Jumat, 13 November 2015

Ada Apa dengan Pelindo II?

Ada Apa dengan Pelindo II?

Ikrar Nusa Bhakti  ;  Profesor Riset di Pusat Penelitian Politik LIPI, Jakarta
                                           MEDIA INDONESIA, 11 November 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

PEMBENTUKAN Pansus Pelindo II DPR RI menimbulkan pertanyaan mengenai apa sesungguhnya tujuan pembentukannya. Seorang pakar hukum tata negara, Dr Refli Harun, menyebut kasus Pelindo II terlalu kecil untuk dipansuskan. Pembentukan pansus memang hak anggota DPR, sebagai bagian dari fungsi pengawasan dewan. Ini merupakan wujud dari fungsi checksand-balances antara eksekutif dan legislatif. Namun, muncul pertanyaan, apa sesungguhnya tujuan akhir dari pembentukan pansus tersebut?

Apabila tujuannya ialah menemukan miss-conduct atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino, segalanya dapat diselidiki dari berbagai data mengenai Pelindo II yang sesungguhnya ‘terang benderang’. Jika RJ Lino diduga melakukan tindak pidana korupsi dan katanya sudah ada tiga alat bukti yang cukup, baik yang terkait dengan pembelian crane maupun peralatan lainnya, toh Bareskrim sudah mulai memanggil RJ Lino untuk dimintai keterangan sejak Senin, 9 November lalu.

Jika RJ Lino dituduh memiliki kerja sama bisnis dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla atau petinggi negeri lainnya terkait dengan PT Pelindo II, mengapa tidak diaudit saja data proyek yang dimiliki PT Pelindo II?

Kita patut bertanya, adakah motif ekonomi dan politik dari pembentukan Pansus Pelindo II ini? Apakah DPR sedang membongkar ketidakberesan yang terjadi di Pelindo II? Apakah ini hanya terkait dengan RJ Lino, ataukah juga terkait dengan posisi Menteri BUMN Rini Soemarno?

Dengan kata lain, pansus ibarat sedang melakukan ‘satu tepukan’ yang tujuannya agar Menteri BUMN Rini Soemarno dan Direktur PT Pelindo II RJ Lino dicopot dari jabatan mereka. Atau, ada motif lain terkait dengan pendanaan Pemilu 2019?

Terang benderang

Bila kita lihat Pelabuhan Tanjung Priok sebelum dan sesudah RJ Lino menjadi Direktur Utama PT Pelindo II sejak 2010, perbandingannya ibarat bumi dan langit. Dulu pelabuhan Tanjung Priok begitu kumuh, alat-alatnya kuno, truk-truk berderet dalam kemacetan di dalam pelabuhan, perusahaan-perusahaan ekspedisi muatan kapal laut (EMKL) begitu banyak di dalam pelabuhan dan segala bongkar muat barang bergerak secara lamban. Manajemen pelabuhan juga sangat kuno alias old fashion.

Kini, Tanjung Priok begitu bersih tak berdebu, alat-alat crane-nya banyak dan baru, truk-truk keluar masuk pelabuhan secara nyaman dan lancar, pungutan liar (pungli) dapat dikatakan hampir lenyap seluruhnya, manajemennya juga modern. Jika pada 2009 kontainer yang bongkar muat di Priok hanya 3,6 juta, kini sudah dua kali lipat menjadi 7,2 juta yang berukuran 22 feet atau TEUs.

Bila dilihat dari gaji karyawan/buruh, mungkin akan mencengangkan kita semua. Jika sebagian besar pekerja di DKI Jakarta baru akan mendapatkan upah Rp3,1 juta pada 2016, di Pelabuhan Tanjung Priok sudah mendapatkan Rp10 juta pada 2015! Mereka yang bekerja di Jakarta International Container Terminal (JICT) memperoleh pendapatan bulanan lebih mencengangkan lagi. Mereka yang berstatus manajer mendapat gaji dan berbagai tunjangan mencapai Rp92.692.020.

Tak cuma itu, para manajer tersebut juga mendapatkan berbagai tunjangan nontunai seperti BPJS plus yang mencapai Rp6.529.111 sehingga total pendapatan bulanan menjadi Rp99.221.131. Mereka yang pada posisi paling rendah mendapat gaji dan upah hampir dua kali lipat dari gaji bulanan para menteri (gaji bulanan menteri Rp19.500.000)! Gaji dan berbagai tunjangan mereka dalam bentuk tunai mencapai Rp33.743.242 ditambah tunjangan nontunai yang mencapai Rp3.975.136 sehingga totalnya mencapai Rp37.718.379.

Mengubah Pelabuhan Tanjung Priok dalam lima tahun (2010-2015) dari kondisi lama ke kondisi saat ini bukanlah suatu hal yang mudah. Seperti juga pelabuhan-pelabuhan di Indonesia lainnya, banyak preman kecil dan preman besar berkerah putih yang hidup dan mendapatkan keuntungan dari kesemrawutan manajemen pelabuhan di masa lalu. Mereka tentunya menjadi pengganjal dari berbagai upaya Lino untuk mengubah wajah Pelabuhan Tanjung Priok menjadi pelabuhan modern dan bersih.

Soal dwelling time

PT Pelindo II sering dituduh sebagai penyebab dari kelambatan bongkar muat barang di pelabuhan. Padahal, dwelling time bukanlah urusan manajemen pelabuhan, melainkan panjangnya birokrasi yang harus dilalui dalam penyelesaian dokumen, dari proses pemberitahuan impor barang (PIB) hingga keluarnya surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB) atau surat penyerahan peti kemas (SP2) untuk delivery. Sebuah surat PIB harus diproses lebih dari satu kementerian atau lembaga.

Sebagai contoh, surat masuk ke Kementerian Perdagangan bisa mencapai 365 ribu per tahun yang berarti sekitar 1.000 surat per hari. Belum lagi kalau itu terkait dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM), kepolisian, atau lembaga lain.

Di era Presiden Soeharto, pemerintah pernah merumahkan puluhan pegawai Bea dan Cukai di seluruh Indonesia dan menggantikannya dengan Societe Generale de Surveillance (SGS) Swiss agar proses dwelling time berjalan lancar. Kini, Bea dan Cukai dapat dikatakan sudah modern dan baik, tetapi proses di kementerian/lembaga lainnya masih perlu dibenahi.

Proses pembelian 10 unit mobile crane juga bisa diselidiki atau disidik apakah terjadi korupsi atau tidak. Menurut data yang saya miliki, pelelangan pembelian mobile crane mencapai Rp58,9 miliar dan setelah proses penilaian dan negosiasi malah menjadi Rp45,6 miliar. Jika pembeliannya jauh lebih murah daripada penawaran, apakah terjadi korupsi? Kalau pun ada tuduhan bahwa crane tersebut banyak tak berfungsi, kita bisa membaca logbook penggunaan crane-crane tersebut sejak dibeli hingga kini.

Begitu pun soal perpanjangan kontrak JICT dan Hutchison Port Holding (HPH), Hong Kong, juga dapat ditelusuri datanya. Dari berbagai penelusuran data terkait dengan hal itu, pansus dapat membuat kesimpulan akhir apakah RJ Lino itu seorang nasionalis yang rasional, ataukah ia seorang kolaborator asing yang merugikan rakyat dan negara Indonesia.

Jika ingin mengganti Rini Soemarno dan RJ Lino amatlah mudah, tinggal meminta Presiden Joko Widodo untuk memecat mereka jika memang benar mereka bekerja tidak profesional dan korup. Kita juga berharap proses hukum yang terkait dengan RJ Lino benar-benar berjalan baik. Jika demikian mudah dan terang-benderangnya kasus Pelindo II, kenapa mesti dipersulit dan dipolitisasi?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar