Senin, 18 Mei 2015

Formalisme dalam Pendidikan Formal

Formalisme dalam Pendidikan Formal

Yohanes Eka Priyatma   ;  Rektor Universitas Sanata Dharma, Yogyakarta
KOMPAS, 18 Mei 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Kualitas pendidikan kita dari tingkat dasar sampai tinggi belum memuaskan. Untuk tingkat dasar sampai menengah, kualitas rendah pendidikan kita ditandai dengan peringkat Programme for International Student Assessment yang terus berada pada kisaran lima terendah dari sekitar 60 negara sejak tahun 2000.

Untuk pendidikan tinggi, jumlah karya ilmiah kita masih kalah jauh dengan jumlah karya ilmiah dari negara-negara tetangga di lingkup ASEAN. Telah banyak usaha yang dilakukan pemerintah lewat berbagai kebijakan dan program mulai dari perbaikan kurikulum, model pendanaan seperti lewat dana bantuan operasional sekolah (BOS), program hibah kompetitif, perbaikan kualitas guru/dosen melalui program sertifikasi, sampai dengan pemberian otonomi ke beberapa perguruan tinggi negeri.

Sudah banyak usaha dan dana digunakan untuk memperbaiki kualitas pendidikan kita, tetapi sebenarnya yang justru mendasar dan menjadi kunci perbaikan kualitas tidak tersentuh oleh berbagai program tersebut. Malahan dapat dikatakan bahwa kebijakan dan program yang dilakukan pemerintah memperparahnya. Hal yang diperparah itu adalah formalisme dalam pengelolaan pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan tingkat tinggi.

Yang saya maksud dengan formalisme adalah pemberian perhatian atau tekanan yang lebih besar pada aspek-aspek formal/legal kegiatan pengelolaan pendidikan ketimbang aspek-aspek yang lebih bersifat esensial dan penting terkait tujuan pendidikan.  Tuntutan untuk memenuhi aspek legal/formal ini justru selalu menjadi bagian penting dan cenderung mendominasi setiap implementasi program perbaikan kualitas pendidikan yang digulirkan pemerintah.

Dalam implementasi Kurikulum 2013, yang akhirnya menjadi kesibukan utama para guru bukanlah melaksanakan model pembelajaran yang baik dan integratif, melainkan justru mengolah nilai yang rumit dan rinci karena menyangkut hampir semua aspek kehidupan siswa.

Begitu pula dalam pelaksanaan kegiatan penelitian yang didanai pemerintah, para dosen sangat disibukkan dengan pembuatan laporan keuangan yang sangat rinci dan bukan oleh kegiatan penelitian dan diseminasi hasilnya. Dalam Laporan Kinerja Dosen, setiap kegiatan juga harus disertai dengan surat tugas, bahkan bukti penulisan artikel di jurnal internasional pun baru sah kalau ada surat tugasnya. Surat tugas itu dibuat kapan dan oleh siapa tidak penting karena yang penting ada dan dilampirkan.

Taraf akut

Kuatnya formalisme di dunia pendidikan kita sudah pada taraf akut, bahkan sudah menjadi semacam ideologi bahwa hal itu menjamin kualitas yang lebih baik. Padahal, dampaknya adalah pereduksian makna dan praktik pendidikan ke wilayah formal legalistik. Pembelajaran tereduksi menjadi perkara administrasi nilai. Penelitian berubah lebih menjadi perkara pembuatan laporan keuangan.  Demikian pula, kegiatan pemantauan dan evaluasi kualitas pendidikan lebih berkutat pada perkara ketersediaan dokumen dan pemenuhan peraturan.

Dengan formalisme ini akan menjadi jelas bagi kita semua mengapa pelajaran seni lebih berupa kegiatan menghafal hal-hal terkait seni karena pada akhir semester anak harus diuji secara formal pengetahuan seninya. Saya membayangkan betapa menariknya pelajaran seni ketika anak cukup diminta membawa alat musik yang paling disukai dan sekolah membantu menguasainya. Tidak perlu ada ujian mata pelajaran seni, tetapi semua anak lulus dan alangkah indahnya jika juga ada pentas yang menampilkan aksi pertunjukan mereka.

Alangkah prihatinnya kita menyaksikan anak-anak menghafal jenis tombol apa yang harus ditekan untuk menjalankan program komputer tertentu. Betapa absurdnya pendidikan kita ketika anak-anak kelas IV SD harus membaca teks padat kata-kata berbagai definisi tentang kelurahan, kecamatan, sampai lembaga tinggi negara seperti Mahkamah Konstitusi. Matematika dan Fisika yang mestinya menjadi pelajaran menarik dan menantang menjadi sangat membosankan karena aspek formalisme komputasi matematisnya yang justru menonjol dibandingkan dengan aspek pemecahan masalahnya.

Wabah formalisme ini mengalir deras sampai ke pendidikan tinggi.  Dalam kegiatan seminar, memperoleh sertifikat sebagai pemakalah merupakan hal yang paling utama, sedangkan kegiatan diskusi dan debat tentang hasil penelitian cukup dilakukan sebagai basa-basi. Bahkan, ada usul menjadi guru besar yang ditolak hanya karena secara rumus matematis angka kreditnya kurang 0,4 dari syarat minimal 400. Padahal, dosen ini sudah malang melintang di berbagai pertemuan ilmiah dunia.

Formalisme ini menjadi musuh utama kreativitas dan kejujuran di sekolah.  Padahal, sekolah harusnya menjadi tempat persemaian yang paling ideal bagi tumbuhnya kreativitas dan kejujuran. Mereka yang mempunyai kejujuran, ketulusan, dan kreativitas pasti akan tidak tahan menghadapi kuatnya tuntutan formalisme. Mereka akan menyingkir dan mencari tempat yang lebih sesuai. Pendidikan kita akhirnya kehilangan energi kreatif dan terperosok masuk ke dunia yang penuh dengan basa-basi yang memuakkan.

Sebenarnya peringatan akan dampak buruk dari formalisme ini pernah disampaikan rektor kedua Universitas Indonesia (1951-1954) Prof R Soepomo (Sulistyowati Irianto, 2012). Beliau mengingatkan bahwa perguruan tinggi tidak boleh ditempatkan sebagai sebuah jawatan belaka di bawah administrasi Kementerian Pendidikan. Jika demikian, perguruan tinggi akan menyerahkan dirinya pada formalisme birokrasi dan sebagai akibatnya akan membinasakan semangat akademik dan perkembangan kehidupannya.

Jauhkan formalisme

Untuk itu formalisme harus sejauh mungkin dijauhkan dari dunia pendidikan kalau kita berharap ada perbaikan kualitas secara signifikan.   Pemerintah sebagai pihak utama dalam pengelolaan pendidikan dapat membantu meminimalkan formalisme ini. Dalam tugasnya menjamin dan memfasilitasi perbaikan kualitas pendidikan, pemerintah sebaiknya menggunakan instrumen yang pokok dan sederhana. Pemerintah sebaiknya lebih positif dan percaya dalam memandang dan menempatkan institusi pendidikan baik negeri maupun swasta.

Dengan cara pandang ini, institusi pendidikan harus diberi otonomi yang lebih besar dalam pengelolaan kegiatannya. Pemerintah hanya perlu fokus pada indikator keluaran kunci seperti kualitas lulusan, prestasi institusi, serta karya dan kontribusi konkretnya. Aspek lain seperti kelengkapan dokumen, pendanaan, serta model pengelolaan dipercayakan sepenuhnya kepada institusi, lebih-lebih untuk institusi swasta.

Kalau pemerintah saat ini sedang mengusung tema besar "Revolusi Mental", bagi dunia pendidikan kita, revolusi mental itu paling tepat kita wujudkan dengan mengikis mental formalisme. Mentalitas formalistik bertentangan dengan arus utama abad ini yang justru diwarnai demokratisasi, bebas struktur, dan partisipatif sebagaimana terjadi dalam dunia internet. Pemerintah harus dan dapat menjadi pihak yang paling utama menyingkirkan formalisme ini dan jangan justru kelemahan dan kelambanan birokrasinya menyuburkan mental dan praktik formalisme ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar