Minggu, 19 November 2017

Kewarganegaraan Bineka

Kewarganegaraan Bineka
Ahmad Suaedy  ;  Anggota Ombudsman RI
                                                    KOMPAS, 18 November 2017



                                                           
Putusan Mahkamah Konstitusi  atas Nomor Perkara 97/PUU-XIV/2016 yang diumumkan 7 November 2017 mengenai kolom agama bagi penghayat kepercayaan dalam Pasal 61 Ayat 1 dan Pasal 64 Ayat 22 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 yang merupakan perubahan UU No 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan, berimplikasi jauh bagi pelayanan publik. Putusan itu memberi konsekuensi bagi kesetaraan penghayat kepercayaan dan agama baik dalam konstitusi ataupun perundang-undangan.

Implikasi itu bisa dilihat bukan hanya pada pengisian kolom agama dalam KTP elektronik (KTP-el) semata melainkan merupakan transformasi doktrin dan praktik tentang kewarganegaraan di Indonesia. MK memutuskan kata “agama” dalam Pasal 29 Ayat 2 bertentangan dengan UUD dan tidak memiliki kekuatan hukum  mengikat secara bersyarat sepanjang tidak mencakup “kepercayaan”. Dengan kata lain, kelompok penghayat kepercayaan memiliki kedudukan setara dengan agama dalam konstitusi dan hukum.

Pada kenyataannya, meskipun weltanschauung semboyan Bhinneka Tunggal Ika-menurut Soekarno-sudah tertanam ribuan tahun, pada praktiknya terjadi mulur-mungkret mengikuti perubahan politik dan rezim.  Keputusan MK ini merupakan momentum penting untuk merumuskan kembali kebinekaan dalam penerapan kewarganegaraan Indonesia dan sejauh mungkin ditindaklanjuti dengan sinkronisasi perundang-undangan yang ada, baik sebelum maupun sesudah amendemen konstitusi serta transformasi kelembagaan untuk menjaminnya.

Bukan hanya pasal-pasal dalam UU tentang Administrasi Kependudukan yang secara eksplisit diskriminatif. Masih banyak UU dan regulasi turunannya yang lahir sebelum dan sesudah amendemen konstitusi, masih mengandung diskriminasi terhadap kelompok tertentu, khususnya penghayat kepercayaan. Contohnya, Pasal 30 Ayat 3 UU No 16/2004 tentang Kejaksaan mengenai Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat dan UU No 1 PNPS 1965 tentang Penodaan Agama.

Hak-hak kolektif

Kewarganegaraan bineka yang dimaksud di sini sejajar dengan apa yang oleh Renalto Rosaldo (1994) disebut sebagai kewarganegaraan kultural dan Will Kymlicka (1995) menyebutnya kewarganegaraan multikultural. Yaitu, doktrin dan praktik kewarganegaraan yang tak hanya menghormati warga negara secara individu melainkan menyertakan di dalamnya seluruh kebudayaan dan tradisi yang melingkupinya, terutama bagi mereka yang lemah dan minoritas yang terpinggirkan dan didiskriminasi.

Negara seyogianya menyediakan perundang-undangan untuk melindungi budaya dan tradisi mereka serta memperlakukan sama dalam keseluruhan bernegara. Implikasi dari jaminan dan perlindungan itu adalah kepastian akan akses pelayanan publik bukan hanya secara fisik, tetapi juga nonfisik, seperti keamanan dan perlindungan dari rasa takut tanpa diskriminasi atas tradisi dan kepercayaan mereka.

Transformasi kelembagaan

Harus diakui bahwa proses transformasi kelembagaan (Jacquest Bertrand, 2004) untuk suatu formasi baru akomodasi hak-hak kelompok etnis, agama, ras, kedaerahan  berjalan lambat, meskipun dasar-dasarnya telah terbangun sejak reformasi 1998. Kelompok penghayat dan sekte-sekte keagamaan minoritas boleh dibilang paling tertinggal dan alot dalam memperoleh akomodasi dan perlindungan ini.

Hal ini disebabkan bukan hanya karena mereka minoritas dan lemah melainkan juga karena kuatnya kelompok pengadang yang melibatkan agama-agama arus utama dan doktrin konseptual yang kebal kritik. Mengacu kepada pluralitas budaya, tradisi, dan agama di Indonesia, kewarganegaraan bineka ini penting dirumuskan secara lebih luas disertai sinkronisasi terhadap UU-UU yang masih diskriminatif serta transformasi kelembagaan untuk mengakomodasinya.

Sebagai ilustrasi, kelompok yang paling dulu mendapat akomodasi dalam transformasi kelembagaan era reformasi adalah partai politik, kemudian kekuasaan daerah dengan terbitnya UU Otonomi Daerah, serta daerah-daerah konflik vertikal, seperti Papua dan Aceh dengan UU No 18/ 1999 yang diubah menjadi UU No 11/2006 tentang Otsus Pemerintahan Aceh dan UU No 21/2001 tentang Otsus Papua.

Kini giliran bagi kelompok penghayat kepercayaan dan sekte-sekte agama untuk memperoleh jaminan dan perlindungan yang sama seperti mereka. Dasar bagi keharusan transformasi kelembagaan untuk akomodasi mereka dalam sistem kenegaraan bukan hanya pada UUD 1945 Pasal 29 Ayat 2 dan Pasal 28 secara keseluruhan tentang hak-hak asasi manusia melainkan secara khusus Pasal 18 B Ayat 1 dan 2 tentang hak-hak keharusan pemerintah mengakui dan memfasilitasi keragaman daerah, satuan-satuan pemerintahan lokal, serta satuan-satuan hukum adat.

Banyak aliran penghayat kepercayaan yang inheren di dalamnya adalah tradisi budaya dan dalam waktu yang sama struktur sosial setempat. Pelayanan publik bagi penghayat seharusnya dilakukan tanpa syarat sehingga pemerintah tak perlu repot menginventarisasi kelompok-kelompok, aliran, dan organisasi mereka melainkan cukup menyediakan kelembagaan dalam suatu sistem birokrasi pada umumnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar