif dalam meraih laba bersih yang naik 21,03 persen dari Rp 0,49 triliun per Maret 2016 menjadi Rp 0,59 triliun per Maret 2017. Kinerja unggul itu disusul BNI dengan laba bersih naik 8,50 persen dari Rp 2,97 triliun menjadi Rp 3,23 triliun, BRI 5,55 persen dari Rp 6,13 triliun menjadi Rp 6,47 triliun, dan Bank Mandiri 7,61 persen dari Rp 3,81 triliun menjadi Rp 4,10 triliun.

Tantangan bank pemerintah

Lantas apa tantangan utama bank-bank pemerintah? Pertama, bank pemerintah wajib menambah modal. Ingat bahwa pemerintah pernah menggelontorkan modal berupa obligasi rekapitalisasi (bond recap) kepada semua bank pemerintah pada 1999. Itu terjadi segera setelah krisis ekonomi melanda Indonesia pada 1997-1998 sehingga permodalan perbankan nasional hancur lebur. Dengan obligasi rekapitalisasi itu, bank termasuk bank pemerintah mendapatkan bunga kupon yang merupakan pendapatan bank.

Saat itu, pemerintah harus mengeluarkan biaya sangat tinggi, sekitar 50 kali produk domestik bruto (PDB) untuk menyelamatkan perbankan nasional. Awalnya, pemerintah menerbitkan obligasi rekapitalisasi kepada 28 bank nasional dengan Keputusan Bersama Menteri Keuangan RI dan Gubernur Bank Indonesia Nomor 53/KMK.017/1999 dan Nomor 31/12/KEP/GBI tentang Pelaksanaan Program Rekapitalisasi Bank Umum. Aturan ditetapkan 8 Februari 1999, tetapi berlaku surut pada 9 Desember 1998.

Bank penerima obligasi rekapitalisasi adalah Bank Mandiri, BRI, BNI, Bank Central (BCA), Bank Niaga, Bank Lippo (Bank Niaga dan Bank Lippo telah merger menjadi CIMB Niaga pada 2009), Bank Danamon, Bank Internasional Indonesia (BII), Bank Permata, BTN, Bank Bukopin, Bank Patriot, Bank Prima Express, Bank Universal, Bank Bali, dan Bank Arta Media. Ada pula 12 bank dari 27 bank pembangunan daerah (BPD) yang menerima obligasi rekapitalisasi, yakni BPD Nusa Tenggara Timur, BPD Bengkulu, BPD Lampung, BPD Nusa Tenggara Barat, BPD Sulawesi Utara, BPD Kalimantan Barat, BPD Jawa Timur, BPD Daerah Istimewa Aceh, BPD Maluku, BPD DKI Jakarta, BPD Sumatera Utara, BPD Jawa Tengah.

Total biaya untuk obligasi rekapitalisasi itu pada tahap awal mencapai Rp 240 triliun dan sampai akhir 2001 telah mencapai Rp 600 triliun (Tim Indef, Restrukturisasi Perbankan di Indonesia, Pengalaman Bank BNI, 2003: 164-165). Tak hanya itu. Pada 1999, pemerintah menerbitkan obligasi Rp 655,75 triliun. Dari jumlah itu, sekitar Rp 427,46 triliun untuk merekapitalisasi bank-bank negara, sedangkan Rp 144,53 triliun untuk mengganti bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan sisanya untuk rekapitalisasi bank-bank swasta (Iskandar, Ahmad, Obligasi Rekapitalisasi Perbankan, 2011: 118).

Dengan bahasa lebih bening, obligasi rekapitalisasi menjadi salah satu pilar perkasa bagi bank pemerintah menggalang pendapatan yang gurih tanpa usaha keras.

Kedua, oleh karena itu, bank pemerintah hendaknya dapat lebih memanfaatkan sisa obligasi rekapitalisasi. Bagaimana kiatnya? Bank pemerintah dapat mengakuisisi bank lain dengan menukar obligasi rekapitalisasi dengan saham bank yang akan diakuisisi itu. Kiat itu lebih bermanfaat daripada bank pemerintah menjual obligasi rekapitalisasi kepada bank lain. Hal itu juga membantu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mewujudkan rencana konsolidasi industri perbankan yang selama ini jalan di tempat.

Meningkatkan kualitas kredit

Ketiga, bank pemerintah juga wajib terus menekan rasio kredit bermasalah (non performing loan/NPL). Ekonomi yang kurang darah telah mendorong NPL bank pemerintah menebal.

Dalam industri perbankan dikenal lima kolektibilitas kredit, yakni kredit lancar atau kolektibilitas 1 (dengan menyediakan dana cadangan 1 persen), kredit dalam perhatian khusus atau kolektibilitas 2 (5 persen), kredit kurang lancar atau kolektibilitas 3 (15 persen), kredit diragukan atau kolektibilitas 4 (50 persen), dan kredit macet atau kolektibilitas 5 (100 persen). Kolektibilitas kredit apa saja yang termasuk NPL? Kolektibilitas 3 hingga 5.

Liriklah NPL kotor (gross) Bank Mandiri yang menebal dari 2,89 persen per Maret 2016 menjadi 3,95 persen per Maret 2017 dan BNI dari 2,8 persen menjadi 3 persen. Sebaliknya, NPL kotor BTN menipis dari 3,59 persen menjadi 3,34 persen dan BRI dari 2,22 persen menjadi 2,16 persen.

Sekalipun di bawah ambang atas 5 persen, NPL itu merupakan peringatan keras bagi bank pelat merah, terutama Bank Mandiri, BTN, dan BNI, untuk meningkatkan kualitas kredit. Apa risiko NPL? Pastilah cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) akan meningkat tajam. Ada bank pemerintah yang menetapkan cadangan melebihi 100 persen atau bahkan mendekati 150 persen. Hal itu bertujuan untuk melakukan antisipasi pembengkakan NPL pada tahun berjalan. Akibatnya, laba akan tertekan. Namun, sebaliknya ketika tak terjadi pembengkakan NPL pada akhir tahun, cadangan itu sebagai pendapatan lain-lain bank untuk menjadi laba pada akhir tahun.

Keempat, kini saatnya bank pemerintah menggenjot kredit untuk membiayai proyek infrastruktur, seperti bandar udara, pelabuhan laut, jalan tol, jalan kereta api, jembatan, irigasi (bendungan), pembangkit listrik. Kredit yang satu ini akan menghasilkan pendapatan bunga kredit (interest income) yang manis sehingga dapat memenuhi fungsinya sebagai intermediasi keuangan (financial intermediary). Jangan sampai bank pemerintah yang sekaligus sebagai agen pembangunan hanya mengejar pendapatan dari komisi (fee-based income) seperti wealth management dan cash management. Lugasnya, bank pemerintah harus mengoptimalkan semua produk dan jasa perbankan untuk menyuburkan pertumbuhan ekonomi.

Tak ayal lagi, bank pemerintah harus menjadi panglima terdepan dalam membangun negeri. Ingat bahwa CIMB Niaga sudah naik kelas dengan menjadi anggota baru bank umum kategori usaha (BUKU) 4 dengan modal inti Rp 30 triliun ke atas. Bank Panin dan Bank Danamon segera menyusul yang telah mengantongi modal inti masing-masing sekitar Rp 28 triliun. Pendatang baru itu akan menjadi lawan tangguh untuk memperebutkan kue industri perbankan yang lezat.

Kelima, pada 1999, sebagai upaya untuk menyehatkan bank, pemerintah mengundang investor asing melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1999 tentang Pembelian Saham Bank Umum. Pasal 3 PP itu menyatakan jumlah kepemilikan saham bank oleh warga negara asing dan atau Badan Hukum Asing yang diperoleh melalui pembelian secara langsung ataupun melalui Bursa Efek sebanyak-banyaknya adalah 99 persen.

Pasti undangan itu langsung disambut hangat investor asing. Untuk itu, jangan merasa heran ketika sekarang terdapat sekitar 17 bank nasional yang mayoritas sahamnya dikuasai investor asing dari Singapura, Malaysia, Inggris, Australia, India, China, Korea Selatan, dan Qatar.

Sesungguhnya, Bank Indonesia (BI) telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 14/8/PBI/2012 tanggal 13 Juli 2012 tentang Kepemilikan Saham Bank Umum. Aturan itu bertujuan meningkatkan ketahanan industri perbankan nasional sehingga mampu menghadapi dinamika perkembangan perekonomian regional dan global. Hal itu juga bertujuan untuk meningkatkan penerapan prinsip kehati-hatian dan tata kelola bank yang baik (good corporate governance/GCG).

Dengan PBI itu, BI mengatur batas maksimum kepemilikan saham pada bank 40 persen, 30 persen, dan 20 persen dari modal bank masing-masing untuk kategori pemegang saham berupa badan hukum lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank (LKBB), badan hukum bukan LKBB, dan perseorangan.

Apakah investor masih dapat menguasai mayoritas saham bank lokal di atas 40 persen? Ternyata masih, sejauh investor memenuhi delapan syarat, yakni mempunyai tingkat kesehatan bank peringkat I atau II atau peringkat tingkat kesehatan bank yang setara bagi bank berkedudukan di luar negeri, memiliki modal minimum sesuai profil risiko, modal inti (tier 1) minimal 6 persen dan mendapatkan rekomendasi dari otoritas pengawas bank bagi bank yang berkedudukan di luar negeri. Syarat lainnya, bank telah go public, memiliki komitmen memenuhi kewajiban membeli surat utang bersifat ekuitas yang diterbitkan bank yang akan dimiliki, berkomitmen memiliki bank minimal dalam jangka waktu tertentu dan memiliki komitmen mendukung pengembangan perekonomian nasional melalui bank yang akan dimiliki.

Bagaimana bank yang telanjur memiliki saham bank melebihi 40 persen? Bank demikian tetap boleh melenggang lantaran aturan kepemilikan saham bank umum tak berlaku surut (retroaktif). Akan tetapi, pemegang saham bersangkutan wajib mengikuti batas kepemilikan saham bank jika tingkat kesehatan bank dan/atau GCG pada peringkat III, IV, atau V posisi akhir Desember 2013. Pemegang saham wajib memenuhi aturan itu paling lama lima tahun sejak 1 Januari 2014 untuk melepas saham (divestasi). Celakanya, landasan hukum aturan itu (PBI) masih kalah tinggi daripada PP sehingga PP itu masih berlaku hingga kini.

Mengingat kini permodalan bank sudah kian perkasa, sudah semestinya rasio kepemilikan mayoritas saham bank lokal oleh investor asing direvisi dari maksimal 99 persen menjadi maksimal 40 persen. Itu sebagai wujud keberpihakan pemerintah terhadap bank lokal. Bandingkan dengan China yang hanya 25 persen, Thailand 25 persen, Malaysia 30 persen, dan Singapura 40 persen sehingga pemerintah masih dapat mengendalikannya.

Manakala mampu menghadapi tantangan demikian, bank pelat merah diharapkan dapat lebih trengginas dalam menghadapi persaingan. Sungguh!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar