Kamis, 07 April 2016

Restrukturisasi Industri Perunggasan

Restrukturisasi Industri Perunggasan

Khudori ;   Anggota Pokja Ahli Dewan Ketahanan Pangan Pusat;
Pegiat Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI)
                                                   KORAN SINDO, 01 April 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai menyidangkan dugaan kartel unggas. Sebanyak 12 perusahaan unggas tengah diperiksa. Mereka diduga berperilaku kartel dan mempermainkan harga di pasar. KPPU berangkat dari kesepakatan apkir dini 6 juta bibit ayam (parent stock/PS). Kebijakan yang difasilitasi oleh Kementerian Pertanian itu baru terlaksana 3 juta PS di tahun lalu. Apkir dini PS akan menyeimbangkan supply-demand dan membuat harga ayam hidup (life bird) terangkat pada posisi normal. Ternyata, setelah apkir dini 3 juta PS harga ayam usia sehari (day old chick/DOC) melonjak.

Alasannya DOC langka. Menurut KPPU, ini tidak masuk akal. Kalau kalkulasinya benar, apkir dini PS akan mengangkat harga ayam hidup. Logikanya, DOC juga tidak akan mengalami kelangkaan. Bagi KPPU, alasannya DOC langka hanya akal-akalan korporasi unggas agar bisa mereguk untung besar. Kini KPPU memeriksa 12 perusahaan itu karena diyakini berulah seperti kartel.

KPPU juga tidak mengizinkan Kementan melanjutkan apkir dini 3 juta PS sampai ada audit tuntas terhadap kebutuhan dan pasokan unggas, baik itu biang benih ayam (great-grand parent stock/GGPS), benih ayam (grand parent stock/GPS), PS, DOC maupun ayam hidup. Sejatinya, masalah kelangkaan DOC hanya bagian kecil dari masalah yang membelit industri perunggasan. Masalah yang terjadi di industri ini membentang dari hulu ke hilir, sudah akut dan struktural.

Tidak bisa diselesaikan dengan solusi ad hoc dan parsial. Pertama, di hulu hampir semua input produksi bergantung impor. Bukan hanya GGPS dan GPS, tetapi juga input pakan (bungkil jagung dan kedelai). Ketika harga GGPS/GPS dan bahan pakan di pasar dunia naik atau nilai tukar rupiah tertekan imbasnya langsung terasa di pasar. Kedua, dominasi perusahaan perunggasan besar.

Industri perunggasan terkonsentrasi pada segelintir pelaku baik dalam penguasaan aset, omzet maupun pangsa pasar. Produsen GGPS hanya satu perusahaan, industri GPS tak lebih 15 perusahaan dengan dua perusahaan menguasai pangsa pasar 70%. Industri pembiakan bibit ayam (PS) ada 100 perusahaan dengan lima perusahaan menguasai pangsa pasar 80%, dan 20% sisanya terbagi di antara 95 perusahaan kecil dan menengah. Integrasi pasar vertikal dan horizontal amat tinggi, sehingga mereka sering disebut sebagai integrator (Arifin, 2016).

Barrier to entry ke industri ini pun naik jadi 13,7% pada 2012. Kondisi itu membuat pasar amat rentan dan mudah sekali menjadi ajang permainan pihak yang kuat. Indikasinya cukup banyak, salah satunya melalui praktik predatory pricing. Misalnya, harga normal DOC Rp4.000/kg, tapi dibanting hanya Rp2.000/kg, bahkan gratis. Dengan cara seperti itu peternak kecil yang memiliki PS penghasil DOC akan mati. Praktik banting harga diakhiri bila pesaing atau peternak kecil mati.

Akibat ulah ini, di hilir peternak rakyat, pedagang eceran dan konsumen akhir ayam akan selalu terombang-ambing oleh harga seperti roller coaster. Ketiga, industri perunggasan tumbuh nyaris tanpa sentuhan tangan pemerintah. Terlalu lama pemerintah tidak menyentuh industri peternakan. Berbeda dengan saudara dekatnya, daging sapi, industri unggas boleh dibilang tumbuh sendiri didorong oleh demand-driven. Intervensi pemerintah relatif kecil. Pemerintah hanya turun tangan ketika ada masalah.

Karena hampir semua lini diserahkan pada mekanisme pasar, intervensi pemerintah tak lebih seperti pemadam kebakaran: hanya memadamkan api, tapi tidak menyentuh akar masalah. Masalah kian rumit karena tidak tersedia data akurat sebagai acuan kebijakan. Untuk membenahi industri perunggasan, perlu langkahlangkah restrukturisasi yang simultan dan komprehensif.

Pertama, akurasi data. Untuk membuat kebijakan, pijakan data harus akurat dan bisa dipertanggungjawabkan. Bukan perkiraan, atau hanya mengikuti data yang disodorkan oleh pelaku usaha. Tanpa data yang akurat, kebijakan yang dibuat akan selalu salah. Kebijakan yang salah dampaknya akan panjang dan amat merugikan. Bukan hanya bagi pelaku industri perunggasan, tapi juga konsumen dan perekonomian keseluruhan. Perencanaan produksi daging ayam perlu waktu 1,5-2 tahun.

Produksi tidak dapat diakselerasi/dihentikan mendadak bila ada fluktuasi permintaan/pasokan, seperti cara apkir dini PS. Kuncinya ada pada izin impor GGPS/GPS. Besar-kecilnya GGPS/GPS yang diimpor akan menentukan jumlah produksi PS, DOC dan ayam hidup untuk konsumsi. Pangkal masalah silang sengkarut industri perunggasan terletak pada jumlah impor GGPS/ GPS yang terlalu besar. Akibatnya, selalu terjadi oversupply ayam hidup di pasar.

Data-data Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementan menunjukkan oversupply ayam hiduppada 2010masih31,27% dari konsumsi nasional, tapi pada 2014 mencapai 55,08%, bahkan pada 2013 mencapai 65,75%. Kedua , pelaku/perusahaan integrasi vertikal wajib menyelesaikan integrasi hingga ke hilir. Dengan kapasitas modal yang dimiliki, pelaku integrasi vertikal wajib membangun rumah pemotongan unggas berikut fasilitas pendukungnya baik cold storage maupun industri pengolahannya.

Korporasi integrasi vertikal harus didorong untuk mengintegrasikan seluruh mata rantai nilai dari produksi primer, distribusi, pengolahan, pemrosesan hingga penjualan di pasar. Pendekatan yang dikembangkan adalah from feed to meet. Perusahaan integrator harus didorong ekspor. Pendekatan ini akan jadi solusi kala ada ekses oversupply. Ketiga, mengembangkan kemitraan saling menguntungkan antara pelaku integrasi vertikal dengan mitra, terutama peternak kecil.

Kemitraan yang dibangun harus mendudukan kedua pihak pada posisi setara. Agar hal ini terwujud, pemerintah perlu mengatur adanya harga eceran tertinggi untuk DOC, pakan ayam dan ayam hidup. Pada saat yang sama, pelaku integrasi vertikal dilarang membangun kandang budi daya close house, baik milik perusahaan maupun afiliasi.

Hal itu dimaksudkan agar ada payung hukum yang kuat. Tentunya langkah-langkah ini harus dibarengi dengan upaya amendemen Undang- Undang No.41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar