Rabu, 20 Januari 2016

Dari Anarkisme ke Terorisme

Dari Anarkisme ke Terorisme

Seno Gumira Ajidarma  ;   Wartawan panajournal.com
                                                 KORAN TEMPO, 19 Januari 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Teror membuat saya berpikir tentang anarki. Namun, apabila konsepnya diperiksa, anarkisme adalah gerakan politik yang menuntut penghapusan negara, menggantikan semua bentuk otoritas pemerintahan dengan persekutuan bebas, dan kerja sama kelompok maupun pribadi secara sukarela. Tidak cocok dengan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) yang memproklamasikan diri sebagai negara. Sedangkan terorisme, yang menggunakan sistem intimidasi koersif, memiliki tujuan politis. Teror membangun dan memanfaatkan ketakutan dengan sasaran yang lebih luas daripada korban kekerasan itu sendiri.

Terorisme bisa digunakan sebagai bagian dari perang non-konvensional yang luas. Ia dapat dipakai oleh kelompok minoritas yang lemah tapi mati-matian, juga oleh negara sebagai alat kebijakan luar negeri dan domestik, maupun oleh para penganjur perang, untuk disandingkan dengan segala jenis dan segenap tahap peperangan.

Orang-orang sipil yang tidak bersalah, kadang orang asing yang tak tahu-menahu perkara politik para teroris itu, sudah biasa menjadi korban, tewas maupun terluka. Metode tipikal terorisme modern adalah penggunaan peledak dan pembakar maupun serangan dengan penembakan, pembunuhan, penyanderaan, penculikan, dan pembajakan. Terorisme juga sangat mungkin menggunakan senjata nuklir, kimia, atau bakteri.

Ada pemilahan mendasar adalah antara teror negara dan teror faksional. Teror negara yang tercatat lebih keras dan lebih sering justru berkontribusi pada kelahiran terorisme faksional itu. Sekali suatu rezim atau faksi memutuskan bahwa tujuan mereka akan menghalalkan cara, atau bahwa cara-cara lawan akan menghalalkan tindakan mereka, dalam suatu retaliasi tak terputuskan dan tak terkendali, maka keduanya akan terkunci dalam lingkaran teror dan kontrateror.

Terorisme internal terbatas di dalam suatu negara atau wilayah tunggal, sedangkan terorisme internasional, dalam manifestasinya yang paling jelas, adalah serangan yang dibawa sampai ke seberang batas-batas internasional, atau menyerang sasaran asing di dalam negeri para teroris itu sendiri. Dalam kenyataannya, sebagian besar terorisme memiliki dimensi internasional, karena kelompok-kelompok teroris mencari bantuan senjata, keuangan, dan tempat berlindung ke luar negeri.

Terorisme bukan falsafah atau gerakan, melainkan metode. Meskipun terorisme dalam beberapa kasus akan dianggap adil oleh kaum liberal, tidak berarti bahwa dalam kasus itu pun terorisme bisa dibenarkan, karena secara definitif mengancam hak-hak mendasar warga sipil tak bersalah. Paradoks yang berlangsung: semakin terorisme modern berkembang pesat, semakin terbukti betapa obyek-obyek strategisnya tidak mencapai hasil.  

Dari sejarah, ditariknya pemerintah kolonial Inggris dan Prancis dari Palestina, Siprus, Aden, dan Aljazair tampaknya memberi inspirasi kaum nasionalis dan kaum ekstremis religius maupun ideologis untuk tetap menjadikan terorisme sebagai opsi. Populernya terorisme disebabkan oleh sejumlah faktor: kehendak atas pengungkapan kebencian dan pembalasan secara fisik, taktik terbaik bagi publisitas, pembebasan tawanan, dan bayaran besar bagi sandera. Metode terorisme dianggap relatif murah, organisasinya mudah, dan risikonya minimal ("paling-paling" sejumlah kecil pelaku bom bunuh diri yang mati).

Dalam terorisme negara, rezim totalitarianisme, seperti Naziisme dan Stalinisme secara rutin menggunakan teror massa untuk mengendalikan dan menganiaya penduduk. Bukti-bukti historis secara tragis menunjukkan, betapa mangkus dan sangkil cara ini untuk menekan oposisi maupun perlawanan. Sedangkan ketika negara menggunakan terorisme internasional ke luar batas negaranya, biasanya mereka akan mengingkari tanggung jawab (Wilkinson dalam Bullock & Trombley, 1999: 862-3). Namun, jika ISIS diandaikan sebagai negara sesuai dengan pengakuan hak atas kebenarannya (claim), tentu tidaklah berlangsung pengingkaran yang dimaksud itu.

Peleburan konsep anarkisme dan terorisme modern berlangsung pada 1970-an, ketika kaum ekstrem kiri mempraktekkan kebencian ortodoks terhadap masyarakat kapitalis, dan harapan terhadap pemberontakan menjadikannya anarkis. Bibit-bibit peleburan konsep anarkisme dan konsep terorisme sudah terlacak dalam pemikiran Malatesta, Kropotkin, dan Emma Goldman sejak akhir abad ke-19 dan awal abad ke-20, ketika mereka tergoda oleh gagasan bahwa pembunuhan atas yang kaya dan berkuasa akan mengarah kepada pemberontakan pekerja, sebagai suatu utopia anarkis (Labedz & Ryan, ibid., 30).

Sedangkan terorisme global berdimensi baru, dengan faktor ideologis dari Wahabisme sampai Salafisme, harus dilacak dalam sebuah persilangan dengan terorisme dari akar berbeda, dan momen-momen sosial historis yang lebih kiwari. Betapapun faktor-faktor yang melahirkan ISIS jauh lebih kompleks.  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar