Rabu, 24 September 2014

Dua Jempol untuk MA

Dua Jempol untuk MA

Joko Riyanto ;   Alumnus Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta
KORAN TEMPO, 23 September 2014

                                                                                                                       
                                                      

Keputusan mengejutkan datang dari Mahkamah Agung (MA). MA memperberat hukuman mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq dari 16 tahun menjadi 18 tahun penjara. Bukan itu saja, majelis kasasi yang dipimpin oleh Ketua Kamar Pidana MA Artidjo Alkostar juga mencabut hak politik Luthfi untuk dipilih dalam jabatan publik.

Menurut Artidjo, perbuatan Luthfi merupakan ironi demokrasi. Ironi karena anggota DPR yang mestinya memperjuangkan rakyat malah melakukan korupsi dengan menggunakan kekuasaannya untuk mendapat imbalan atau fee dari perusahaan pemasok daging sapi, sehingga MA mencabut hak politik Luthfi, yakni tidak boleh dipilih sebagai pejabat publik. Misalnya, jadi anggota DPR atau menteri atau jabatan lainnya. Itu hukuman atas korupsi politik.

Putusan MA melalui majelis hakim kasasi yang diketuai oleh Artidjo Alkostar itu layak mendapat acungan jempol dua. Keputusan MA menjawab harapan masyarakat yang sejak era Reformasi menginginkan hukuman terberat bagi pelaku korupsi. Dampak lainnya dari vonis Luthfi, citra lembaga pengadilan akan semakin positif di mata masyarakat. Ketegasan putusan Artidjo yang tidak bisa dimanipulasi dengan apa pun bisa menjadi spirit bagi para penegak hukum dan proses peradilan semua tingkat. Sebab, salah satu titik lemah yang meruntuhkan semangat perang melawan korupsi sejauh ini adalah rendahnya vonis hukuman terhadap para koruptor, obral remisi, dan "hak-hak istimewa" di dalam penjara yang mendiskriminasi proses hukum.

Sikap dan tindakan Artidjo sesuai dengan kata-kata Prof Taverne, "berikan kepadaku jaksa dan hakim yang baik, maka dengan hukum yang buruk pun saya dapat membuat putusan yang baik". Independensi hakim Artidjo dalam membuat putusan dibuktikan dengan "memadukan" antara sistem civil law dan common law sehingga tercipta kepastian dan penegakan hukum yang berkeadilan.

Sosok Artidjo layak disandingkan dengan hakim legendaris Cina, Bao Zheng. Dalam menjatuhkan putusan, Artidjo tidak hanya menjadi corong undang-undang. Setidaknya, dia memiliki pandangan dan pemikiran progresif dalam penegakan hukum. Almarhum Prof Satjipto Rahardjo memberikan istilah, penegakan hukum yang baik adalah penegakan hukum yang dijalankan dengan akal sehat dan hati nurani, sebagai pola penegakan hukum responsif dan progresif. Penegakan hukum yang hanya menerapkan teks undang-undang, tanpa memperhatikan realitas senyatanya dalam kehidupan masyarakat akan mengalami disfungsi dan penolakan karena terjadi kesenjangan pemahaman atas hukum. Penegakan hukum menuntut kerja keras, hati, pikiran, dan keberanian menguji batas kemampuan hukum. Jaksa dan hakim adalah aparat utama yang perlu secara progresif berani menguji batas kemampuan UU.

Hukuman terhadap Luthfi Hasan Ishaaq diharapkan akan menjadi efek berantai yang terus menjadi cambuk dan yurisprudensi bagi hakim-hakim pengadilan tipikor untuk memperberat hukuman para koruptor lainnya. Negeri ini membutuhkan lebih banyak hakim yang memiliki pikiran progresif, sikap tegas-berani, mampu menerobos kebuntuan hukum, dan tindakan yang menguatkan agenda pemberantasan korupsi. Vonis Luthfi tersebut setidaknya bisa ikut memacu aparat penegak hukum untuk tidak pandang bulu dan "bermain-main" dengan kasus-kasus korupsi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar