Kamis, 16 November 2017

Pengusahaan Air Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi

Pengusahaan Air
Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi
Mohamad Mova Al’Afghani  ;  Memperoleh PhD dalam Hukum Air dari Universitas Dundee, UK; Penulis buku Legal Frameworks for Transparency in Water Utilities Regulation: A Comparative Perspective (Routledge, 2016)
                                                DETIKNEWS, 14 November 2017



                                                           
Lewat putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan Undang-undang Sumber Daya Air No.7 Tahun 2004 (UU SDA) dikenal istilah "6 prinsip dasar" yang kemudian dijadikan patokan bagi lembaga-lembaga pemerintah dalam menyusun aturan transisi dan rancangan undang-undang pengganti.

Keenam prinsip tersebut secara singkatnya adalah pertama, bahwa "…pengusahaan air tidak boleh mengganggu, mengesampingkan, apalagi meniadakan hak rakyat atas air…"; kedua, "…negara harus memenuhi hak rakyat atas air"; ketiga, "harus mengingat kelestarian lingkungan hidup…"; keempat, "…sebagai cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak…harus dikuasai oleh negara"; kelima, "…sebagai kelanjutan hak menguasai oleh negara…prioritas utama yang diberikan pengusahaan atas air adalah Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah"; dan keenam, "…apabila setelah semua pembatasan tersebut di atas sudah terpenuhi dan ternyata masih ada ketersediaan air, pemerintah masih dimungkinkan untuk memberikan izin kepada usaha swasta untuk melakukan pengusahaan atas air dengan syarat-syarat tertentu dan ketat."

Walaupun istilah 6 prinsip dasar ini populer, sebenarnya masih terdapat beberapa ketidakjelasan atas prinsip-prinsip tersebut. Misalnya, pembatasan kelima soal BUMN/BUMD harus diprioritaskan berhubungan erat dengan prinsip keenam soal "swasta" yang masih bisa mengusahaakan air apabila (i) masih ada ketersediaan air, (ii) melalui syarat-syarat tertentu dan (iii) ketat.

Soal ketersediaan air MK tidak menjelaskan apakah hanya terkait kuantitas, kualitas atau juga berbagai dimensi lainnya. Soal syarat-syarat tertentu dan ketat, MK juga tidak menjelaskan apa maksud dan parameter dari "tertentu dan ketat" tersebut.

Namun, yang paling penting adalah siapa yang dimaksud MK dengan swasta? Apakah semua pihak yang bukan pemerintah dan bukan perusahaan pemerintah dikategorikan sebagai swasta? Apakah koperasi, sebagai sokoguru perekonomian Indonesia dikategorikan sebagai swasta? Bagaimana dengan organisasi massa seperti Muhammadiyah? Bagaimana dengan ribuan kelompok penyedia air berbasis masyarakat yang menyediakan air di berbagai pelosok-pelosok terpencil Indonesia yang tidak bisa dimasuki oleh PDAM; apakah mereka juga "swasta", sehingga harus tunduk pada syarat-syarat tertentu dan ketat seperti layaknya korporasi?

Prinsip keempat bahwa BUMN/BUMD harus diprioritaskan secara teoretik masih menyimpan permasalahan karena BUMN/BUMD merupakan entitas terpisah dari negara yang memiliki otonomi dan kekayaan tersendiri dimana pemerintah tidak boleh sembarangan ikut campur dalam rumah tangganya.

Berbagai studi di dunia mengenai korporatisasi air justru menunjukkan bahwa banyak sekali perusahaan negara yang berlaku seperti sektor privat: melakukan outsourcing, mem-PHK karyawan, tidak menyambungkan layanan ke daerah yang kurang menguntungkan, dan memutus sambungan orang yang tidak mampu membayar. Dengan demikian, belum ada jaminan sebenarnya apabila air dikuasai BUMN/BUMD maka otomatis akan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Perlu dikaji lebih lanjut bentuk BUMN/BUMD yang tidak berorientasi pada keuntungan dan fokus pada pelayanan.

Penguasaan negara juga perlu dibedakan konteksnya dalam hal air ledeng (perpipaan) dengan non-air ledeng. Dalam hal air ledeng, derajat penguasaan negara mutlak harus tinggi karena alasan monopoli alamiah. Air ledeng adalah monopoli karena dalam satu daerah hanya ada satu penjual air. Kondisi konsumen dalam industri ini lemah karena tidak punya pilihan kecuali membeli air tersebut berapapun harganya. Wajar apabila dalam konteks ini, negara memprioritaskan BUMN/BUMD.

Di luar air ledeng, konteks penguasaan negara sebenarnya berbeda. Apakah mungkin apabila hanya BUMN/BUMD saja yang boleh mengusahakan air (di luar konteks air ledeng)? Hal ini tidak mungkin sebab hampir semua sektor industri kecuali jasa akan banyak menggunakan air. Bisnis cuci kendaraan, binatu, tekstil, perkebunan, air dalam kemasan, kedai kopi, rumah makan, peternakan dan sebagainya membutuhkan air. Kalau air hanya boleh dikuasai BUMN/BUMD, maka semua industri tersebut hanya boleh disediakan oleh BUMN/BUMD.

Oleh karena itu, konteks penguasaan negara dalam pengusahaan air di luar air ledeng sebenarnya lebih terletak kepada prioritas alokasi air. Air untuk kebutuhan sehari-hari, baik yang diperoleh langsung dari sumber alami maupun air baku untuk air minum seharusnya mendapat prioritas tertinggi. Di bawah itu, barulah air untuk pertanian rakyat dan industri kecil, air untuk kebutuhan BUMN/BUMD selain air minum serta air untuk kebutuhan swasta.

Selain skala prioritas, yang harus dipikirkan dalam alokasi air adalah foootprint-nya. Satu semikonduktor berukuran 30 cm membutuhkan sekitar 8300 liter air. Sementara itu, untuk 1 kg daging sapi dibutuhkan 15415 liter, sedangkan untuk 1 liter air dalam kemasan dibutuhkan 1,39 liter air. Maka dari itu, tidak tepat untuk sekedar memprioritaskan air kepada BUMN/BUMD, melainkan harus dievaluasi dulu jenis industrinya. Industri kecil dan industri rumah tangga, walaupun dikategorikan sebagai "swasta" seharusnya tetap diprioritaskan apabila footprint-nya tidak besar.

Terakhir, definisi "pengusahaan" dalam Rancangan Undang-undang Sumber Daya Air harus dikaji benar-benar. Aspek keuntungan tidak cukup untuk mendefinisikan pengusahaan. Industri rumah tangga seperti jamu keliling atau warung kopi memang tidak dapat dikategorikan untuk kebutuhan sehari-hari, namun seyogyanya jangan sampai dikenakan izin pengusahaan hanya semata-mata penjual mengambil keuntungan. Selain keuntungan, aspek lain yang harus dipertimbangkan dalam mendefinisikan pengusahaan adalah volume, jenis dan skala industri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar