Kamis, 02 Oktober 2014

Hak Politik Koruptor

Hak Politik Koruptor

Marwan Mas  ;   Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Bosowa 45, Makassar;
Penulis Buku “Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi” (2014)
KORAN SINDO,  01 Oktober 2014

                                                                                                                       


Pencabutan hak politik terhadap koruptor dari kalangan penyelenggara negara dalam putusan hakim dapat menjadi “efect determinant“ dari suatu hukuman.
Betapa tidak, penyelenggara negara seperti menteri, gubernur, bupati/ wali kota, anggota DPR/DPRD, atau pejabat kepolisian adalah penyelenggara negara yang seharusnya menjaga amanat rakyat. Tidak boleh melanggar hukum atau menyalahgunakan wewenang yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara. Para penyelenggara negara begitu enak melakukan korupsi.

Bukan hanya mengutak-atik anggaran proyek saat membahas dan menetapkan APBNAPBD, korupsi juga dilakukan melalui kebijakan secara kolaboratif antara pejabat eksekutif, wakil rakyat, dan pengusaha dalam perizinan. Padahal, mereka menduduki jabatan publik itu karena dipilih secara langsung oleh rakyat sehingga wajar jika hakim mencabut hak politiknya.

Dasar Pemikiran

Pencabutan hak politik terpidana korupsi menjadi wajar karena mereka yang dipercaya rakyat, tetapi justru mengkhianati kepercayaan yang diberikan. Maka itu, putusan progresif Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mencabut hak politik sebagai pidana tambahan untuk tidak memilih dan dipilih dalam jabatan publik atau jabatan yang dipilih rakyat memang diatur dalam Pasal 18 ayat (1) huruf d UU Nomor 31/1999 yang diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Korupsi).
Itu juga ditegaskan dalam Pasal 35 ayat (1) butir iii KUHP (Pidana) sebagai aturan umum, hak memilih dan dipilih bisa dicabut. Pencabutan hak tertentu seperti “hak untuk dipilih dan dipilih dalam jabatan publik” sejatinya bisa menjadi alat penjeraan sekaligus menimbulkan rasa takut bagi calon koruptor yang antre di berbagai institusi negara.

Bukan hanya itu, UU Korupsi juga mengancam “pembayaran uang pengganti” yang jumlahnya paling banyak sesuai jumlah uang atau harta benda yang diperoleh dari korupsi. Sayangnya, ketentuan ini bisa diganti (subsidair) dengan penjara yang ternyata sangat rendah jika selama satu bulan tidak mampu dibayar dan tidak ada harta benda terdakwa yang dapat disita untuk membayar uang pengganti hasil korupsi.

Pencabutan hak politik pada dasarnya sebagai hukuman tambahan selain hukuman pokok dan denda. Putusan itu menyebabkan terpidana kehilangan hak politiknya untuk memilih dan dipilih, termasuk hak untuk menduduki jabatan publik. Biasanya hakim menilai dalam pertimbangan hukumnya karena terpidana terbukti telah menyalahgunakan hak dan wewenangnya sebagai pejabat publik atau penyelenggara negara.

Sebetulnya hukuman ini tidak berupa hukuman badan, tetapi bisa efektif lantaran “menimbulkan rasa malu” dengan mencabut hak terpidana yang menjadi bagian dari hak politik dalam bernegara. Sangat penting melakukan advokasi terhadap pengenaan pidana tambahan misalnya penuntut umum kejaksaan harus berani pula menuntut pencabutan hak politik mengingat besarnya intensitas kejahatan korupsi.

Pertimbangan lain mencabut hak politik lantaran tidak termasuk pelanggaran hak asasi manusia sehingga dikategorikan derogable right seperti dimaksud dalam Pasal 28J ayat (2) UUD 1945. Hak politik dapat dibatasi melalui undangundang dengan maksud untuk menjamin pengakuan dan penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain yang dirampas hak sosial-ekonominya oleh koruptor. Di dalamnya tersirat upaya untuk memenuhi tuntutan yang adil berdasarkan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam masyarakat demokratis.

Amunisi Baru

Ada dua putusan hakim selama reformasi yang menjatuhkan pencabutan hak politik dan keduanya hasil kerja KPK. Pertama, pencabutan hak politik yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Tipikor Jakarta terhadap terpidana Irjen Djoko Susilo dalam kasus korupsi simulator SIM di Korlantas Polri. Djoko juga dijatuhi pidana 18 tahun penjara dari sebelumnya 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta hukuman tambahan berupa: pembayaran uang pengganti sebesar Rp32 miliar.

Kedua, putusan kasasi MA (15/9/2014) terhadap Luthfi Hasan Ishaaq dengan mencabut hak politiknya lantaran terbukti menerima suap dalam kasus impor daging sapi di Kementerian Pertanian. Majelis hakim yang terdiri atas Artidjo Alkostar, Moh Askin, dan MS Lumme juga memperberat hukuman mantan presiden PKS itu yang semula 16 tahun penjara menjadi 18 tahun penjara serta denda Rp1 miliar dengan penjara pengganti (subsidair) satu tahun penjara jika tidak membayar pidana denda.

Tampaknya kedua putusan hakim yang berani mencabut hak politik bisa menjadi amunisi baru bagi hakim dalam membuat tobat para koruptor. Selain itu, ada juga upaya pemiskinan berupa denda, hukuman pembayaran uang pengganti yang dikorupsi, termasuk penyitaan hasil korupsi dengan menerapkan UU Pencucian Uang yang menggunakan “pembuktian terbalik”.

Apabila tuntutan dan putusan hakim kasasi MA ini dijadikan standar yurisprudensi bagi pejabat negara yang seharusnya memegang amanah rakyat, tentu para hakim perkara korupsi wajar mengikutinya. Tanpa bermaksud mengangkangi asas praduga tak bersalah, akan banyak yang terkena getahnya. Sebut saja, Sutan Bhatoegana, Suryadharma Ali, dan Jero Wacik yang saat ini dalam status tersangka di KPK.

Tujuan asasi pencabutan hak politik cukup rasional, setidaknya dapat menekan pandangan dalam tulisan saya di harian ini (13/3/2014) bahwa “Korupsi Sudah Menjadi Cita-cita“. Wallahu a’lam bishowab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar