Selasa, 13 Juni 2017

Persekusi dan Penanganan Hukum terhadap Pelakunya

PRO vs KONTRA:  Persekusi dan Penanganan Hukum terhadap Pelakunya
Neta S Pane ;  Ketua Presidium Indonesia Police Watch
                                                        JAWA POS, 12 Juni 2017



                                                           
AKSI persekusi belakangan menjadi modus baru kejahatan yang meresahkan masyarakat. Namun, aksi ini bisa dicegah jika polisi menjalankan fungsi secara maksimal. Khususnya fungsi pendeteksian dini potensi tindak kejahatan akibat media sosial (medsos).

Harus diakui, aksi persekusi yang terjadi belakangan tidak bisa lepas dari dampak perkembangan media sosial (medsos). Dalam perjalanannya, medsos memang tidak hanya menjadi ajang berbagi cerita. Namun juga sebagai wadah menyuarakan aspirasi politik. Dan tren tersebut menemui puncaknya dalam pilkada DKI lalu.dapat yang keras yang berujung saling memaki tak terhindarkan lagi. Dengan kedewasaan politik yang belum terbangun, keriuhan di medsos merembet ke dunia nyata. Salah satunya berbentuk persekusi.

Nah, kepolisian sebagai aparat keamanan semestinya bisa mendeteksi hal tersebut. Meski keriuhan terjadi di medsos, tetap saja membuka peluang konflik. Hal itulah yang seharusnya dibaca aparat sejak dulu. Dan diturunkan dalam antisipasi yang taktis.

Dengan adanya unit cybercrime yang sudah dimiliki kepolisian, sebetulnya pendeteksian dini sangat mudah dilakukan. Ada alat teknologi yang bisa digunakan untuk menjalankan fungsi tersebut. Belum lagi ketersediaan perangkat intelijen. Sayangnya, komitmen maupun inisiatifnya sangatlah terlambat. Barulah ketika kasus muncul, kepolisian tampak kelabakan.

Ke depan, kepolisian harus bisa menjalankan fungsi tersebut secara maksimal. Jika ada keriuhan di medsos, antisipasi harus segera dilakukan. Cara kerja dengan menunggu harus ditanggalkan. Orang-orang yang potensial menjadi objek persekusi harus diproteksi.

Aparat juga harus mengedepankan semangat kerja yang profesional, proporsional, dan independen. Sebab, harus diakui, tindakan persekusi dengan main hakim sendiri juga disebabkan oleh ketidakadilan yang dirasakan kelompok tertentu.

Ada kesan aparat keras dengan sekecil apa pun kesalahan yang dilakukan kelompok tertentu. Tapi, di sisi lain lambat dalam menindak kesalahan yang dilakukan kelompok lain. Cara kerja demikian pada akhirnya ikut memantik kelompok yang dirugikan memilih menjadi ’’polisi gadungan’’ dengan menindak kelompok yang dibiarkan aparat negara.

Untuk itu, fenomena persekusi yang ramai belakangan harus benar-benar diinsafi aparat dengan melakukan evaluasi. Cara kerja profesional, proporsional, dan independen tidak hanya dijadikan jargon. Sebab, dalam kasus tertentu, pelaku maupun objek persekusi sama-sama korban. Yaitu, korban dari ketidakberesan kerja kepolisian. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar